Manusia sebagai makhluk sosial di masyarakat, pasti selalu berhubungan dengan orang lain. hubunga... more Manusia sebagai makhluk sosial di masyarakat, pasti selalu berhubungan dengan orang lain. hubungan yang timbul antara masyarakat satu dengan yang lain itu bisa dalam hal yang menyenangkan namun juga bisa dalam hal pertentangan atau konflik. Dalam hal pertentangan atau konflik, tentu saja hal ini mengganggu dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman hidup dalam masyarakat. Maka untuk itu konflik harus di selesaikan supay kehidupan masyarakat dapat kembali pulih seperti semula. Untuk menyelesaikan konflik tersebut salah satunya adalah melalui pengadilan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun pemeriksaan dari perkara yang diajukan di pengadilan akan diakhiri dengan di tetapkannya putusan oleh hakim sebagai penyelesaian perkara. Dan dari putusan tersebut harus dapat dilaksanakan (ekseskusi). Dari banyak proses yang dilalui oleh para pihak untuk menyelesaikan perkaranya, putusan hakim dan bagaimana melaksanakannya adalah yang menjadi tujuan utama dari adanya persengketaan itu diajukan ke Pengadilan Agama. Maka dalam makalah ini akan sedikit dibahas mengenai pelaksanaan putusan dalam Peradilan Agama. Dari pendahuluan yang telah dipaparkan tersebut, dapat ditarik beberapa rumusan masalah, antara lain: 1 1 Silvi Nur Arofah HES 5E_162111173, Fakultas Syariah Program Hukum Ekonomi Syariah semeseter 5
Manusia sebagai makhluk sosial di masyarakat, pasti selalu berhubungan dengan orang lain. hubunga... more Manusia sebagai makhluk sosial di masyarakat, pasti selalu berhubungan dengan orang lain. hubungan yang timbul antara masyarakat satu dengan yang lain itu bisa dalam hal yang menyenangkan namun juga bisa dalam hal pertentangan atau konflik. Dalam hal pertentangan atau konflik, tentu saja hal ini mengganggu dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman hidup dalam masyarakat. Maka untuk itu konflik harus di selesaikan supay kehidupan masyarakat dapat kembali pulih seperti semula. Untuk menyelesaikan konflik tersebut salah satunya adalah melalui pengadilan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun pemeriksaan dari perkara yang diajukan di pengadilan akan diakhiri dengan di tetapkannya putusan oleh hakim sebagai penyelesaian perkara. Dan dari putusan tersebut harus dapat dilaksanakan (ekseskusi). Dari banyak proses yang dilalui oleh para pihak untuk menyelesaikan perkaranya, putusan hakim dan bagaimana melaksanakannya adalah yang menjadi tujuan utama dari adanya persengketaan itu diajukan ke Pengadilan Agama. Maka dalam makalah ini akan sedikit dibahas mengenai pelaksanaan putusan dalam Peradilan Agama. Dari pendahuluan yang telah dipaparkan tersebut, dapat ditarik beberapa rumusan masalah, antara lain: 1 1 Silvi Nur Arofah HES 5E_162111173, Fakultas Syariah Program Hukum Ekonomi Syariah semeseter 5
Uploads
Papers by silvi arofah