MAKNA GURU PROFESIONAL
Guru, adalah sebuah pekerjaan mulia yang tak kenal tanda jasa. Tugas utama guru adalah memanusiakan manusia, ini berarti tanggung jawab guru bukan hanya sekedar mengajar materi pelajaran tetapi gurupun dituntut mampu mendidik dan menanamkan karakter budi luhur serta jiwa nasionalis dalam diri siswa. Sehingga guru adalah sebuah profesi yang menuntut kemampuan profesional dan integritas tinggi oleh para pelakunya. Untuk itu dalam menjalankan tugasnya seorang guru harus memiliki kompetensi yang profesional, berikut ini adalah beberapa uraian singkat tentang kompetensi professional yang harus dimiliki guru.
Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi
Menurut pendapat Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah (2000), dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.
Sudjana (1989:17) mengemukakan terdapat empat kompetensi guru: (1) mempunyai pengetahuan tentang pembelajaran dan tingkah laku manusia; (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya; (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya; dan (4) mempunyai keterampilan teknik pembelajaran.
Kompetensi merupakan perilaku yang irasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan pula. Kompetensi sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi pribadi, profesional, sosial. Uraian dari ketiga kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:
Kompetensi pribadi seorang guru meliputi; memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, memiliki pengetahuan budaya dan tradisi, memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi, memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, memiliki pengetahuan tentang estetika, memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, dan setia terhadap harkat dan martabat manusia;
Kompetensi profesional meliputi; mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan filosofis maupun psikologis, mengerti dan dapat menerapkan teori pembelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, mampu menggunakan alat dan fasilitas pembelajaran, mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran, mampu melaksanakan evaluasi belajar, dan mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik;
Kompetensi sosial guru meliputi; kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat, bergaul dan melayani masyarakat dengan baik, mendorong dan menunjang kreativitas masyarakat, menjaga emosi dan perilaku yang kurang baik, dan menempatkan diri sesuai dengan tugas dan fungsinya baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat (Penjelasan PP Nomor.14 Tahun 2005).
Suryadi dan Mulyana ( 1993:21) mengemukakan bahwa: Kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari: (1) menguasai bahan pembelajaran; (2) mengelola program pembelajaran; (3) mengelola kelas; (4) menggunakan media atau sumber pembelajaran; (5) menguasai landasan kependidikan; (6) mengelola interaksi pembelajaran; (7) menilai prestasi belajar; (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan; (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pembelajaran.
Aktivitas atau kinerja guru sangat terkait dengan tugas dan tanggung jawab profesionalnya. Tugas dan tanggung jawab guru adalah sebagai pengajar, pembimbing dan administrator. Selain itu tugas dan tanggung jawab guru mencakup bidang pengajaran, bimbingan, pembinaan hubungan dengan masyarakat, pengembangan kurikulum, dan pengembangan profesi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya melaksanakan pembelajaran, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Dalam pengertian sederhana kepribadian berarti sifat hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatanya yang membedakan dirinya dari yang lain.
Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000: 225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depananak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Profesional
Berdasarkan pendapat Wirawan (2002:9) bahwa Kata “profesional” erat kaitannya dengan kata “profesi”. Profesi adalah pekerjaan yang untuk melaksanakannya memerlukan sejumlah persyaratan tertentu.Definisi ini menyatakan bahwa suatu profesi menyajikan jasa yang berdasarkan ilmu pengetahuan yang hanya difahami oleh orang-orang tertentu yang secara sistematik diformulasikan dan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan klien dalam hal ini masyarakat. Salah satu contoh profesi yaitu guru. Profesional berasal dari kata sifat yang berarti sangat mampu melakukan suatu pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional kurang lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesiensi seperti pencaharian. Menurut pendapat Wirawan (2002:10) profesional adalah orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal S1 dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Dalam melaksanakan profesinya, profesional harus mengacu pada standar profesi. Standar profesi adalah prosedur dan norma-norma dan prinsip-prinsip yang dipergunakan sebagai pedoman agar keluaran kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat dipenuhi.
Kompetensi Profesional Guru
Menurut Sugeng (2004:10) bahwa kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas profesi keguruan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi dengan sarana penunjang berupa bekal pengetahuan yang dimilikinya. Karena dalam hal ini adalah Kompetensi profesional guru dalam pelaksanaan pembelajaran maka dapat diartikan sebagai kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas dalam pembelajaran dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi dengan sarana penunjang berupa bekal pengetahuan yang dimilikinya. Kompetensi merupakan perilaku yang irasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan pula. Kompetensi sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan. Idris (1981:76) mengatakan bahwa: guru sebagai pendidik ataupun sebagai pengajar merupakan faktor penentu keberhasilan pendidikan di sekolah. Tugas guru yang utama adalah memberikan pengetahuan (cognitive), sikap/nilai (affective), dan keterampilan (psychomotor) kepada anak didik. Tugas guru di lapangan pembelajaran berperanan juga sebagai pembimbing proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan demikian tugas dan peranan guru adalah mengajar dan mendidik. Berkaitan dengan hal tersebut guruharus memiliki inovasi tinggi. Ibrahim (2002:89) berpendapat bahwa inovasi adalah suatu gagasan, teknikteknik atau benda yang disadari dan diterima oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi. Inovasi sebagai sesuatu gagasan atau ide baru yang diterapkan untuk membuat atau mengembangkan sebuah produk, proses atau jasa. Adlan (2000:32) mengemukakan bahwa: dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian yaitu: (1) kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan tingkah laku individu; (2) Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya; dan (3) kompetensi perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.Menurut Raka Joni sebagaimana dikutip oleh Suyanto dan Jihad Hisyam (2000) mengemukakan jenis kompetensi termasuk kompetensi profesional guru meliputi: 1) Kompetensi profesional yaitu memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode pembelajaran dan penilaian yang diselenggarakan; 2) Kompetensi kemasyarakatan yaitu mampu berkomunikasi, baik dengan siwa, sesama guru maupun masyarakat luas; 3) Kompetensi personal yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah merumuskan permendiknas nomor.16 tahun 2007 bahwa kompetensi profesional guru masuk dalam empat kompetensi yang harus dimiliki guru profesional atau guru efektif meliputi: 1) Kompetensi pedagogik; 2) Kompetensi kepribadian; 3) Kompetensi sosial; dan 4) kompetensi profesional. Secara essensial pendapat tersebut tidak menunjukkan perbedaan yang prinsipil letak perbedaan hanya pada pengelompokan, dimana isi rincian kompetensi pedagogik yang disampaikan olehDepdiknas, menurut Raka Joni sudah teramu dalam kompetensi profesional. Dalam penelitian ini karena berhubungan dengan manajemen waktu mnegikuti pendapat Raka Joni berkaitan dengan manajemen waktu, sehingga menghasilkan guru efektif dan profesional. Guru efektif dan profesional adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pembelajaran. Dalam hubungan ini Hasibuan (1986:41-42) menyatakan bahwa: guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Guru sebagai pemegang kunci (key person) sangat menentukan proses keberhasilan siswa. Sebagai key person guru harus melaksanakan perilaku-perilaku mengenai: (1) kejelasan dalam menyampaikan informasi secara verbal maupun non verbal; (2) kemampuan guru dalam membuat variasi tugas dan tingkah lakunya; (3) sifat hangat dan antusias guru dalam berkomunikasi; (4) perilaku guru yang berorientasi pada tugasnya saja tanpa merancukan dengan hal-hal yang bukan merupakan tugas keguruannya; (5) kesalahan guru dalam menggunakan gagasangagasan yang dikemukakan siswa dan pengarahan umum secara tidak langsung; (6) perilaku guru yang berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada siswanya dalam mempelajari tugas yang ditentukan; (7) perilaku guru dalam memberikan komentar-komentar yang terstruktur; (8) perilaku guru dalam menghindari kritik yang bersifat negatif terhadap siswa; (9) perilaku guru dalam membuat variasi keterampilan bertanya; (10) kemampuan guru dalam menentukan tingkat kesulitan pengajarannya;dan (11) kemampuan guru mengelola waktu pembelajarannya sesuai dengan alokasi waktu-waktu dalam perencanaan pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan uraian di atas, konsep kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dasar melaksanakan tugas keguruan yang dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program pelaksanaan pembelajaran beserta pengelolaan waktunya, kemampuan melaksanakan atau mengelola pembelajaran, dan kemampuan menilai proses pembelajaran. Kemudian diuraikan sebagai berikut:
Merencanakan program Pembelajaran
Proses pembelajaran perlu direncanakan agar dalam pelaksanaan pembelajarannya berlangsung dengan baik dan dapat mencapai hasil yang diharapkan. Setiap perencanan selalu berkenaan dengan pemikiran tentang apa yang akan dilakukan. Perencanaan program pembelajaran memperkirakan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada waktu melaksanakan pembelajaran. Isi perencanaan yaitu mengatur dan menetapkan unsur-unsur pembelajaran, seperti identitas,standard kompetensi dan kompetensi dasar, bahan atau materi, kegiatan pembelajaran, pengelolaan waktu, metode, alat dan sumber, serta penilaian. Menurut Suryadi dan Mulyana (1993:22), “program pembelajaran” tidak lain adalah suatu proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terperinci dijelaskan kemana siswa itu akan dibawa (standar kompetensi dan kompetensi dasar), apa yang harus dipelajari (isi bahan pembelajaran), apa yang dilakukan siswa dan guru sesuai pengelolaan waktu (kegiatan pembelajaran), bagaimana siswa mempelajarinya(metode dan teknik), dan bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian).
Masih menurut Suryadi dan Mulyana (993: 23), unsur-unsur utama yang harus ada dalam perencanaan pelaksanaan pembelajaran, yaitu: (1) standar kompetensi dan kompetensi dasar yang hendak dicapai, berupa bentuk-bentuk tingkah laku apa yang diinginkan untuk dimiliki siswa setelah terjadinya proses pembelajaran; (2) bahan pembelajaran atau isi pembelajaran yang dapat mengantarkan siswa mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar; (3) metode dan teknik yang digunakan, yaitu bagaimana proses pembelajaran yang akan diciptakan guru agar siswa mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar; dan (4) penilaian, yakni bagaimana menciptakan dan menggunakan alat untuk mengetahui standar kompetensi dan kompetensi tercapai atau tidak. Kegiatan merencanakan program pembelajaran menurut pola Peraturan Menteri Nomor. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulun Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi: (1) Standar kompetensi dan kompetensi dasar; (2) Identitas sekolah; (3) Membuat silabus; (4) merancang Pelaksanaan pembelajaran atau membuat rencana pelaksanaan pembelajaran; (5) memilih berbagai media dan sumber pembelajaran; dan (6) menyusun instrumen untuk nilai penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum dalam silabus.Menurut Joni (1994:12), bahwa kemampuan merencanakan program pembelajaran mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahanbahan pembelajaran dengan menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP); (2) merencanakan pengelolaan pelaksanaan pembelajaran; (3) merencanakan pengelolaan kelas; (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pembelajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pembelajaran. Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program pembelajaran merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan dalam silabus, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan pembelajaran, memilih berbagai media dan sumber pembelajaran, dan merencanakan penilaian penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Melaksanakan proses Pembelajaran di kelas.
Melaksanakan proses pembelajaran merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa pembelajaran sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan pembelajaran sudah sesuai, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori pembelajaran, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik pembelajaran, misalnya: prinsip-prinsip pembelajaran, penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, penggunaan alat bantu pembelajaran, penggunaan metode pembelajaran, dan keterampilan menilai hasil pembelajaran siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan bahwa: Persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam pelaksanakan proses pembelajaran meliputi kemampuan: (1) membuat silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP); menggunakan metode pembelajaran, media pembelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar atau sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar; (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pembelajaran; (3) berkomunikasi dengan siswa; (4) mendemonstrasikan berbagai metode pembelajaran; dan (5) melaksanakan evaluasi proses pembelajaran dan tindak lanjut. Harahap (1983:32) mengemukakan hal serupa, dalam pernyataannya bahwa: Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam pelaksanakan program pembelajaran adalah mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa pelaksanaan pembelajaran sejak saat membuka sampai menutup pembelajaran; (2) mengarahkan tujuan pembelajaran berupa standar kompetensi dan kompetensi dasar; (3) menyajikan bahan pembelajaran dengan metode yang relevan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar pembelajaran; (4) melakukan pemantapan pembelajaran;(5) menggunakan alat-alat bantu pembelajaran dengan baik dan benar; (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan; (7) memperbaiki program pembelajaran; dan (8) melaksanakan hasil penilaian pembelajaran. Pelaksanaan proses pembelajaran yang menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pembelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis sesuai dengan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dibuat, sehingga standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa. Kesimpulan dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pelaksanakan proses pembelajaran merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antar manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya pelaksanakan proses pembelajaran adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
Melaksanakan penilaian proses pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan pelaksanaan pembelajaran yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan. Selanjutnya Joint Commite dalam Wirawan (2002:22), menjelaskan bahwa evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.
Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil pembelajaran akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses pembelajaran merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil pembelajaran siswa. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menyebutkan bahwa standar kompetensi guru mata pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Permendiknas nomor.16 tahun 2007 tersebut menyatakan bahwa kompetensi profesional meliputi: (1) menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; (2) menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; (3) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; (4) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan kreatif; (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Berdasarkan uraian tentang kompetensi profesional guru di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan dasar seorang guru dalam menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yangmendukung mata pelajaran yang diampu, menguasai SK dan KD mata pelajaran yang diampu, mengembangkan materi pembelajaran secara kraetif, mengembangkan keprofesionalan dan mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. Kompetensi profesional guru dikelompokkan ke dalam dua bagian yaitu kompetensi substantif dan non substantif. Kompetensi substantif diartikan sebagai kemampuan dalam melaksanakan tugas keguruan yang dapat dilihat dari kemampuan merencanakan, mengelola dan melaksanakan proses pembelajaran, serta melakukan evaluasi hasil proses pembelajaran. Kompetensi non substantif diartikan sebagai kemampuan dalam menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan kreatif; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri Kompetensi profesional guru sangat diperlukan guna mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan dalam hal ini guru. Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensi profesional guru di suatu sekolah dapat dijadikan barometer bagi mutu dan keberhasilan pendidikan di sekolah.
Sumber Artikel dari Berbagai Referensi
----------------------------------------------------------------------------------------
Ditulis ulang oleh : Andy Saiful Musthofa, S.Pd
Published in :
https://saifedia.blogspot.co.id/2018/01/arti-hakikat-guru-profesional.html
Artikel Pendididkan Saifedia – Guru Profesional
By: Andy Saiful Musthofa, S.Pd
14