Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………..…………………………………………………………
i
Surat Keputusan ……………………………………………………………………....
ii
Daftar Isi…………………………………………………………………………………
1
1. Ruang Lingkup……………………………………………………………………..
3
2. Acuan Normatif ……………………………..……………………………………..
3
3. Istilah dan Definisi ..........................................................................................
3.1. Kompetensi Kerja...................................................................................
3.2. Asesmen Kompetensi...........................................................................
3.3. Sertifikasi Kompetensi Kerja................................................................
3.4. Sertifikat Kompetensi............................................................................
3.5. Asesmen Kompetensi...........................................................................
3.6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.................................
3.7. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia...........................................
3.8. Badan Nasional Sertifikasi Profesi......................................................
3.9. Lembaga Sertifikasi Profesi.................................................................
3.10. Profesi...................................................................................................
3.11. Profesional............................................................................................
3.12. Tempat Uji Kompetensi........................................................................
3.13. Asesor Kompetensi.............................................................................
3.14. Master Asesor......................................................................................
3.15. Lead Asesor.........................................................................................
3.16. Perangkat Asesmen............................................................................
3.17. Peserta Asesmen Kompetensi (Asesi)..............................................
3
3
3
3
3
3
3
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4. Komponen Asesmen Kompetensi………………………………………………
4.1. Standar Kompetensi Kerja………………………………….……………
4.2. Asesor Kompetensi……………………………………………..……….
5
5
6
5. Perangkat Asesmen/Materi Uji kompetensi ……….…………………...……
5
6. Komponen Asesmen kompetensi (TUK)……………….……………………
6.1. Standar Kompetensi Kerja…………………………………………...…
6.2. Asesor Kompetensi……………………………………………..………
6
6
6
7. Perangkat Asesmen/ Materi Uji kompetensi……………..………..…………
7
8. Tempat Uji Kompetensi…………………………………………………………
8.1. Fasilitas TUK………………………………………………………..…...
8.2. Pelaksanaan TUK………………………………………..….………….
7
7
7
9. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi……………………………….…….……
9.1. Rambu-Rambu Pelaksanaan Asesmen Kompetensi………………
9.2 Prinsip-prinsip Asesmen Kompetensi…………………………..….…
9.3. Perencanaan Asesmen………………………………………………..
7
7
8
8
1/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
9.4. Pengembangan Perangkat Asesmen………………………………..
9.5. Pelaksanaan Asesmen……….………………………………………..
10
12
10. Monitoring.....................................................................................................
14
11. Evaluasi .......................................................................................................
14
12. Rekaman......................................................................................................
15
13. Lampiran.......................................................................................................
16
2/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
PEDOMAN PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI PROFESI
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman asesmen kompetensi ini, meliputi acuan dasar dan komponen
pelaksanaan asesmen kompetensi (penilaian berbasis kompetensi), prosedur
pelaksanaan asesmen kompetensi, pelaksanaan asesmen kompetensi oleh LSP dan
PTUK BNSP serta pengendalian asesmen kompetensi.
2. Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada
perubahan (amademen), dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir.
2.1 TAAASS 401C: Plan and organise assessment, COA 2008.
2.2 TAAASS 402 C: Assess competence, COA 2008.
2.3 TAAASS 403 C: Develop assessment tools, COA 2008.
2.4 ISO 17024 General requirements for bodies operating certification systems of
persons.
3. Istilah dan Definisi
3.1.
Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan,
keterampilan dan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam
pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan.
3.2.
Asesmen Kompetensi adalah proses pengumpulan bukti kompetensi dan
membuat keputusan apakah kompetensi sudah dicapai untuk mengkonfirmasi
bahwa seorang individu dapat membuktikan kompetensinya sesuai standar
kompetensi yang diharapkan ditempat kerja. asesmen Kompetensi berbasis
kreteria unjuk kerja yang keseluruhannya harus dipenuhi peserta uji kompetensi
pada unit kompetensi yang diujikan.
3.3.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi
yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi
yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
atau regional atau internasional .
3.4.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan
kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
3.5.
Asesmen kompetensi adalah proses penilaian baik pengetahuan, ketrampilan
maupun sikap kerja melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan
apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi
atau kualifikasi tertentu.
3.6.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
3/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.7.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI
adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang memungkinkan
penyetaraan dan pengintegrasian antara jalur pendidikan, pelatihan kerja dan
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan dan penghargaan
profesi.
3.8.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah
otoritas kompeten yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.
3.9.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga
pelaksana asesmen kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah
mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
3.10.
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang untuk melakukannya diperlukan
kompetensi kerja yang dipersyaratkan serta memenuhi standar yang ditentukan
dimana didalamnya terkandung pula nilai-nilai dan kode etik profesi.
3.11.
Profesional adalah personel yang mempunyai ciri-ciri terlatih, jasanya melayani
pihak lain, bersertifikat kompetensi sesuai bidangnya, dan anggota organisasi
profesi.
3.12.
Tempat Asesmen Kompetensi/ Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat
kerja atau suatu organisasi yang membuat simulasi tempat kerja yang
memenuhi persyaratan tempat kerja yang baik (good practice), sebagai tempat
untuk melaksanakan asesmen kompetensi sesuai dengan materi dan metoda
asesmen kompetensi yang akan dilaksanakan.
3.13.
Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan
memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi
pada jenis dan kualifikasi tertentu. Jenjang asesor kompetensi adalah Calon
asesor kompetensi, Asesor Kompetensi dan Asesor Kompetensi Kepala (Lead
assessor).
3.14.
Master Asesor adalah personil bersertifikat kualifikasi master asesor, kompeten
bidang tertentu dan diberi tugas untuk melatih asesor kompetensi.
3.15.
Asesor Kepala (Lead assessor) adalah personil bersertifikat kualifikasi asesor
kepala, kompeten bidang tertentu dan diberitugas untuk memimpin pelaksanaan
asesmen pada lembaga sertifikasi profesi.
3.16.
Perangkat Asesmen adalah alat untuk alat bantu dalam mengases kompetensi
dapat berupa daftar periksa (checklist) observasi demonstrasi, daftar periksa
obeservasi produk atau jasa, daftar periksa observasi portfolio, daftar
pertanyaan tertulis, daftar pertanyaan wawancara, dan lain-lain.
3.17.
Peserta Asesmen Kompetensi (asesi) adalah tenaga kerja (angkatan kerja)
yang sudah memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dan/atau
4/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi kerja yang akan
diases.
4. Komponen Asesmen kompetensi
4.1. Standar Kompetensi kerja
Standar kompetensi yang menjadi acuan dalam proses asesmen kompetensi
harus mencakupi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia),
standar internasional dan/atau standar khusus yang telah diverifikasi.
4.2. Asesor Kompetensi
4.2.1. Asesor kompetensi dalam rangka sertifikasi harus kompeten yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kualifikasi asesor kompetensi,
master asesor dan/atau Lead Asesor sesuai dengan SKKNI dan/atau
standar internasional dan/atau standar khusus yang diverifikasi (PBNSP
104).
4.2.2. Penugasan asesor kompetensi seharusnya berada dibawah koordinasi
LSP, sedangkan bidang profesi atau sektor/sub sektor yang belum
mempunyai LSP, penugasan asesor dibawah koordinasi dan kendali
langsung BNSP melalui PTUK.
4.2.3. Ruang lingkup kompetensi teknis asesor kompetensi, dalam rangka
sertifikasi kompetensi, harus diregistrasi oleh LSP sesuai dengan
bidangnya.
4.2.4. Asesor Kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja nasional
Indonesia disertifikasi oleh LSP Asesor yang dilisensi BNSP. Dalam hal
belum terbentuk dan terlisensinya LSP lingkup asesor kompetensi,
sertifikasi asesor kompetensi disertifikasi BNSP melalui PTUK.
4.2.5. Apabila ada kebutuhan asesmen kompetensi yang mendesak sementara
belum tersedia asesor yang memiliki kompetensi pada unit/bidang yang
bersangkutan, maka BNSP atau LSP berkoordinasi dengan BNSP
membentuk tim asesmen yang terdiri dari seorang master asesor/lead
asesor dan tenaga ahli (subject specialist).
4.2.6. Lead asesor/master asesor harus mempersiapkan dan melaksanakan
seluruh mekanisme asesmen kompetensi, sedangkan tim ahli bertugas
mempersiapkan substansi materi uji atas pengarahan master asesor/lead
asesor.
5. Perangkat Asesmen/Materi Uji kompetensi
5.1.
Perangkat Asesmen kompetensi yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen
kompetensi harus disusun dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
Perangkat asesmen dikembangkan oleh masing-masing LSP sesuai pedoman
BNSP.
5/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
5.2.
Untuk kebutuhan asesmen kompetensi yang dilaksanakan BNSP, Perangkat
asesmen harus dipersiapkan oleh tim asesor yang tergabung dalam Panitia
Teknis Uji kompetensi (PTUK) yang dibentuk BNSP.
5.3.
Penyusunan perangkat asesmen kompetensi harus mengacu kepada pedoman
penyusunan perangkat asesmen kompetensi yang dikeluarkan BNSP. Perangkat
asesmen kompetensi harus diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau
sesuai dengan kebutuhan kecuali KKNI dan Okupasi yang ditetapkan oleh
kompeten otoritasnya.
6. Komponen Asesmen kompetensi
6.1.
Standar Kompetensi Kerja
Standar kompetensi yang menjadi acuan dalam proses asesmen kompetensi
harus mencakupi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia),
standar internasional dan/atau standar khusus yang telah diverifikasi.
6.2. Asesor Kompetensi
6.2.1. Asesor kompetensi dalam rangka sertifikasi harus kompeten yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kualifikasi asesor kompetensi,
master asesor dan/atau Lead Asesor sesuai dengan SKKNI dan/atau
standar internasional dan/atau standar khusus yang diverifikasi (PBNSP
104).
6.2.2. Penugasan asesor kompetensi dalam rangka sertifikasi harus berada
dibawah koordinasi LSP, sedangkan bidang profesi atau sektor/sub sektor
yang belum mempunyai LSP, penugasan asesor dibawah koordinasi dan
kendali langsung BNSP melalui PTUK.
6.2.3. Ruang lingkup kompetensi teknis asesor kompetensi, dalam rangka
sertifikasi kompetensi, diregistrasi oleh LSP sesuai dengan bidangnya.
6.2.4. Asesor Kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja nasional
Indonesia disertifikasi oleh LSP Asesor yang dilisensi BNSP. Dalam hal
belum terbentuk dan terlisensinya LSP asesor kompetensi, sertifikasi
asesor kompetensi disertifikasi BNSP melalui PTUK.
6.2.5. Apabila ada kebutuhan asesmen kompetensi yang mendesak sementara
belum tersedia asesor yang memiliki kompetensi pada unit/bidang yang
bersangkutan, maka BNSP atau LSP berkoordinasi dengan BNSP
membentuk tim asesmen yang terdiri dari seorang master asesor/lead
asesor dan tenaga ahli (subject specialist).
6.2.6. Lead asesor/master asesor harus mempersiapkan dan melaksanakan
seluruh mekanisme asesmen kompetensi, sedangkan tim ahli bertugas
mempersiapkan substansi materi uji atas pengarahan master asesor/lead
asesor.
6/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
7. Perangkat Asesmen/Materi Uji kompetensi
7.1. Perangkat Asesmen kompetensi yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen
kompetensi harus disusun dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
Perangkat asesmen dikembangkan oleh masing-masing LSP sesuai pedoman
BNSP.
7.2. Untuk kebutuhan asesmen kompetensi yang dilaksanakan BNSP, Perangkat
asesmen harus dipersiapkan oleh tim asesor yang tergabung dalam Panitia Teknis
Uji kompetensi (PTUK) yang dibentuk BNSP.
7.3. Penyusunan perangkat asesmen kompetensi harus mengacu kepada pedoman
penyusunan perangkat asesmen kompetensi yang dikeluarkan BNSP. Perangkat
asesmen kompetensi harus diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau
sesuai dengan kebutuhan kecuali KKNI dan Okupasi.
8. Tempat Uji kompetensi (TUK)
8.1. TUK baik tempat kerja maupun organisasi yang menyediakan fasilitas/laboratorium
tempat kerja harus diverifikasi oleh LSP atau PTUK sesuai Pedoman BNSP 206.
Hasil verifikasi dinyatakan dalam bentuk surat keputusan.
8.2. TUK harus melaksanakan/menetrapkan praktek kerja yang baik (good practices)
sesuai standar dan regulasi teknis bidangnya.
9. Pelaksanaan Asesmen kompetensi
9.1. Pelaksanaan Asesmen kompetensi harus mengikuti rambu-rambu:
9.1.1. Asesmen kompetensi dilaksanakan dengan prosedur, proses serta
lingkungan yang dikenal oleh peserta asesmen. Asesmen kompetensi
dilaksanakan apabila peserta memiliki keyakinan bahwa dirinya sudah
kompeten, dengan menunjukkan bukti-bukti kompetensi yang dapat berupa
sertifikat pendidikan/pelatihan, port folio pengalaman kerjanya, hasil-hasil
kerjanya dan lain-lain.
9.1.2. Asesmen kompetensi dilaksanakan melalui proses partisipatif dengan
memperhatikan kondisi dan potensi peserta.
9.1.3. Keputusan asesmen kompetensi mengacu kepada standar kompetensi
yang dipersyaratkan dan persyaratan/acuan (benchmark) ditempat kerja
asesi seperti SOP, spesifikasi produk/jasa, regulasi teknis, dan lain-lain.
Bagi asesi yang belum teridentifikasi tempat kerjanya, maka benchmark
yang dapat digunakan adalah standar proses, produk/jasa, sistem,
kurikulum yang mampu telusur terhadap standar nasional atau
internasional.
9.1.4. Asesor kompetensi dalam melaksanakan asesmen harus mengikuti skema
sertifikasi dan SOP asesmen dari LSP yang menugaskan.
7/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
9.1.5. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh peserta dalam proses asesmen
kompetensi, sebagian didasarkan atas bukti-bukti yang dikumpulkan pada
saat mereka bekerja.
9.1.6. Metode asesmen kompetensi yang digunakan harus sesuai dengan
persyaratan kompetensi yang diujikan dengan mempertimbangkan buktibukti yang ada serta kondisi asesi.
9.2. Asesmen kompetensi harus mengukuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
9.2.1. Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai,
dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
bukti-bukti yang
9.2.2. Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan
kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor
yang berbeda.
9.2.3. Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan
dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi.
9.2.4. Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap
peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur
yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
9.3.
Perencanaan Asesmen.
9.3.1. LSP harus menetapkan SOP mengembangkan perencanaan dan
pengorganisasian asesmen dengan langkah-langkah sebagai berikut:
9.3.1.1. menentukan pendekatan asesmen, mencakupi:
Identifkasi/konfirmasi asesi kemudian tujuan dan konteks
asesmen ditetapkan/dikonfirmasi kepada orang yang relevan
sesuai dengan persyaratan hukum/ organisasi/ etika.
Tetapkan jalur asesmen, apakah asesmen dilakukan melalui
RPL (Recognition Prior Learning), jalur pembelajaran dan
asesmen atau pendekatan kombinasi.
Akses strategi asesmen dan bila perlu digunakan untuk
memandu pengembangan rencana asesmen.
Identifikasi dan akses acuan pembanding asesmen.
9.3.1.2. mempersiapkan rencana asesmen, mencakupi:
Identifikasi acuan pembanding asesmen guna menentukan
bukti dan
jenis-jenis bukti
yang diperlukan untuk
mendemonstrasikan kompetensi sesuai dengan aturan-aturan
bukti.
Pemaparan semua komponen standar kompetensi dipaparkan
untuk menetapkan dan mendokumentasikan bukti yang akan
dikumpulkan
8/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
Interpretasi setiap dokumen
perencanaan proses asesmen.
terkait
untuk
mendukung
Pemilihan dan konfirmasi metode asesmen dan perangkat
asesmen berdasarkan bukti yang akan dikumpulkan untuk
memenuhi prinsip-prinsip asesmen
Identifikasi dan dokumentasikan bahan dan sumber daya fisik
spesifik yang diperlukan dalam pengumpulan bukti.
Klarifikasi peran dan tanggung jawab semua orang yang terlibat
dalam proses asesmen diklarifikasi.
Penentuan jangka waktu dan periode waktu pengumpulan bukti
dan semua informasi yang akan dimasukkan ke dalam rencana
asesmen didokumentasikan.
Konfirmasi rencana asesmen dengan personel yang relevan.
9.3.1.3. Kontekstualisasi dan tinjau rencana asesmen, mencakupi:
Identifikasi/klarifikasi
karakteristik
asesi
dan
setiap
penyeseuaian yang diperlukan untuk penyesuaian yang wajar
dan/atau kebutuhan-kebutuhan spesifik dengan orang yang
relevan, dan kemudian didokumentasikan
Kontektualisasi
standar-standar
kompetensi
dikontekstualisasikan, untuk mencerminkan lingkungan tempat
pelaksanaan
asesmen,
sesuai
dengan
panduan
kontekstualisasi
Metode dan perangkat asesmen yang dipilih diperiksa, bila
perlu disesuaikan guna menjamin penerapan yang
berkelanjutan dengan mempertimbangkan:
o berbagai kontekstualisasi standar kompetensi.
o penyesuaian yang beralasan.
o kegiatan asesmen terintegrasi.
o kapasitas untuk mendukung RPL.
Peninjauan perangkat asesmen yang disesuaikan ditinjau
untuk memastikan bahwa spesifikasi standar kompetensi masih
dapat terpenuhi
Rencana asesmen diperbaharui, sebagaimana diperlukan,
untuk merefleksikan kebutuhan kontekstualisasi yang sedang
berjalan,
perubahan dalam persyaratan sumberdaya
organisasi atau perubahan dalam merespon pelaksanaan
asesmen.
Dokumentasi rencana asesmen yang tertelusur sesuai dengan
kebijakan dan prosedur sistem asesmen maupun persyaratan
hukum/organisasi/etika.
9/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
9.3.1.4. Mengorganisasikan asesmen, mencakupi :
Pemgaturan persyaratan bahan dan kebutuhan sumber daya fisik
yang telah teridentifikasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur
sistem asesmen maupun persyaratan hukum/organisasi/etika.
Bila diperlukan, dukungan spesialis apapun yang dibutuhkan
untuk asesmen diorganisasikan dan diatur sesuai dengan
persyaratan hukum/organisasi/etika
Peran dan tanggung jawab semua orang yang terlibat dalam
proses asesmen diorganisasikan.
Strategi komunikasi efektif dengan orang yang terlibat dalam
proses asesmen ditetapkan guna mendorong terjadinya arus
komunikasi yang teratur dan didapatkannya umpan balik.
Penyimpanan rekaman asesmen dan pelaporannya dikonfirmasi.
9.3.2. LSP seharusnya menggunakan formulir FR.POA 01 seperti terlampir.
9.4. Pengembangan Perangkat Asesmen.
9.4.1. LSP harus menetapkan SOP mengembangkan perangkat asesmen
sesuai dengan langkah-langkah berikut:
9.4.1.1. Menentukan fokus perangkat asesmen perencanaan asesmen,
mencakupi:
Identifikasi dan klarifikasi kelompok target asesi, tujuan dan
konteks asesmen.
Akses dan interpretasi acuan pembanding asesmen yang
relevan.
Interpretasi dan kontektualisasi semua komponen standarstandar kompetensi sesuai persyaratan organisasi/hukum/
etika.
Identifikasi dokumen terkait sebagai
pengembangan perangkat asesmen.
informasi dalam
9.4.1.2. Menentukan kebutuhan perangkat asesmen, mencakupi:
Pemilihan metode-metode asesmen yang akan mendukung
pengumpulan bukti yang telah ditentukan dengan
mempertimbangkan konteks asesmen dan prinsip-prinsip
asesmen
Memastikan metode-metode asesmen yang dipilih haruslah
sedemikian rupa agar asesi dapat
menunjukkan
kompetensinya atau mendukung permintaan mereka dalam
memperoleh pengakuan kompetensi terkininya.
10/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
Pertimbangan perangkat asesmen untuk setiap metode
asesmen yang terpilih.
9.4.1.3. Merancang
mencakupi:
dan
mengembangkan
perangkat
asesmen,
Identifikasi perangkat asesmen dari rencana asesmen (FR.
POA 01) untuk dikembangkan berdasarkan rancangan
aktifitas asesmen yang:
o memenuhi standar-standar kompetensi;
o mencerminkan prinsip-prinsip asesmen;
o menggabungkan prinsip-prinsip akses dan keadilan;
o memenuhi aturan bukti;
o memberikan pilihan, bila perlu;
o terurut
untuk
mencerminkan
pengembangan
kompetensi dalam jalur pembelajaran dan asesmen;
o mudah digunakan oleh pengguna;
o merefleksikan lingkungan asesmen;
o dapat dipraktekkan.
perangkat asesmen dikembangkan dengan :
o menggunakan format yang sesuai;
o memperhatikan bahasa dan kemampuan baca tulis
dan numerasi asesi;
o memperhatikan keragaman asesi;
o menggunakan representasi visual dan suara;
o menggunakan media.
Prosedur-prosedur spesifik dan jelas yang memandu
asesor dan/atau asesi dalam pengadministrasian dan
penggunaan
instrumen-instrumen
ditetapkan
dan
didokumentasikan.
Kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang relevan
dipertimbangkan dan dikemukakan, meliputi prosedur.
menyimpan dan melacak rekaman, tinjauan dan evaluasi,
serta kontrol versi semua dokumen.
9.4.1.4. Meninjau dan menguji coba perangkat asesmen, mencakupi:
Konsep perangkat asesmen diperiksa berdasarkan kriteria
evaluasi dan bila perlu diubah.
Konsep perangkat asesmen diuji-coba untuk memvalidasi
isi dan tingkat kecocokan penggunaannya.
Umpan balik dari orang yang relevan dan terlibat dalam uji
coba konsep perangkat asesmen dikumpulkan dan
didokumentasikan.
11/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
Bila perlu, perubahan-perubahan terakhir terhadap konsep
perangkat asesmen dilakukan berdasarkan analisis umpan
balik.
Perangkat asesmen yang telah direvisi, diformat dan
diarsipkan dengan benar sesuai kebijakan dan prosedur
sistem
asesmen
serta
persyaratan
organisasi/hukum/etika.
9.4.2. LSP seharusnya menggunakan formulir FR. DAT 01 seperti terlampir.
9.5. Pelaksanaan Asesmen
9.5.1. LSP harus menetapkan SOP melaksanakan asesmen sesuai dengan
langkah-langkah berikut :
9.5.1.1.
Menetapkan dan memelihara lingkungan asesmen, mencakupi:
9.5.1.2.
Interpretasi rencana asesmen, kebijakan dan prosedur
sistem asesmen serta persyaratan organisasi/hukum/etika
pelaksanaan asesmen mengkonfirmasikan dengan orang
yang relevan.
Akses dan iterpretasi acuan pembanding asesmen yang
relevan dan perangkat asesmen yang direncanakan.
Penjelasan dan klarifikasi rincian mengenai rencana
asesmen dan proses asesmen kepada asesi, termasuk
kesempatan untuk melakukan penyesuaian yang
beralasan, asesmen ulang dan banding.
Jika relevan, usulan perubahan terhadap proses asesmen
dirundingkan dan disepakati dengan asesi.
Mengumpulkan bukti yang berkualitas, mencakupi :
Mengikuti dan menggunakan metode dan perangkat
asesmen
dalam
rencana
asesmen
dan
mendokumentasikan bukti dalam format yang sesuai
Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan
dalam pengumpulan bukti yang berkualitas.
Kesempatan untuk pengumpulan bukti pada saat bekerja
secara nyata atau dalam aktifitas kerja yang disimulasikan
ditentukan bersama asesi dan personel yang terkait
Kesempatan untuk aktifitas-aktifitas asesmen terpadu
diidentifikasi dan bila perlu
perangkat asesmen
dimodifikasi
Kebijakan dan prosedur sistem asesmen
yang
teridentifikasi dan persyaratan organisasi/hukum/etika
untuk asesmen dibahas.
12/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
9.5.1.3.
Mendukung dan memastikan kompetensi asesi, mencakupi :
9.5.1.4.
Asesi dibimbing dalam pengumpulan
pencapaian pengakuan kompetensi terkini.
bukti
guna
Komunikasi yang sesuai dan keterampilan interpersonal
digunakan untuk mengembangkan hubungan yang
profesional dengan asesi, yakni hubungan yang
merefleksikan kepekaan terhadap perbedaan individu dan
memungkinkan terjadinya umpan balik dua arah.
Bila diperlukan,
keputusan-keputusan mengenai
penyesuaian yang beralasan berdasarkan kebutuhan dan
karakteristik asesi dibuat bersama asesi.
Penyesuaian-penyesuaian yang beralasan
dibuat
sedemikian sehingga dapat mempertahankan integritas
standar kompetensi yang relevan dan memungkinkan
prinsip-prinsip asesmen dan aturan bukti dapat diterapkan
secara berimbang.
Bila ada, dukungan spesialis sesuai rencana asesmen
diakses.
Risiko kesehatan dan keselamatan kerja apa pun terhadap
orang atau peralatan ditanggulangi dengan segera.
Membuat keputusan asesmen, mencakupi :
Keterbatasan perolehan dan evaluasi bukti yang
berkualitas diidentifikasi dan bila perlu diminta arahan dari
orang yang relevan.
Bukti yang telah terkumpul diperiksa dan dievaluasi untuk
memastikan bahwa bukti tersebut dapat merefleksikan
bukti yang diperlukan dalam memperlihatkan kompetensi
dan:
o mencakup seluruh bagian komponen standar
kompetensi yang dijadikan acuan pembanding
asesmen dan dimensi kompetensi;
o memperhatikan dokumentasi terkait lainnya;
o memenuhi aturan bukti.
Pertimbangan berdasarkan prinsip asesmen dan aturan
bukti digunakan untuk memutuskan
pencapaian
kompetensi
yang
telah
didemonstrasikan
asesi
berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Dalam membuat keputusan asesmen, kebijakan dan
prosedur sistem asesmen yang relevan dan pertimbanganpertimbangan organisasi/hukum/etika digunakan.
13/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
9.5.1.5.
Merekam dan melaporkan keputusan asesmen :
9.5.1.6.
Umpan balik yang jelas dan membangun terkait keputusan
asesmen diberikan kepada asesi,
dan bila perlu
dikemukakan pula rencana tindak lanjut.
Hasil asesmen segera dicatat secara akurat sesuai
dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta
persyaratan organisasi/hukum/etika.
Laporan asesmen dilengkapi dan diproses sesuai dengan
kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta persyaratan
organisasi/hukum/etika.
Bila diperlukan, rekomendasi tindak lanjut diserahkan
kepada orang yang relevan.
Bila diperlukan,
dengan memperhatikan ketentuan
kerahasiaan, pihak-pihak terkait lainnya diberitahu tentang
keputusan asesmen.
Meninjau proses asesmen, mencakupi :
Proses asesmen ditinjau berdasarkan kriteria yang ada
melalui konsultasi dengan orang yang relevan guna
perbaikan dan perubahan pelaksanaan asesmen di masa
dating.
Tinjauan didokumentasi dan direkam sesuai dengan
kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang relevan
serta persyaratan organisasi/hukum/etika.
Keterampilan kematangan berfikir (refleksi) secara mandiri
digunakan untuk meninjau dan mengevaluasi praktek
asesmen.
10. Monitoring
10.1. Pengendalian terhadap pelaksanaan asesmen kompetensi harus dilaksanakan
oleh manajemen mutu LSP dan PTUK untuk memberikan jaminan kualitas atas
output yang dihasilkan dari pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai dengan
Pedoman BNSP.
10.2.
Pengendalian harus dilaksanakan melalui proses monitoring secara periodik,
tindakan koreksi dan verifikasi tindakan koreksi, serta rekaman.
10.3.
Pengendalian pelaksanaan asesmen kompetensi harus didokumentasikan
dalam sistem manajemen mutu LSP sesuai dengan pedoman BNSP.
11. Evaluasi
11.1.
Bagian manajemen mutu LSP harus melakukan evaluasi secara berkala melalui
kaji ulang dari data hasil kaji ulang asesor terhadap pelaksanaan asesmen yang
14/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
mencakupi prosedur pelaksanaan asesmen, konsistensi keputusan asesmen
dan laporan hasil kaji ulang asesor.
11.2. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, bagian
mengidentifikasi alternatif tindakan koreksi.
sertifikasi
LSP
harus
11.3. Hasil evaluasi harus disampaikan kepada manajemen mutu untuk digunakan
sebagai bahan perbaikan berlanjut pelaksanaan Asesmen kompetensi.
12. Rekaman
12.1.
Dalam proses asesmen, asesor harus merekam proses asesmen dengan
formulir rekaman terlampir.
12.2.
Rencana asesmen dan perangkat asesmen dikaji ulang oleh LSP minimal satu
kali setiap tahun.
15/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
LAMPIRAN
16/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
LAMPIRAN1.
FR-APL-01. FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Bagian 1 : Rincian Data Peserta
Pada bagian ini, cantumkan data pribadi, data pendidikan formal serta data pekerjaan anda
pada saat ini.
a. Data Pribadi
Nama lengkap
Tempat / tgl. lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Alamat rumah
No. Telepon/E-mail
:
:
:
:
:
Laki-laki / Wanita *
:
Kode pos :
Kantor :
E-mail :
Rumah :
HP :
b. Data Pendidikan (Hanya diisi dengan pendidikan formal terakhir dan dilampiri bukti
dokumen)
Nama
Sekolah/Lembaga
Jurusan/Program
Tahun lulus
:
:
:
c. Data Pekerjaan Sekarang
Nama Lembaga/
Perusahaan
Jabatan
:
Alamat
:
:
Kode pos :
No. Telp/Fax/E-mail
: Telp
:
Fax :
E-mail :
d. Data permohonan sertifikasi
Tujuan asesmen
:
RPL
Pencapaian
Proses
pembelajaran
RCC
Sertifikasi
Lainnya:
……………………
Skema sertifikasi
:
Unit/klaster/okupasi/KKNI*:
Kontek asesmen
:
TUK simulasi/tempat kerja* dengan karakteristik produk/sistem/tempat
kerja*:
Acuan pembanding
:
Standar kompetensi/standar produk/standar sistem/regulasi
17/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
teknis/SOP*:
TUK
:
*) Coret yang tidak sesuai
Bagian 2 : Daftar Unit Kompetensi
Pada bagian 2 ini, cantumkan Unit Kompetensi yang anda ajukan untuk dinilai/diuji
kompetensi dalam rangka mendapatkan pengakuan sesuai dengan latar belakang pendidikan,
pelatihan serta pengalaman kerja yang anda miliki.
Unit kompetensi yang diajukan dapat berupa Unit Kompetensi Tunggal (Single Unit) maupun
untuk sekelompok Unit Kompetensi (Cluster Units).
Keterangan (Standar
No.
Kode Unit
Judul Unit
Khusus/Standar
Internasional/SKKNI)
Bagian 3 :
Kompetensi dan Bukti Pendukung
Pada bagian ini, anda diminta untuk menghubungkan dan mencocokkan (matching) antara
Kompetensi dengan Bukti-bukti pendukung yang anda miliki dan serahkan.
Tuliskan kembali bukti-bukti yang telah dicantumkan pada Bagian 1 dan 3 pada kolom bukti di
bawah ini serta cantumkan kode bukti pada setiap item bukti yang anda tulis, disertai datadata/dokumen yang relevan sesuai dengan Kompetensi/Elemen Kompetensi *).
Untuk selanjutnya Asesor akan menilai kesesuaian bukti-bukti**) yang anda ajukan (valid, asli,
terkini, memadai) serta membuat rekomendasi untuk asesmen lanjut ***).
Unit Kompetensi
Bukti (paling relevan) : RincianPendidikan/Pelatihan, Pengalaman Kerja,
Pengalaman Hidup
18/34
Kesesuaia
n bukti **)
(diisi oleh
skretariat
LSP)
Asesmen
Lanjut ***)
(diisi oleh
secretariat
LSP)
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
______________________ ,
__________________________________ 201...
(nama jelas)
19/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
LAMPIRAN 2.
FR-APL-02. ASESMEN MANDIRI
Nama
Asesi
Nama
Asesor
:
Tanggal/Waktu
________________________
: 1.
Tempat
______________________
2.
______________________
: _____________,
____________
:
__________________________
Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi
yang akan di-ases.
1. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan penilaian
dan aspek kritis serta yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh
isinya.
2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda
miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan
apakah sudah kompeten (K) atau belum kompeten (BK).
3. Siapkan bukti-bukti yang anda anggap relevan terhadap unit kompetensi, serta
‘matching’-kan setiap bukti yang ada terhadap setiap elemen/KUK, konteks variable,
pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan serta aspek kritis
4. Asesor dan asesi menandatangi form Asesmen Mandiri
Unit Kompetensi :
Nomor : _____________________________
Judul :
___________________________________________________________________________
__________________
Elemen
Kompetensi
Daftar Pertanyaan
(Asesmen Mandiri/Self Assessment):
Apakah anda dapat ….
20/34
Penilaia
n
K BK
Bukti-bukti
Pendukung
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
Rekomendasi Asesor :
Asesi :
Nama
Tanda
tangan/
Tanggal
Catatan :
Calon Asesor :
Nama
No. Reg.
Tanda
tangan/
Tanggal
21/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
LAMPIRAN 3.
FR-POA. 01. RENCANA ASESMEN
Skema
:
sertifikasi
LSP
Tim Asesor
:
Tanggal/Waktu
:
Tempat
:
:
1. Menentukan pendekatan asesmen
Peserta
(kelompok
homogeny)
Tujuan asesmen
:
:
Pencapaian
Lainnya:
RCC
Sertifikasi
Proses
……………………
pembelajaran
TUK simulasi/tempat kerja* dengan karakteristik produk/sistem/tempat
kerja*:
Mengikuti
Hasil akhir proses
proses kerja
Proses
pelatihan.
ditempat kerja
pembelajaran (Sumatif
dan formatif)
Mengikuti*:
Benchmark asesmen (unit kompetensi)
RPL arrangements
Metode dan alat asesmen,
Pengorganisasian asesmen,
Aturan paket kualifikasi,
Persyaratan khusus,
Mekanisme jaminan mutu
Standar kompetensi/standar produk/standar sistem/regulasi teknis/SOP:
(tuliskan)
RPL
Konteks asesmen
:
Pendekatan/Jalur
asesmen
:
Strategi asesmen
:
Acuan
pembanding/
benchmark
:
2. Menyiapkan rencana asesmen (pada bagian ini kalau lebih dari 2 unit sisipkan sesuai dengan
jumlah unit kompetensi)
Kode Unit
:
Judul Unit
Elemen
:
Kriteria
Unjuk Kerja
Bukti-bukti
dan Jenis
Bukti (L, TL
dan T)*
22/34
Metoda
Asesmen
Perangkat Sumber daya fisik
Asesmen / material
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
Kode Unit
:
Judul Unit
:
Elemen
Kriteria Unjuk
Kerja
Bukti-bukti
dan Jenis
Bukti (L, TL
dan T)*
Metoda
Asesmen
Perangkat Sumber daya
Asesmen fisik /
material
Catatan : *) L = Buklti langsung, TL = Bukti tidak langsung, T = Bukti tambahan
Metoda – metoda yang digunakan dalam Asesmen /Uji Kompetensi :
1. Observasi
_____________
6. Observasi simulasi. 11.
demonstrasi
_
_____________
2. Interview
7. Laporan orang lain
12.
_
Pertanyaan
Observasi hasil
_____________
3.
8.
13.
tertulis
Proyek
_
observasi
Observasi studi
_____________
4.
9.
14.
Portofolio
kasus
_
Observasi
_____________
5. Aktivitas praktek 10. Studi kasus
15.
_
ditempat kerja.
Pemenuhan terhadap seluruh
bagian unit standar
Batasan variabel
23/34
Panduan
asesmen
Kompetensi kunci
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
kompetensi (bila tersedia):
Ya
Ya
Ya
Peran dan tanggung jawab Tim/Personil terkait: *) khusus persetujuan asesi dapat dilakukan
pada saat konsultasi pra uji dan ditanda tangani pada formulir khusus persetujuan rencana
asesmen.
Nama
Jabatan/pekerjaa
n
Asesor
Peran dan tanggung jawab
dalam asesmen
Paraf/tanggal
Asesi
Pedoman dan
periode waktu
asesmen
Lokasi asesmen
3. Kontekstualisasi dan pengkajian rencana asesmen :
Karakteristik kandidat :
Kontekstualisasi
standar kompetensi :
(untuk
mengakomodasi
persyaratan spesifik
industri, pada
batasan variabel dan
pedoman bukti)
Penyesuaian kebutuhan spesifik kandidat:
Pada batasan variabel :
Pada panduan penilaian :
Pengkajian metoda dan perangkat asesmen
Acuan (Unit Kompetensi)
:
prinsi
p
ases
Kriteria pengkajian :
Validitas
Apakah aktifitas
pembanding?
Memenuhi
?
Ya Tidak
asesmen
memenuhi
24/34
seluruh
bagian
dari
acuan
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
Aturan-aturan Bukti
Reliabilitas
- Apakah aktifitas secara konsisten mengukur apa yang seharusnya diukur?
- Apakah instruksi-instruksi yang disediakan untuk kandidat memastikan
penerapan yang konsisten dari aktifitas-aktifitas?
- Dapatkah aktifitas-aktifitas digunakan oleh asesor yang berbeda pada
situasi yang berbeda dengan kandidat yang berbeda untuk mencapai hasil
yang konsisten?
Fleksibilitas
Apakah aktifitas memenuhi kebutuhan kandidat dan organisasi?
Keadilan
Apakah aktifitas memenuhi kebutuhan dan karakteristik kandidat?
Apakah aktifitas bebas dari bias dan apakah dapat diadaptasikan untuk
mencegah hambatan-hambatan pada individu dengan kebutuhan khusus?
Validitas
Apakah bukti diarahkan pada seluruh bagian dari acuan pembanding?
Terkini
Apakah bukti terkini?
Kecukupan
Apakah cukup bukti untuk memenuhi seluruh bagian acuan pembanding?
Keaslian
Apakah bukti yang dikumpulkan merupakan pekerjaan kandidat sendiri?
4. Mengorganisasikan asesmen :
Pengaturan sumber
daya asesmen
Pengaturan
dukungan spesialis
Pengaturan peran
personil yang
terlibat
Personil:
Peran:
Rekaman dan
laporan yang
dikonfirmasikan
Rekaman dan laporan
Konfirmasi dengan personil yang
relevan:
Penyusun Rencana dan pengorganisasian
25/34
Nama asesor:
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
Asesmen
Nomor reg.
Tanda
tangan/
Tanggal
Nama :
Jabatan:
Diverifikasi oleh Manajemen Sertifikasi
Tanda
tangan/
Tanggal
26/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
LAMPIRAN 4.
FR-APL-02. ASESMEN MANDIRI
Nama
Asesi
Nama
Asesor
:
Tanggal/Waktu
________________________
: 1.
Tempat
______________________
2.
______________________
: _____________,
____________
:
__________________________
Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi
yang akan di-ases.
5. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan penilaian
dan aspek kritis serta yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh
isinya.
6. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda
miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan
apakah sudah kompeten (K) atau belum kompeten (BK).
7. Siapkan bukti-bukti yang anda anggap relevan terhadap unit kompetensi, serta
‘matching’-kan setiap bukti yang ada terhadap setiap elemen/KUK, konteks variable,
pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan serta aspek kritis
8. Asesor dan asesi menandatangi form Asesmen Mandiri
Unit Kompetensi :
Unit Kompetensi :
Nomor : __________________________
Judul :
Elemen
kompetensi
Daftar Pertanyaan terhadap KUK
(Asesmen Mandiri/Self Assessment):
Apakah anda dapat ….
27/34
Penilaia
n
K BK
Bukti-bukti
Pendukung
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
*) sisipkan row bila unit kompetensi lebih dari satu dalam suatu klaster/okupasi/KKNI
Rekomendasi Asesor :
Asesi :
Nama
Tanda
tangan/
Tanggal
Catatan :
Asesor :
Nama
No. Reg.
Tanda
tangan/
Tanggal
28/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
LAMPIRAN 5.
FR-ASC-01. PELAKSANAAN ASESMEN DAN REKOMENDASI
Skema sertifikasi : _______________________________________
Nama Asesi :
Tanggal/Waktu :
Tim Asesor :
Tempat
:
Penjelasan untuk Asesor :
1. Asesor mengorganisasikan pelaksanaan asesmen berdasarkan metoda dan
instrumen/sumber-sumber asesmen seperti yang tercantum dalam perencanaan
asesmen.
2. Asesor melaksanakan kegiatan pengumpulan bukti serta mendokumentasikan seluruh
bukti pendukung yang dapat ditunjukkan oleh asesi sesuai dengan kriteria unjuk kerja
yang dipersyaratkan.
3. Asesor membuat keputusan apakah asesi sudah Kompeten (K), Belum kompeten (BK)
atau Asesmen Lanjut (PL), untuk setiap kriteria unjuk kerja berdasarkan bukti-bukti.
4. Asesor memberikan umpan balik kepada Asesi mengenai pencapaian unjuk kerja dan
Asesi juga diminta untuk memberikan umpan balik terhadap proses asesmen yang
dilaksanakan (kuesioner).
5. Asesor dan Asesi bersama-sama menandatangani pelaksanaan asesmen.
6. Beri tanda ( ) pada kolom yang dipilih dengan simbul (*).
PENCAPAIAN KOMPETENSI:
Unit Kompetensi
Elemen Kompetensi
29/34
BUKTI-BUKTI (beri tanda
Keputusa
bila tersedia, dan x bila tidak
n
tersedia/tidak mencukupi)*)
Bukti
Bukti
Bukti
Tidak
Tambah
B
Langs
K
PL
Langsu
an
K
ung
ng
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
*) tambahkan row apabila diperlukan
Rekomendasi Asesor :
Asesi :
Nama
Tanda tangan
&
Tanggal
Nama Tenaga Ahli/Subject Specialist
(bila tersedia):
Konfirmasi telah
mengikuti asesmen
pada unit
kompetensi ini
dan saya
menyatakan bahwa
substansi teknis
asesmen:
Tanda tangan &
Tanggal
Asesor :
Nama
No. Reg.
Tanda tangan
&
Tanggal
30/34
Sesuai
Tidak sesuai
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
LAMPIRAN 6.
FR-ASC-02. UMPAN BALIK DAN CATATAN ASESMEN
Nama Asesi :
Nama Asesor :
Hari / Tanggal :
Waktu
:
Umpan balik kepada asesi : (diisi sebelum pengambilan keputusan asesmen)
Umpan balik terhadap pencapaian
Identifikasi kesenjangan
Saran tindak lanjut hasil
unjuk kerja :
pencapaian unjuk kerja :
asesmen :
Tanda tangan asesor:
Umpan balik dari asesi (kuesioner) :
Hasil
Ya Tidak
KOMPONEN
Saya mendapatkan penjelasan yang cukup memadai
mengenai proses asesmen/uji kompetensi
Saya diberikan kesempatan untuk mempelajari
standar kompetensi yang akan diujikan dan menilai
diri sendiri terhadap pencapaiannya
Asesor
memberikan
kesempatan
untuk
mendiskusikan/ menegosiasikan metoda, instrumen
dan sumber asesmen serta jadwal asesmen
Asesor berusaha menggali seluruh bukti pendukung
yang sesuai dengan latar belakang pelatihan dan
pengalaman yang saya miliki
Saya mendapatkan jaminan kerahasiaan hasil
asesmen serta penjelasan penanganan dokumen
asesmen
Saya sepenuhnya diberikan kesempatan untuk
mendemonstrasikan kompetensi yang saya miliki
selama asesmen
Saya mendapatkan penjelasan yang memadai
mengenai keputusan asesmen
Asesor memberikan umpan balik yang mendukung
setelah asesmen serta tindak lanjutnya
Asesor menggunakan keterampilan komunikasi yang
31/34
Catatan/Komentar
Peserta
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
efektif selama asesmen
Asesor bersama saya
dokumen hasil asesmen
menandatangani
semua
Catatan/komentar lainnya (apabila ada) :
Tanda tangan asesi
Catatan Pelaksanaan Asesmen :
Aspek Negatif dan Positif Dalam
Asesmen :
Pencatatan Penolakan Hasil
Asesmen :
32/34
Saran Perbaikan :
(Asesor/Personil Terkait)
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
LAMPIRAN 7.
FR-ASC-03: Kaji Ulang Asesmen
Skema sertifikasi (Unit/klaster/kualifikasi) (No. dan Judul) :
_________________________________________________________________________
_____
Nama Asesi/kelompok asesi :
Hari / Tanggal :
Nama Asesor :
Waktu
:
Penjelasan:
1. Kaji ulang sebaiknya dilakukan oleh Asesor yang melakukan supervise terhadap
pelaksanaan asesmen.
2. Bila dilakukan oleh asesor pelaksanan asesmen, maka dilakukan setelah selesai
seluruh proses pelaksanaan asesmen.
3. Kaji ulang dapat dilakukan secara integrasi dalam suatu skema sertifikasi dan/atau
kandidat kelompok yang homogeny
Pemenuhan terhadap Prinsipprinsip Asesmen
Aspek yang dikaji Ulang
Valid
Reliable
Flexible
Fair
Prosedur Asesmen:
Perencanaan asesmen
Pra asesmen
Pelaksanaan asesmen
Keputusan asesmen
Umpan balik asesmen
Pencatatan asesmen
Rekomendasi perbaikan :
Aspek yang dikaji Ulang
Pemenuhan terhadap Dimensi Kompetensi
Task Mgmnt Contingency
Environment
Task Skill
Skill
Mgmnt Skill
Mgmnt Skill
Konsistensi keputusan asesmen
Bukti dari rentang asesmen di periksa
terhadap konsistensi dimensi
kompetensi
33/34
Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011
Rekomendasi perbaikan :
Nama Asesor dan tandatangan asesor yang mengkaji ulang:
34/34