Academia.eduAcademia.edu

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

2022, Jurnal PPKN

Konstitusi dalam suatu negara termasuk di Indonesia menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang mempunyai prinsip utama, seperti sebagai hak dan kewajiban warga negara. Istilah ini merupakan bentuk dari nama lain hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Kekakuan manusia adalah sebagai dasar yang melekat pada laki-laki sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara merupakan pemberian dari negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Agar, Warga negara memiliki referensi untuk menerapkannya, terlebih dahulu perlu memahami aturan hukum. Aturan hak asasi manusia, hak dan kewajiban orang Indonesia Orang-orang dalam hukum positif tersebar dalam berbagai aturan hukum, seperti:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Alicia Dora Azzahra Prodi Bahasa Inggris Universitas Sebelas Maret Surakarta [email protected] Abstrak Konstitusi dalam suatu negara termasuk di Indonesia menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang mempunyai prinsip utama, seperti sebagai hak dan kewajiban warga negara. Istilah ini merupakan bentuk dari nama lain hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Kekakuan manusia adalah sebagai dasar yang melekat pada laki-laki sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara merupakan pemberian dari negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Agar, Warga negara memiliki referensi untuk menerapkannya, terlebih dahulu perlu memahami aturan hukum. Aturan hak asasi manusia, hak dan kewajiban orang Indonesia Orang-orang dalam hukum positif tersebar dalam berbagai aturan hukum, seperti: Perubahan kedua lembaga tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor: XVII 1998 Peraturan junto Nomor: 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM), Tata Tertib Nomor: 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Peraturan Menteri Nomor: 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Nomor: 22/199 tentang Pemerintah Wilayah. Hak Asasi Manusia (HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang termasuk dalam aturan hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu; politik,ekonomi, budaya masyarakat, hukum, agama dan Pertahanan Keamanan, akan dibentuk pada kondisi yang kondusif, dan dukungan dari pemerintah, partisipasi massa, tersedianya fasilitastanggap. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi sehingga agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil dalam bernaung hukum negara demokrasi. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari orang-orang terdahulu yang memiliki nilai nasionalis patriotris dan sebagainya yang terpatri dalam setiap jiwa warga negaranya, Nilai- nilai tersebut semakin lama semakin hilang dari diri seseorang dalam suatu bangsa. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga Negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak menyimpang dari apa yang diharapkan karna betapa penting nya nilai pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia dini di setiap jenjang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga diperguruan tinggi agar dapat menghasilkan penerus-penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana peran hak dan kewajiban warganegara? 2. Apa yang dimaksud dengan Hak dan kewajiban? C. Tujuan Penulisan 1. hak dan kewajiban warganegara berperan untuk mempersatukan warganegara Indonesia dengan warganegara asing lainnya 2. Hak adalah tuntunan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. PEMBAHASAN 1. Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berartiwarga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya.Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.Dapat di ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum. Warganegara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure Negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warganegara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara. Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga Negara sebagai anggota Negara. Sebagai anggota Negara, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap Negara. Ia memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik Indonesia1. Kemudian, adapun Asas kewarganegaraan merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Setiap Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapakan asas kewarganegaraan ada dua pedoman yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan. A. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27E), membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29E), menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28E), dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Adapun prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiaban warga adalah terlibatnya warga secara langsung atau perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiaban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang di buat sendiri-sendiri, B. Hak – hak warganegara Adapun Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar yakni : ¬ Hak Kodrat ¬ Hak Asasi Manusia ¬ Hak-hak Kebebasan Dasar Manusia ¬ Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Dalam konsep Natural Right maka hak adalah ‘what is nature’ hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian : ¬ Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia ¬ Setiap orang dilahirkan dengan hak tersebut ¬ Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 39/1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan,”hak asasi manusia adalah sebagai perangkat yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati dan di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pasal 28J di tentukan : 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengajuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak waraga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut : ¬ Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ¬ Hak membela Negara ¬ Hak berpendapat ¬ Hak kemerdekaan memeluk agama ¬ Hak mendapatkan pengajaran ¬ Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia ¬ Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial ¬ Hak medapatkan jaminan keadilan sosial Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara. Hak dan kewajiban Negara terhadap Negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut: ¬ Hak Negara untuk ditaati hukum dan pemerintah ¬ Hak Negara untuk dibela ¬ Hak Negara untuk menguasai bumi ̧air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat ¬ Kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil ¬ Kewajiban Negara untuk hak asasi warga Negara ¬ Kewajiban Negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat ¬ Kewajiban Negara memberi jaminan sosial ¬ Kewajiban Negara memberikan kebebasan beribadah Pasal- pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga Negara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 34. a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. C. Kewajiban Warga Negara Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia: a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Sebagai warga Negara Indonesia kita tentu saja memiliki hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Namun apakah kita semua tahu apa saja yang layak kita peroleh dan apa yang harus kita lakukan sebagai warga Negara? Sebagai landasan konstitusional dan sumber dari undang-undang yang berlaku di Indonesia, undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945 memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban dasar kita sebagai warga Negara. Berikut hak dan kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945: 1. Pembukaan UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusiaan dan berperi keadilan. 2. Pasal 6 ayat 1 UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam undang undang. 3. Pasal 23A UUD NRI 1945, kewajiban Negara membayar pajak terhadap Negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga Negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 4. Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 5. Pasal 27 ayat (1), segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 6. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 7. Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pebelaan Negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. 8. Pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945, hak warga Negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Hukum berlaku bagi semua warga Negara tanpa kecuali. 9. Pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945, kewajiban warga Negara untuk menjunjung tinggi hukum. Warga Negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. 10. Pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945, hak warga Negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut. Warga Negara dari suatu Negara merupakan pendukung dan openanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu Negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu Negara haruslah di tentukan oleh undang undang yang di buat oleh Negara tersebut. Sebelum Negara menentukan siapa yang menjadi warga Negara, maka Negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat ( 1 ) UUD NKRI 19457. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah Negara dapat di klafikasikan menjadi : a. Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. b. Penduduk, yaitu orang-orang asing ysng tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa ( surat ijin untuk memasuki suatu Negara dan tinggal sementara yang di berikan oleh pejabat suatu Negara yang dituju ) yang di berikan Negara melalui kantor imigrasi. PENUTUP A. Kesimpulan Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Warganegara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure Negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warganegara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga Negara sebagai anggota Negara. Sebagai anggota Negara, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap Negara. Ia memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sam lain, sehingga dalam praktik harus di jalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan seuatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. DAFTAR PUSTAKA -Drs. H. Mahpudin Noor M.Si, Suparman M.Ag., Pancasila, jln.BKR (lingkar selatan), 2016 -Drs. Abdul Latief, S.Pd, M.Pd. Drs. Ahmad Al Yakin, S.Ag, M.Pd. -Drs. Herlina Ahmad, S.Pd, M.Pd., Pendidikan Kewarganegaraan, Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia (Sulawesi Selatan), 2019, Cetakan Pertama.