Academia.eduAcademia.edu

REFORMA AGRARIA : KONFLIK DAN KESEJAHTERAAN PETANI

Reforma agraria merupakan restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agrarian. Reforma agraria dapat tercapai maksimal apabila dilakukan dengan kesiapan unsur-unsur pembaruan agraria yang lain, seperti infrastruktur, bentuk-bentuk usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat, dukungan permodalan untuk usaha tani, serta teknologi dan pasar. Pelaksanaan reforma agraria merupakan sebuah upaya yang mudah diucapkan, namun sulit untuk dilakukan, hal ini dikarenakan reforma agraria berbenturan dengan tatanan masyarakat saat ini, sistem pemerintah yang desentralisasi, serta benturan kebijakan-kebijakan lain pada sektor yang berbeda. Hal tersebut memicu terjadinya konflik. Penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan dengan berbagai hal, yaitu adanya kerlibatan masyarakat untuk menyelesaikan konflik yang mendahulukan kepentingan masyarakat, adanya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk melahirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan adanya pembatasan penguasaan perusahaan-perusahaan / pemodal besar untuk menguasai tanah masyarakat dan adanya pemetaan wailayah sesuai potensinya. Penguasaan tanah bagi petani merupakan hal yang sangat penting, sehingga akan meningkatkan produktifitas hasil pangan dan kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan lahan berbanding lurus dengan peningkatan hasil pangan. Nilai tukar petani akan meningkat apabila produktifitas hasil pertaniannya tinggi. Untuk itu ketersediaan lahan pertanian bagi petani akan berpengaruh secara nyata terhadap kesejahteraan petani.

REFORMA AGRARIA : KONFLIK DAN KESEJAHTERAAN PETANI1 Oleh : Zainal Muttaqin, S.P2 Abstrak Reforma agraria merupakan restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agrarian. Reforma agraria dapat tercapai maksimal apabila dilakukan dengan kesiapan unsur-unsur pembaruan agraria yang lain, seperti infrastruktur, bentuk-bentuk usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat, dukungan permodalan untuk usaha tani, serta teknologi dan pasar. Pelaksanaan reforma agraria merupakan sebuah upaya yang mudah diucapkan, namun sulit untuk dilakukan, hal ini dikarenakan reforma agraria berbenturan dengan tatanan masyarakat saat ini, sistem pemerintah yang desentralisasi, serta benturan kebijakankebijakan lain pada sektor yang berbeda. Hal tersebut memicu terjadinya konflik. Penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan dengan berbagai hal, yaitu adanya kerlibatan masyarakat untuk menyelesaikan konflik yang mendahulukan kepentingan masyarakat, adanya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk melahirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan adanya pembatasan penguasaan perusahaan-perusahaan / pemodal besar untuk menguasai tanah masyarakat dan adanya pemetaan wailayah sesuai potensinya. Penguasaan tanah bagi petani merupakan hal yang sangat penting, sehingga akan meningkatkan produktifitas hasil pangan dan kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan lahan berbanding lurus dengan peningkatan hasil pangan. Nilai tukar petani akan meningkat apabila produktifitas hasil pertaniannya tinggi. Untuk itu ketersediaan lahan pertanian bagi petani akan berpengaruh secara nyata terhadap kesejahteraan petani. Kata Kunci : Reforma Agraria, Konflik Agraria, Masyarakat, Pemerintah, Regulasi, Kesejahteraan, Petani. 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute Latar Belakang Reforma Agraria dapat dipahami secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah). Dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan bahwa "Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia" (Badan Pertanahan Nasional Dalam http://www.bpn.go.id/Program/Reforma-Agraria). Maksud dilakukannya reforma agraria menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah menciptakan sumber kesejahteraan dalam bidang agraria, menata kehidupan masyarakat yang berkeadilan, meningkatkan berkelanjutan sistem kemasyarakatan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dan meningkatkan harmoni kemasyarakatan, tujuan dirancangnya reforma agraria adalah mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi (terutama tanah), menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumbersumber agraria, mengurangi sengketa dan konflik pertanahan dan keagrariaan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketanahan pangan dan energi masyarakat. Adapun dasar dilakukannya land reform (reforma agragia) adalah (1) Penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdsarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undsang Pokok Agraria ( UUPA ), (2) Proses Penyelenggaraan Land Reform Plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan Penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik. Dalam sumber lain disebutkan bahwa reforma agraria merupakan sebuah produk politik di bidang agraria, menurut Soetiknyo (1990) politik agraria sebagai bidang kebijakan yang berfokus pada tiga hal: (1) hubungan antara manusia dengan tanah, (2) manusia dari sudut politik, sosial, ekonomis, kulural dan mental, (3) alam dan khususnya tanah. Sedangkan Reforma Agraria sendiri menurut Sutarto dalam Mulya (2013) adalah sebuah pembaruan agraria yang tidak boleh dipahami sebagai proyek bagi – bagi tanah semata, tapi harus diorientasikan pada upaya peningkatan kesejahteraan petani serta revitalisasi pertanian dan pedesaan secara menyeluruh. 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute Berdasarkan konsepsi reforma agraria yang begitu ideal dan sosialis, kenyataan lapangannya tidak selalu lurus. Dari permasalahan di bidang agraria, yang paling terlihat yaitu konflik agraria dan kesejahteraan petani. Data statistik seperti yang dilansir Konsorsium Petani Indonesia (2013) menunjukkan angka yang begitu fantastis dalam urusan konflik agraria, terdapat 987 kasus sepanjang tahun 2004-2014. Tahun 2014-2015 tercatat sebanyak 374 kasus konflik agraria di Indonesia, atau meningkat sebanyak 60% dari tahun-tahun sebelumnya (Serikat Petani Indonesia, 2015). Kementerian Pertanian mencatat dalam Analisis Kesejahteraan Petani (2014) sesuai dengan Sensus Pertanian yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada tahun 2013 bahwa nilai tukar petani masih rendah sebesar 56%, ini sama dengan kemampuan nilai tukar petani berdasarkan usaha murni pertanian masih dibawah garis kemiskinan (petani miskin). Rumusan Masalah Berdasarkan data tersebut tentu sangat timpang antara konflik agraria dan kesejahteraan petani dengan kebijakan pemerintah di bidang pertanian. Untuk itu dalam kajian ini menimbulkan pertanyaan : 1. Adakah kebijakan politik berpengaruh terhadap agraria (ketersediaan lahan) dalam perspektif pembangunan pertanian? 2. Apakah terdapat keterkaitan antara konflik agraria dengan kesejahteraan petani? 3. Bagaimanakah ketersediaan lahan mempengaruhi produksi pertanian? 4. Seperti apa indeks nilai tukar mempengaruhi kesejahteraan petani? Tujuan Kajian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1. Mengurai permasalahan konflik agraria, terutama di perdesaan yang berkaitan dengan lahan pertanian 2. Mencari tahu penyelesaian konflik agraria secara periodik 3. Mencari tahu hubungan konflik agraria dengan ketersediaan alat produksi pertanian 4. Menggali pengaruh konflik agraria terhadap kesejahteraan petani 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute Reforma Agrarian Untuk Pembangunan Reforma Agraria (land reform) yang dalam arti sempit berupa penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan bagian pokok dalam konsep reforma agraria. Semenjak reformasi, semakin banyak orang yang menyoroti masalah ini, banyak pihak yang peduli akan permasalahan agraria di tanah air. Namun demikian, sampai sekarang belum berhasil disepakati bagaimana land reform dan Agrarian reform sebaiknya untuk kondisi di Indonesia. Beberapa pihak menginginkan pembaruan agraria secara revolusioner, namun pihak lain menginginkan pola yang lebih lunak secara gradual (Shahyuti, 2004). Menurut Badan Petanahan Nasional RI (2007) makna reforma agraria adalah restrukturisasi penggunaan, pemanfaatan, penguasaan, dan pemilikan sumber-sumber agraria, terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat. Apabila makna ini didekomposisikan, terdapat lima komponen mendasar di dalamnya, yaitu: 1. Restrukturisasi penguasaan aset tanah ke arah penciptaan struktur sosial-ekonomi dan politik yang lebih berkeadilan (equity); 2. Sumber peningkatan kesejahteraan yang berbasis keagrariaan (welfare); 3. Penggunaan atau pemanfaatan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya secara optimal (efficiency); 4. Keberlanjutan (sustainability); dan 5. Penyelesaian sengketa tanah (harmony). Berdasarkan makna reforma agraria di atas, maka dapat dirumuskan tujuan reforma agraria sebagai berikut: 1. Menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil; 2. Mengurangi kemiskinan; 3. Menciptakan lapangan kerja; 4. Memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah; 5. Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan; 6. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup; dan 7. Meningkatkan ketahanan pangan. Sebagai negara agraris, yang sebagian besar perekonomiannya ditopang oleh perekonomian perkebunan besar, corak masyarakatnya dan corak produktifnya tentu berbedabeda, walaupun demikian secara historis dapat dilacak sekalipun di sana-sini terjadi 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute perubahan sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi sistem “ plantation estate economy” mempunyai citra umum yang dicerminkan oleh sejumlah ciri, antara lain : a) sistem ekonomi perkebunan besar ditopang oleh dominasi pemikiran bahwa ekspor komoditi hasil perkebunan harus diprioritaskan demi pertumbuhan ekonomi nasional, b) perkebunan besar menguasai tanah-tanah yang luas tak terbatas dan tak dibatasi, c) kebutuhan tenaga kerja sangat besar, d) Perkebunan besar dikelola dengan cara yang ketat, e) birokrasi perkebunan besar tidak terjangkau oleh kontrak sosial (Yuwinanto, 2003). Ketimpangan struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang ada pada masa kolonial menjadi salah satu pemicu dikeluarkan kebijakan penataan agraria pada masa orde lama (1945 – 1965). Selama pemerintahan Soekarno, rakyat mulai merasakan adanya kebebasan (Fauzi, 1999). Hal ini ditandai dengan terbukanya ruang yang cukup lapang bagi petani untuk membentuk organisasi ditingkat akar rumput sehingga partisipasi politik ormas petani terbuka luas. Dikeluarkannya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai salah satu kebijakan pemerintah Soekarno, diakui secara legal sebagai landasan hukum pertanahan yang sah. Meskipun pada tahap pelaksanaannya pelaksanaan UU tersebut terhambat baik karena masalah administratif, korupsi, maupun oposisi dari tuan tanah. Yuwinanto (2003) mengatakan kekeliruan yang paling mendasar dari praktek-praktek orde baru yaitu tidak ditempatkannya pemerataan penguasaan, penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan tanah dan kekayaan alam sebagai prakondisi dari pembangunan sosial. Shanin (1966) berpendapat bahwa, apabila komoditas atau hasil produksi pertanian dapat dipertemukan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dari rumah tangga petani akan mencipkan kemerdekaan relatif pada diri petani terhadap produsen pertanian lain dan pasar. Hal tersebut akan berujung pada terciptanya stabilitas relatif dalam rumah tangga petani, yang apabila terjadi krisis, mereka dapat mempertahankan keberadaannya dengan cara meningkatakan usaha kerja, menekan konsumsi mereka sendiri, ataupun mengatur kembali hubungan mereka dengan pasar. Di dalam konteks reforma agraria, tanah menempati posisi yang teramat penting. Meskipun apabila kita merujuk pada Undang Undang Pokok Agraria, kata agraria tidak semata – mata dalam artian tanah semata tetapi juga air, udara, dan ruang angkasa serta segala sesuatu yang terkandung di dalamnya. Kata tanah mendapatkan penekanan lebih karena dianggap menaungi kesemua hal tersebut (Fajrin, 2011). Sesuai dengan tujuan reforma agraria yang telah ditetapkan, maka subjek reforma agraria pada dasarnya adalah penduduk miskin di pedesaan baik petani, nelayan maupun non1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute petani/nelayan. Penduduk miskin dalam kategori ini dapat dimulai dari yang di dalam lokasi ataupun yang terdekat dengan lokasi, dan dibuka kemungkinan untuk melibatkan kaum miskin dari daerah lain (pedesaan dan perkotaan). Mekanisme penentuan subjek reforma agraria harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, hal ini untuk memastikan bahwa subjek reforma agraria memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penentuan subjek didasarkan hasil identifikasi subjek secara teliti, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi kriteria yang ditetapkan (Alfirqon, 2009). Agar diperoleh hasil yang optimal, maka reforma agraria harus dilaksanakan dengan kesiapan unsur-unsur pembaruan agraria yang lain. Redistribusi lahan di suatu wilayah hanya akan meningkatkan kesejahteraan, jika disiapkan unsur-unsur lain seperti infrastruktur, bentuk-bentuk usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat, dukungan permodalan untuk usaha tani, serta teknologi dan pasar. Pelaksanaan landreform yang terlepas dari konteks pembaharuan agraria hanya akan menghasilkan anarki, konflik, penelantaran tanah dan maraknya jual beli lahan yang bisa saja memperparah ketimpangan. Karena itu, jika suatu wilayah akan menjalankan landreform maka seluruh pihak harus mendukung dan siap dengan kebijakan dan perannya masing-masing (Syahyuti, 2004). Reforma Agraria dapat dipahami secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah). Adapun dasar dilakukannya land reform (reforma agragia) adalah : 1. Penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdsarkan Pancasila, UndangUndang Dasar 1945 dan Undang-Undsang Pokok Agraria ( UUPA ) 2. Proses Penyelenggaraan Land Reform Plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan Penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik. Agar diperoleh hasil yang optimal, maka reforma agraria harus dilaksanakan dengan kesiapan unsur-unsur pembaruan agraria yang lain. Redistribusi lahan di suatu wilayah hanya akan meningkatkan kesejahteraan, jika disiapkan unsur-unsur lain seperti infrastruktur, bentuk-bentuk usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat, dukungan permodalan untuk usaha tani, serta teknologi dan pasar. 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute Konflik agraria Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul (Davis, 1977). Secara Sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara 2 orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan dan lain sebagainya. Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah sirkus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik. Kata agraria mempunyai arti yang berbeda-beda antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lainnya. Dalam bahasa Latin kata agraria berasal dari kata ager dan agrarius. Kata ager berarti tanah atau sebidang tanah, sedangkan kata agrarius mempunyai arti sama dengan perladangan, persawahan, pertanian. Dalam terminologi bahasa Indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan. Sedangkan bahasa Inggris kata agraria diartikan agrarian yang selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanahan. Dalam bahasa Belanda yaitu akker, dalam bahasa Yunani Agros yang berarti tanah pertanian (Davis, 1977). Konflik agraria sering terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, maupun masyarakat dengan masyarakat lainnya. Banyak faktor terjadi pemicunya konflik pada sektor agraria, antara lain ialah kebijakan pemerintah daerah tentang wilayah industri (akibat desentralisasi politik) membuat masyarakat harus tersingkir dari pemukiman mereka ke daerah yang lebih luar kemudian muncul sebuah konflik yang cukup besar. Perluasan lahan perkebunan juga dapat memicu konflik, sebagaimana pada kasus-kasus yang banyak terjadi saat ini antara masyarakat dengan PTPN maupun perkebunan swasta diakibatkan oleh penyerobotan lahan yang dilakukan perkebunan tanpa mengganti rugi, kemudian masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk bertani (Astawa, 2015). Menurut Nasikun (1995) terdapat empat hal ciri pendekatan konflik, yaitu: 1) Setiap masyarakat senantiasa berada di dalam proses perubahan yang tidak pernah berakhir, atau dengan perkatan lain, perubahan sosial merupakan gejala yang melekat di dalam setiap masyarakat. 2) Setiap masyarakat mengandung konflik-konflik di dalam dirinya, atau dengan kata lain, adalah merupakan gejala yang melekat di dalam setiap masyarakat. 3) Setiap unsur di dalam suatu masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya disintegrasi dan 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute perubahan-perubahan sosial. 4) Setiap masyarakat terintegrasi di atas penguasaan atau dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang-orang lain Konflik agraria pada perkebunan di samping merupakan warisan Orde Baru juga banyak muncul disebabkan oleh kebijaksanaan pembangunan yang “ lapar tanah” , baik untuk fasilitas pemerintahan, proyek besar, proyek konsumtif, maupun pengembangan perkebunan. Dalam proses ambilalih tanah yang “ dikuasai” rakyat inilah terjadi konflik kepentingan dan perbedaan persepsi antara petani sebagai pemilik tanah dengan Perusahaan Perkebunan atau pemerintah. Konflik kepentingan ini muncul dalam bentuk perlawanan dan gerakan protes, karena kepentingan petani seringkali dikalahkan (Astawa, 2015). Fuad dan Maskahan (2000) serta Hae, et al (2001) menyatakan bahwa menurut wujudnya, konflik dapat berwujud tertutup (laten), mencuat (emerging) dan terbuka (manifest), juga dapat meningkat (eskalasi). Sedangkan menurut level permasalahannnya, terdapat dua jenis konflik yakni konfilk vertikal dan konflik horizontal. Berdasarkan pernyataan tersebut, wujud konflik yang terjadi mulanya cenderung tertutup (laten) dalam jangka waktu yang cukup lama. Sarjita dalam bukunya Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Edisi Revisi, mengelompokkan jenis sengketa/konflik pertanahan menjadi 5 (lima) yaitu berkaitan dengan: 1. Penggarapan oleh rakyat di atas tanah perkebunan, kehutanan, negara dan lain-lain yang dikenal dengan istilah pendudukan/penyerobotan. 2. Masalah penguasaan tanah landreform 3. Pelaksanaan pendaftaran tanah 4. Pelaksanaan pembebasan tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pelaksanaan pembangunan. 5. Kepemilikan tanah/hak keperdataan melalui peradilan umum dan masalah sengketa keputusan administrasi/TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Gejala konflik pemilikan tanah pertanian dalam hubungan-hubungan agraria menurut Ton Dietz sebagaimana dikutip oleh Endriatmo Soetarto (2004) berakar pada pertentangan klaim menyangkut: 1. Siapa yang berhak menguasai sumber-sumber agraria dan kekayaan alam yang menyertainya; 2. Siapa yang berhak memanfaatkan sumber-sumber agraria dan kekayaan alam itu; 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute 3. Siapa yang berhak mengambil keputusan atas penguasaan dan pemanfaatan sumbersumber agraria dan kekayaan alam tersebut. Selanjutnya Endriatmo Soetarto (2004) menyebutkan “ gejala konflik sebenarnya mencerminkan pertentangan klaim mengenai siapa yang dapat memiliki, menggunakan dan mengelola serta siapa yang mengontrol akses atas sumber-sumber agraria dan kekayaan alam dan siapa yang memperoleh manfaat darinya” . Secara umum, penyebab sengketa tanah menurut Sakai (2002) adalah sebagai berikut : 1. penyalahgunaan perizinan: perusahaan yang telah memperoleh izin memaksa penduduk setempat untuk meninggalkan tanah mereka; 2. asumsi bahwa tanah adalah milik negara: perusahaan tidak meneliti pemakai tanah yang sudah ada; 3. pendekatan yang dipakai pemerintah setempat terlalu berpihak kepada perusahaan yang memegang izin tanpa menangani akar permasalahan; 4. pemerintah setempat membentuk komite untuk mencari tanah, yang berpihak ke perusahaan investasi; 5. sistem peradilan bekerja untuk menekan komunitas lokal bila konflik antara aparat keamanan dan masyarakat setempat terjadi; dan 6. dengan hapusnya Sistem Pemerintahan Adat (marga) yang digantikan dengan UU No.5/1979, keberadaaan tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat, termasuk marga, menjadi tidak jelas. Sistem marga adalah unit teritorial tradisional yang dikepalai seorang pasirah dan terdiri dari beberapa dusun. Teritori marga sering mencakup tanah marga atau hak ulayat. Dari pengamatan dan kajian yang dilakukan, sengketa yang terjadi dalam masyarakat mengalami proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut : 1. Tahap pertama, konflik berawal dari keluhan-keluhan (grievance) dari salah satu pihak terhadap pihak lain (individu atau kelompok) karena pihak yang mengeluh merasa hakhaknya dilanggar, diperlakukan secara tidak wajar, kasar dipersalahkan, diinjak harga dirinya, dirusak nama baiknya, dilukai hatinya, dan lain-lain. Kondisi awal ini disebut sebagai tahapan pra konflik (pre conflict stage) yang cenderung mengarah kepada konfrontasi yang bersifat monodik. 2. Tahap kedua, apabila kemudian pihak yang lain menunjukkan reaksi negatif berupa sikap yang bermusuhan atas munculnya keluhan dari pihak pertama, maka kondisi ini 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute meningkat eskalasinya menjadi situasi konflik (conflict stage) sehingga konfrontasi berlangsung secara diadik. 3. Tahap ketiga, apabila konflik atau pihak-pihak tersebut ditunjukkan dan dibawa ke arena publik (masyarakat) dan kemudian proses menjadi kasus perselisihan dalam institusi penyelesaian sengketa, maka situasinya telah meningkat menjadi sengketa (dispute stage) dan kondisi konfrontasi antar pihak-pihak yang berselisihan menjadi triadik yang bersengketa. Dari maslah-masalah diatas maka perlu langkah yang dilakukan untuk meredam konflik agar tidak meluas, yaitu : 1. meneliti bukti-bukti keabsahan surat-surat dasar tuntutan; 2. mengadakan pendekatan sosial pada masyarakat yang mengajukan tuntutan, maupun kepada pihak pemerintah; 3. menginventarisasi subyek hukum maupun obyek yang dipermasalahkan; 4. mencegah campur tangan pihak ketiga; 5. menyaksikan kesepakatan memecahkan masalah; dan 6. membuat laporan setiap pelaksanaan tugas kepada pemerintah daerah. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan atas hak penggunaan dan kepemilikan tanah oleh masyarakat adalah : 1. Turut campurnya pemerintah daerah dalam menangani kepemilikan tanah melalui regulasi yang pro rakyat 2. Perlunya ada koordinasi yang intens antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat akan produktifitas petani dalam mengelola tanahnya, sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat tercapai. 3. Membatasi perusahaan-perusahaan industri maupun properti dalam menguasai tanahtanah masyarakat 4. Melakukan ploting area untuk wilayah-wailayah produktif pertanian, kawasan industri, pemukiman dan perkebunan, sehingga tidak terjadi benturan keras dari berbagai pihak. Alih fungsi lahan pertanian Alih fungsi lahan berarti berubahnya fungsi dari penggunaan lahan, seperti berubahnya lahan yang awalnya dikelola sebagai lahan pertanian berubah menjadi perumahan, industri, perkebunan, pertambangan, dan lain sebagainya. Alih fungsi lahan ini kecenderungan dilakukannya perpindahan hak milik tanah (dijual) oleh masyarakat kepada pemodal besar, 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute penyerobotan secara paksa oleh pemodal-pemodal besar, maupun kurangnya kepedulian pemerintah daerah terhadap masalah pertanahan ini. Peralihan fungsi lahan yang dominan di Indonesia ialah peralihan dari lahan pertanian ke perkebunan, dan peralihan fungsi lahan permukiman ke industri. Dampak yang dihasilkan dapat signifikan, mulai dari budaya sosial dan ekonomi masyarakat yang mulanya mengandalkan lahan yang dimiliki menjadi ketergantungan dengan sektor-sektor yang merampas hak penguasaan tanah mereka. Suatu kecenderungan umum bisa dilihat di negara-negara industri, yaitu pertanian telah menjadi aktivitas industri dan para petani kecil cenderung menjadi marjinal. Kecenderungan seperti ini bukanlah baru. Di Amerika Serikat, sejak berdirinya negara itu, jutaan petani kecil meninggalkan pertanian karena mereka menghadapi keadaan yang semakin sulit, dimana pendapatan mereka tidak lagi cukup untuk menutup biaya produksi yang semakin besar. Namun demikian, para petani kecil itu kemudian diserap oleh semakin besarnya perkembangan sektor industri dan jasa. Perpindahan besar-besaran tenaga kerja dari pertanian ke beberapa sektor lain juga bisa dilihat di Eropa Barat dan Jepang, terutama karena berlangsungnya industrialisasi di beberapa dekade yang lalu. Kecenderungan itu semakin cepat meningkat sejak awal tahun 1970-an karena adanya kenaikan harga minyak secara kontinyu seiring dengan kenaikan biaya input yang diakibatkannya (White & Wiradi, 2009). Bila dirunut, sejarah panjang politik pertanahan di Indonesia sebenarnya dimulai dari sejak terbit UUPA 1960 yang mengakui hak individu atas tanah, tetapi hak atas tanah tersebut memiliki fungsi sosial. Memiliki prinsip hak menguasai dari negara, pemerintah mengatur agar tanah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam suasana romantika negara dipersonifikasi sebagai suatu penjelmaan dari kekuasaan rakyat. Sama sekali tidak terbayangkan oleh pembuat UUPA bahwa negara bisa menjadi struktur otonom maupun alat dari kepentingan pemodal dan melepaskan diri dari keharusan yang etis. Bahkan melalui UUPA ini pula demi menjamin kepastian hukum, hak atas tanah adat dan ulayat dihilangkan menuju unifikasi hukum nasional (Yuwinanto, 2003). Akibat adanya pengakuan individu dalam penguasaan tanah, dapat terlihat jelas setelah runtuhnya orde lama ke orde baru, strategi pembangunan yang dilakukan pemerintah melalui sektor industri mengakibatkan tingginya angka kehilangan tanah pertanian. Selanjutnya pasca orde baru beralih reformasi, setelah selesainya krisis moneter 1997-1999, industri yang sebelumnya hampir gulung tikar, kembali menguat bahkan penguasaan lahan semakin menggila, sehingga sektor industri menjadi sektor yang sangat kuat. Seiring tumbuhnya sektor industri yang pesat, secara besar-besaran masyarakat Indonesia beralih profesi dari 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute petani menjadi buruh, dari desa mengepung kota. BPS tahun 2012 mencatat alih fungsi lahan pertanian ke industri sebesar 30% sepanjang tahun 2001-2011 secara nasional. Kesejahteraan petani Tingkat kesejahteraan merupakan konsep yang digunakan untuk menyatakan kualitas hidup suatu masyarakat atau individu di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. Konsep kesejahteraan atau rasa sejahtera yang dimiliki bersifat relatif, tergantung bagaimana penilaian masing-masing individu terhadap kesejahteraan itu sendiri. Sejahtera bagi seseorang dengan tingkat pendapatan tertentu belum dapat juga dikatakan sejahtera bagi orang lain. Suharto (2006) mengartikan kesejahteraan sebagai kondisi sejahtera (well-being). Pengertian ini biasanya merujuk pada istilah kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Midgley, et al (2000) seperti dikutip oleh Suharto (2006) mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai “ …a condition or state of human well-being.” Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari resikoresiko utama yang mengancam kehidupannya. Menurut Agusniar (2006) masyarakat yang sejahtera mengandung arti bahwa setiap angota masyarakat dapat memperoleh kebahagiaan, tetapi kesejahteraan salah satu individu belum menjamin adanya kesejahteraan seluruh masyarakat. Usaha mensejahterakan masyarakat berarti usaha untuk menjadikan semua anggota masyarakat dapat hidup bahagia (Su’ ud dalam Agusniar, 2006). Menurut Su’ ud seperti dikutip Agusniar (2006) terdapat dua hal penting mengenai kesejahteraan, yaitu: (1) Kesejahteraan menuntut adanya kekayaan yang meningkat yaitu mengukur kesejahteraan dengan keluaran fisik dan (2) Kesejahteraan tercapai bila ada distribusi pendapatan yang dirasa adil oleh masyarakat. Indikator kesejahteraan rakyat menyajikan gambaran mengenai taraf kesejahteraan rakyat Indonesia antar waktu, perkembangannya antar waktu serta perbandingannya antar populasi dan daerah tempat tinggal (perkotaan dan pedesaan). Dimensi kesejahteraan rakyat disadari sangat luas dan kompleks, sehingga suatu taraf kesejahteraan rakyat hanya dapat terlihat jika dilihat dari suatu aspek tertentu. 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute BPS tahun 1995 seperti dikutip oleh Munir (2008) kemudian memberikan gambaran tentang cara yang lebih baik untuk mengukur kesejahteraan dalam sebuah rumah tangga mengingat sulitnya memperoleh data yang akurat. Cara yang dimaksud adalah dengan mengukur pola konsumsi rumah tangga. Pola konsumsi rumah tangga merupakan salah satu indikator kesejahteraan rumah tangga/keluarga. Selama ini berkembang pengertian bahwa besar kecilnya proporsi pengeluaran untuk konsumsi makanan terhadap seluruh pengeluaran rumah tangga dapat memberikan gambaran kesejahteraan rumah tangga tersebut. Rumah tangga dengan proporsi pengeluaran yang lebih besar untuk konsumsi makanan mengindikasikan rumah tangga yang berpenghasilan rendah. Semakin tinggi tingkat penghasilan rumah tangga, semakin kecil proporsi pengeluaran untuk makanan terhadap seluruh pengeluaran rumah tangga. Sehingga dapat dikatakan bahwa rumah tangga/keluarga akan semakin sejahtera bila persentase pengeluaran untuk makanan jauh lebih kecil dibandingkan persentase untuk non makanan. Menetapkan kesejahteraan keluarga serta cara pengukurannya merupakan hal yang sulit untuk dirumuskan secara tuntas. Hal ni disebabkan permasalahan keluarga sejahtera bukan hanya menyangkut permasalahan perbidang saja, tetapi menyangkut berbagai bidang kehidupan yang sangat kompleks. Untuk itu diperlukan pengetahuan di berbagai bidang disiplin ilmu di samping melakukan penelitian atau melalui pengamatan empirik berbagai kasus untuk dapat menemukan indikator keluarga sejahtera yang berlaku secara umum dan spesifik (Badan Pusat Statistik tahun 1995 dalam Munir, 2008). Berbagai aspek mengenai indikator kesejahteraan dibahas oleh BPS tahun 1995 seperti dikutip oleh Munir (2008), antara lain : 1. Kependudukan Masalah kependudukan yang meliputi jumlah, komposisi dan distribusi penduduk merupakan masalah yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan. Oleh sebab itu, untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional dalam penanganan masalah kependudukan, pemerintah tidak saja mengarahkan pada upaya pengendalian jumlah penduduk, tetapi juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu itu, program perencanaan pembangunan sosial disegala bidang harus mendapat prioritas utama yang berguna untuk peningkatan kesejahteraan penduduk. 2. Kesehatan dan gizi Salah satu aspek penting kesejahteraan adalah kualitas fisik penduduk yang dapat dilihat dari derajat kesehatan penduduk dengan menggunakan indikator utama angka 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute kematian bayi dan angka harapan hidup. Selain itu, aspek penting lainnya yang turut mempengaruhi kualitas fisik penduduk adalah status kesehatan yang antara lain diukur melalui angka kesakitan dan status gizi. 3. Pendidikan Pendidikan merupakan proses pemberdayaan peserta didik sebagai subjek sekaligus objek dalam membangun kehidupan yang lebih baik. Faktor kemiskinan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan belum semua anak Indonesia dapat menikmati kesempatan pendidikan dasar. Berdasarkan hal tersebut dapat diasumsikan bahwa semakin tinggi pendidikan yang dicapai suatu masyarakat, maka dapat dikatakan masyarakat tersebut semakin sejahtera. 4. Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting yang tidak hanya untuk mencapai kepuasan tetapi juga untuk memenuhi perekonomian rumah tangga dan kesejahteraan seluruh masyarakat. 5. Taraf dan pola konsumsi Jumlah penduduk miskin merupakan indikator yang cukup baik untuk mengukur tingkat kesejahteraan rakyat. Aspek lain yang perlu dipantau berkenaan dengan peningkatan pendapatan penduduk tersebut adalah bagaimana pendapatan tersebut terdistribusi diantara kelompok penduduk. Indikator distribusi pendapatan, walaupun didekati dengan pengeluaran akan memberikan petunjuk aspek pemerataan yang telah tercapai. Dari data pengeluaran dapat juga diungkapakan tentang pola konsumsi rumah tangga secara umum dengan menggunakan indikator proporsi pengeluaran untuk makanan dan bukan makanan. 6. Perumahan dan lingkungan Rumah tangga dijadikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan bagi pemiliknya. Semakin baik fasilitas yang dimiliki, dapat diasumsikan semakin sejahtera rumah tangga yang menempati rumah tersebut. Berbagai fasilitas yang dapat mencerminkan tingkat kesejahteraan tersebut antara lain dapat dilihat dari luas lantai rumah, sumber air minum, fasilitas buang air besar rumah tangga, dan tempat penampungan kotoran akhir (jamban). 7. Sosial dan budaya 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute Secara umum semakin banyak seseorang memanfaatkan waktu luang untuk melakukan kegiatan sosial budaya maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut memiliki tingkat kesejahteraan yang semakin meningkat. Pembahasan mengenai sosial budaya lebih difokuskan pada kegiatan sosial budaya yang mencerminkan aspek kesejahteraan, seperti melakukan perjalanan wisata dan akses pada informasi dan hiburan, yang mencakup menonton televisi, mendengarkan radio dan membaca surat kabar. 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute Daftar Pustaka Agusniar, Ami. 2006. Analisis Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Perekonomian Wilayah dan Kesejahteraan Masyarakat (Kasus Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam). Tesis. Program Pasca Sarjana IPB : Bogor. Alfurqon, Andi. 2009. Program Reforma Agraria dan Kesejahteraan Petani. Institut Pertanian Bogor : Bogor. Astawa, Diara Ktut. 2015. Strategi penyelasaian konflik tanah perkebunan. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Vol. 28 No.1). Universitas Negeri Malang : Malang, Jawa Timur. Badan Pertanahan Nasional. 2007. Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan “ Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat” . Badan Pertanahan Nasional RI : Jakarta. Davis. 1977. Konflik Pertanahan. Galia Indonesia : Jakata. Easton David. 1988. Kerangka Kerja Analisa Sistem Politik. Bina Aksara : Jakarta. Endriatmo, Soetarto dan Shohibuddin, Mohammad. 2004. Jurnal Pembaharuan Desa dan Agraria, Pusat Kajian Agraria IPB (Volume 01/Tahun I/2004). Fajrin, Mochammad. 2011. Dinamika Gerakan Kelangsungannya. IPB Press : Bogor. Petani : Kemunculan dan Febrina, Mulya. 2013. Reformasi Agraria : Analisis Sistem Politik Pertanian (Studi Perbandingan Kuba dan Indonesia). Pascasarjana Universitas Indonesia : Jakarta. Fuad, H.F. dan S.Maskanah. 2000. Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Hutan. Pustaka Latin. Bogor. Kuswana, Dadang. 2011. Metode Penelitian Sosial. Pustaka Setia : Bandung. Munir, Misbahul. 2008. Pengaruh Konversi Lahan Terhadap Tingkat Kesejahteraan Rumah Tangga Petani. Institut Pertanian Bogor : Bogor. Nasikun. 1995. Sistem Sosial di Indonesia. Rajawali Pers : Jakarta. Putong, Iskandar. 2010. Pengantar Ekonomi Makro. Mitra Wacana Media : Jakarta. Rasahan, Anwar Chairil. 1999. Refleksi Pertanian : Tanaman pangan dan Hortikultura Nusantara. Pustaka Sinar Harapan : Jakarta. Sakai, Minako. 2002. Solusi Sengketa di Era Reformasi Politik dan Desentralisasi Indonesia. The University of New South Wales. Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugu Jogja Pustaka : Yogyakarta. Shanin, Teodor. 1966. dalam Teode Shanin (ed), Peasantry as a Political Factor, Middlesex : Penguin Books. 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute Sitorus, M. T. Felix. 1998. Penelitian Kualitatif suatu Perkenalan. Kelompok Dokumentasi Ilmu Sosial : Bogor. Soetiknyo, Iman. 1990. Politik Agraria Nasional: Hubungan Manusia Dengan Tanah yang Berdasarkan Pancasila. Gadjah Mada University Press : Yogyakarta. Syahyuti. 2004. Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia : Analisa terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi pertanian : Bogor. White, Benjamin dan Wiradi, Gunawan. 2009. Reforma Agraria Dalam Tinjauan Komparatif : Hasil Lokakarya Kebijakan Reforma Agraria di Selabintana. Brighten Press : Bogor. Yuwinanto, Prasetyo Helmi. 2003. Resensi buku Beraksi untuk Pembaruan Agraria : Dari Tuntutan Lokal hingga Kecenderungan Global. Jurnal Masyarakat, kebudayaan dan Politik, Universitas Airlangga : Surabaya. 1. Artikel dipublikasikan pada kegiatan akademik di Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta 2. Penulis adalah pengurus YS Institute