Papers by Ryandika Bestari Prabowo Kamil
Ekonomi kerakyatan sebetulnya bukanlah gagasan baru di Indonesia. Gagasan ekonomi kerakyatan seja... more Ekonomi kerakyatan sebetulnya bukanlah gagasan baru di Indonesia. Gagasan ekonomi kerakyatan sejatinya lebih tua dibandingkan dengan umur bangsa Indonesia sendiri. Namun belakangan ini, gagasan ekonomi kerakyatan menjadi sangat populer dan terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, gagasan ekonomi kerakyatan seolah baru bangkit dari kubur ketika reformasi dilakukan. Sebab, pada saat Orde Baru, Soeharto lebih suka menggunakan sistem yang lebih menjanjikan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yaitu ekonomi kapitalis. Kondisi itu juga menyebabkan koperasi sebagai manifestasi ekonomi kerakyatanpun sangat lamban perkembangannya. Sayangnya lagi, era Reformasi tidaklah menjamin ekonomi kerakyatan dapat dijalankan dengan mulus. Karena demokrasi politik pada era Reformasi justru lebih banyak melibatkan perusahaan kapitalis dalam kegiatan perekonomian. Berbagai fenomena dan gambaran diatas, tentunya tidaklah dapat dibiarkan begitu saja. Sebab itu, kiranya kita perlu kembali melihat sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi secara lebih mendalam, mulai dari substansi, sejarah, ide dan gagasan serta manifestasinya. II. Esensi Ekonomi Kerakyatan Menurut Adi Sasono, ekonomi kerakyatan merupakan ekonomi partisipatif yang memberikan akses yang fair dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi nasional tanpa harus mengorbankan fungsi sumber daya manusia dan lingkungan sebagai pendukung kehidupan masyarakat. Sebab falsafah ekonomi rakyat itu sendiri menurutnya adalah kegiatan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 1 1 Adi Sasono dalam Rozy, Fahrur. Konsep Ekonomi Kerakyatan Moh Hatta. Tesis Dipublikasikan. IAIN Walisongo. 2005. Hal 7 3 Drs. Revrisond Baswir mengatakan bahwa substansi ekonomi kerakyatan mencakup tiga hal. Pertama, adanya partisipasi penuh dari semua anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Kedua, adanya partisipasi penuh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Ketiga, pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional harus berada di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. 2 Sri Edi Swasono membedakan dengan tegas antara ekonomi rakyat dan perekonomian rakyat. Ekonomi rakyat adalah sektor ekonomi yang berisi kegiatankegiatan usaha ekonomi rakyat. Sedangkan perekonomian rakyat adalah sistem ekonomi dimana rakyat dan usaha-usaha ekonomi rakyat berperan integral dalam perekonomian nasional. 3 Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi (demokrasi) yang dioperasionalkan melalui pemihakan dan perlindungan penuh pada sektor ekonomi rakyat (kecil). Sejalan dengan ini pula Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada sila ke-4 Pancasila. III. Substansi Koperasi Terdapat berbagai macam definisi dari koperasi. Mulai pengertian secara bahasa, pendapat para tokoh, sampai definisi secara hukum. Berikut ini merupakan beberapa definisi koperasi yang diambil dari buku karangan Ima Suwandi yang berjudul Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial 4 : Kata koperasi berasal dari bahasa Latin cooperere yang dalam bahasa Inggris menjadi cooperation berarti "bekerja sama". Co berarti "bersama" dan operation berarti "bekerja" atau "berusaha" (to operate). Internasional Cooperative Alliance (ICA) dalam buku The Cooperative Principles karangan P.E. weraman memberikan definisi "Koperasi adalah kumpulan orang-orang 2 Baswir, Revrisond. Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. 2006, makalah dapat diakses dengan link http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/My%20Web/sembul39_2.htm 3 Swasono, Sri Edi dalam Op.cit. Rozy, Fahrur. Hal 7 4 Ima Suwandi. Koperasi: Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. Jakarta: Penerbit Bahratara Karya Aksara. 1982. Hal 11 pemikiran Bung Hatta. Pada bagian ini kita akan membahas pemikiran Baswir mengenai bagaimana koperasi bisa digunakan sebagai implementasi ekonomi kerakyatan. 12 Baswir melihat setidaknya ada tiga substansi ekonomi kerakyatan dalam Pasal 33 UUD 1945, diantara lain: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 13 Ketiga ayat ini memiliki substansinya masing-masing. Menurut Baswir, substansi ketiga ayat ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, dalam sistem ekonomi kerakyatan, partisipasi seluruh masyarakat dalam proses produksi nasional sangat penting. Partisipasi ini dilakukan agar pendayagunaan sumber daya manusia dapat optimal. Selain itu, keikutsertaan ini juga untuk memastikan agar semua masyarakat menikmati hasil produksi nasional. Kedua, Harus ada jaminan bahwa semua masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk fakir miskin dan anak terlantar. Hal ini sesuai dengan pasal 34 UUD 1945, yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketiga, Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi harus berada di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi subjek kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pemodal asing bisa melakukan produksi nasional. Akan tetapi, penyelenggaraan kegiatan tersebut harus ada di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat. 12 Baswir adalah Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, adalah salah satu pemikir kontemporer yang mendukung koperasi 13 Op.cit Baswir 13 Dari ketiga substansi ini, Baswir menekankan kepada poin ketiga. Di dalam poin ini, masyarakat harus berpartisipasi di dalam kegiatan produksi nasional. Partisipasi ini diwujudkan melalui modal, baik modal material (material capital), modal intelektual (intellectual capital), dan modal institusional (institusional modal). Negara wajib untuk terus meningkatkan ketiga modal tersebut agar bisa merata di masyarakat. Faktor partisipasi masyarakat ini yang menyebabkan koperasi menjadi cerminan dari ekonomi kerakyatan. Jika dilihat dari implementasinya, maka kita akan melihat perbedaan antara koperasi dengan perusahaan perseroan lainnya. Perbedaan ini terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang memiliki kepentingan di koperasi. Hal ini ditegaskan pula oleh Bung Hatta bahwa pada koperasi tidak ada majikan dan tidak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan. 14 Baswir juga menambahkan bahwa koperasi memiliki prinsip penting, yaitu demokrasi ekonomi. Di dalam demokrasi ekonomi, watak individualistis dan kapitalis akan dihilangkan dari perekonomian Indonesia. Secara mikro, pelanggan dan buruh akan diikutsertakan sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Kemudian secara makro, kemakmuran masyarakat akan menjadi prioritas utama. Baswir juga membantah bahwa koperasi adalah organisasi yang mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam koperasi tidak hanya dipahami dalam dimensi keuangan, tetapi dalam konsep yang lebih komprehensif. Pemahaman ini mencakup dimensi keuangan, non-keuangan, maupun lingkungan. Koperasi tidak dapat didasarkan pada aspek pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan asas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. 14 Hatta, Mohammad. 1954. dalam Baswir, Revrisond. Ekonomi Kerakyatan sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. (Tidak dicantumkan Tahun). Hal 10 Pemerintah pusat-daerah juga harus memberlakukan pajak progresif dan subsidi tepat sasaran. Agar rakyat dapat menikmati terjangkaunya bahan-bahan pokok, serta fasilitas umum dan pelayanan publik yang baik. Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja serta peningkatan partisipasi pekerja dalam perusahaan harus dioptimalkan. Upaya ini biasa kita kenal dengan demokrasi di tempat kerja. Demokrasi ini juga dapat diwujudkan dalam bentuk program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program). Program ini dapat menunjang pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja. Hal ini setidaknya dapat meminimalisir dampak kekejaman dari praktek ekonomi kapitalisme. Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan pejabat dan konglomerat haruslah segera diakhiri. Penguasaan lahan ini haruslah sesuai dengan Pasal 2 UUPA 1960 yang menyatakan negara berhak mengatur peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan lahan pertanian untuk sebesar-besarnya kemakmurat rakyat. Ketujuh, agenda yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah pembaruan UU Koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Dengan berdirinya koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal berada di bawah kendali masyarakat. Selain itu, menurut Baswir peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan didasarkan pada paradigma fondasi.
Uploads
Papers by Ryandika Bestari Prabowo Kamil