Academia.eduAcademia.edu

makalah al quran

YOGYAKARTA 2012 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam adalah agama yang menerapkan aqidah, syariat dan akhlak yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain. Di dalam syariah terdapat dasar-dasar hukum yang mengatur hubungan dengan Allah maupun sesama manusia. Adapun dasar-dasar hukum dalam islam yaitu alqur'an, al-hadis, ijma', dan qiyas. Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang disampaikan melalui malaikat jibril yang tersusun atas mushaf-mushaf dan yang membacaanya bernilai ibadah. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai fungsi dan kedudukan al-Qur'an dalam islam. Hal ini menjadi sangat menarik untuk dibahas karena al-Qur'an merupakan kitab suci dalam agama islam serta sebagai dasar-dasar hukum islam yang utama dan sekaligus langsung dari Allah yang mempunyai fungsi serta kedudukan penting dalam agama islam B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian al-Qur'an itu? 2. Bagaimana kedudukan al-Qur'an dalam islam? 3. Apa sajakah fungsi al-Qur'an itu? C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penlisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui secara umum/global tentang fungsi dan kedudukan al-Qur'an, 2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan oleh dosen, 3. Memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pembaca makalah ini.

FUNGSI DAN KEDUDUKAN AL–QUR’AN DALAM ISLAM Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “al-Qur’an” Dosen Pengampu : Dr. H. Tasman Hamami Disusun oleh : Fajar Fitrianto (12410047) Irfan Hamdi (12410051) Mahmud Alwi (12410058) Nurul Aini (12410060) Sofwatul Basiroh (12410068) JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM B FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2012 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Islam adalah agama yang menerapkan aqidah, syariat dan akhlak yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain. Di dalam syariah terdapat dasar-dasar hukum yang mengatur hubungan dengan Allah maupun sesama manusia. Adapun dasar-dasar hukum dalam islam yaitu al-qur’an, al-hadis, ijma’, dan qiyas. Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang disampaikan melalui malaikat jibril yang tersusun atas mushaf-mushaf dan yang membacaanya bernilai ibadah. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai fungsi dan kedudukan al-Qur’an dalam islam. Hal ini menjadi sangat menarik untuk dibahas karena al-Qur’an merupakan kitab suci dalam agama islam serta sebagai dasar-dasar hukum islam yang utama dan sekaligus langsung dari Allah yang mempunyai fungsi serta kedudukan penting dalam agama islam Rumusan Masalah Apa pengertian al-Qur’an itu? Bagaimana kedudukan al-Qur’an dalam islam? Apa sajakah fungsi al-Qur’an itu? Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penlisan makalah ini adalah sebagai berikut: Mengetahui secara umum/global tentang fungsi dan kedudukan al-Qur’an, Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan oleh dosen, Memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pembaca makalah ini. BAB II PEMBAHASAN Pengertian al-Qur’an Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat tentang pengertian al-Qur’an baik dari bahasa maupun istilah. Menurut bahasa, As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari kata apa pun, bukan isim musytaq, melainkan nama kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa lafadz al-Qur’an merupakan jamak dari kata qarinah yang berarti bukti, kaitan, karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan dan al-Qur’an membuktikan kebenaran. Selanjutnya Musa Al-Asy’ari mengatakan bahwa lafadz al-Qur’an diambil dari akar kata al-qar’u yang berarti mengumpulkan, menggabungkan sesuatu atas yang lain, karena surah-surah, ayat-ayat, dan huruf-huruf dalam al-Qur’an dikumpulkan dan digabung menjadi satu dalam mushaf al-Qur’an. Sedangkan secara istilah, menurut Ulama Mutakallimin (ahli teologi islam), al-Qur’an adalah kalam Allah yang qodim, bukan makhluk dan terbebas dari sifat-sifat kebendaan. Sedangkan menurut Ulama Ushuliyyah, Fuqaha, dan Ahli Bahasa, al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang di awali surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surah an-Nass. Handout al-Qur’an Kedudukan al-Qur’an Al-Qur’an mempunyai kedudukan dan posisi penting dalam islam. Al-Qur’an menjadi basis dari segala aspek kehidupan individual, sosial dan budaya kaum muslim. Adapun kedudukan al-Qur’an dalam islam yaitu antara lain : Sumber Hukum Al-Qur’an dipandang sebagai sumber dari segala macam aturan tentang hukum, sosial ekonomi, kebudayaan, pendidikan, moral, dan sebagainya. Al-Qur’an harus dijadikan way of life bagi seluruh umat manusia untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapinya. Hal ini telah dijelaskan dalam al-Qur’an surah ar-Ra’d ayat 37, yang berbunyi: Artinya : “Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Qur'an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah” Selain dalam QS. Ar-Ra’d ayat 37, kedudukan al-Qur’an sebagai sumber hukum juga dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 105 yaitu Allah berfirman: إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ وَلاَ تَكُنْ لِلْخَائِنِيْنَ خَصِيْمًا Artinya : ”Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” Sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam, al-Qur’an berisi hukum, petunjuk dan pelajaran untuk mengatur tata kehidupan manusia agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Hukum-hukum yang dikandung dalam al-Qur’an secara garis besar terdiri atas: Hukum-hukum yang menjelaskan tentang aqidah dan tauhid “al-Ahkam al-I’tiqadiyyah” Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya yang disebut “ahkam al-ibadah”, seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Hukum-hukum yang mengatur pergaulan hidup manusia dengan sesamanya yang disebut “ahkam al-mu’amalah”, seperti jual beli, sewa menyewa, perkawinan, qishash, hubungan antar kelompok, antar bangsa, antar Negara dan lain-lain. Hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an itu tidak pernah bertentangan dengan nurani dan akal sehat manusia, sehingga mudah diterima dan tidak memberatkan. Jika diteliti dengan cermat, ada tiga hal yang menjadi dasar penetapan hukum dalam Al-Qur’an, yaitu : Tidak memberatkan (عدم الحرج), artinya : hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an itu sesuai dengan kemampuan manusia, tidak memaksa dan tidak memberatkan. Dalam al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 185 Allah berfiaman : يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Artinya :”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Dalam surat An Nisa’ ayat 28 Allah berfirman : يُرِيْدُ اللهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإِنْسَانُ ضَعِيْفُا Artinya :”Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah” Menyedikitkan beban (قلة التكليف), maksudnya adalah hukum yang terdapat dalam al-Qur’an itu tidak menyulitkan sehingga setiap orang yang normal dapat melaksanakannya. Termasuk dalam dasar ini adalah adanya rukhshah dalam beberapa jenis ibadah, seperti menjamak dan mengqasar shalat. Al-qur’an dalam menetapkan hukum secara berangsur-angsur/bertahap, seperti hukum terhadap keharaman khamr (nash-mansukh) Sebagai Korektor Sebagai Korektor Selain sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga berkedudukan sebagai korektor, yaitu kitab yang mengoreksi kepercayaan-kepercayaan / pandangan-pandangan yang salah dikalangan umat beragama, termasuk kepercayaan-kepercayaan (anggapan–anggapan) yang salah, yang terdapat di dalam Byble atau kitab lain yang dipandang suci oleh para pemeluknya. Ajaran-ajaran (anggapan-anggapan) dari agama-agama lain yang salah, kemudian dikoreksi al-Qur’an, antara lain sebagai berikut: Ajaran Trinitas dalam Byble Kepercayaan bangsa arab pada pra-islam, bahwa Tuhan itu mempunyai anak-anak perempuan, ialah para malaikat (surah al-Najm :27 ) Sejumlah Nabi dan Rasul yang terhormat dan merupakan manusia pilihan tuhan yang dijadikan suri teladan untuk umatnya, diungkapkan dalam Byble sebagai orang-orang yang melakukan perbuatan hina dan tercela. Misalnya Nabi Ibrahim, digambarkan sebagai pendusta (pembohong) B. FUNGSI AL-QUR’AN Al-Qur’an diturunkan oleh Allah s.w.t. untuk disampaikan kepada umat manusia demi kemaslahatan manusia. Kemaslahatan itu dapat berupa sesuatu yang mendatangkan manfaat atau keberuntungan maupun dalam bentuk sesuatu yang dapat melepaskan manusia dari kemadharatan yang akan menimpanya. Adapun fungsi al-qur’an antara lain yaitu: Petunjuk bagi Umat Manusia Allah SWT menurunkan al-Qur’an sebagai petunjuk umat manusia, seperti yang terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 2 : ذلِكَ الْكِتبُ لَا رَيْبَ فِيْةِ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ Artinya : “Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” Risalah Baru Al-Qur’an sebagai pengganti kedudukan kitab suci sebelumnya Taurat (Kitab Nabi Musa), Zabur (Kitab Nabi Dawud), Injil (Kitab Nabi Isa) yang pernah diturunkan oleh Allah swt. Al-Qur’an sebagai kitab terakhir berfungsi sebagai korektor serta melengkapi kitab-kitab sebelumnya sehingga menjadi sempurna. Pembenar Kitab-Kitab Sebelumnya Sebagai pembenar terhadap kitab-kitab sebelumnya, ini berarti bahwa al Qur’an memberikan pengakuan terhadap kitab-kitab sebelumnya sebagai wahyu Allah. Seperti yang terdapat dalam surah Ali-Imran ayat 3 : نَزَلَ عَلَيْكَ الْكِتبَ نِا لْحَقِّ مُصَدِّ قًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَاَنْزَلَ التَّوْرَىةَ وَالْاِ نْجِيْلَ. Artinya : “Dia menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) yang mengandung kebenaran, membenarkan (kitab-kitab) sebelumnya, dan menurunkan Taurat dan Injil.” Sebagai Obat Seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 82, yang berbunyi : Artinya: “Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan (Alquran itu) tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. (Al-Isra' (17): 82). Pelajaran atau Pengajaran Al-Qur’an sebagai pelajaran yang akan mengajarkan dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Pelajaran yang disampaikan dalam al-Qur’an banyak disampaikan dalam bentuk kisah-kisah umat dan Nabi terdahulu. Seperti yang terdapat dalam surah al-A’raf ayat 145 : وَ كَتَبْنَا لَه فِى الْاَلْوَاحِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍمَّوْ عِظَةً وَّ تَفْصِيْلاً لِّكُلِّ شَيْءٍ. فَخُذْهَا بِقُوَّةٍ وَّاْمُرْ قَوْمَكَ يَاْ خُذُوْابِأَحْسَنِهَا. سَاُوْرِيْكُمْ دَارَالْفسِقِيْنَ. Artinya : “Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada lauh-lauh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan untuk segala hal; maka (Kami berfirman), “Berpegang teguhlah kepadanya dan suruhlah kaummu berpegang kepadanya dengan sebaik-baiknya, Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang fasik.” Sebagai Mukjizat Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh Nabi Muhammad saw. Di antara kemukjizatan al-Qur’an yaitu : keindahan kalimat dan isinya tidak dapat ditiru oleh sastrawan manapun, sebagai sumber pengetahuan, dan mejelaskan kejadian yang akan terjadi (masa depan). Dengan menganalisa fungsi al-Qur’an secara harfiyah yang terdapat dalam al-Qur’an, dapat dirangkum bahwa terdapat dua hal pokok diturunkannya al-Qur’an yaitu : Sebagai rahmat yang dikaruniakan oleh Allah kepada umat manusia, bila mereka menerima dan mengamalkan keseluruhan isi al-Qur’an, dan niscaya akan mendapatkan kehidupan yang bahagidi aa di dunia dan akhirat. Sebagai petunjuk, ini dapat berarti petunjuk bagi manusia untuk mengenal Rasulullah dan membenarkan idenitas kerasulannya. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Sebagai umat islam al-Qur’an merupakan kitab suci yang sangat diagungkan. Al-Qur’an mempunyai kedudukan tinggi di agama islam yaitu: Sebagai sumber dari segala sumber Yaitu al-Qur’an menetapkan hukum-hukum syariah, mengatur kehidupan manusia, sosial, budaya, dan ekonomi serta menjawab segala permasalahan yang ada. Sebagai Korektor Al-Qur’an berkedudukan sebagai pengoreksi terhadap kitab-kitab sebelumnya dan juga membenarkan serta membimbing ajaran-ajaran dan budaya yang kurang tepat atau bahkan salah. Sedangkan fungsi al-Qur’an yaitu antara lain yaitu: Petunjuk bagi umat manusia Risalah baru Pembenar kitaab-kitab sebelumnya Sebagai obat Pelajaran atau pengajaran Sebagai mukjizat DAFTAR PUSTAKA Masyhur, kahar.1992.POKOK-POKOK ULUMUL QUR’AN. Jakarta: Rineka Cipta Handout Al-Qur’an http://mbegedut.blogspot.com/2010/12/kedudukan-al-quran-sebagai-sumber-hukum.html