Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023, Ma'ruf Asrori Vebriansyah
…
16 pages
1 file
Ma'ruf Asrori Vebriansyah
Sandi Ersya Arrasid, 2019
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.1 Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional.2 Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki makna 1 Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 2 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas. Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan. Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Manusia sebagai makhluk sosial di masyarakat, pasti selalu berhubungan dengan orang lain. hubungan yang timbul antara masyarakat satu dengan yang lain itu bisa dalam hal yang menyenangkan namun juga bisa dalam hal pertentangan atau konflik. Dalam hal pertentangan atau konflik, tentu saja hal ini mengganggu dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman hidup dalam masyarakat. Maka untuk itu konflik harus di selesaikan supay kehidupan masyarakat dapat kembali pulih seperti semula. Untuk menyelesaikan konflik tersebut salah satunya adalah melalui pengadilan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun pemeriksaan dari perkara yang diajukan di pengadilan akan diakhiri dengan di tetapkannya putusan oleh hakim sebagai penyelesaian perkara. Dan dari putusan tersebut harus dapat dilaksanakan (ekseskusi). Dari banyak proses yang dilalui oleh para pihak untuk menyelesaikan perkaranya, putusan hakim dan bagaimana melaksanakannya adalah yang menjadi tujuan utama dari adanya persengketaan itu diajukan ke Pengadilan Agama. Maka dalam makalah ini akan sedikit dibahas mengenai pelaksanaan putusan dalam Peradilan Agama. Dari pendahuluan yang telah dipaparkan tersebut, dapat ditarik beberapa rumusan masalah, antara lain: 1 1 Silvi Nur Arofah HES 5E_162111173, Fakultas Syariah Program Hukum Ekonomi Syariah semeseter 5
2019
Mengetahui mekanisme pasar dalam konsep islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau tertipu atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu. Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada(baik individu maupun kelompok, produsen maupun konsumen, apalagi pemerintah) yang zalim atau dizalimi. Hal diatas tentunya merupakan situasi ideal. Namun pada kenyataannya, situasi ideal tersebut tidak selalu tercapai, karena sering kali terjadi gangguang/ interupsi pada mekanisme pasar yang ideal ini. Gangguan ini kita sebut sebagai distorsi pasar(market distortion). Pada garis besarnya, ekonomi islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yakni sebagai berikut; • Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan • Tadlis (penipuan) • Taghrir(dari kata gharar= uncertaaunty, kerancuan).
Hukum menurut para ahli :
Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektris maupun mekanis, termasuk memfotocopy, merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari Penulis dan Penerbit.
Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat, hidayah dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul "Macam-macam Hukum Perikatan Islam".
Hemisferio Izquierdo, 2019
Expert Systems with Applications, 2006
Didactica historica, 2024
Revista Al Margen , 2005
Physics Letters A, 1999
Physical Review D, 2020
Microscopy and Microanalysis, 2010
Annales de Réadaptation et de Médecine Physique, 2007
The Journal of Physical Chemistry C, 2012
Tidsskrift for Den norske lægeforening, 2018