Academia.eduAcademia.edu

Hubungan Sejarah Ketatanegaraan Dengan Pancasila

2019, Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan

HUBUNGAN SEJARAH KETATANEGARAAN DENGAN PANCASILA Wahyu Agus Aryanto1),Luruh Dimas Fais2),”Anita Trisiana3) 1,2) Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Slamet Riyadi Surakarta 3) Dosen Pancasila Universitas Slamet Riyadi Surakarta ABSTRAK Sejarah konstitusional Republik Indonesia dimaksudkan sebagai bagian dari deskripsi ilmu hukum, kita akan dengan mudah mendapatkan kejelasan ketika kita pertama mempelajari sejarah negara, sehingga mempelajari sejarah ketatanegaraannya adalah mutlak perlu agar tidak terjadi dinamika atau salah paham.Melalui pendekatan historis, Sehingga kita tahu berbagai peristiwa dari waktu ke waktu di tanah air kita Republik Indonesia. Penelitian Deskriptif. jenis penelitian ini bertujuan menggambarkan mengenai klasifikasi suatu fenomena sosial, atau menjadi acuan pemecah suatu permasalahan dengan menjelaskan keadaan penelitian Dengan pendekatan sejarah diharapkan mendapat bahan – bahan yang cukup tentang pancasila sebagai modal pokok yang akan dikembangkan lebih lanjut dalamhidup bangsa pandangan hidup juga sebagai dasar negara filsafat. Pancasila adalah rumusan dan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh penduduk Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan sejarah dan mengkaji ulang akan dapat disimpulan bahwa pancasila merupakan dasar negara atau sering disebut juga dasar falsafah demikian pancasila digunakan untuk mengatur seluruh administrasi negara yang sudah tercantum atau terdapat didalam sila – sila pancasila, dari sila kesatu sampai kelima tercantum nilai – nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Kata Kunci : Sejarah Ketatanegaraan, Dasar Negara. 65 ABSTRACT The constitutional history of the Republic of Indonesia is intended as part of the description of law science, we will easily get clarity when we first study the history of the state, so that studying the history of its constitution is absolutely necessary so that dynamics or misunderstandings do not occur. Through the historical approach, so that we knowvarious events that have occurred from time to time in our homeland of the Republic of Indonesia. With a historical approach it is expected to get enough materials about Pancasila as the main capital that will be further developed in living the nation's view of life as well as the basis of state philosophy. Pancasila is a formula and guideline for the life of the nation and state for the entire residents of the Republic of Indonesia, by considering history and reviewing, it can be concluded that the Pancasila is the basis of the state or is often referred to as the basis of the state philosophy, so Pancasila is used as a basis for regulating all state administration that has been listed or contained in the precepts of Pancasila, from the first to fifth precepts listed the values of divine, humanity, unity, representatives, justice. Keywords : constitutional history, National principle. PENDAHULUAN Dapat dikatakan bahwa baru untuk membentuk suatu ketatanegaraan adalah aturan ketatanegaraan yang fleksibel tonggak atau bahan-bahan untuk yang dapat menyesuaikan kondisi mengevaluasi suatu permasalahan permasalahan. sejarah dari waktu ke waktu agar kedepan kita tercipta tatanan negara yang baik. Karena sejarah tidak sejarah dapat dengan sejarah dengan mempelajari mutlak, karena bangsa yang baik tidak akan pernah dipisahkan dari kehidupan rakyat indonesia, perlu sekali-kali melupakan sejarah ( JAS dapat MERAH tercipta pikiran-pikiran atau ide-ide diharapkan ), oleh kepada karena itu masyarakat indonesia khususnya para generasi 66 muda agar tidak melupakan sejarah bedasarkan kelak kemudian hari dapat menjadi bangsa, setiap warga negara atau pelajaran untuk menjadikan bangsa masyarakat indonesia menjadi yang masa depan, pandangan hidup tidak makmur, maju, sejahtera. timbul dalam waktu yang singkat, Semuannya itu tidak akan tercapai tetapi harus melalui proses terlebih atau sia-sia apabila peran orang tua dahulu, sehingga dengan adanya maupun pandangan bangsa dan sekolah tidak memberi mengenai sejarah bangsa indonesia, sehingga peran orang tua sekolah memberi pembelajaran bangsa ilmu mengenai indonesia bangsadalam dasar negara pondasi utama dalam suatu merupakan bernegara atau negara landasan dimana pastimemiliki sejarah lewat penentu ialah sumber dari segala sumber hukum, adalah pendidiknya yaitu guru, jadi sekolah harus hidup membentuk dalam mendidik anak muridnya, berarti mempunyai Sedangkan adalah maupun sekolah itu sangat penting yang sejarah melangkah akan mudah. bimbingan atau pembelajaran sejak dini pengalaman kehidupan setiap landasan negara untuk menjalankan kehidupan negaranya. guru METODE pendidik yang mempunyai gagasan atau ide untuk memberi ilmu yang bermanfaat bagi anak Dalam didiknya, dan ini digunakan tipe Penelitian Deskriptif. misalnya dengan memberi pelajaran sejarah penelitian jenis pendidikan penelitian ini menggambarkan kewarganegaraan. bertujuan mengenai klasifikasi suatu fenomena sosial, Mengenai pandangan hidup atau menjadi acuan pemecah suatu juga tidak lepas dari sejarah bangsa permasalahan dengan menjelaskan indonesia. keadaan penelitian. Dengan adanya pandangan hidup dapat dijadikan Menurut Sugiono (2005: 21) sebagai pedoman dan petunjuk hidup Menyatakan karena hasil dari pemikiran manusia bahwa metode Deskriptif adalah suatu metode yang 67 dapat digunakan menggambarkan suatu untuk atas dasar pemikiran ini manusia hasil menggunakannya sebagai pedoman penelitian tetapi tidak digunakan dan petunjuk dalam kehidupannya. untuk memuat kesimpulan yang lebih Juga dapat luas. pertimbangan diperoleh PEMBAHASAN Pengertian Ketatanegaraan, dari Sejarah Pedoman Hidup, diartikan sebagai pendapat yang dari hasil manusia berdasarkan sejarah yang dapat pemikiran pengalaman digunakan sebagai petunjuk hidup di dunia. Dasar Negara : 4. Dasar Negara 1. Sejarah Dasar negara adalah pondasi utama dalam membentuk landasan Sejarah tercipta karena adanya suatu permasalahan yang terjadi pada kehidupan masa lalu, sejarah dapat memberi Pancasila gagasan atau ide untuk memberi mempersatu bangsa.Adanya dasar informasi negara dapat menjadi acuan dan dan pengalaman serta dalam bernegara. adalah alat tindakan yang harus kita ambil. tujuan dalam bernegara. Untuk PENUTUP kedepanya tonggak bisa menjadi keberhasilan dalam untuk Kesimpulan mengambil tindakan. Bedasarkan diatas 2. Ketatanegaraan dapat hubungan Seperangkat prinsip dasar yang pembahasan disimpulkan bahwa sejarah ketatanegaraan pemerintahan, dengan pancasila merupakan hasil bentuk negara dan sebagai dasar evaluasi sejarah dari waktu ke waktu peraturan suatu negara. agar tercipta tatanan negara yang 3. Pedoman hidup baik. Karena sejarah tidak dapat mencakup susunan dipisahkan dari kehidupan rakyat Sebuah hasil pemikiran indonesia, yangdiakui kebenarannya. Kemudian 68 dengan sejarah dapat tercipta pikiran-pikiran atau ide-ide Serta senantiasa mengoreksi kinerja baru untuk membentuk suatu aturan. pemerintah agarkedepan tercipta tatanan keadilan yang merata. Saran Bedasarkan kesimpulan 3. Bagi pemerintah tersebut dapat diajukan saran sebagai Diharapkan berikut: adanya sejarah masa lalu pemerintah bisa menjadikan 1. Bagi generasi muda Jangan dengan pernah mengatur melupakan pemerintahan sejarah bangsa indonesia. Karena pedoman atau untuk menjalankan dengan sebaik mungkin supaya terhindar dari suatu pemuda adalah tulang punggung masalah dan kritik dari masyarakat. negara, supaya kelak menjadi pribadi yang berguna. 2. Bagi masyarakat Diharapkan masyarakat tidak melupakan pembelajaran sejarah dan diharapkan menjadi orang yang lebih baik serta dapat meniru tokoh-tokoh pahlawan jaman dahulu yang dapat dicontoh adalah tingkah lakunya dan kewibawaanya. 69 DAFTAR PUSTAKA Ayu, Felisia Mega Sri, dan Trisiana, A. (2017). Penguatan Pancasila Dalam Perbuatan (Alternatif Tindakan Kuratif Di Era Globalisasi). Jurnal Ilmiah, Vol. 4 No. 2, Pp. 1419. Clinton C.F.Strong, (1960). Modern Political Constitutions. London Sidwick & Jackson Limited, Fifth Edition – Second Impression. Endah Agus Tiani, 2013. Generasi Muda Bicara Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Ombak. L. Rassister, (1948). Constitutional Dictatorship. Princeton: Princeton University Press. Godfrei Phillips, (1960). Constitutional Law, Printed in Great Britain. London & Colchaster. Sunoto, (1982). Filsafat Pancasila. Ismaun,(1981). Pembahasan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Bandung: Penerbit Yulanti Yogyakarta: Penerbit Hanindita. Tanurdirjo, D.A. (2013). Generasi Muda Bicara Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Ombak. Joeniarto, (1990). Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara. Zulkarnain, (2009). Pendidikan Sejarah.Yogyakarta: Jurnal Istoria Vol.7. No.1.09.(2009). 70