Academia.eduAcademia.edu

Hasil Amandemen UUD 1945

Adapun yang menjadi hasil amandemen UUD 1945 akhir yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali di mana yang diubah sekitar 46 butir, dan yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Di mana saat ini bisa dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru. Meskipun kesemua perubahan atau juga amandemen tersebut dilakukan namun pada bagian pembukaannya tidak dilakukan perubahan, hal ini sesuai dengan persetujuan bersama dan juga untuk menjaga susunan NRKI dan juga untuk menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensil. UUD 1945 ini telah mengalami 4 kali perubahan di mana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal dan juga ketentuan yang dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945. Amandemen I Sejarah Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober di mana dasar atas amandemen ini adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini di mana ada sekitar 9 Pasal yang dilakukan amandemen yaitu Pada amandemen pertama ini di mana yang menjadi intinya adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden yang dipandang atau dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen. Amandemen II

Hasil Amandemen UUD 1945 Adapun yang menjadi hasil amandemen UUD 1945 akhir yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali di mana yang diubah sekitar 46 butir, dan yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Di mana saat ini bisa dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru. Meskipun kesemua perubahan atau juga amandemen tersebut dilakukan namun pada bagian pembukaannya tidak dilakukan perubahan, hal ini sesuai dengan persetujuan bersama dan juga untuk menjaga susunan NRKI dan juga untuk menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensil. UUD 1945 ini telah mengalami 4 kali perubahan di mana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal dan juga ketentuan yang dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945. Amandemen I Sejarah Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober di mana dasar atas amandemen ini adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini di mana ada sekitar 9 Pasal yang dilakukan amandemen yaitu Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21. Pada amandemen pertama ini di mana yang menjadi intinya adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden yang dipandang atau dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen. Amandemen II Adapun Sejarah amandemen yang kedua terjadi pada tahun 2000 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen kedua ini dilakukan amandemen terhadap 5 Bab dan 25 Pasal. Di mana pasal-pasal yang dilakukan amandemen yaitu pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, hingga Pasal 28J. Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal-pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV. Pada amandemen yang kedua ini di mana lebih dititip beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR serta mengenai kewenangan dari DPR, juga dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia. Amandemen III Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini di mana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 atau tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab dan juga 22 pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab-bab yang dilakukan amandemen ini yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA. Sedangkan pasal-pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23E, 23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C. Amandemen ketiga ini menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta juga memiliki inti perubahan pada bentuk serta kedaulatan negara Indonesia. Amandemen IV Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja. Adapun Bab yang dirubah tersebut adalah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal-pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Yang menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini adalah mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan dan juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial. Juga dijelaskan bahwa DPD adalah bagian dari MPR, juga dijelaskan mengenai pengantian presiden dan juga pernyataan perang, damai dan juga perjanjian dengan negara lainnya. ___________________________________________________________________________