Academia.eduAcademia.edu

Pedoman BNSP Versi REVISI

Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 DAFTAR ISI Kata Pengantar ……………..………………………………………………………… i Surat Keputusan …………………………………………………………………….... ii Daftar Isi………………………………………………………………………………… 1 1. Ruang Lingkup…………………………………………………………………….. 3 2. Acuan Normatif ……………………………..…………………………………….. 3 3. Istilah dan Definisi .......................................................................................... 3.1. Kompetensi Kerja................................................................................... 3.2. Asesmen Kompetensi........................................................................... 3.3. Sertifikasi Kompetensi Kerja................................................................ 3.4. Sertifikat Kompetensi............................................................................ 3.5. Asesmen Kompetensi........................................................................... 3.6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia................................. 3.7. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia........................................... 3.8. Badan Nasional Sertifikasi Profesi...................................................... 3.9. Lembaga Sertifikasi Profesi................................................................. 3.10. Profesi................................................................................................... 3.11. Profesional............................................................................................ 3.12. Tempat Uji Kompetensi........................................................................ 3.13. Asesor Kompetensi............................................................................. 3.14. Master Asesor...................................................................................... 3.15. Lead Asesor......................................................................................... 3.16. Perangkat Asesmen............................................................................ 3.17. Peserta Asesmen Kompetensi (Asesi).............................................. 3 3 3 3 3 3 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4. Komponen Asesmen Kompetensi……………………………………………… 4.1. Standar Kompetensi Kerja………………………………….…………… 4.2. Asesor Kompetensi……………………………………………..………. 5 5 6 5. Perangkat Asesmen/Materi Uji kompetensi ……….…………………...…… 5 6. Komponen Asesmen kompetensi (TUK)……………….…………………… 6.1. Standar Kompetensi Kerja…………………………………………...… 6.2. Asesor Kompetensi……………………………………………..……… 6 6 6 7. Perangkat Asesmen/ Materi Uji kompetensi……………..………..………… 7 8. Tempat Uji Kompetensi………………………………………………………… 8.1. Fasilitas TUK………………………………………………………..…... 8.2. Pelaksanaan TUK………………………………………..….…………. 7 7 7 9. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi……………………………….…….…… 9.1. Rambu-Rambu Pelaksanaan Asesmen Kompetensi……………… 9.2 Prinsip-prinsip Asesmen Kompetensi…………………………..….… 9.3. Perencanaan Asesmen……………………………………………….. 7 7 8 8 1/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 9.4. Pengembangan Perangkat Asesmen……………………………….. 9.5. Pelaksanaan Asesmen……….……………………………………….. 10 12 10. Monitoring..................................................................................................... 14 11. Evaluasi ....................................................................................................... 14 12. Rekaman...................................................................................................... 15 13. Lampiran....................................................................................................... 16 2/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 PEDOMAN PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI PROFESI 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman asesmen kompetensi ini, meliputi acuan dasar dan komponen pelaksanaan asesmen kompetensi (penilaian berbasis kompetensi), prosedur pelaksanaan asesmen kompetensi, pelaksanaan asesmen kompetensi oleh LSP dan PTUK BNSP serta pengendalian asesmen kompetensi. 2. Acuan Normatif Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan (amademen), dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. 2.1 TAAASS 401C: Plan and organise assessment, COA 2008. 2.2 TAAASS 402 C: Assess competence, COA 2008. 2.3 TAAASS 403 C: Develop assessment tools, COA 2008. 2.4 ISO 17024 General requirements for bodies operating certification systems of persons. 3. Istilah dan Definisi 3.1. Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan. 3.2. Asesmen Kompetensi adalah proses pengumpulan bukti kompetensi dan membuat keputusan apakah kompetensi sudah dicapai untuk mengkonfirmasi bahwa seorang individu dapat membuktikan kompetensinya sesuai standar kompetensi yang diharapkan ditempat kerja. asesmen Kompetensi berbasis kreteria unjuk kerja yang keseluruhannya harus dipenuhi peserta uji kompetensi pada unit kompetensi yang diujikan. 3.3. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau regional atau internasional . 3.4. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 3.5. Asesmen kompetensi adalah proses penilaian baik pengetahuan, ketrampilan maupun sikap kerja melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. 3.6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan 3/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.7. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang memungkinkan penyetaraan dan pengintegrasian antara jalur pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan dan penghargaan profesi. 3.8. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah otoritas kompeten yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. 3.9. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana asesmen kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 3.10. Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang untuk melakukannya diperlukan kompetensi kerja yang dipersyaratkan serta memenuhi standar yang ditentukan dimana didalamnya terkandung pula nilai-nilai dan kode etik profesi. 3.11. Profesional adalah personel yang mempunyai ciri-ciri terlatih, jasanya melayani pihak lain, bersertifikat kompetensi sesuai bidangnya, dan anggota organisasi profesi. 3.12. Tempat Asesmen Kompetensi/ Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau suatu organisasi yang membuat simulasi tempat kerja yang memenuhi persyaratan tempat kerja yang baik (good practice), sebagai tempat untuk melaksanakan asesmen kompetensi sesuai dengan materi dan metoda asesmen kompetensi yang akan dilaksanakan. 3.13. Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu. Jenjang asesor kompetensi adalah Calon asesor kompetensi, Asesor Kompetensi dan Asesor Kompetensi Kepala (Lead assessor). 3.14. Master Asesor adalah personil bersertifikat kualifikasi master asesor, kompeten bidang tertentu dan diberi tugas untuk melatih asesor kompetensi. 3.15. Asesor Kepala (Lead assessor) adalah personil bersertifikat kualifikasi asesor kepala, kompeten bidang tertentu dan diberitugas untuk memimpin pelaksanaan asesmen pada lembaga sertifikasi profesi. 3.16. Perangkat Asesmen adalah alat untuk alat bantu dalam mengases kompetensi dapat berupa daftar periksa (checklist) observasi demonstrasi, daftar periksa obeservasi produk atau jasa, daftar periksa observasi portfolio, daftar pertanyaan tertulis, daftar pertanyaan wawancara, dan lain-lain. 3.17. Peserta Asesmen Kompetensi (asesi) adalah tenaga kerja (angkatan kerja) yang sudah memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dan/atau 4/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi kerja yang akan diases. 4. Komponen Asesmen kompetensi 4.1. Standar Kompetensi kerja Standar kompetensi yang menjadi acuan dalam proses asesmen kompetensi harus mencakupi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), standar internasional dan/atau standar khusus yang telah diverifikasi. 4.2. Asesor Kompetensi 4.2.1. Asesor kompetensi dalam rangka sertifikasi harus kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kualifikasi asesor kompetensi, master asesor dan/atau Lead Asesor sesuai dengan SKKNI dan/atau standar internasional dan/atau standar khusus yang diverifikasi (PBNSP 104). 4.2.2. Penugasan asesor kompetensi seharusnya berada dibawah koordinasi LSP, sedangkan bidang profesi atau sektor/sub sektor yang belum mempunyai LSP, penugasan asesor dibawah koordinasi dan kendali langsung BNSP melalui PTUK. 4.2.3. Ruang lingkup kompetensi teknis asesor kompetensi, dalam rangka sertifikasi kompetensi, harus diregistrasi oleh LSP sesuai dengan bidangnya. 4.2.4. Asesor Kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia disertifikasi oleh LSP Asesor yang dilisensi BNSP. Dalam hal belum terbentuk dan terlisensinya LSP lingkup asesor kompetensi, sertifikasi asesor kompetensi disertifikasi BNSP melalui PTUK. 4.2.5. Apabila ada kebutuhan asesmen kompetensi yang mendesak sementara belum tersedia asesor yang memiliki kompetensi pada unit/bidang yang bersangkutan, maka BNSP atau LSP berkoordinasi dengan BNSP membentuk tim asesmen yang terdiri dari seorang master asesor/lead asesor dan tenaga ahli (subject specialist). 4.2.6. Lead asesor/master asesor harus mempersiapkan dan melaksanakan seluruh mekanisme asesmen kompetensi, sedangkan tim ahli bertugas mempersiapkan substansi materi uji atas pengarahan master asesor/lead asesor. 5. Perangkat Asesmen/Materi Uji kompetensi 5.1. Perangkat Asesmen kompetensi yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi harus disusun dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. Perangkat asesmen dikembangkan oleh masing-masing LSP sesuai pedoman BNSP. 5/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 5.2. Untuk kebutuhan asesmen kompetensi yang dilaksanakan BNSP, Perangkat asesmen harus dipersiapkan oleh tim asesor yang tergabung dalam Panitia Teknis Uji kompetensi (PTUK) yang dibentuk BNSP. 5.3. Penyusunan perangkat asesmen kompetensi harus mengacu kepada pedoman penyusunan perangkat asesmen kompetensi yang dikeluarkan BNSP. Perangkat asesmen kompetensi harus diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan kecuali KKNI dan Okupasi yang ditetapkan oleh kompeten otoritasnya. 6. Komponen Asesmen kompetensi 6.1. Standar Kompetensi Kerja Standar kompetensi yang menjadi acuan dalam proses asesmen kompetensi harus mencakupi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), standar internasional dan/atau standar khusus yang telah diverifikasi. 6.2. Asesor Kompetensi 6.2.1. Asesor kompetensi dalam rangka sertifikasi harus kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kualifikasi asesor kompetensi, master asesor dan/atau Lead Asesor sesuai dengan SKKNI dan/atau standar internasional dan/atau standar khusus yang diverifikasi (PBNSP 104). 6.2.2. Penugasan asesor kompetensi dalam rangka sertifikasi harus berada dibawah koordinasi LSP, sedangkan bidang profesi atau sektor/sub sektor yang belum mempunyai LSP, penugasan asesor dibawah koordinasi dan kendali langsung BNSP melalui PTUK. 6.2.3. Ruang lingkup kompetensi teknis asesor kompetensi, dalam rangka sertifikasi kompetensi, diregistrasi oleh LSP sesuai dengan bidangnya. 6.2.4. Asesor Kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia disertifikasi oleh LSP Asesor yang dilisensi BNSP. Dalam hal belum terbentuk dan terlisensinya LSP asesor kompetensi, sertifikasi asesor kompetensi disertifikasi BNSP melalui PTUK. 6.2.5. Apabila ada kebutuhan asesmen kompetensi yang mendesak sementara belum tersedia asesor yang memiliki kompetensi pada unit/bidang yang bersangkutan, maka BNSP atau LSP berkoordinasi dengan BNSP membentuk tim asesmen yang terdiri dari seorang master asesor/lead asesor dan tenaga ahli (subject specialist). 6.2.6. Lead asesor/master asesor harus mempersiapkan dan melaksanakan seluruh mekanisme asesmen kompetensi, sedangkan tim ahli bertugas mempersiapkan substansi materi uji atas pengarahan master asesor/lead asesor. 6/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 7. Perangkat Asesmen/Materi Uji kompetensi 7.1. Perangkat Asesmen kompetensi yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi harus disusun dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. Perangkat asesmen dikembangkan oleh masing-masing LSP sesuai pedoman BNSP. 7.2. Untuk kebutuhan asesmen kompetensi yang dilaksanakan BNSP, Perangkat asesmen harus dipersiapkan oleh tim asesor yang tergabung dalam Panitia Teknis Uji kompetensi (PTUK) yang dibentuk BNSP. 7.3. Penyusunan perangkat asesmen kompetensi harus mengacu kepada pedoman penyusunan perangkat asesmen kompetensi yang dikeluarkan BNSP. Perangkat asesmen kompetensi harus diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan kecuali KKNI dan Okupasi. 8. Tempat Uji kompetensi (TUK) 8.1. TUK baik tempat kerja maupun organisasi yang menyediakan fasilitas/laboratorium tempat kerja harus diverifikasi oleh LSP atau PTUK sesuai Pedoman BNSP 206. Hasil verifikasi dinyatakan dalam bentuk surat keputusan. 8.2. TUK harus melaksanakan/menetrapkan praktek kerja yang baik (good practices) sesuai standar dan regulasi teknis bidangnya. 9. Pelaksanaan Asesmen kompetensi 9.1. Pelaksanaan Asesmen kompetensi harus mengikuti rambu-rambu: 9.1.1. Asesmen kompetensi dilaksanakan dengan prosedur, proses serta lingkungan yang dikenal oleh peserta asesmen. Asesmen kompetensi dilaksanakan apabila peserta memiliki keyakinan bahwa dirinya sudah kompeten, dengan menunjukkan bukti-bukti kompetensi yang dapat berupa sertifikat pendidikan/pelatihan, port folio pengalaman kerjanya, hasil-hasil kerjanya dan lain-lain. 9.1.2. Asesmen kompetensi dilaksanakan melalui proses partisipatif dengan memperhatikan kondisi dan potensi peserta. 9.1.3. Keputusan asesmen kompetensi mengacu kepada standar kompetensi yang dipersyaratkan dan persyaratan/acuan (benchmark) ditempat kerja asesi seperti SOP, spesifikasi produk/jasa, regulasi teknis, dan lain-lain. Bagi asesi yang belum teridentifikasi tempat kerjanya, maka benchmark yang dapat digunakan adalah standar proses, produk/jasa, sistem, kurikulum yang mampu telusur terhadap standar nasional atau internasional. 9.1.4. Asesor kompetensi dalam melaksanakan asesmen harus mengikuti skema sertifikasi dan SOP asesmen dari LSP yang menugaskan. 7/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 9.1.5. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh peserta dalam proses asesmen kompetensi, sebagian didasarkan atas bukti-bukti yang dikumpulkan pada saat mereka bekerja. 9.1.6. Metode asesmen kompetensi yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diujikan dengan mempertimbangkan buktibukti yang ada serta kondisi asesi. 9.2. Asesmen kompetensi harus mengukuti prinsip-prinsip sebagai berikut: 9.2.1. Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. bukti-bukti yang 9.2.2. Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda. 9.2.3. Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi. 9.2.4. Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal. 9.3. Perencanaan Asesmen. 9.3.1. LSP harus menetapkan SOP mengembangkan perencanaan dan pengorganisasian asesmen dengan langkah-langkah sebagai berikut: 9.3.1.1. menentukan pendekatan asesmen, mencakupi:  Identifkasi/konfirmasi asesi kemudian tujuan dan konteks asesmen ditetapkan/dikonfirmasi kepada orang yang relevan sesuai dengan persyaratan hukum/ organisasi/ etika.  Tetapkan jalur asesmen, apakah asesmen dilakukan melalui RPL (Recognition Prior Learning), jalur pembelajaran dan asesmen atau pendekatan kombinasi.  Akses strategi asesmen dan bila perlu digunakan untuk memandu pengembangan rencana asesmen.  Identifikasi dan akses acuan pembanding asesmen. 9.3.1.2. mempersiapkan rencana asesmen, mencakupi:  Identifikasi acuan pembanding asesmen guna menentukan bukti dan jenis-jenis bukti yang diperlukan untuk mendemonstrasikan kompetensi sesuai dengan aturan-aturan bukti.  Pemaparan semua komponen standar kompetensi dipaparkan untuk menetapkan dan mendokumentasikan bukti yang akan dikumpulkan 8/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011  Interpretasi setiap dokumen perencanaan proses asesmen. terkait untuk mendukung  Pemilihan dan konfirmasi metode asesmen dan perangkat asesmen berdasarkan bukti yang akan dikumpulkan untuk memenuhi prinsip-prinsip asesmen  Identifikasi dan dokumentasikan bahan dan sumber daya fisik spesifik yang diperlukan dalam pengumpulan bukti.  Klarifikasi peran dan tanggung jawab semua orang yang terlibat dalam proses asesmen diklarifikasi.  Penentuan jangka waktu dan periode waktu pengumpulan bukti dan semua informasi yang akan dimasukkan ke dalam rencana asesmen didokumentasikan.  Konfirmasi rencana asesmen dengan personel yang relevan. 9.3.1.3. Kontekstualisasi dan tinjau rencana asesmen, mencakupi:  Identifikasi/klarifikasi karakteristik asesi dan setiap penyeseuaian yang diperlukan untuk penyesuaian yang wajar dan/atau kebutuhan-kebutuhan spesifik dengan orang yang relevan, dan kemudian didokumentasikan  Kontektualisasi standar-standar kompetensi dikontekstualisasikan, untuk mencerminkan lingkungan tempat pelaksanaan asesmen, sesuai dengan panduan kontekstualisasi  Metode dan perangkat asesmen yang dipilih diperiksa, bila perlu disesuaikan guna menjamin penerapan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan: o berbagai kontekstualisasi standar kompetensi. o penyesuaian yang beralasan. o kegiatan asesmen terintegrasi. o kapasitas untuk mendukung RPL.  Peninjauan perangkat asesmen yang disesuaikan ditinjau untuk memastikan bahwa spesifikasi standar kompetensi masih dapat terpenuhi  Rencana asesmen diperbaharui, sebagaimana diperlukan, untuk merefleksikan kebutuhan kontekstualisasi yang sedang berjalan, perubahan dalam persyaratan sumberdaya organisasi atau perubahan dalam merespon pelaksanaan asesmen.  Dokumentasi rencana asesmen yang tertelusur sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen maupun persyaratan hukum/organisasi/etika. 9/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 9.3.1.4. Mengorganisasikan asesmen, mencakupi :      Pemgaturan persyaratan bahan dan kebutuhan sumber daya fisik yang telah teridentifikasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen maupun persyaratan hukum/organisasi/etika. Bila diperlukan, dukungan spesialis apapun yang dibutuhkan untuk asesmen diorganisasikan dan diatur sesuai dengan persyaratan hukum/organisasi/etika Peran dan tanggung jawab semua orang yang terlibat dalam proses asesmen diorganisasikan. Strategi komunikasi efektif dengan orang yang terlibat dalam proses asesmen ditetapkan guna mendorong terjadinya arus komunikasi yang teratur dan didapatkannya umpan balik. Penyimpanan rekaman asesmen dan pelaporannya dikonfirmasi. 9.3.2. LSP seharusnya menggunakan formulir FR.POA 01 seperti terlampir. 9.4. Pengembangan Perangkat Asesmen. 9.4.1. LSP harus menetapkan SOP mengembangkan perangkat asesmen sesuai dengan langkah-langkah berikut: 9.4.1.1. Menentukan fokus perangkat asesmen perencanaan asesmen, mencakupi:     Identifikasi dan klarifikasi kelompok target asesi, tujuan dan konteks asesmen. Akses dan interpretasi acuan pembanding asesmen yang relevan. Interpretasi dan kontektualisasi semua komponen standarstandar kompetensi sesuai persyaratan organisasi/hukum/ etika. Identifikasi dokumen terkait sebagai pengembangan perangkat asesmen. informasi dalam 9.4.1.2. Menentukan kebutuhan perangkat asesmen, mencakupi:   Pemilihan metode-metode asesmen yang akan mendukung pengumpulan bukti yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan konteks asesmen dan prinsip-prinsip asesmen Memastikan metode-metode asesmen yang dipilih haruslah sedemikian rupa agar asesi dapat menunjukkan kompetensinya atau mendukung permintaan mereka dalam memperoleh pengakuan kompetensi terkininya. 10/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011  Pertimbangan perangkat asesmen untuk setiap metode asesmen yang terpilih. 9.4.1.3. Merancang mencakupi:     dan mengembangkan perangkat asesmen, Identifikasi perangkat asesmen dari rencana asesmen (FR. POA 01) untuk dikembangkan berdasarkan rancangan aktifitas asesmen yang: o memenuhi standar-standar kompetensi; o mencerminkan prinsip-prinsip asesmen; o menggabungkan prinsip-prinsip akses dan keadilan; o memenuhi aturan bukti; o memberikan pilihan, bila perlu; o terurut untuk mencerminkan pengembangan kompetensi dalam jalur pembelajaran dan asesmen; o mudah digunakan oleh pengguna; o merefleksikan lingkungan asesmen; o dapat dipraktekkan. perangkat asesmen dikembangkan dengan : o menggunakan format yang sesuai; o memperhatikan bahasa dan kemampuan baca tulis dan numerasi asesi; o memperhatikan keragaman asesi; o menggunakan representasi visual dan suara; o menggunakan media. Prosedur-prosedur spesifik dan jelas yang memandu asesor dan/atau asesi dalam pengadministrasian dan penggunaan instrumen-instrumen ditetapkan dan didokumentasikan. Kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang relevan dipertimbangkan dan dikemukakan, meliputi prosedur. menyimpan dan melacak rekaman, tinjauan dan evaluasi, serta kontrol versi semua dokumen. 9.4.1.4. Meninjau dan menguji coba perangkat asesmen, mencakupi:    Konsep perangkat asesmen diperiksa berdasarkan kriteria evaluasi dan bila perlu diubah. Konsep perangkat asesmen diuji-coba untuk memvalidasi isi dan tingkat kecocokan penggunaannya. Umpan balik dari orang yang relevan dan terlibat dalam uji coba konsep perangkat asesmen dikumpulkan dan didokumentasikan. 11/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011   Bila perlu, perubahan-perubahan terakhir terhadap konsep perangkat asesmen dilakukan berdasarkan analisis umpan balik. Perangkat asesmen yang telah direvisi, diformat dan diarsipkan dengan benar sesuai kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta persyaratan organisasi/hukum/etika. 9.4.2. LSP seharusnya menggunakan formulir FR. DAT 01 seperti terlampir. 9.5. Pelaksanaan Asesmen 9.5.1. LSP harus menetapkan SOP melaksanakan asesmen sesuai dengan langkah-langkah berikut : 9.5.1.1. Menetapkan dan memelihara lingkungan asesmen, mencakupi:     9.5.1.2. Interpretasi rencana asesmen, kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta persyaratan organisasi/hukum/etika pelaksanaan asesmen mengkonfirmasikan dengan orang yang relevan. Akses dan iterpretasi acuan pembanding asesmen yang relevan dan perangkat asesmen yang direncanakan. Penjelasan dan klarifikasi rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen kepada asesi, termasuk kesempatan untuk melakukan penyesuaian yang beralasan, asesmen ulang dan banding. Jika relevan, usulan perubahan terhadap proses asesmen dirundingkan dan disepakati dengan asesi. Mengumpulkan bukti yang berkualitas, mencakupi :      Mengikuti dan menggunakan metode dan perangkat asesmen dalam rencana asesmen dan mendokumentasikan bukti dalam format yang sesuai Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan dalam pengumpulan bukti yang berkualitas. Kesempatan untuk pengumpulan bukti pada saat bekerja secara nyata atau dalam aktifitas kerja yang disimulasikan ditentukan bersama asesi dan personel yang terkait Kesempatan untuk aktifitas-aktifitas asesmen terpadu diidentifikasi dan bila perlu perangkat asesmen dimodifikasi Kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang teridentifikasi dan persyaratan organisasi/hukum/etika untuk asesmen dibahas. 12/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 9.5.1.3. Mendukung dan memastikan kompetensi asesi, mencakupi :       9.5.1.4. Asesi dibimbing dalam pengumpulan pencapaian pengakuan kompetensi terkini. bukti guna Komunikasi yang sesuai dan keterampilan interpersonal digunakan untuk mengembangkan hubungan yang profesional dengan asesi, yakni hubungan yang merefleksikan kepekaan terhadap perbedaan individu dan memungkinkan terjadinya umpan balik dua arah. Bila diperlukan, keputusan-keputusan mengenai penyesuaian yang beralasan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik asesi dibuat bersama asesi. Penyesuaian-penyesuaian yang beralasan dibuat sedemikian sehingga dapat mempertahankan integritas standar kompetensi yang relevan dan memungkinkan prinsip-prinsip asesmen dan aturan bukti dapat diterapkan secara berimbang. Bila ada, dukungan spesialis sesuai rencana asesmen diakses. Risiko kesehatan dan keselamatan kerja apa pun terhadap orang atau peralatan ditanggulangi dengan segera. Membuat keputusan asesmen, mencakupi :     Keterbatasan perolehan dan evaluasi bukti yang berkualitas diidentifikasi dan bila perlu diminta arahan dari orang yang relevan. Bukti yang telah terkumpul diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut dapat merefleksikan bukti yang diperlukan dalam memperlihatkan kompetensi dan: o mencakup seluruh bagian komponen standar kompetensi yang dijadikan acuan pembanding asesmen dan dimensi kompetensi; o memperhatikan dokumentasi terkait lainnya; o memenuhi aturan bukti. Pertimbangan berdasarkan prinsip asesmen dan aturan bukti digunakan untuk memutuskan pencapaian kompetensi yang telah didemonstrasikan asesi berdasarkan bukti yang dikumpulkan. Dalam membuat keputusan asesmen, kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang relevan dan pertimbanganpertimbangan organisasi/hukum/etika digunakan. 13/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011  9.5.1.5. Merekam dan melaporkan keputusan asesmen :     9.5.1.6. Umpan balik yang jelas dan membangun terkait keputusan asesmen diberikan kepada asesi, dan bila perlu dikemukakan pula rencana tindak lanjut. Hasil asesmen segera dicatat secara akurat sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta persyaratan organisasi/hukum/etika. Laporan asesmen dilengkapi dan diproses sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta persyaratan organisasi/hukum/etika. Bila diperlukan, rekomendasi tindak lanjut diserahkan kepada orang yang relevan. Bila diperlukan, dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan, pihak-pihak terkait lainnya diberitahu tentang keputusan asesmen. Meninjau proses asesmen, mencakupi :    Proses asesmen ditinjau berdasarkan kriteria yang ada melalui konsultasi dengan orang yang relevan guna perbaikan dan perubahan pelaksanaan asesmen di masa dating. Tinjauan didokumentasi dan direkam sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang relevan serta persyaratan organisasi/hukum/etika. Keterampilan kematangan berfikir (refleksi) secara mandiri digunakan untuk meninjau dan mengevaluasi praktek asesmen. 10. Monitoring 10.1. Pengendalian terhadap pelaksanaan asesmen kompetensi harus dilaksanakan oleh manajemen mutu LSP dan PTUK untuk memberikan jaminan kualitas atas output yang dihasilkan dari pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP. 10.2. Pengendalian harus dilaksanakan melalui proses monitoring secara periodik, tindakan koreksi dan verifikasi tindakan koreksi, serta rekaman. 10.3. Pengendalian pelaksanaan asesmen kompetensi harus didokumentasikan dalam sistem manajemen mutu LSP sesuai dengan pedoman BNSP. 11. Evaluasi 11.1. Bagian manajemen mutu LSP harus melakukan evaluasi secara berkala melalui kaji ulang dari data hasil kaji ulang asesor terhadap pelaksanaan asesmen yang 14/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 mencakupi prosedur pelaksanaan asesmen, konsistensi keputusan asesmen dan laporan hasil kaji ulang asesor. 11.2. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, bagian mengidentifikasi alternatif tindakan koreksi. sertifikasi LSP harus 11.3. Hasil evaluasi harus disampaikan kepada manajemen mutu untuk digunakan sebagai bahan perbaikan berlanjut pelaksanaan Asesmen kompetensi. 12. Rekaman 12.1. Dalam proses asesmen, asesor harus merekam proses asesmen dengan formulir rekaman terlampir. 12.2. Rencana asesmen dan perangkat asesmen dikaji ulang oleh LSP minimal satu kali setiap tahun. 15/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 LAMPIRAN 16/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 LAMPIRAN1. FR-APL-01. FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI Bagian 1 : Rincian Data Peserta Pada bagian ini, cantumkan data pribadi, data pendidikan formal serta data pekerjaan anda pada saat ini. a. Data Pribadi Nama lengkap Tempat / tgl. lahir Jenis kelamin Kebangsaan Alamat rumah No. Telepon/E-mail : : : : : Laki-laki / Wanita * : Kode pos : Kantor : E-mail : Rumah : HP : b. Data Pendidikan (Hanya diisi dengan pendidikan formal terakhir dan dilampiri bukti dokumen) Nama Sekolah/Lembaga Jurusan/Program Tahun lulus : : : c. Data Pekerjaan Sekarang Nama Lembaga/ Perusahaan Jabatan : Alamat : : Kode pos : No. Telp/Fax/E-mail : Telp : Fax : E-mail : d. Data permohonan sertifikasi Tujuan asesmen : RPL Pencapaian Proses pembelajaran RCC Sertifikasi Lainnya: …………………… Skema sertifikasi : Unit/klaster/okupasi/KKNI*: Kontek asesmen : TUK simulasi/tempat kerja* dengan karakteristik produk/sistem/tempat kerja*: Acuan pembanding : Standar kompetensi/standar produk/standar sistem/regulasi 17/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 teknis/SOP*: TUK : *) Coret yang tidak sesuai Bagian 2 : Daftar Unit Kompetensi Pada bagian 2 ini, cantumkan Unit Kompetensi yang anda ajukan untuk dinilai/diuji kompetensi dalam rangka mendapatkan pengakuan sesuai dengan latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang anda miliki. Unit kompetensi yang diajukan dapat berupa Unit Kompetensi Tunggal (Single Unit) maupun untuk sekelompok Unit Kompetensi (Cluster Units). Keterangan (Standar No. Kode Unit Judul Unit Khusus/Standar Internasional/SKKNI) Bagian 3 : Kompetensi dan Bukti Pendukung Pada bagian ini, anda diminta untuk menghubungkan dan mencocokkan (matching) antara Kompetensi dengan Bukti-bukti pendukung yang anda miliki dan serahkan. Tuliskan kembali bukti-bukti yang telah dicantumkan pada Bagian 1 dan 3 pada kolom bukti di bawah ini serta cantumkan kode bukti pada setiap item bukti yang anda tulis, disertai datadata/dokumen yang relevan sesuai dengan Kompetensi/Elemen Kompetensi *). Untuk selanjutnya Asesor akan menilai kesesuaian bukti-bukti**) yang anda ajukan (valid, asli, terkini, memadai) serta membuat rekomendasi untuk asesmen lanjut ***). Unit Kompetensi Bukti (paling relevan) : RincianPendidikan/Pelatihan, Pengalaman Kerja, Pengalaman Hidup 18/34 Kesesuaia n bukti **) (diisi oleh skretariat LSP) Asesmen Lanjut ***) (diisi oleh secretariat LSP) Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 ______________________ , __________________________________ 201... (nama jelas) 19/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 LAMPIRAN 2. FR-APL-02. ASESMEN MANDIRI Nama Asesi Nama Asesor : Tanggal/Waktu ________________________ : 1. Tempat ______________________ 2. ______________________ : _____________, ____________ : __________________________ Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi yang akan di-ases. 1. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan penilaian dan aspek kritis serta yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan apakah sudah kompeten (K) atau belum kompeten (BK). 3. Siapkan bukti-bukti yang anda anggap relevan terhadap unit kompetensi, serta ‘matching’-kan setiap bukti yang ada terhadap setiap elemen/KUK, konteks variable, pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan serta aspek kritis 4. Asesor dan asesi menandatangi form Asesmen Mandiri Unit Kompetensi : Nomor : _____________________________ Judul : ___________________________________________________________________________ __________________ Elemen Kompetensi Daftar Pertanyaan (Asesmen Mandiri/Self Assessment): Apakah anda dapat …. 20/34 Penilaia n K BK Bukti-bukti Pendukung Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 Rekomendasi Asesor : Asesi : Nama Tanda tangan/ Tanggal Catatan : Calon Asesor : Nama No. Reg. Tanda tangan/ Tanggal 21/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 LAMPIRAN 3. FR-POA. 01. RENCANA ASESMEN Skema : sertifikasi LSP Tim Asesor : Tanggal/Waktu : Tempat : : 1. Menentukan pendekatan asesmen Peserta (kelompok homogeny) Tujuan asesmen : : Pencapaian Lainnya: RCC Sertifikasi Proses …………………… pembelajaran TUK simulasi/tempat kerja* dengan karakteristik produk/sistem/tempat kerja*: Mengikuti Hasil akhir proses proses kerja Proses pelatihan. ditempat kerja pembelajaran (Sumatif dan formatif) Mengikuti*: Benchmark asesmen (unit kompetensi) RPL arrangements Metode dan alat asesmen, Pengorganisasian asesmen, Aturan paket kualifikasi, Persyaratan khusus, Mekanisme jaminan mutu Standar kompetensi/standar produk/standar sistem/regulasi teknis/SOP: (tuliskan) RPL Konteks asesmen : Pendekatan/Jalur asesmen : Strategi asesmen : Acuan pembanding/ benchmark : 2. Menyiapkan rencana asesmen (pada bagian ini kalau lebih dari 2 unit sisipkan sesuai dengan jumlah unit kompetensi) Kode Unit : Judul Unit Elemen : Kriteria Unjuk Kerja Bukti-bukti dan Jenis Bukti (L, TL dan T)* 22/34 Metoda Asesmen Perangkat Sumber daya fisik Asesmen / material Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 Kode Unit : Judul Unit : Elemen Kriteria Unjuk Kerja Bukti-bukti dan Jenis Bukti (L, TL dan T)* Metoda Asesmen Perangkat Sumber daya Asesmen fisik / material Catatan : *) L = Buklti langsung, TL = Bukti tidak langsung, T = Bukti tambahan Metoda – metoda yang digunakan dalam Asesmen /Uji Kompetensi : 1. Observasi _____________ 6. Observasi simulasi. 11. demonstrasi _ _____________ 2. Interview 7. Laporan orang lain 12. _ Pertanyaan Observasi hasil _____________ 3. 8. 13. tertulis Proyek _ observasi Observasi studi _____________ 4. 9. 14. Portofolio kasus _ Observasi _____________ 5. Aktivitas praktek 10. Studi kasus 15. _ ditempat kerja. Pemenuhan terhadap seluruh bagian unit standar Batasan variabel 23/34 Panduan asesmen Kompetensi kunci Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 kompetensi (bila tersedia): Ya Ya Ya Peran dan tanggung jawab Tim/Personil terkait: *) khusus persetujuan asesi dapat dilakukan pada saat konsultasi pra uji dan ditanda tangani pada formulir khusus persetujuan rencana asesmen. Nama Jabatan/pekerjaa n Asesor Peran dan tanggung jawab dalam asesmen Paraf/tanggal Asesi Pedoman dan periode waktu asesmen Lokasi asesmen 3. Kontekstualisasi dan pengkajian rencana asesmen : Karakteristik kandidat : Kontekstualisasi standar kompetensi : (untuk mengakomodasi persyaratan spesifik industri, pada batasan variabel dan pedoman bukti) Penyesuaian kebutuhan spesifik kandidat: Pada batasan variabel : Pada panduan penilaian : Pengkajian metoda dan perangkat asesmen Acuan (Unit Kompetensi) : prinsi p ases Kriteria pengkajian : Validitas Apakah aktifitas pembanding? Memenuhi ? Ya Tidak asesmen memenuhi 24/34 seluruh bagian dari acuan Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 Aturan-aturan Bukti Reliabilitas - Apakah aktifitas secara konsisten mengukur apa yang seharusnya diukur? - Apakah instruksi-instruksi yang disediakan untuk kandidat memastikan penerapan yang konsisten dari aktifitas-aktifitas? - Dapatkah aktifitas-aktifitas digunakan oleh asesor yang berbeda pada situasi yang berbeda dengan kandidat yang berbeda untuk mencapai hasil yang konsisten? Fleksibilitas Apakah aktifitas memenuhi kebutuhan kandidat dan organisasi? Keadilan Apakah aktifitas memenuhi kebutuhan dan karakteristik kandidat? Apakah aktifitas bebas dari bias dan apakah dapat diadaptasikan untuk mencegah hambatan-hambatan pada individu dengan kebutuhan khusus? Validitas Apakah bukti diarahkan pada seluruh bagian dari acuan pembanding? Terkini Apakah bukti terkini? Kecukupan Apakah cukup bukti untuk memenuhi seluruh bagian acuan pembanding? Keaslian Apakah bukti yang dikumpulkan merupakan pekerjaan kandidat sendiri? 4. Mengorganisasikan asesmen : Pengaturan sumber daya asesmen Pengaturan dukungan spesialis Pengaturan peran personil yang terlibat Personil: Peran: Rekaman dan laporan yang dikonfirmasikan Rekaman dan laporan Konfirmasi dengan personil yang relevan:      Penyusun Rencana dan pengorganisasian 25/34 Nama asesor: Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 Asesmen Nomor reg. Tanda tangan/ Tanggal Nama : Jabatan: Diverifikasi oleh Manajemen Sertifikasi Tanda tangan/ Tanggal 26/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 LAMPIRAN 4. FR-APL-02. ASESMEN MANDIRI Nama Asesi Nama Asesor : Tanggal/Waktu ________________________ : 1. Tempat ______________________ 2. ______________________ : _____________, ____________ : __________________________ Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi yang akan di-ases. 5. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan penilaian dan aspek kritis serta yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 6. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan apakah sudah kompeten (K) atau belum kompeten (BK). 7. Siapkan bukti-bukti yang anda anggap relevan terhadap unit kompetensi, serta ‘matching’-kan setiap bukti yang ada terhadap setiap elemen/KUK, konteks variable, pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan serta aspek kritis 8. Asesor dan asesi menandatangi form Asesmen Mandiri Unit Kompetensi : Unit Kompetensi : Nomor : __________________________ Judul : Elemen kompetensi Daftar Pertanyaan terhadap KUK (Asesmen Mandiri/Self Assessment): Apakah anda dapat …. 27/34 Penilaia n K BK Bukti-bukti Pendukung Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 *) sisipkan row bila unit kompetensi lebih dari satu dalam suatu klaster/okupasi/KKNI Rekomendasi Asesor : Asesi : Nama Tanda tangan/ Tanggal Catatan : Asesor : Nama No. Reg. Tanda tangan/ Tanggal 28/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 LAMPIRAN 5. FR-ASC-01. PELAKSANAAN ASESMEN DAN REKOMENDASI Skema sertifikasi : _______________________________________ Nama Asesi : Tanggal/Waktu : Tim Asesor : Tempat : Penjelasan untuk Asesor : 1. Asesor mengorganisasikan pelaksanaan asesmen berdasarkan metoda dan instrumen/sumber-sumber asesmen seperti yang tercantum dalam perencanaan asesmen. 2. Asesor melaksanakan kegiatan pengumpulan bukti serta mendokumentasikan seluruh bukti pendukung yang dapat ditunjukkan oleh asesi sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan. 3. Asesor membuat keputusan apakah asesi sudah Kompeten (K), Belum kompeten (BK) atau Asesmen Lanjut (PL), untuk setiap kriteria unjuk kerja berdasarkan bukti-bukti. 4. Asesor memberikan umpan balik kepada Asesi mengenai pencapaian unjuk kerja dan Asesi juga diminta untuk memberikan umpan balik terhadap proses asesmen yang dilaksanakan (kuesioner). 5. Asesor dan Asesi bersama-sama menandatangani pelaksanaan asesmen. 6. Beri tanda ( ) pada kolom yang dipilih dengan simbul (*). PENCAPAIAN KOMPETENSI: Unit Kompetensi Elemen Kompetensi 29/34 BUKTI-BUKTI (beri tanda  Keputusa bila tersedia, dan x bila tidak n tersedia/tidak mencukupi)*) Bukti Bukti Bukti Tidak Tambah B Langs K PL Langsu an K ung ng Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 *) tambahkan row apabila diperlukan Rekomendasi Asesor : Asesi : Nama Tanda tangan & Tanggal Nama Tenaga Ahli/Subject Specialist (bila tersedia): Konfirmasi telah mengikuti asesmen pada unit kompetensi ini dan saya menyatakan bahwa substansi teknis asesmen: Tanda tangan & Tanggal Asesor : Nama No. Reg. Tanda tangan & Tanggal 30/34 Sesuai Tidak sesuai Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 LAMPIRAN 6. FR-ASC-02. UMPAN BALIK DAN CATATAN ASESMEN Nama Asesi : Nama Asesor : Hari / Tanggal : Waktu : Umpan balik kepada asesi : (diisi sebelum pengambilan keputusan asesmen) Umpan balik terhadap pencapaian Identifikasi kesenjangan Saran tindak lanjut hasil unjuk kerja : pencapaian unjuk kerja : asesmen : Tanda tangan asesor: Umpan balik dari asesi (kuesioner) :          Hasil Ya Tidak KOMPONEN Saya mendapatkan penjelasan yang cukup memadai mengenai proses asesmen/uji kompetensi Saya diberikan kesempatan untuk mempelajari standar kompetensi yang akan diujikan dan menilai diri sendiri terhadap pencapaiannya Asesor memberikan kesempatan untuk mendiskusikan/ menegosiasikan metoda, instrumen dan sumber asesmen serta jadwal asesmen Asesor berusaha menggali seluruh bukti pendukung yang sesuai dengan latar belakang pelatihan dan pengalaman yang saya miliki Saya mendapatkan jaminan kerahasiaan hasil asesmen serta penjelasan penanganan dokumen asesmen Saya sepenuhnya diberikan kesempatan untuk mendemonstrasikan kompetensi yang saya miliki selama asesmen Saya mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai keputusan asesmen Asesor memberikan umpan balik yang mendukung setelah asesmen serta tindak lanjutnya Asesor menggunakan keterampilan komunikasi yang 31/34 Catatan/Komentar Peserta Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011  efektif selama asesmen Asesor bersama saya dokumen hasil asesmen menandatangani semua Catatan/komentar lainnya (apabila ada) : Tanda tangan asesi Catatan Pelaksanaan Asesmen : Aspek Negatif dan Positif Dalam Asesmen : Pencatatan Penolakan Hasil Asesmen : 32/34 Saran Perbaikan : (Asesor/Personil Terkait) Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 LAMPIRAN 7. FR-ASC-03: Kaji Ulang Asesmen Skema sertifikasi (Unit/klaster/kualifikasi) (No. dan Judul) : _________________________________________________________________________ _____ Nama Asesi/kelompok asesi : Hari / Tanggal : Nama Asesor : Waktu : Penjelasan: 1. Kaji ulang sebaiknya dilakukan oleh Asesor yang melakukan supervise terhadap pelaksanaan asesmen. 2. Bila dilakukan oleh asesor pelaksanan asesmen, maka dilakukan setelah selesai seluruh proses pelaksanaan asesmen. 3. Kaji ulang dapat dilakukan secara integrasi dalam suatu skema sertifikasi dan/atau kandidat kelompok yang homogeny Pemenuhan terhadap Prinsipprinsip Asesmen Aspek yang dikaji Ulang Valid Reliable Flexible Fair Prosedur Asesmen:  Perencanaan asesmen  Pra asesmen  Pelaksanaan asesmen  Keputusan asesmen  Umpan balik asesmen  Pencatatan asesmen Rekomendasi perbaikan : Aspek yang dikaji Ulang Pemenuhan terhadap Dimensi Kompetensi Task Mgmnt Contingency Environment Task Skill Skill Mgmnt Skill Mgmnt Skill Konsistensi keputusan asesmen Bukti dari rentang asesmen di periksa terhadap konsistensi dimensi kompetensi 33/34 Pedoman BNSP 301 Rev. 1 – 2011 Rekomendasi perbaikan : Nama Asesor dan tandatangan asesor yang mengkaji ulang: 34/34