Pedoman Penatausahaan BMN
Dasar Hukum
Pendahuluan
Barang Milik Negara (BMN) menurut UU
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah. Di dalam
penatausahaannya
BMN dapat dibedakan
sebagai aset lancar dan aset tetap dan aset
tetap lainnya.
Penatausahaan BMN
adalah
rangkaian
kegiatan yang meliputi
pembukuan, inventarisasi,
dan pelaporan BMN
sesuai ketentuan yang
berlaku (PP 38/2008)
1
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
2. UU No. 1 tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
3. Kepres No. 17 Tahun 2007 tentang
Penertiban BMN.
4. PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5. PERMENKEU RI No. 171/PMK.05/2007
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
6. PERMENKEU
RI No. 120/PMK.06/2007
tentang Penatausahaan Barang Milik
negara.
7. PERMENKUMHAM RI Nomor MHH01.PL.04.10 tahun 2008 tentang Pedoman
Penatausahaan
BMN
di
lingkungan
Departemen Hukum dan HAM RI.
8. PERMENKUMHAM RI Nomor MHH05.PL.04.10
tahun
2009
tentang
Pembentukan Unit Penatausahaan BMN di
lingkungan Departemen Hukum dan HAM.
2
Pedoman Penatausahaan BMN
Tujuan
Untuk menghasilkan informasi yang diperlukan
sebagai bentuk tertib administrasi dan
pertanggungjawaban atas pengelolaan BMN
yang dikuasai oleh suatu unit organisasi.
Informasi tersebut digunakan sebagai bahan:
Penghitungan
kekayaan
negara;
Pengawasan BMN dan
Penyusunan
kebijakan perlengkapan dalam rangka
pengelolaan BMN.
Ruang Lingkup dan Sasaran
Ruang Lingkup
Sedangkan sasaran penatausahaan BMN
di lingkungan departemen Hukum dan HAM RI
meliputi :
1. BMN dari pembelian atau perolehan atas
beban APBN
2. BMN berasal dari perolehan lainnya yang
sah meliputi barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan/sejenisnya,
diperoleh
sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak,
diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang dan diperoleh berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
mencakup
semua
tingkatan unit akuntansi
yang ada di lingkungan
Departemen Hukum dan
HAM RI (mengacu pada
Ps. 3 PMK 120/PMK.06 /
2007)
3
4
Pedoman Penatausahaan BMN
Organisasi & Tugas
Penanggungjawab Penatausahaan BMN
Untuk
mendukung
pelaksanaan
penatausahaan, sistem manajemen informasi
dan sistem akuntansi BMN maka harus
dibentuk sebuah unit penatausahaan di tiap
unit tingkatan penatausahaan BMN yang
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.
1. PENANGGUNGJAWAB BMN
MENTERI
Pengguna Barang
Tugas dan Fungsi
Unit Penatausahaan BMN
KEPALA KANTOR
Kuasa Pengguna Barang
2. PELAKSANA
Petugas Verifikasi.
Petugas Administrasi / petugas
akuntansi / operator SimakBMN
Tugas Pokok Penanggung jawab
Tugas pokok
penanggungjawab adalah
menyelenggarakan
penatausahaan
dan
akuntansi BMN, dengan fungsi :
a. Menyelenggarakan sistem manajemen
informasi dan sistem akuntansi BMN,
b. Menyelenggarakan penatausahaan BMN;
c. Menyelenggarakan inventarisasi BMN;
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan
BMN serta jurnal transaksi BMN secara
berkala.
5
6
Pedoman Penatausahaan BMN
Tugas Pelaksana
Kegiatan Penanggung jawab
Menunjuk dan menetapkan Petugas
pelaksana;
b. Menyiapkan
rencana
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan
manajemen informasi dan sistem akuntansi
BMN;
c. Menandatangani surat-surat untuk pihak
luar sehubungan dengan pelaksanaan
sistem;
d. Mengevaluasi hasil kerja pelaksana;
e. Mengkoordinasikan
pelaksanaan
inventarisasi;
f. Menelaah
Daftar
Barang
serta
menandatangani LKB, KIB, dan LBMN
g. Mengkoordinasikan
pelaksanaan
rekonsiliasi internal dan eksternal;
h. Menyampaikan Laporan BMN dan Laporan
Hasil Inventarisasi kepada UAPPB-W atau
UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat dan ke
KPKNL;
i. Mengelola
BMN
sesuai
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
a.
7
a.
b.
Membuat Daftar Barang, meliputi :
1) DBKP Persediaan
2) DBKP Aset Tetap
3) DBKP Aset Tetap lainnya
4) DBKP Konstruksi Dalam Pengerjaan
5) DBKP Barang Bersejarah
6) DBKP Aset Lainnya.
Melakukan Pembukuan BMN sbb:
1) semua BMN yang telah ada sebelum
diterbitkannya buku pedoman ini ke
dalam Buku Barang dan/atau KIB;
2) setiap mutasi BMN ke dalam Buku
Barang dan/atau KIB;
3) hasil inventarisasi ke dalam Buku
Barang dan/atau KIB;
4) Menyusun Daftar Barang yang
datanya berasal dari Buku Barang dan
KIB;
5) semua barang dan perubahannya atas
perpindahan barang antar lokasi /
ruangan ke dalam DBR/DBL.
8
Pedoman Penatausahaan BMN
6) perubahan kondisi barang ke dalam
Buku Barang ;
7) PNBP
yang
bersumber
dari
pengelolaan BMN yang berada dalam
penguasaannya (jika ada).
1)
2)
* Pembukuan dan pencatatan BMN ke dalam
Buku Barang, KIB, DBR dan DBL dapat
menggunakan Sistem Aplikasi BMN.
c. Melakukan Inventarisasi BMN, meliputi :
1) BMN yang berada dalam penguasaan
UPKPB sekurang-kurangnya sekali
dalam 5 (lima) tahun.
2) Persediaan dan konstruksi dalam
pengerjaan setiap tahun.
d. Melakukan rekonsiliasi internal data BMN
dengan UAKPA dan/atau PPK.
e. Melakukan rekonsiliasi eksternal DBKP
pada UPKPB dengan DBKP pada KPKNL jika
diperlukan.
f. Melakukan Pelaporan BMN disertai ADK
kepada UPPB-W, UPPB-E1 (untuk UPKPB
unit pusat) dan/ atau UPPB dan tembusan
kepada KPKNL., meliputi :
9
g.
DBKP
Mutasi BMN pada DBKP secara
periodik.
3) Laporan Hasil Inventarisasi BMN .
4) Laporan Barang Kuasa Pengguna
(LBKP) Semesteran dan Tahunan
secara periodik.
5) Laporan Kondisi Barang secara
periodik
6) Laporan PNBP yang bersumber dari
pengelolaan BMN kepada (jika ada)
Melakukan Pengamanan Dokumen dan
ADK, meliputi :
1) Menyimpan
asli
dokumen
kepemilikan BMN selain tanah
dan/atau bangunan yang berada
dalam penguasaan UPKPB.
2) Menyimpan
salinan
dokumen
kepemilikan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang berada
dalam penguasaan UPKPB.
3) Menyimpan asli dan/atau copy /
salinan dokumen penatausahaan
BMN.
4) Back up file data barang.
10
Pedoman Penatausahaan BMN
b. Mutasi
Pembukuan BMN
Untuk mendukung keakuratan dan
akuntabilitas data transaksi BMN maka UPKPB
bersama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA) dan/atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) melakukan rekonsiliasi secara
periodik.
Sedangkan untuk tertib administrasi
BMN maka UAKPA dan/atau PPK harus
menyampaikan dokumen pengadaan termasuk
fotocopy SPM dan SP2D kepada UPKPB.
Dokumen sumber
a. Saldo awal, menggunakan catatan, buku
DBKP atau LBKP BMN periode sebelumnya
dan jika diperlukan menggunakan data
hasil inventarisasi/ opname fisik.
11
Perolehan,
menggunakan
dokumen BASTB, dokumen kepemilikan
BMN yang didukung oleh dokumen
pengadaan dan /atau pemeliharaan BMN :
1) SPM /SP2D;
2) Faktur pembelian;
3) Kuitansi pembelian;
4) Surat Keterangan Penyelesaian
Pembangunan;
5) Surat Perintah Kerja (SPK);
6) Surat Perjanjian/Kontrak Kerja;
7) Dokumen pengelolaan BMN dan
dokumen lain yang sah.
c. Mutasi Perubahan seperti hasil hibah,
transfer,
rampasan,
penyelesaian
pembangunan,
reklasifikasi,
renovasi
menggunakan dokumen sumber Berita
Acara Serah Terima BMN yang dilengkapi
dengan keterangan mengenai dokumendokumen perolehannya yang sah.
d. Mutasi
Penghapusan
menggunakan
dokumen sumber berupa Surat Keputusan
Penghapusan.
12
Pedoman Penatausahaan BMN
Prosedur Pembukuan
c. Proses Bulanan : melakukan rekonsiliasi
data transaksi BMN dengan UAKPA
dan/atau pejabat pembuat komitmen.
a. Proses pertama kali adalah membukukan
dan mencatat semua BMN yang ada ke
dalam Buku Barang dan/atau KIB.
b. Proses rutin
1) Membukukan dan mencatat data
transaksi BMN dan Buku Persediaan
berdasarkan dokumen sumber.
2) Mencatat
semua
barang
dan
perubahannya
atas
perpindahan
barang antar lokasi/ruangan ke dalam
Daftar
Barang
Ruangan
(DBR)
dan/atau Daftar Barang Lainnya (DBL).
3) Membukukan
dan
perubahan kondisi barang.
mencatat
4) Membukukan dan mencatat PNBP
yang bersumber dari pengelolaan
BMN kedalam Buku PNBP.
5) Mengarsipkan dan mengamankan
dokumen
penatausahaan secara
tertib.
13
d. Proses Semesteran
1) Mencatat setiap perubahan data BMN
berdasarkan data dari Buku Barang
dan KIB.
2) Melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL,
e. Proses Akhir Periode Pembukuan
1) Menginstruksikan
kepada
setiap
Penanggung jawab Ruangan untuk
melakukan pengecekan ulang kondisi
BMN yang berada di ruangan masingmasing.
2) Mencatat perubahan kondisi BMN
yang
telah
disahkan
oleh
Penanggungjawab Ruangan ke dalam
DBKP serta Buku Barang dan KIB.
3) Melakukan proses back up data dan
tutup tahun.
f. Proses Lainnya adalah membukukan dan
mencatat hasil inventarisasi ke dalam Buku
Barang dan/atau Kartu Identitas Barang.
14
2
Pedoman Penatausahaan BMN
Jenis Transaksi BMN
3) Hibah, merupakan transaksi perolehan
BMN dari hasil penerimaan dari pihak
ketiga diluar instansi.
a. Saldo Awal
1) Saldo akhir periode sebelumnya,
merupakan akumulasi dari seluruh
transaksi BMN periode sebelumnya
2) Koreksi saldo, merupakan koreksi
perubahan atas saldo akhir BMN
periode sebelumnya yang disebabkan :
a) adanya koreksi pencatatan atas
nilai/kuantitas BMN yang telah
dicatat dan telah dilaporkan dalam
periode sebelumnya, dan
b) penambahan/pengurangan sebagai
akibat
dari
pelaksanaan
inventarisasi.
b. Perolehan BMN
1) Pembelian,
merupakan
transaksi
perolehan BMN dari hasil pembelian.
2) Transfer Masuk, merupakan transaksi
perolehan BMN dari hasil transfer
masuk dari UPKPB yang lain dalam
satu departemen.
15
4) Rampasan,
merupakan
transaksi
perolehan BMN dari hasil rampasan
berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum
yang sah.
5) Penyelesaian
Pembangunan,
merupakan transaksi perolehan BMN
dari hasil penyelesaian pembangunan
berupa bangunan /gedung dan BMN
lainnya melalui BAST.
6) Pelaksanaan dari perjanjian/kontrak,
merupakan barang yang diperoleh dari
pelaksanaan kerjasama pemanfaatan,
bangun guna serah/bangun serah
guna,
tukar
menukar,
dan
perjanjian/kontrak lainnya;
7) Pembatalan Penghapusan, merupakan
pencatatan BMN dari hasil pembatalan
penghapusan yang sebelumnya telah
dihapuskan
/
dikeluarkan
dari
pembukuan.
16
Pedoman Penatausahaan BMN
8) Reklasifikasi
Masuk,
merupakan
transaksi BMN yang sebelumnya telah
dicatat dengan penggolongan dan
kodefikasi BMN yang lain.
BMN yang
akibat dari
BMN.
bersangkutan sebagai
pelaksanaan penilaian
d. Pengurangan BMN
c. Perubahan BMN
1) Pengurangan, merupakan transaksi
pengurangan kuantitas/nilai BMN
yang menggunakan satuan luas atau
satuan lain yang pengurangannya
tidak menyebabkan keseluruhan BMN
hilang.
2) Pengembangan, merupakan transaksi
pengembangan BMN yang dikapitalisir
yang
mengakibatkan
pemindahbukuan dari Buku Barang
Ekstrakomptabel ke Buku Barang
Intrakomptabel
atau
perubahan
nilai/satuan BMN dalam Buku Barang
Intrakomptabel.
3) Perubahan
Kondisi,
merupakan
pencatatan perubahan kondisi BMN.
4) Revaluasi,
merupakan
transaksi
perubahan
nilai
BMN
yang
dikarenakan adanya nilai baru dari
17
1) Penghapusan, merupakan transaksi
untuk
menghapus
BMN
dari
pembukuan berdasarkan suatu surat
keputusan pengahapusan oleh instansi
yang berwenang;
2) Transfer Keluar, merupakan transaksi
penyerahan BMN dari hasil transfer
keluar dari unit lain dalam satu
departemen tanpa menerima sejumlah
sumber daya ekonomi.
3) Hibah keluar, merupakan transaksi
penyerahan BMN kepada pihak ketiga.
diluar departemen tanpa menerima
sejumlah sumber daya ekonomi.
4) Reklasifikasi
Keluar,
merupakan
transaksi BMN ke dalam klasifikasi
BMN yang lain. Transaksi ini berkaitan
dengan transaksi Reklasifikasi Masuk.
18
Pedoman Penatausahaan BMN
Keluaran dari proses pembukuan
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)
:
1) DBKP Persediaan
2) DBKP Tanah
3) DBKP Gedung dan Bangunan
4) DBKP Peralatan dan Mesin
- DBKP Alat Angkutan Bermotor
- DBKP Alat Besar
- DBKP Alat Persenjataan
- DBKP Peralatan lainnya
5) DBKP Jalan, Irigasi, dan Jaringan
6) DBKP Aset Tetap lainnya
7) DBKP Konstruksi Dalam Pengerjaan
8) DBKP Barang Bersejarah
9) DBKP Aset Lainnya.
3) Buku Barang Persediaan
4) Buku Barang Konstruksi Dalam
Pengerjaan
5) Kartu Identitas Barang (KIB) : Tanah;
Bangunan Gedung; KIB Bangunan Air;
KIB Alat Angkutan Bermotor; KIB Alat
Besar Darat; KIB Alat senjata
6) Daftar Barang Ruangan
7) Daftar Barang Lainnya
8) Buku Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
b. Buku Barang dan Kartu Identitas
Barang meliputi :
1) Buku Barang Intra dan ekstrakomptabel
2) Buku Barang Bersejarah
19
20
Pedoman Penatausahaan BMN
Ketentuan Umum
Inventarisasi BMN
1.
Inventarisasi BMN dilaksanakan sekurangkurangnya sekali dalam 5 tahun (sensus
barang), kecuali untuk persediaan dan KDP
dilakukan setiap tahun (Opname fisik).
Inventarisasi adalah serangkaian kegiatan
untuk melakukan pendataan, pencatatan dan
pelaporan BMN. Inventarisasi dilaksanakan
dengan maksud membandingkan catatan
BMN dengan kenyataan mengenai jumlah,
nilai, harga, kondisi dan keberadaan BMN
dalam rangka tertib administrasi BMN dan
mendukung keandalan laporan BMN.
2.
Dalam pelaksanaan inventarisasi BMN atas
Tanah
dan/atau
Bangunan
Idle,
Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang
sebelumnya menyerahkan tanah dan/atau
bangunan tersebut tetap membantu
pelaksanaan hasil inventarisasi BMN atas
Tanah dan/atau Bangunan Idle.
3.
Hasil pelaksanaan inventarisasi dituangkan
dalam Berita Acara Inventarisasi.
4.
Penanggungjawab inventarisasi harus
menyertakan penjelasan atas setiap
perbedaan antara data BMN dalam daftar
barang dan hasil inventarisasi.
5.
Penanggungjawab
pelaksanaan
inventarisasi BMN adalah Kepala kantor
sesuai
penanggungjawab
Unit
penatausahaan.
Pengertian
Tujuan
1. Agar semua BMN dapat terdata dengan
baik dalam upaya mewujudkan tertib
administrasi.
2. Mempermudah pelaksanaan pengelolaan
BMN.
21
22
Pedoman Penatausahaan BMN
Tatacara Inventarisasi
Dokumen sumber
Prosedur inventarisasi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
a.
Daftar Barang dan Buku Barang
Kartu Identitas Barang
DBR dan DBL
Laporan BMN Semesteran dan Tahunan
Dokumen kepemilikan BMN
Dokumen pengelolaan dan penatausahaan
Dokumen lainnya yang dianggap perlu
Keluaran dari inventarisasi
a.
b.
c.
d.
e.
Laporan Hasil Inventarisasi BMN
BA hasil pelaksanaan inventarisasi BMN
Blanko label sementara dan permanen
Kertas Kerja Inventarisasi
Daftar Barang Hasil Inventarisasi
1) Baik dan Rusak Ringan
2) Rusak Berat
3) Tidak Diketemukan/hilang
4) Berlebih
23
Tahap persiapan
1) Dalam pelaksanaan inventarisasi, dapat
dibentuk tim inventarisasi di bawah
koordinasi UPPB-W, UPPB-E1 atau
UPPB, dan dapat dibantu oleh unit
kerja lain pada Pengguna Barang.
2) Menyusun rencana kerja pelaksanaan
inventarisasi.
3) Mengumpulkan dokumen sumber.
4) Melakukan pemetaan, yaitu :
a) Menyiapkan denah lokasi.
b) Memberi nomor/nama ruangan
dan penanggungjawab ruangan
pada denah lokasi.
5) Menyiapkan blanko label sementara
(dari kertas) yang akan ditempelkan
pada BMN yang bersangkutan.
6) Menyiapkan data awal.
7) Menyiapkan Kertas Kerja Inventarisasi
beserta tata cara pengisiannya.
24
Pedoman Penatausahaan BMN
b.
Tahap pelaksanaan
1) Tahap pendataan
a) Menghitung jumlah barang.
b) Meneliti kondisi barang.
c) Menempelkan
label
registrasi
sementara pada BMN yang telah
dihitung.
d) Mencatat hasil inventarisasi pada
Kertas Kerja Inventarisasi.
2) Tahap identifikasi
a) Pemberian nilai BMN sesuai
Standar Akuntansi Pemerintahan.
b) Mengelompokkan barang dan
memberikan kode barang sesuai
penggolongan dan kodefikasi.
c) Pemisahan
barang-barang
berdasarkan kategori kondisi :
i. Barang Baik dan Rusak Ringan
ii. Barang Rusak Berat / tidak
dapat dipakai lagi
d) Meneliti
kelengkapan
barang
dengan membandingkan data
hasil inventarisasi dan data
awal/dokumen sumber:
25
i. Barang
yang
diketemukan/hilang
ii. Barang yang berlebih.
c.
tidak
Tahap pelaporan
1) Menyusun
Daftar
Barang
Hasil
Inventarisasi
(DBHI)
yang
telah
diinventarisasi berdasarkan data kertas
kerja dan hasil identifikasi, dengan
kriteria :
a) Barang Baik dan Rusak Ringan
b) Barang Rusak Berat/tidak dapat
dipakai lagi
c) Barang yang tidak diketemukan /
hilang
d) Barang yang berlebih.
2) Membuat surat pernyataan kebenaran
hasil pelaksanaan inventarisasi.
3) Menyusun laporan hasil inventarisasi
BMN.
4) Meminta pengesahan atas laporan
hasil inventarisasi BMN beserta DBHI
dan Berita Acara kepada penanggung
jawab UPKPB.
26
Pedoman Penatausahaan BMN
5) Menyampaikan
laporan
hasil
inventarisasi beserta kelengkapannya
kepada UPPB-W, UPPB-E1, atau UPPB
dengan tembusan kepada KPKNL.
d.
Tahap tindak lanjut
1) Membukukan dan mendaftarkan data
hasil inventarisasi pada Buku Barang,
Kartu Identitas Barang (KIB) dan Daftar
Barang Kuasa Pengguna.
2) Memperbaharui DBR dan DBL sesuai
dengan hasil inventarisasi yang telah
ditetapkan oleh penanggungjawab.
3) Menempelkan blanko label permanen
pada masing-masing barang yang
diinventarisasi
sesuai
hasil
inventarisasi.
4) Jika
diperlukan,
UPKPB
dapat
melakukan rekonsiliasi / pemutakhiran
data hasil inventarisasi dengan UPPBW, UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL.
5) Untuk barang yang hilang/tidak
diketemukan
agar
ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
27
28
Pedoman Penatausahaan BMN
Batasan Penyajian untuk Pelaporan BMN
1.
Pelaporan BMN
Pelaporan
adalah
kegiatan
penyampaian data dan informasi yang
dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan
BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola
Barang. Pelaksana Pelaporan adalah seluruh
pelaksana penatausahaan BMN.
Batasan Penyajian Daftar BMN
1. Daftar BMN berupa persediaan untuk
tingkat UPKPB, sampai dengan sub-sub
kelompok barang.
2. Daftar BMN berupa Aset Tetap, disajikan
masing-masing
tingkat
organisasi
penatausahaan BMN sampai dengan subsub kelompok barang.
3. Daftar BMN berupa Aset Lainnya disajikan
masing-masing
tingkat
organisasi
penatausahaan BMN sampai dengan subsub kelompok barang.
29
2.
Pelaporan BMN berupa persediaan untuk
tingkat UPKPB, sampai dengan sub
kelompok barang.
Pelaporan BMN berupa Aset Tetap dan
Aset Lainnya untuk tingkat UPKPB, sampai
dengan sub-sub kelompok barang.
Tatacara Pelaporan BMN
Jenis laporan
1) Daftar Barang Kuasa Pengguna (untuk
pertama kali)
2) Laporan BMN Semesteran dan Tahunan
yang masing-masing terdiri dari :
a) Laporan Persediaan
b) Laporan Aset Tetap, meliputi : Laporan
intrakomptabel, ekstrakomptabel dan
gabungan.
c) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
d) Laporan Aset Lainnya
e) Laporan Barang Bersejarah
f) Catatan Ringkas Barang (CRB)
3) Laporan mutasi BMN
30
Pedoman Penatausahaan BMN
4) Laporan Kondisi Barang (LKB)
5) Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)
6) Laporan PNBP (yang bersumber
pengelolaan BMN)
7) Arsip Data Komputer (ADK)
dari
Proses pelaporan
1) Proses pertama kali
Menyampaikan DBKP yang telah disahkan
oleh penanggung jawab UPKPB yang
berisi semua BMN yang ada beserta ADKnya untuk pertama kali kepada UPPB-W,
UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL.
2) Proses semesteran
a) Menyusun laporan mutasi BMN.
b) Menyusun laporan BMN.
c) Meminta pengesahan LBKPS kepada
penanggung jawab UPKPB.
d) Menyampaikan l LBKPS beserta ADKnya secara periodik kepada UPPB-W
atau UPPB-E1 dan/ atau UPPB dan
KPKNL
e) Menyusun Laporan PNBP yang
bersumber dari pengelolaan BMN dan
31
f)
meminta
pengesahan
kepada
penanggung jawab UPKPB.
Menyampaikan
Laporan
PNBP
semesteran kepada UPPB-W, UPPB-E1,
atau UPPB.
3) Proses akhir tahun
a) Menyusun LBKPT yang datanya
berasal dari Buku Barang, KIB, dan
Daftar Barang.
b) Menyusun LKB
c) Meminta pengesahan LBKPT dan LKB
kepada pejabat penanggung jawab
UPKPB.
d) Menyampaikan LKB dan LBKPT beserta
ADK-nya kepada UPPB-W, UPPB-E1,
atau UPPB dan KPKNL.
4) Proses lainnya
a) Menyusun
LHI
dan
meminta
pengesahan LHI kepada pejabat
penanggung jawab UPKPB.
b) Menyampaikan LHI BMN yang telah
disahkan oleh penanggung jawab
UPKPB kepada UPPB-W, UPPB-E1, atau
UPPB dan KPKNL.
32
Pedoman Penatausahaan BMN
Jadual Penyampaian Pelaporan BMN
1. Laporan BMN Semester I
Unit PenatauTgl.
sahaan
Terima
UPKPB
-
UPPB-W
5 Juli
Daftar isi :
Wkt
Proses
Tgl
Kirim
Wkt.
kirim
-
3 Juli
2 hari
UPKPB
-
UPPB-W
10 Jan
UPKPB
-
Wkt
Proses
Tgl
Kirim
-
8 Jan
UPPB-W
14 Jan
Wkt
Tgl
Proses Kirim
-
tugas
1
dan
Penanggung
Jawab Penatausahaan BMN
Wkt
kirim
2 hari
3. Jadwal Penyampaian Laporan Tahunan
Unit PenatauTgl
sahaan
Terima
Pendahuluan
Bab II Organisasi
2. Laporan BMN Semester II
Unit PenatauTgl
sahaan
Terima
Bab I
Wkt.
kirim
12 Jan
2 hari
33
5
Bab III Tugas dan Fungsi Unit Penatusahaan
BMN
6
Bab IV Pembukuan BMN
11
Bab V Inventarisasi BMN
21
Bab VI Pelaporan BMN
29
Pedoman Penatausahaan BMN
Buku Saku
Pedoman
Penatausahaan BMN
Buku Saku
Pedoman
Penatausahaan BMN
Pedoman Penatausahaan BMN
copyright :
Bagian Inventarisasi - Biro Perlengkapan
Setjen. Departemen Hukum dan HAM RI
Invent “ Trendsetter”
invent_rokap@ yahoo.co.id
Pedoman Penatausahaan BMN
Bag. Umum Kanwil / Bag.
Perlengk. Es. 1
No
Uraian
UPT/Satker
BIRO PERLENGKAPAN
1.
Validasi saldo
awal aset tetap
yang diperoleh
s/d 31
Desember 2004
a. Melakukan inventarisasi dan penilaian;
b. pastikan bahwa seluruh BMN yang
diperoleh s/d 31 Desember 2004 telah
dicatat dalam LBMN Smt II 2008.
c. penilaian menggunakan harga/nilai wajar
dari aset tersebut per 31 Desember 2004
disertai dengan dokumentasi mengenai
perolehan harga wajar tersebut
(misalnya: hasil survey harga, NJOP,
dll).
d. Yakinkan bahwa angka koreksi DJKN
dari hasil inventarisasi dan revaluasi
tersebut telah diinput ke dalam aplikasi
SIMAK BMN satker.
e. Lakukan rekonsiliasi saldo aset tetap per
31 Desember 2004 secara internal
dengan Bag. Keuangan dan eksternal
dengan DJKN. Yakinkan bahwa tidak
terdapat perbedaan pada kedua data
tersebut.
a. Buat check list untuk memonitor a. Lakukan kompilasi LBMN
pelaksanaan
inventarisasi
dan Kanwil/Eselon 1
per 31
revaluasi pada satker.
Desember
2008
hasil
b. Bukukan lampiran B A dari seluruh inventarisasi dan revaluasi
UPT/satker dan lakukan kompilasi atas internal/DJKN.
saldo-saldo
aset
tetap
untuk b. Bandingkan data tersebut
mendapatkan saldo aset tetap tingkat dengan Laporan BMN tingkat
Kanwil/Eselon 1.
KL per 31 Desember 2008.
c. Verifikasi
data
aset
tetap Jika terdapat perbedaan
Kanwil/Eselon 1 per 31 Desember lakukan rekonsiliasi untuk
2004 dan pastikan bahwa koreksi mendapatkan saldo aset tetap
tersebut sudah seluruhnya direstore ke yang paling benar.
dalam aplikasi SABMN wilayah.
c. Bandingkan data tersebut
d. Bandingkan data aset tetap hasil dengan data yang ada di Biro
Yakinkan
inventarisasi dan revaluasi DJKN Perlengkapan.
tidak
terdapat
dengan data- yang ada di Bag Umum. bahwa
Yakinkan tidak ditemukan adanya perbedaan pada kedua data
perbedaan data segi jumlah (unit) tersebut.
d. Pastikan saldo aset tetap per
maupun nilai.
e. Lakukan rekonsiliasi internal
dan 31 Desember 2008 hasil
eksternal tingkat wilayah/Es. 1. kompilasi LBMN Kanwil /
Eselon 1 sudah sama dengan
Yakinkan tidak ada perbedaan data.
Neraca Departemen per 31
Desember
2008
Biro
Keuangan.
2.
Inventarisasi
aset di seluruh
a. Lakukan pendataan melalui cek fisik dan
bandingkan dengan catatannya bahwa
seluruh barang telah diinput,
a. Buat daftar check list untuk memonitor a. Lakukan kompilasi atas LBMN
pelaksanaan inventarisasi
Kanwil/Eselon 1 per 31
Desember 2008 yang telah
Pedoman Penatausahaan BMN
No
Uraian
jajaran
Departemen
untuk
memastikan:
keberadaan,
kelengkapan,
hak dan
kewajiban.
UPT/Satker
b. Teliti dokumen-dokumen terkait dengan
status kepemilikan barang.
c. Untuk perolehan BMN s/d 31 Desember
2004, lakukan prosedur pada point 1.
d. Untuk BMN perolehan setelah 31
Desember 2004 s/d sekarang pastikan
bahwa:
Seluruh barang telah diinput SIMAK
BMN satker,.
Seluruh
barang
telah
dicatat
berdasarkan dokumen sumbernya
apabila harga satuan BMN tersebut
tidak diketahui maka lakukan
koordinasi dengan Bagian Umum/Biro
Perlengkapan untuk mendapatkan
informasi harga barang tersebut.
jika sulit diperoleh, maka UPT/satker
dapat melakukan penaksiran harga
wajar oleh pihak yang berkompeten
serta didukung dengan dokumentasi
tertulis yang memadai.
e. Gunakan lampiran hasil laporan
inventarisasi
untuk
mengoreksi
angka/saldo aset tetap UPT/satker.
f. Bagi UPT/satker yang belum melakukan
inventarisasi aset bersama KPKNLDJKN, lakukan inventarisasi secara
internal dengan SDM yang berkompeten
Bag. Umum Kanwil / Bag.
BIRO PERLENGKAPAN
Perlengk. Es. 1
b. Bukukan
lampiran
BA
Hasil dikoreksi berdasarkan hasil
Inventarisasi dari seluruh UPT/satker inventarisasi dan revaluasi
dan lakukan kompilasi saldo aset tetap internal/DJKN.
untuk mendapatkan saldo aset tetap b. Bandingkan data kompilasi
tingkat Kanwil/Eselon 1 per 31 tersebut dengan LBMN tingkat
Desember 2008.
KL, jika terdapat perbedaan
c. Bandingkan data aset tetap Kanwil per lakukan rekonsiliasi untuk
31 Desember 2008 hasil inventarisasi mendapatkan saldo aset tetap
tersebut dengan LBMN tingkat yang paling benar.
UPT/Satker per 31 Desember 2008,
c. Bandingkan data tersebut
d. pastikan bahwa koreksi tersebut sudah dengan data yang ada di Biro
seluruhnya diinput ke dalam aplikasi Perlengkapan.
Yakinkan
SABMN wilayah.
bahwa
tidak
terdapat
e. Bandingkan data DJKN dengan data- perbedaan pada kedua data
data aset tetap yang ada di masing- tersebut.
masing Bag Umum Kanwil/Eselon 1.
Yakinkan tidak ditemukan adanya d. Pastikan bahwa rincian dan
perbedaan data dari segi jumlah (unit) saldo aset tetap per 31
Desember 2008 LBMN Kanwil
maupun nilai rupiahnya.
/ Eselon 1 sudah sama
f. Bandingkan/lakukan rekonsiliasi saldo dengan yang disajikan di
aset tetap Kanwil/Eselon 1 per 31 Neraca Kanwil/Eselon 1 per
Desember 2008 yang dihasilkan dari 31 Desember 2008 yang
proses inventarisasi dan revaluasi disusun Biro Keuangan.
DJKN dengan saldo aset tetap yang
disajikan di Neraca Kanwil/Eselon 1
per 31 Desember 2008 yang disusun
oleh Bagian Keuangan Kanwil/Eselon
1 dan kompilasi Laporan BMN tingkat
UPT/Satker. Yakinkan bahwa tidak
Pedoman Penatausahaan BMN
No
Uraian
UPT/Satker
untuk memastikan keberadaan dan
kelengkapan pencatatan seluruh aset
yang dimiliki/dikuasai oleh UPT/satker.
g. Teliti apakah terdapat penghapusan
/usulan penghapusan aset tetap, jika ada
pastikan bahwa aset yang telah/sedang
diusulkan untuk dihapus tersebut telah
dikeluarkan saldo aset tetap UPT/satker.
h. Dapatkan kejelasan status kepemilikan
dari barang-barang diinput dan
dilaporkan dalam SABMN/SIMAK BMN.
Pastikan bahwa barang-barang yang
statusnya pinjam pakai (berdasarkan
dokumen tertulis) tidak diinput/dicatat
sebagai BMN/aset tetap UPT/satker.
i. Bandingkan saldo dan rincian aset tetap
yang tercantum dalam laporan hasil
inventarisasi, laporan BMN UPT/satker
serta Neraca UPT/Satker per 31
Desember 2008 yang disusun oleh
Bagian Keuangan. Pastikan bahwa tidak
terdapat perbedaan pada ketiga data
tersebut.
3.
Stock Opname
Persediaan per
31 Desember
2008
a. Yakinkan bahwa seluruh persediaan
sudah
dilaporkan
dan
lakukan
perhitungan fisik persediaan yg ada di
gudang/tempat penyimpanan lainnya.
b. Pastikan bahwa:
Bag. Umum Kanwil / Bag.
Perlengk. Es. 1
terdapat perbedaan pada ketiga data
tersebut.
BIRO PERLENGKAPAN
a. Buat check list untuk memonitor a. Lakukan
kompilasi
atas
pelaksanaan
stock
opname Laporan Persediaan seluruh
UPT/satker.
Kanwil/Eselon 1 per 31
2008
untuk
b. Lakukan kompilasi atas Laporan Desember
saldo
Persediaan UPT/ satker untuk mendapatkan
persediaan
tingkat
Pedoman Penatausahaan BMN
No
Uraian
UPT/Satker
Pesediaan sudah termasuk yang
tersimpan digudang dan counter.
Persediaan obat dan alkes meliputi
obat dan alkes yang belum terpakai
baik di gudang maupun poliklinik.
c. Buat BA Hasil Stock opname.
d. Bandingkan hasil stock opname dengan
catatan buku persediaan per tanggal
dilaksanakan stock opname, bila beda
lakukan rekonsiliasi.
e. Berdasarkan BA tarik mundur transaksi
penerimaan dan pengeluaran barang
persedian ke tanggal 31 Des 2008 (Hasil
Stock Opname + Pengeluaran Barang –
Penerimaan Barang).
f. Bandingkan saldo hasil perhitungan
tersebut dengan Lap. Persediaan per 31
Des. 2008 dan Neraca UPT/Satker per
31 Des. 2008 yang disusun oleh
Bensatker. Apabila beda lakukan koreksi
atas Laporan Persediaan dan Neraca
UPT sesuai dengan hasil perhitungan
persediaan yg melalui stock opname.
Bag. Umum Kanwil / Bag.
BIRO PERLENGKAPAN
Perlengk. Es. 1
mendapatkan saldo Persediaan tingkat Departemen.
Kanwil/Eselon 1 per 31 Desember b. Bandingkan
saldo
akun
2008.
persediaan berdasarkan hasil
c. Bandingkan Saldo Persediaan tingkat kompilasi tersebut dengan
Kanwl / Es. 1 tersebut dengan saldo akun persediaan yang
kompilasi saldo akun persediaan yang diaporkan
di
Neraca
disajikan di Neraca UPT/Satker. Jika Departemen per 31 Desember
beda, lakukan koreksi di Neraca 2008 yang disusun oleh Biro
UPT/Satker agar sesuai dengan Keuangan. Pastikan bahwa
angka/saldo persediaan per 31 tidak ada perbedaan pada
Desember 2008 hasil stock opname.
kedua
data
persediaan
d. Yakinkan
bahwa
saldo
akun tersebut.
persediaan
di
Neraca
tingkat
Kanwil/Eselon 1 per 31 Desember
2008 yang disusun oleh Bag.
Keuangan Kanwil / Eselon 1 telah
sesuai dengan kompilasi nilai
persediaan UPT-UPT per 31 Des.
2008
yang
diperoleh
melalui
mekanisme stock opname.