Dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum (law sciencie), terutama pada bagian-bagian yang erat hubungannya dengan pembuatan hukum (law making) dan pelaksanaannya (law enforcement), masalah sumber hukum merupakan suatu hal yang peerlu...
moreDalam lapangan ilmu pengetahuan hukum (law sciencie), terutama pada bagian-bagian yang erat hubungannya dengan pembuatan hukum (law making) dan pelaksanaannya (law enforcement), masalah sumber hukum merupakan suatu hal yang peerlu dipahami, dianalisis, serta ditimbulkan problema-problema dan pemecahannya sehingga dapat diharapkan memiliki keserasian dengan kebutuhan masyarakat, Penyelidikan tentang sumber hukum akan memberikan petunjuk tentang bagaimana dan di mana hukum itu berada. Pengetahuan yang mendalam mengenai sumber hukum menjadi menjadi salah satu yang membedakan antara seorang ilmuwan di bidang hukum dengan seorang yang sekedar mengetahui (berpengetahuan) tentang hukum. Menurut Bagir Manan, menelaah dan mempelajari sumber hukum memerlukan kehati-hatian karena istilah sumber hukum mengandung berbagai pengertian. Tanpa kehati-hatian dan kecermatan yang mendalam mengenai apa yang dimaksud dengan sumber hukum, dapat menimbulkan kekeliruan bahkan menyesatkan. 1 Utrecht mengatakan, bahwa kebanyakan para ahli memberikan istilah sumber hukum berdasarkan sudut pandang keilmuannya. Pertama, sumber hukum ditinjau dari sudur pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti: (1) Sumber hukum dalam arti pengenalan hukum; (2) Sumber hukum dalam arti sumber dari mana pembentuk ikatan hukum memperoleh bahan dan dalam arti sistem-sistem hukum dari mana tumbuh hukum positif suatu negara. Sumber hukum ini berfungsi untuk menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa 1 Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi (Jakarta: Rajawali Pers 2015), hlm.23. sehingga akan diketahui perkembangan, pertumbuhan, dan perubahan-perubahan antara hukum yang berlaku di suatu negara. Kedua sumber hukum ditinjau, dari sudut para ahli filsafat. Menurut ahli filsafat, sumber hukum diartikan sebagai: (1) Sumber untuk memnentukan isi hukum; apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana mestinya ataukah masih terdapat kepincanan dan tidak ada rasa keadilan: (2) Sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum, yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada hukum. Ketiga, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang sosiolog dan antropolog budaya. Menurut ahli ini yang dianggap sebagai sumber hukum adalah keadaan masyarakat itu sendiri dengan segala lembaga sosial yang ada di dalamnya, bagaimana kehidupan sosial budayanya suatu lembaga-lembaga sosial di dalamnya. Keempat, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang keagamaan (religius). Menurut sudut pandang agama, yang merupakan sumber hukum adalah kitab-kitab suci atau ajaran agama itu.Kelima, sumber hukum ditinjau dari sudut ahli ekonomi, yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi. Keenam, sumber hukum ditinjau dari sudut para ahli hukum. Menurut ahli hukum sumber hukum memiliki arti: (1) Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formal diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku; (2) Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materiil diperlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Menurut Philipus M. Hadjon, digunakannya istilah sumber hukum dalam berbagai sudut pandang keilmuan agar hukum itu dapat ditinjau dari berbagai cara, sehingga orang dapat menjalankan hukum positif yang sedang berlaku dan orang pun dapat menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif yang sedang berlaku digali. 2 2. Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber hukum digunakan dalam beberapa pengertian oleh para ahli dan penulis. Pertama, sumber hukum dalam pengertian sebagai 'asalnya hukum' ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Artinya keputusan itu haruslah berasal dari penguasa yang berwenang untuk itu. Kedua,sumber hukum dalam pengertian sebagai 'tempat' ditemukannya peraturan-pertauran hukum yang berlaku. Ketiga. Sumber hukum dalam pengertian sebagai 'hal-hal yang dapat atau seyogyanya memengaruhi kepada penguasa di dalam menentukan hukumnya. Misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan, ataupun perasaan akan hukum. Dalam ilmu hukum sendiri, sumber hukum dibedakan menjadi dua pengertian: Pertama, Sumber Pengenalan Hukum (kenbron van hetecht). Dalam hal ini, mengandung pengertian sumber hukum yang mengharuskan untuk menyelidiki asal dan tempat diketemukannya hukum. Kedua, sumber asal nilainilai yang menyebabkan timbulnya atau lahirnya aturan hukum (welbron van het recht), yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk membahas asal sumber nilai yang menyebabkan atau menjadi dasar aturan hukum. 3 3. Macam-macam Sumber Hukum Istilah sumber hukum mempunyai arti yang bermacam-macam, tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Menurut Utrecht sumber hukum Perundang-undangan Republik Indonesia, Pancasila merupakan sumber hukum materiil perundang-undangan Republik Indonesia. Itu berarti, Pancasila merupakan sumber tertib hukum dalam arti sumber dari segala sumber hukum. Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, dan mondial, cita-cita mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari rakyat negara Indonesia Di dalam sistem norma hukum negara Indonesia Pancasila merupakan norma fundamental hukum (Staatsfundamentalnorm) yang merupakan norma hukum yang tertinggi, yang kemudia berturut-berturut diikuti oleh norma hukum di bawahnya. 7 2. Sumber Hukum Formal Sumber-sumber hukum formal di Indonesia meliputi: peraturan perundang-undangan, kebiasaan/konvensi, perjanjian antarnegara (traktat), keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi) dan pendapat atau pandangan ahli hukum (doktrin), dimana penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Peraturan Perundang-undangan T.J. Buys mengemukakan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai dua arti, yakni: 1) Peraturan perundang-undangan dalam arti formal, yakni setiap keputusan yang merupakan peraturan undang-undang karena cara pembuatannya (terjadinya). Misalanya, menurut ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, pengertian peraturan perundang-undangan adalah bentuk peraturan yang dibuat oleh pemerintah bersama DPR. 2) Peraturan perundang-undangan dala arti materiil, yakni setiap keputusan pemerintah yang mneurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan, yakni: a. Undang-undang Dasar 1945 ( UUD 1945) Menurut Philipus M. Hadjon, UUD 1945 mengatur tentang tiga hal yang bersifat pokok, yaitu jaminan terhadap adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara, susunan ketatanegaraan yang 7 Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945 (Jakarta: Kencana 2011), hlm.38-40. bersifat mendasar dan pembatasan serta pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar. Sebagai sumber hukum formal, UUD 1945 memiliki arti: Pertama, merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan. Kedua, merupakan hukum dasar bagi pengembangan peraturan, undang-undang atau penetapan-penetapan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan negara serta masyarakat harus berintikan pada UUD 1945 atau pasal-pasalnya. Oleh karena itu, jelaslah bahwa UUD 1945 merupakan bentuk peraturan perundangundangan yang tertinggi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi dasar serta sumber bagi semua peraturan perundangungan dibawahnya. b. Ketetapan MPR Ketetapan MPR dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Sebagai sumber hukum, Ketetapan MPR berisi antara lain: 1. Ketetapan MPR yang memuat garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang 2. Ketetapan MPR yang memuat GHBN (Garis-garis Besar Haluan Negara) dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden. Ketetapan MPR ada yang isinya mengani pengaturan dan mengenai keputusan (beschikking). c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Undang-undang Undang-undang terdiri dari: 1. Undang-undang dalam Arti Luas Dalam ilmu hukum juga disebut dengan undang-undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti luas berarti segala peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa (pusat atau daerah) yang mengikat dan berlaku umum. 2. Undang-undang dalam Arti Sempit Dalam ilmu hukum juga disebut dengan undang-undang dalam arti materiil, dimana undang-undang ini berarti peraturan tertulis yang dibentuk oleh penguasa sebagai suatu badan negara yang secara tertentu diberi kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR. Selain itu, undang-undang juga mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun Ketetapan MPR. Undang-undang merupakan salah satu bentuk legislasi. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1, 'DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang'. Selain DPR, Presiden juga punya hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika suatu RUU tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan DPR masa itu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibentuk dalam hal kegentingan yang memaksa atau karena keadaan yang mendesak. Istilah Perpu dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 disamakan dengan UU Darurat baik dalam pembentukan maupun tentang kekuatannya. Adapu perbedaannya adalah UU Darurat akan tidak berlaku lagi karena hukum apabila...