IMPLEMENTASI HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN PASPOR PALSU
PENDAHULUAN
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam bepergian dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan Internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Dalam perkembangan teknologi yang terjadi sekarang ini membuat transportasi berpergian sangat mudah, sehingga dalam berpindah tempat dari wilyah tempat tinggal sendiri menuju kota maupun negara pun sangat mudah.
Dalam era globalisasi ini para manusia mengenal istilah transmigrasi dimana mereka berbondong-bondong menuju suatu tempat untuk menetap disana akibat tempat asal mereka sudah penuh dengan masyarakat. Menurut sejarahnya transmigrasi merupakan tindakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Imigrasi indonesia dalam menghadapi tantangan membuat pernyataan bahwa tidak semua orang dapat memasuki wilayah Indonesia, hanya orang yang memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia dan bermanfaat bagi Indonesia saja yang boleh memasuki wilayah negara. Dalam sejarahnya dokumen perjalanan ini digunakan untuk mengetahui identitas seseorang yang memasuki wilayah negara kita.
Dokumen perjalanan sendiri merupakan surat atau keterangan tentang identitas diri secara remsi untuk melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri, namun dokumen perjalanan bukan hanya soal surat identitas secara resmi tetapi juga surat, dokumen, catatan yang dimiliki dari seseorag untuk melakukan perjalanan. Fungsi dari dokumen perjalanan adalah untuk mengetahui identitas diri sendiri secara resmi dari negara kitan sehingga mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan wisata ke luar negeri. Dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia. bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dan nantinya akan masuk ke Indonesia, undang-undang keimigrasian mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya yaitu dokumen perjalanan Republik Indonesia atau paspor. Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau paspor Republik Indonesia atau yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Sihar Sihombing, 2013, Hukum Keimigrasian Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Nuansa Mulia, Bandung, hlm 14.
Seiring dengan perkembangan zaman paspor yang digunakan sebagai dokumen perjalanan Republik Indonesia secara sah pada kenyataannya sering dipalsukan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan dan mencari keuntungan dalam memanfaatkan masyarakat sekitar yang menjadi pemohon paspor yang mengatasnamakan calo, mereka meraih keuntungan pribadi dengan cara memalsukan paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut. hal ini sangat berdampak buruk dan merugikan masyarakat dimana masyarakat yang harusnya dapat mengurus paspor dengan sangat mudah dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan calo. Pada tahun 2018 bulan Mei terjadi kasus projustitia yang melibatkan warga negara Bangladesh yang mengaku sebagai pemuka agama. Awal mulanya dia memasuki Indonesia dengan menggunakan paspor asli dari Bangladesh, namun ketika ia hendak berangkat menuju ke Yunani dia menggunakan paspor palsu serta memalsukan Visa Yunani berikut dengan cap keimigrasian. Melalui kecakapan profiling dan pengetahuan tentang security feature pada paspor pihak Imigrasi Soekarno Hatta dapat mendeteksi hal ini. berdasarka uraian diatas makan dapat dilihat bahwa pada saat ini banyak sekali kasus pemalsuan paspor Republik Indonesia baik dalam negeri maupun luar negeri.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan yang telah ditulis, maka masalah yang di rumuskan dalam penelitian ini adalah
Apa tindakan imigrasi dalam mencegah maraknya pemalsuan dokumen perjalanan Republik Indonesia ?
Bagaimana Implementasi hukum bagi pelaku tindak pidana pemalsuan paspor Republik Indonesia ?
METODE PENELITIAN
Dalam melakukan penelitian ini berisfat yuridis normatif yang artinya dalam melakukan pencarian data yang diperlukan dengan menggunakan data pendukung yaitu sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yakni dengan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk dipelajari sebagai bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat penulis. Setiap bahan yang dipakai akan dikaji ulang dengan kebenaran dan kabsahan berlakunya dan realibilitasnya.
Dalam mengalasis permasalahan yang ada digunakan metode secara kualitatif, artinya dalam mengalisis data dilakukan dengan mengelompokan dan melakukan penilian terhadap data yang telah didapatkan.
Sugiyono.2009. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung; CV. Alfabeta.Hal. 1.
PEMBAHASAN
Dokumen Perjalanan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
“Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011,” no. 1 (2011): 234., dokumen perjlanan Republik Indonesia terdiri atas Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
SPLP merupakan Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi warga negara Indonesia yang kehilangan paspor dapat mengajukan kepada kemetrian luar negeri berikut merupakan penjelasan mengenai surat laksana Paspor atau SPLP :
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
Dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
Dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 4 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 7 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi;
Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 8, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.x
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai dokumen perjalanan antarnegara, ubkti identitas diri dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat Imigrasi yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan paspor dimana isinya memuat identitas pemegannya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor merupakan dokumen yang berisikan biodata bagi pemegangnya yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan berisi informasi lain mengenai identifikasinya. Selain itu juga dokumen perjalanan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu instansi pemerintah yang berwenang, untuk warga negaranya atau orang asing lainnya yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan berdomosili di dalam wilayah negara yang mengeluarkan paspor tersebut.
3 Oka A. Yoeti, 1995, Tours and Travel Management,Cetakan Keempat, Pradnya Paramita, Jakarta, hal 86. Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut mulai dari data biometri wajah, biometri sidik jari dan berbagai data pendukung lainnya. Sehingga hal ini membuat e-paspor lebih aman dibandingkan paspor biasa non elektronik.
Jika e-paspor ini hilang, maka orang lain yang menemukannya akan kesulitan untuk menyalahgunakan atau memalsukan paspor tersebut, karena seluruh data biometri pemilik paspor sudah tertanam dalam chip paspor. Sehingga e-paspor diklaim lebih aman jika dibandingkan dengan paspor biasa non elektronik dan lebih ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kertas. selain paspor, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia juga ada Visa, visa ini merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu. Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langusng di perbatasan antranegara / bandara.
Jenis-Jenis paspor terdiri dari :
Paspor biasa
Paspor diplomatik
Paspor dinas/resmi
Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas atau resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Pada tahun 2016 tepatnya sebanyak tujuh dari sembilan warga negara Indonesia dipulangkan dari Filipina dikarenakan terbukti telah memalsukan sebuah dokumen perjalanan republik Indonesia yakni paspor, terkait dengan kasus ini tersangka pergi menuju negara Filipina guna mendapatkan kuota haji karena Indonesia memasuki keterbatasan kuota, menurut kepala Imigrasi Filipina bahwa paspor yang diperoleh warga Indonesia ini adalah Ilegal. Para jemaah haji ini membayar setidaknya mulai dari 6000 hinga 10.000$ US dollar dalam menggunakan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab saudi kepada Filipina. Identitas jemaah haji ini terungkap setelah didapati ketika di wawancara mereka tidak dapat menggunakan bahasa Filipina yang kemudian mereka mengakui bahwa mereka adalah warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina yang terpisah sebagai turis.
Kasus ini juga didukung oleh penemuan buku nikah palsu dan dokumen lainnya yang dipalsukan, indikasi ini dapat diketahui oleh foto yang palsu dan data yang berbeda dari awal yang telah diregistrasi. Kasus pemalsuan paspor ini diduga dikarenakan pemberangkatan haji di Indonesia baru dapat dilakukan 12 sampai 13 tahun kemudian, tapi jika ada orang yang siap memberangkatkan dengan lebih cepat maka sebagai warga yang meminati berangkat haji membayar berapapun. Modus yang dilakukan adalah memalsukan nama dalam paspor dimana mengganti porsi jamaah yang meninggal dan mengurungkan niatnya berangkat dikarenakan urusan pribadi sehingga paspor dijual kembali bagi orang yang minat untuk berangkat haji kesempatan ini lah yang harusnya diambil. Diketahui bahwa paspor memiliki indikasi indikasi yang dapat dipalsukan seperti :
Foto
Kode negara
Nomor paspor
Nama lengkap
Kewarganegaraan
Tanggal lahir
Tempat lahir
Tanggal pengeluaran
Tanggal habis berlaku
Nomor registrasi
Kantor yang mengeluarkan
Dalam Undang-undang keimigrasian UU No 6 Tahun 2011 pada pasal 126 yang menjelaskan hukuman bagi pelanggar pemalsuan paspor yaitu
“Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.” :
Setiap orang yang dengan sengaja:
menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam undang-undang diatas dijelaskan bahwa orang asing maupun warga negara Indonesia saja. Khususnya bagi warga negara asing pengawasan harus tetap dilakukan selama masih berada di wilayah Indonesia. dalam pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia. bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri akan kembali masuk ke Indonesia. untuk itu undang-undang keimigrasian mengatur kewajiban baik untuk orang asing maupun orang Indonesia sendiri dan harus dipenuhi salah satunya yaitu dokumen perjalanan Republik Indonesia atau paspor.
Dalam menanggapi pemalsuan data pada paspor Republik Indonesia Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan paspor jenis baru yakni E-paspor pada tahun 2011, paspor jenis ini berbeda dengan paspor biasa dilengkapi dengan chip atau kepingan komputer yang berisi data pemegang paspor. Ketika pembuatan jenis elektronik paspor ini para pemohon akan di scan biometriknya seperti retina mata, bentuk wajah dan sidik jari dimana tersimpan pada chip sehingga data visual pemohon tidak bisa diubah selain itu Imigrasi juga menerapkan pembaharuan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian atau SIMKIM ke 2.0 untuk mencegah pemalsuan data pemohon paspor. SIMKIM versi 2.0 ini merupakan pengembangan pada versi sebelumnya sebagai bukti komitmen direktorat jendral Imigrasi. Dalam rangka meningkatkan kinjera pelayanan pada masyarakat pada tanggal 29 Apri SIMKIM 2.0 telah diluncurkan di seluruh Kantor Imigrasi, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian versi 2.0 ini merupakan inovasi pelayanan Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah terintegrasi dengan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga sangat mudah sekali dan tidak berbelit elit ketika membuat paspor ketika petugas Imigrasi mengentri data pada SIMKIM versi 2.0 untuk layanan Paspor mengunakan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga data di daerah harus sama dengan data yang ada di pusat.
Ditempat yang sama, peningkatan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang dibarengi dengan keluarnya PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Teknologi Informasi SIMKIM 2.0 sekarang sudah mendukung proses pembuatan paspor baru bisa selesai satu hari sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Adapun dengan peluncuran SIMKIM versi 2.0 juga diharapkan Imigrasi mampu terus berbenah diri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pengguna jasa keimigrasian.
Menurut Imigrasi, awalnya SIMKIM dibangun pertama kali pada tahun 2007, dan terus mengalami perubahan inovasi dan pengembangan. SIMKIM merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam maupun di luar negeri. Melalui penerapan SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian seperti pelayanan Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan pelayanan Visa bagi Warga Negara Asing akan semakin efektif, terintegrasi dan professional, dan berdampak pada peningkatan pelayanan Paspor menjadi meningkat. Selain itu pada SIMKIM versi terbaru ini yang terintegrasi dengan dinas pendudukan dan sipil diharapkan mampu mengurangi masalah pemalsuan data yang telah terjadi belakangan ini.
Meski telah mengalami perubahan pada Sistem Informasi Keimigrasian dimana Direktorat Jendral Imigrasi berharap bahwa dengan adanya perubahan tersebut maka akan mengurangi kesalahan-kesalahan dan pemalsuan dokumen atas paspor yang ada, adapun kekurangan yang ada pada SIMKIM versi 2.0 ini berikut :
Tidak menggunakan sistem login seperti username dan password sehingga aplikasi dapat digunakan oleh semua orang.
Aplikasi ini berlaku untuk umum dan bisa diakses 24 jam oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja tanpa ada batasan waktu.
Pengolahan data secara otomatis dan terkomputerisasi sehingga dapat membantu kinerja instansi dalam melayani masyarakat.
Prosesnya cepat dan mudah dalam penggunaannya.
Tidak membutuhkan waktu dan tempat yang banyak dalam mengelola dan menyimpan data-data pemohon.
Adapun masih ada juga kekurangan dan kelemahan yang terdapat pada sistem informasi pelayanan paspor online ini, antara lain:
Sistem ini tidak akan berjalan dengan lancar apabila terjadi gangguan terhadap jaringan.
Jaringan yang kurang bagus membuat sistem lambat dan prosesnya lama
Dalam pemikiran penulisi penerapan hukum terhadap pemalsuan paspor ini secara yuridis diatur dalam Pasal 263 KUHP, namun khususnya terahadap tindak pidana pemalsuan paspor Republik Indonesia. Pemalsuan paspor Republik Indonesia juga juga dilakukan oleh seorang publik figure pada tahun 2013 oleh Chynthira Alona yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam faktanya ia melanggar pasal 126 A UU no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan sebasar Rp.10.000.000. dalam kesempatan ini seorang Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal dengan pasal 126 huruf A Undang-undang No Tahun 2011 tentang keimigrasian dan menuntut terdakwa Cut Cynthiara Alona Binti Teuku Umar dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Fakta yang tebukti terdakwa saat persidangan dimunculkan barang bukti atas dasar dakwaan jaksa penuntut umum yang telah memenuhi unusr pasal 126 huruf A Undang-undang No 6, maka hakim yang menangani kasus ini memutuskan pada hukum acara pidana yaitu terdakwa bahwa terbukti secara sah dan telah menggunakan paspor RI palsu untuk keluar wilayah Indonesia dengan tujuan singapore dan kembali ke Indonesia. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cut Chynthiara Alona Binti Teuku Umar dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Namun dilihat dari kasusnya bahwa hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari jaksa penuntut umum yaitu pidana selama 4 bula dikurangi dalam masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda.
Menurut penulis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku pemalsuan paspor telah tepat dan sesuai karena telah menlanggar Undang-undang keimigrasian No 6 Tahun 2011 namun hukuman yang dilontarkan terhadap terdakwa masih ringan dan kurang berefek pada jera.
Dilihat dari keseluruhan dari masalah yang ada diatas maka penulis berpendapat bahwa pemalsuan paspor Republik Indonesia yang tejadi saat ini masih sulit dihilangkan, dilihat dari upaya Imigrasi dalam mengurangi permasalahan ini dengan mengadakan pembaharuan Sistem Informasi Keimigrasian, mengadakan elektronik paspor dan membuat indikasi paspor agar sulit dipalsukan. Karena pada dasarnya manusia bisa melakukan apa saja bagaimanapun itu caranya, namun dengan adanya pembaharuan sistem ini usaha warga negara asing maupun Indonesia dalam memalsukan dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dikurangi. Sehingga dalam beberapa tahun kedepan apabila Imigrasi terus melakukan pembaharuan sistem, menambah indikasi dalam paspor apabila paspor dipalsukan dan merivisi hukpenyalahgunaan paspor palsu mendapatkan efek jera sehingga nanti kedepannya negara Indonesia tidak merugi baik negara itu sendiri maupun Imigrasi kedepannya.
PENUTUP
Hukum yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pemalsuan paspor Republik Indonesia yang mengacu pada Pasal 126 undang-undang keimigrasian mungkin telah memberikan efek jera kepada beberapa pelaku, sebagai Imigrasi dengan fungsi sebagai penjaga kedaulatan dan kemajuan sebuah negara sebagai penyaring orang yang masuk maupun keluar sudah sepatutnya kita segera membenahi permasalahan yang menjamur ini. upaya Menteri dan Direkotrat Jendral Imigrasi dalam menanggapi hal ini terbilang lambat namun hal itu dapat ditutupi oleh perekrutan pegawai Imigrasi. Melalui pendidikan Kedinasan poltekim dimana diajarkan bagaiamana profiling seseorang dan mencegah pemalsuan paspor semasa pendidikan, ketika nanti pada tahun berikutnya Imigrasi merupakan organisasi yang mampu menjaga pintu gerbang negara dengan kokoh tanpa adanya permasalahan.
Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan masukan mengenai pemalsuan dokumen perjalanan Republik Indonesia yakni perlu ditingkatkan lagi pertahanan sistem pada Sistem Informasi Keimigrasian 2.0. Indikasi menambahkan tanda yang dapat membedakan paspor asli dan palsu perlu diadakan dikarenakan semakin majunya zaman maka faktor kemajuan seseorang dalam melakukan pemalsia jugda dilakukan. Mengolah sumber daya manusia yang dapat menjadi petugas yang berintelektual dalam menghadapi pemohon paspor sekaligus profiling sehingga oknum-oknum yang membuat paspor palsu dapat teredinfikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung; CV. Alfabeta.Hal. 1. 2009
Jurnal Ilmiah
Sihar Sihombing, Hukum Keimigrasian Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Nuansa Mulia, Bandung, hlm 14. 2013
Syahrin, M Alvi. (2018). Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 43–57.
Oka A. Yoeti, Tours and Travel Management, Cetakan Keempat, Pradnya Paramita, Jakarta, hal 86. 1995
Undang-undang
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011,” no. 1 (2011): 234.
Internet
https://www.kemenkumham.go.id/informasi-publik/faq/f-a-q-surat-perjalanan-laksana-paspor-splp
https://www.antaranews.com/berita/885919/imigrasi-biak-terapkan-simkim-cegah-pemalsuan-data-paspor
http://rri.co.id/banda-aceh/post/berita/700793/diktekno/imigrasi_luncurkan_simkim_versi_20_agar_terintegrasi_dengan_dirjendukcapil.html
Rinaldi Rachmansyah Putra
2018.1566.01.1
Tingkat 1
Prodi Hukum Keimigrasian
Politeknik Imigrasi