i
Volume IV, Edisi. 01/2021
ISSN. 2337 - 5604
ITTISHAL
Jurnal Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam
POLA PENYIARAN SIARAN KEAGAMAAN PADA RADIO
BIRAMA INDAH 103,7 FM KABUPATEN ACEH TAMIANG
KIPRAH KOMUNIKASI PENYULUH AGAMA ISLAM
DALAM PELAKSANAAN AMAR MARUF NAHI MUNGKAR
DI KABUPATEN LANGKAT
MEMBENTUK KARAKTER MELALUI PENDIDIKAN
AKIDAH AKHLAK DI DARUL ‘ ULUM ACEH MANTANG
NEUHEUN KEC. DARUSSALAM KAB.ACEH TIMUR
KELUARGA SAKINAH MENURUT JAMA’AH TABLIQ
PEMBANGUNAN ETIKA SEBAGAI SOLUSI PENDEKATAN
PENCEGAHAN KORUPSI KEPADA MAHASISWA
PENGUATAN KELEMBAGAAN GAMPONG DALAM
MENDUKUNG
OTONOMI
GAMPONG
(STUDI
DI
GAMPONG BIREM RAYEUK KECAMATAN BIREM
BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR)
FIKIH
TOLERANSI
DALAM
BERMADZHAB
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH (Suatu Kajian Usaha
Akselerasi Toleransi Perbedaan Pendapat Dalam Bermadzhab Di
Provinsi Aceh)
Diterbitkan oleh:
Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang (STAI-AT)
Kuala Simpang - Aceh Tamiang
ITTISHAL
Jurnal Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam
PENANGGUNG JAWAB
DR. Muzakkir Samidan Prang, SH, MH, M.Pd
REDAKTUR
Ishak, MA
REDAKTUR PELAKSANA
Saparuddin, SS
EDITOR
Rizki Maulana, S.Sos, MSP
ANGGOTA REDAKSI
DikI Arwinsyah, M.Pd
Dinda Rizky Amalia, M.Pd
Siti Zubaidah, M.I.kom
STAF AHLI
DR. Muhammad Abu Bakar, MA
DR. Ismail Fahmi Ar-Rauf, MA
DESAIN GRAFIS AND LAY OUT COVER
Heriyanto, S.Pd
DITERBITKAN/PUBLISHING OFFICE:
Biro Akademik
Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang (STAI-AT)
Jalan Medan-Banda Aceh-Tanah Terban
Kualasimpang – Aceh Tamiang – Provinsi Aceh Indonesia
e-mail:
[email protected]
PENGANTAR REDAKSI
Pembangunan negara erat kaitannya dengan
pendidikan dan budaya bangsa. Peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia merupakan suatu keniscayaan dalam rangka
menuju nagara yang demokratis bertamaddun.
Jurnal Ittishal Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh
Tamiang diharapkan dapat membawa nilai tambah kepada
referensi yang telah tersedia dan mampu memotivasi
pembaca untuk menelaah perkembangan ilmu Komunikasi
Penyiaran Islam secara kritis dan analitis, tetapi objektif,
akademik dan selektif.
Namun demikian disadari sepenuhnya jurnal ini
masih jauh dari sempurna dan bahkan kami merasakan belum
bisa mengakomodir semua kebutuhan pembaca terhadap
kajian-kajian ilmu Komunikasi Islam. Mudah-mudahan
dengan masukan dan kritikan dari semua pihak yang
berkompeten akan menyempurnakan penerbitan selanjutnya
menjadi lebih baik.
Akhirnya, kami ucapkan terimakasih kepada para
penulis yang telah memberikan konstribusi pemikirannya
berupa tulisan kedalam jurnal ini, semoga setiap goresan tinta
penulis membawa kebaikan kepada diri sendiri dan kepada
seluruh pembaca dimana saja mereka berada.
Selamat membaca.
Redaktur
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................
DAFTAR ISI ..................................................................................
POLA PENYIARAN SIARAN KEAGAMAAN PADA
RADIO BIRAMA INDAH 103,7 FM KABUPATEN
ACEH TAMIANG
Safrizal, M.Sos, .................................................................
i
1
KIPRAH KOMUNIKASI PENYULUH AGAMA
ISLAM DALAM PELAKSANAAN AMAR MARUF
NAHI MUNGKAR DI KABUPATEN LANGKAT
Wahyu Ziaulhaq, M. Sos ...................................................
33
MEMBENTUK KARAKTER MELALUI PENDIDIKAN
AKIDAH AKHLAK DI DARUL ‘ ULUM ACEH
MANTANG NEUHEUN KEC. DARUSSALAM
KAB.ACEH TIMUR
Fathimah, S.Pd, M.Pd ........................................................
52
KELUARGA SAKINAH MENURUT JAMA’AH
TABLIQ
Dinda Rizky Amalia, M.Pd ...............................................
69
PEMBANGUNAN ETIKA SEBAGAI SOLUSI
PENDEKATAN PENCEGAHAN KORUPSI KEPADA
MAHASISWA
Rizki Maulana, S.Sos, MSP ..............................................
88
PENGUATAN
KELEMBAGAAN
GAMPONG
DALAM MENDUKUNG OTONOMI GAMPONG
(STUDI
DI
GAMPONG
BIREM
RAYEUK
KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN
ACEH TIMUR)
Nurbaiti, S.Sos, MSP .........................................................
110
ii
FIKIH TOLERANSI DALAM BERMADZHAB
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH (Suatu Kajian Usaha
Akselerasi Toleransi Perbedaan Pendapat Dalam
Bermadzhab Di Provinsi Aceh)
Mulkan Tarida Tua Tampubolon, Lc., MH.I ....................
ii
138
POLA PENYIARAN SIARAN KEAGAMAAN PADA RADIO
BIRAMA INDAH 103,7 FM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Safrizal, M. Sos
Dosen Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang
ABSTRAK
Radio merupakan salah satu media massa yang dapat digunakan
untuk menyebarluaskan informasi, baik itu informasi secara umum
maupun informasi secara khusus mengenai keagamaan. Radio Birama
Indah merupakan satu-satunya siaran radio yang ada di Kabupaten
Aceh Tamiang, ini merupakan peluang yang besar bagi radio Birama
untuk menyiarkan siaran keagamaan dan menarik minat masyarakat
Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendengarkan dan mengamalkan
syi’ar-syi’ar agama yang disiarkan oleh radio Birama Indah melalui
program siaran keagamaan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
pola penyiaran siaran keagamaan pada Radio Birama Indah 103,7 FM
Kabupaten Aceh Tamiang dan untuk mengetahui penyiar dalam
menyiarkan program siaran keagamaan pada Radio Birama Indah 103,7
FM Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan menggunakan metode kualitatif
deskriptif. Siaran keagamaan di Radio Birama Indah disiarkan oleh
para penyiar yang biasanya menyiarkan program-program secara
umum, tidak ada penyiar khusus yang menyampaikan siaran
keagamaan hanya saja setiap satu atau dua bulan sekali, Radio Birama
mempersiapkan penyiar khusus, ustad atau tokoh masyarakat yang
faham Agama untuk menyiarkan siaran keagamaan. Peluang besar
Radio Birama Indah sebagai satu-satunya media audio yang ada di
Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan oleh radio tersebut
dengan menyiarkan program-program siaran terbaik untuk masyarakat
Kabupaten Aceh Tamiang sebagai sumber informasi dan agen of
change untuk merubah masyarakat menjadi masyarakat yang kaya akan
informasi dan tetap menjaga nilai-nilai moral dan akhlak mulia sebagai
seorang Muslim.
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
|1
KELUARGA SAKINAH MENURUT JAMA’AH TABLIQ
Dinda Rizky Amalia, M.Pd
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis
secara obyektif pandangan Jamaah Tablig tentang keluarga sakinah
mengenai pandangan Jamaah Tablig tentang keluarga sakinah.
Dakwah bi al-hal biasa dilakukan oleh jamaah tablig di dunia, mereka
keluar dari rumah-rumah mereka dan kemudian mendakwahkan Islam
dengan konsep al-khuruj. Konsep pencariaan jati diri melalui khuruj
tersebut ternyata digunakan pula dalam membentuk keluarga sakinah.
Khuruj mampu menempa mental dan spiritual bahkan jasmani dari
setiap anggota jamaah tablig. Dengan khuruj, ketulusan suami-istri
dalam membangun keluarga hanya semata-mata karena Allah Swt.,
sehingganya ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, cukup
dikembalikan kepada Allah semata, dengan jalan zikir dan dan doa.
Tidak dapat dipungkiri kalau mereka masih sering menggunakan
hadishadis yang berbau misoginis. Hal ini terjadi karena mereka
berusaha untuk selalu konsisten menerapkan cara hidup yang hanya
didasarkan dengan al-Quran dan al-hadis dan tidak begitu
memperhitungkan kondisi sosial masyarakat yang ada sekarang ini.
Menurut Jamaah Tablig, keluarga sakinah tercipta dalam 3 fase, yaitu
pra-nikah, saat pernikahan, dan pasca-pernikahan. Bahwa pada fase
pranikah, seorang anggota jamaah harus mencari calon pasangan yang
memenuhi kriteria yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.
Hanya pembatasan yang terhitung ‘ekstrim’ kepada istri mereka untuk
berinteraksi dan beraktifitas di luar rumah yang mendapatkan catatan
dari penulis Dalam hal pendidikan anak, dengan aktifitas khuruj maka
otomatis keluarga yang ditinggal tidak mendapatkan pengajaran dan
bimbingan maksimal dari seorang suami atau ayah, padahal istri dan
anak-anak juga membutuhkan bimbingan dan pendidikan dari seorang
suami atau ayah. Jamaah Tabligh tidak bisa menjamin istri dan anakanak mereka sudah cukup pintar atau memahami dalam ilmu agama
maupun pendidikan umum.
Kata Kunci : Dakwah, Jamaah Tablig, Keluarga Sakinah
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 69
A. Latar Belakang
Keluarga atau rumah tangga adalah lembaga terpenting dalam
kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal Islami
khususnya. Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan
oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi masa
depan, pilar penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi
negara.Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga
merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh
karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor
penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai
penentu kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara.
Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa apabila bangunan sebuah
rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya masyarakat
serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur.
Jika hukum keluarga memiliki fungsi dan kedudukan dalam
mengatur hubungan timbal balik dalam anggota keluarga, maka
fungsi hukum keluarga Islam adalah kontrol mekanisme timbal balik
antara anggota keluarga yang bersangkutan. Sementara itu, tujuan
pensyariatan hukum keluarga kehidupan muslim pada dasarnya
adalah mewujudkan kehidupan keluarga muslim yang sakinah, yaitu
keluarga yang bahagia dan sejahtera dalam kontes yang luas
mengingat bahwa ruang lingkup hukum keluarga tidak hanya
menyangkut hukum perkawinan melainkan hal-hal lain terkait yang
bertalian dengannya, termasuk perwalian, warisan, wasiat, dan lainlain.
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 70
Sebagaimana lazimnya, keluarga minimal terdiri dari seorang
suami dan seorang istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau
anak-anak dan seterusnya.Maka, sudah semestinya di dalam sebuah
keluarga juga dibutuhkan adanya seorang pemimpin keluarga yang
tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi
kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya lahiriah maupun yang
sifatnya batiniyah di dalam rumah tangga tersebut supaya terbentuk
keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Di dalam QS AnNisa 34 disebutkan bahwa suami atau ayahlah yang mempunyai tugas
memimpin keluarganya
Sebagai pemimpin keluarga, seorang suami atau ayah
mempunyai tugas dan kewajiban yang tidak ringan yaitu memimpin
keluarganya. Dia adalah orang yang bertanggung jawab terhadap
setiap individu dan apa yang berhubungan dengannya dalam keluarga
tersebut, baik yang berhubungan dengan fisik, rohani, dan akal. Yang
berhubungan dengan fisik atau yang identik dengan kebutuhan
lahiriah antara lain kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal,
ataupun yang sifatnya sosial seperti kebutuhan berinteraksi dengan
sesamanya dan lain sebagainya.
Sedangkan kebutuhan yang berhubungan dengan rohani
seperti kebutuhan beragama, kebutuhan aqidah atau kebutuhan tauhid,
dan sebagainya. Selanjutnya adalah kebutuhan yang bersifat akal
yaitu kebutuhan akan pendidikan. Namun dari semua kebutuhan yang
tersebut di atas, kebutuhan rohani-lah yang paling penting.Yaitu apa
saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah. Karena masalah ini
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 71
berlanjut sampai kehidupan kelak di akhirat. Berkaitan dengan itu
Allah SWT.berfirman dalam QS At-Tahriim 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa
yang diperintahkan.”
Dalam rangka mewujudkan perintah tersebut, selain sebagai
seorang suami dan atau ayah yang mempunyai tanggung jawab
terhadap keluarga yang dipimpinnya, laki-laki sebagai seorang
muslim juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya dan
merupakan tugas pokok setiap muslim atau mu’min yaitu melakukan
amar ma’ruf nahi munkar.Salah satunya ditunjukkan dalam QS Ali
Imran 104 :
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang
beruntung”.
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 72
Karena urgennya mengerjakan amar ma’ruf nahy munkar,
oleh beberapa orang yang merasa perlu mengajak orang-orang yang
se-ide dengan mereka untuk membuat wadah atau perkumpulan
(karena mereka tidak mau disebut sebagai organisasi, red) yang
khusus mewadahi kegiatan mereka tersebut yaitu berupa dakwah atau
tablig. Untuk masa sekarang ini telah banyak kelompok-kelompok
atau jama’ah muslim yang memfokuskan diri bekerja di sektor
dakwah dan salah satunya yang cukup besar menamakan dirinya
dengan Jama’ah Tablig.
Jamaah Tablig yang didirikan oleh Maulana Muhammad Ilyas
berupaya untuk mewujudkan ajaran Islam secara konsisten sesuai
dengan ajaran dan yang dilakukan oleh Nabi SAW. pada masa itu.
Sehingga kadang-kadang apa yang dilakukan oleh mereka (anggota
Jamaah Tablig) dianggap tidak sesuai lagi dengan zamannya terutama
masalah yang berhubungan dengan keseimbangan hak dan kewajiban
di dalam rumah tangga.
Maulana Muhammad Ilyas memandang bahwa setiap orang
Islam baik laki- laki maupun perempuan harus mengikuti jejak
langkah Nabi saw. Sehingga mereka harus menyeru manusia ke jalan
Allah, kapan saja ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut di
hadapannya. Menyeru manusia ke jalan yang benar mestilah dijadikan
tugas dalam kehidupannya.Maka sudah sepantasnya kalau mengaku
sebagai umat Muhammad SAW harus meneruskan tugas Beliau beramar ma’ruf nahi munkar yang komplit.
Maulana Muhammad Ilyas juga berpendapat bahwa untuk
melaksanakan dakwah diperlukan upaya khuruj, yaitu keluar rumah
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 73
meninggalkan segala kesibukan duniawi dengan jangka waktu
tertentu untuk meningkatkan keagamaannya dan ta’lim. Dengan
demikian berdakwah dengan cara berkeliling (jaulah) merupakan
sebuah keharusan, karena itu berarti tugas dakwah merupakan tugas
setiap umat Islam secara individual, bukan diserahkan kepada institusi
atau lembaga yang bergerak di bidang dakwah saja.Amalan jaulah
merupakan tulang punggung dalam menjalankan tugas-tugas jama’ah.
Jika amalan ini benar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh
jama’ah niscaya amalan ini diterima oleh Allah SWT. Demikian juga
Allah juga akan menerima amalan dakwah yang dilakukan oleh
manusia. Jika Allah menerima dakwah seseorang, niscaya Allah juga
akan menerima doa manusia sehingga Dia akan menurunkan hidayahNya.
Jama’ah Tablig yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut
dengan Jamaah Tablig adalah golongan aliran sufiyah yang
mempunyai model dakwah yang cukup menarik yaitu di samping
mempunyai koordinasi yang bagus antar anggotanya juga yang
terpenting adalah para anggotanya mempunyai semangat kemandirian
yang tinggi, yaitu dengan mengandalkan biaya sendiri dan
meluangkan waktunya untuk bertablig ke berbagai penjuru desa, kota
bahkan mancanegara dalam jangka waktu tertentu antara 3-40 hari, 47 bulan bahkan setahun yang mereka biasa menyebutnya dengan
khurūj fi sabilillah.
Hal
tersebut
mereka
lakukan
dengan
meninggalkan
keluarganya dan semua kesibukan yang sifatnya duniawi. Adapun
terkait perilaku aktivitas Jama’ah Tabligh berdasarkan hasil
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 74
pengamatan penulis adalah para anggota Jama’ah Tabligh memiliki
aktivitas rutin seperti anggota Jama’ah Tabligh pada umumnya, yakni
melakukan dzikir bersama yang dipusatkan di Masjid. Mereka juga
rutin memberikan atau dalam istilahnya syi’ar tentang iman dan amal
shaleh kepada kaum lelaki yang ditemui di jalan. Selain itu, para
anggota Jama’ah Tabligh juga melakukan evaluasi dan perencanaan
program kerja terkait apa yang akan mereka lakukan di masjid
tersebut.
Berbagai aktivitas tersebut tentu menjadi alasaan atau dasar
berbagai pihak dalam hal ini masyarakat bahwa para istri anggota
Jama’ah Tabligh sering ditinggal oleh suaminya sehinga ada asumsi
dari yang muncul secara kasat mata mereka tidak atau kurang
meluangkan waktu kepada keluarganya terutama istri, khususnya
terkait pemberian nafkah baik lahir maupun batin.
B. Tinjauan Pustaka
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami judul penelitan
ini, perlu dijabarkan definisi dari judul yang dimaksud.Penelitian ini
berjudul Keluarga Sakinah menurut Jama’ah Tablig.Dari judul
tersebut ada beberapa variabel yang perlu dijelaskan, yaitu sebagai
berikut:
1. Keluarga Sakinah.
Kata sakinah itu sendiri menurut bahasa berarti tenang atau
tenteram. Dengan demikian, keluarga sakinah berarti keluarga yang
tenang atau keluarga yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia,
sejahtera lahir dan batin, hidup cinta-mencintai dan kasih-mengasihi,
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 75
di mana suami bisa membahagiakan istri, sebaliknya, istri bisa
membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anakanaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anakanak yang berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan
bangsanya. Selain itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin
persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun
dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara.
2. Jamaah Tablig
Jamaah Tablig adalah organisasi yang didirikan oleh Syaikh
Maulana Muhammad Ilyas bin Muhammad Ismail Al-Kandahlawy
yang pertama kali muncul pada periode ketiga abad ke- 13 H di
sebelah selatan kota Delhi. Organisasi tersebut menyebar sampai ke
Indonesia dan telah memiliki banyak pengikut. Dalam konteks
penelitian ini, Jamaah Tablig yang diteliti bukan organisasinya secara
langsung ataupun jamaah itu sendiri, melainkan sejumlah referensi
karya-karya ilmiah orang-orang yang bergabung dalam Jama’ah
Tablig yang terkait dengan keluarga sakinah.
Dengan uraian di atas, maka jelas bahwa penelitian ini terbatas
pada pandangan orang-orang yang tergabung dalam organisasi
Jama’ah Tablig yang terkait dengan keluarga yang sakinah yang
selanjutnya dikontekskan dalam perspektif hukum Islam.
C. Metode Penelitian
Melalui penelitian ini, peneliti akan mendeskripsikan keluarga
sakinah menurut Jama’ah Tablig. Bogdan dan Taylor, mendefinisikan
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 76
pendekatan kualitatif sebagai “prosedur penelitian yang menghasilkan
data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan
perilaku yang diamati”.
Dalam penelitian kualitatif pengumpulan data dilakukan pada
natural setting (kondisi yang alamiah). Karena itu pula, penelitian
kualitatif sering disebut sebagai penelitian naturalistik karena data yang
terkumpul dan analisisnya bersifat kualitatif. Dalam penelitian
kualitatif instrumennya adalah orang atau human instrument, yaitu
peneliti itu sendiri.
Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data tidak dipandu
oleh teori, tetapi dipandu oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat
penelitian di lapangan. Oleh karena itu peneliti membiarkan
permasalahan-permasalahan muncul atau dari data dibiarkan terbuka
untuk diinterpretasikan. Kemudian data dihimpun dengan pengamatan
yang seksama, meliputi deskripsi yang mendetail disertai catatancatatan hasil wawancara yang mendalam (interview), serta hasil analisis
dokumen dan catatan-catatan.
D. Pembahasan
1. Konsep Dasar Keluarga Sakinah
Asumsi awal yang dapat peneliti temukan dalam telaah
pustaka adalah bahwasanya konsep keluarga sakinah menurut Jamaah
Tabliq secara substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk konsep
keluarga sakinah yang ada pada hukum Islam yaitu membentuk rumah
tangga yang bernafaskan Islam, yaitu mawaddah wa rahmah. Hanya
pada poin-poin tertentu Jamaah Tabliq memberi penekanan yang lebih
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 77
dalam pelaksanaannya, seperti hal-hal yang menyangkut tentang hak
dan kewajiban atau peran suami-istri di dalam rumah tangga yang
menurut pengamatan sementara cenderung biasa gender. Selain itu
seringkali ajarannya terasa kaku karena mereka tidak mau menerima
interpretasi dan penyesuaian terhadap kondisi dan zaman dalam
memahami teks-teks yang ada.
Dalam penelusuran peneliti, terdapat sejumlah karya tulis
ilmiah yang ditemukan membicarakan ruang lingkup keluarga
sakinah. Tinjauan dari kepustakaan yang dimaksud sebagai berikut:
a. Karya tulis Ahmad Azhar Basyir dan Fauzi Rahman yang
berjudul Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi. Sebagaimana
judulnya, buku ini mengupas tentang apa itu keluarga sakinah
menurut ajaran Islam dan problematikanya rumah tangga
beserta solusinya.
b. Buku Drs. Hasan Basri yang berjudul‘Keluarga Sakinah;
Tinjauan Psikologi dan Agama. Buku ini mengupas tentang apa
itu arti dari pernikahan yang mencakup persiapan yang harus
dilakukan
dari
segi
psikologi,
juga
bagaimana
Islam
memposisikan seks dalam keluarga, dan lain sebagainya. Buku
yang berjudul ‘Hak dan Kewajiban Suami Istri; Pedoman
Membina Keluarga Sakinah’. Buku ini adalah hasil terjemahan
dari kitab ‘Uqudullujain karangan Syaikh Muhammad Nawawi
al-Bantani yang isinya hanyalah hadis-hadis yang berbicara
tentang kewajiban suami dan istri.
c. Buku yang berjudul ‘Merawat Mahligai Rumah Tangga’
karangan Nadirah Mujab,‘Rumah Tangga Muslim’ karangan
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 78
Maimunah Hasan, dan‘Membimbing Istri Mendampingi Suami’
karangan Fuad Kauma dan Drs. Nipan.
Semua buku tersebut di atas berbicara tentang tuntunan
bagaimana membentuk rumah tangga yang Islami, bahagia, sejahtera,
mawaddah warahmah di bawah ajaran Islam. Dan buku-buku lainnya
yang senada dengan buku-buku tersebut di atas yang mana dari
semua buku-buku tersebut hanya membahas konsep keluarga sakinah
secara umum dan tidak berkaitan langsung dengan Jamaah Tablig.
Sejauh pengetahuan peneliti, belum ada studi yang secara spesifik
membahas masalah konsep keluarga sakinah menurut Jamaah Tablig.
Sedangkan tulisan yang telah ada baik yang ditulis oleh orangorang Jamaah Tablig sendiri maupun orang-orang selain anggota
Jamaah Tablig hanyalah pembahasan yang sifatnya parsial. Akan
tetapi hanya membicarakan tentang metode dakwahnya saja dan tidak
menyinggung sama sekali tentang konsep keluarga sakinah menurut
Jamaah Tablig ini. Selain itu juga telah ada beberapa karya tulis
(skripsi) yang membahas tentang konsep keluarga sakinah akan tetapi
pembahasannya dikhususkan pada kitab Ihya’ Ulumuddin karangan
Imam al-Ghazali dan menurut prof. Dr. Hamka. Melihat dari judulnya
sudah jelas dua skripsi ini tidak menyinggung sama sekali tentang
konsep keluarga sakinah menurut Jamaah Tablig.
Dengan gambaran di atas, maka penelitian ini memiliki urgensi
tersendiri yang belum dilakukan dalam penelitian dan karya tulis
ilmiah yang telah ada sebelumnya, yaitu terkait konsep keluarga
sakinah dalam pandangan Jamaah Tablig yang selanjutnya ditinjau
dalam frame hukum Islam.
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 79
2.
Visi dan Misi Jamaah Tablig
Pada dasarnya visi dan misi jamaah tablig tersirat secara
umum dalam Metode dakwah yang dilakukan oleh Jamaah Tabligh ini
dengan cara khuru>j fii sabilillah berlandaskan ketika mimpi pendiri
Jamaah Tabligh itu sendiri, yaitu Syekh Maulana Ilyas, beliau
bermimpi mengenai tafsir Q.S. Ali Imran ayat 110 yang berbunyi :
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari
yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka
ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang
yang fasik”.
Dalam ayat diatas terdapat kalimat ukhrijat, yang kemudian
ditafsirkan dengan makna keluar untuk mengadakan perjalanan, dan
keluar itulah yang dimaksud dengan dakwah.
Sewaktu khuruj,
kegiatan diisi dengan ta'lim (membaca hadits atau kisah sahabat,
biasanya dari kitab Fadhail Amal karya Maulana Zakaria), jaulah
(mengunjungi rumah-rumah disekitar masjid tempat khuru>j dengan
tujuan mengajak kembali pada Islam
yang kaffah), bayan,
mudzakarah (menghafal) 6 sifat sahabat, karkuzari (memberi laporan
harian pada amir), dan musyawarah. Selama khuru>j, mereka tidur di
masjid. Sebelum melakukan khuru>j, dilakukan pembinaan keluarga,
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 80
terutama ibu-ibu dan wanita diadakan ta'lim ibu-ibu yang namanya
masturat, artinya: tertutup atau terhijab.
Dalam pembinaan itu, wanita atau ibu-ibu dilatih mandiri.
Sehingga ketika ditinggal khuru>j, mereka sudah bisa berperan
sebagai kepala rumah tangga di rumah. Secara eksplisit peneliti tidak
menemukan pada literatur yang terkait jamaah tablig tentang uraian
visi dan misi gerakan jamaah tablig seperti halnya organisasi lain pada
umumnya, sebab jamaah tablig bukanlah organisasi yang terstruktur
melainkan pergerakan dakwah yang terfokus pada orientasi ajakan
beribadah semata. Bahkan bagi pengikut jamaah tablig tidak terlibat
dalam dunia politik karena mereka menganggap politik yang marak
dewasa ini tanpa disadari telah ikut menciptakan keretakan di
antara umat Islam. Namun visi dan misi terkait jamaah tablig dapat di
lihat secara umum pada tujuan dan prinsip pergerakan dakwah yang
telah peneliti uraikan sebelumnya.
3.
Tujuan didirikan dan prinsip Jamaah Tablig
Sebagaimana adanya faktor pendorong atau sebab kemunculan
Jamaah
Tablig
ini
merupakan
sesuatu
yang
sangat
penting
keberadaannya dalam sebuah kerja besar (kalau tidak boleh disebut
organisasi), begitu pun adanya sebuah tujuan atas terbentuknya jama’ah
ini juga tidak kalah penting keberadaannya untuk diketahui.
Maulana Muhammad Ilyas menyatakan beberapa tujuan yang
mendorongnya ketika mendirikan Jama’ah Tablig ini sebagaimana
yang tercantum dalam suratnya yang dikirimkan kepada yang mulia
raja Abdul Aziz I, Ali Saud rah. Pada tahun 1357 H. yaitu antara lain :
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 81
a. Meninggikan kalimat tauhid dan memikirkan rahasia–rahasia
yang termuat dalam kalimat yang suci ini sehingga pengaruhnya
tampak di seluruh perbuatan dan keadaan.
b. Menggalakkan manusia untuk shalat dan mendorong mereka
untuk melaksanakan dengan khudlu’ dan khusyu, serta menjaga
adab–adab dan syarat–syaratnya. Sebab, shalat adalah tiang
agama, barangsiapa menegakkannya, berarti menegakkan agama,
dan barangsiapa yang meninggalkannya berarti menghancurkan
agama.
c. Memperbanyak tilāwah al-Qur’an dengan pemikiran dan
pemahaman semampu mungkin, kapan saja ada kesempatan.
Sebab, al-Qur’an adalah sumber hidayah yang diturunkan Allah
untuk menyebarkan kebaikan dan membimbing manusia di
seluruh dunia pada setiap zaman dan di seluruh pelosok. Tilawah
al-Qur’an disertai artinya dan mengambil pelajaran darinya
merupakan kebahagiaan dan kejayaan besar bagi seseorang.
d. Masing–masing pribadi hendaklah berpegang teguh dengan
prinsip–prinsip para salaf dan meluangkan sebagian waktu untuk
memberikan bimbingan dan petunjuk kepada orang–orang awam
berupa ucapan dan perbuatan yang merupakan tuntutannya.
Mengajak mereka untuk menyebarkan prinsip – prinsip agama
yang hanif ini, mengingatkan mereka agar tidak mengikuti hawa
nafsu yang dapat menjerumuskan mereka kepada bid’ah yang
menghancurkan, berusaha keras untuk membersihkan jiwa dari
kotoran – kotoran kufur dan syirik, dan menyampaikan perintah–
perintah Allah serta larangan–laranganNya.
Demikianlah antara lain tujuan dari terbentuknya Jamaah Tablig
yang pada intinya adalah amar ma’ruf nahimunkar. Kemudian melalui
contoh–contoh yang ditunjukkan oleh nabi Muhammad SAW dan para
sahabatnya,Allah SWT telah memberikan hamba- hamba-Nya sistem
kehidupan yang tiada bandingannya. Sistem ini mengandung beberapa
prinsip yang sangat diperlukan untuk meraih kejayaan secara bersama
ataupun perorangan. Dan prinsip ini pula yang dipegang oleh JT dalam
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 82
melakukan dakwahnya yang terdiri atas enam prinsip. Prinsip-prinsip
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.
Tidak ada sesuatu yang patut disembah kecuali Allah Yang
Maha Esa dan Yang Maha Besar. Kita semua adalah hambaNya. Hakekat ini mestinya diikrarkan dengan lisan, didengar
dengan telinga, dan diakui di dalam hati. Hal ini hendaknya
dilakukan setiap saat sehingga kita dapat merasakan bahwa diri
kita benar-benar sebagai hamba Allah. Kita harus mengabdikan
diri kepada Allah dan mengikuti sunnah yang dibawa oleh
Rasul-Nya. Pengabdian seperti inilah yang dimaksud dalam
kalimah syahadat: La ilaha illa Allah Muhammad al-Rasulullah.
b. Apa yang telah diikrarkan dengan lisan hendaklah dibuktikan
dengan perbuatan. Cara membuktikannya adalah dengan
melakukan shalat pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Shalat hendaknya dilakukan dengan penuh kekhusyukan,
tawadhu’, dan keikhlasan hati sehingga dapat membersihkan diri
kita dan menjauhkan kita dari perbuatan mungkar. Puasa pada
bulan Ramadhan merupakan amalan untuk melatih diri kita agar
dapat mengabdi kepada Allah; yaitu, selama sebulan kita
menahan diri dari segala hal yang diinginkan tubuh kita. Kalau
sudah mencapai nishābnya, sebagian uang yang kita kumpulkan
dari hasil jerih payah kita hendaknya dikeluarkan
zakatnya. Uang itu hendaknya diberikan kepada orang yang
layak menerimanya. Perbuatan ini juga merupakan salah satu
cara lainnya agar kita dapat membersihkan diri dan mengabdikan
kepada Allah. Dua cara lainnya agar kita dapat berkhidmat
kepada Allah yaitu dengan menunaikan fard}uhaji dan berjihad
di jalan Allah.
c. Dalam al-Qur’ān, kitab suci yang terakhir kali diturunkan kepada
umat manusia tercantum satu sistem kehidupan yang dapat
membimbing manusia menuju keselamatan hidup didunia dan
akhirat. Oleh sebab itu, hendaknya kita membiasakan diri
membaca al-Qur’ān sehingga dalam hati sanubari kita timbul
hasrat untuk mencontoh seluruh ajaran yang terdapat
didalamnya.
d. Zat Allah tidak dapat dibayangkan oleh fikiran manusia. Kita
hanya dapat membayangkan keagungan-Nya melalui sifat-sifatIttishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 83
Nya.
e. Hendaknya kita menunjukkan perasaan kasih sayang dan
menghormati hamba-hamba Allah yang telah memeluk Islam.
Berikanlah kepada mereka apa yang telah menjadi hak mereka,
dan janganlah sekali-kali menyinggung perasaan mereka. Untuk
menyambut seruan Allah SWT untuk berjihād, kalau melihat
kondisi yang ada di masa sekarang ini, sepertinya kejayaan tidak
mungkin tercapai dengan usaha perorangan. Konkritnya kita
harus meluangkan sebagian waktu untuk berjalan bersama–sama
dari rumah ke rumah, jalan ke jalan, kampung ke kampung, dan
dari kota ke kota untuk menyeru manusia agar menjalankan
kehidupan mereka menurut prinsip–prinsip yang telah
disebutkan di atas.
f. Jama’ah yang akan keluar bertablig sebaiknya terdiri dari
sepuluh orang. Mereka hendaknya berkumpul di masjid di
tempat mereka akan mengangkat amir. Kemudian hendaknya
mereka melakukan shalat nafil sebanyak dua rakaat. Setelah itu
hendaknya berdo’a bersama agar Allah SWT memberikan
kekuatan hati, ketabahan, dan keberhasilan dalam menjalankan
tugas mereka.
Hendaknya menyadari bahwa tablig merupakan pekerjaan yang
telah dijalankan oleh nabi. Oleh karena itu, pekerjaan ini harus
dijunjung tinggi. Orang yang menjalankannya dianggap sebagai wakil
nabi. Pendek kata, tabligh bukanlah semata menyeru manusia ke jalan
yang lurus, tetapi merupakan suatu proses untuk memperbaiki diri
sendiri dan pengabdian kepada Allah. Tujuan yang terpenting adalah
untuk mencari keridhan Allah.
E. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penyusun kemukakan
pada bab sebelumnya tentang pandangan Jama’ah Tablig tentang
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 84
Keluarga Sakinah dalam tinjauan hukum Islam, maka penyusun dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Jamaah Tablig pada dasarnya memiliki pandangan yang tidak
banyak berbeda dengan pandangan mayoritas muslim lainnya
tentang keluarga sakinah. Menurut Jamaah Tablig, keluarga
sakinah tercipta dalam 3 fase, yaitu pra-nikah, saat pernikahan,
dan pasca- pernikahan. Bahwa pada fase pra-nikah, seorang
anggota jamaah harus mencari calon pasangan yang memenuhi
kriteria yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW,
termasuk dalam hal ini proses lamaran yang pada dasarnya
melarang melamar di atas lamaran orang lain meskipun
Jamaah Tablig memberi catatan bahwa hal tersebut bisa
dilakukan jika pelamar yang pertama adalah orang tidak
saleh/baik.
2. Pada fase pernikahan/walimah, Jamaah Tablig berpandangan
bahwa pernikahan yang paling baik adalah pernikahan yang
sederhana dan tidak menghamburkan biaya, alasannya adalah
hal tersebut mubazir dan bisa menzalimi pihak mempelai lakilaki dan perempuan. Pada fase pasca-nikah, Jamaah Tablig
melihat keluarga sakinah melalui beberapa poin yaitu terkait:
1) pemenuhan kebutuhan biologis; 2) pemenuhan kebutuhan
religius/agama; 3) keseimbangan hak
dan kewajiban; 4)
hubungan sosial; dan 5) pendidikan keluarga. Tinjauan hukum
Islam terhadap pandangan Jamaah Tablig tentang keluarga
sakinah juga tidak menimbulkan banyak permasalahan.
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 85
Jamaah Tabligh tidak bisa menjamin istri dan anak-anak
mereka sudah cukup pintar atau memahami dalam ilmu agama
maupun pendidikan umum, karena dalam keluarga bimbingan
seoarang suami itu sangat penting, hal itu karena suami
mempunyai kedudukan sebagai seorang pemimpin keluarga,
maka
sudah
sepantasnya
para
Jamaah
Tabligh
lebih
mengutamakan dakwah terhadap keluarga terlebih dahulu,
baru kemudian ke masyarakat sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim
Anshari, Furqon Ahmad,Pedoman Bertablig Bagi Umat Islam, ed.
Supriyanto Abdullah. Yogyakarta: Ash-Shaff, 2000.
Bakhtiar, Anton dan Ahmad Zubaker, Metodologi Penelitian Filsafat.
Yogyakarta: Kanisius, 1997.
al-Bantani, Nawawi. Hak dan Kewajiban Suami IstriPedoman
Membina Keluarga Sakinah, terj. Masrokhan Ahma D. Cet II;
Yogyakarta: Ash-Shaff, 2000.
Basri, Hasan. Keluarga Sakinah; Tinjauan Psikologi dan Agama.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995
Basyir,Azhar.Hukum Perkawinan Islam. Cet. IX; Yogyakarta: UII
press, 1999.
Basyir, Azhar dan Fauzi Rahman.Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi.
Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1999.
Cholid N dan H. Abu A, Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara,
1999.
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 86
Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Cet. I;
Jakarta: Prenada Media, 2003.
Hasan, Maimunah.Rumah Tangga Muslim. Yogyakarta: Bintang
Cemerlang, 2001.
Hasan, Musthafa.Menyingkap Tabir Kesalahfahaman
Jama’ah Tablig. Yogyakarta: Ash-Shaff,1997.
Terhadap
Hasanuddin AF, Perkawinan dalam Perspektif al-Qur’an. Jakarta:
Nusantara Damai Press, 2011.
Kauma, Fuad dan Drs. Nipan, Membimbing Istri Mendampingi Suami.
Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003.
Komaruddin dan Yooke Tjuparmah S. Komaruddin. Kamus Istilah
Karya Tulis Ilmiah. Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 2000
Masyhur, Mustafa. Qudwah di jalan Dakwah, terjemah oleh Ali Hasan.
Jakarta: Citra Islami Press, 1999.
Mujab, Nadhirah.Merawat Mahligai Rumah Tangga. Yogyakarta:
Mitra Pustaka, 2000
Munawwir,Ahmad Warson.Kamus Al-Munawwir. Cet. I; Surabaya:
Pustaka Progressif, 1997.
Nadwi, Ali.Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana M. Ilyas, terj:
Masrokhan A.Yogyakarta: Ash-Shaff, 1999.
Nata, Abudin.Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2000.
Qowim, Muhammad dkk.Model Dakwah Jama’ah Tablig, Laporan
Penelitian
Rofiah, Khusniati. Dakwah Jama'ah Tabligh dan eksistensinya dimata
masyarakat, Ponorogo : Ponorogo Press, 2010.
Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021
ISSN 2337-5604
| 87