Papers by DHANNY SEBASTHIAN
Tulisan ini membahas masalah dan tantangan yang muncul dalam praktek demokrasi digital. Pertanyaa... more Tulisan ini membahas masalah dan tantangan yang muncul dalam praktek demokrasi digital. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana dan seberapa jauh praktek demokrasi digital dapat memperkuat praktek kewarganegaraan aktif dan representasi politik di Indonesia? Pembahasan dalam tulisan ini memperlihatkan bahwa digitalisasi politik memiliki masalah dan tantangan untuk memperkuat demokrasi substansial. Adapun tiga masalah utama di balik praktek demokrasi digital antara lain depolitisasi kaum muda, oportunisme oligarki, dan normalisasi konflik elit serta eskalasi politik identitas. Karena itu, diperlukan kerangka berpikir baru dan formulasi kebijakan ruang siber baru sebagai panduan untuk mengamankan agenda reformasi politik dan konsolidasi demokrasi. Argumen utamanya adalah bahwa teknologi informasi, media sosial khususnya, menjadi instrumen dan arena belajar demokrasi yang efektif sepanjang praktek tersebut berlaku sebagai kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, penguatan kewarganegaraan yang aktif, dan mendorong pelembagaan representasi politik. Tanpa panduan epistemologi politik ini, demokrasi digital beresiko menghadirkan mobokrasi, melanggengkan oligarki, dan mempromosikan teokrasi. Pendahuluan Demokrasi digital bukan wacana baru dalam diskusi publik kita hari ini. Yang selalu baru dalam diskusi tersebut adalah pembahasan tentang peluang dan resikonya bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam arti luas, kontribusi demokrasi digital berupa peningkatan kesadaran politik warga negara, penguatan otonomi diri dalam pengambilan keputusan politik, dan pematangan etika sosial untuk kehidupan multikultural. Dalam arti khusus, demokrasi digital meningkatkan interaksi antara masyarakat dan negara, antara warga negara dan perwakilan politiknya, atau antara kelompok kepentingan dan komunitas pembuat kebijakan di tingkat pemerintahan. Terhadap tuntutan tersebut, kita menemukan kenyataan bahwa demokrasi digital kita hari ini masih ditandai banyak masalah dan tantangan. Masalah dan tantangan tersebut juga mencerminkan fenomena global dari praktek demokrasi digital. Media sosial memainkan peran penting dalam proses demokrasi di berbagai negara dan kawasan di dunia. Arab Springs yang berlangsung di Timur Tengah bercerita tentang meningkatnya kesadaran politik di kalangan kaum muda dan lapisan masyarakat bawah yang sekian lama aspirasi mereka tersumbat oleh struktur politik otoritarian dan oligarkis. Kendati pada akhirnya 'revolusi digital' ini menemui jalan buntu seperti perang di Libya dan Syria, internet telah membuktikan dirinya sebagai ruang
Gejolak kebencian terhadap poligami kembali dirasakan di berbagai daerah di Indonesia sejak akhir... more Gejolak kebencian terhadap poligami kembali dirasakan di berbagai daerah di Indonesia sejak akhir September 2006 setelah tersebar luas kabar pernikahan kedua Dai tersohor KH Abdullah Gymnastiar. Penceramah agama yang biasa dipanggil Aa Gym diberitakan hampir oleh seluruh media cetak dan elektronik di Indonesia telah menikah lagi dengan Alfarini (Rini), seorang janda beranak tiga. Kasus ini makin menjadi perhatian publik setelah Aa Gym dipanggil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah mengumumkan rencana pengetatan aturan poligami. Pemanggilan ini mengherankan banyak pihak karena pemerintah terkesan sangat reaktif menanggapi perkawinan kedua Aa Gym. Sikap benci terhadap tindakan Aa Gym dapat dirasakan pada tiga area: media massa, pesan-pesan pendek telepon seluler (SMS) dan jaringan internet. Kebencian yang bergejolak di ketiga area ini berpotensi menyebar kemana-mana untuk menciptakan kebencian massif. Namun hingga awal Desember 2006 gejolak itu belum menimbulkan kerusakan pada aktivitas bisnis kelompok Daarut Tauhid, pesantren yang dipimpin Aa Gym. Pemasaran produk-produk Daarut Tauhid berlabel MQ (Manajemen Qolbu) berjalan seperti biasa. Media massa, terutama televisi merupakan entitas yang paling aktif dan paling kuat dalam menyebarkan perasaan benci. Televisi menyebarkan kebencian dengan 1. memberi contoh tindakan, 2. menyeragamkan perasaan, 3. memposisikan anak dan perempuan, 4. menciptakan keragu-raguan, dan 5. penyerangan pribadi. Sementara SMS yang tidak jelas asal-usulnya melakukan penyerangan pribadi dan menganjurkan boikot terhadap ceramah-ceramah Aa Gym. Tindakan yang sama juga dilakukan penulis-penulis yang tidak menyetujui tindakan Aa Gym di jaringan mailing list. Tulisan ini selanjutnya berusaha menjelaskan mengapa media begitu reaktif terhadap fenomena Aa Gym. Sementara fenomena Yahya Zaini-Maria Eva (YZ-ME) yang substansinya adalah perzinahan mendapat reaksi yang lebih lunak, bahkan ada upaya mengalihkan substansinya dari zina ke pemerasan. Fenomena YZ-ME muncul pada saat hamper bersamaan dengan fenomena Aa Gym. Rekaman video perzinahan YZ-ME beredar luas di tengah masyarakat Indonesia, bahkan
Adapun yang menjadi hasil amandemen UUD 1945 akhir yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali d... more Adapun yang menjadi hasil amandemen UUD 1945 akhir yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali di mana yang diubah sekitar 46 butir, dan yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Di mana saat ini bisa dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru. Meskipun kesemua perubahan atau juga amandemen tersebut dilakukan namun pada bagian pembukaannya tidak dilakukan perubahan, hal ini sesuai dengan persetujuan bersama dan juga untuk menjaga susunan NRKI dan juga untuk menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensil. UUD 1945 ini telah mengalami 4 kali perubahan di mana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal dan juga ketentuan yang dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945. Amandemen I Sejarah Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober di mana dasar atas amandemen ini adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini di mana ada sekitar 9 Pasal yang dilakukan amandemen yaitu Pada amandemen pertama ini di mana yang menjadi intinya adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden yang dipandang atau dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen. Amandemen II
keuangan parpol, 2019
Pendahuluan Dalam sistem politik di Indonesia, peran partai politik sangat signifikan. Partai pol... more Pendahuluan Dalam sistem politik di Indonesia, peran partai politik sangat signifikan. Partai politik telah menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik. Partai politik tidak hanya berperan mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilu untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif atau eksekutif. Namun juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Untuk itu partai politik memerlukan sumber daya dan yang terpenting sumber dana. Keberadaan dua sumber tersebut agar dapat bertahan dan mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi rakyat, mengembangkan kapasitas bersaing dalam Pemilu, dan berkontribusi secara kreatif dalam perdebatan kebijakan publik. Proses politik demokratis tidak dapat berlangsung tanpa sumber keuangan. Tanpa dana yang memadai, sebuah partai tidak akan dapat mengorganisasi dirinya. Para politikus tidak akan dapat berkomunikasi dengan publik, dan kampanye pemilu tidak akan dapat dilaksanakan. Singkat kata, partai politik memerlukan dana yang cukup besar untuk dapat melaksanakan fungsinya, baik sebagai jembatan antara masyarakat dengan negara maupun sebagai peserta pemilu. Secara garis besar, terdapat tiga alternatif sumber dana partai politik. Pertama, dari internal partai, seperti iuran anggota, sumbangan dari kader partai yang duduk dalam lembaga legislatif atau eksekutif, dan badan usaha yang didirikan oleh partai. Kedua, dari kalangan swasta (private funding) seperti sumbangan dari individu, badan usaha swasta, organisasi, dan kelompok masyarakat. Dan ketiga, dari negara (public funding), yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik yang dialokasikan secara langsung maupun secara tidak langsung kepada partai politik. Pembahasan Dalam pembahasan ini akan digambarkan tentang temuan-temuan yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian langsung ke beberapa DPD dan DPW Partai Politik yang ada di Kota Padang. Temuan-temuan tersebut akan diulas berdasarkan kuesioner yang kami berikan pada saat wawancara. Dari manakah sumber penerimaan dana partai politik? Pertanyaan inilah yang pertama kali kami tanyakan pada saat berkunjung ke DPC Hanura DPC Hanura yang bertempat di Jl Musi No 10 Padang dan DPW PAN di Jl Sumatera No 2
Electoral Management Bodies (EMB), 2019
Tiada satu model penyelenggara pemilu pun di dunia ini yang benar-benar cocok untuk diterapkan di... more Tiada satu model penyelenggara pemilu pun di dunia ini yang benar-benar cocok untuk diterapkan di negara bersangkutan. Hal yang dapat dilakukan adalah yang mendekati ideal, atau model mana kira-kira yang sesuai dengan kondisi politik, sistem pemerintahan, geografi, dan budaya. Mengutip model EMB yang diajukan Lopez-Pintor , yakni ; 1. Tribunal model Suatu komisi pemilu diisi kalangan eksekutif independen atau tribunal yang memiliki tanggung jawab penuh untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengelola manajemen pemilu. Struktur penyelenggara pemilu model eksekutif atau tribunal ini dipercayakan kepada para ahli hukum dan hakim-hakim yang diajukan pemerintah melalui persetujuan parlemen. Ketuanya dipilih dari salah satu yang mewakili unsur pembentuk penyelenggara pemilu tersebut. Komisi pemilu tribunal ini bertugas menyelenggarakan pemilu dan melekat di dalamnya kewenangan judicial. Secara konstitusional komisi pemilu tribunal ini dianggap sebagai 'cabang ke empat' kekuasan pemerintahan di samping eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Negara-negara yang menerapkan atau pernah menggunakan model komisi pemilu tribunal adalah Cista Rika, (1973-1988). 2. Government model Model ini memberi peran pemerintah untuk bertindak sebagai penyelenggara pemilu dengan dibantu oleh suatu badan kolektif yang terdiri dari hakim, ahli hukum, dan wakil-wakil partai yang memiliki kapasitas untuk membuat regulasi (regulatory), pengawasan (supervisory), dan peradilan (judicial). Model ini umumnya digunakan di negara-negara. Sama seperti penyelenggara pemilu yang diprakarsai dan dijalankan pemerintah, kekuasaan untuk mengelola pemilu dilakukan oleh kalangan yang ditunjuk pemerintah dan birokrat pemerintah sebagai pelaksana administrasi dan operasional pemilu,
Demokrasi PROSEDURAL, 2019
Antagonisme dalam kehidupan berdemokrasi dalam masyarakat Indonesia mengacu kepada suatu kondisi ... more Antagonisme dalam kehidupan berdemokrasi dalam masyarakat Indonesia mengacu kepada suatu kondisi di mana proses pemahaman terhadap nilai-nilai demokrasi (kebebasan, keadilan, dan suara mayoritas) berpengaruh negatif terhadap proses politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat. Keseluruhan pengaruh negatif itu dapat dilihat dari berkurangnya level kepercayaan masyarakat satu sama lain kepada pemerintah dan terbentuknya suatu kondisi disintegrasi dalam kelompok-kelompok masyarakat. Situasi semacam ini yang pada akhirnya akan mengakibatkan nilai-nilai solidaritas dalam masyarakat menjadi berkurang. Baru-baru ini gejala tersebut semakin dan kian menguat dan sangat kental dirasakan oleh masyarakat, baik di tingkat daerah maupun nasional. Tanda-tanda ini diperkuat oleh pernyataan-pernyataan elite politik dan elite pemerintahan yang cenderung digunakan beberapa kalangan sebagai komoditas politik menjelang Puncak Acara Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Pemilu yang sedianya dan seyogyanya mesti menjadi aspek prosedural dalam demokrasi idealnya diikuti dengan pemahaman akan nilai-nilai demokrasi dari aspek substansi. Mengutip Rousseau (1968), yang menyatakan bahwa "man was born free, and he is everywhere in chains (manusia dilahirkan bebas, tetapi dia terikat di mana pun dia berada)", menjadi suatu pengejawantahan pasti bahwa demokrasi secara umum tidak hanya tentang aspek kebebasan. Demokrasi juga tidak hanya sebuah kesetaraan yang mungkin pada akhirnya menjadi tidak setara. Kemudian, Rousseau juga mengatakan, "the strongest man is never strong enough to be master all the time, unless he transform force into right and obedience into duty (orang yang kuat tidak bisa dikatakan cukup kuat sampai ia mampu mengubah kekuatan menjadi hak dan mengubah ketaatan menjadi suatu kewajiban)". Filosofi Rousseau ini bukan hanya sekedar bicara tentang prinsip demokrasi dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan, tetapi juga tentang aturan-aturan yang mengikatnya dengan berlandaskan kepada azas kesepakatan bersama, kontrak sosial, dan juga tentang para individu dalam masyarakat yang seharusnya semakin menyadari secara penuh bahwa kekuatan yang dimilikinya seperti : kekuasaan
Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilka... more Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Para wakil rakyat termasuk presiden dan wakil presiden pada masa lalu pasti meninggalkan hal-hal yang positif, misalnya ada yang berpendapat era Orde Baru lebih baik dari zaman Orde Lama. Atau, Tidak ada Orde baru dan Orde lama, yang ada hanya orde otoriter. Pada kenyataannya, Presiden Soekarno meninggalkan kemerdekaan, Soeharto meninggalkan kedaulatan pangan, Habibie meninggalkan kebebasan pers, Gus Dur meninggalkan pluralisme, Megawati meninggalkan perjuangan wanita dan SBY meninggalkan citra positif Indonesia di internasional. Kita harus koreksi sejarah kita, orde yang dibangun untuk kedaulatan rakyat. Untuk itu, kepada para politisi dan partai politik agar menerapkan cara cara yang baik dan elegan dalam meraih simpati rakyat untuk meningkatkan perolehan suara. Hendaknya peserta pemilu harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjaga prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi dan tanpa kekerasan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak menghina seseorang dari agama, suku, ras, golongan, bahkan dari calon manapun. Pelaksanaan kampanye harusnya bertujuan positif, yakni memaparkan program-program kedepan para calon legislatif di hadapan para simpatisannya. Tetapi apabila isi dari pemaparan tersebut adalah menjelek-jelekkan calon lawan partai atau internal partai, hal itu merupakan hasutan dan dapat berdampak pada kisruh. Perlu adanya upaya pencegahan agar tidak muncul gesekan-gesekan tersebut. Salah satunya dengan melakukan deklarasi kampanye damai oleh seluruh parpol peserta pemilu legislatif. Kita setuju dengan kedamaian tanpa melakukan revolusi agar tidak menyusahkan rakyat. Yang menjadi permasalahannya adalah bahwa masih banyak para pemilih saat ini di tengah-tengah masyarakat kita yang dapat dengan mudah diarahkan pilihan politiknya baik itu dengan politik uang atau cara-cara lain yang sudah tentu melanggar etika kepemiluan. B. Rumusan Masalah
Media, 2019
Pemilihan Kepala Daerah langsung akan kembali dimulai dalam beberapa waktu lagi. Bagaimana pers l... more Pemilihan Kepala Daerah langsung akan kembali dimulai dalam beberapa waktu lagi. Bagaimana pers lokal berperan dalam keriuhan pemilihan kepala daerah langsung ini? Dalam artikel "Pers Lokal dan Pilkada" (Kompas, 10/02/2005), penulis mengkhawatirkan arah pers lokal yang bisa menjadi agen untuk mengobarkan nasionalisme kesukuan (ethno-nationalism) sebagaimana diembuskan sejumlah elite politik. Nasionalisme sempit? Pemikiran Jack Snyder (From Voting to Violence, 2000) menekankan peran media sebagai pembuat opini publik yang bisa menyokong kepentingan para nasionalis sempit, karena pada masa awal demokratisasi terjadi, suasana berpendapat bebas terjadi, pers lebih mudah didirikan, dan media bisa menjadi alat bagi para maniak kekuasaan mengangkat kepentingannya. Penelitian LSPP atas kondisi pers lokal di beberapa wilayah menunjukkan, pers lokal belum sepenuhnya optimal menjadi lembaga yang mengawal proses demokratisasi di tingkat lokal. Ada beberapa penyebab. Pertama, banyak wilayah yang pertumbuhan ekonominya rendah, namun pers tumbuh subur. Misalnya, untuk Kota Ambon, ada enam harian dan enam mingguan, dengan total peredaran tak lebih dari 10.000 eksemplar. Kedua, pendirian pers lebih banyak merupakan agenda politik masing-masing elite, dan menjadikan media sebagai corong guna membela kepentingannya. Lihat boks redaksi di berbagai media daerah, nama elite politik lokal tercantum di sana. Idiom "maju tak gentar membela yang bayar" tepat menggambarkan situasi ini. Pengelola media terbias dalam faktor bias kesukuan dalam pemilihan kepala daerah langsung. Seolah orang satu suku harus dibela, tak peduli benar atau salah. Ketiga, beberapa koran ada yang didirikan dengan motif ekonomi, tetapi jauh dari kerangka profesionalisme, tetapi lebih bermotif melakukan pemerasan lewat pemberitaan medianya.
Talks by DHANNY SEBASTHIAN
Perebutan kekuasaan menjadi konflik berkepanjangan dalam sejarah peradaban umat manusia. Karena i... more Perebutan kekuasaan menjadi konflik berkepanjangan dalam sejarah peradaban umat manusia. Karena itu pemilu dinilai sebagai sebuah instrumen penting agar proses perebutan kekuasaan tersebut dilakukan secara beradab, tanpa peperangan dan bisa diterima semua pihak. Dengan pemilu yang dilengkapi dengan sistem pemilu sedemikian rupa dan perangkat regulasinya, maka persaingan mengalihkan atau mempertahankan kekuasaan menjadi ranah kompetisi sehat dan dalam rangka hukum yang terukur dan jelas. Rakyat yang ingin terlibat langsung dalam kompetisi tersebut akan membentuk kelompok-kelompok yang bertujuan sama, yaitu partai politik. Konflik akan terjadi antarpartai politik karena pertentangan kepentingan, yaitu tidak mungkin partai yang satu berkuasa jika partai politik lain tidak dikalahkan dalam pemilu. Namun terkadang, internal partai politik pun juga memiliki konflik. Kecenderungan elite partai politik membuat kepengurusan tandingan sering terjadi jika tidak mencapai kesepakatan dalam dinamika internal. Elite partai politik cenderung merebut jabatan tertinggi dan menyingkirkan lawan-lawannya yang notabenenya adalah kawan seperjuangan. Akhirnya perseteruan tersebut mengakibatkan adanya dualisme kepengurusan partai politik. Dualisme kepengurusan ini menjadi masalah ketika akan dilaksanakan tahapan pemilu dan pilkada, karena KPU sebagai penyelenggara pemilu akan berhubungan banyak dengan pengurus partai politik. Selain itu proses pengajuan calon peserta pemilu dan pilkada, tentu juga harus atas persetujuan pengurus partai. Hal ini tentu akan sangat menyulitkan jika dalam sebuah partai politik terdapat kepengurusan ganda. Polemik kepengurusan ganda ini sangat berdampak pada pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak 2015, yaitu dualisme kepengurusan tingkat pusat pada Partai Golkar yang terbagi menjadi kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono serta dan PPP yang pecah menjadi kubu Djan Fariz dan Romahurmuziy, kedua dualisme ini
Pemerintahan Presidensial Indonesia, 2019
Oleh : Dhanny Sebasthian Seorang presiden dalam negara yang mengadopsi bentuk pemerintahan presid... more Oleh : Dhanny Sebasthian Seorang presiden dalam negara yang mengadopsi bentuk pemerintahan presidensial memegang dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan, presiden menyelenggarakan dua tugas dan kewenangan (fungsi), yaitu menetapkan undang-undang/UU (legislasi) dan menetapkan APBN (budget); dan melaksanakan UU dan APBN tersebut. Tugas dan kewenangan yang pertama dilaksanakan dengan DPR, sedangkan tugas dan kewenangan yang kedua dilaksanakan oleh presiden sendiri. Selain menyusun UU bersama presiden, DPR juga memiliki tugas dan kewenangan yang dilaksanakan sendiri, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, presiden dibantu seorang wakil presiden, dan para menteri dan pejabat setingkat menteri (kabinet) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Karena itu efektivitas pemerintahan baik dari segi perumusan kebijakan publik (legislasi dan budget) maupun dari segi implementasi kebijakan publik sangat terkait dengan kinerja kabinet. Kabinet macam apakah yang mampu membantu presiden menciptakan pemerintahan presidensial yang efektif? Banyak rumusan yang ditawarkan tentang apa itu pemerintahan yang efektif. Salah satu di antaranya pemerintahan yang efektif (to gets things done) dilihat dari dua aspek, yaitu aspek pembuatan kebijakan publik, dan aspek implementasi kebijakan publik. Dari segi pembuatan kebijakan, pemerintahan disebut efektif bila pemerintah mampu membuat kebijakan publik (UU, APBN) yang tak hanya sesuai dengan aspirasi rakyat tetapi juga mampu memecahkan masalah yang dihadapi bangsa. Karena Indonesia mengadopsi bentuk pemerintahan presidensial, pemerintahan presidensial dapat dikategorikan efektif bila presiden mampu: (a) merumuskan rencana kebijakan publik (RUU dan RAPBN), berdasarkan visi, misi dan program yang dijanjikan 1
etika moral, 2019
A. Pengertian Moral Menurut Para Ahli : 1. Menurut Chaplin (2006), Moral yang sesuai dengan atura... more A. Pengertian Moral Menurut Para Ahli : 1. Menurut Chaplin (2006), Moral yang sesuai dengan aturan yang mengatur hukum sosial atau adat atau perilaku. 2. Menurut Hurlock (1990), Moral adalah sopan santun, kebiasaan, adat istiadat dan aturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya. 3. Menurut Wantah (2005), Moral adalah sesuatu yang harus dilakukan atau tidak ada hubungannya dengan kemampuan untuk menentukan siapa yang benar dan perilaku yang baik dan buruk. 4. Menurut W. J. S. Poerdarminta, Menyatakan bahwa ajaran moral dari perbuatan baik dan buruk dan perilaku. 5. Menurut Dewey, Mengatakan bahwa masalah moral yang berkaitan dengan nilai-nilai moral. 6. Menurut Baron dkk, Mengatakan bahwa moral yang terkait dengan pelarangan dan mendiskusikan tindakan yang benar atau salah. 7. Menurut Magnis-Susino, Mengatakan bahwa moral selalu mengacu pada baik orang miskin sebagai manusia, sehingga aspek moral kehidupan manusia dalam hal kebaikan sebagai manusia. 8. Menurut Zainuddin Saifullah nainggolan, Moral adalah tradisi spiritual untuk melakukan serangkaian standar yang mengatur perilaku orang dan masyarakat. 9. Menurut Gunarsa, Moral adalah seperangkat nilai-nilai berbagai perilaku yang harus dipatuhi. 10. Menurut Sonny Keraf, Moral adalah patokan yang digunakan oleh masyarakat sebagai penentu tindakan yang baik dan buruk atau masyarakat manusia sebagai manusia. 11. Menurut Imam Sukardi, Moral adalah kebaikan bahwa seorang pria dengan langkah-langkah yang diadopsi oleh aksi bersama. Pengertian moral secara umum adalah merupakan pengetahuan atau wawasan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik, buruknya perbuatan dan kelakuan. Moralisasi yaitu uraian (pandangan dan ajaran) tentang perbuatan serta kelakuan yang baik. Demoralisasi, yaitu kerusakan moral.
Uploads
Papers by DHANNY SEBASTHIAN
Talks by DHANNY SEBASTHIAN