Academia.eduAcademia.edu

Pedoman Penatausahaan BMN

Pedoman Penatausahaan BMN Dasar Hukum Pendahuluan Barang Milik Negara (BMN) menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Di dalam penatausahaannya BMN dapat dibedakan sebagai aset lancar dan aset tetap dan aset tetap lainnya. Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku (PP 38/2008) 1 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Kepres No. 17 Tahun 2007 tentang Penertiban BMN. 4. PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 5. PERMENKEU RI No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 6. PERMENKEU RI No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik negara. 7. PERMENKUMHAM RI Nomor MHH01.PL.04.10 tahun 2008 tentang Pedoman Penatausahaan BMN di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI. 8. PERMENKUMHAM RI Nomor MHH05.PL.04.10 tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan BMN di lingkungan Departemen Hukum dan HAM. 2 Pedoman Penatausahaan BMN Tujuan Untuk menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai bentuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan BMN yang dikuasai oleh suatu unit organisasi. Informasi tersebut digunakan sebagai bahan: Penghitungan kekayaan negara; Pengawasan BMN dan Penyusunan kebijakan perlengkapan dalam rangka pengelolaan BMN. Ruang Lingkup dan Sasaran Ruang Lingkup Sedangkan sasaran penatausahaan BMN di lingkungan departemen Hukum dan HAM RI meliputi : 1. BMN dari pembelian atau perolehan atas beban APBN 2. BMN berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya, diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. mencakup semua tingkatan unit akuntansi yang ada di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI (mengacu pada Ps. 3 PMK 120/PMK.06 / 2007) 3 4 Pedoman Penatausahaan BMN Organisasi & Tugas Penanggungjawab Penatausahaan BMN Untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan, sistem manajemen informasi dan sistem akuntansi BMN maka harus dibentuk sebuah unit penatausahaan di tiap unit tingkatan penatausahaan BMN yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut. 1. PENANGGUNGJAWAB BMN MENTERI Pengguna Barang Tugas dan Fungsi Unit Penatausahaan BMN KEPALA KANTOR Kuasa Pengguna Barang 2. PELAKSANA Petugas Verifikasi. Petugas Administrasi / petugas akuntansi / operator SimakBMN Tugas Pokok Penanggung jawab Tugas pokok penanggungjawab adalah menyelenggarakan penatausahaan dan akuntansi BMN, dengan fungsi : a. Menyelenggarakan sistem manajemen informasi dan sistem akuntansi BMN, b. Menyelenggarakan penatausahaan BMN; c. Menyelenggarakan inventarisasi BMN; d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN serta jurnal transaksi BMN secara berkala. 5 6 Pedoman Penatausahaan BMN Tugas Pelaksana Kegiatan Penanggung jawab Menunjuk dan menetapkan Petugas pelaksana; b. Menyiapkan rencana dan mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen informasi dan sistem akuntansi BMN; c. Menandatangani surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem; d. Mengevaluasi hasil kerja pelaksana; e. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi; f. Menelaah Daftar Barang serta menandatangani LKB, KIB, dan LBMN g. Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal dan eksternal; h. Menyampaikan Laporan BMN dan Laporan Hasil Inventarisasi kepada UAPPB-W atau UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat dan ke KPKNL; i. Mengelola BMN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. a. 7 a. b. Membuat Daftar Barang, meliputi : 1) DBKP Persediaan 2) DBKP Aset Tetap 3) DBKP Aset Tetap lainnya 4) DBKP Konstruksi Dalam Pengerjaan 5) DBKP Barang Bersejarah 6) DBKP Aset Lainnya. Melakukan Pembukuan BMN sbb: 1) semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkannya buku pedoman ini ke dalam Buku Barang dan/atau KIB; 2) setiap mutasi BMN ke dalam Buku Barang dan/atau KIB; 3) hasil inventarisasi ke dalam Buku Barang dan/atau KIB; 4) Menyusun Daftar Barang yang datanya berasal dari Buku Barang dan KIB; 5) semua barang dan perubahannya atas perpindahan barang antar lokasi / ruangan ke dalam DBR/DBL. 8 Pedoman Penatausahaan BMN 6) perubahan kondisi barang ke dalam Buku Barang ; 7) PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya (jika ada). 1) 2) * Pembukuan dan pencatatan BMN ke dalam Buku Barang, KIB, DBR dan DBL dapat menggunakan Sistem Aplikasi BMN. c. Melakukan Inventarisasi BMN, meliputi : 1) BMN yang berada dalam penguasaan UPKPB sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. 2) Persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan setiap tahun. d. Melakukan rekonsiliasi internal data BMN dengan UAKPA dan/atau PPK. e. Melakukan rekonsiliasi eksternal DBKP pada UPKPB dengan DBKP pada KPKNL jika diperlukan. f. Melakukan Pelaporan BMN disertai ADK kepada UPPB-W, UPPB-E1 (untuk UPKPB unit pusat) dan/ atau UPPB dan tembusan kepada KPKNL., meliputi : 9 g. DBKP Mutasi BMN pada DBKP secara periodik. 3) Laporan Hasil Inventarisasi BMN . 4) Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semesteran dan Tahunan secara periodik. 5) Laporan Kondisi Barang secara periodik 6) Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN kepada (jika ada) Melakukan Pengamanan Dokumen dan ADK, meliputi : 1) Menyimpan asli dokumen kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan UPKPB. 2) Menyimpan salinan dokumen kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan UPKPB. 3) Menyimpan asli dan/atau copy / salinan dokumen penatausahaan BMN. 4) Back up file data barang. 10 Pedoman Penatausahaan BMN b. Mutasi Pembukuan BMN Untuk mendukung keakuratan dan akuntabilitas data transaksi BMN maka UPKPB bersama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan rekonsiliasi secara periodik. Sedangkan untuk tertib administrasi BMN maka UAKPA dan/atau PPK harus menyampaikan dokumen pengadaan termasuk fotocopy SPM dan SP2D kepada UPKPB. Dokumen sumber a. Saldo awal, menggunakan catatan, buku DBKP atau LBKP BMN periode sebelumnya dan jika diperlukan menggunakan data hasil inventarisasi/ opname fisik. 11 Perolehan, menggunakan dokumen BASTB, dokumen kepemilikan BMN yang didukung oleh dokumen pengadaan dan /atau pemeliharaan BMN : 1) SPM /SP2D; 2) Faktur pembelian; 3) Kuitansi pembelian; 4) Surat Keterangan Penyelesaian Pembangunan; 5) Surat Perintah Kerja (SPK); 6) Surat Perjanjian/Kontrak Kerja; 7) Dokumen pengelolaan BMN dan dokumen lain yang sah. c. Mutasi Perubahan seperti hasil hibah, transfer, rampasan, penyelesaian pembangunan, reklasifikasi, renovasi menggunakan dokumen sumber Berita Acara Serah Terima BMN yang dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumendokumen perolehannya yang sah. d. Mutasi Penghapusan menggunakan dokumen sumber berupa Surat Keputusan Penghapusan. 12 Pedoman Penatausahaan BMN Prosedur Pembukuan c. Proses Bulanan : melakukan rekonsiliasi data transaksi BMN dengan UAKPA dan/atau pejabat pembuat komitmen. a. Proses pertama kali adalah membukukan dan mencatat semua BMN yang ada ke dalam Buku Barang dan/atau KIB. b. Proses rutin 1) Membukukan dan mencatat data transaksi BMN dan Buku Persediaan berdasarkan dokumen sumber. 2) Mencatat semua barang dan perubahannya atas perpindahan barang antar lokasi/ruangan ke dalam Daftar Barang Ruangan (DBR) dan/atau Daftar Barang Lainnya (DBL). 3) Membukukan dan perubahan kondisi barang. mencatat 4) Membukukan dan mencatat PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN kedalam Buku PNBP. 5) Mengarsipkan dan mengamankan dokumen penatausahaan secara tertib. 13 d. Proses Semesteran 1) Mencatat setiap perubahan data BMN berdasarkan data dari Buku Barang dan KIB. 2) Melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL, e. Proses Akhir Periode Pembukuan 1) Menginstruksikan kepada setiap Penanggung jawab Ruangan untuk melakukan pengecekan ulang kondisi BMN yang berada di ruangan masingmasing. 2) Mencatat perubahan kondisi BMN yang telah disahkan oleh Penanggungjawab Ruangan ke dalam DBKP serta Buku Barang dan KIB. 3) Melakukan proses back up data dan tutup tahun. f. Proses Lainnya adalah membukukan dan mencatat hasil inventarisasi ke dalam Buku Barang dan/atau Kartu Identitas Barang. 14 2 Pedoman Penatausahaan BMN Jenis Transaksi BMN 3) Hibah, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penerimaan dari pihak ketiga diluar instansi. a. Saldo Awal 1) Saldo akhir periode sebelumnya, merupakan akumulasi dari seluruh transaksi BMN periode sebelumnya 2) Koreksi saldo, merupakan koreksi perubahan atas saldo akhir BMN periode sebelumnya yang disebabkan : a) adanya koreksi pencatatan atas nilai/kuantitas BMN yang telah dicatat dan telah dilaporkan dalam periode sebelumnya, dan b) penambahan/pengurangan sebagai akibat dari pelaksanaan inventarisasi. b. Perolehan BMN 1) Pembelian, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil pembelian. 2) Transfer Masuk, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil transfer masuk dari UPKPB yang lain dalam satu departemen. 15 4) Rampasan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang sah. 5) Penyelesaian Pembangunan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan /gedung dan BMN lainnya melalui BAST. 6) Pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, merupakan barang yang diperoleh dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, tukar menukar, dan perjanjian/kontrak lainnya; 7) Pembatalan Penghapusan, merupakan pencatatan BMN dari hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan / dikeluarkan dari pembukuan. 16 Pedoman Penatausahaan BMN 8) Reklasifikasi Masuk, merupakan transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan penggolongan dan kodefikasi BMN yang lain. BMN yang akibat dari BMN. bersangkutan sebagai pelaksanaan penilaian d. Pengurangan BMN c. Perubahan BMN 1) Pengurangan, merupakan transaksi pengurangan kuantitas/nilai BMN yang menggunakan satuan luas atau satuan lain yang pengurangannya tidak menyebabkan keseluruhan BMN hilang. 2) Pengembangan, merupakan transaksi pengembangan BMN yang dikapitalisir yang mengakibatkan pemindahbukuan dari Buku Barang Ekstrakomptabel ke Buku Barang Intrakomptabel atau perubahan nilai/satuan BMN dalam Buku Barang Intrakomptabel. 3) Perubahan Kondisi, merupakan pencatatan perubahan kondisi BMN. 4) Revaluasi, merupakan transaksi perubahan nilai BMN yang dikarenakan adanya nilai baru dari 17 1) Penghapusan, merupakan transaksi untuk menghapus BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan pengahapusan oleh instansi yang berwenang; 2) Transfer Keluar, merupakan transaksi penyerahan BMN dari hasil transfer keluar dari unit lain dalam satu departemen tanpa menerima sejumlah sumber daya ekonomi. 3) Hibah keluar, merupakan transaksi penyerahan BMN kepada pihak ketiga. diluar departemen tanpa menerima sejumlah sumber daya ekonomi. 4) Reklasifikasi Keluar, merupakan transaksi BMN ke dalam klasifikasi BMN yang lain. Transaksi ini berkaitan dengan transaksi Reklasifikasi Masuk. 18 Pedoman Penatausahaan BMN Keluaran dari proses pembukuan a. Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) : 1) DBKP Persediaan 2) DBKP Tanah 3) DBKP Gedung dan Bangunan 4) DBKP Peralatan dan Mesin - DBKP Alat Angkutan Bermotor - DBKP Alat Besar - DBKP Alat Persenjataan - DBKP Peralatan lainnya 5) DBKP Jalan, Irigasi, dan Jaringan 6) DBKP Aset Tetap lainnya 7) DBKP Konstruksi Dalam Pengerjaan 8) DBKP Barang Bersejarah 9) DBKP Aset Lainnya. 3) Buku Barang Persediaan 4) Buku Barang Konstruksi Dalam Pengerjaan 5) Kartu Identitas Barang (KIB) : Tanah; Bangunan Gedung; KIB Bangunan Air; KIB Alat Angkutan Bermotor; KIB Alat Besar Darat; KIB Alat senjata 6) Daftar Barang Ruangan 7) Daftar Barang Lainnya 8) Buku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) b. Buku Barang dan Kartu Identitas Barang meliputi : 1) Buku Barang Intra dan ekstrakomptabel 2) Buku Barang Bersejarah 19 20 Pedoman Penatausahaan BMN Ketentuan Umum Inventarisasi BMN 1. Inventarisasi BMN dilaksanakan sekurangkurangnya sekali dalam 5 tahun (sensus barang), kecuali untuk persediaan dan KDP dilakukan setiap tahun (Opname fisik). Inventarisasi adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan BMN. Inventarisasi dilaksanakan dengan maksud membandingkan catatan BMN dengan kenyataan mengenai jumlah, nilai, harga, kondisi dan keberadaan BMN dalam rangka tertib administrasi BMN dan mendukung keandalan laporan BMN. 2. Dalam pelaksanaan inventarisasi BMN atas Tanah dan/atau Bangunan Idle, Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang sebelumnya menyerahkan tanah dan/atau bangunan tersebut tetap membantu pelaksanaan hasil inventarisasi BMN atas Tanah dan/atau Bangunan Idle. 3. Hasil pelaksanaan inventarisasi dituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi. 4. Penanggungjawab inventarisasi harus menyertakan penjelasan atas setiap perbedaan antara data BMN dalam daftar barang dan hasil inventarisasi. 5. Penanggungjawab pelaksanaan inventarisasi BMN adalah Kepala kantor sesuai penanggungjawab Unit penatausahaan. Pengertian Tujuan 1. Agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi. 2. Mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN. 21 22 Pedoman Penatausahaan BMN Tatacara Inventarisasi Dokumen sumber Prosedur inventarisasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. a. Daftar Barang dan Buku Barang Kartu Identitas Barang DBR dan DBL Laporan BMN Semesteran dan Tahunan Dokumen kepemilikan BMN Dokumen pengelolaan dan penatausahaan Dokumen lainnya yang dianggap perlu Keluaran dari inventarisasi a. b. c. d. e. Laporan Hasil Inventarisasi BMN BA hasil pelaksanaan inventarisasi BMN Blanko label sementara dan permanen Kertas Kerja Inventarisasi Daftar Barang Hasil Inventarisasi 1) Baik dan Rusak Ringan 2) Rusak Berat 3) Tidak Diketemukan/hilang 4) Berlebih 23 Tahap persiapan 1) Dalam pelaksanaan inventarisasi, dapat dibentuk tim inventarisasi di bawah koordinasi UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB, dan dapat dibantu oleh unit kerja lain pada Pengguna Barang. 2) Menyusun rencana kerja pelaksanaan inventarisasi. 3) Mengumpulkan dokumen sumber. 4) Melakukan pemetaan, yaitu : a) Menyiapkan denah lokasi. b) Memberi nomor/nama ruangan dan penanggungjawab ruangan pada denah lokasi. 5) Menyiapkan blanko label sementara (dari kertas) yang akan ditempelkan pada BMN yang bersangkutan. 6) Menyiapkan data awal. 7) Menyiapkan Kertas Kerja Inventarisasi beserta tata cara pengisiannya. 24 Pedoman Penatausahaan BMN b. Tahap pelaksanaan 1) Tahap pendataan a) Menghitung jumlah barang. b) Meneliti kondisi barang. c) Menempelkan label registrasi sementara pada BMN yang telah dihitung. d) Mencatat hasil inventarisasi pada Kertas Kerja Inventarisasi. 2) Tahap identifikasi a) Pemberian nilai BMN sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. b) Mengelompokkan barang dan memberikan kode barang sesuai penggolongan dan kodefikasi. c) Pemisahan barang-barang berdasarkan kategori kondisi : i. Barang Baik dan Rusak Ringan ii. Barang Rusak Berat / tidak dapat dipakai lagi d) Meneliti kelengkapan barang dengan membandingkan data hasil inventarisasi dan data awal/dokumen sumber: 25 i. Barang yang diketemukan/hilang ii. Barang yang berlebih. c. tidak Tahap pelaporan 1) Menyusun Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) yang telah diinventarisasi berdasarkan data kertas kerja dan hasil identifikasi, dengan kriteria : a) Barang Baik dan Rusak Ringan b) Barang Rusak Berat/tidak dapat dipakai lagi c) Barang yang tidak diketemukan / hilang d) Barang yang berlebih. 2) Membuat surat pernyataan kebenaran hasil pelaksanaan inventarisasi. 3) Menyusun laporan hasil inventarisasi BMN. 4) Meminta pengesahan atas laporan hasil inventarisasi BMN beserta DBHI dan Berita Acara kepada penanggung jawab UPKPB. 26 Pedoman Penatausahaan BMN 5) Menyampaikan laporan hasil inventarisasi beserta kelengkapannya kepada UPPB-W, UPPB-E1, atau UPPB dengan tembusan kepada KPKNL. d. Tahap tindak lanjut 1) Membukukan dan mendaftarkan data hasil inventarisasi pada Buku Barang, Kartu Identitas Barang (KIB) dan Daftar Barang Kuasa Pengguna. 2) Memperbaharui DBR dan DBL sesuai dengan hasil inventarisasi yang telah ditetapkan oleh penanggungjawab. 3) Menempelkan blanko label permanen pada masing-masing barang yang diinventarisasi sesuai hasil inventarisasi. 4) Jika diperlukan, UPKPB dapat melakukan rekonsiliasi / pemutakhiran data hasil inventarisasi dengan UPPBW, UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL. 5) Untuk barang yang hilang/tidak diketemukan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 27 28 Pedoman Penatausahaan BMN Batasan Penyajian untuk Pelaporan BMN 1. Pelaporan BMN Pelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pelaksana Pelaporan adalah seluruh pelaksana penatausahaan BMN. Batasan Penyajian Daftar BMN 1. Daftar BMN berupa persediaan untuk tingkat UPKPB, sampai dengan sub-sub kelompok barang. 2. Daftar BMN berupa Aset Tetap, disajikan masing-masing tingkat organisasi penatausahaan BMN sampai dengan subsub kelompok barang. 3. Daftar BMN berupa Aset Lainnya disajikan masing-masing tingkat organisasi penatausahaan BMN sampai dengan subsub kelompok barang. 29 2. Pelaporan BMN berupa persediaan untuk tingkat UPKPB, sampai dengan sub kelompok barang. Pelaporan BMN berupa Aset Tetap dan Aset Lainnya untuk tingkat UPKPB, sampai dengan sub-sub kelompok barang. Tatacara Pelaporan BMN Jenis laporan 1) Daftar Barang Kuasa Pengguna (untuk pertama kali) 2) Laporan BMN Semesteran dan Tahunan yang masing-masing terdiri dari : a) Laporan Persediaan b) Laporan Aset Tetap, meliputi : Laporan intrakomptabel, ekstrakomptabel dan gabungan. c) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan d) Laporan Aset Lainnya e) Laporan Barang Bersejarah f) Catatan Ringkas Barang (CRB) 3) Laporan mutasi BMN 30 Pedoman Penatausahaan BMN 4) Laporan Kondisi Barang (LKB) 5) Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) 6) Laporan PNBP (yang bersumber pengelolaan BMN) 7) Arsip Data Komputer (ADK) dari Proses pelaporan 1) Proses pertama kali Menyampaikan DBKP yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB yang berisi semua BMN yang ada beserta ADKnya untuk pertama kali kepada UPPB-W, UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL. 2) Proses semesteran a) Menyusun laporan mutasi BMN. b) Menyusun laporan BMN. c) Meminta pengesahan LBKPS kepada penanggung jawab UPKPB. d) Menyampaikan l LBKPS beserta ADKnya secara periodik kepada UPPB-W atau UPPB-E1 dan/ atau UPPB dan KPKNL e) Menyusun Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN dan 31 f) meminta pengesahan kepada penanggung jawab UPKPB. Menyampaikan Laporan PNBP semesteran kepada UPPB-W, UPPB-E1, atau UPPB. 3) Proses akhir tahun a) Menyusun LBKPT yang datanya berasal dari Buku Barang, KIB, dan Daftar Barang. b) Menyusun LKB c) Meminta pengesahan LBKPT dan LKB kepada pejabat penanggung jawab UPKPB. d) Menyampaikan LKB dan LBKPT beserta ADK-nya kepada UPPB-W, UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL. 4) Proses lainnya a) Menyusun LHI dan meminta pengesahan LHI kepada pejabat penanggung jawab UPKPB. b) Menyampaikan LHI BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB kepada UPPB-W, UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL. 32 Pedoman Penatausahaan BMN Jadual Penyampaian Pelaporan BMN 1. Laporan BMN Semester I Unit PenatauTgl. sahaan Terima UPKPB - UPPB-W 5 Juli Daftar isi : Wkt Proses Tgl Kirim Wkt. kirim - 3 Juli 2 hari UPKPB - UPPB-W 10 Jan UPKPB - Wkt Proses Tgl Kirim - 8 Jan UPPB-W 14 Jan Wkt Tgl Proses Kirim - tugas 1 dan Penanggung Jawab Penatausahaan BMN Wkt kirim 2 hari 3. Jadwal Penyampaian Laporan Tahunan Unit PenatauTgl sahaan Terima Pendahuluan Bab II Organisasi 2. Laporan BMN Semester II Unit PenatauTgl sahaan Terima Bab I Wkt. kirim 12 Jan 2 hari 33 5 Bab III Tugas dan Fungsi Unit Penatusahaan BMN 6 Bab IV Pembukuan BMN 11 Bab V Inventarisasi BMN 21 Bab VI Pelaporan BMN 29 Pedoman Penatausahaan BMN Buku Saku Pedoman Penatausahaan BMN Buku Saku Pedoman Penatausahaan BMN Pedoman Penatausahaan BMN copyright : Bagian Inventarisasi - Biro Perlengkapan Setjen. Departemen Hukum dan HAM RI Invent “ Trendsetter” invent_rokap@ yahoo.co.id Pedoman Penatausahaan BMN Bag. Umum Kanwil / Bag. Perlengk. Es. 1 No Uraian UPT/Satker BIRO PERLENGKAPAN 1. Validasi saldo awal aset tetap yang diperoleh s/d 31 Desember 2004 a. Melakukan inventarisasi dan penilaian; b. pastikan bahwa seluruh BMN yang diperoleh s/d 31 Desember 2004 telah dicatat dalam LBMN Smt II 2008. c. penilaian menggunakan harga/nilai wajar dari aset tersebut per 31 Desember 2004 disertai dengan dokumentasi mengenai perolehan harga wajar tersebut (misalnya: hasil survey harga, NJOP, dll). d. Yakinkan bahwa angka koreksi DJKN dari hasil inventarisasi dan revaluasi tersebut telah diinput ke dalam aplikasi SIMAK BMN satker. e. Lakukan rekonsiliasi saldo aset tetap per 31 Desember 2004 secara internal dengan Bag. Keuangan dan eksternal dengan DJKN. Yakinkan bahwa tidak terdapat perbedaan pada kedua data tersebut. a. Buat check list untuk memonitor a. Lakukan kompilasi LBMN pelaksanaan inventarisasi dan Kanwil/Eselon 1 per 31 revaluasi pada satker. Desember 2008 hasil b. Bukukan lampiran B A dari seluruh inventarisasi dan revaluasi UPT/satker dan lakukan kompilasi atas internal/DJKN. saldo-saldo aset tetap untuk b. Bandingkan data tersebut mendapatkan saldo aset tetap tingkat dengan Laporan BMN tingkat Kanwil/Eselon 1. KL per 31 Desember 2008. c. Verifikasi data aset tetap Jika terdapat perbedaan Kanwil/Eselon 1 per 31 Desember lakukan rekonsiliasi untuk 2004 dan pastikan bahwa koreksi mendapatkan saldo aset tetap tersebut sudah seluruhnya direstore ke yang paling benar. dalam aplikasi SABMN wilayah. c. Bandingkan data tersebut d. Bandingkan data aset tetap hasil dengan data yang ada di Biro Yakinkan inventarisasi dan revaluasi DJKN Perlengkapan. tidak terdapat dengan data- yang ada di Bag Umum. bahwa Yakinkan tidak ditemukan adanya perbedaan pada kedua data perbedaan data segi jumlah (unit) tersebut. d. Pastikan saldo aset tetap per maupun nilai. e. Lakukan rekonsiliasi internal dan 31 Desember 2008 hasil eksternal tingkat wilayah/Es. 1. kompilasi LBMN Kanwil / Eselon 1 sudah sama dengan Yakinkan tidak ada perbedaan data. Neraca Departemen per 31 Desember 2008 Biro Keuangan. 2. Inventarisasi aset di seluruh a. Lakukan pendataan melalui cek fisik dan bandingkan dengan catatannya bahwa seluruh barang telah diinput, a. Buat daftar check list untuk memonitor a. Lakukan kompilasi atas LBMN pelaksanaan inventarisasi Kanwil/Eselon 1 per 31 Desember 2008 yang telah Pedoman Penatausahaan BMN No Uraian jajaran Departemen untuk memastikan: keberadaan, kelengkapan, hak dan kewajiban. UPT/Satker b. Teliti dokumen-dokumen terkait dengan status kepemilikan barang. c. Untuk perolehan BMN s/d 31 Desember 2004, lakukan prosedur pada point 1. d. Untuk BMN perolehan setelah 31 Desember 2004 s/d sekarang pastikan bahwa: Seluruh barang telah diinput SIMAK BMN satker,. Seluruh barang telah dicatat berdasarkan dokumen sumbernya apabila harga satuan BMN tersebut tidak diketahui maka lakukan koordinasi dengan Bagian Umum/Biro Perlengkapan untuk mendapatkan informasi harga barang tersebut. jika sulit diperoleh, maka UPT/satker dapat melakukan penaksiran harga wajar oleh pihak yang berkompeten serta didukung dengan dokumentasi tertulis yang memadai. e. Gunakan lampiran hasil laporan inventarisasi untuk mengoreksi angka/saldo aset tetap UPT/satker. f. Bagi UPT/satker yang belum melakukan inventarisasi aset bersama KPKNLDJKN, lakukan inventarisasi secara internal dengan SDM yang berkompeten Bag. Umum Kanwil / Bag. BIRO PERLENGKAPAN Perlengk. Es. 1 b. Bukukan lampiran BA Hasil dikoreksi berdasarkan hasil Inventarisasi dari seluruh UPT/satker inventarisasi dan revaluasi dan lakukan kompilasi saldo aset tetap internal/DJKN. untuk mendapatkan saldo aset tetap b. Bandingkan data kompilasi tingkat Kanwil/Eselon 1 per 31 tersebut dengan LBMN tingkat Desember 2008. KL, jika terdapat perbedaan c. Bandingkan data aset tetap Kanwil per lakukan rekonsiliasi untuk 31 Desember 2008 hasil inventarisasi mendapatkan saldo aset tetap tersebut dengan LBMN tingkat yang paling benar. UPT/Satker per 31 Desember 2008, c. Bandingkan data tersebut d. pastikan bahwa koreksi tersebut sudah dengan data yang ada di Biro seluruhnya diinput ke dalam aplikasi Perlengkapan. Yakinkan SABMN wilayah. bahwa tidak terdapat e. Bandingkan data DJKN dengan data- perbedaan pada kedua data data aset tetap yang ada di masing- tersebut. masing Bag Umum Kanwil/Eselon 1. Yakinkan tidak ditemukan adanya d. Pastikan bahwa rincian dan perbedaan data dari segi jumlah (unit) saldo aset tetap per 31 Desember 2008 LBMN Kanwil maupun nilai rupiahnya. / Eselon 1 sudah sama f. Bandingkan/lakukan rekonsiliasi saldo dengan yang disajikan di aset tetap Kanwil/Eselon 1 per 31 Neraca Kanwil/Eselon 1 per Desember 2008 yang dihasilkan dari 31 Desember 2008 yang proses inventarisasi dan revaluasi disusun Biro Keuangan. DJKN dengan saldo aset tetap yang disajikan di Neraca Kanwil/Eselon 1 per 31 Desember 2008 yang disusun oleh Bagian Keuangan Kanwil/Eselon 1 dan kompilasi Laporan BMN tingkat UPT/Satker. Yakinkan bahwa tidak Pedoman Penatausahaan BMN No Uraian UPT/Satker untuk memastikan keberadaan dan kelengkapan pencatatan seluruh aset yang dimiliki/dikuasai oleh UPT/satker. g. Teliti apakah terdapat penghapusan /usulan penghapusan aset tetap, jika ada pastikan bahwa aset yang telah/sedang diusulkan untuk dihapus tersebut telah dikeluarkan saldo aset tetap UPT/satker. h. Dapatkan kejelasan status kepemilikan dari barang-barang diinput dan dilaporkan dalam SABMN/SIMAK BMN. Pastikan bahwa barang-barang yang statusnya pinjam pakai (berdasarkan dokumen tertulis) tidak diinput/dicatat sebagai BMN/aset tetap UPT/satker. i. Bandingkan saldo dan rincian aset tetap yang tercantum dalam laporan hasil inventarisasi, laporan BMN UPT/satker serta Neraca UPT/Satker per 31 Desember 2008 yang disusun oleh Bagian Keuangan. Pastikan bahwa tidak terdapat perbedaan pada ketiga data tersebut. 3. Stock Opname Persediaan per 31 Desember 2008 a. Yakinkan bahwa seluruh persediaan sudah dilaporkan dan lakukan perhitungan fisik persediaan yg ada di gudang/tempat penyimpanan lainnya. b. Pastikan bahwa: Bag. Umum Kanwil / Bag. Perlengk. Es. 1 terdapat perbedaan pada ketiga data tersebut. BIRO PERLENGKAPAN a. Buat check list untuk memonitor a. Lakukan kompilasi atas pelaksanaan stock opname Laporan Persediaan seluruh UPT/satker. Kanwil/Eselon 1 per 31 2008 untuk b. Lakukan kompilasi atas Laporan Desember saldo Persediaan UPT/ satker untuk mendapatkan persediaan tingkat Pedoman Penatausahaan BMN No Uraian UPT/Satker Pesediaan sudah termasuk yang tersimpan digudang dan counter. Persediaan obat dan alkes meliputi obat dan alkes yang belum terpakai baik di gudang maupun poliklinik. c. Buat BA Hasil Stock opname. d. Bandingkan hasil stock opname dengan catatan buku persediaan per tanggal dilaksanakan stock opname, bila beda lakukan rekonsiliasi. e. Berdasarkan BA tarik mundur transaksi penerimaan dan pengeluaran barang persedian ke tanggal 31 Des 2008 (Hasil Stock Opname + Pengeluaran Barang – Penerimaan Barang). f. Bandingkan saldo hasil perhitungan tersebut dengan Lap. Persediaan per 31 Des. 2008 dan Neraca UPT/Satker per 31 Des. 2008 yang disusun oleh Bensatker. Apabila beda lakukan koreksi atas Laporan Persediaan dan Neraca UPT sesuai dengan hasil perhitungan persediaan yg melalui stock opname. Bag. Umum Kanwil / Bag. BIRO PERLENGKAPAN Perlengk. Es. 1 mendapatkan saldo Persediaan tingkat Departemen. Kanwil/Eselon 1 per 31 Desember b. Bandingkan saldo akun 2008. persediaan berdasarkan hasil c. Bandingkan Saldo Persediaan tingkat kompilasi tersebut dengan Kanwl / Es. 1 tersebut dengan saldo akun persediaan yang kompilasi saldo akun persediaan yang diaporkan di Neraca disajikan di Neraca UPT/Satker. Jika Departemen per 31 Desember beda, lakukan koreksi di Neraca 2008 yang disusun oleh Biro UPT/Satker agar sesuai dengan Keuangan. Pastikan bahwa angka/saldo persediaan per 31 tidak ada perbedaan pada Desember 2008 hasil stock opname. kedua data persediaan d. Yakinkan bahwa saldo akun tersebut. persediaan di Neraca tingkat Kanwil/Eselon 1 per 31 Desember 2008 yang disusun oleh Bag. Keuangan Kanwil / Eselon 1 telah sesuai dengan kompilasi nilai persediaan UPT-UPT per 31 Des. 2008 yang diperoleh melalui mekanisme stock opname.