Academia.eduAcademia.edu

Hukum Jaminan

BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI HUKUM JAMINAN A. Istilah dan Pengertian Hukum Jaminan Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari security of law, zekerheidstelling, atau zekerheidsrechten. Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. 11 Jaminan kebendaan meliputi utang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht). Sehubungan dengan pengertian, beberapa pakar merumuskan pengertian umum mengenai hukum jaminan. Pengertian itu antara lain menurut Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang. Disamping itu, Salim HS juga memberikan perumusan tentang hukum jaminan, yaitu keseluruhan kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dari dua pendapat perumusan pengertian hukum jaminan di atas dapat disimpulkan inti dari hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan 11 Keputusan Seminar Hukum Jaminan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM, tanggal 9-11 Oktober 1978, di Yogyakarta. Universitas Sumatera Utara atau kreditur sebagai pembebanan suatu utang tertentu atau kredit dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu). Berdasarkan pengertian di atas, unsur-unsur yang terkandung didalam perumusan hukum jaminan, yakni sebagai berikut. 1. Serangkaian ketentuan hukum, baik yang bersumberkan kepada ketentuan hukum yang tertulis dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan hukum jaminan yang tertulis adalah ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, termasuk yurisprudensi, baik itu berupa peraturan yang original (asli) maupun peraturan yang derivatif (turunan). Adapun ketentuan hukum jaminan yang tidak tertulis adalah ketentuan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pembebanan utang suatu jaminan. 2. Ketentuan hukum jaminan tersebut mengatur mengenai hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur). Pemberi jaminan yaitu pihak yang berutang dalam suatu hubungan utangpiutang tertentu, yang menyerahkan suatu kebendaan tertentu sebagai (benda) jaminan kepada penerima jaminan (kreditur). 3. Adanya jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur. 4. Pemberian jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan dimaksudkan sebagai jaminan (tanggungan) bagi pelunasan utang tertentu. Universitas Sumatera Utara B. Sumber dan Sistem Hukum Jaminan Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Sumber hukum adalah tempat dimana ditemukan hukum. Dalam hal ini, hukum jaminan bersumber dari Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata sebagai terjemahan dari Burgerlijk Wetboek merupakan kodifikasi hukum perdata material yang diberlakukan pada tahun 1848 berdasarkan asas konkordansi. Ketentuan hukum jaminan dapat dijumpai dalam buku II Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai hukum kebendaan. Dilihat dari sistematika Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, pada prinsipnya hukum jaminan merupakan bagian dari hukum kebendaan, sebab dalam Buku II Kitab Undang - Undang Hukum Perdata diatur mengenai pengertian, cara membedakan benda dan hak-hak kebendaan, baik yang memberikan kenikmatan dan jaminan. Ketentuan dalam pasal-pasal buku II Kitab Undang - Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai lembaga dan ketentuan hak jaminan dimulai dari Titel Kesembilan Belas sampai dengan Titel Dua Puluh Satu, Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1232. Dalam pasal-pasal Kitab Undang - Undang Hukum Perdata tersebut diatur mengenai piutang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Secara rinci materi kandungan ketentuan-ketentuan hukum jaminan yang termuat dalam buku II Kitab Undang - Undang Hukum Perdata tersebut, sebagai berikut: a. Bab XIX : Tentang Piutang-Piutang Diistimewakan (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1149); Bagian Kesatu tentang Piutang-Piutang yang Diistimewakan Pada Umumnya (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1138); Universitas Sumatera Utara Bagian Kedua tentang Hak-Hak Istimewa mengenai Benda-Benda Tertentu (1139 sampai dengan Pasal 1148); Bagian ketiga atas Semua Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Pada Umumnya (Pasal 1149); b. Bab XX : Tentang Gadai (Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160, Pasal 1161 dihapuskan). c. Bab XXI : Tentang Hipotek (Pasal 1162 sampai dengan Pasaal 1232); Bagian Kesatu tentang Ketentuan-Ketentuan Umum (Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1178); Bagian Kedua tentang PembukuanPembukuan Hipotek serta Bentuk Cara Pembukuannya (Pasal 1179 sampai dengan Pasal 1194); Bagian Ketiga tentang Pencoretan Pembukuan (Pasal 1195 sampai dengan 1197); Bagian Keempat tentang Akibat-Akibat Hipotek Terhadap Orang Ketiga yang menguasai benda yang Dibebani (Pasal1198 sampai dengan Pasal 1208); Bagian Kelima tentang hapusnya Hipotek (1209 sampai dengan Pasal 1220); Bagian Keenam tentang Pegawai-Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek, Tanggung Jawab Pegawai-Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek dan Hal Diketahuinya Register-Register oleh Masyarakat (Pasal 1221 sampai dengan Pasal 1232). Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka pembebanan hipotek atas hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah tidak lagi menggunakan lembaga dan ketentuan hipotek sebagaimana diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Sementara itu pembebanan hipotek atas benda- Universitas Sumatera Utara benda tidak bergerak lainnya selain hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, hipotek kapal laut misalnya, tetap menggunakan lembaga dan ketentuan-ketentuan hipotek sebagaimana diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Selain mengatur hak jaminan kebendaan, dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata diatur pula mengenai jaminan hak perseorangan, yaitu penanggungan utang (borghtocht) dan perikatan tanggung-menanggung. Jaminan hak perseorangan ini diatur ’’yaitu pada Titel Ketujuh Belas dengan judul “Penanggungan Utang”, yang dimulai dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pengertian dan sifat penanggungan utang, akibat-akibat penanggungan utang antara debitur (yang berutang) dan penjamin (penanggung) utang serta antara para penjamin hutang dan hapusnya penanggungan utang. Secara rinci kandungan materi yang terdapat dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Titel Ketujuh Belas Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai berikut: Bab Ketujuh Belas tentang penanggungan utang Bagian Kesatu tentang Sifat Penanggungan (Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1830); Bagian Kedua tentang Penanggungan Antara Debitur dan Penanggungan Utang (Pasal 1831 sampai dengan Pasal 1838); Bagian Ketiga tentang Akibat-Akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung Utang dan Antara Penanggung Utang Sendiri (Pasal 1839 sampai dengan Pasal 1844); Universitas Sumatera Utara Bagian Keempat tentang Hapusnya Penanggungan Utang (Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850). Selain itu didalam Buku III Kitab Undang - Undang Hukum Perdata juga diatur mengenai jaminan hak perseorangan lainnya, yaitu a) Perikatan Tanggung-menanggung (Perikatan Tanggung Renteng) sebagaimana diatur dalam Titel Kesatu Bagian Kedelapan dari Pasal 1278 sampai dengan Pasal 1295 di bawah judul “tentang Perikatan-Perikatan Tanggung Renteng atau Perikatan-Perikatan Tanggung-menanggung”; b) Pejanjian Garansi sebagaimana diatur dalam Pasal 1316 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Dengan demikian ketentuan-ketentuan hukum jaminan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata tidak hanya bersumber kepada Buku II, melainkan juga bersumber kepada Buku III, yaitu mengatur hak jaminan kebendaan dan hak jaminan perseorangan. Pada umumnya jenis-jenis lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia dikelompokkan menjadi : (1) Menurut cara terjadinya, yaitu jaminan yang lahir karena undang-undang dan perjanjian; (2) Menurut sifatnya, yaitu jaminan yang bersifat kebendaan dan bersifat perorangan; (3) Menurut kewenangan menguasainya, yaitu jaminan yang menguasai bendanya dan tanpa menguasai bendanya, (4) Menurut bentuk golongannya, yaitu jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus Universitas Sumatera Utara C. Kedudukan Jaminan Produk (Garansi) Dalam Sistem Kitab Undang Undang Hukum Perdata Bila dilihat dari pengelompokan jenis-jenis lembaga jaminan diatas, maka sesuai uraian diatas maka kedudukan jaminan produk dalam sistem hukum Indonesia dikelompokkan kedalam kelompok yang terjadinya akibat perjanjian dan sifatnya merupakan jaminan perorangan. Sebelum kedudukan jaminan produk (garansi) dalam sistem Kitab Undang - Undang Hukum Perdata diuraikan, terlebih dahulu dijelaskan apa yang dimaksud dengan Jaminan Produk itu sendiri. 1. Pengertian Jaminan Produk (Garansi) Jaminan Produk atau yang lazim disebut dengan kata garansi adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu.12 Biasanya pelanggan sebagai pengguna terakhir dan penjual melengkapi pengisian data pada surat keterangan tersebut untuk kemudian dikirim ke produsen agar didaftarkan tanggal mulai periode jaminan produk atau pun garansinya. Adrian Sutedi mengemukakan pengertian jaminan produk (warranty) adalah suatu jaminan atau garansi bahwa barang-barang yang dibeli akan sesuai dengan standar kualitas produk tertentu.13 Misalnya laptop, maka jaminan yang dimaksud adalah jaminan atau garansi bahwa barang – barang yang dibeli sesuai dengan standar kualitas produk laptop. Jika standart itu tidak dipenuhi, maka 12 http://id.wikipedia.org/wiki/Garansi/2009/01/02 diakses pada tanggal 30 September 2010, Wikipedia Indoesia, “Garansi”, 13 Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk (dalam Hukum Perlindungan Konsumen), (Bogor : Ghalia Indonesia, 2008). Hal. 75. Universitas Sumatera Utara pembeli atau konsumen dapat memperoleh ganti rugi dari pihak produsen / penjual. Istilah jaminan produk dalam Bahasa Inggris sering kita dengar dengan kata “warranty”. 2. Macam – Macam Jaminan Produk (Garansi) Jaminan atas kualitas produk dapat dibedakan atas dua macam, yaitu sebagai berikut.14 1. Express Warranty (Jaminan secara tegas) Express Warranty adalah suatu jaminan atas kualitas produk, baik dinyatakan secara lisan maupun tertulis. Dengan adanya express warranty ini, berarti produsen sebagai pihak yang menghasilkan barang (produk) dan juga penjual sebagai pihak yang menyalurkan barang atau produk dari produsen atau pembeli bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya terhadap adanya kekurangan atau kerusakan dalam produk yang dipasarkan. Dalam hal demikian, konsumen dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan wan prestasi. 2. Implied Warranty Implied warranty adalah suatu jaminan yang dipaksakan oleh undang – undang atau hukum, sebagai akibat otomatis dari penjualan barang – barang dalam keadaan tertentu. Jadi, dengan implied warranty dianggap bahwa jaminan ini selalu mengikuti barang yang dijual, kecuali dinyatakan lain. Misalnya, kewajiban penjual untuk menanggung cacat tersembunyi (verborgen gebrek) pada barang yang dijualnya, meskipun ia tidak 14 Ibid. Hal.75. Universitas Sumatera Utara mengetahui adanya cacat tersebut, kecuali ia dalam keadaan demikian telah minta diperjanjikan bahwa ia tidak diwajibkan menanggung suatu apapun (pasal 1506 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata) 3. Jaminan Produk (Garansi) sebagai Bentuk Layanan Purna Jual Dalam pengertian dan prakteknya, jaminan produk baru dapat menjalankan fungsinya sebagai penjamin atas kualitas atau mutu barang pada saat setelah proses jual – beli terlaksana. Sebab perjanjian jaminan Produk merupakan perjanjian assesoir atau perjanjian yang mengikuti perjanjian lain. Jadi tanpa adanya perjanjian atau kesepakatan sebelumnya, misalnya jual – beli maka tidak akan ada pulalah perjanjian jaminan produk atau garansi. Bentuk jaminan yang baru dapat berjalan fungsinya setelah terjadinya proses jual – beli ini disebut bentuk Layanan Purna Jual (after sales). Layanan Purna Jual adalah jasa yang ditawarkan oleh Produsen kepada konsumennya setelah transaksi penjualan dilakukan sebagai jaminan atas kualitas atau mutu produk yang ditawarkannya. 15 Layanan purna jual tidak terbatas hanya pada produk konkret, namun produk abstrak seperti pendidikan pun oleh produsen (misalnya universitas) kadang – kadang memiliki layanan purna jual, dimana mahasiswa dijanjikan mendapatkan pekerjaan setelah lulus dengan berbagai macam saluran untuk mencari pekerjaan yang disediakan. Layanan purna jual dimaksudkan bertujuan untuk menjaga minat konsumen atau calon konsumen dan memperluas sikap positif dari keunggulan produk yang telah dijanjikan. 15 http: //id.wikipedia.org/wiki/Layanan_purna_jual. Diakses 30 September 2010. Universitas Sumatera Utara 4. Kedudukan Jaminan Produk (Garansi) Dalam Sistem Kitab Undang Undang Hukum Perdata Seperti yang telah diuraikan pada pembahasan sub bab sebelumnya (Bab II, sub Bab B), bahwa salah satu bentuk jaminan perseorangan adalah perjanjian garansi. Dalam skema dibawah ini dapat diperlihatkan kedudukan Perjanjian Garansi tersebut dalam sistem hukum Perdata :16 Piutang yang Diistimewakan Buku Kedua Gadai Hipotek Di dalam KUH Perdata Penanggungan Utang Tempat dan Sumber Hukum Jaminan Buku Ketiga Perikatan Tanggung Menanggung Perjanjian Garansi KUH Dagang Di Luar KUH Perdata Perundangundangan Jaminan Lainnya Hipotek atas Kapal Laut Hak Tanggungan UU No. 4 Tahun 1996 Jaminan Fidusia UU No. 42 Tahun 1999 Perundangundangan Jaminan lainnya yang Terkait dengan Jaminan 16 UU No. 16 Tahun 1982 UU No. 7 Tahun 1992 Juncto UU No. 10 Tahun 1998 UU No. 15 Tahun 1992 UU No. 17 tahun 2008 Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009). Hal.30 Universitas Sumatera Utara Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, kedudukan perjanjian garansi adalah dalam Buku Ke III (tiga) yaitu tentang perikatan dan landasan hukum dasarnya adalah pasal ketentuan-ketentuan umum perikatan seperti Pasal 1233 dan 1234. Pasal 1233 berbunyi : “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.” Dalam hal ini, perjanjian garansi lahir karena adanya persetujuan. Pasal 1234 berbunyi : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.” Dalam hal ini, perjanjian garansi adalah perikatan yang ada untuk berbuat sesuatu, yaitu menjamin atau berbuat “menjamin”. Seperti yang telah diuraikan dalam pengertian tentang Jaminan produk atau Garansi, pada dasarnya perjanjian garansi yang dimaksud dalam hal jaminan produk ini adalah suatu perjanjian penjaminan dimana pihak ketiga (dalam hal ini podusen atau importir) menjamin bahwa produk yang dijual oleh pihak pertama (yaitu penjual atau distributor) kepada pihak kedua (pembeli atau konsumen) adalah produk yang terbebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan. Dalam Pasal 1316 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak Universitas Sumatera Utara ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya. Menurut sorang praktisi hukum Rachmadi Usman pasal tersebut merupakan landasan hukum dasar perjanjian garansi dan ini juga dapat dijadikan dasar hukum garansi jaminan produk dengan menggunakan penafsiran analogi, karena bila langsung menjadi dasar hukum tanpa adanya penafsiran analogi maka substansi yang terkandung dalam pasal tersebut sedikit berbeda dengan garansi / jaminan produk. Kalau pada pasal tersebut substansi perjanjian lebih cenderung mengarah pada perjanjian garansi yang dicontohkan pada bank garansi misalnya. Dimana pihak bank merupakan suatu pihak yang menjamin atau disebut “penanggung”, “guarantor”, atau “borg” yang bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur. Perjanjian (pokok) tersebut biasanya adalah perjanjian kerjasama antara nasabah bank (A) dengan pimpinan proyek (Y) untuk mengerjakan suatu proyek tertentu. Dan pengerjaan proyek oleh si “A” inilah yang dijamin oleh si Bank, sehingga Pimpinan Proyek “Y” dapat merasa aman bila bekerjasama dengan si “A” (tentunya proyek yang dijaminkan dengan bank garansi adalah proyek yang mahal atau yang menghabiskan dana besar). Sedangkan bila dikaitkan dengan perjanjian garansi dalam hal jaminan produk maka akan ditemukan kesesuaian sebab pada dasarnya adalah sama-sama suatu perjanjian jaminan, dimana kalau dalam hal ini, produsen atau pelaku usaha lah yang berperan sebagai penjamin atau penanggung atau guarantor atau borg yang bersedia bertindak sebagai penanggung akan kualitas produk yang diperjualbelikan oleh penjual (distributor) kepada pembeli (konsumen). Jadi bila Universitas Sumatera Utara dianalogikan maka peran produsen atau pelaku usaha dalam perjanjian garansi jaminan produk sama dengan peran bank dalam perjanjian garansi bank garansi sama-sama sebagai penjamin, peran produk yang dijual si penjual atau distributor sama dengan peran kerja nasabah bank ( atau si “A”) yaitu sama-sama yang menjadi objek jaminan dengan perbedaan kalau si penjual atau distributor yang dijamin adalah kualitas produk yang dijualkannya sedangkan si nasabah bank (si “A”) yang dijamin adalah kualitas kerjanya yaitu baahwa dia mampu mengerjakan proyek tersebut, sedangakan peran pembeli (konsumen) sama dengan peran si Pimpinan Proyek (si “Y”), dalam hal ini sama-sama mendapat penjaminan sehingga merasa aman dan terlindungi dari berbagai bentuk kerugian, dimana si pembeli atau konsumen produk akan merasa aman dan terlindungi dari cacat bahan atau kerusakan dari kesalahan pekerja sedangkan Pimpinan proyek atau “Y” merasa aman dan terlindungi dari kerugian kegagalan proyek. Sebab kedua pihak yang mendapat penjaminan itu pun telah membayar mahal segala sesuatunya jadi memang pantaslah mendapatkan suatu jaminan atau garansi. Uraian diatas inilah yang dimaksudkan penafsiran analogi tadi. Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata perjanjian garansi serupa dapat kita lihat juga pengaturannya pada Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 dengan juga meperhatikan Pasal 1831 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata atau Pasal 1832 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Sedangkan untuk menjamin produk dari cacat tersembunyi yang mengakibatkan kerugian dipihak konsumen maka Pasal 1504 Kitab Undang Undang Hukum Perdata mewajibkan penjual untuk menjamin cacat tersembunyi yang terdapat pada barang yang dijualnya tersebut. Universitas Sumatera Utara