Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
8 pages
1 file
MAZHAB ABSTRAK Sekarang ini, di zaman era modern banyaknya perdebatan antara umat muslim yang mempermasalahkan konteks do'a qunut dalam shalat menurut 4 IMAM MAZHAB, mengenai konteks tersebut banyak pula kaum/umat muslimin yang belum mengetahui hukum/pandangan do'a qunut menurut 4 IMAM MAZHAB. Dengan adanya perbedaan 4 Mazhab tidak semata-mata mereka selalu berdebat, karena meskipun adanya tentang perbedaan tersebut ke 4 Imam Mazhab tersebut saling menghargai pendapat masing-masing. Oleh karena itu merujuk dari sejarah 4 Imam Mazhab kita selaku umat muslim yang saling berbeda pandangan/ pendapat harus saling menghormati pendapat masing-masing, selagi pendapat itu sesuai dengan ajaran islam yang benar. Kaca kunci : 4 Imam Mazhab, hukum islam, Qunut ABSTRACT Today, in the era of the modern era of ongoing debate among Muslims who are concerned about the context of prayer in the prayer according qunut 4 sect priest, The context of the many people / people of Muslims who do not know the law / view prayer qunut by 4 sect priest. With the difference in 4 schools of not only their eyes are always arguing, because despite the existence of these differences to the four Imams sect respect each other's opinions. Therefore, referring to the history of the school of our fourth Imam Muslim as mutually divergent views / opinions must respect each other's opinions, while that opinion in accordance with the true teachings of Islam. Glass key: 4 sect priest, Islamic law, Qunut
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di Indonesia mengetahui istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa qunut yang sudah di anggap sebagai kewajiban sepertinya selalu di laksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia. Karenamereka merasa tanpa qunut, shalat shubuh di anggap tidak afdhal. Namun, ada juga sebagian dari umat islam yang tidak sependapat mengenai adanya doa qunut pada pelaksanaa shalat shubuh dan mengganggap hal itu adalah perbuatan bid'ah. Hal ini di sebabkan karena banyaknya orang awam yang tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan empat imam mazhab maupun kalangan ulama. Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa doa qunut itu untuk membedakan mana yang dari golongan ahli sunnah wal jamaah dan mana yang bukan, khususnya pandangan orang yang memliki fanatisme yang tinggi terhadap golongannya. Maka dari itu, pada pembahasan kali ini pemakalah akan membahas tentang perbedaan empat imam maazhab mengenai doa qunut pada shalat shubuh.
Saat ini sudah ada kecenderungan orang Kristen untuk mengabaikan Hukum Taurat sebagai Titah Allah. Hukum taurat dianggap hanyalah sebuah sejarah yang sudah tidak berlaku lagi. Hukum Taurat seakan-akan hanya berlaku bagi pemeluk Agama Yahudi. Oleh sebab itu, penulis mencoba mengumpulkan berbagai tulisan mengenai hukum taurat dan mencoba menyajikannya dalam sebuah tulisan.
A. IDENTITAS MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM ISLAM STATUS MATA KULIAH : WAJIB KODE MATA KULIAH : JUMLAH SKS : 2 B. DESKRIPSI MATA KULIAH Mata kuliah ini mempelajari hukum Islam yang bersumber pada Al Qur'an dan hadist, serta penerapan hukum islam di Indonesia. Materi kuliah meliputi alasan hukum Islam diajarkan sebagai mata kuliah wajib di Fakultas Hukum di Indonesia, pengertian hukum Islam, ruang lingkup, istilah kunci, ciri/karakter, sumber hukum, azas dan perkembangan hukum Islam mulai dari masa awal turunnya Al Qur'an sampai sekarangnya. Dilanjutkan dengan penerapan di Indonesia, dimulai dari kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia, teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, dan diakhiri dengan selayang pandang berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang bersumber dari hukum Islam. C. KOMPETENSI MATA KULIAH Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan alasan hukum Islam diajarkan sebagai mata kuliah wajib di Fakultas Hukum di Indonesia, pengertian hukum Islam, ruang lingkup, istilah kunci, ciri, sumber hukum, azas dan perkembangan hukum Islam mulai dari masa awal turunnya Al Qur'an sampai sekarangnya. Di samping itu, mahasiswa juga dapat memahami dan menjelaskan penerapan di Indonesia, dimulai dari kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia, teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, dan selayang pandang berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang bersumber dari hukum Islam.
Dalam suatu agama ,konsep ketuhanan sangatlah penting untuk memberikan argumen tentang konsep-konsep ketuhanannya agar dapat memberikan sebuah penjelasan logis dan meyakinkan pemeluk agama tantang kebenaran dan keberadaan tuhan itu sendiri. Alam semesta adalah fana. Pengertian dari alam semesta adalah ruang dimana di dalamnya terdapat kehidupan biotik maupun abiotik serta segala macam peristiwa alam yang dapat diungkapkan maupun yang belum dapat diungkapkan oleh manusia. Membicarakan tentang manusia selalu saja menarik dan tidak pernah ada habisnya. Karena pertanyaan dan keheranan manusia terhadap dirinya sama tuanya dengan sejarah manusia itu sendiri. Manusia merupakan makhluk yang paling menakjubkan, makhluk yang unik multi dimensi, saling melengkapi, sangat terbuka, dan mempunyai potensi yang agung. 1 1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Bagaimana sejarah pemikiran manusia tentang tuhan? 1.2.2 Bagaimana konsep ketuhanan menurut islam? 1.2.3 Bagaimana pembuktian adanya tuhan? 1.2.4 Bagaimana konsep alam dalam pandangan islam? 1.2.5 Bagaimana konsep islam tentang manusia? 1.3 Tujuan Penulisan 1.3.1 Mengetahui bagaimana sejarah pemikiran manusia tentang tuhan 1.3.2 Mengetahui bagaimana konsep ketuhanan menurut islam 1.3.3 Mengetahui bagaimana pembuktian adanya tuhan 1.3.4 Mengetahui bagaimana konsep alam dalam pandangan islam 1.3.5 Mengetahui bagaimana konsep islam tentang manusia BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah pemikiran manusia tentang tuhan a. Pemikiran Barat 2 Yang dimaksud dengan konsep Ketuhanan menurut pemikiran manusia adalah hasil pemikiran tentang Tuhan baik melalui pengalaman lahiriah maupun batiniah dari penelitian rasional, maupun pengalaman batin. Max Muller berpendapat bahwa konsep pemikiran barat tentang Tuhan mengalami evolusi yang diawali dengan Dinamisme, Animisme, Politeisme, Henoteisme, dan puncak tertingginya monoteisme (Nisbi). a. Dinamisme Menurut paham ini, manusia sejak zaman primitif telah mengakui adanya kekuatan yang berpengaruh dalam kehidupan. Mula-mula sesuatu yang berpengaruh tersebut ditujukan pada benda. Setiap benda mempunyai pengaruh pada manusia, ada yang berpengaruh positif dan ada pula yang berpengaruh negatif. Kekuatan yang ada pada benda disebut dengan nama yang berbeda-beda, seperti mana (Melanesia), tuah (Melayu),dan syakti (India). Mana adalah kekuatan gaib yang tidak dapat dilihat atau diindera dengan pancaindera. Oleh karena itu dianggap sebagai sesuatu yang misterius. Meskipun mana tidak dapat diindera, tetapi ia dapat dirasakan pengaruhnya. b. Animisme Di samping kepercayaan dinamisme, masyarakat primitif juga mempercayai adanya peran roh dalam hidupnya. Setiap benda yang dianggap benda baik, mempunyai roh. Oleh masyarakat primitif, roh dipercayai sebagai sesuatu yang aktif sekalipun bendanya telah mati. Oleh karena itu, roh dianggap sebagai sesuatu 3 yang selalu hidup, mempunyai rasa senang, rasa tidak senang, serta mempunyai kebutuhan-kebutuhan. Roh akan senang apabila kebutuhannya dipenuhi. Menurut kepercayaan ini, agar manusia tidak terkena efek negatif dari roh-roh tersebut, manusia harus menyediakan kebutuhan roh. Saji-sajian yang sesuai dengan advis dukun adalah salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan roh. c. Politeisme Kepercayaan dinamisme dan animisme lama-lama tidak memberikan kepuasan, karena terlalu banyak yang menjadi sanjungan dan pujaan. Roh yang lebih dari yang lain kemudian disebut dewa. Dewa mempunyai tugas dan kekuasaan tertentu sesuai dengan bidangnya. Ada Dewa yang bertanggung jawab terhadap cahaya, ada yang membidangi masalah air, ada yang membidangi angin dan lain sebagainya. d. Henoteisme Politeisme tidak memberikan kepuasan terutama terhadap kaum cendekiawan. Oleh karena itu dari dewa-dewa yang diakui diadakan seleksi, karena tidak mungkin mempunyai kekuatan yang sama. Lama-kelamaan kepercayaan manusia meningkat menjadi lebih definitif (tertentu). Satu bangsa hanya mengakui satu dewa yang disebut dengan Tuhan, namun manusia masih mengakui Tuhan (Ilah) bangsa lain. kepercayaan satu Tuhan untuk satu bangsa disebut dengan henoteisme (Tuhan tingkat Nasional). e. Monoteisme 4
Journal- American Leather Chemists Association
Progress in Biophysics & Molecular Biology, 2015
Le vie dell’essere. Studi sulla ricezione antica di Parmenide, 2022
Boletín de Investigaciones Marinas y Costeras, 2023
College Board, 2007
Revista chilena de derecho y ciencia política, 2024
Reproductive Sciences, 2012
2016
Afro-Egyptian Journal of Infectious and Endemic Diseases, 2021
J. Wheat Res., 2012
ECONOMY AND SOCIOLOGY: Theoretical and Scientifical Journal, 2015