Academia.eduAcademia.edu

AL – HADITS sumber kedua ajaran islam

AL – HADITS SEBAGAI SUMBER KEDUA DI DALAM AJARAN ISLAM Disusun Oleh : RITAUDHIN MANAJEMEN MATAKULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Dosen Pengampu : GAZALI HUSIN PENGGIWUR.Mpd. STIE PORT NUMBAY JAYAPURA KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya karena kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini, demi memenuhi tugas makalah dan presentasi matakuliah pendidikan agama. Adapun dalam penulisan makalah ini, materi yang akan dibahas adalah “Al-Hadits Sebagai Sumber Kedua Ajaran Islam”. Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan makalah ini. Jayapura, 29 September 2018 Penyusun, Ritaudhin 344318218 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Seluruh umat islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu  sumber ajaran islam. Ia mempati kedudukannya setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat islam, baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an. Hai ini karena, hadits merupakan mubayyin bagi Al-qur`an,  yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-qur`an tanpa dengan memahami dan menguasai hadits. Begitu pula halnya menggunakan hadits tanpa Al-qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara hadits dengan Al-qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri-sendiri. Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadits, (jakarta : Gaya Media Pratama,1996) Hal 19 Hadits bukanlah teks suci sebagaimana Al-qur’an. Namun, hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah Al-qur’an dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Mengingat penulisan hadits yang dilakukan ratusan tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan sebuah hadits. sehingga hal tersebut memunculkan sebagian kelompok meragukan dan mengingkari akan kebenaran hadits sebagai sumber hukum. Banyak al-qur’an dan hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupkan sumber hukum islam selain al-qur’an yang wajib di ikuti, baik dalam bentuk perintah, maupun larangan nya. Namun mengapa para pengingkar sunnah tetap meragukannya? Berikut makalah ini akan memaparkan sedikit tentang kedudukan hadits terhadap al-qur’an. http://fiamila46.blogspot.com/2012/11/makalah-ulumul-hadits-kedudukan-dan.html Rumusan Masalah Apa Itu Hadits ? Bagaimana kedudukan Hadits sebagai sumber kedua dalam islam ? Bagaimana fungsi Hadits terhadap Al Qur’an ? Tujuan Untuk mengetahui pengertian Hadits Untuk mengetahui kedudukan Hadits Untuk mengetahui fungsi Hadits terhadap Al Qur’an Untuk memenuhi tugas dari dosen pengampu BAB II PEMBAHASAN Pengertian Hadits Hadits menurut ulama ahli hadits (muhadditsin) adalah segala ucapan, perbuatan, taqrir (peneguhan/mendiamkan sebagai tanda membolehkan atau persetujuan), dan sifat-sifat Nabi Muhammad Rosulullah saw. Namun ulama ushul fiqih mendefinisikan hadits lebih sempit lagi, yaitu terbatas pada ucapan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad Rosulullah saw, yang berkaitan dengan hukum. Hadits juga disebut sunnah, atsar, dan kabar. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda dengan hadits. Sunnah : lebih luas cakupannya dibandingkan dengan hadits. Sebab sunnah tidak terbatas pada ucapan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad Rosulullah saw., melainkan juga meliputi sifat kelakuan, dan perjalanan hidup beliau baik sebelum maupun setelah diangkat menjadi Rosulullah (utusan Allah SWT) Atsar : lebih sering digunakan untuk sebutan bagi ucapan sahabat Nabi Muhammad Rosulullah saw. Kabar (berita) : lazimnya selain disandarkan pada sahabat juga disandarkan kepada tabi’in (generasi setelah sahabat). Jadi kabar lebih umum dari hadits, karena di dalamnya termasuk semua riwayat yang bukan dari Nabi Muhammad Rosulullah saw. 3 http://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/ulumul-hadits/haditst/848/haditst.html3 Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum islam Sebagaimana Al-Qur’an, hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Derajatnya menduduki urutan kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini merupakan ketentuan Allah swt. Sebagaimana firman-Nya : وَمَآ ءَاتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (٧) Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr : 7)”. 4 http://ratnahaditstsumberhukumislamkedua.blogspot.com/2015/11/haditst-sebagai-sumber-hukum-islam-kedua.html4 Selanjutnya, Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa sunah (hadits) merupakan penjelasan teoritis dan praktis bagi al-Qur’an. Oleh sebab itu, kita harus mengikuti dan mengamalkan hukum-hukum dan pengarahan yang diberikan oleh sunah Rasulullah saw., mentaati perintah Rasulullah adalah wajib, sebagaimana kita mentaati apa yang disampaikan al-Qur’an. Hadits merupakan mubayyin (pelengkap) bagi al-Qur’an yang karenanya, siapapun tidak akan bisa memahami al-Qur’an tanpa dengan memahami dan menguasai hadits. Begitu pula halnya menggunakan hadits tanpa al-Qur’an, akan kehilangan arah, karena al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis-garis besar syari’at Islam. Dengan demikian, antara al-Qur’an dan hadits memiliki hubungan timbal balik yang tidak dapat dipisahkan. 5 Sahrani, Sohari, ULUMUL HADITS, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2010) hal.355 Hukum taat kepada Rasul sama dengan taat kepada Allah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah (Q.S. 4: 80) Artinya : Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah... 6Syaikh Manna`Al-Qaththan, Pengantar Studi Imu Hadits, (Jakarta :Pustaka Alkausar,2005). hal 506 Ada tiga peranan Al-Hadits disamping Al Qur’an sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut : 1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al Qur’an. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi. 2. Sebagai penjelasan isi Al Qur’an. Di dalam Al Qur’an Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabi lah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat. 3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi menikahi seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan -larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam. 7 http://ibnus3.blogspot.com/2014/12/al-hadits-sebagai-sumber-kedua-ajaran.html7 Mengingat hadits adalah sumber ajaran Islam kedua, maka hukum mempelajari hadits adalah wajib. Berikut ini penulis paparkan pendapat beberapa ulama tentang kewajiban mempelajari hadits dan mengamalkannya. Al-Hakim menegaskan, "Seandainya tidak banyak orang yang menghafal sanad hadits, niscaya menara Islam akan roboh. Juga niscaya para ahli bid`ah berupaya membuat hadits maudhu dan memutar-balikkan sanad." Imam Sufyan Sauri menyatakan, "Saya tidak mengenal ilmu yang utama bagi orang yang berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Allah, selain ilmu hadits. Orang-orang sangat memerlukan ilmu ini sampai pada masalah-masalah kecil tentang tata cara makan dan minum. Mempelajari hadits lebih utama dibandingkan dengan sholat (sunnah) dan puasa (sunnah), karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah. Imam Syafi`i menuturkan, "Ilmu hadits ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan yang paling teguh. Tidak gemar menyiarkannya, kecuali orang-orang yang jujur dan takwa. Dan tidak dibenci memberitakannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka. 8 http://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/ulumul-hadits/haditst/849/hadits-adalah-sumber-hukum-islam-kedua.html8 Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an Bayan at-Taqrir Bayan ta'kid disebut juga dengan bayan taqrir atau bayan itsbat. Yang di maksud bayan ta'kid adalah menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan dalam Al Qur'an. Bayan al-Ta’kid, yaitu penjelasan untuk memperkuat pernyataan al-Qur’an. Bayan at-Tafsir Yang dimaksud bayan tafsir adalah bahwa kehadiran hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al Qur'an yang masih bersifat global (mujmal). Atau dengan kata lain adalah penjelasan hadith terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut, seperti pada ayat-ayat mujmal, mutlaq, dan ‘aam. Maka fungsi hadith dalam hal ini memberikan perincian (tafshil). 9murtaqomwr.blogspot.com/2013/03/hadits-sebagai-sumber-ajaran-islam.html9 Bayan Takhsis Adalah penjelasan Nabi Saw. dengan cara membatasi atau mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (‘am), sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu yang mendapat pengecualian. Berfungsi memberikan takhsis (penentuan khusus) ayat-ayat Al Qur'an yang masih umum. Misalnya perintah mengerjakan shalat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji di dalam Al Qur'an tidak dijelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara-cara mendirikan shalat, tidak diperincikan nisab-nisab zakat dan juga tidak dijelaskan cara-cara melakukan ibadah haji. Tetapi semuanya itu telah diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh Hadits. Bayan an-Nasakh Kata an-naskh, secara bahasa mempunyai beberapa arti, diantaranya berarti al-ibhral (membatalkan), atau al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan) atau at-tagyir (mengubah).Dalam mendefinisikan bayan naskh ini, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan mereka dalam memahami arti naskh dari sudut kebahasaan. Menurut ulama mutaqaddim, yang disebut bayan an-naskh ialah adanya dalil syara’ yang mendatangkan kemudian. Bayan at-Tasyri’ Kata at-Tasyri’, artinya pembuatan, mewujudkan atau menetapkan aturan atau hukum, maka yang dimaksud dengan bayan at-tasyri’ adalah mewwujudkan, mengadakan atau menetapkan suatu hukum atau aturan syara’ yang tidak didapati nash-nya dalam al-Qur’an. 10 Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadits,( Jakarta: Gaya Media Pratama,1996). Hal  3310 BAB III PENUTUP Kesimpulan Hadits merupakan hujah dasar bagi setiap muslim setelah Al Qur'an, maka menta'aati Hadits merupakan kewajiban sebagai mana mengikuti Al Qur'an yang menjadi pedoman hidup manusia. Dijelaskan bahwa fungsi al-Qur’an adalah sebagai mubayyin (penjelas) Isi al-Qur’an sesuai dengan firman allah (Q.S. 16: 44) : Artinya : Dan kami turunkan kepada mu Al-qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (An-Nahl : 44). DAFTAR PUSTAKA Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadits, (jakarta : Gaya Media Pratama,1996) Hal 19 http://fiamila46.blogspot.com/2012/11/makalah-ulumul-hadits-kedudukan-dan.html http://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/ulumul-hadits/haditst/848/haditst.html http://ratnahaditstsumberhukumislamkedua.blogspot.com/2015/11/haditst-sebagai-sumber-hukum-islam-kedua.html Sahrani, Sohari, ULUMUL HADITS, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2010) hal.35 Syaikh Manna`Al-Qaththan, Pengantar Studi Imu Hadits, (Jakarta :Pustaka Alkausar,2005). hal 50 http://ibnus3.blogspot.com/2014/12/al-hadits-sebagai-sumber-kedua-ajaran.html http://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/ulumul-hadits/haditst/849/hadits-adalah-sumber-hukum-islam-kedua.html murtaqomwr.blogspot.com/2013/03/hadits-sebagai-sumber-ajaran-islam.html Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadits,( Jakarta: Gaya Media Pratama,1996). Hal 33 9 9