Academia.eduAcademia.edu

Ipi3788

Abstrak Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan zat adiktif lainnya) dapat membahayakan kehidupan manusia, jika dikonsumsi dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya.Sehingga kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat. Metode penelitian adalah studi kepustakaan, hasilnya adalah kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan sangat tajam karena belum ada standarisasi sistem pencatatan dan pelaporan penyalahgunaan narkoba. Kata Kunci : Narkoba, Penyalahgunaan, Pencegahan, Penanggulangan A. PENDAHULUAN Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut pula peningkatan secara terus-menerus di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkoba sebagai obat, di samping usaha pengembangan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu melalui kegiatan produksi dan impor. Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui

BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA (Suatu Tinjauan Teoritis) Oleh : Fransiska Novita Eleanora FH Universitas MPU Tantular Jakarta Abstrak Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan zat adiktif lainnya) dapat membahayakan kehidupan manusia, jika dikonsumsi dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya.Sehingga kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat. Metode penelitian adalah studi kepustakaan, hasilnya adalah kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan sangat tajam karena belum ada standarisasi sistem pencatatan dan pelaporan penyalahgunaan narkoba. Kata Kunci : Narkoba, Penyalahgunaan, Pencegahan, Penanggulangan A. PENDAHULUAN Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera dan damai berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut pula peningkatan secara terus-menerus di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkoba sebagai obat, di samping usaha pengembangan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu melalui kegiatan produksi dan impor. Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui Bahaya Penyalahgunaan Narkoba… (Fransiska Novita Eleanora) 439 berbagai upaya kesehatan, di antaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Meskipun narkoba sangat diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat, khususnya generasi muda, Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sampai ke tingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba. Berita criminal di media massa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita tentang penyalahgunaan narkoba. Korban narkoba meluas ke semua lapisan masyarakat dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah tangga, pedagang, supir angkot, anak jalanan, pekerja, dan lain sebagainya. Narkoba dengan mudahnya diperoleh, bahkan dapat diracik sendiri yang sulit dideteksi, pabrik narkoba secara ilegalpun sudah didapati di Indonesia. Pemakaian narkoba di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan social. Ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi) dan gejala putus asa, yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak terhankan, kecenderungan untuk menambah takaran (dosis), ketergantungan fisik dan psikologis. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan international (International Crime), kejahatan yang terkoorganisir (Organize Crime), mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana yang besar dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas ; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain 440 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011 sebagainya. Bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba. (Soedjono, 2000 : 41) Dengan melihat pendahuluan di atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui, Apakah usaha pencegahan dan penanggulangan dapat mengakibatkan berkurangya pemakai dan pengedar narkoba ? B. PEMBAHASAN 1. Narkoba Secara etimologis narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang. Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan. Yang dimaksud Narkotika dalam UU No. 22 /1997 adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak, seperti Candu, Jicing, Jicingko, Opium obat, Morfina, Tanaman koka, Daun koka, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba… (Fransiska Novita Eleanora) 441 Kokaina mentah, Ekgonina, Tnaman Ganja, Damar Ganja, Garamgaram atau turunannya dari morfina dan kokaina. Sehingga dapat disimpulkan, Narkotika adalah obat atau zat yang dapat menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, atau pembiusan, menghilangkan rasa nyeri dan sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang, dapat menimbulkan efek stupor, serta dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan, dan yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan sebagai Narkotika.(Mardani, 2008 : 18) 2. Jenis-Jenis Narkoba 1. Opium Getah berwarna putih yang keluar dari kotak biji tanaman papaper sammi vervum yang kemudian membeku, dan mengering berwarna hitam cokelat dan diolah menjadi candu mentah atau candu kasar. 2. Morpin Morphine dalam dunia pengobatan digunakan untuk bahan obat penenang dan obat untuk menghilangkan rasa sakit atau nyeri, yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. 3. Ganja Diistilahkan dengan marihuana (marijuana), yang berarti memabukkan atau meracuni pohon ganja termasuk tumbuhan liar, yang dapat tumbu dai daerah tropis maupun subtropis disesuaikan dengan musim dan iklim daerah setempat 4. Cocaine Merupakan tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang, kebanyakan cocaine tumbuh di Amerika selatan, Ceylon, India, dan Jawa 5. Heroin Tidak seperti Morphine yang masih mempunyai nilai medis, heroin yang masih berasal dari candu, setelah melalui proses kimia 442 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011 yang sangat cermat dan mempunyai kemampuan yang jauh lebih keras dari morphine. 6. Shabu-shabu Berbentuk seperti bumbu masak, yakni kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, serta mudah larut dalam air alkohol. Pemakaiannya segera akan aktif, banyak ide, tidak merasa lelah meski sudah bekerja lama, tidak merasa lapar, dan memiliki rasa percaya diri yang besar. 7. Ekstasi Zat atau bahan yang tidak termasuk kategori narkotika atau alcohol, dan merupakan jenis zat adiktif yang tergolong simultansia (perangsang) 8. Putaw Merupakan minumam khas Cina yang mengandung alkohol dan sejenis heroin yang serumpun dengan Ganja, pemakaiannya dengan menghisap melalui hidung atau mulut, dan menyuntikkan ke pembuluh darah. 9. Alkohol Termasuk dalam zat adiktif, yang menyebabkan ketagihan dan ketergantungan, sehingga dapat menyebabkan keracunan atau mabuk 10. Sedativa / Hipnotika Di dunia kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai obat penenang, dan golongan ini termasuk psikotropika golongan IV. 3. Bahaya Pemakaian Narkoba a) Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar Bahaya Penyalahgunaan Narkoba… (Fransiska Novita Eleanora) 443 b) Peredaran darah dan Jamtung dikarenakan pengotoran darah oleh zat-zat yang mempunyai efek yang sangat keras, akibatnya jantung di rangsang untuk bekerja di luar kewajiban. c) Pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah sekali d) Penggunaan lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan mendatangkan kematian secara mengerikan. e) Timbul ketergantungan baik rohani maupun jasmani sampai timbulnya keadaan yang serius karena putus obat. (Hawari, dadang, “Narkoba Strategi Global Hancurkan Generasi Muda” http://www.abatase.com/pustaka/details/sosok.ulama/584, diunduh Jumat, 26 November 2010, Jam 09.10 WIB) 4. Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba a. Faktor Subversi Dengan Jalan “memasyarakatkan” narkoba di negara yang jadi sasaran, maka praktis penduduknya atau bangsa di negara yang bersangkutan akan berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya sebagai warga negara, subversi seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri dan biasanya diikuti dengan subversi dalam bidang kebudayaan, moral dan sosial. b. Faktor Ekonomi Setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan dengan beberapa barang dagangan lainnya, narkotika adalah komoditi yang menguntungkan, meskipun ancaman dan resikonya cukup berat. (Sitanggang, 1999 : 32) c. Faktor Lingkungan 1. Faktor Dari Luar Lingkungan Keluarga 444 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011 Adanya sindikat narkoba International yang berupaya untuk menembus setiap tembok penghalang di negara maupun dengan tujuan untuk mencari keuntungan / subversi. Dengan jaringannya yang cukup terorganisir dengan rapi, sindikat-sindikat narkoba berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam mengembangkan pemasaran narkotik dan obat keras. 2. Lingkungan Yang Sudah Mulai Tercemar Oleh Kebiasaan Penyalahgunaan narkotika dan obat keras, mudah sekali menyerap korban-korban baru di sekitarnya. Lingkungan ini biasanya tercipta oleh upaya pedagang obat keras dan narkotika sebagai agen / kaki tangan sindikat narkotika. Ada juga yang tercipta karena adanya pendatang lingkungan masyarakat yang baru ke dalam mebawa “oleh-oleh” suatu yang disebabkan diantara rekannya yang terdorong oleh rasa ingi tahu, ingin mencoba. 3. Lingkungan “LIAR” Lingkungan seperti ini ialah suatu lingkungan yang lepas dari pengawasan dan bimbingan. Lingkungan seperti ini dicita-citakan oleh sekelompok anak-anak muda yang ingin mencari kebebasan tersendiri. Kelompok ini diawali dengan perbuatan-perbuatan yang sifatnya demonstratif dengan menonjolkan nama gang mereka “Anterian” Kegiatan selanjutnya dari kelompok ini ialah dengan tindak kekerasan, perkelahian, perkosaan, kejahatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang negatif, termasuk penggunaan narkotika dan obat-obat keras secara bebas dan berlebihan. Lingkungan seperti ni pada saat sekarang memberikan rangsangan yang sangat keras kepada remaja yang jiwanya di tuntut untuk mendapat kebebasan dan kehebatan-kehebatan. Lingkungan seperti ini pula biasanya menjadi sumber distribusi narkotika dan obat keras lainnya. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba… (Fransiska Novita Eleanora) 445 4. Faktor dari dalam Lingkungan Keluarga Masalah ini yang sedang melanda kita dewasa ini, diawali dengan kesibukan si Ayah dalam mengejar “karier” atau “ngobyek” untuk mencari atau mengejar kekayaan yang berlimpah sehingga kebutuhan keluarga terlupakan. Istilah : “Uang mengatur segalanya”. Mulai popular pada saat sekarang ini, terutama dikota-kota besar persaingan satu dan lainnya secara diam-diam berjalan dahsyat. Dalam persaingan yang tidak resmi inilah orang terpacu untuk mengejar karier atau kekayaan dengan segala cara termasuk menelantarkan keluarganya. Di lain pihak ibu yang mulai dekat dengan anak mulai pula kejangkitan wabah arisan, bisnis, show disana-sini, shopping dan seribu dan satu kegiatan yang mulai merenggangkan komunikasi antara orang tua dengan putraputrinya. Urusan keluarga biasanya diserahkan kepada si “mbok”. Inilah titik awal dari terjerumusnya generasi muda ke lembah narkotika dan obat keras. Rumah yang fungsinya tempat berteduh, tempat melepaskan kerinduan antara anggota keluarga satu dengan yang lainnya, tempat memadu kasih sayang antara orang tua dan anak, akan sedikit demi sedikit berubah fungsi menjadi tempat persinggahan saja.Keadaan ini yang akan mendorong si putra / putrid untuk mencari kesibukan di luar seperti halnya mamah dan papah.(Ma’sum, 2001 : 28) 5. Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba Ada 3 (tiga) cara yang sederhana dalam menanggulangi bencana narkoba, yaitu : 1) Pencegahan Mencegah jauh lebih bermanfaat daripada mengobati, untuk ini dapat dilakukan : a) Pencegahan Umum 446 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011 Narkoba merupakan satu wabah International yang akan menjalar ke setiap negara, apakah negara itu sedang maju atau berkembang. Semua jadi sasaran dari sindikat-sindikat narkoba, menghadapi kenyataan seperti ini Pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan : (i) Inpres No. 6 tahun 1971 Dalam Inpres ini masalah penyalahgunaan narkotika sudah dimasukkan ke dalam (6) enam permasalahan nasional yang perlu segera ditanggulangi. (ii) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 Di sini lebih dipertegas lagi dan kepada pengedar dan sindikat-sindikat narkotika serta yang menyalahgunakan narkotika diancam dengan hukuman yang cukup berat, baik hukuman penjara, kurungan maupun denda. (iii) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 65/Menkes.SK/IV/1997 Penetapan bahan-bahan yang dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (iv) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 28/Menkes/Per/I/1978 Penyimpangan Narkotika (v) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tindak pidana Narkotika b) Dalam Lingkungan Rumah Tangga (i) Jadikanlah rumah untuk berteduh seluruh keluarga dalam arti yang seluas-luasnya (ii) Antar komunikasi yang harmonis antar sekuruh anggota keluarga. Hubungan antara ayah, ibu, dan anak harus terjalin cukup harmonis dalam arti saling menghormati pupuk rasa kasih saying yang sedalam-dalamnya. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba… (Fransiska Novita Eleanora) 447 (iii) Keterbukaan orang tua dalam batas tertentu kepada anak akan member kesempatan kepada anak untuk mengambil tanggungjawab terbatas dalam rumah tangga meskipun dalam arti yang sangat kecil. Keikutsertaan anak dalam tanggungjawab bagaimanapun kecilnya akan menjadi kebanggaan anak itu sendiri sebagai anggota keluarga yang diperhitungkan. c) Di Luar Lingkungan Rumah Tangga Lingkungan di luar rumah tangga adalah merupakan masyarakat tersendiri yang merupakan bagian dari kegiatan sehari-hari yang tak dapat dipisahkan. Dalam lingkungan ini akan tercipta suatu masyarakat sendiri dengan latar belakang social ekonomi yang berbeda-beda, budaya yang berbeda, agama yang berbeda dan banyak lagi perbedaan-perbedaan yang kemudian berkumpul jadi satu kelompok. Ke dalam lingkungan ini pengaruh narkoba mudah masuk dan berkembang. Untuk itu, kelompok ini harus cepat diarahkan kepada kegiatan-kegiatan dimana perbedaan-perbedaan tadi tidak menjadi penghalang, seperti : kegiatan oleh raga, kesenian, kegiatan pengamanan lingkungan, kegiatan sosial, membantu kegiatan-kegiatan lainnya yang positif. d) Seluruh Masyarakat Berperan Serta Dengan Pemerintah Meskipun sudah diancam hukuman yang berat kepada pengedar dan sindikat narkoba namun pelanggaran tidak pernah berhenti, mungkin karena perdagangan ini sangat menguntungkan atau subversi yang sangat berat. Penghancuran tanaman ganja terjadi di mana-mana namun masih dijimpai tanaman baru. Hal ini harus dihadapi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan aparataparat pemerintahdalam penumpasannya. Masyarakat 448 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011 harus cepat tanggap terhadap hal-hal yang sekiranya menjurus kea rah kejahatan narkoba. Komunikasi harus dijalin sebaik-baiknya antara masyarakat dengan aparataparat pemerintah dalam mengadakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. (Romli, 2001 : 52) 2) Pengobatan Merupakan upaya yang harus segera dilakukan bila individu secara positif sudah memberikan tanda-tanda kecanduan narkotika/obat keras. Disadari bahwa “penyakit” yang ditimbulkan karena kecanduan narkotika ini mempunyai permasalahan sendiri dan berbeda dengan penyakit lainnya. Karena rumit dan kompleksnya masalah ini, yang menyangkut aspek organobiologi, sosial cultural, pengibatan terhadap ketergantungan narkotika dan obat keras ini sangat sulit. Meskipun demikian upaya kea rah pengobatan korban ketergantungan narkotika/psikotropika harus dengan cepat dilaksanakan. Dalam pengobatan tidak hanya persoalan deteksifikasi serta pengawasan saja, perlu pula disertai evaluasi serta bimbingan psikiatrik yang kontinyu, walaupun penderita sudah kembali ke masyarakat, serta diperlukan juga partisipasi serta pengertian maupun penerimaan masyarakat untuk membantu penderita menjalani kehidupan yang wajar. Untuk penderita yang akut perlu diadakan di tempat-tempat pengobatan yang mempunyai sarana-sarana perawatan (intensive unit cart). Dalam keadaan kritis tindakan-tindakan harus segera diberikan sebelum penderita mendapat perawatan dokter yang intensif. (Weresniwiro, 2004 : 75) Bahaya Penyalahgunaan Narkoba… (Fransiska Novita Eleanora) 449 3) Rehabilitasi Rehabilitasi/pengembalian korban ke tengah-tengah masyarakat merupakan upaya yang paling akhir, akan tetapi cukup rumit disebabkan oleh karena : a. Adanya “post addiction syndrome” keadaan sudah mengalami pengobatan penderita masih menunjukkan gejalagejala anxietas, depresi, keinginan untuk memakai obat, keadaan emosional yang masih sangat labil. b. Penderita masih sangat mudah terpengaruh pada lingkungan, sebabnya karena adanya gangguan struktur kepribadian dasar, sehingga adanya penyesuaian-penyesuaian dan pengendalian diri sangat labil. Di sinilah perlunya partisispasi serta pengawasan professional. c. Mengingat kompleksnya masalah ini di mana menyangkut banyak segi-segi kehidupan di masyarakata, maka diperlukan kerjasama dengan instansi-instansi lain (prinsip pendekatan multi disipliner) d. Terbatasnya fasilitas pengobatan dan rehabilitasi serta tenaga professional yang terdidik. Dalam keadaan seperti ini penderita yang dilandasi cinta kasih kepada si korban betul-betul diperlukan, baik dari orang tua maupun keluarga lainnya. Partisispasi masyarakat di mana korban biasa bergaul diperlukan sekali untuk memberikan semangat baru kepada si korban dan diberikan harapan bahwa masa depan akan lebih berhasil. Peranan agama dalam keadaan seperti ini mutlak diperlukan. Mendekatkan korban kepada ajaran agama dan menambah keimanan dan ketaqwaan si korban kepada Tuhan yang Maha esa merupakan bagian yang ikut menentukan kebrthasilan si korban kembali ke masyarakat dan berdiri sendiri dengan suatu kepastian dan keyakinan yang kokoh, hingga kebal akan segala godaan yang menjurus kembali ke lembah dosa narkotika. (Mustofa, Muhammad, “Perlu Undang- 450 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011 Undang Generasi Muda Untuk Cegah Narkoba, http://www.papersi.co.id/?show=detailnews&kode=1417&tbl=cakrawal a, diunduh Selasa, 03 Sepetember, Jam. 15. 46 WIB) C. PENUTUP Kesimpulan 1. Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba merupakan usahausaha yang dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat luas, agar dapat mewujudkan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya, khususnya dibidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. 2. Menggunakan Narkotika dan obat-obat keras tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan, karena sangat merugikan dan bahaya yang besar bagi kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa. Saran 1. Perlu pengawasan yang ketat dan pengendalian di dalam ketersediaan narkotika yang digunakan untuk obat-obatan dan pelayanan kesehhatan juga pengembangan Ilmu Pengetahuan. 2. Tindakan yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba dengan hukuman yang berat untuk membuat jera pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. 3. Peran serta masyarakat dan orang tua, guna dapat mencegah berkembangnya narkoba di tengah-tengah masyarakat. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba… (Fransiska Novita Eleanora) 451 DAFTAR PUSTAKA Atmasamita, Romli, 2001, Tindak Pidana Narkotika Trans Nasional Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti A. Soedjono, 2000, Patologi Sosial, Bandung, Alumni Mardani. H. 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada Ma’sum,Suwarno, 2003, Penanggulangan Bahaya Ketergantungan Obat, Jakarta, CV. Mas Agung Narkotika Dan Sitanggang, B.A, 1999, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama Waresniwiro, M, 1997, Narkotika Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas www.google.com UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika 452 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011