1
EVALUASI KINERJA GURU PROFESIONAL
Ketua: Moch. Bruri Triyono
Anggota: Badrun Kartowagiran, Heri Retnowati
A. PENDAHULUAN
Banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan
kualitas pendidikan, salah satu di antaranya adalah meningkatkan kualitas guru. Hal ini
dapat difahami karena kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan
kualitas guru. Guru memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumber
daya pendidikan lain yang memadai sering kali kurang berarti apabila tidak didukung
oleh guru yang berkualitas, dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain, guru
merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil
pendidikan. Singkatnya, guru merupakan kunci utama dalam upaya peningkatan kualitas
pendidikan.
Guru sebagai salah satu bagian dari pendidik profesional memiliki tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, guru menerapkan keahlian,
kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperolehnya melalui
pendidikan profesi.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan cara
melakukan sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Selanjutnya, bagi guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi. Hal ini sesuai dengan tujuan diadaknnya sertifikasi
guru, yaitu: (1) menentukan kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran; (2) peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan; dan (3)
peningkatan profesionalisme guru (Dikti, 2006).
Saat ini jumlah guru dalam jabatan ada sekitar 2.306.015 orang yang
direncanakan akan disertifikasi secara bertahap selama sekitar 10 tahun (Depdiknas,
2008). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa betapa berat beban dan banyaknya biaya
yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas
pendidikan. Ironisnya, usaha Pemerintah itu akan sia-sia manakala kinerja guru yang
telah disertifikasi (guru profesional) tidak menjadi lebih baik bila dibandingkan dengan
kinerja guru sebelum disertifikasi. Hal ini dapat terjadi bila setelah disertifikasi, kinerja
guru menurun karena merasa tidak dinilai, dan tidak ada sanksi. Oleh karena itulah perlu
disusun model evaluasi kinerja guru yang telah disertifikasi.
Melalui penelitian, dihasilkan model evaluasi kinerja guru profesional atau guru
yang sudah disertifikasi. Kinerja guru adalah penampilan guru terkait dengan
kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kompetensi kepribadian guru. Masalah
utama dalam penelitian ini adalah bagaimana model evaluasi kinerja guru yang sudah
lulus sertifikasi guru dan bagaimanakah panduan penggunaan model evaluasi kinerja
guru professional tersebut. Sedangkan tujuannya adalah: (1) mengembangkan model
evaluasi kinerja guru yang sudah disertifikasi atau guru profesional, dan (2)
mengembangkan Panduan Penggunaan model evaluasi kinerja guru profesional.
Diharapkan model evaluasi kinerja guru yang dihasilkan ini mampu mendorong guru
secara menerus untuk berkinerja lebih tinggi, atau paling tidak sama tinggi dengan
kinerja guru sebelum disertifikasi. Selain itu juga diharapkan, panduan penggunaan
2
model evaluasi kinerja guru profesional yang dihasilkan mampu mendorong dan
mempedomani pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan evaluasi kinerja guru
profesional sehingga kegiatan itu dapat dilaksana kan dengan mudah dan tepat.
B. KAJIAN PUSTAKA
Kompetensi Guru
Kompetensi (competency) menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
045/U/2002, diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab
yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Menurut PP RI No.
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik (guru) adalah agen
pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi
guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang
dimiliki seseorang calon guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi
peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang
mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi professional merupakan kemampuan
yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas
dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum
matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum
tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Kompetensi sosial
berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Empat kompetensi di atas pada dasarnya tidak terpisah secara ekplisit, tetapi
menyatu menjadi suatu kompetensi guru. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah
kompetensi seseorang termasuk guru tidak tetap tetapi adakalanya mengembang tetapi
adakalanya menurun. Untuk itu, guru harus selalu berusaha untuk meningkatkan
kompetensinya.
Sertifikat Pendidik
Sertifikasi pendidik merupakan jabaran dari pengendalian mutu (quality control)
dari suatu hasil proses pendidikan. Mereka yang dapat memenuhi berbagai persyaratan
sertifikasi dan dinyatakan lulus dalam uji sertifikasi guru diyakini mampu melaksanakan
tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta
didik. Selanjutnya mereka akan mendapat sertifikat dengan sebutan guru profesional.
Sertifikat pendidik menurut Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Di beberapa negara, missal Amerika
Serikat, National Commision on Educatinal Services (NCES) secara umum memberikan
batasan sertifikasi, yaitu “certification is a procedure whereby the state evaluates and
reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”
(Illinois State Board of Education, 2003).
3
Dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan tersirat bahwa empat kompetensi guru profesional ini dapat diukur melalui 10
komponen,
yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3)
pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian
dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan
dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sepuluh
komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru yang
keterkaitannya dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Komponen Portofolio dalam Konteks Kompetensi Guru
No.
Komponen Portofolio
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
Kompetensi Guru
Ped
Kepr
Sos
Prof
1.
Kualifikasi Akademik
√
√
2.
Pendidikan dan Pelatihan
√
√
3.
Pengalaman Mengajar
√
4.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
√
5.
Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6.
Prestasi Akademik
√
7.
Karya Pengembangan Profesi
√
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di
Bidang Kependidikan dan Sosial
10.
Penghargaan yang Relevan dengan Bidang
Pendidikan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui: (1) uji kompetensi
untuk memperoleh sertifikat pendidik, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara
langsung bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 65 huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP No. 74 Tahun 2008
tentang Guru). Sertifikasi melalui uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian
portofolio yang mencakup 10 komponen penilaian sesuai Tabel 1.
Evaluasi Kinerja Guru Profesional
Menurut Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Kondisi ini berdampak pada
guru yang belum bersertifikat untuk segera melengkapi berbagai persyaratan yang
ditentukan. Sedangkan bagi yang telah menerima sertifikat pendidik pada kenyataanya
memunculkan dampak positif dan negatif. Dampak positif dapat dilihat dari
tanggungjawab guru untuk meningkatkan keprofesinalan mereka sesuai bidang
keahliannya sehingga perilakunya dapat dilihat dari meningkatnya aktifitas pembelajaran
baik untuk mereka sendiri maupun untuk peserta didik. Dampak negatif terilhat pada
penurunan aktifitas pembelajaran yang seharusnya dilaksanakan. Rasa telah memiliki
4
sertifikat beserta tunjangan keprofesionalan yang diberikan pemerintah dianggap
merupakan puncak pencapaian kinerja sehingga tanpa peningkatan apapun mereka
sudah mendapatkannya. Kondisi ini menyebabkan tidak ada perubahan bahkan
kemungkinan terjadi penurunan kinerja bila dibandingkan antara sebelum dan setelah
menerima sertifikat.
Agar tidak terjadi dampak negatif tersebut, maka perlu dilaksanakan penilaian
berkelanjutan atau resertifikasi bagi guru profesional sebagai wujud nyata penjaminan
mutu guru profesional. Dampak negatif ini tampak pada hasil penelitian Setya Raharjo,
dkk tentang kinerja guru profesional (2008), yang menemukan bahwa (1) upaya atau
aktivitas guru yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima tunjangan profesi dalam
rangka mengembangkan dirinya melalui mengikuti diklat, mengikuti forum ilmiah belum
menunjukkan upaya yang cukup menggembirakan, meskipun ada sebagian guru
yang dengan gigih mencari informasi diklat atau forum ilmiah yang mungkin diikuti. Hal
ini ditunjukkan oleh sebagian besar guru masih belum aktif mengikuti diklat dan forum
ilmiah baik yang dibiayai oleh sekolah atau pemerintah maupun dengan biaya sendiri,
(2) upaya atau aktivitas guru pasca lulus sertifikasi untuk meningkatkan kemampuan
akademik yang banyak dilakukan oleh sebagian besar guru adalah membimbing siswa
mengikuti lomba atau olimpiade, sedangkan aktivitas yang lain masih perlu perhatian
secara serius, antara lain penulisan karya tulis ilmiah dan kursus Bahasa Inggris, dan (3)
upaya atau aktivitas guru untuk mengembangkan profesi yang banyak ditekuni oleh
sebagian guru adalah membuat modul dan membuat media pembelajaran, sedangkan
yang berkenaan dengan penulisan artikel, penelitian, membuat karya seni/teknologi,
menulis soal UNAS, serta mereview buku baru dilakukan oleh sebagian kecil guru.
C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini termasuk penelitian riset dan pengembangan (R & D), yakni suatu
penelitian pengembangan yang diawali dengan suatu penelitian. Prosedur mengikuti
sistematika berikut.
1. Melakukan kajian terhadap hasil monev Tim Nasional Sertifikasi guru. Juga
dilakukan kajian terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, permendiknas,
dan beberapa teori. Dari hasil kajian ini, disusunlah model evaluasi kinerja guru
profesional (draf I).
2. Melakukan Focus Group Discussion (FGD) I, yaitu suatu kegiatan atau diskusi untuk
memperoleh masukan guna memperbaiki draf I. Hasil perbaikan ini disebut atau
diberi nama draf II. Peserta FGD I ini adalah para pakar pendidikan dari Universitas
Negeri Yogyakarta (UNY) yang berjumlah sekitar 20 orang.
3. Melakukan Focus Group Discussion (FGD) II, yaitu suatu kegiatan atau diskusi
untuk memperoleh masukan guna memperbaiki draf II. Hasil perbaikan ini disebut
atau diberi nama draf III. Peserta FGD II ini adalah para pakar pendidikan dari
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) 4 orang, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) 2
orang, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung 2 orang, FKIP UNS
Surakarta 2 orang, Unes Semarang 2 orang, Unesa Surabaya 2 orang, Universitas
Negeri Malang (UM) 2 orang, dan dari Universitas Jember (Unej) 2 orang. Jadi
peserta FGD II ini ada 18 orang.
4. Melakukan sosialisasi dan diskusi untuk memberi masukan pada draf III, peserta
kegiatan ini adalah guru yang ada di Provinsi D.I. Yogyakarta dan sudah disertifikasi.
Hasil sosialisasi dan diskusi selanjutnya dianalisis dan digunakan sebagai bahan
perbaikan. Hasil perbaikan diberi nama Model Evaluasi Kinerja Guru Profesional
yang merupakan review dari keseluruhan langkah atau prosedur penelitian dan
merupakan hasil penelitian ini.
5
Responden yang terlibat dalam penelitian ini adalah para pakar pendidikan dari
UNY, UNJ, UPI, UNES, UNS, UNESA, UM, UNEJ Jember, guru SD, guru SMP, guru
SMA, guru SMKuhan berjumlah 82 orang. Data dikumpulkan dengan cara berdiskusi,
wawancara, dan pengisian dan atau penjawaban instrumen. Setelah diberi draf model
evaluasi, responden diminta memberi masukan untuk perbaikan draf model. Para pakar
diminta untuk memberi masukan terkait dengan konsep, kelengkapan, dan keterbacaan.
Guru diminta untuk memberi masukan terkait dengan kelengkapan, keterbacaan, dan
visibilitas (kemungkinan dapat dilksanakan) dari isi draf model.
Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik statistik deskriptif kuantitaif
dan deskriptif kualitatif. Teknik statistik deskriptif kuantitatif
digunakan untuk
mendeskripsikan berapa responden yang hadir dan memberi masukan, berapa
responden yang hadir tetapi tidak memberi masukan, serta berapa responden yang
tidak hadir. Sementara itu, teknik statistik deskriptif kualitatif digunakan untuk
mendeskripsikan kata, kalimat, dan atau substansi apa saja yang harus dihilangkan atau
ditambahkan pada draf model.
D. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian ini merupakan model evaluasi yang terdiri dari dua komponen,
yaitu: (1) mekanisme evaluasi, dan (2) substansi yang dievaluasi yang dalam hal ini
berbentuk portofolio. Mekanisme adalah hubungan antar institusi/lembaga dalam
melaksanakan tugas atau peran agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman
berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam
interval waktu (mulai dari saat guru lulus sertifikasi sampai dengan pendaftaran untuk
mengikuti evaluasi kinerja ulang.
Sesuai dengan rancangan prosedur penelitian, model evaluasi kinerja ini
dikembangkan dalam tiga tahap, yaitu: (1) model evaluasi secara teori (draf I), (2)
model evaluasi hasil FGD 1 (draf II), (3) model evaluasi hasil FGD 2 (draf III), dan (4)
model evaluasi hasil diskusi dengan guru atau model evaluasi kinerja guru profesional.
Pada model evaluasi draf I, hubungan kerja dan aktivitas antar dan setiap institusi
penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan syarat dan waktu guru
melakukan evaluasi kinerja guru professional.
2. Guru peserta sertifikasi menyusun portofolio/dokumen dan menyiapkan berkas lain
yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau
ke dinas pendidikan provinsi bagi guru SLB.
3. LPTK yang ditunjuk melaksanakan penilaian portofolio/verifikasi dokumen
4. LPTK melaporkan hasil penilaiannya kepada KSG.
5. LPTK juga memberi tembusan hasil penilaiannya kepada LPMP sebagai bahan
pemetaan kualitas pendidikan di provinsi dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi,
selanjutnya kedua instansi ini akan menggandeng Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota
6. Setelah bulan Maret tahun berikutnya, LPTK mengembalikan dokumen ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
7. KSG menetapkan keprofesionalan guru, guru yang masih layak atau profesional
diteruskan tunjangannya, sedangkan yang tidak profesional perlu pembinaan
6
8. Setelah diverifikasi, LPTK mengumumkan hasil penilaian kinerja ke guru
9. Rayon LPTK mengumumkan hasil sertifikasi guru (penilaian portofolio, PLPG,
verifikasi dokumen) dan menyerahkan sertifikat kepada guru yang lulus.
Sementara itu, substansi yang dinilaikan berbentuk portofolio yang mencakup
10 komponen penilaian portofolio yang telah ditentukan.
7
MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU PROFESIONAL
(Draf I)
PMPTK + DIKTI
L = TP
TL ? TP
4
Laporan
5
Informasi Hasil
LPTK
Penilaian Portofolio
LPMP
Dinas Pendidikan
Propinsi
Dokumen
Portofolio
3
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
(daftar peserta dan Format A1)
2
1
6
Portofolio
Informasi
Awal
L & TL
Grs Perintah
Grs Koordinasi
GURU
Mengisi Identitas dan
Menyiapkan Port ofolio
Pengumuman
8
Seperti yang telah dijelaskan di rancangan bahwa tujuan FGD 1 adalah
memperoleh masukan guna memperbaiki draf I. Hasil perbaikan ini disebut atau diberi
nama draf II. Mencermati masukan para pakar seperti yang terekam pada proses FGD 1
maka masukan dapat dirangkum sebagai berikut.
1. Model evaluasi yang dikembangkan harus lebih sederhana daripada yang
didiskusikan saat FGD 1
2. Evaluasi kinerja guru harus tetap mencakup kompetensi profesional, pedagogik,
kepribadian, dan kompetensi sosial
3. Siswa tidak bisa dilibatkan penilaian kinerja guru, terutama bagi siswa Sekolah
Dasar
4. Teman sejawat sebaiknya dilibatkan dalam penilaian kinerja guru, baik untuk
menilai kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, maupun kompetensi
sosial
5. Perlu ada jalur untuk guru yang ingin menyalurkan ide dan atau pendapatnya
6. Peran Dinas Pendidikan tingkat provinsi bisa dikurangi
7. Sebaiknya, tidak semua instrumen sertifikasi guru diambil secara utuh, tetapi ada
penyelarasan .
Berdasarkan masukan-masukan, analisis secara keseluruhan , dan diskusi tim
peneliti, selanjutnya ditentukan model penilaian kinerja ( mekanisme dan penilaian
portofolio) dalam bentuk perbaikan dari model FGD1, FGD2, dan diskusi dengan guru.
Sedangkan Hasil akhir mekanisme tersebut adalah sebagai berikut: Berdasarkan
masukan dari forum diskusi dan analisis peneliti, selanjutnya dibuat review sebagai draf
akhir dalam penelitian ini yang disebut Model Evaluasi Kinerja Guru Profesional yang
terdiri atas 1) Mekanisme penilaian kinerja guru professional, 2) Indikator guru
professional, dan 3) instrumen . Rentang waktu dilaksanakannya resertifikasi menurut
responden dan hasil diskusi adalah setia 4 (empat) tahunan.
9
1. Mekanisme penilaian kinerja guru professional:
Tidak ada perubahan dari yang diusulkan (draf III)
MEKANISME PENILAIAN KINERJA
GURU PROFESIONAL
PMPTK
5
Kebijakan
yang terkait dg
kesejahteraan
3
Hasil
Penilaian
LPTK + LPMP
Penilaian Portofolio
4
Dinas
Pendidikan
Provinsi
Dinas Pendidikan
Kab/Kota
2
Portofolio
1
Informasi ttg guru
yang harus
Ikut resertifikasi
GURU
6
Pencairan
tunjangan
profesi
10
2. Indikator guru professional : (sebagai bahan untuk panduan Model Evaluasi
Kinerja Guru Profesional)
No
Komponen Portofolio
1.
Kualifikasi Akademik
2.
Pendidikan dan Pelatihan
3.
Pengalaman Mengajar
Perencanaan dan
Pelaksanaan Pembelajaran
Penilaian dari Atasan dan
Pengawas
4.
5.
6.
Prestasi Akademik
7.
Karya Pengembangan
Profesi
8.
9.
10.
Keikutsertaan dalam Forum
Ilmiah
Pengalaman Menjadi
Pengurus Organisasi di
Bidang Kependidikan dan
Sosial
Penghargaan yang Relevan
dengan Bidang Pendidikan
Hasil Penelitian
Melaksanakan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (
S1, S2, S3 )
Pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 2 kali/ 4
tahun.
Melaksanakan penilaian sesuai format instrument yang
dilampirkan
Melaksanakan penilaian sesuai format instrument yang
dilampirkan
Melaksanakan penilaian sesuai format instrument yang
dilampirkan
Pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 1 kali/ 4
tahun
Kepemilikan keahlian tertentu (misal menjadi juri tingkat
nasional, menjadi pemain bulu tangkis tingkat
kabupaten/kota atau meraih skor TOEFL 500): Wajib
memiliki
Pembimbing siswa untuk mengikuti lomba
pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 4 kali/ 4
tahun
Karya pengembangan profesi penulisan buku pada
tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 2 kali/ 4 tahun.
Penulisan modul 2 kali dalam 4 tahun
Penulisan artikel dalam jurnal tidak terakreditasi 2 kali
dalam 4 tahun
Penulisan artikel dalam jurnal terakreditasi
sekali (1) dalam 4 tahun
Pelaksanaan penelitian 2 kali dalam 4 tahun
Pembuatan media pembelajaran 2 kali dalam 4 tahun
Pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 4 kali/ 4
tahun
Sesuai data
Sesuai data
3. Instrumen penilaian kinerja guru professional:
Tidak ada perubahan dari yang diusulkan (hasil FGD 2) terdiri dari :
- Lembar Penilaian RPP
- Lembar Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran
- Lembar Penilaian Atasan dan Pengawas
11
E. KESIMPULAN
Kesimpulan penelitian yang mengacu pada hasil penelitian dan pembahasan
adalah sebagai berikut:
Model evaluasi kinerja guru professional terdidiri atas mekanisme penilaian
kinerja guru professional dan instrumen kinerja guru professional. Penilaian resertifikasi
bagi guru professional berdasarkan rentang waktu 4 (empat) tahunan. Peran LPTK dan
LPMP melaksanakan penilaian resertifikasi guru professional. Peran PMPTK
menentukan kelulusan guru resertifikasi, sedang Dinas Pendidikan memberi/mencairkan
tunjangan hasil resertifikasi dan memberi info bagi guru yang harus mengikuti
resertifikasi.
Pencapaian indikator guru professional yang dihasilkan mempunyai
kecenderungan melaksanakan kegiatan 2 kali pada rentang waktu 4 tahunan. Jumlah
kegiatan pada setiap indicator untuk rentang waktu 4 tahunan dijadikan bahan untuk
pengembangan panduan penilaian kinerja guru professional.
F.
DAFTAR PUSTAKA
Brown, Arthur. http://www.ed.state.nh.us/Certification/teacher.htm
Cruckshank, D.C. 1985. Model for the Preparation of America’s Teachers. Bloomington:
Phi Delta Kappa Educational Foundation.
Department of Education. 2003. Certification Program for School Leaders (CPSL). http:
// www.doc.k12.hi.us/personnel/school/ admincert_cpsl.htm
Depdiknas. 2003. Higher Education Long - Term Strategy. Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi
Ditjen Dikti. 2008. Teacher Certification in Indonesia: A Strategy for Teacher Quality
Improvement. Jakarta: Depdiknas.
Gilley,J., Geis, G., & Seyfer C. 1987. Let’s Talk Certification. Performance and
Instruction Journal, February 1987.
Illinois State Board of Education. 2003. Minimum Requirements for State Certificates.
File://A:/Certification Minimum Requirement Booklet.htm
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Tim. 2006. Naskah Akademik. Jakarta: Ditjen Dikti
Tim. 2009. Buku 3. Panduan Penyusunan Portofolio. Jakarta: Dikti.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta: Fokus Media
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Jakarta.