MASUKAN TERHADAP
RUU HUKUM ACARA PERDATA
Disampaikan pada :
RDPU Komisi III DPR RI
Jakarta, 25 Mei 2022
2
A. Telaahan Singkat Mengenai Usulan Untuk Perbaikan
No
MASUKAN
ARGUMENTASI
1
Penyampaian panggilan dgn
pos tercatat termasuk bagi
pihak diluar wilayah PN (Ps
17 msh Jurusita & delegasi)
Menghapus Replik & Duplik,
kec ada Eksepsi Kompetensi
- Tidak cepat, sederhana & murah
- Komponen biaya perkara tertinggi adl
penyampaian relaas (terlebih di daerah)
- Panggilan di PTUN & PA sudah modern
- Disarikan dlm Kesimpulan
- Mendorong peradilan yang cepat
3
Bukti Surat yg sdh bermaterai
tdk perlu di-nagzgelen
Tidak terjadi double pemateraian
(dibenarkan UU Materai)
4
Berita Acara Sidang
sebelumnya dibagikan ke
para pihak pada sidang
berikutnya (Ps 80)
- Kebenarannya dpt diperiksa para pihak
- Para pihak tidak perlu lagi menuangkan
keterangan saksi/ahli pada Kesimpulan
- Persidangan MK telah menerapkan
5
Upaya hukum hanya 1 kali,
utk kasus sederhana banding
ke PT & utk kasus rumit lgs
Kasasi ke MA (dirumuskan
jenis kasus sederhana &
rumit)
- Mendorong peradilan yang cepat
- Beban kerja PT & MA seimbang
- Preseden di PTUN (KTUN Daerah),
Kepailitan, PHI, HAKI & RUU ini
menganut Prorogasi
- Banyak negara menggunakan sistem ini
2
1
2
No
MASUKAN
ARGUMENTASI
6
Pencocokan keaslian bukti
Selama ini hanya kebijakan (tidak ada
surat yang diajukan pd tingkat aturannya) & yang mencocokan adl
Banding dilakukan Hakim PN Panitera PN
7
Hakim PT/MA wajib memberi
pertimbangan cukup dalam
menolak banding/kasasi
(menjawab keberatan)
- Terjadi transparansi Putusan
- Memberi pemahaman hukum pada
pencari keadilan
8
Eksekusi pengosongan
dilakukan sebelum
pelelangan, jadi resiko
penjual (Ps 215 & 221 Ay 3)
- Agar peminat banyak & menjawab
persoalan eksekusi selama ini
- Pemohon & termohon eksekusi
diuntungkan (peroleh harga tertinggi)
9
Bolehkan sita aset BUMN/D
(negara miliki saham)
- Terdapat jaminan transaksi
- Hilangkan impunitas
10 Wajib Memori Banding &
bukan lagi dapat (Ps. 178)
- Keseriusan dalam upaya hukum
- Membantu Hakim banding
11 Gugatan lisan & dibantu KPN
agar dihapuskan (Ps 2, 4, 12)
- Jarang terjadi & skr jaman modern
- BPHN sediakan bantuan hukum gratis
2
2
No
MASUKAN
ARGUMENTASI
12 Gugatan boleh diubah
sebelum dibacakan (Ps 7)
- Sidang pertama blm tentu baca gugatan
- Praktek selama ini sebelum gugatan
dibacakan
13 Gugatan diubah setelah
pembacaan dengan
persetujuan lawan (Ps. 8)
- Jika dibuat persyaratan akan multi tafsir
- Praktek selama ini cukup dengan
persetujuan lawan
14 Panggilan sidang min 3 hari & - 3 hari waktu yang cukup
jgn ada eksepsional (Ps 16)
- Eksepsional dpt disalahgunakan
15 Bantuan panggilan pd RT/RW - Selama ini Lurah tidak meneruskan
(Ps. 17 Ay 5)
- RT/RW lebih dekat dengan Tergugat
16 Panggilan tayang pd website
PN & tidak perlu ke Bupati
(Ps. 20)
- Website lebih mudah diakses
- Pengumuman di papan ktr Bupati tidak
efektif
17 Kuasa harus tertulis & tidak
bisa lisan (Ps. 21, 26 & 83)
- Jarang terjadi & skr jaman modern
- BPHN sediakan bantuan hukum gratis
18 Tidak atur kewenangan JPN
diluar pengadilan (Ps. 23)
RUU ini mengatur perkara di pengadilan
3
2
No
MASUKAN
ARGUMENTASI
19 Dibuka kemungkinan Advokat
dilaporkan ke Dewan
Kehormatan (Ps. 28)
Penindakan oleh Dewan Kehormatan
menjadi Primum Remediun sebelum
digugat perdata oleh klien
20 Gugatan pd domisili yang
disepakati bersifat wajib (Ps
34)
- Jika gunakan kata “dapat” akan buka
celah perdebatan
- Wujudkan kepastian acara
21 Cantumkan batas-batas sita
tanah tidak mudah (Ps 55)
- Data BPN bersifat tertutup
- Lawan akan menutupi info asetnya
22 Dibuka hak Pelawan sbg
Intervien pokok perkara (Ps
60)
- Jika Pelawan baru masuk setelah tersita
atau akan tereksekusi akan terlambat
23 Jangka waktu upaya hukum
Pelawan Putusan Verstek
dengan alamat keliru agar
dilonggarkan (Ps 67)
- Selama belum dilelang, maka upaya
hukum masih terbuka
- Jika sudah dilelang, maka upaya
gugatan
24 Salinan bukti jangan beri ke
lawan (Ps. 107)
- Rentan disalahgunakan
- Lawan berhak lihat saja
4
2
No
MASUKAN
ARGUMENTASI
25 Selain akta, juga surat
elektronik (Ps. 119 Ay 3)
Keberadaan surat2 elektronik perlu
diakomodir
26 Keberatan sita kapal cukup
ke PN dengan upaya hukum
ke MA (Ps 196 Ay 2)
- Seperti mekanisme keberatan eksekusi
Putusan Arbitrase Int’l
- Konvensi Int’l terkait agar dipelajari lagi
27 Alasan PK hanya Novum &
- Sesuai azas peradilan cepat
pertentangn Putusan (Ps 198) - Kurangi beban perkara di MA
28 Agar diatur mekanisme
pemeriksaan Novum di PN
Selama ini belum ada perundangan yang
mengaturnya
29 Hilangkan delegasi eksekusi
ke PN lain & agar dijalankan
PN pemutus (Ps. 211)
- Cara delegasi rumit & lambat
- Jika ada Perlawanan ditangani PN
delegasi, sdg berkas pokok perkara di
PN pemutus
30 Pengumuman lelang di
website PN (Ps 220)
Website mudah diakses masyarakat
31 Penyewa jgn hambat
eksekusi (Ps 221 Ay 5)
Gugatan berjalan cukup panjang, shg
Tergugat beritikad buruk menyewakan
5
2
No
MASUKAN
ARGUMENTASI
32 Belum diatur bunga
Selama ini tidak jelas bunga konsignasi
konsignasi hak siapa (Ps 304) kemana (juga tidak menjadi PNBP)
33 KPN sebaiknya tidak berhak
kurangi dwangsom saat
eksekusi (Ps 315)
Dwangsom telah diputus inkracht &
eksekusi sebatas melaksanakannya
34 Dimungkinkannya sita saham
publik (Bag Ketujuhbelas)
Jaksa dpt menyita saham publik melalui
OJK
35 Dimungkinkannya pelepasan
status pengampuan oleh
keluarga (Ps 343)
Pengampu dianggap tidak cakap hukum,
sebaiknya keluarga juga dpt memohon
pelepasannya
36 Panggilan orang hilang dpt
berdayakan website PN (Ps
346 & 351)
Website mudah diakses masyarakat
37 Sebaikya persidangan e-court Dalam praktek sudah berjalan & agar
juga diatur RUU ini
dikodifikasi dalam RUU ini
6
B. Usulan/Masukan Perbaikan Pasal demi Pasal
No.
Draft KUHAPerdata
1. Pasal 1 angka 5; Gugatan Perwakilan
adalah Gugatan yang diajukan oleh satu
atau beberapa orang yang bertindak untuk
kepentingan diri sendiri dan sekaligus
sebagai wakil kelompok yang juga
merupakan korban.
2. Pasal 1 angka 21. Pengadilan adalah
Pengadilan Negeri.
3.
4.
5.
6.
7.
Feedback
Memberikan definisi tentang korban; misalnya
Korban adalah pihak yang merasa dirugikan
haknya.
Sebaiknya meliputi Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung mengingat pada Pasal 32
menyebutkan Pengadilan Tinggi.
pengaturan
khusus
bagi
Pasal 4 ayat (1) Dalam hal Penggugat: a. Dibutuhkan
tidak dapat baca tulis; dan/atau b. tidak penyandang disabilitas misalnya tuli dan bisu.
mampu
membuat
surat
Gugatan;
Penggugat dapat mengajukan Gugatan
secara lisan langsung kepada Ketua
Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk oleh
Ketua Pengadilan untuk itu.
Pasal 4 ayat (4) Cap jari Penggugat Bagaimana dengan penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus yang tidak memiliki jari
disahkan oleh Ketua Pengadilan atau
Hakim yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 5 (4) Wakil kelompok berhak untuk Apa ukuran tindakan yang bertentangan
melakukan penggantian advokat, jika dengan kewajiban membela dan melindungi
advokat
melakukan tindakan
yang kepentingan anggota kelompoknya.
bertentangan dengan kewajiban membela
dan melindungi kepentingan anggota
kelompoknya.
Pasal 6 (1) Dalam hal organisasi Membutuhkan
penyesuaian
penggunaan
kemasyarakatan atau lembaga swadaya istilah tentang Organisasi kemasyarakatan
masyarakat berpendapat telah terjadi misalnya saat ini dikenal Organisasi
pelanggaran terhadap hak masyarakat, Masyarakat Sipil (OMS)
organisasi kemasyarakatan atau lembaga
swadaya masyarakat tersebut dapat
mengajukan Gugatan.
Pasal 8 (1) Perubahan Gugatan yang Kata “dapat dikabulkan” sebaiknya diubah
diajukan setelah persidangan dimulai tetapi menjadi “dibolehkah sepanjang”.
sebelum Tergugat memberikan jawaban,
dapat dikabulkan oleh Pengadilan, jika: a.
tidak mengubah peristiwa yang menjadi
dasar Gugatan; b. tidak mengubah petitum;
dan/atau c. tidak merugikan Tergugat.
8. Pasal 12 (4) Dalam hal Pemohon: a. tidak
dapat baca tulis; dan/atau b. tidak mampu
membuat surat Permohonan, Pemohon
dapat mengajukan Permohonan secara
lisan langsung kepada Ketua Pengadilan
atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan untuk itu.
9. Pasal 12 (6) Catatan tentang Permohonan
lisan harus dibubuhi cap jari Pemohon.
10. Pasal 20 (1) Dalam hal Tergugat tidak
diketahui Alamat Tempat Tinggal atau
Tempat
Kediamannya,
pemanggilan
dilakukan dengan cara menempelkan surat
panggilan
di
papan
pengumuman
Pengadilan atau melakukan pemanggilan
melalui surat kabar harian yang beredar
nasional. (2) Salinan surat panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada
Bupati/Walikota
untuk ditempelkan di papan pengumuman
kantor Bupati/Walikota.
11. Pasal 21 (7) Dalam hal pemberi Kuasa
tidak pandai baca tulis, pemberian Kuasa
Khusus dilakukan dengan membubuhkan
cap jari pada surat Kuasa, yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang
12. Pasal 172 (1) Biaya advokat tidak dapat
dibebankan dalam biaya perkara. (2) Biaya
advokat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggungan pihak yang
menggunakan jasa advokat tersebut.
Dibutuhkan
pengaturan
khusus
bagi
penyandang disabilitas misalnya tuli dan bisu.
Bagaimana dengan penyandang disabilitas
yang tidak memiliki jari.
Surat kabar harian yang beredar nasional
sebaiknya meliputi media sosial mengingat TI
hari ini sudah berkembang.
Bagaimana dengan penyandang disabilitas
yang tidak memiliki jari.
Butuh penyesuaian dengan perkembangan
zaman dimana ada konsep Punitive damages
di negara Common law; salah satunya ganti
rugi biaya advokat dikeluarkan oleh tergugat.
C. Upaya hukum: Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dan Alasan untuk
Peninjauan Kembali
Beberapa hal perlu mendapat catatan kaitan dengan upaya hukum. Upaya hukum, khususnya
alasan dari pihak yang berperkara untuk mengajukan peninjauan Kembali perlu mendapatkan
perhatian. Dalam RUU Hukum Acara Perdata, upaya Hukum Peninjauan Kembali, ditemukan
dalam Pasal 198 RUU Hukum Acara Perdata. Mengenai upaya hukum ini ditemukan dalam
Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
.
Dalam Pasal 198 RUU Hukum Acara Perdata, alasan-alasan hukum untuk mengajukan peninjuan
kembali, yaitu:
a. apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau bukti-bukti yang kemudian hakim pidana menyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti-bukti yang bersifat menentukan, yang pada
waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu yang sama, atas dasar yang sama atas
pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
f. apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;
Alasan-alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali di atas hampir sama dengan
dengan alasan-alasan diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam ketentuan peralihan Pasal 357 RUU Hukum
Acara Perdata, diatur bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, yang terakhir dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sepanjang yang berkaitan dengan dengan ketentuan Hukum
Acara Perdata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, sesuai asas perundangundangan, lex posteriori derogate legi priori. Artinya ketentuan hukum acara dalam pengaturan
sebelumnya tetap berlaku bila tidak diatur dalam RUU Hukum Acara Perdata.
Terpenting mendapatkan catatan ialah pada tingkat pertama dan banding, pengadilan memeriksa
faktanya (judex factie). Artinya, hakim pada tingkat kedua tingkat pengadilan tersebut
melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak. Pada pengadilan kasasi dan
Peninjauan Kembali, pengadilan memeriksa penerapan hukum terhadap perkara (judex juris).
Artinya, hakim pada kedua pengadilan tersebut tidak menilai lagi fakta dalam persidangan,
hanya memeriksa soal penerapan hukum. Frasa pengadilan memeriksa faktanya (judex factie)
dan pengadilan memeriksa penerapan hukum telah menjadi ajaran atau doktrin dalam proses
penangangan atau perkara di pengadilan. Oleh karena frasa-frasa tersebut kiranya perlu
dimasukkan sebagai norma dalam merumuskan upaya hukum.
Dari paparan sekilas tersebut dalam proses penyelesaian perkara, atas upaya para pihak
pengadilan dapat memeriksa sampai pada 4 (empat) tingkat, maka penting untuk merumuskan
kembali alasan-alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali agar penanganan perkara
di pengadilan berjalan dengan cepat. Lamanya pemeriksaan tersebut dengan alasan-alasan selain
ditemukannya bukti baru tidak selaras dengan asas peradilan, murah, cepat dan sederhana. Juga
memeriksa perkara dengan 4 (empat) kali pemeriksaan sesungguhnya tidak sesuai dengan asas
profesional dari yang memeriksa perkara. Oleh karenanya diusulkan dalam RUU Hukum Acara
Perdata agar alasan dalam Peninjauan Kembali fokus pada ditemukannya bukti baru saja.
Selain itu, tenggang waktu untuk mengajukan alasan Peninjuan Kembali yakni 180 (seratus
delapan puluh) hari dari didapatkannya alasan oleh pihak yang akan mengajukan Peninjauan
Kembali (Pasal 200 RUU Hukum Acara Perdata) perlu untuk dijelaskan: karena dalam
penjelasan Pasal tersebut tidak ditemukan alasan mengapa tenggang waktu harus 180 (seratus
delapan puluh) hari. Oleh karena itu, dalam RUU Hukum Acara Perdata penjelasan (ratio legis)
mengenai alasan pemastian tenggang waktu tersebut.
D. Lain-lain
1. Perlu diatur beracara perdata secara elektronik, mulai e-filling, e-payment, e-summon, elitigation, bahkan e-execution dengan syarat-syarat tertentu. Perma No. 3 Tahun 2018 jo.
Perma No. 1 Tahun 2019.
2. Perlu ada batasan perkara perdata yang bisa upaya hukum, sebagaimana dalam Perma No. 2
Tahun 2015 tentang Prosedur gugatan sederhana dan Perubahannya dalam Perma No. 4
Tahun 2019.
3. Perlu mengakomodir beberapa Sema & Perma yang terkait hukum acara perdata, seperti
pembuktian dan putusan serta merta.
Jakarta, 25 Mei 2022
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
1. R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. (Ketua Harian);
2. Dr. H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum);
3. H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum);
4. Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal);
5. Viator Harlen Sinaga, S.H., M.H. (Wakil Sekretaris Jenderal);
6. Dr. Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H. (Wakil Sekretaris Jenderal);
7. Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. (Ketua DKD DKI Jakarta);
8. Dr. Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H. ( Kabid. Kajian Hukum dan Perundang-undangan);
9. R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA. (Kabid. Protokoler, Hubungan Masyarakat &
Publikasi).
Terima kasih & semoga bermanfaat
Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 M)