Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, RESEARCH FAIR UNISRI
…
8 pages
1 file
Turn of thought and is spend some time talking about the economic system force of the people s in disorder no matter how directly associated with muamalat ran into financial difficulties the most number of the 4th SILA. Have gone before you that “force of the people s that is presided over by skillful and godly wisdom discretion in representative after being suspended from the children of a deceased”. That means even all the house of representatives had to be involved in determining economic policy must be in accordance with mutual agreement or consensus . It is meant to reach for a ideals of society fair, honest, responsible, and prosperous. So that economic strength of the latest in a it is becoming concerned about more influenced a little bit about what an economic system that in practice the by to the state has solid . Indonesia when now applied economic system strategic i.e. the system economic kerakyatan, where in carrying out economic system controlled by the people. But in c...
IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 2012
Menulis Bab berjudul "Mengembalikan Jati Diri Koperasi"
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada. Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya. Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun
Ekonomi kerakyatan sebetulnya bukanlah gagasan baru di Indonesia. Gagasan ekonomi kerakyatan sejatinya lebih tua dibandingkan dengan umur bangsa Indonesia sendiri. Namun belakangan ini, gagasan ekonomi kerakyatan menjadi sangat populer dan terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, gagasan ekonomi kerakyatan seolah baru bangkit dari kubur ketika reformasi dilakukan. Sebab, pada saat Orde Baru, Soeharto lebih suka menggunakan sistem yang lebih menjanjikan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yaitu ekonomi kapitalis. Kondisi itu juga menyebabkan koperasi sebagai manifestasi ekonomi kerakyatanpun sangat lamban perkembangannya. Sayangnya lagi, era Reformasi tidaklah menjamin ekonomi kerakyatan dapat dijalankan dengan mulus. Karena demokrasi politik pada era Reformasi justru lebih banyak melibatkan perusahaan kapitalis dalam kegiatan perekonomian. Berbagai fenomena dan gambaran diatas, tentunya tidaklah dapat dibiarkan begitu saja. Sebab itu, kiranya kita perlu kembali melihat sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi secara lebih mendalam, mulai dari substansi, sejarah, ide dan gagasan serta manifestasinya. II. Esensi Ekonomi Kerakyatan Menurut Adi Sasono, ekonomi kerakyatan merupakan ekonomi partisipatif yang memberikan akses yang fair dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi nasional tanpa harus mengorbankan fungsi sumber daya manusia dan lingkungan sebagai pendukung kehidupan masyarakat. Sebab falsafah ekonomi rakyat itu sendiri menurutnya adalah kegiatan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 1 1 Adi Sasono dalam Rozy, Fahrur. Konsep Ekonomi Kerakyatan Moh Hatta. Tesis Dipublikasikan. IAIN Walisongo. 2005. Hal 7 3 Drs. Revrisond Baswir mengatakan bahwa substansi ekonomi kerakyatan mencakup tiga hal. Pertama, adanya partisipasi penuh dari semua anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Kedua, adanya partisipasi penuh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Ketiga, pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional harus berada di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. 2 Sri Edi Swasono membedakan dengan tegas antara ekonomi rakyat dan perekonomian rakyat. Ekonomi rakyat adalah sektor ekonomi yang berisi kegiatankegiatan usaha ekonomi rakyat. Sedangkan perekonomian rakyat adalah sistem ekonomi dimana rakyat dan usaha-usaha ekonomi rakyat berperan integral dalam perekonomian nasional. 3 Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi (demokrasi) yang dioperasionalkan melalui pemihakan dan perlindungan penuh pada sektor ekonomi rakyat (kecil). Sejalan dengan ini pula Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada sila ke-4 Pancasila. III. Substansi Koperasi Terdapat berbagai macam definisi dari koperasi. Mulai pengertian secara bahasa, pendapat para tokoh, sampai definisi secara hukum. Berikut ini merupakan beberapa definisi koperasi yang diambil dari buku karangan Ima Suwandi yang berjudul Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial 4 : Kata koperasi berasal dari bahasa Latin cooperere yang dalam bahasa Inggris menjadi cooperation berarti "bekerja sama". Co berarti "bersama" dan operation berarti "bekerja" atau "berusaha" (to operate). Internasional Cooperative Alliance (ICA) dalam buku The Cooperative Principles karangan P.E. weraman memberikan definisi "Koperasi adalah kumpulan orang-orang 2 Baswir, Revrisond. Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. 2006, makalah dapat diakses dengan link http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/My%20Web/sembul39_2.htm 3 Swasono, Sri Edi dalam Op.cit. Rozy, Fahrur. Hal 7 4 Ima Suwandi. Koperasi: Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. Jakarta: Penerbit Bahratara Karya Aksara. 1982. Hal 11 pemikiran Bung Hatta. Pada bagian ini kita akan membahas pemikiran Baswir mengenai bagaimana koperasi bisa digunakan sebagai implementasi ekonomi kerakyatan. 12 Baswir melihat setidaknya ada tiga substansi ekonomi kerakyatan dalam Pasal 33 UUD 1945, diantara lain: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 13 Ketiga ayat ini memiliki substansinya masing-masing. Menurut Baswir, substansi ketiga ayat ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, dalam sistem ekonomi kerakyatan, partisipasi seluruh masyarakat dalam proses produksi nasional sangat penting. Partisipasi ini dilakukan agar pendayagunaan sumber daya manusia dapat optimal. Selain itu, keikutsertaan ini juga untuk memastikan agar semua masyarakat menikmati hasil produksi nasional. Kedua, Harus ada jaminan bahwa semua masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk fakir miskin dan anak terlantar. Hal ini sesuai dengan pasal 34 UUD 1945, yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketiga, Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi harus berada di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi subjek kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pemodal asing bisa melakukan produksi nasional. Akan tetapi, penyelenggaraan kegiatan tersebut harus ada di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat. 12 Baswir adalah Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, adalah salah satu pemikir kontemporer yang mendukung koperasi 13 Op.cit Baswir 13 Dari ketiga substansi ini, Baswir menekankan kepada poin ketiga. Di dalam poin ini, masyarakat harus berpartisipasi di dalam kegiatan produksi nasional. Partisipasi ini diwujudkan melalui modal, baik modal material (material capital), modal intelektual (intellectual capital), dan modal institusional (institusional modal). Negara wajib untuk terus meningkatkan ketiga modal tersebut agar bisa merata di masyarakat. Faktor partisipasi masyarakat ini yang menyebabkan koperasi menjadi cerminan dari ekonomi kerakyatan. Jika dilihat dari implementasinya, maka kita akan melihat perbedaan antara koperasi dengan perusahaan perseroan lainnya. Perbedaan ini terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang memiliki kepentingan di koperasi. Hal ini ditegaskan pula oleh Bung Hatta bahwa pada koperasi tidak ada majikan dan tidak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan. 14 Baswir juga menambahkan bahwa koperasi memiliki prinsip penting, yaitu demokrasi ekonomi. Di dalam demokrasi ekonomi, watak individualistis dan kapitalis akan dihilangkan dari perekonomian Indonesia. Secara mikro, pelanggan dan buruh akan diikutsertakan sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Kemudian secara makro, kemakmuran masyarakat akan menjadi prioritas utama. Baswir juga membantah bahwa koperasi adalah organisasi yang mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam koperasi tidak hanya dipahami dalam dimensi keuangan, tetapi dalam konsep yang lebih komprehensif. Pemahaman ini mencakup dimensi keuangan, non-keuangan, maupun lingkungan. Koperasi tidak dapat didasarkan pada aspek pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan asas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. 14 Hatta, Mohammad. 1954. dalam Baswir, Revrisond. Ekonomi Kerakyatan sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. (Tidak dicantumkan Tahun). Hal 10 Pemerintah pusat-daerah juga harus memberlakukan pajak progresif dan subsidi tepat sasaran. Agar rakyat dapat menikmati terjangkaunya bahan-bahan pokok, serta fasilitas umum dan pelayanan publik yang baik. Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja serta peningkatan partisipasi pekerja dalam perusahaan harus dioptimalkan. Upaya ini biasa kita kenal dengan demokrasi di tempat kerja. Demokrasi ini juga dapat diwujudkan dalam bentuk program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program). Program ini dapat menunjang pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja. Hal ini setidaknya dapat meminimalisir dampak kekejaman dari praktek ekonomi kapitalisme. Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan pejabat dan konglomerat haruslah segera diakhiri. Penguasaan lahan ini haruslah sesuai dengan Pasal 2 UUPA 1960 yang menyatakan negara berhak mengatur peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan lahan pertanian untuk sebesar-besarnya kemakmurat rakyat. Ketujuh, agenda yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah pembaruan UU Koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Dengan berdirinya koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal berada di bawah kendali masyarakat. Selain itu, menurut Baswir peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan didasarkan pada paradigma fondasi.
Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah: * Penulis adalah Staf Ahli pada Proyek Pengembangan Prasarana Perdesaan di Bappenas, dan staf pengajar Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta.
Ekonomi kerakyatan sebetulnya bukanlah gagasan baru di Indonesia. Gagasan ekonomi kerakyatan sejatinya lebih tua dibandingkan dengan umur bangsa Indonesia sendiri. Namun belakangan ini, gagasan ekonomi kerakyatan menjadi sangat populer dan terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, gagasan ekonomi kerakyatan seolah baru bangkit dari kubur ketika reformasi dilakukan. Sebab, pada saat Orde Baru, Soeharto lebih suka menggunakan sistem yang lebih menjanjikan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yaitu ekonomi kapitalis. Kondisi itu juga menyebabkan koperasi sebagai manifestasi ekonomi kerakyatanpun sangat lamban perkembangannya. Sayangnya lagi, era Reformasi tidaklah menjamin ekonomi kerakyatan dapat dijalankan dengan mulus. Karena demokrasi politik pada era Reformasi justru lebih banyak melibatkan perusahaan kapitalis dalam kegiatan perekonomian. Berbagai fenomena dan gambaran diatas, tentunya tidaklah dapat dibiarkan begitu saja. Sebab itu, kiranya kita perlu kembali melihat sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi secara lebih mendalam, mulai dari substansi, sejarah, ide dan gagasan serta manifestasinya. II. Esensi Ekonomi Kerakyatan Menurut Adi Sasono, ekonomi kerakyatan merupakan ekonomi partisipatif yang memberikan akses yang fair dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi nasional tanpa harus mengorbankan fungsi sumber daya manusia dan lingkungan sebagai pendukung kehidupan masyarakat. Sebab falsafah ekonomi rakyat itu sendiri menurutnya adalah kegiatan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 1 1 Adi Sasono dalam Rozy, Fahrur. Konsep Ekonomi Kerakyatan Moh Hatta. Tesis Dipublikasikan. IAIN Walisongo. 2005. Hal 7 3 Drs. Revrisond Baswir mengatakan bahwa substansi ekonomi kerakyatan mencakup tiga hal. Pertama, adanya partisipasi penuh dari semua anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Kedua, adanya partisipasi penuh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Ketiga, pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional harus berada di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. 2 Sri Edi Swasono membedakan dengan tegas antara ekonomi rakyat dan perekonomian rakyat. Ekonomi rakyat adalah sektor ekonomi yang berisi kegiatankegiatan usaha ekonomi rakyat. Sedangkan perekonomian rakyat adalah sistem ekonomi dimana rakyat dan usaha-usaha ekonomi rakyat berperan integral dalam perekonomian nasional. 3 Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi (demokrasi) yang dioperasionalkan melalui pemihakan dan perlindungan penuh pada sektor ekonomi rakyat (kecil). Sejalan dengan ini pula Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada sila ke-4 Pancasila. III. Substansi Koperasi Terdapat berbagai macam definisi dari koperasi. Mulai pengertian secara bahasa, pendapat para tokoh, sampai definisi secara hukum. Berikut ini merupakan beberapa definisi koperasi yang diambil dari buku karangan Ima Suwandi yang berjudul Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial 4 : Kata koperasi berasal dari bahasa Latin cooperere yang dalam bahasa Inggris menjadi cooperation berarti "bekerja sama". Co berarti "bersama" dan operation berarti "bekerja" atau "berusaha" (to operate). Internasional Cooperative Alliance (ICA) dalam buku The Cooperative Principles karangan P.E. weraman memberikan definisi "Koperasi adalah kumpulan orang-orang 2 Baswir, Revrisond. Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. 2006, makalah dapat diakses dengan link http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/My%20Web/sembul39_2.htm 3 Swasono, Sri Edi dalam Op.cit. Rozy, Fahrur. Hal 7 4 Ima Suwandi. Koperasi: Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. Jakarta: Penerbit Bahratara Karya Aksara. 1982. Hal 11 pemikiran Bung Hatta. Pada bagian ini kita akan membahas pemikiran Baswir mengenai bagaimana koperasi bisa digunakan sebagai implementasi ekonomi kerakyatan. 12 Baswir melihat setidaknya ada tiga substansi ekonomi kerakyatan dalam Pasal 33 UUD 1945, diantara lain: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 13 Ketiga ayat ini memiliki substansinya masing-masing. Menurut Baswir, substansi ketiga ayat ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, dalam sistem ekonomi kerakyatan, partisipasi seluruh masyarakat dalam proses produksi nasional sangat penting. Partisipasi ini dilakukan agar pendayagunaan sumber daya manusia dapat optimal. Selain itu, keikutsertaan ini juga untuk memastikan agar semua masyarakat menikmati hasil produksi nasional. Kedua, Harus ada jaminan bahwa semua masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk fakir miskin dan anak terlantar. Hal ini sesuai dengan pasal 34 UUD 1945, yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketiga, Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi harus berada di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi subjek kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pemodal asing bisa melakukan produksi nasional. Akan tetapi, penyelenggaraan kegiatan tersebut harus ada di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat. 12 Baswir adalah Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, adalah salah satu pemikir kontemporer yang mendukung koperasi 13 Op.cit Baswir 13 Dari ketiga substansi ini, Baswir menekankan kepada poin ketiga. Di dalam poin ini, masyarakat harus berpartisipasi di dalam kegiatan produksi nasional. Partisipasi ini diwujudkan melalui modal, baik modal material (material capital), modal intelektual (intellectual capital), dan modal institusional (institusional modal). Negara wajib untuk terus meningkatkan ketiga modal tersebut agar bisa merata di masyarakat. Faktor partisipasi masyarakat ini yang menyebabkan koperasi menjadi cerminan dari ekonomi kerakyatan. Jika dilihat dari implementasinya, maka kita akan melihat perbedaan antara koperasi dengan perusahaan perseroan lainnya. Perbedaan ini terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang memiliki kepentingan di koperasi. Hal ini ditegaskan pula oleh Bung Hatta bahwa pada koperasi tidak ada majikan dan tidak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan. 14 Baswir juga menambahkan bahwa koperasi memiliki prinsip penting, yaitu demokrasi ekonomi. Di dalam demokrasi ekonomi, watak individualistis dan kapitalis akan dihilangkan dari perekonomian Indonesia. Secara mikro, pelanggan dan buruh akan diikutsertakan sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Kemudian secara makro, kemakmuran masyarakat akan menjadi prioritas utama. Baswir juga membantah bahwa koperasi adalah organisasi yang mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam koperasi tidak hanya dipahami dalam dimensi keuangan, tetapi dalam konsep yang lebih komprehensif. Pemahaman ini mencakup dimensi keuangan, non-keuangan, maupun lingkungan. Koperasi tidak dapat didasarkan pada aspek pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan asas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. 14 Hatta, Mohammad. 1954. dalam Baswir, Revrisond. Ekonomi Kerakyatan sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. (Tidak dicantumkan Tahun). Hal 10 Pemerintah pusat-daerah juga harus memberlakukan pajak progresif dan subsidi tepat sasaran. Agar rakyat dapat menikmati terjangkaunya bahan-bahan pokok, serta fasilitas umum dan pelayanan publik yang baik. Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja serta peningkatan partisipasi pekerja dalam perusahaan harus dioptimalkan. Upaya ini biasa kita kenal dengan demokrasi di tempat kerja. Demokrasi ini juga dapat diwujudkan dalam bentuk program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program). Program ini dapat menunjang pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja. Hal ini setidaknya dapat meminimalisir dampak kekejaman dari praktek ekonomi kapitalisme. Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan pejabat dan konglomerat haruslah segera diakhiri. Penguasaan lahan ini haruslah sesuai dengan Pasal 2 UUPA 1960 yang menyatakan negara berhak mengatur peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan lahan pertanian untuk sebesar-besarnya kemakmurat rakyat. Ketujuh, agenda yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah pembaruan UU Koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Dengan berdirinya koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal berada di bawah kendali masyarakat. Selain itu, menurut Baswir peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan didasarkan pada paradigma fondasi.
2021
Makalah ini memuat evaluasi tentang implementasi berbagai kebijakan ekonomi kerakyatan di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998. Meski tidak terdukung oleh ketersediaan data dan bersifat sangat umum, pencapaian ekonomi kerakyatan dalam sektor kelautan dan perikanan dapat diukur dan dirinci menurut analisis kurun waktu dengan penggunaan logika, pola dan metode perhitungan yang sama. Dalam penelitian ini, pengukuran pencapaian tersebut dilakukan dengan pendekatan keunggulan komparatif dari tren data pada setiap periode kebijakan menteri. Ada empat skenario evaluasi ekonomi kerakyatan yang diamati, yang diturunkan dari ketentuan TAP MPR tersebut di atas: (i) Skenario A, yang berorientasi pada masyarakat paling bawah dan koperasi melalui pendekatan nilai tukar nelayan dan jumlah ikan yang dijual di Tempat Pelelangan Ikan; (ii) Skenario B, yaitu skenario A yang ditambah dengan elemen perusahaan dalam negeri dan perusahaan lain...
Jurnal Sosial Sains, 2021
Mewujudkan pembangunan ekonomi kerakyatan diterapkan atas pengelolaan peternakan melalui kerjasama komunal yang berbasis pancasila merupakan jawaban atas keresahan masyarakat akibat tidak meratanya perekonomian di masa pandemi seperti sekarang ini. Permasalahan yang menjadi hambatan bagi masyarakat dapat diminimalisir dengan pembangunan ekonomi kerakyatan. Pemerintah dengan tekad kuat untuk melaksanakan sebuah sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Dalam sistem ini, masyarakat berperan aktif dalam sebuah kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah berperan dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Pengelolaan atau pengolahan hasil peternakan seperti telur, susu dan lain-lain yang diciptakan dalam suatu produk dipercaya mampu melahirkan terwu...
Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 2019
Biotechnology for biofuels, 2015
Journal of History of Medicine and Medical Humanities, 2021
Psychology and Education: A Multidisciplinary Journal, 2024
Open Archaeology, 2022
Ploutarchos, 2020
L'Actualité économique, 2007
Revista Fitotecnia …, 2002
Ciência e Cultura, 2015
The Evolution of Language - Proceedings of the 7th International Conference (EVOLANG7), 2008
Frontiers in Plant Science
Organic Chemistry Frontiers, 2018
Revista Colombiana de Cirugía
Revista Urología Colombiana / Colombian Urology Journal, 2018