Academia.eduAcademia.edu

Hukum pertanggungan

HUKUM PERTANGGUNGAN JAWABAN 1. Syarat Syarat Hukum Pertanggungan Yaitu : Pihak-pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Status pihak-pihak. Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan berbadan hukum dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), Perusahaan perseroan koperasi, tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Obyek asuransi, dapat berupa benda hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah yang disebut premi atau ganti kerugian. Peristiwa asuransi, yaitu perbuatan hukum (legal Act) berupa persetujuan atau kesepakatan tertanggung mengenai obyek asuransi peristiwa tidak pasti (evenement) yang mengancam benda asuransi dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi. Hubungan asuransi, adalah keterikatan (legality bound) yang timbul karena kesepakatan bebas. 2. Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. 3. Penanggung, Tertanggung, Penikmat Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara. Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis. 4. 5. a. Pengertian Polis adalah semacam dokumen yang berisi persetujuan atau kesepakatan dari pada pihak tertanggung dan pihak asuransi terkait dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. b. Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan harta dan/atau benda Anda akibat kebakaran dan penyebab lainnya yang dijamin dalam polis c. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. d. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan. e. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.