ARTIKEL
MATA KULIAH ETIKA PROFESI GURU
“KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI GURU”
Oleh:
Nama :Amar Fatkhalloh
NPM : 20250001P
Prodi : PAI
Dosen Pengampu :
Kulliyatun, M.Pd.I
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
TA. 2020/2021
Daftar Isi
Halaman Depan
Daftar Isi
Kata Pengantar
Abstraksi .........................................................................................................
1
BAB I Pendahuluan ........................................................................................
2
BAB II Metode ................................................................................................
5
BAB III Pembahasan dan Hasil ......................................................................
6
A. Pengertian Syarat, Karakteristik, Profesi dan Guru ...............................
6
B. Karakteristik Guru Profesional ..............................................................
10
C. Syarat-syarat dan Ciri-ciri Profesi Keguruan ........................................
15
D. Standar Kompetensi Guru ......................................................................
18
E. Peran dan Fungsi Guru ..........................................................................
19
F. Pengembangan Profesi Guru .................................................................
20
BAB IV Penutup .............................................................................................
23
Daftar Pustaka
Kata Pengantar
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Syarat-syarat Profesi” dengan baik.
Makalah yang ditulis penulis ini berbicara mengenai “Syarat-syarat
Profesi” yang merupakan salah satu tugas mandiri pada mata kuliah Etika dan
Profesi Guru yang diampu oleh ibu Kulliyatun, M.Pd.I. Dalam makalah ini, penulis
mengambil dari beberapa sumber baik dari buku maupun dari internet berupa bukubuku berformat PDF (e-book) kemudian membuat gagasan dari beberapa sumber
yang ada tersebut.
Penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu
dalam penyelesaian makalah ini, sehingga dapat terselesaikan dengan baik tanpa
ada halangan yang berarti.
Tak ada gading yang tak retak, demikian pula dengan isi tulisan ini. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan sehingga memerlukan
banyak sekali kritik dan saran yang kontruktif sehingga menjadi tulisan yang
bermanfaat bagi semua pihak.
Metro, Januari 2021
Penulis,
Amar Fatkhalloh
NPM.20250001P
Abstraksi
Guru merupakan ujung tombak pendidikan. Di tangan gurulah peradaban dimulai.
Guru dalam arti yang luas. Guru dalam arti sempit adalah mereka yang melakukan
proses pendidikan di sekolah atau apapun namanya dimana ada pendidik(guru) dan
ada peserta didik (murid).
Beratnya tanggungjawab seorang guru, menuntut seorang profesi guru harus
memenuhi syarat-syarat dan karakteristiknya yang sangat ideal, dengan harapan
proses pembelajaran berlangsung lancar dan menghasilkan output yang lebih baik.
Selain syarat-syarat dan karakteristik yang harus dipenuhi, maka seorang guru harus
meningkatkan kompetensinya setiap saat seiring perkembangan zaman dan
perkembangan peserta didik sehingga seorang guru akan memberikan pelayanan
yang maksimal sesuai dengan zaman peserta didiknya.
Keyword : guru, profesi, syarat, karakter, kompetensi, upgrade
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
15 Abad yang lalu, Nabi Muhammad SAW mengirimkan Mush’ab bin
Umair untuk melaksanakan tugas mulia yaitu menjadi duta besar sekaligus guru
pertama untuk mengajarkan Islam kepada penduduk Madinah (Yatsrib).1
Tahun 1945, saat awal berakhirnya Perang Dunia II dengan dihancurkannya
Nagasaki dan Hirosima oleh sekutu, maka kerusakan parah dan kematian yang
banyak diderita oleh Jepang. Namun, keputusasaan menyebar, namun sang kaisar,
Kaisar Hirohito melakukan hal yang berbeda. Beliau mengumpulkan semua jendral
yang masih hidup dan tersisa menanyakan kepada mereka “Berapa jumlah guru
yang tersisa?“ Para jendral pun bingung mendengar pertanyaan Kaisar Hirohito dan
menegaskan kepada Kaisar bahwa mereka masih bisa menyelamatkan dan
melindungi Kaisar walau tanpa guru. Namun, Kaisar Hirohito kembali berkata,
“Kita telah jatuh, karena kita tidak belajar. Kita kuat dalam senjata dan strategi
perang. Tapi kita tidak tahu bagaimana mencetak bom yang sedahsyat itu. Kalau
kita semua tidak bisa belajar bagaimana kita akan mengejar mereka? Maka
kumpulkan sejumlah guru yang masih tersisa di seluruh pelosok kerajaan ini,
karena sekarang kepada mereka kita akan bertumpu, bukan kepada kekuatan
pasukan.”2
Dari kisah tersebut, bisa dipahami bahwa guru memiliki peran penting
dalam membangun peradaban besar. Di tangan gurulah peradaban itu dimulai. Guru
yang memberikan pendidikan dan spirit perjuangan untuk bangkit dari
keterpurukan. Guru adalah pahlawan yang pembangunan, bahkan disebut dengan
pahlawan tanpa tanda jasa.
1
Syeikh Syafiyyurrohman Al Mubarokhfurry, Sirah Nabawiyah, Pustaka Al Kautsar, 2000,
Cet. XII, h. 60
2
https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/kaisar-hirohito-berapa-jumlah-guruyang-tersisa
Salah satu kunci penting dalam membangun kualitas pendidikan adalah
guru. Supardi mengatakan bahwa guru sangat menentukan keberhasilan pendidikan
suatu negara.3 Bahkan guru pada hakikatnya merupakan komponen strategis yang
memilih peran yang penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa.
Selain itu, keberadaan guru merupakan faktor condisio sine quanon yang tidak
mungkin digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu,
terlebih-lebih dalam era kontemporer ini.4
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha membudayakan manusia atau
memanusiakan manusia. Pengangkatan manusia ke taraf insani artinya, mendidik
itu memerdekakan manusia dari aspek hidup batin. Maka diperlukan guru yang
memiliki kompetensi lebih.5 Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan
orang, atau masih saja dipertanyakan orang, baik di kalangan para pakar pendidikan
maupun diluar pakar pendidikan. masyarakat atau orang tua murid pun kadangkadang mencemoh dan menuding guru tidak kompeten, tidak berkualitas, dan
sebagainya, manakala putra/putrinya tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ia
hadapinya sendiri atau memiliki kemampuan tidak sesuai dengan keinginannya.
Guru merupakan sebuah jabatan yang memerlukan berbagai keahlian
khusus, berbeda dengan jabatan atau profesi yang lain, oleh karena guru memegang
peran dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap peserta didik yang dihadapi.
Keberhasilan pendidikan adalah tergantung dari bagaimana seorang guru
menjalankan tugasnya, apakah dia profesional atau tidak.
Menjadi guru yang profesional tidaklah mudah, karena hal itu
membutuhkan keahlian tertentu, artinya jabatan profesional tidak bisa dilakukan
oleh sembarang orang. Untuk menjadi guru profesional haruslah memenuhi
beberapa kriteria dan syarat-syarat profesi keguruan, yang selanjutnya akan di
bahas pada bagian Pembahasan makalah ini.
3
Supardi, Kinerja Guru, Raja Grafindo, Jakarta, 2013, h. 1
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2011, h.7.
5
Wawan Eko Mujito, Konsep Belajar Menurut Ki Hadjar Dewantara dan Relevansinya
dengan Pendidikan Agama Islam, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. XI, No. 1, Juni 2014
4
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pada makalah akan dikemukakan
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud karakteristik dan syarat profesi keguruan?
2.
Bagaimana karakteristik guru profesional?
3.
Bagaimana syarat-syarat profesi guru?
4.
Apa sajakah Ciri-ciri guru profesional ?
5.
Apa sajakah standar guru profesional ?
6.
Bagaimanakah perkembangan keprofesian guru ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dari karakteristik dan syarat
profesi keguruan.
2.
Untuk mengetahui seperti apakaraktersitik guru yang profesional.
3.
Untuk mengetahui syarat-syarat profesi keguruan.
4.
Untuk mengetahui ciri-ciri dan standar guru profesional dan,
5.
Mengetahui perkembangan keprofesian guru saat ini.
BAB II
METODE
Untuk menghasilkan tulisan berupa artikel yang memiliki kedalaman
keilmuwan, maka tentunya artikel ditulis haruslah berdasarkan tata aturan metode
ilmiah. Dalam artikel yang penulis susun ini menggunakan metode kualitatif yaitu
dengan mengambil pendapat-pendapat dari penulis yang termuat dalam literaturliteratur resmi mereka baik di buku secara luring (fisik) maupun secara daring yang
berupa jurnal elektronik ataupun buku-buku elektronik.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian Karakteristik, Syarat, Profesi dan Guru
1. Pengertian Karakteristik
Karakteristik memiliki makna ciri-ciri khusus. Sedangkan karakteristik guru
adalah ciri-ciri orang yang memiliki pendidikan formal dan menguasai
berbagai teknik dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasanlandasan kependidik.
2. Pengertian Syarat
Sedangkan pengertian syarat yaitu segala sesuatu yang perlu atau harus ada
(sedia, dimiliki, dsb). Secara sederhana dapatlah diartikan bahwa syaratsyarat profesi keguruan adalah janji atau ketentuan yang harus dimiliki
sekaligus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian tertentu
(termasuk guru).
3. Pengertian Profesi
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession
atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.6
Sedangkan Profesi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan
bahwa, “Profesi artinya bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu “Profesional: 1)
bersangkutan dengan profesi, 2) memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya,
6
3)
mengharuskan
adanya
pembayaran
untuk
Rusman, Belajar dan Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Kencana,
Jakarta , 2017, Cet. I, h. 149
melakukannya. Profesionalisme: merupakan ciri suatu profesi atau orang
yang profesional.”7
Hidayat Nur Wahid dalam Economics, Business, Accounting Review, edisi
II/ April 2006 mengatakan bahwa, “Profesi adalah sebuah pilihan yang sadar
dilakukan oleh seseorang, sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih,
dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang dapat
menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut…”8
Sikun Pribadi menjelaskan bahwa Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.9
Menurut Imron Fauzi bahwa profesi pada hakekatnya merupakan suatu
pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa
sehingga meyakinkan
dan memperoleh
kepercayaan pihak
yang
memerlukannya.10
Maka dari paparan di atas penulis bisa menyimpulkan bahwa profesi
merupakan pilihan sadar seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan secara
totalitas yang disertai dengan janji baik dalam keadaan lapang maupun
sempit
dengan
memenuhi
syarat-syarat
tertentu
sehingga
dapat
dipertanggungjawabkan secara sosial maupun struktural. Oleh karenanya,
Profesi bukan hanya sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu
7
Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana, Etika Bisnis dan Profesi:Tantangan Membangun
Manusia Seutuhnya, Salemba Empat, Jakarta, 2009, h. 121-122
8
Munirah, Menjadi Guru Beretika dan Profesional, Insan Cendikia Mandiri, Sumatera
Barat, 2020, h. 3
9
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Bumi Aksara,
2002, Jakarta, h. 1
10
Imron Fauzi, Etika dan Profesi Guru, IAN Jember Press, Jember, 2018, h. 62
vokasi khusus yang mempunyai cirri-ciri expertis (keahlian), responsibility
(tanggung jawab) dan rasa kesejawatan.11
Oleh karena itu sebuah profesi terlebih profesi guru harus memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1) Memiliki fungsi dan signifikansi sosial.
2) Memiliki keahlian/ keterampilan tertentu.
3) Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan
metode ilmiah.
4) Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas.
5) Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama.
6) Aplikasi dan asosialisasi nilai-nilai professional.
7) Memiliki kode etik.
8) Kebebasan untuk memberikan judgment dalam memecahkan masalah
dalam lingkungan kerjanya.
9) Memiliki tanggung jawab profesioanal dan otonomi, dan
10) Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan
profesinya.12
Dari ciri-ciri profesi tersebut, terkhusus untuk ciri-ciri profesi guru maka
penulis bisa menarik kesimpulan bahwa, Pertama, seorang guru yang
profesional harus menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan
diajarkannya dengan baik. Kedua, seorang guru yang profesioanal harus
memiliki kemampuan menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang
dimilikinya (transfer of knowledge) kepada murid-muridnya secara efektif
dan efisien. Dan ketiga, seorang guru yang profesioanl harus berpegang
teguh kepada kode etik profesional sebagaimana tersebut di atas.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa profesi itu teramat berat,
sehingga untuk memiliki menjadikan guru sebagai profesi haruslah
menyiapkan segala sesuatunya agar profesi yang diembannya tidak
merugikan diri sendiri dan orang lain.
11
Mochammad Nursalim, Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling, Erlangga,
Jakarta, 2015, h.12
12
Fatimah Depi Susanty Harahap, Profesionalisme Guru dan Peningkatan Mutu, Jurnal
Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol. 10, No. 1, Januari-Juni 2011, h. 11
4. Pengertian Guru
Guru adalah “pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi
para peserta didik dan lingkungannya”.
13
Guru adalah semua orang yang
berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan siswa-siswa, baik
secara indvidual ataupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.14
Sedangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) guru adalah
pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.15
Guru
adalah
adalah
seorang
pengajar
suatu
ilmu,
yang
juga
bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Dalam bahasa
Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik.
Akhirnya, Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang
memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Kemudian guru dalam
pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di
tempat-tempat tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal, tetapi
dapat juga di masjid, di surau atau mushola, di rumah dan sebagainya.16
Secara sederhana pekerjaan apa pun akan dinilai profesional apabila output
yang dihasilakan dapat memenuhi keinginan semua pihak. Begitu pula
profesi guru, guru adalah sebuah profesi yang sangat penting karena ia akan
menyampaikan ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah rusak sampai
kapan pun.
13
E. Mulyasa, Menjadi Guru yang Profesional: Menciptakan Pembelajaran yang Kreatif
dan Menyenangkan, PT. Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2011, h.3
14
Munirah, Menjadi Guru Beretika dan Profesional, Insan Cendikia Mandiri, Sumatera
Barat, Cet. I, 2020, h. 37
15
UU No.14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen
16
Munirah, Op.Cit h. 73
Profesi guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan.
Tuntutan profesi ini memberikan layanan yang optimal dalam bidang
pendidikan kepada masyarakat. Secara khusus guru dituntut memberikan
layanan profesional kepada seluruh peserta didik agar tujuan pembelajaran
dapat tercapai. Sehingga Guru yang dikatakan profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan sehingga
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan yang maksimal.
B.
Karakteristik Guru Profesional
Masalah guru senantiasa mendapat perhatian, baik oleh pemerintah maupun
oleh pada masyarakat ada umumnya dan oleh ahli pendidikan khususnya.
Pemerintah memandang bahwa guru merupakan media yang sangat penting, artinya
dalam kerangka pembinaan dan pengembangan bangsa. oleh karena itu, dibutuhkan
guru yang mempunyai karakteristik yang profesional, supaya nantinya tugas guru
dapat tercapai secara mamksimal sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan.
Munirah dalam Menjadi Guru Beretika dan Profesional menyebutkan 15
karakteristik guru profesional diantaranya :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Memiliki kadar pengetahuan yang maju di mata pelajaran
spesialisasinya;
Berpengalaman mengajar;
Ucapannya jelas;
Antusias;
Peduli;
Ceria dan santai;
Siap bekerja sama dengan guru lain maupun orang tua siswa;
Berniat memperbaiki kecakapan mengajarnya dan memajukan
pendidikan;
Kelasnya secara struktural teratur baik untuk memaksimalkan waktu
mengajar;
Menjaga waktu transisi antar kegiatan sesedikit mungkin;
Masuk kelas dalam keadaan siap;
Dorongan positif;
Memonitor dan menangani gangguan di kelas;
Mendisiplinkan siswa secara adil dan wajar;
15. Menyampaikan suatu tingkat perencanaan dan organisasi yang tinggi.17
Sedangkan Oemar Hamalik dalam bukunya menyebutkan karakteristik
profesional guru yang dikemukakan yaitu :
1. Fisik
1) Sehat jasmani dan rohani
2) Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan atau
cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2. Mental atau keperibadian
1) Berkepribadian atau berjiwa pancasila.
2) Mampu menghayati GBHN.
3) Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada
anak didik.
4) Berbudi pekerti yang luhur.
5) Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara
maksimal.
6) Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tanggung rasa.
7) Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar
akan tugasnya.
8) Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi.
9) Bersifat terbuka, peka, dan inovatif.
10) Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya.
11) Ketaatannya akan disiplin.
3.
Keilmiahan atau pengetahuan
2) Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
3) Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya
dalam tugasnya sebagai pendidik.
4) Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan
diajarkan.
5) Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
6) Senang membaca buku-buku ilmiah.
7) Mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang
berhubungan dengan bidang studi.
8) Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
4. Keterampilan
a) Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
b) Mampu menyusun bahan belajar atas dasar pendekatan struktural,
interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
c) Mampu menyusun garis besar program pengajaran ( GBPP ).
d) Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang
baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
e) Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
17
Munirah, Loc.Cit., h. 53
f)
Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan
luar Sekolah. 18
Lieberman menyebutkan beberapa karakteristik unik sebuah profesi
sebagaimana dikutip oleh Imron Fauzi yaitu :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas)
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual,
Membutuhkan waktu yang lama untuk profesional
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis
Memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh
Lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan
Pelayanan khusus hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh
mereka yang kompeten saja
8. Kesadaran dan niat yang tulus baik19
Nasional Education Assosiation (NEA) yang menyarankan kriteria atau
karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah sebagai berikut :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Jabatan yang melibatkan kegiatan Intelektual
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang
permanen
Jabatan yang menentukan baku standar sendiri
Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat. 20
Begitu pentingnya jabatan seorang guru sehingga untuk menjadi guru yang
profesional harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah dikemukakan di atas yang
akan menjadi tolak ukur dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Berikut adalah penjelasan dari kriteria yang telah dijelaskan di atas.
18
Oemar Hamalik, Op. Cit., h. 127
Imron Fauzi, Op.Cit., h. 67 - 71
20
Soetjipto dan Kosasi, Profesi Keguruan, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004, h.18
19
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar
melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat di dominasi kegiatan
intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang
dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua
kegiatan profesional lainnya.
2.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan
anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka
mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu
profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak
terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan.
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen
pendidikan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama
amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini
menjelaskan keharusan memenuhi kurikulumperguruan tinggi, yang
terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus sekurangkurangnya empat tahun bagi guru pemula, atau pendidikan persiapan
profesional paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar
akademik S1 diperguruan tinggi non-LPTK.
4.
Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang
berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan
profesional, sebab hamper tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan
latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit
maupun tanpa kredit.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang
permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen
merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar
adalah jabatan profesional. Tetapi hal itu tidaklah terjadi di Indonesia
dengan alasan karena lapangan kerja dan sistempindah jabatan yang
agak sulit.
6.
Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk
jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri,
terutama di Negara kita. Guru membolehkan orang tua, kepala sekolah,
pejabat kantor wilayah atau anggota masyarakat mengatakan apa yang
harus dilakukan mereka.
7.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan tersebut di atas
keuntungan pribadi
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang
anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang
lain,bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap
baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah atau lahiriah
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang
kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi
anggotanya. Di Indonesia ada beberapa organisasi profesi guru di
antaranya, PGRI, IGI dan Perguntara.
Dalam hal ini seorang guru atu pendidik menurut Athiyah al-Abrasi, harus
memiliki Kriteria Sebagai berikut :
1.
2.
Zuhud, yaitu tidak mementingkan materi
Bersih, yaitu berusaha membersihkan diri dari berbuat dosa dan
kesalahan
Ikhlas, dengan cara menyesuaikan antara perkataan dan perbuatan
Suka pemaaf
Berperan sebagai bapak bagi siswa
Menguasai materi pelajaran.
3.
4.
5.
6.
Dari penjelasan tentang kriteria seorang guru bisa disimpulkan bahwa
seorang guru harus memiliki keunikan sendiri dengan kelengkapan bekal fikriyah,
jasmaniyah, dan ruhiyah serta skill dalam mendidik peserta didiknya yang
dibingkai dalam akhlaqul karimah atau akhlak mulia sehingga bisa menjadi
uswatun hasanah bagi orang-orang di sekitarnya baik di lingkungan sekolah
maupun di lingkungan tempat tinggalnya. Betapa berat dan mulianya seorang guru
sehingga guru dijuluki sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan satu-satunya
profesi yang bisa melahirkan banyak profesi.
C. Syarat-Syarat dan Ciri-ciri Profesi Keguruan
Menjadi guru berdasarkan tuntutan hati nurani tidaklah semua orang dapat
melaksanakannya, guru dituntut mempunyai suatu pengabdian yang dedikasi dan
loyalitas, ikhlas, sehingga menciptakan anak didik yang dewasa, berakhlak dan
terampil. Dan untuk memenuhi hal tersebut di atas maka ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Prof. Zakiah Darajat, menjadi guru harus memenuhi beberapa
persyaratan, yaitu:
1.
2.
3.
4.
21
Takwa kepada Allah SWT
Berilmu
Sehat Jasmani
Berkelakuan baik 21
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, Rineka Cipta,
Jakarta, 2002, h.33
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka
profesi guru memerlukan persyaratan khusus, seperti yang dikemukakan oleh
Robert W. Richey, ciri-ciri dan syarat profesi sebagai berikut :
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan
dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang
panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip
pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta
mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkahlaku, sikap, dan
cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin
diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8. Memandang profesi suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota
yang permanen.22
Ciri-ciri dan syarat yang telah dikemukakan di atas dapat dijadikan sebagai
tolak ukur keprofesionalan seorang guru. Selain persyaratan tersebut, menurut buku
yang saya baca sebetulnya masih ada persyaratan lain yang harus dimiliki oleh
seorang guru profesional yaitu sebagai berikut :
1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang mendalam
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan
bidang profesinya
3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan
yang dilaksanakannya
5. Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya
6. Memiliki klien objek/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan
pasiennya, guru dengan muridnya
7. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
8. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya
dimasyarakat. 23
22
Udin Syarifuddin Saud, Pengembangan Profesi Guru, Alfabeta, Bandung , 2009, h.15
Imron Fauzi, Loc. Cit., h. 172
23 23
Guru yang profesional adalah guru yang siap untuk memberikan bimbingan
nurani dan akhlak yang tinggi kepada siswanya. Karena pendidikan dan bimbingan
yang diberikan bersumber dari ketulusan hati, maka guru benar-benar siap sebagai
spiritual partner bagi siswanya. Guru yang ideal sangat merasa gembira bersama
dengan siswanya, ia selalu berinteraksi kepada siswanya, ia merasa bahagia dapat
memberikan obat bagi siswanya yang sedang bersedih hati, murung, berkelahi,
malas belajar. Guru profesional akan selalu memikirkan bagaimana memacu
perkembangan pribadi peserta didiknya agar tidak mengalami kendala yang dapat
mengganggu. Kemuliaan hati seorang guru diwujudkan dalam kehidupan seharihari. Guru secara nyata dapat berbagi dengan peserta didiknya. Guru tidak akan
merasa lelah dan tidak mungkin mengembangkan sifat iri hati, munafik, suka
menggunjing, menyuap, malas, marah-marah, dan berlaku kasar terhadap orang
lain, apalagi terhadap peserta didiknya.24
Fu’ad al-Shalhub meringkas ciri dan syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh profesi guru sebagaimana disebutkan dalam bukunya Imron Fauzi adalah :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Ikhlas
Jujur
Walk the Talk (kesesuaian ucapan dan perbuatan)
Adil dan Egaliter
Berakhlak mulia
Tawadhu’
Berani
Berjiwa humor yang sehat
Sabar dan menahan amarah
Menjaga lisan
Sinergi dan musyawarah25
Dari paparan di atas penulis bisa menarik benang merah bahwa seorang guru
harus memenuhi hatinya dengan keimanan yang baik sehingga nampak pada
dirinya akhlaqul karimah yang bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya
kapanpun dan di manapun ia berada.
24
Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Remaja Rosda Karya,
Bandung, Cet. II, 2011, h. 98
25
Imron Fauzi, Loc. Cit., h. 69 - 75
Dengan terpenuhinya syararat-syarat profesi keguruan yang telah
dikemukakan di atas maka diharapkan mutu pendidikan akan lebih meningkat
sehingga peserta didik memiliki kepribadian dan karakter sesuai cita-cita dan tujuan
pendidikan Nasional.
D. Standar Kompetensi Profesi Guru
Adapun tujuan standar kompetensi guru ialah untuk mendapatkan jaminan
kualitas guru demi meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Dengan adanya
standar kompetensi guru, maka tujuan pembelajaran dapat mudah diterapkan dan
sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang guru dan dosen
menyatakan bahwa: Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Adapun
keempat standar kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru. Berikut
penjelasan keempat kompetensi tersebut :
1.
Kompetensi Paedagogik
Merupakan
kemampuan
pemahaman
terhadap
peserta
didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya.
Adapun
kompetensi
pedagogik
meliputi: Mengenal
anak
didiknya, menguasai teori-teori tentang pendidikan, bahan pelajaran,
macam-macam teknik dan metode pembelajaran, menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) serta mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kemampuan individu atau personal yang mencerminkan kepribadian
yang stabil, bijaksana, dewasa, berwibawa, dan dapat menjadi teladan
bagi peserta didiknya serta memiliki akhlak yang mulia. Kompetensi
kepribadian ini berkemampuan dalam mengaktualisasikan diri sebagai
pendidik yang disiplin, jujur, berwawasan luas, bertanggung jawab dan
dapat menjadi sumber inspirasi posirif bagi para peserta didiknya.
3. Kompetensi Sosial
Kemampuan guru dalam melakukan komunikasi baik lisan, tulisan
maupun perbuatan kepada peserta didik, tenaga-tenaga kependidikan,
wali murid, maupun masyarakat sekitar dengan cara yang efektif, ramah
atau santun dan sesuai dengan adat dan norma yang berlaku. Selain itu,
dalam kompetensi sosial ini, guru mampu bekerjasama dan beradaptasi
dengan keanekaragaman suku dan budaya di tempat melaksanakannya
tugas.
4. Kompetensi Profesional
Merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembalajaran secara
mendalam dan luas. Tidak hanya penguasaan materi pelajaran saja,
namun juga penguasaan terhadap materi-materi kurikulum yang berlaku,
konsep dan struktur keilmuan, masalah-masalah pendidikan dan
wawasan yang memadai terhadap materi-materi yang bersangkutan.
E. Peran dan Fungsi Guru
Guru memiliki peran yang sangat strategis, sebab keberadaannya sangat
berkaitan dengan keberhasilan dan kualitas pendidikan. Guru merupakan pribadi
yang harus mampu menerjemahkan dan menjabarkan nilai-nilai yang terdapat
dalam kurikulum, kemudian mentransformasikannya kepada peserta didik melalui
proses pembelajaran. Kurikulum diperuntukkan bagi peserta didik melalui guru
agar secara nyata memberikan pengaruh kepada peserta didik pada saat terjadinya
proses pembelajaran. Bahkan guru merupakan perwujudan nyata kurikulum di
dalam kelas bagi peserta didik.
Imron Fauzi mengutip kajian dari Pullias dan Young (1988), Manan (1990),
serta Yelon and Weinstein (1997), dapat diidentifikasikan sedikitnya 19 peran guru,
yakni guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, pembaharu
(innovator), model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas,
pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor,
emansipator, evalua- tor, pengawet, dan sebagai kulminator.26
Dari 19 peran tersebut, lagi-lagi peran dewa yang disematkan kepada
seorang guru. Betapa pentingnya seorang guru sekaligus betapa beratnya tugas
sebagai seorang guru. Peradaban besar akan muncul dari jiwa-jiwa ikhlas guru-guru
yang tak mengenal kata menyerah ini.
F. Pengembangan Profesi Keguruan
Profesi keguruan bukanlah profesi yang instan untuk didapatkan, namun
membutuhkan waktu yang lama untuk menjadi guru yang profesional. Hal ini harus
dilakukan oleh seorang guru karena memang tak ada yang serba instan untuk
menjadi lebih baik.
Sebagai bentuk ikhtiyar guru dalam rangka memenuhi kompetensinya
maka guru harus melakukan pengembangan karirnya dengan melakukan berbagai
kegiatan yang dapat menunjang peningkatan kualitas keprofesiannya.
Pemerintah dalam hal ini telah melakukan upaya-upaya untuk
meningkatkan dam mengembangkan kualitas guru di Indonesia dengan
menerbitkan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, tidak lain adalah untuk
meningkatkan mutu guru yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya mutu
sekolah.27 Selain itu pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Melalui prosedur pengembangan keprofesian
26
27
Imron Fauzi, Loc.Cit., h. 81-82
Ibid., h. 171
guru dengan pola peningkatan kualitas berkelanjutan (continuous quality
improvement) seperti di atas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja
guru secara optimal sehingga mereka dapat memberikan layanan terbaik bagi
peserta didik.28
Dalam rangka hal tersebut, maka pemerintah juga menerbitkan peraturan
tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Berdasarkan Permen
PAN-RB No. 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan
sesuai
dengan
kebutuhan,
bertahap,
berkelanjutan
untuk
meningkatkan
profesionalitasnya. PKB merupakan bentuk pendidikan berkelanjutan bagi guru,
kepala sekolah, dan pengawas sebagai segitiga emas untuk melakukan perubahan
demi keberhasilan peserta didik.29
PKB mencakup seluruh pribadi dan kompetensi guru, baik kompetensi
profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi personal yang
disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan
layanan yang sesuai dengan standar kompetensi profesi, serta upaya untuk
senantiasa memperbaharui dan meningkatkannya selama menjadi guru. PKB perlu
direncanakan, dievaluasi, dan direfleksi secara tepat agar mampu meningkatkan
kesadaran, pemahaman, kepedulian dan komitmen guru, sehingga dapat
mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan serta kemajuan karir
di bidang pendidikan.30
Untuk memenuhinya maka seorang guru dapat mengembangkan potensi
pribadinya dengan melakukan upgrading personal dengan mengikuti pelatihanpelatihan, seminar-seminar, membuat karya tulis, bimbingan teknis, mengikuti
organisasi keprofesian ataupun aktif dalam kegiatan masyarakat dengan berperan
28
E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, Rosda Karya, Bandung,
2013, 136-137
29
Imron Fauzi, Loc.Cit., h. 197
30
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru, h. 22
aktif dalam kegiatan masyarakat di tempat tinggalnya baik yang sifatnya
keagamaan maupun budaya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Karakteristik dan syarat profesi keguruan merupakan dua hal penting yang
harus dimiliki oleh seorang guru guna untuk mengembangkan kemampuan
dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.
2. Guru merupakan jabatan profesional yang memerlukan keahlian khusus dan
harus
memenuhi
kriteria
profesional,
yaitu
dari
segifisik,
mental/kepribadian,keilmiahan/pengetahuan, dan keterampilan.
3. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.
4. Guru profesional harus memenuhi syarat-syarat kecakapan dan kompetensikompetensi yang telah ditentukan
5. Guru juga harus selalu mengembangkan potensinya dalam rangka
menambah skill dalam mengajar dan meningkatkan kapasitas pribadinya.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tentunya masih
banyak yang perlu dibenahi, walaupun kami sudah berusaha semaksimal mungkin,
tetapi masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu kritik dan saran para pembaca
sangat kami harapkan, terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Al Mubarokhfurry , Syeikh Syafiyyurrohman, Sirah Nabawiyah, Pustaka Al
Kautsar, 2000, Cet. XII
E. Mulyasa, Menjadi Guru yang Profesional: Menciptakan Pembelajaran yang
Kreatif dan Menyenangkan, PT. Remaja Rosdakarya Offset, Bandung,
2011
_________, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, Rosda Karya, Bandung,
2013
Fauzi , Imron, Etika dan Profesi Guru, IAN Jember Press, Jember, 2018, h. 62
Hamalik ,Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Bumi
Aksara, Jakarta, 2002
Harahap, Fatimah Depi Susanty, Profesionalisme Guru dan Peningkatan Mutu,
Jurnal Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol. 10, No. 1, Januari-Juni
2011
https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/kaisar-hirohito-berapa-jumlahguru-yang-tersisa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru
Mujito , Wawan Eko, Konsep Belajar Menurut Ki Hadjar Dewantara dan
Relevansinya dengan Pendidikan Agama Islam, Jurnal Pendidikan
Agama Islam, Vol. XI, No. 1, Juni 2014
Munirah, Menjadi Guru Beretika dan Profesional, Insan Cendikia Mandiri,
Sumatera Barat, 2020
Nursalim , Mochammad, Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling,
Erlangga, Jakarta, 2015
Rusman, Belajar dan Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan,
Kencana, Jakarta , 2017
Saud , Udin Syarifuddin, Pengembangan Profesi Guru, Alfabeta, Bandung , 2009
Soetjipto dan Kosasi, Profesi Keguruan, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004
Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana, Etika Bisnis dan Profesi:Tantangan
Membangun Manusia Seutuhnya, Salemba Empat, Jakarta, 2009
Supardi, Kinerja Guru, Raja Grafindo, Jakarta, 2013
Syah , Muhibbin, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Remaja Rosda
Karya, Bandung, Cet. II, 2011
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, Rineka
Cipta, Jakarta, 2002
Usman , Uzer, Menjadi Guru Profesional, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2011
UU No.14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen