Academia.eduAcademia.edu

Keluarga Sakinah Menurut Jamaah Tabligh

2021, Ittishal

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis secara obyektif pandangan Jamaah Tablig tentang keluarga sakinah mengenai pandangan Jamaah Tablig tentang keluarga sakinah. Dakwah bi al-hal biasa dilakukan oleh jamaah tablig di dunia, mereka keluar dari rumah-rumah mereka dan kemudian mendakwahkan Islam dengan konsep al-khuruj. Konsep pencariaan jati diri melalui khuruj tersebut ternyata digunakan pula dalam membentuk keluarga sakinah. Khuruj mampu menempa mental dan spiritual bahkan jasmani dari setiap anggota jamaah tablig. Dengan khuruj, ketulusan suami-istri dalam membangun keluarga hanya semata-mata karena Allah Swt., sehingganya ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, cukup dikembalikan kepada Allah semata, dengan jalan zikir dan dan doa. Tidak dapat dipungkiri kalau mereka masih sering menggunakan hadishadis yang berbau misoginis. Hal ini terjadi karena mereka berusaha untuk selalu konsisten menerapkan cara hidup yang hanya didasarkan dengan al-Quran dan al-hadis dan tidak begitu memperhitungkan kondisi sosial masyarakat yang ada sekarang ini. Menurut Jamaah Tablig, keluarga sakinah tercipta dalam 3 fase, yaitu pra-nikah, saat pernikahan, dan pasca-pernikahan. Bahwa pada fase pranikah, seorang anggota jamaah harus mencari calon pasangan yang memenuhi kriteria yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Hanya pembatasan yang terhitung ‘ekstrim’ kepada istri mereka untuk berinteraksi dan beraktifitas di luar rumah yang mendapatkan catatan dari penulis Dalam hal pendidikan anak, dengan aktifitas khuruj maka otomatis keluarga yang ditinggal tidak mendapatkan pengajaran dan bimbingan maksimal dari seorang suami atau ayah, padahal istri dan anak-anak juga membutuhkan bimbingan dan pendidikan dari seorang suami atau ayah. Jamaah Tabligh tidak bisa menjamin istri dan anak- anak mereka sudah cukup pintar atau memahami dalam ilmu agama maupun pendidikan umum.

i Volume IV, Edisi. 01/2021 ISSN. 2337 - 5604 ITTISHAL Jurnal Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam  POLA PENYIARAN SIARAN KEAGAMAAN PADA RADIO BIRAMA INDAH 103,7 FM KABUPATEN ACEH TAMIANG  KIPRAH KOMUNIKASI PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PELAKSANAAN AMAR MARUF NAHI MUNGKAR DI KABUPATEN LANGKAT  MEMBENTUK KARAKTER MELALUI PENDIDIKAN AKIDAH AKHLAK DI DARUL ‘ ULUM ACEH MANTANG NEUHEUN KEC. DARUSSALAM KAB.ACEH TIMUR  KELUARGA SAKINAH MENURUT JAMA’AH TABLIQ  PEMBANGUNAN ETIKA SEBAGAI SOLUSI PENDEKATAN PENCEGAHAN KORUPSI KEPADA MAHASISWA  PENGUATAN KELEMBAGAAN GAMPONG DALAM MENDUKUNG OTONOMI GAMPONG (STUDI DI GAMPONG BIREM RAYEUK KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR)  FIKIH TOLERANSI DALAM BERMADZHAB AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH (Suatu Kajian Usaha Akselerasi Toleransi Perbedaan Pendapat Dalam Bermadzhab Di Provinsi Aceh) Diterbitkan oleh: Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang (STAI-AT) Kuala Simpang - Aceh Tamiang ITTISHAL Jurnal Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam PENANGGUNG JAWAB DR. Muzakkir Samidan Prang, SH, MH, M.Pd REDAKTUR Ishak, MA REDAKTUR PELAKSANA Saparuddin, SS EDITOR Rizki Maulana, S.Sos, MSP ANGGOTA REDAKSI DikI Arwinsyah, M.Pd Dinda Rizky Amalia, M.Pd Siti Zubaidah, M.I.kom STAF AHLI DR. Muhammad Abu Bakar, MA DR. Ismail Fahmi Ar-Rauf, MA DESAIN GRAFIS AND LAY OUT COVER Heriyanto, S.Pd DITERBITKAN/PUBLISHING OFFICE: Biro Akademik Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang (STAI-AT) Jalan Medan-Banda Aceh-Tanah Terban Kualasimpang – Aceh Tamiang – Provinsi Aceh Indonesia e-mail: [email protected] PENGANTAR REDAKSI Pembangunan negara erat kaitannya dengan pendidikan dan budaya bangsa. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia merupakan suatu keniscayaan dalam rangka menuju nagara yang demokratis bertamaddun. Jurnal Ittishal Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang diharapkan dapat membawa nilai tambah kepada referensi yang telah tersedia dan mampu memotivasi pembaca untuk menelaah perkembangan ilmu Komunikasi Penyiaran Islam secara kritis dan analitis, tetapi objektif, akademik dan selektif. Namun demikian disadari sepenuhnya jurnal ini masih jauh dari sempurna dan bahkan kami merasakan belum bisa mengakomodir semua kebutuhan pembaca terhadap kajian-kajian ilmu Komunikasi Islam. Mudah-mudahan dengan masukan dan kritikan dari semua pihak yang berkompeten akan menyempurnakan penerbitan selanjutnya menjadi lebih baik. Akhirnya, kami ucapkan terimakasih kepada para penulis yang telah memberikan konstribusi pemikirannya berupa tulisan kedalam jurnal ini, semoga setiap goresan tinta penulis membawa kebaikan kepada diri sendiri dan kepada seluruh pembaca dimana saja mereka berada. Selamat membaca. Redaktur i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................ DAFTAR ISI ..................................................................................  POLA PENYIARAN SIARAN KEAGAMAAN PADA RADIO BIRAMA INDAH 103,7 FM KABUPATEN ACEH TAMIANG Safrizal, M.Sos, ................................................................. i 1  KIPRAH KOMUNIKASI PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PELAKSANAAN AMAR MARUF NAHI MUNGKAR DI KABUPATEN LANGKAT Wahyu Ziaulhaq, M. Sos ................................................... 33  MEMBENTUK KARAKTER MELALUI PENDIDIKAN AKIDAH AKHLAK DI DARUL ‘ ULUM ACEH MANTANG NEUHEUN KEC. DARUSSALAM KAB.ACEH TIMUR Fathimah, S.Pd, M.Pd ........................................................ 52  KELUARGA SAKINAH MENURUT JAMA’AH TABLIQ Dinda Rizky Amalia, M.Pd ............................................... 69  PEMBANGUNAN ETIKA SEBAGAI SOLUSI PENDEKATAN PENCEGAHAN KORUPSI KEPADA MAHASISWA Rizki Maulana, S.Sos, MSP .............................................. 88  PENGUATAN KELEMBAGAAN GAMPONG DALAM MENDUKUNG OTONOMI GAMPONG (STUDI DI GAMPONG BIREM RAYEUK KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR) Nurbaiti, S.Sos, MSP ......................................................... 110 ii  FIKIH TOLERANSI DALAM BERMADZHAB AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH (Suatu Kajian Usaha Akselerasi Toleransi Perbedaan Pendapat Dalam Bermadzhab Di Provinsi Aceh) Mulkan Tarida Tua Tampubolon, Lc., MH.I .................... ii 138 POLA PENYIARAN SIARAN KEAGAMAAN PADA RADIO BIRAMA INDAH 103,7 FM KABUPATEN ACEH TAMIANG Safrizal, M. Sos Dosen Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang ABSTRAK Radio merupakan salah satu media massa yang dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi, baik itu informasi secara umum maupun informasi secara khusus mengenai keagamaan. Radio Birama Indah merupakan satu-satunya siaran radio yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, ini merupakan peluang yang besar bagi radio Birama untuk menyiarkan siaran keagamaan dan menarik minat masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendengarkan dan mengamalkan syi’ar-syi’ar agama yang disiarkan oleh radio Birama Indah melalui program siaran keagamaan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pola penyiaran siaran keagamaan pada Radio Birama Indah 103,7 FM Kabupaten Aceh Tamiang dan untuk mengetahui penyiar dalam menyiarkan program siaran keagamaan pada Radio Birama Indah 103,7 FM Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Siaran keagamaan di Radio Birama Indah disiarkan oleh para penyiar yang biasanya menyiarkan program-program secara umum, tidak ada penyiar khusus yang menyampaikan siaran keagamaan hanya saja setiap satu atau dua bulan sekali, Radio Birama mempersiapkan penyiar khusus, ustad atau tokoh masyarakat yang faham Agama untuk menyiarkan siaran keagamaan. Peluang besar Radio Birama Indah sebagai satu-satunya media audio yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan oleh radio tersebut dengan menyiarkan program-program siaran terbaik untuk masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang sebagai sumber informasi dan agen of change untuk merubah masyarakat menjadi masyarakat yang kaya akan informasi dan tetap menjaga nilai-nilai moral dan akhlak mulia sebagai seorang Muslim. Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 |1 KELUARGA SAKINAH MENURUT JAMA’AH TABLIQ Dinda Rizky Amalia, M.Pd ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis secara obyektif pandangan Jamaah Tablig tentang keluarga sakinah mengenai pandangan Jamaah Tablig tentang keluarga sakinah. Dakwah bi al-hal biasa dilakukan oleh jamaah tablig di dunia, mereka keluar dari rumah-rumah mereka dan kemudian mendakwahkan Islam dengan konsep al-khuruj. Konsep pencariaan jati diri melalui khuruj tersebut ternyata digunakan pula dalam membentuk keluarga sakinah. Khuruj mampu menempa mental dan spiritual bahkan jasmani dari setiap anggota jamaah tablig. Dengan khuruj, ketulusan suami-istri dalam membangun keluarga hanya semata-mata karena Allah Swt., sehingganya ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, cukup dikembalikan kepada Allah semata, dengan jalan zikir dan dan doa. Tidak dapat dipungkiri kalau mereka masih sering menggunakan hadishadis yang berbau misoginis. Hal ini terjadi karena mereka berusaha untuk selalu konsisten menerapkan cara hidup yang hanya didasarkan dengan al-Quran dan al-hadis dan tidak begitu memperhitungkan kondisi sosial masyarakat yang ada sekarang ini. Menurut Jamaah Tablig, keluarga sakinah tercipta dalam 3 fase, yaitu pra-nikah, saat pernikahan, dan pasca-pernikahan. Bahwa pada fase pranikah, seorang anggota jamaah harus mencari calon pasangan yang memenuhi kriteria yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Hanya pembatasan yang terhitung ‘ekstrim’ kepada istri mereka untuk berinteraksi dan beraktifitas di luar rumah yang mendapatkan catatan dari penulis Dalam hal pendidikan anak, dengan aktifitas khuruj maka otomatis keluarga yang ditinggal tidak mendapatkan pengajaran dan bimbingan maksimal dari seorang suami atau ayah, padahal istri dan anak-anak juga membutuhkan bimbingan dan pendidikan dari seorang suami atau ayah. Jamaah Tabligh tidak bisa menjamin istri dan anakanak mereka sudah cukup pintar atau memahami dalam ilmu agama maupun pendidikan umum. Kata Kunci : Dakwah, Jamaah Tablig, Keluarga Sakinah Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 69 A. Latar Belakang Keluarga atau rumah tangga adalah lembaga terpenting dalam kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal Islami khususnya. Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi masa depan, pilar penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi negara.Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur. Jika hukum keluarga memiliki fungsi dan kedudukan dalam mengatur hubungan timbal balik dalam anggota keluarga, maka fungsi hukum keluarga Islam adalah kontrol mekanisme timbal balik antara anggota keluarga yang bersangkutan. Sementara itu, tujuan pensyariatan hukum keluarga kehidupan muslim pada dasarnya adalah mewujudkan kehidupan keluarga muslim yang sakinah, yaitu keluarga yang bahagia dan sejahtera dalam kontes yang luas mengingat bahwa ruang lingkup hukum keluarga tidak hanya menyangkut hukum perkawinan melainkan hal-hal lain terkait yang bertalian dengannya, termasuk perwalian, warisan, wasiat, dan lainlain. Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 70 Sebagaimana lazimnya, keluarga minimal terdiri dari seorang suami dan seorang istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau anak-anak dan seterusnya.Maka, sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan adanya seorang pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya lahiriah maupun yang sifatnya batiniyah di dalam rumah tangga tersebut supaya terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Di dalam QS AnNisa 34 disebutkan bahwa suami atau ayahlah yang mempunyai tugas memimpin keluarganya Sebagai pemimpin keluarga, seorang suami atau ayah mempunyai tugas dan kewajiban yang tidak ringan yaitu memimpin keluarganya. Dia adalah orang yang bertanggung jawab terhadap setiap individu dan apa yang berhubungan dengannya dalam keluarga tersebut, baik yang berhubungan dengan fisik, rohani, dan akal. Yang berhubungan dengan fisik atau yang identik dengan kebutuhan lahiriah antara lain kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, ataupun yang sifatnya sosial seperti kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya dan lain sebagainya. Sedangkan kebutuhan yang berhubungan dengan rohani seperti kebutuhan beragama, kebutuhan aqidah atau kebutuhan tauhid, dan sebagainya. Selanjutnya adalah kebutuhan yang bersifat akal yaitu kebutuhan akan pendidikan. Namun dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan rohani-lah yang paling penting.Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah. Karena masalah ini Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 71 berlanjut sampai kehidupan kelak di akhirat. Berkaitan dengan itu Allah SWT.berfirman dalam QS At-Tahriim 6 :                        “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” Dalam rangka mewujudkan perintah tersebut, selain sebagai seorang suami dan atau ayah yang mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang dipimpinnya, laki-laki sebagai seorang muslim juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya dan merupakan tugas pokok setiap muslim atau mu’min yaitu melakukan amar ma’ruf nahi munkar.Salah satunya ditunjukkan dalam QS Ali Imran 104 :                 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”. Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 72 Karena urgennya mengerjakan amar ma’ruf nahy munkar, oleh beberapa orang yang merasa perlu mengajak orang-orang yang se-ide dengan mereka untuk membuat wadah atau perkumpulan (karena mereka tidak mau disebut sebagai organisasi, red) yang khusus mewadahi kegiatan mereka tersebut yaitu berupa dakwah atau tablig. Untuk masa sekarang ini telah banyak kelompok-kelompok atau jama’ah muslim yang memfokuskan diri bekerja di sektor dakwah dan salah satunya yang cukup besar menamakan dirinya dengan Jama’ah Tablig. Jamaah Tablig yang didirikan oleh Maulana Muhammad Ilyas berupaya untuk mewujudkan ajaran Islam secara konsisten sesuai dengan ajaran dan yang dilakukan oleh Nabi SAW. pada masa itu. Sehingga kadang-kadang apa yang dilakukan oleh mereka (anggota Jamaah Tablig) dianggap tidak sesuai lagi dengan zamannya terutama masalah yang berhubungan dengan keseimbangan hak dan kewajiban di dalam rumah tangga. Maulana Muhammad Ilyas memandang bahwa setiap orang Islam baik laki- laki maupun perempuan harus mengikuti jejak langkah Nabi saw. Sehingga mereka harus menyeru manusia ke jalan Allah, kapan saja ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut di hadapannya. Menyeru manusia ke jalan yang benar mestilah dijadikan tugas dalam kehidupannya.Maka sudah sepantasnya kalau mengaku sebagai umat Muhammad SAW harus meneruskan tugas Beliau beramar ma’ruf nahi munkar yang komplit. Maulana Muhammad Ilyas juga berpendapat bahwa untuk melaksanakan dakwah diperlukan upaya khuruj, yaitu keluar rumah Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 73 meninggalkan segala kesibukan duniawi dengan jangka waktu tertentu untuk meningkatkan keagamaannya dan ta’lim. Dengan demikian berdakwah dengan cara berkeliling (jaulah) merupakan sebuah keharusan, karena itu berarti tugas dakwah merupakan tugas setiap umat Islam secara individual, bukan diserahkan kepada institusi atau lembaga yang bergerak di bidang dakwah saja.Amalan jaulah merupakan tulang punggung dalam menjalankan tugas-tugas jama’ah. Jika amalan ini benar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh jama’ah niscaya amalan ini diterima oleh Allah SWT. Demikian juga Allah juga akan menerima amalan dakwah yang dilakukan oleh manusia. Jika Allah menerima dakwah seseorang, niscaya Allah juga akan menerima doa manusia sehingga Dia akan menurunkan hidayahNya. Jama’ah Tablig yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan Jamaah Tablig adalah golongan aliran sufiyah yang mempunyai model dakwah yang cukup menarik yaitu di samping mempunyai koordinasi yang bagus antar anggotanya juga yang terpenting adalah para anggotanya mempunyai semangat kemandirian yang tinggi, yaitu dengan mengandalkan biaya sendiri dan meluangkan waktunya untuk bertablig ke berbagai penjuru desa, kota bahkan mancanegara dalam jangka waktu tertentu antara 3-40 hari, 47 bulan bahkan setahun yang mereka biasa menyebutnya dengan khurūj fi sabilillah. Hal tersebut mereka lakukan dengan meninggalkan keluarganya dan semua kesibukan yang sifatnya duniawi. Adapun terkait perilaku aktivitas Jama’ah Tabligh berdasarkan hasil Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 74 pengamatan penulis adalah para anggota Jama’ah Tabligh memiliki aktivitas rutin seperti anggota Jama’ah Tabligh pada umumnya, yakni melakukan dzikir bersama yang dipusatkan di Masjid. Mereka juga rutin memberikan atau dalam istilahnya syi’ar tentang iman dan amal shaleh kepada kaum lelaki yang ditemui di jalan. Selain itu, para anggota Jama’ah Tabligh juga melakukan evaluasi dan perencanaan program kerja terkait apa yang akan mereka lakukan di masjid tersebut. Berbagai aktivitas tersebut tentu menjadi alasaan atau dasar berbagai pihak dalam hal ini masyarakat bahwa para istri anggota Jama’ah Tabligh sering ditinggal oleh suaminya sehinga ada asumsi dari yang muncul secara kasat mata mereka tidak atau kurang meluangkan waktu kepada keluarganya terutama istri, khususnya terkait pemberian nafkah baik lahir maupun batin. B. Tinjauan Pustaka Agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami judul penelitan ini, perlu dijabarkan definisi dari judul yang dimaksud.Penelitian ini berjudul Keluarga Sakinah menurut Jama’ah Tablig.Dari judul tersebut ada beberapa variabel yang perlu dijelaskan, yaitu sebagai berikut: 1. Keluarga Sakinah. Kata sakinah itu sendiri menurut bahasa berarti tenang atau tenteram. Dengan demikian, keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin, hidup cinta-mencintai dan kasih-mengasihi, Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 75 di mana suami bisa membahagiakan istri, sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anakanaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anakanak yang berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan bangsanya. Selain itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara. 2. Jamaah Tablig Jamaah Tablig adalah organisasi yang didirikan oleh Syaikh Maulana Muhammad Ilyas bin Muhammad Ismail Al-Kandahlawy yang pertama kali muncul pada periode ketiga abad ke- 13 H di sebelah selatan kota Delhi. Organisasi tersebut menyebar sampai ke Indonesia dan telah memiliki banyak pengikut. Dalam konteks penelitian ini, Jamaah Tablig yang diteliti bukan organisasinya secara langsung ataupun jamaah itu sendiri, melainkan sejumlah referensi karya-karya ilmiah orang-orang yang bergabung dalam Jama’ah Tablig yang terkait dengan keluarga sakinah. Dengan uraian di atas, maka jelas bahwa penelitian ini terbatas pada pandangan orang-orang yang tergabung dalam organisasi Jama’ah Tablig yang terkait dengan keluarga yang sakinah yang selanjutnya dikontekskan dalam perspektif hukum Islam. C. Metode Penelitian Melalui penelitian ini, peneliti akan mendeskripsikan keluarga sakinah menurut Jama’ah Tablig. Bogdan dan Taylor, mendefinisikan Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 76 pendekatan kualitatif sebagai “prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati”. Dalam penelitian kualitatif pengumpulan data dilakukan pada natural setting (kondisi yang alamiah). Karena itu pula, penelitian kualitatif sering disebut sebagai penelitian naturalistik karena data yang terkumpul dan analisisnya bersifat kualitatif. Dalam penelitian kualitatif instrumennya adalah orang atau human instrument, yaitu peneliti itu sendiri. Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data tidak dipandu oleh teori, tetapi dipandu oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat penelitian di lapangan. Oleh karena itu peneliti membiarkan permasalahan-permasalahan muncul atau dari data dibiarkan terbuka untuk diinterpretasikan. Kemudian data dihimpun dengan pengamatan yang seksama, meliputi deskripsi yang mendetail disertai catatancatatan hasil wawancara yang mendalam (interview), serta hasil analisis dokumen dan catatan-catatan. D. Pembahasan 1. Konsep Dasar Keluarga Sakinah Asumsi awal yang dapat peneliti temukan dalam telaah pustaka adalah bahwasanya konsep keluarga sakinah menurut Jamaah Tabliq secara substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk konsep keluarga sakinah yang ada pada hukum Islam yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam, yaitu mawaddah wa rahmah. Hanya pada poin-poin tertentu Jamaah Tabliq memberi penekanan yang lebih Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 77 dalam pelaksanaannya, seperti hal-hal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban atau peran suami-istri di dalam rumah tangga yang menurut pengamatan sementara cenderung biasa gender. Selain itu seringkali ajarannya terasa kaku karena mereka tidak mau menerima interpretasi dan penyesuaian terhadap kondisi dan zaman dalam memahami teks-teks yang ada. Dalam penelusuran peneliti, terdapat sejumlah karya tulis ilmiah yang ditemukan membicarakan ruang lingkup keluarga sakinah. Tinjauan dari kepustakaan yang dimaksud sebagai berikut: a. Karya tulis Ahmad Azhar Basyir dan Fauzi Rahman yang berjudul Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi. Sebagaimana judulnya, buku ini mengupas tentang apa itu keluarga sakinah menurut ajaran Islam dan problematikanya rumah tangga beserta solusinya. b. Buku Drs. Hasan Basri yang berjudul‘Keluarga Sakinah; Tinjauan Psikologi dan Agama. Buku ini mengupas tentang apa itu arti dari pernikahan yang mencakup persiapan yang harus dilakukan dari segi psikologi, juga bagaimana Islam memposisikan seks dalam keluarga, dan lain sebagainya. Buku yang berjudul ‘Hak dan Kewajiban Suami Istri; Pedoman Membina Keluarga Sakinah’. Buku ini adalah hasil terjemahan dari kitab ‘Uqudullujain karangan Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani yang isinya hanyalah hadis-hadis yang berbicara tentang kewajiban suami dan istri. c. Buku yang berjudul ‘Merawat Mahligai Rumah Tangga’ karangan Nadirah Mujab,‘Rumah Tangga Muslim’ karangan Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 78 Maimunah Hasan, dan‘Membimbing Istri Mendampingi Suami’ karangan Fuad Kauma dan Drs. Nipan. Semua buku tersebut di atas berbicara tentang tuntunan bagaimana membentuk rumah tangga yang Islami, bahagia, sejahtera, mawaddah warahmah di bawah ajaran Islam. Dan buku-buku lainnya yang senada dengan buku-buku tersebut di atas yang mana dari semua buku-buku tersebut hanya membahas konsep keluarga sakinah secara umum dan tidak berkaitan langsung dengan Jamaah Tablig. Sejauh pengetahuan peneliti, belum ada studi yang secara spesifik membahas masalah konsep keluarga sakinah menurut Jamaah Tablig. Sedangkan tulisan yang telah ada baik yang ditulis oleh orangorang Jamaah Tablig sendiri maupun orang-orang selain anggota Jamaah Tablig hanyalah pembahasan yang sifatnya parsial. Akan tetapi hanya membicarakan tentang metode dakwahnya saja dan tidak menyinggung sama sekali tentang konsep keluarga sakinah menurut Jamaah Tablig ini. Selain itu juga telah ada beberapa karya tulis (skripsi) yang membahas tentang konsep keluarga sakinah akan tetapi pembahasannya dikhususkan pada kitab Ihya’ Ulumuddin karangan Imam al-Ghazali dan menurut prof. Dr. Hamka. Melihat dari judulnya sudah jelas dua skripsi ini tidak menyinggung sama sekali tentang konsep keluarga sakinah menurut Jamaah Tablig. Dengan gambaran di atas, maka penelitian ini memiliki urgensi tersendiri yang belum dilakukan dalam penelitian dan karya tulis ilmiah yang telah ada sebelumnya, yaitu terkait konsep keluarga sakinah dalam pandangan Jamaah Tablig yang selanjutnya ditinjau dalam frame hukum Islam. Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 79 2. Visi dan Misi Jamaah Tablig Pada dasarnya visi dan misi jamaah tablig tersirat secara umum dalam Metode dakwah yang dilakukan oleh Jamaah Tabligh ini dengan cara khuru>j fii sabilillah berlandaskan ketika mimpi pendiri Jamaah Tabligh itu sendiri, yaitu Syekh Maulana Ilyas, beliau bermimpi mengenai tafsir Q.S. Ali Imran ayat 110 yang berbunyi :                           “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. Dalam ayat diatas terdapat kalimat ukhrijat, yang kemudian ditafsirkan dengan makna keluar untuk mengadakan perjalanan, dan keluar itulah yang dimaksud dengan dakwah. Sewaktu khuruj, kegiatan diisi dengan ta'lim (membaca hadits atau kisah sahabat, biasanya dari kitab Fadhail Amal karya Maulana Zakaria), jaulah (mengunjungi rumah-rumah disekitar masjid tempat khuru>j dengan tujuan mengajak kembali pada Islam yang kaffah), bayan, mudzakarah (menghafal) 6 sifat sahabat, karkuzari (memberi laporan harian pada amir), dan musyawarah. Selama khuru>j, mereka tidur di masjid. Sebelum melakukan khuru>j, dilakukan pembinaan keluarga, Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 80 terutama ibu-ibu dan wanita diadakan ta'lim ibu-ibu yang namanya masturat, artinya: tertutup atau terhijab. Dalam pembinaan itu, wanita atau ibu-ibu dilatih mandiri. Sehingga ketika ditinggal khuru>j, mereka sudah bisa berperan sebagai kepala rumah tangga di rumah. Secara eksplisit peneliti tidak menemukan pada literatur yang terkait jamaah tablig tentang uraian visi dan misi gerakan jamaah tablig seperti halnya organisasi lain pada umumnya, sebab jamaah tablig bukanlah organisasi yang terstruktur melainkan pergerakan dakwah yang terfokus pada orientasi ajakan beribadah semata. Bahkan bagi pengikut jamaah tablig tidak terlibat dalam dunia politik karena mereka menganggap politik yang marak dewasa ini tanpa disadari telah ikut menciptakan keretakan di antara umat Islam. Namun visi dan misi terkait jamaah tablig dapat di lihat secara umum pada tujuan dan prinsip pergerakan dakwah yang telah peneliti uraikan sebelumnya. 3. Tujuan didirikan dan prinsip Jamaah Tablig Sebagaimana adanya faktor pendorong atau sebab kemunculan Jamaah Tablig ini merupakan sesuatu yang sangat penting keberadaannya dalam sebuah kerja besar (kalau tidak boleh disebut organisasi), begitu pun adanya sebuah tujuan atas terbentuknya jama’ah ini juga tidak kalah penting keberadaannya untuk diketahui. Maulana Muhammad Ilyas menyatakan beberapa tujuan yang mendorongnya ketika mendirikan Jama’ah Tablig ini sebagaimana yang tercantum dalam suratnya yang dikirimkan kepada yang mulia raja Abdul Aziz I, Ali Saud rah. Pada tahun 1357 H. yaitu antara lain : Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 81 a. Meninggikan kalimat tauhid dan memikirkan rahasia–rahasia yang termuat dalam kalimat yang suci ini sehingga pengaruhnya tampak di seluruh perbuatan dan keadaan. b. Menggalakkan manusia untuk shalat dan mendorong mereka untuk melaksanakan dengan khudlu’ dan khusyu, serta menjaga adab–adab dan syarat–syaratnya. Sebab, shalat adalah tiang agama, barangsiapa menegakkannya, berarti menegakkan agama, dan barangsiapa yang meninggalkannya berarti menghancurkan agama. c. Memperbanyak tilāwah al-Qur’an dengan pemikiran dan pemahaman semampu mungkin, kapan saja ada kesempatan. Sebab, al-Qur’an adalah sumber hidayah yang diturunkan Allah untuk menyebarkan kebaikan dan membimbing manusia di seluruh dunia pada setiap zaman dan di seluruh pelosok. Tilawah al-Qur’an disertai artinya dan mengambil pelajaran darinya merupakan kebahagiaan dan kejayaan besar bagi seseorang. d. Masing–masing pribadi hendaklah berpegang teguh dengan prinsip–prinsip para salaf dan meluangkan sebagian waktu untuk memberikan bimbingan dan petunjuk kepada orang–orang awam berupa ucapan dan perbuatan yang merupakan tuntutannya. Mengajak mereka untuk menyebarkan prinsip – prinsip agama yang hanif ini, mengingatkan mereka agar tidak mengikuti hawa nafsu yang dapat menjerumuskan mereka kepada bid’ah yang menghancurkan, berusaha keras untuk membersihkan jiwa dari kotoran – kotoran kufur dan syirik, dan menyampaikan perintah– perintah Allah serta larangan–laranganNya. Demikianlah antara lain tujuan dari terbentuknya Jamaah Tablig yang pada intinya adalah amar ma’ruf nahimunkar. Kemudian melalui contoh–contoh yang ditunjukkan oleh nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya,Allah SWT telah memberikan hamba- hamba-Nya sistem kehidupan yang tiada bandingannya. Sistem ini mengandung beberapa prinsip yang sangat diperlukan untuk meraih kejayaan secara bersama ataupun perorangan. Dan prinsip ini pula yang dipegang oleh JT dalam Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 82 melakukan dakwahnya yang terdiri atas enam prinsip. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Tidak ada sesuatu yang patut disembah kecuali Allah Yang Maha Esa dan Yang Maha Besar. Kita semua adalah hambaNya. Hakekat ini mestinya diikrarkan dengan lisan, didengar dengan telinga, dan diakui di dalam hati. Hal ini hendaknya dilakukan setiap saat sehingga kita dapat merasakan bahwa diri kita benar-benar sebagai hamba Allah. Kita harus mengabdikan diri kepada Allah dan mengikuti sunnah yang dibawa oleh Rasul-Nya. Pengabdian seperti inilah yang dimaksud dalam kalimah syahadat: La ilaha illa Allah Muhammad al-Rasulullah. b. Apa yang telah diikrarkan dengan lisan hendaklah dibuktikan dengan perbuatan. Cara membuktikannya adalah dengan melakukan shalat pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Shalat hendaknya dilakukan dengan penuh kekhusyukan, tawadhu’, dan keikhlasan hati sehingga dapat membersihkan diri kita dan menjauhkan kita dari perbuatan mungkar. Puasa pada bulan Ramadhan merupakan amalan untuk melatih diri kita agar dapat mengabdi kepada Allah; yaitu, selama sebulan kita menahan diri dari segala hal yang diinginkan tubuh kita. Kalau sudah mencapai nishābnya, sebagian uang yang kita kumpulkan dari hasil jerih payah kita hendaknya dikeluarkan zakatnya. Uang itu hendaknya diberikan kepada orang yang layak menerimanya. Perbuatan ini juga merupakan salah satu cara lainnya agar kita dapat membersihkan diri dan mengabdikan kepada Allah. Dua cara lainnya agar kita dapat berkhidmat kepada Allah yaitu dengan menunaikan fard}uhaji dan berjihad di jalan Allah. c. Dalam al-Qur’ān, kitab suci yang terakhir kali diturunkan kepada umat manusia tercantum satu sistem kehidupan yang dapat membimbing manusia menuju keselamatan hidup didunia dan akhirat. Oleh sebab itu, hendaknya kita membiasakan diri membaca al-Qur’ān sehingga dalam hati sanubari kita timbul hasrat untuk mencontoh seluruh ajaran yang terdapat didalamnya. d. Zat Allah tidak dapat dibayangkan oleh fikiran manusia. Kita hanya dapat membayangkan keagungan-Nya melalui sifat-sifatIttishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 83 Nya. e. Hendaknya kita menunjukkan perasaan kasih sayang dan menghormati hamba-hamba Allah yang telah memeluk Islam. Berikanlah kepada mereka apa yang telah menjadi hak mereka, dan janganlah sekali-kali menyinggung perasaan mereka. Untuk menyambut seruan Allah SWT untuk berjihād, kalau melihat kondisi yang ada di masa sekarang ini, sepertinya kejayaan tidak mungkin tercapai dengan usaha perorangan. Konkritnya kita harus meluangkan sebagian waktu untuk berjalan bersama–sama dari rumah ke rumah, jalan ke jalan, kampung ke kampung, dan dari kota ke kota untuk menyeru manusia agar menjalankan kehidupan mereka menurut prinsip–prinsip yang telah disebutkan di atas. f. Jama’ah yang akan keluar bertablig sebaiknya terdiri dari sepuluh orang. Mereka hendaknya berkumpul di masjid di tempat mereka akan mengangkat amir. Kemudian hendaknya mereka melakukan shalat nafil sebanyak dua rakaat. Setelah itu hendaknya berdo’a bersama agar Allah SWT memberikan kekuatan hati, ketabahan, dan keberhasilan dalam menjalankan tugas mereka. Hendaknya menyadari bahwa tablig merupakan pekerjaan yang telah dijalankan oleh nabi. Oleh karena itu, pekerjaan ini harus dijunjung tinggi. Orang yang menjalankannya dianggap sebagai wakil nabi. Pendek kata, tabligh bukanlah semata menyeru manusia ke jalan yang lurus, tetapi merupakan suatu proses untuk memperbaiki diri sendiri dan pengabdian kepada Allah. Tujuan yang terpenting adalah untuk mencari keridhan Allah. E. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan yang telah penyusun kemukakan pada bab sebelumnya tentang pandangan Jama’ah Tablig tentang Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 84 Keluarga Sakinah dalam tinjauan hukum Islam, maka penyusun dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Jamaah Tablig pada dasarnya memiliki pandangan yang tidak banyak berbeda dengan pandangan mayoritas muslim lainnya tentang keluarga sakinah. Menurut Jamaah Tablig, keluarga sakinah tercipta dalam 3 fase, yaitu pra-nikah, saat pernikahan, dan pasca- pernikahan. Bahwa pada fase pra-nikah, seorang anggota jamaah harus mencari calon pasangan yang memenuhi kriteria yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, termasuk dalam hal ini proses lamaran yang pada dasarnya melarang melamar di atas lamaran orang lain meskipun Jamaah Tablig memberi catatan bahwa hal tersebut bisa dilakukan jika pelamar yang pertama adalah orang tidak saleh/baik. 2. Pada fase pernikahan/walimah, Jamaah Tablig berpandangan bahwa pernikahan yang paling baik adalah pernikahan yang sederhana dan tidak menghamburkan biaya, alasannya adalah hal tersebut mubazir dan bisa menzalimi pihak mempelai lakilaki dan perempuan. Pada fase pasca-nikah, Jamaah Tablig melihat keluarga sakinah melalui beberapa poin yaitu terkait: 1) pemenuhan kebutuhan biologis; 2) pemenuhan kebutuhan religius/agama; 3) keseimbangan hak dan kewajiban; 4) hubungan sosial; dan 5) pendidikan keluarga. Tinjauan hukum Islam terhadap pandangan Jamaah Tablig tentang keluarga sakinah juga tidak menimbulkan banyak permasalahan. Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 85 Jamaah Tabligh tidak bisa menjamin istri dan anak-anak mereka sudah cukup pintar atau memahami dalam ilmu agama maupun pendidikan umum, karena dalam keluarga bimbingan seoarang suami itu sangat penting, hal itu karena suami mempunyai kedudukan sebagai seorang pemimpin keluarga, maka sudah sepantasnya para Jamaah Tabligh lebih mengutamakan dakwah terhadap keluarga terlebih dahulu, baru kemudian ke masyarakat sekitar. DAFTAR PUSTAKA Al-Qur’an al-Karim Anshari, Furqon Ahmad,Pedoman Bertablig Bagi Umat Islam, ed. Supriyanto Abdullah. Yogyakarta: Ash-Shaff, 2000. Bakhtiar, Anton dan Ahmad Zubaker, Metodologi Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 1997. al-Bantani, Nawawi. Hak dan Kewajiban Suami IstriPedoman Membina Keluarga Sakinah, terj. Masrokhan Ahma D. Cet II; Yogyakarta: Ash-Shaff, 2000. Basri, Hasan. Keluarga Sakinah; Tinjauan Psikologi dan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995 Basyir,Azhar.Hukum Perkawinan Islam. Cet. IX; Yogyakarta: UII press, 1999. Basyir, Azhar dan Fauzi Rahman.Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1999. Cholid N dan H. Abu A, Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 1999. Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 86 Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Cet. I; Jakarta: Prenada Media, 2003. Hasan, Maimunah.Rumah Tangga Muslim. Yogyakarta: Bintang Cemerlang, 2001. Hasan, Musthafa.Menyingkap Tabir Kesalahfahaman Jama’ah Tablig. Yogyakarta: Ash-Shaff,1997. Terhadap Hasanuddin AF, Perkawinan dalam Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Nusantara Damai Press, 2011. Kauma, Fuad dan Drs. Nipan, Membimbing Istri Mendampingi Suami. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003. Komaruddin dan Yooke Tjuparmah S. Komaruddin. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 2000 Masyhur, Mustafa. Qudwah di jalan Dakwah, terjemah oleh Ali Hasan. Jakarta: Citra Islami Press, 1999. Mujab, Nadhirah.Merawat Mahligai Rumah Tangga. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000 Munawwir,Ahmad Warson.Kamus Al-Munawwir. Cet. I; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997. Nadwi, Ali.Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana M. Ilyas, terj: Masrokhan A.Yogyakarta: Ash-Shaff, 1999. Nata, Abudin.Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2000. Qowim, Muhammad dkk.Model Dakwah Jama’ah Tablig, Laporan Penelitian Rofiah, Khusniati. Dakwah Jama'ah Tabligh dan eksistensinya dimata masyarakat, Ponorogo : Ponorogo Press, 2010. Ittishal “Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam” Vol. 4 edisi I, 2021 ISSN 2337-5604 | 87