BAB II
SISTEM EKONOMI
A. Pengertian Sistem ekonomi
Istilah “sistem” berasal dari perkataan “systema” (bahasa Yunani), yang
dapat diartikan sebagai: keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian.
(Wahyu
Hidayat:
ummpress.umm.ac.id/uploads/files/Sistem%20Ind.ppt).
Pada dasarnya sebuah sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin
berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu
tatanan tertentu (Dumairy, 1996: 28).
Suatu sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang sangat
bervariasi akan memunculkan sistem yang berbeda-beda. Kebutuhan manusia
yang bersifat dasar (pangan, pakaian, papan) akan memunculkan suatu sistem
ekonomi.
Berikut adalah pengertian Sistem Ekonomi menurut para ahli antara
lain :
1. Menurut Dumairy (1996: 30), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang
mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan
seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Selanjutnya
dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri
sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup
masyarakat
tempatnya
berpijak.
Sistem
ekonomi
sesungguhnya
merupakan salah satu unsur saja dalam suatu supra sistem kehidupan
masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi
kehidupan masyarakat di suatu negara.
2. Tom Gunadi (1985: 26). Sistem perekonomian adalah sistem sosial atau
kemasyarakatan dilihat dalam rangka usaha keseluruhan sosial itu untuk
mencapai kemakmuran.
24
3. Suroso (1997: 7-8). Dilihat dari tujuannya, sistem ekonomi merupakan
usaha untuk mengatur pertukaran barang dan jasa yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena meningkatkan kesejahteraan
rakyat itu merupakan salah satu tujuan dari politik nasional, maka dengan
demikian sistem perekonomian pada dasrnya merupakan bagian dari
sistem politik nasional.
4. Gregory Grossman dan M. Manu mengatakan bahwa :“Sistem ekonomi
adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri
dari atas unit-unit dan agen-agen ekonomi, serta lembaga-lembaga
ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi melainkan
juga sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan mempengaruhi.”
(http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/09/pengertian-sistem-ekonomitradisional.html)
5. Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790): sistem
ekonomi merupakan bahan kajian yang mempelajari upaya manusia
memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan
kesejahteraan
(Rayi
Kinasih,
2011:
http://rarayiyikinasihsblog.blogspot.com/2011/03/pengertian-sistemekonomi-menurut-para.html).
Berdasarkan berbagai macam pemaparan mengenai sistem ekonomi
dari berbagai sumber maka dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah
suatu sistem yang mengatur kondisi perekonomian suatu negara sesuai
dengan kondisi kenegaraan dari negara itu sendiri. Setiap negara memiliki
sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan setiap negara
memiliki ideologi, kondisi masyarakat, kondisi perekonomian, serta kondisi
SDA yang berbeda-beda. Sistem ekonomi dapat diartikan sebagai kegiatan
produksi, konsumsi dan distribusi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem
ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
25
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di
antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi
juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan
alokasi.
B. Macam-macam Sistem Ekonomi
Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi yang diterapkan
oleh Negara. Sitem ekonomi tersebut antara lain sistem ekonomi tradisional,
sistem ekonomi liberal/pasar/bebas, sistem ekonomi komando/terpusat/etatis,
dan sistem ekonomi campuran.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang
diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan
hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja. Dalam sistem ekonomi ini
pengaturan ekonomi dimapankan menurut pola tradisi, yang biasanya
sebagian besar menyangkut kontrol atas tanah sebagai sumber terpenting
atau satu-satunya sumber ekonomi (Cornelis Rintuh, 1995: 40).
a. Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
Sistem Ekonomi tradisional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Teknik produksi dipelajari secara turun temurun
dan bersifat
sederhana.
2) Hanya sedikit menggunakan modal.
3) Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan
barang).
4) Belum mengenal pembagian kerja.
5) Masih terikat tradisi.
6) Tanah
sebagai
tumpuan
kemakmuran.
26
kegiatan
produksi
dan
sumber
b. Kebaikan sistem ekonomi tradisional
Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut:
1) Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar
individu sangat erat.
2) Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat
yang harus dipikul.
3) Tidak individualistis.
c. Kelemahan sistem ekonomi tradisional
Selain memiliki berbagai kelebihan sistem ekonomi tradisional juga
memiliki kelemahan, yaitu:
1) Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga
produktivitas rendah.
2) Mutu barang hasil produksi masih rendah.
Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem
ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku
Badui dalam dan suku Bugis masih menggunakan sistem ini dalam
kehidupan sehari-hari
2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas/Kapitalis)
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi di mana seluruh
kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi
diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai
dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the
Nature and Causes of the Wealth of Nations. Model sistem ekonomi ini
merujuk pada perekonomian pasar persaingan sempurna. Model ini
seluruhnya khayal (Gregory Grossman, 2004: 66). Sistem ekonomi pasar
yang dicetuskan oleh Adam Smith berintikan:
“tangan yang tidak terlihat akan menggerakkan kegiatan ekonomi
yaitu dengan adanya keinginan seseorang/sekelompok orang yang
memberikan sebuah barangdan atau jasa untuk mendapatkan
barang lainnya (pertukaran).
27
Harga dalam pasar dapat goyah terutama karena hokum penawaran
dan
permintaan,
serta
keinginan
pengusaha
menggunakan
modalnya sebaik mungkin. Oleh karena itu harga pasar dalam
jangka pendek dapat sangat tinggi atau sangat rendah, tetapi dalam
jangka panjang akan mencapai keseimbangan.
Dalam sistem bebas seperti itu pemerintah suatu Negara
mempunyai tiga tugas yang sangat penting yaitu:
Berkewajiban melindungi Negara dari kekerasan dan
serangan negara bebas lainnya.
Melindungi setiap anggota masyarakat sejauh mungkin dari
ketidakadilan atau penindasan oleh anggota masyarakat
lainnya
atau
mendirikan
badan
hokum
yang
dapat
diandalkan.
Mendirikan dan memelihara beberapa institusi atau sarana
untuk umum yang tidak dapat dibuat oleh perorangan karena
keuntungan yang didapat darinya terlalu kecil sehingga tidak
dapat menutupi biayanya. Dengan kata lain di luar itu,
kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada swasta.
(Suroso, 1997: 14-15).
Pada dasarnya sistem ekonomi yang kapitalis murni hampir tidak
ada. Yang berkembang sekarang ini sistem ekonomi yang sudah
campuran.
Hanya
kadar
dominasinya
yang
menentukan
kecenderungannya kepada suatu jenis sistem ekonomi. Negara yang
menggunakan sistem ekonomi ini adalah Amerika Serikat, Swedia,
Belanda dan Prancis.
a. Ciri dari sistem ekonomi pasar/liberal/bebas/kapitalis.
Sistem ekonomi pasar/liberal/bebas memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal.
2) Setiap orang bebas menggunakan
barang dan jasa yang
dimilikinya.
3) Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba.
28
4) Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (swasta).
5) Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar.
6) Persaingan dilakukan secara bebas.
7) Peranan modal sangat vital.
b. Kebaikan sistem ekonomi pasar/liberal/bebas/kapitalis.
Sistem ekonomi pasar/liberal/bebas/kapitalis memiliki berbagai
kebaikan antara lain:
1) Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur
kegiatan ekonomi.
2) Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi.
3) Munculnya persaingan untuk maju.
4) Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak
bermutu tidak akan laku di pasar.
5) Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi
didasarkan atas motif mencari laba.
c. Kelemahan sistem ekonomi pasar/liberal/bebas/kapitalis.
Sistem ekonomi pasar/liberal/bebas/kapitalis memiliki kelemahan
sebagai berikut:
1) Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan.
2) Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik
modal.
3) Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
4) Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan
alokasi sumber daya oleh individu.
Suatu perekonomian pasar/liberal/bebas/kapitalis dengan lembaga
milik pribadi dan warisan menimbulkan kondisi untuk mengumpulkan
kekayaan dan mempertahankannya dalam lingkungan keluarga dari satu
ke lain generasi (Gregory Grossman, 2004: 68). Ini merupakan wujud
kelemahan dari sistem ekonomi pasar/liberal/bebas di mana akan terjadi
penumpukan kekayaan pada sekelompok orang secara turun temurun.
Karena pemerintah tidak membatasi kegiatan ekonomi, maka orang bebas
29
melakukan apapun yang menguntungkan bagi dirinya dan sesuka hatinya.
Ekonomi pasar efektif dalam menyeimbangkan permintaan dan
penawaran pasar untuk masing-masing produk, tapi perekonomian pasar
kurang bisa diharapkan dalam menciptakan keseimbangan makro
ekonomi (Gregory Grossman, 2004: 78). Hal ini salah satunya disebabkan
karena seluruh kesatuan ekonomi melakukan kegiatan ekonomi secara
otonomi tanpa adanya koordinasi langsung. Hal ini dapat menyebabkan
kondisi perekonomian suatu negara sangat fluktuatif, kecuali pemerintah
mengambil kebijakan untuk
menstabilkan
kondisi
perekonomian
negaranya. Suatu perekonomian dengan perusahaan swasta cendereung
memproduksi barang yang laku di pasar daripada fasilitas umum.
3. Sistem Ekonomi Komando/Terpusat/Etatisme/Sosialis/Komunis
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi di mana peran
pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan
perekonomian. Sistem ini mendasarkan diri pada pandangan Karl Marx
(Suroso, 1997; 15-16). Masyarakat komunis yang dicita-citakan Marx
merupakan masyarakat yang tidak ada kelas sosialnya. Pada sistem ini
pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi,
dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta
untuk siapa barang tersebut diproduksi. Beberapa negara yang
menggunakan sistem ekonomi ini adalah Rusia, Cina, dan Kuba.
a. Ciri-ciri sistem ekonomi komando
Sistem ekonomi komando memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah.
2) Hak milik perorangan tidak diakui.
3) Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan
bebas dalam kegiatan perekonomian.
4) Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah.
30
b. Kebaikan sistem ekonomi komando
Sistem ekonomi komando memiliki kebaikan antara lain:
1) Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan
masalah ekonomi lainnya.
2) Pasar barang dalam negeri berjalan lancar.
3) Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga.
4) Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan.
5) Jarang terjadi krisis ekonomi.
c. Kelemahan sistem ekonomi komando
Sistem ekonomi komando memiliki kelemahan antara lain:
1) Mematikan inisiatif individu untuk maju
2) Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
3) Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran dari sistem
ekonomi pasar dan terpusat, di mana pemerintah dan swasta saling
berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Dalam bentuk
perekonomian campuran sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk
factor-faktor produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta, di
samping sumber tertentu yang dikuasai pemerintah pusat, atau pemerintah
daerah, atau pemerintah setempat. Karena itu dalam sistem ekonomi
campuran dikenal paling tidak dua sektor ekonomi, yaitu sektor swasta
dan sektor Negara (Cornelis Rintuh, 1995: 41). Sistem ini berkembang
dan sekarang diberlakukan baik oleh Negara yang sebelumnya menganut
sistem ekonomi pasar (Negara industri barat) maupun oleh Negara yang
sebelumnya menganut sistem ekonomi perencanaan yang ketat/terpusat
(Uni Soviet). Pemberlakuan sistem ekonomi pasar yang ketat ternyata
menimbulkan
depresi
ekonomi
pada
tahun
1930-an.
Sedang
pemberlakuan sistem ekonomi perencanaan yang ketat juga tidak mampu
menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat. Berdasarkan pengalaman
tersebut banyak Negara menganut sistem ekonomi campuran ini. (Suroso,
31
1997: 17). Sistem ekonomi campuran melahirkan ekonomi pasar bebas,
yang memungkinkan persaingan bebas tetapi bukan persaingan yang
mematikan, campur tangan pemerintah dieprlukan untuk menstabilisasi
kehidupan ekonomi, mencegah konsentrasi yang terlalu besar di pihak
swasta, mengatasi gejolak-gejolak, dan membantu golongan ekonomi
lemah.
a. Ciri-ciri sistem ekonomi campuran.
Sistem ekonomi campuran antara lain:
1) Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat.
2) Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh
pemerintah.
3) Pemerintah
dapat
melakukan
intervensi
dengan
membuat
peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan
mengawasi kegiatan swasta.
4) Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang.
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai
kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Secara umum saat ini hampir tidak
ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun
pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti
Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham
liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat
adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis.
Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran
seperti Perancis, Malaysia dan Indonesia.
Namun perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem
ekonomi, seperti halnya yang dialami Uni Soviet pada masa
pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme juga mempengaruhi
sistem ekonomi soviet, dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai
beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan
positif.
32
b. Kabaikan Sistem Ekonomi Campuran
1) Menghindarkan Free Fight liberalism
2) Menghindarkan adanya monopoli
3) Menghindarkan dominasi kekuasaan pemerintah
C. Sistem Perekonomian di Indonesia
1. Bentuk sistem perekonomian Indonesia
Dalam pidato yang diucapkan oleh wakil presiden RI dalam
konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 febuari 1946 dikatakan
bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945
dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33. Sementara itu Sumitro
Djojohadikusumo dalam pidatonya dihadapan “School of Advanced
International Studies” Washington D.C tanggal 22 Febuari 1949 juga
menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi
campuran yaitu lapangan-lapangan tertentu akan dinasionaliasi dan
dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus terletak
dalam lingkungan usaha partekelir. Meskipun sistem perekonomian
Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi
Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada awal republik
Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang sistem
perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi
campuran, tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut sistem
ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) menurut Mubyarto
(1987:32) adalah“ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu
sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan
dan kegotong-royongan nasional”. Sistem Ekonomi pancasila yang
menjadi sumber ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa
keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sistem ekonomi Pancasila yang dimili Indonesia kadang disebut
juga sebagai demokrasi ekonomi. Dijelaskan oleh Dochak Latief
33
(1984:45) bahwa “demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan
pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang
harus dihindarkan. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan
pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia
berbunyi “pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi
Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif
dalam kegiatan pembangunan (Suroso, 1997: 17-19).
Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas
kekekluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuaswai oleh Negara.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh engara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan engara digunakan dengan
permufakatan
Lembaga-lembaga
Perwakilan
Rakyat,
serta
pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga
Perwakilan Rakyat pula.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidka boleh
bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi,
inisiatif
diperkembangkan
dan
daya
kreasi
sepenuhnya
dalam
setiap
warga
batas-batas
yang
Negara
tidak
merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak etrlantar dipelihara oleh Negara
(Cornelis Rintuh, 1995: 51).
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif
sebagai berikut:
34
Sistem Free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi
terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di
Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan
structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
Sistem etatisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi
Negara bersifat dominan serta mendesak dan mamtikan potensi dan
daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat (Cornelis Rintuh, 1995: 5152).
Sistem ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai Demokrasi
Ekonomi adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Sistem
tersebut juga ada yang menyebutnya sebagai sistem ekonomi Pancasila.
Pancasila meurpakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, maka
sistem ekonomi Indonesia pun lebih tepat jika didasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Mubyarto mengatakan bahwa,
apa yang disebut oleh presiden Suharto tentang sistem ekonomi koperasi
sebagai sistem ekonomi Indonesia itu, tidaklah berbeda dengan sistem
ekonomi Pancasila (Sri-Edi Swasono, 1985: 121).
2. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Menurut Mubyarto (1993: 53), Sistem Ekonomi Pancasila
memiliki ciri-ciri sebagai berikut (Cornelis Rintuh, 1995: 42):
a. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan
moral;
b. Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan
sosial (egalitarianism), sesuai asas-asas kemanusiaan;
c. Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian
nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap
kebijaksanaan ekonomi;
d. Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan
bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama;
35
e. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat
nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi
untuk menjamin keadilan sosial.
Menurut Emil Salim, ciri-ciri di atas dilengkapi dengan pengertian
yang berdasarkan pada dokumen-dokumen UUD 1945 dan GBHN, dapat
ditarik dari ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila sebagai berikut:
a. Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting,
tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba
negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan
agar dicegah tumbuhnya free fight liberalism. Dalam sistem ekonomi
Pancasila, usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan
perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
b. Hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidka didasarkan
pada dominasi modal seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis.
Juga tidak didasarkan atas dominasi buruh seperti halnya dalam
sistem ekonomi komunis tetapi asas kekeluargaan, menurut keakraban
hubungan antar manusia.
c. Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral.
Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-aggota masyarakat.
d. Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran rakyat
e. Tidak bebas nilai, bahkan sistem nilai inilah mempengaruhi kelakuan
pelaku ekonomi. (Sri Edi Swasono, 1985: 59-61).
Pada akhir-akhir ini banyak diperbincangkan mengenai sistem
ekonomi kerakyatan. Seperti yang dikemukakan oleh pakar ekonomi kita
Prof. Mubyarto bahwa sistem ekonomi kerakyatan tidaklah berbeda
dengan apa yang disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Hanya lebih
ditekankan pada sila ke 4 yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
36
3. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional
Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral
Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan sosial:
Berdaulat di bidang politik
Mandiri di bidang ekonomi
Berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan
yang berkeadilan sosial :
Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk
ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
multikultural
Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan
Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi
dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan
pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak
dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan
sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu
kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi
ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang
demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang
demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang
berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan
atau
penilikan
anggota-anggota
masyarakat.
Kemakmuran
masyarakat lah yang diutamakan bukan kemakmuran orang37
seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi
semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa
dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah
pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi
Kerakyatan:
Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat
secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Mendorong pemerataan pendapatan rakyat.
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.
Lima hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar sistem
ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana saja:
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama
memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam
segala bentuknya.
Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme
persaingan yang berkeadilan (fair competition).
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada
pemerintah daerah.
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada
petani penggarap.
38
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “
sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu
dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks
ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif,
melainkan pada paradigma fondasi.
4. Dasar/Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Dasar filosofis sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan
dasar
konstitusionilnya adalah UUD 1945 pasal 23, 27, 33, dan 34
(Cornelis Rintuh, 1995: 43). Dengan demikian maka sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau
eksploitasi);
Persatuan
Indonesia
(berlakunya
kebersamaan,
asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi);
Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup
orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan, kemakmuran
masyarakat yang utama
bukan kemakmuran orang-seorang) (Sri Edi
Swasono, 1985: 125-126).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam
sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan
tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya
sistem
ekonomi
Indonesia
yang
berdasar
Pancasila,
dengan
kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir
Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973,
1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33,
34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS
tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis
pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah
dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999,
39
butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan
“dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan
moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat
sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan
Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolongmenolong dan bergotong-royong.
Dari
landasan
sistem
ekonomi
Indonesia
sebagaimana
dikemukakan di atas (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66
dan GBHN-GBHN 1973, 1978, 1983, 1988, 1998, 1999), jelas bahwa
ekonomi Indonesia berpedoman pada ideologi kerakyatan.
Kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya
pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang
bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam
sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki
“otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak
“otokrasi politik”. Asas kekeluargaan yang brotherhood bukanlah asas
keluarga atau asas kekerabatan
yang nepotistik. Kebersamaan dan
kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut
Indonesia.
5. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Ekonomi di Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi
Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Faktor intern
1) Lembaga ekonomi
Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam
bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada
umumnya.
Secara
sederhana,
lembaga
ekonomi
dapat
diklasifikasikan sebagai berikut; sektor agraris yang meliputi
sektor pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan
pertenakan.
40
2) Sumber daya ekonomi
Potensi sumber daya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi
ekonomi daerah pada dasarnya dapat diartikan sebagai sesuatu
atau segala sesuatu sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik
yang tergolong pada sumber daya (natural resources/endowment
factors) maupun potensi sumber daya manusia yang dapat
memberikan manfaat serta dapat digunakan sebagai modal dasar
pembangunan (ekonomi) wilayah.
3) Faktor produksi yang dimiliki
Faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam
sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor
produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja,
modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada
perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya
menjadi seluruh benda tangibel, baik secara langsung dari alam
maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian
disebut sebagai faktor fisik (physical resources). Selain itu,
beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai
sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran
informasi era globalisasi ini. (Griffin R: 2006) secara total, saat ini
ada lima hal yang dianggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga
kerja (labor), modal (capital) sumber daya fisik (phsical
resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daa
informasi (information resourcs).
4) Lingkungan ekonomi
Lingkungan ekonomi adalah sebuah penggabungan dari beberapa
faktor ekonomi, seperti jumlah tenaga kerja, produktivitas,
pendapatan, kekayaan, inflasi, dan suku bunga. Faktor-faktor ini
terpengaruhi pola pengeluaran individu dan perusahaan.
Lingkungan ekonomi dipengaruhi oleh:
41
a) Pendapatan dan kekayaan: pendapatan perekonomian diukur
dengan GDP, GNP, dan pendapatan perkapita. Nilai tinggi
faktor-faktor ini menunjukkan suatu lingkungan ekonomi
progresif.
b) Tingkat pekerjaan: kerja yang tinggi merupakan gambaran
positif perekonomian. Namun, ada banyak pengangguran
termasuk kerja parsial dan setengah pengangguran.
c) Produktivitas: ini adalah output yang dihasilkan dari jumlah
yang
diberikan
masukan
tingkat
tinggi
mendukung
produktivitas lingkunan ekonomi.
5) Organisasi dan manajemen
Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing
di peran tertentu dalam suatu sistem kerja dan pembagian dalam
mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan
kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian upaya dari anggota organisasi
serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi
untuk
mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan
sebelumnya.
b. Faktor Ekstern
1) Falsafah Pancasila
Sistem ekonomi Indonesia adalah
sistem ekonomi
yang
berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila ini
diberlakukannya
etik dan moral agama, bukan materialisme.
Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak mengenal
pemerasan atau eksploitasi. Persatuan Indonesia berlakunya
kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosiodemokrasi dalam ekonomi. Kerakyatan mengutamakan kehidupan
ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Serta Keadilan
42
Sosial yang mengutamakan persamaan/emansipasi, kemakmuran
masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
2) Landasan Konstitusional UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem
ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai
keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang
berjudul Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial adalah bagian
tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Pasal 33 UUD 1945
adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi
ketimpangan struktural ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945
menegaskan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perekonomian berdasar atas
demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak
tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan
rakyat banyak ditindasinya. Pasal dalam UUD lainnya yang
mempengaruhi sistem ekonomi di Indonesia antara lain pasalpasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
3) GBHN
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir
Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN
1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya
Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial
dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butirbutir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD
1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir
Demokrasi Ekonomi tidak disebut
lagi dan diperkirakan
dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
43
4) Keadaan kondisi politik
Politik juga menentukan sistem ekonomi.
Seperti misalnya
apabila kondisi politik di Indonesia yang tidak stabil seperti terjadi
konflik di beberapa daerah yang disebabkan oleh faktor ekonomi,
maka sistem ekonomi pun akan diganti karena sudah tidak seuai
dengan kehidupan bangsa Indonesia.
5) Kepastian hukum
Kepastian hukum tentang sistem ekonomi tersebut berdasarkan
pada Pancasila serta UUD 45.
6) Masyarakat dalam arti luas
Yang dimaksud masyarakat dalam arti luas yaitu semua
masyarakat Indonesia dari golongan bawah hingga golongan atas
yang berpastisipasi dalam perekonomian Indonesia.
7) Pemerintah
Keputusan pemerintah dalam mengubah atau menetapkan sistem
ekonomi sangatlah penting. Karena keputusan tertinggi ada pada
pemerintah. Walaupun masyarakat menghendaki pengubahan
tersebut, namun pemerintah tidak mengubahnya, maka sistem
ekonomi pun tidak akan berubah.
44
DAFTAR PUSTAKA
Anonym_http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/09/pengertian-sistem-ekonomitradisional.html
Cornelis Rintuh. (1995). Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Dochak Latief. (1984). Perbandingan sistem skonomi: islam, liberalisme,
sosialisme. Yogyakarta: Yayasan penerbitan FKIS IKIP
Dumairy. (1996). Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Gregory Grossman. (1995). Sistem-sistem ekonomi. Cetakan ketiga. Jakarta: PT
Bumi Aksara
Mubyarto. 1987.
LP3ES
Ekonomi Pancasila: Gagasan dan kemungkinan. Jakarta:
Rayi Kinasih. (2011). Pengertian sistem ekonomi menurut para ahli beserta
macam-macam
sistem
ekonomi.
http://rarayiyikinasihsblog.blogspot.com/2011/03/pengertian-sistem-ekonomimenurut-para.html. diakses pada 14 September 2011.
Suroso. (1994). Perekonomian Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Sri Edi Swasono. (1985). Sistem ekonomi dan demokrasi ekonomi. Jakarta:
Universitas Indonesia (UI-Press)
45