BSNP
PANDUAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan
tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di
daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003)
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL
serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti
ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum
yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan
pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan
umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005
serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua,
model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan
mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang
dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi
kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi
kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
BSNP
A. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2),
(3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat
(1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5),
(13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3),
(4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3);
Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3); Pasal 20.
3. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikantertentu. Termasuk dalam SI adalah :
kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap
jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan
pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK
dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada
tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
BSNP
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah.
Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan
pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan
khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan
berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai
dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen
muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu,
serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat
dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
BSNP
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling
mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta
akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia
secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor)
berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan
memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual,
emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik
lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan
karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu,
kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang
relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang
otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong
partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk
itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
BSNP
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi
peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup.
Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali
peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan
pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang
lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat
berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak
utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan
penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara
berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa
serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat
beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut
mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa,
yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu
bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku
dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan
peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan
dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus
mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial
budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu
ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan
memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri
khas satuan pendidikan.
BSNP
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan
mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan
atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga
satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan
dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini
berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh
konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
BSNP
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik
serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama
ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan
hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata
pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang
tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap
penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB
0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap
muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam
tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan
sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25
menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata
BSNP
peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan
kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan
ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan
diatur oleh direktorat teknis terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB,
SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup
kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan
vokasional.
b Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan
semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara
khusus.
c Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain
dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang
memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek
ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan
lainlain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta
didik.
b Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari
semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan
sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik
BSNP
dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang
dimuat dalam Standar Isi.
III. PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional,
dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni
mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus
sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran
BSNP
dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk
SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau
berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu
mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan
pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat
mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun
silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu
disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri,
sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG
untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan
membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata
pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian
kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta
didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
BSNP
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta
didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran
adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran
secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh
peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep
materi pembelajaran.
d Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua
unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu
kegiatan siswadan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh
perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik,
mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata
kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam
bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian
hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
BSNP
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang
ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran
menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus
diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara,
maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang
dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah
minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan
mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat
kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber,
serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
F. Contoh Model Silabus
SILABUS
Nama Sekolah : SMP ... Padang, Sumatera Barat
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII/1
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III. Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma,
kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat
IV. Kegiatan Pembelajaran:
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku
dalam masyarakat Minang Kabau
• Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam
masyarakat Minang Kabau
• Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat
Minang Kabau
• Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau
• Membuat laporan
BSNP
V. Indikator :
• Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam
masyarakat
• Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam
masyarakat
• Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang
berlaku dalam masyarakat
• Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang
berlaku dalam masyarakat
VI. Penilaian: - Tes tertulis dalam bentuk uraian
- Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit
VIII. Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
- Narasumber
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing
guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
IV. PELAKSANAAN
PENDIDIKAN
PENYUSUNAN
KURIKULUM
TINGKAT
SATUAN
A. Analisis Konteks
1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan programprogram.
3. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan
sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi,
dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor,
dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang
terkait. Di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk
SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri
atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di
dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan
SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap
anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara
BSNP
sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya
sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan
dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi:
penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi,
pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masingmasing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala
sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh
dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk
SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK Dokumen KTSP pada
MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah
mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen
yangmenangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen kurikulum
tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh
kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui
dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.