Academia.eduAcademia.edu

HADITS DAN KEGUNAANNYA DALAM STUDI ISLAM

2020, makalah hadis pmm 3

Hadis menurut bahasa yaitu, baru (ٌ ‫ِيد‬ ‫د‬ َ ‫,)ج‬ dekat (ٌ ‫يب‬ ِ ‫َر‬ ‫,)ق‬ dan warta/berita (ٌ ‫ر‬ َ ‫َب‬ ‫.)خ‬ Hadits bisa juga disebut "sunnah", artinya : Kelakuan, Perjalanan, Pekerjaan atau cara. Hadits berarti segala ucapan, perbuatandan taqrir Nabi. Dan sunnah, yaitu suatu yang dikerjakan dan lazim diulang oleh nabi.Menurut istilah islam, hadits dan sunnah dikaitkan kepada: a) Qaul Nabi (perkataan nabi) b) Fi'il Nabi (Perbuatan Nabi) c) Taqrir Nabi (segala ucapan atau perbuatan para sahabat, oleh nabi dibiarkan; tidak ditegur). 1 Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hamper sama dengan sunnah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi, jika dipandang dari lafaz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari nabi Muhammad Saaw, setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu sunnah lebih umum daripada hadits. 2. Sunnah Menurut bahasa kata sunnah merupakan derivasi dari kata sannayasunnusunnatan. Kata itu berarti cara, jalan yang ditempuh, tradisi (adat kebiasaan), atau ketetapan, apakah hal itu baik atau tidak, terpuji atau 1 Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam, (Medan: Perdana Publishing, 2012), hlm. 17. tercela. Berkaitan dengan pengertian dari sudut kebhasan ini, Rasulullah Saw, bersabda : 2 .ٌ ِ ‫ِه‬ ‫ِل‬ ‫اع‬ ً ‫ف‬ ِ ‫ر‬ ‫جْ‬ ً ‫ٌأ‬ ‫ل‬ ْ ‫ث‬ ‫ٌمِ‬ ‫ه‬ ً ‫ل‬ ً ‫ٌف‬ ٍ ‫ْر‬ ‫َي‬ ‫ىٌخ‬ َ ‫ل‬ َ ‫ًٌّع‬ ‫َل‬ ‫ٌد‬ ‫نْ‬ َ ‫...م‬ Artinya: "...Barang siapa yang menunjukkan pada suatu kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang mengerjakan kebaikan itu". Sunnah menurut istilah Muhadditsin adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat, kelakuan, maupun perjalanan hidup, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya. Dalam Al-qur'an, kata "sunnah" mengacu kepada arti ketetapan atau hukum Allah. Bila kata sunnah diterapkan kedalam masalah-masalah hukum syara', maka yang dimaksudkan dengan kata sunnah disini ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan diaanjurkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perkataan maupun perbuatannya. 3 3. Khabar Secara etimologis khabar ‫ٌ)الخبر(‬ berarti berita. Dalam pengembangan bentuk katanya, kata khabar bisa berarti pemberitaan, baik itu berita yang benar maupun berita yang salah. Kata Khabar ini tidak seperti kata Hadits dan Sunnah yang telah dipergunakan cukup sering dalam ayat Al-Qur'an maupun Hadits. Sebagian ulama berpendapat bahwa khabar itu khususnya untuk segala sesuatu yang datang atau yang berasal dari selain nabi Saw, sedangkan hadits khusu untuk segala sesuatu yang berasal dari Nabi Saw. 4 Adapun secara terminology terdapat perbedaan pendapat terkait definisi khabar, yaitu: 2 (HR. Muslim) 3 Muhammaad Rozali, Pengantar Kuliah Ilmu Hadits, (Medan: Azhar Centre, 2019), hlm. 4-6. 4 Ibid., hlm. 7-8. Nabi SAW, seperti misalnya ucapan seseorang bahwa "ini do'a yang ma'tsur", yang menunjukkan bahwa itu berasal dari Nabi SAW. B. Struktur Pembentuk Hadits Unsur-unsur hadis meliputi sanad, matan, rawi, dan rijȧlul hadis. Sanad dan matan merupakan dua unsur pokok yang harus ada pada setiap hadis. Suatu berita tentang Nabi Muhammad saw. tanpa ditemukan rangkaian atau susunan sanad-nya, tidak dapat disebut hadis. Sebaliknya, suatu sanad meskipun bersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw. tanpa ada berita yang dibawanya, juga tidak dapat disebut hadis. 1. Pengertian Sanad Sanad menurut bahasa artinya sandaran atau sesuatu yang dijadikan sebagai sandaran, dikatakan demikian karena suatu hadits bersandar kepadanya. Dalam bidang ilmu hadits sanad itu merupakan salah satu neraca yang menimbang shahih atau dhaifnya suatu hadits. Jika pembawa hadits tersebut orang-orang yang cakap danskup persyaratannya, yakni taqwa, tidak fasik, menjaga kehormatan diri, dan mempunyai daya ingat yang kuat, sanadnya bersambung dari satu periwayat kepada periwayat lain sampai kepada sumber berita pertama, maka haditsnya dinilai shahih. Begitupun sebaliknya, andaikan salah seorang dalam sanad ada yang fasik atau yang tertuduh dusta atau setiap para pembawa berita dalam mata rantai sanad tidak bertemu langsung (muttashil) maka hadits tersebut disebut dhaif. Sanad mengandung bagian penting, yakni: Nama-nama periwayat yang terlibat dalam periwayatan Hadits yang bersangkutan. Lambang-lambang periwayatan hadits yang telah digunakan oleh masingmasing periwayat. Para ulama hadits menilai bahwa Kedudukan Sanad dalam Hadits sangat penting karena Hadits diperoleh/atau di diriwayatkannya. Dengan Sanad, suatu periwayataan Hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima dan di tolak dan mana Hadits yang Shohih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukumhukum Islam. 7 Ada beberapa Riwayat dan Atsar yang menerangkan keutama'an Sanad. Yang perlu dicermati dalam memahami al-Hadits terkait dengan Sanadnya ialah: Keutuhan Sanadnya, Jumlahnya dan Perawi akhirnya. Kemudian dari kata sanad keluarlah kata isnad, musnid dan musnad.  Isnad Hadits Menurut lughat, ialah menyandarkan sesuatu kepada sesuatu yang lain.Sedangkan menurut istilah adalah "Mengangkat Hadits kepada yang mengatakannya, atau yang menukilkannya" Ath Thibi mengatakan, bahwa sanad dan isnad berdekat-dekatan ma'nanya, karena para penghafal hadits dalam menshahihkan dan mendlaifkan berpegang pada sanad itu. Ibnu Jama'ah mengatakan, bahwa para muhadits memakai kalimat isnad dan sanad dalam satu pengertian.  Musnid Musnid adalah orang-orang yang menerangkan hadits dengan sanadnya.  Musnad Musnad secara bahasa yaitu sesuatu yang kita sandarkan kepada yang lain. 2. Pengertian Matan Unsur hadis yang kedua yaitu matan. Secara etimologi berarti punggung jalan (muka jalan), tanah yang keras dan tinggi. Secara istilah matan adalah 7 lafaz-lafaz hadis yang memiliki makna. 8 Dapat disimpulkan bahwa matan berarti redaksi hadis yang menjadi unsur pendukung pengertiannya. Contoh matan Hadis adalah : ‫اٌللهمٌاٌعوٌذٌبكٌمنٌاٌلعجزٌوٌاٌلكسلٌوٌ‬ ‫اٌلجبنٌوٌاٌلهرٌمٌوٌاٌعوٌذٌبكٌمن‬ ‫فتن‬ ‫ة‬ ‫اٌلمحياٌوٌاٌ‬ ‫لمماٌتٌوٌاٌعوٌذٌبكٌمنٌعذٌبنٌاٌلقبٌر‬ " Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari ketidakmampuan dan kemalasan, kepengecutan dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari cobaan hidup dan kematian dan berlindung kepadaMu dari siksa kubur".

HADITS DAN KEGUNAANNYA DALAM STUDI ISLAM Definisi Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar Hadits Hadis menurut bahasa yaitu, baru (جَدِيدٌ), dekat (قَرِيبٌ), dan warta/berita (خَبَرُ). Hadits bisa juga disebut “sunnah”, artinya : Kelakuan, Perjalanan, Pekerjaan atau cara. Hadits berarti segala ucapan, perbuatandan taqrir Nabi. Dan sunnah, yaitu suatu yang dikerjakan dan lazim diulang oleh nabi.Menurut istilah islam, hadits dan sunnah dikaitkan kepada: Qaul Nabi (perkataan nabi) Fi’il Nabi (Perbuatan Nabi) Taqrir Nabi (segala ucapan atau perbuatan para sahabat, oleh nabi dibiarkan; tidak ditegur). Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam, (Medan: Perdana Publishing, 2012), hlm. 17. Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hamper sama dengan sunnah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi, jika dipandang dari lafaz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari nabi Muhammad Saaw, setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu sunnah lebih umum daripada hadits. Sunnah Menurut bahasa kata sunnah merupakan derivasi dari kata sanna – yasunnu – sunnatan. Kata itu berarti cara, jalan yang ditempuh, tradisi (adat kebiasaan), atau ketetapan, apakah hal itu baik atau tidak, terpuji atau tercela. Berkaitan dengan pengertian dari sudut kebhasan ini, Rasulullah Saw, bersabda : (HR. Muslim).مَنْ دَلًّ عَلَى خَيْرٍ فًلًهُ مِثْلُ أًجْرِفًاعِلِهِ... Artinya: “...Barang siapa yang menunjukkan pada suatu kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang mengerjakan kebaikan itu”. Sunnah menurut istilah Muhadditsin adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat, kelakuan, maupun perjalanan hidup, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya. Dalam Al-qur’an, kata “sunnah” mengacu kepada arti ketetapan atau hukum Allah. Bila kata sunnah diterapkan kedalam masalah-masalah hukum syara’, maka yang dimaksudkan dengan kata sunnah disini ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan diaanjurkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Muhammaad Rozali, Pengantar Kuliah Ilmu Hadits, (Medan: Azhar Centre, 2019), hlm. 4-6. Khabar Secara etimologis khabar (الخبر) berarti berita. Dalam pengembangan bentuk katanya, kata khabar bisa berarti pemberitaan, baik itu berita yang benar maupun berita yang salah. Kata Khabar ini tidak seperti kata Hadits dan Sunnah yang telah dipergunakan cukup sering dalam ayat Al-Qur’an maupun Hadits. Sebagian ulama berpendapat bahwa khabar itu khususnya untuk segala sesuatu yang datang atau yang berasal dari selain nabi Saw, sedangkan hadits khusu untuk segala sesuatu yang berasal dari Nabi Saw. Ibid., hlm. 7-8. Adapun secara terminology terdapat perbedaan pendapat terkait definisi khabar, yaitu: Kata khabar sinonim dengan hadits Khabar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan seseorang selain nabi Muhammad Saw, sedangkan hadits adalah perkataan, ketetapan, dan tindakan Nabi Muhammaad Saw. Khabar mempunyai arti lebih luas dari hadits. Oleh karena itu, setiap hadits dapat disebut juga dengan khabar. Namun, setiap khabar belum tentu dapat disebut dengan hadits. Nur Syam, Al-qur’an Hadits, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Madrasah, 2014), hlm. 84. Atsar Secara etimologi, Atsar dari segi bahasa artinya bekas sesuatu atau sisa sesuatu dan berarti pula sesuatu yang dinukil (dikutip). Misalnya sering terdengar ungkapan bahwa ”ini tafsir bil ma’tsur” yang maksudnya adalah tafsir yang mengadopsi perkataan-perkataan atau ”bekas-bekas” orang sebelumnya. Rachmat Syafe’i, AL-Hadits, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 9-11. Sedangkan atsar menurut istilah, juga memiliki perbedaan definisi diantaranya adalah apa yang dipaparkan oleh Syaikh Dahlawi sebagai berikut: وقد خصص بعضهم الحديث بالمرفوع والموقوف إذ المقطوع يقال له الأثر وقد يطلق الأثر على المرفوع أيضا كما يقال الأدعية المأثورة لما جاء من الأدعية عن النبي صلى الله عليه و سلم والطحاوي سمى كتابه المشتمل على بيان الأحاديث النبوية وآثار الصحابة بشرح معاني الآثار وقال السخاوي إن للطبراني كتابا مسمى بتهذيب الآثار مع أنه مخصوص بالمرفوع وما ذكر فيه من الموقوف فبطريق التبع والتطفل “terkadang sebagian ulama’ mengkhususkan istilah hadits hanya untuk sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dan Sahabat, sedangkan sesuatu yang disandarkan kepada tabi’in disebut Atsar. Terkadang istilah Atsar juga digunakan untuk menyebut sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, seperti misalnya ucapan seseorang bahwa “ini do’a yang ma’tsur”, yang menunjukkan bahwa itu berasal dari Nabi SAW. Struktur Pembentuk Hadits Unsur-unsur hadis meliputi sanad, matan, rawi, dan rijȧlul hadis. Sanad dan matan merupakan dua unsur pokok yang harus ada pada setiap hadis. Suatu berita tentang Nabi Muhammad saw. tanpa ditemukan rangkaian atau susunan sanad-nya, tidak dapat disebut hadis. Sebaliknya, suatu sanad meskipun bersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw. tanpa ada berita yang dibawanya, juga tidak dapat disebut hadis. Pengertian Sanad Sanad menurut bahasa artinya sandaran atau sesuatu yang dijadikan sebagai sandaran, dikatakan demikian karena suatu hadits bersandar kepadanya. Dalam bidang ilmu hadits sanad itu merupakan salah satu neraca yang menimbang shahih atau dhaifnya suatu hadits. Jika pembawa hadits tersebut orang-orang yang cakap danskup persyaratannya, yakni taqwa, tidak fasik, menjaga kehormatan diri, dan mempunyai daya ingat yang kuat, sanadnya bersambung dari satu periwayat kepada periwayat lain sampai kepada sumber berita pertama, maka haditsnya dinilai shahih. Begitupun sebaliknya, andaikan salah seorang dalam sanad ada yang fasik atau yang tertuduh dusta atau setiap para pembawa berita dalam mata rantai sanad tidak bertemu langsung (muttashil) maka hadits tersebut disebut dhaif. Sanad mengandung bagian penting, yakni: Nama-nama periwayat yang terlibat dalam periwayatan Hadits yang bersangkutan. Lambang-lambang periwayatan hadits yang telah digunakan oleh masing-masing periwayat. Para ulama hadits menilai bahwa Kedudukan Sanad dalam Hadits sangat penting karena Hadits diperoleh/atau di diriwayatkannya. Dengan Sanad, suatu periwayataan Hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima dan di tolak dan mana Hadits yang Shohih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Rizal Nazlianto,”Hadits zaman Rasulullah Saw dan Tata Cara Periwayatannya Oleh Sahabat”,Jurnal Pendidikan Vol. 2 No. 2, Pada Tanggal 2 Juli 2016,41. Ada beberapa Riwayat dan Atsar yang menerangkan keutama’an Sanad. Yang perlu dicermati dalam memahami al-Hadits terkait dengan Sanadnya ialah: Keutuhan Sanadnya, Jumlahnya dan Perawi akhirnya. Kemudian dari kata sanad keluarlah kata isnad, musnid dan musnad. Isnad Hadits Menurut lughat, ialah menyandarkan sesuatu kepada sesuatu yang lain.Sedangkan menurut istilah adalah “Mengangkat Hadits kepada yang mengatakannya, atau yang menukilkannya” Ath Thibi mengatakan, bahwa sanad dan isnad berdekat-dekatan ma’nanya, karena para penghafal hadits dalam menshahihkan dan mendlaifkan berpegang pada sanad itu. Ibnu Jama’ah mengatakan, bahwa para muhadits memakai kalimat isnad dan sanad dalam satu pengertian. Musnid Musnid adalah orang-orang yang menerangkan hadits dengan sanadnya. Musnad Musnad secara bahasa yaitu sesuatu yang kita sandarkan kepada yang lain. Pengertian Matan Unsur hadis yang kedua yaitu matan. Secara etimologi berarti punggung jalan (muka jalan), tanah yang keras dan tinggi. Secara istilah matan adalah lafaz-lafaz hadis yang memiliki makna. Mahmud Yunus, Ilmu Musthalahah al-Hadis, (Padang : Sa’adiyah Putra, 1971), h. 21. Dapat disimpulkan bahwa matan berarti redaksi hadis yang menjadi unsur pendukung pengertiannya. Contoh matan Hadis adalah : ا للهم ا عو ذ بك من ا لعجز و ا لكسل و ا لجبن و ا لهر م و ا عو ذ بك من فتنة ا لمحيا و ا لمما ت و ا عو ذ بك من عذ بن ا لقب ر “ Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari ketidakmampuan dan kemalasan, kepengecutan dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari cobaan hidup dan kematian dan berlindung kepadaMu dari siksa kubur”. Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa matan adalah sabda Nabi Muhammad saw. isi/kandungan hadis , atau lafal hadis itu sendiri yang terletak setelah sanad dan sebelum rawi atau mudawwin. Urgensi Hadits Dalam Studi Islam Hadist adalah segala perkataan, perbuatan dan ketetapaan dari Nabi Muhammad saw.yang dijadikan ketetapan atau hukum dalam agama Islam. Hadist dijadikan sebagai sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma’ dan Qiyas dimana didalam hal ini, kedudukan hadist merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Hadist merupakan sumber bagi ajaran Islam. Karena ia merupakan salah satu pokok syari’at. Saddam Husein, dkk, “Urgensi Pembelajaran Al-Quran Hadits Terhadap Prestasi Belajar Peserta Didik” Jurnal al- iltizam Vol. 3 No. 1, Pada Mei 2018, 12. Al-hadist menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketetapannya dalam Al-Qur’an atau bisa juga dikatakan nahwa hukum sesuatu itu hanya pokok-pokoknya saya yang ada di dalam Al-Qur’an. Kemudian hadist menunjukkan suatu kepastian hukum. Misalnya saja di dalam Al-Qur’an bahwa haram memakan bangkai, bangkai disini hanya dijelaskan secara umum. Kemudian hadist menetapkan hukum yang lebih tegas dengan mengatakan semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Agusman Damanik,”Urgensi Studi Hadits di UIN”, Jurnal Kewahyuan Islam Pada Tahun 2017,83-85. Fungsi-fungsi hadist Hadits nabi Saw merupakan penafsiran dalam praktek-praktek penerapan ajaran islam secara factual daan ideal, seta umat islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti al-quran. Munzeir Suprapta, Ilmu Hadits (Jakarta : Grafindo Pustaka, 2003), hlm. 61. Hadits memiliki beberapa fungsi yakni sebagai berikut: Hadits berfungsi sebagai bayan al-tafshili, yaitu menjelaskan atau memerinci kemujmalan al-quran sehingga dapat dipahami umat islam. Hadits berfungsi sebagai bayan al-takid, yaitu memperkuat dasar hukum yang telah ditetapkan dalam al-quran. Hadits berfungsi sebagai bayan al-mutlak, yaitu memberikan batasan-batasan dari dalil al-quran yang masih berbentuk dalil mutlaq, seperti laki-laki dan perempuan yang mencuri. Hadits berfungsi sebagai bayan al-takhsis, yaitu menjelaskan ayat al-quran yang masih bersifat ‘am (umum) seperti dalam pemberian harta waris kepada anak laki-laki dan anak perempuan bagi orang tua. Hadits berfungsi sebagai bayan tasry, yaitu menetapkan suatu hukum yang tidak disebut dalam al-quran secara jelas seperti penentuan hukum zakat fitrah. Hadits berfungsi sebagai bayan al-nash, yaitu berfungsi menghapus hukum-hukum yang terdapat dalam al-quran seperti yang disebutkan dalam al-quran bagi orang yang sudah ada tanda-tanda kematian hendaknya memberikan wasiat kepada ibu bapak dan kerabatnya. Kaharuddin dan Abdussahid,”Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam”, Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. 2 No. 2, Pada Tanggal 2 Oktober 2018, 461. Mempelajari hadist Nabi Muhammad saw. mempunyai keistimewaan sendiri sebagaimana dijanjikan oleh Rasulullah saw. dalam hadistnya bahwa orang yang mempelajari dan menghafal hadist-hadistnya akan dianugrahi oleh Allah SWT wajah yang bercahaya, penuh dengan pancaran nur keimanan yang menandakan ketenangan hati dan keteduhan batin. Kesimpulan Kedudukan hadis dalam islam yang utama adalah penjelas ayat al-quran yang masih global. Rasulullah diperintahkan untuk menjelaskan tiap-tiap ajaran kepada para sahabat setelah beliau mendapatkan penjelasan dari malaikat Jibril. Peran yang kedua adalah agar hadis menjadi pedoman tambahan ketika muncul persoalan-persoalan yang tidak secara spesifik terdapat dalam al-quran. Setelah rasulullah saw. al-quran dan hadis dijadikan sebagai rujukan para ulama untuk mengeluarkan fatwa dan aturan lainnya. Peran yang ketiga, menjaga agar ayat-ayat Al-Quran tidak secara sembarangan dilencengkan sehingga seolah ayat-ayat Al-Quran berkontradiksi. Penjelasan Rasulullah sudah merupakan penjelasan yang dapat dipahami bahwa juga sudah ditafsirkan secara mendalam oleh para ulama. Ucapan dan kepribadian Rasulullah SAW. selalu berdasarkan Al-Quran. Umat Islam yang mengikuti hadits-hadits Rasulullah adalah mereka yang juga taat kepada Al-Quran. Peran yang keempat, hadits /sunah merupakan dasar hukum Islam, yaitu salah satu dari sumber hukum Islam yang menduduki urutan kedua setelah Al-Quran. Dan wajib diikuti sebagaimana mengikuti Al-quran, baik dalam bentuk awamir maupun nawahi-nya. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan, hadits melahirkan hukum Zhanni kecuali hadits mutawatir. Hadist merupakan bagian terpenting dalam pendidikan agama islam karena pedididikan didasarkan pada sandaran hukum dan pedoman melangkah dalam kehidupan bermasyarakat dan menjalankan agama islam dengan baik dan benar. Paradigma pendidikan akan berjalan dengan teratur dan bermuara dengan kebahagiaan, dengan hakikat bahagia didunia dan akhirat dengan menjalani tuntunan nabi dan rosul yang telah diutus oleh sang Kholiq. DAFTAR PUSTAKA Daulay, Haidar Putra .2012. Pendidikan Islam. Medan: Perdana Publishing Rozali, Muhammaad. 2019. Pengantar Kuliah Ilmu Hadits. Medan: Azhar Centre Syam, Nur. 2014. Al-qur’an Hadits. Jakarta: Direktorat Pendidikan Madrasah Syafe’i, Rachmat.2000. AL-Hadits. Bandung: Pustaka Setia Yunus, Mahmud.1971. Ilmu Musthalahah al-Hadis. Padang : Sa’adiyah Putra Suprapta, Munzeir. 2003. Ilmu Hadits. Jakarta : Grafindo Pustaka Nazlianto, Rizal .”Hadits zaman Rasulullah Saw dan Tata Cara Periwayatannya Oleh Sahabat”,Jurnal Pendidikan Vol. 2 No. 2, hlm.41. Diakses Pada Tanggal 2 Juli 2016 Damanik, Agusman. ”Urgensi Studi Hadits di UIN”, Jurnal Kewahyuan Islam.hlm. 83-85. Diakses Pada Tahun 2017 Kaharuddin, dkk,”Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam”, Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. 2 No. 2,hlm. 461. Diakses Pada Tanggal 2 Oktober 2018 Saddam Husein, dkk, “Urgensi Pembelajaran Al-Quran Hadits Terhadap Prestasi Belajar Peserta Didik”, Jurnal al- iltizam Vol. 3 No. 1, hal. 12, diakses Pada Mei 2018