PANDUAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2006
KATA PENGANTAR
Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada
panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama
berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara
menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan
kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan
Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan
tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan,
untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan
diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007.
Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam
satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain
dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini
belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan
pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk
mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran
2009/2010.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak
pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan
Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan dan
kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini
dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Jakarta, Juni 2006
Ketua BSNP
Prof. Dr. Bambang Soehendro
1
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
1
Daftar Isi
2
I. PENDAHULUAN
3
A. Landasan
4
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
4
C. Pengertian
5
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
5
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
7
10
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
10
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
10
C. Kalender Pendidikan
14
III. PENGEMBANGAN SILABUS
15
A. Pengertian Silabus
15
B. Prinsip Pengembangan Silabus
15
C. Unit Waktu Silabus
16
D. Pengembang Silabus
16
E. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
17
F. Contoh Model Silabus
20
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
22
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
22
B. Mekanisme Penyusunan
22
2
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan
pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan
dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003)
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan
dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan
KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum
dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan
Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang
dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan
SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam
UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang
harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai
salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu
pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang
dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat
mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat
memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
3
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2),
(3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat
(1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat
(6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1),
(2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16
ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1),
(2), (3); Pasal 20.
3. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur
kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan
jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang
ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi
satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang
akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
4
C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber belajar.
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman
pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta
memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan
KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan
penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk
mendukung
pencapaian
tujuan
tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
5
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen
muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri
secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan
secara
berkesinambungan
antarsemua
jenjang
pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan
kepada
proses
pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
6
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional
dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan
sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum
disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat
menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri
(afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan
dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi,
tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional
dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan
dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan
pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan
keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus
ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
7
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan
dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi
satuan pendidikan kejuruan
dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa
masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat
berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian
perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus
dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan
iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara
toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan
kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung
peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu
maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika
perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh
pada semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang
mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi
upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka
NKRI.
Kurikulum
harus
dapat
mendorong
berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah
NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara
proporsional.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada
8
budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum
mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang
berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan,
kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah
dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata
pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP
19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
9
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing
tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum
yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan
lokal
merupakan
kegiatan
kurikuler
untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas
dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang
materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain
dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran
tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti
bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor,
guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta
kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah
remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan
pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai
dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian
kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak
kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
10
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat
satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
kategori
standar
maupun
mandiri,
SMA/MA/SMALB
/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem
paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata
pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap
dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel
dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan
menambah
maksimum
empat
jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan
jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping
dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap
penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang
tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk
SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan
tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di
sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam
praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap
muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit
tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur.
11
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam
suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan
pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik,
kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya
pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar
secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada
satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang
disusun oleh direktorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat
teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah
diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan
BSNP.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria
penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum
pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan.
12
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/
SMALB,
SMK/MAK
dapat
memasukkan
pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan
vokasional.
b Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral
dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari
satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan
kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lainlain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan
kompetensi peserta didik.
b Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global.
c
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat
merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat
menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan
pendidikan nonformal.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender
pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan
kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
13
III. PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber belajar.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam
silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian
materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus
saling
fungsional dalam mencapai kompetensi.
berhubungan
secara
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk
menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa
yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman
peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
14
8.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan
pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang
disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata
pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan
penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu
yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau
beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan
mampu
mengenali
karakteristik
peserta
didik,
kondisi
sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus
yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI,
menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata
pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru
yang terkait.
4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus
secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolahsekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah
dalam
lingkup
MGMP/PKG setempat.
15
5. Dinas
Pendidikan/Departemen
yang
menangani
urusan
pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri
dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar
antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang
pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan
spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
16
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan
kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai
kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan
hierarki konsep materi pembelajaran.
d Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan
pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik,
mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun
alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan
berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna
dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa
yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
17
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria
ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar
yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi
lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun
produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan
pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per
minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar,
keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi
dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak
dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial,
dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua
jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam
menyusun format urutan KD, urutan penempatan materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya
dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak
mengurangi komponen-komponen dalam silabus.
18
Format 1
CONTOH SILABUS
Nama Sekolah
Mata Pelajaran
Kelas/semester
: SD ... Kediri, Jawa Timur
: Ilmu Pengetahuan Sosial
: IV/2
Standar Kompetensi
: 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan
ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan
kabupaten/kota dan provinsi
: 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi,
komunikasi, dan transportasi serta pengalaman
menggunakannya
Kompetensi Dasar
Alokasi Waktu
Materi Pokok/
Pembelajaran
Perkembangan
teknologi
produksi,
komunikasi, dan
transportasi
: 12 x 35 Menit
Kegiatan
Pembelajaran
• Mengenal berbagai
teknologi produksi
yang digunakan di
daerah setempat:
bahan makanan,
peralatan dan lainlain.
• Mencari informasi
cara memproduksi
“tahu” Kediri pada
masyarakat masa
lalu dan masa kini
• Membuat dan
membaca
diagram/grafik
tentang proses
memproduksi ”tahu”
Kediri dari
kekayaan alam
yang tersedia
• Mengenal bahan
baku yang dapat
diolah menjadi
beberapa jenis
”tahu” Kediri
• Melakukan
pengamatan alatalat teknologi
komunikasi yang
digunakan
masyarakat Kediri
pada masa lalu dan
Indikator
• Mengenal jenisjenis teknologi
untuk produksi
yang digunakan
oleh masyarakat
pada masa lalu
dan masa
sekarang.
Penilaian
Tes tertulis:
Uraian tetang
Perkembangan
teknologi
produksi
• Membuat
diagram alur
tentang proses
produksi dari
kekayaan alam
yang tersedia
Alokasi
Sumber
Waktu
Belajar
3 x 35 • Gambar alat
menit
produksi
”tahu”
• Pabrik tahu
• Buku IPS
kelas IV
semester 2
• Majalah/
koran/medi
a elektronik
• Mengenal bahan
baku untuk
produksi barang
• Mengenal alatalat teknologi
komunikasi yang
digunakan
masyarakat pada
masa lalu dan
masa kini.
Non tes:
Lembar
pengamatan
3 x 35
menit
• Gambargambar alat
komunikasi
• Buku IPS
kelas IV
semester 2
• Majalah/
19
Materi Pokok/
Pembelajaran
Kegiatan
Pembelajaran
masa kini
• Memberikan
contoh/mendemonstrasikan caracara penggunaan
alat teknologi
komunikasi pada
masa lalu dan masa
kini
• Memberikan
contoh jenis-jenis
teknologi
transportasi pada
masa lalu dan
masa kini
• Melakukan
pengamatan jenisjenis teknologi
transportasi di
Kediri pada masa
lalu dan masa kini
• Mendiskusikan
perbedaan jenisjenis teknologi
transportasi pada
masa lalu dan
masa kini
• Bercerita tentang
pengalaman
mengguna kan
teknologi
transportasi
Indikator
Penilaian
Alokasi
Waktu
• Menunjukkan
cara penggunaan
alat teknologi
komunikasi pada
masa lalu dan
masa sekarang.
• Mengenal jenis
teknologi
transportasi pada
masa lalu dan
masa sekarang.
Tes tertulis:
Bentuk uraian
tentang
teknologi
transportasi
5 x 35
menit
Sumber
Belajar
koran/medi
a elektronik
• Gambargambar alat
transportasi
• Buku IPS
kelas IV
semester 2
• Majalah/
koran/medi
a elektronik
• Lingkungan
sekitar
• Menceritakan
pengalaman
menggunakan
teknologi
transportasi
Catatan: Pengambilan contoh ”tahu” merupakan karakteristik daerah Kediri
yang dapat dimuat ke dalam kegiatan pembelajaran.
Sekolah/madrasah pada daerah lain harus menyesuaikan dengan
karakteristik daerah masing-masing.
20
Format 2
CONTOH SILABUS
Nama Sekolah
Mata Pelajaran
Kelas/Semester
:
:
:
SMP ... Padang, Sumatera Barat
Pendidikan Kewarganegaraan
VII/1
I.
Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap normanorma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
II.
Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III. Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma,
kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat
IV. Kegiatan Pembelajaran:
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat
yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang
berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
• Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di
masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat
Minang Kabau
• Membuat laporan
V. Indikator :
• Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang
berlaku dalam masyarakat
• Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku
dalam masyarakat
• Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat,
peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
• Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat,
peraturan yang berlaku dalam masyarakat
VI. Penilaian: - Tes tertulis dalam bentuk uraian
- Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit
VIII. Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
- Narasumber
21
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya,
silabus dijabarkan dalam rencana
pelaksanaan
pembelajaran,
dilaksanakan,
dievaluasi,
dan
ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan
KTSP.
2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
prasarana, biaya, dan program-program.
3. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan
lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas
pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja,
sumber daya alam dan sosial budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas
guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap
anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite
sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di
Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat
provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA
dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus
(SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan
tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
22
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja
dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok
sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu
sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi:
penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi,
pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masingmasing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan
berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari
komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan
SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku
oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari
komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB,
dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas
provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
23