Academia.eduAcademia.edu

Paparan PERADI RUU Acara Perdata DPR RI

2022

adalah dokumen yang berisi tentang paparan PERADI untuk komisi III DPR RI pada rapat pembahasan RUU Acara Perdata Disampaikan pada : RDPU Komisi III DPR RI Jakarta, 25 Mei 2022

MASUKAN TERHADAP RUU HUKUM ACARA PERDATA Disampaikan pada : RDPU Komisi III DPR RI Jakarta, 25 Mei 2022 2 A. Telaahan Singkat Mengenai Usulan Untuk Perbaikan No MASUKAN ARGUMENTASI 1 Penyampaian panggilan dgn pos tercatat termasuk bagi pihak diluar wilayah PN (Ps 17 msh Jurusita & delegasi) Menghapus Replik & Duplik, kec ada Eksepsi Kompetensi - Tidak cepat, sederhana & murah - Komponen biaya perkara tertinggi adl penyampaian relaas (terlebih di daerah) - Panggilan di PTUN & PA sudah modern - Disarikan dlm Kesimpulan - Mendorong peradilan yang cepat 3 Bukti Surat yg sdh bermaterai tdk perlu di-nagzgelen Tidak terjadi double pemateraian (dibenarkan UU Materai) 4 Berita Acara Sidang sebelumnya dibagikan ke para pihak pada sidang berikutnya (Ps 80) - Kebenarannya dpt diperiksa para pihak - Para pihak tidak perlu lagi menuangkan keterangan saksi/ahli pada Kesimpulan - Persidangan MK telah menerapkan 5 Upaya hukum hanya 1 kali, utk kasus sederhana banding ke PT & utk kasus rumit lgs Kasasi ke MA (dirumuskan jenis kasus sederhana & rumit) - Mendorong peradilan yang cepat - Beban kerja PT & MA seimbang - Preseden di PTUN (KTUN Daerah), Kepailitan, PHI, HAKI & RUU ini menganut Prorogasi - Banyak negara menggunakan sistem ini 2 1 2 No MASUKAN ARGUMENTASI 6 Pencocokan keaslian bukti Selama ini hanya kebijakan (tidak ada surat yang diajukan pd tingkat aturannya) & yang mencocokan adl Banding dilakukan Hakim PN Panitera PN 7 Hakim PT/MA wajib memberi pertimbangan cukup dalam menolak banding/kasasi (menjawab keberatan) - Terjadi transparansi Putusan - Memberi pemahaman hukum pada pencari keadilan 8 Eksekusi pengosongan dilakukan sebelum pelelangan, jadi resiko penjual (Ps 215 & 221 Ay 3) - Agar peminat banyak & menjawab persoalan eksekusi selama ini - Pemohon & termohon eksekusi diuntungkan (peroleh harga tertinggi) 9 Bolehkan sita aset BUMN/D (negara miliki saham) - Terdapat jaminan transaksi - Hilangkan impunitas 10 Wajib Memori Banding & bukan lagi dapat (Ps. 178) - Keseriusan dalam upaya hukum - Membantu Hakim banding 11 Gugatan lisan & dibantu KPN agar dihapuskan (Ps 2, 4, 12) - Jarang terjadi & skr jaman modern - BPHN sediakan bantuan hukum gratis 2 2 No MASUKAN ARGUMENTASI 12 Gugatan boleh diubah sebelum dibacakan (Ps 7) - Sidang pertama blm tentu baca gugatan - Praktek selama ini sebelum gugatan dibacakan 13 Gugatan diubah setelah pembacaan dengan persetujuan lawan (Ps. 8) - Jika dibuat persyaratan akan multi tafsir - Praktek selama ini cukup dengan persetujuan lawan 14 Panggilan sidang min 3 hari & - 3 hari waktu yang cukup jgn ada eksepsional (Ps 16) - Eksepsional dpt disalahgunakan 15 Bantuan panggilan pd RT/RW - Selama ini Lurah tidak meneruskan (Ps. 17 Ay 5) - RT/RW lebih dekat dengan Tergugat 16 Panggilan tayang pd website PN & tidak perlu ke Bupati (Ps. 20) - Website lebih mudah diakses - Pengumuman di papan ktr Bupati tidak efektif 17 Kuasa harus tertulis & tidak bisa lisan (Ps. 21, 26 & 83) - Jarang terjadi & skr jaman modern - BPHN sediakan bantuan hukum gratis 18 Tidak atur kewenangan JPN diluar pengadilan (Ps. 23) RUU ini mengatur perkara di pengadilan 3 2 No MASUKAN ARGUMENTASI 19 Dibuka kemungkinan Advokat dilaporkan ke Dewan Kehormatan (Ps. 28) Penindakan oleh Dewan Kehormatan menjadi Primum Remediun sebelum digugat perdata oleh klien 20 Gugatan pd domisili yang disepakati bersifat wajib (Ps 34) - Jika gunakan kata “dapat” akan buka celah perdebatan - Wujudkan kepastian acara 21 Cantumkan batas-batas sita tanah tidak mudah (Ps 55) - Data BPN bersifat tertutup - Lawan akan menutupi info asetnya 22 Dibuka hak Pelawan sbg Intervien pokok perkara (Ps 60) - Jika Pelawan baru masuk setelah tersita atau akan tereksekusi akan terlambat 23 Jangka waktu upaya hukum Pelawan Putusan Verstek dengan alamat keliru agar dilonggarkan (Ps 67) - Selama belum dilelang, maka upaya hukum masih terbuka - Jika sudah dilelang, maka upaya gugatan 24 Salinan bukti jangan beri ke lawan (Ps. 107) - Rentan disalahgunakan - Lawan berhak lihat saja 4 2 No MASUKAN ARGUMENTASI 25 Selain akta, juga surat elektronik (Ps. 119 Ay 3) Keberadaan surat2 elektronik perlu diakomodir 26 Keberatan sita kapal cukup ke PN dengan upaya hukum ke MA (Ps 196 Ay 2) - Seperti mekanisme keberatan eksekusi Putusan Arbitrase Int’l - Konvensi Int’l terkait agar dipelajari lagi 27 Alasan PK hanya Novum & - Sesuai azas peradilan cepat pertentangn Putusan (Ps 198) - Kurangi beban perkara di MA 28 Agar diatur mekanisme pemeriksaan Novum di PN Selama ini belum ada perundangan yang mengaturnya 29 Hilangkan delegasi eksekusi ke PN lain & agar dijalankan PN pemutus (Ps. 211) - Cara delegasi rumit & lambat - Jika ada Perlawanan ditangani PN delegasi, sdg berkas pokok perkara di PN pemutus 30 Pengumuman lelang di website PN (Ps 220) Website mudah diakses masyarakat 31 Penyewa jgn hambat eksekusi (Ps 221 Ay 5) Gugatan berjalan cukup panjang, shg Tergugat beritikad buruk menyewakan 5 2 No MASUKAN ARGUMENTASI 32 Belum diatur bunga Selama ini tidak jelas bunga konsignasi konsignasi hak siapa (Ps 304) kemana (juga tidak menjadi PNBP) 33 KPN sebaiknya tidak berhak kurangi dwangsom saat eksekusi (Ps 315) Dwangsom telah diputus inkracht & eksekusi sebatas melaksanakannya 34 Dimungkinkannya sita saham publik (Bag Ketujuhbelas) Jaksa dpt menyita saham publik melalui OJK 35 Dimungkinkannya pelepasan status pengampuan oleh keluarga (Ps 343) Pengampu dianggap tidak cakap hukum, sebaiknya keluarga juga dpt memohon pelepasannya 36 Panggilan orang hilang dpt berdayakan website PN (Ps 346 & 351) Website mudah diakses masyarakat 37 Sebaikya persidangan e-court Dalam praktek sudah berjalan & agar juga diatur RUU ini dikodifikasi dalam RUU ini 6 B. Usulan/Masukan Perbaikan Pasal demi Pasal No. Draft KUHAPerdata 1. Pasal 1 angka 5; Gugatan Perwakilan adalah Gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak untuk kepentingan diri sendiri dan sekaligus sebagai wakil kelompok yang juga merupakan korban. 2. Pasal 1 angka 21. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri. 3. 4. 5. 6. 7. Feedback Memberikan definisi tentang korban; misalnya Korban adalah pihak yang merasa dirugikan haknya. Sebaiknya meliputi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengingat pada Pasal 32 menyebutkan Pengadilan Tinggi. pengaturan khusus bagi Pasal 4 ayat (1) Dalam hal Penggugat: a. Dibutuhkan tidak dapat baca tulis; dan/atau b. tidak penyandang disabilitas misalnya tuli dan bisu. mampu membuat surat Gugatan; Penggugat dapat mengajukan Gugatan secara lisan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk itu. Pasal 4 ayat (4) Cap jari Penggugat Bagaimana dengan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus yang tidak memiliki jari disahkan oleh Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk untuk itu. Pasal 5 (4) Wakil kelompok berhak untuk Apa ukuran tindakan yang bertentangan melakukan penggantian advokat, jika dengan kewajiban membela dan melindungi advokat melakukan tindakan yang kepentingan anggota kelompoknya. bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya. Pasal 6 (1) Dalam hal organisasi Membutuhkan penyesuaian penggunaan kemasyarakatan atau lembaga swadaya istilah tentang Organisasi kemasyarakatan masyarakat berpendapat telah terjadi misalnya saat ini dikenal Organisasi pelanggaran terhadap hak masyarakat, Masyarakat Sipil (OMS) organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat tersebut dapat mengajukan Gugatan. Pasal 8 (1) Perubahan Gugatan yang Kata “dapat dikabulkan” sebaiknya diubah diajukan setelah persidangan dimulai tetapi menjadi “dibolehkah sepanjang”. sebelum Tergugat memberikan jawaban, dapat dikabulkan oleh Pengadilan, jika: a. tidak mengubah peristiwa yang menjadi dasar Gugatan; b. tidak mengubah petitum; dan/atau c. tidak merugikan Tergugat. 8. Pasal 12 (4) Dalam hal Pemohon: a. tidak dapat baca tulis; dan/atau b. tidak mampu membuat surat Permohonan, Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara lisan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk itu. 9. Pasal 12 (6) Catatan tentang Permohonan lisan harus dibubuhi cap jari Pemohon. 10. Pasal 20 (1) Dalam hal Tergugat tidak diketahui Alamat Tempat Tinggal atau Tempat Kediamannya, pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan surat panggilan di papan pengumuman Pengadilan atau melakukan pemanggilan melalui surat kabar harian yang beredar nasional. (2) Salinan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk ditempelkan di papan pengumuman kantor Bupati/Walikota. 11. Pasal 21 (7) Dalam hal pemberi Kuasa tidak pandai baca tulis, pemberian Kuasa Khusus dilakukan dengan membubuhkan cap jari pada surat Kuasa, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang 12. Pasal 172 (1) Biaya advokat tidak dapat dibebankan dalam biaya perkara. (2) Biaya advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungan pihak yang menggunakan jasa advokat tersebut. Dibutuhkan pengaturan khusus bagi penyandang disabilitas misalnya tuli dan bisu. Bagaimana dengan penyandang disabilitas yang tidak memiliki jari. Surat kabar harian yang beredar nasional sebaiknya meliputi media sosial mengingat TI hari ini sudah berkembang. Bagaimana dengan penyandang disabilitas yang tidak memiliki jari. Butuh penyesuaian dengan perkembangan zaman dimana ada konsep Punitive damages di negara Common law; salah satunya ganti rugi biaya advokat dikeluarkan oleh tergugat. C. Upaya hukum: Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dan Alasan untuk Peninjauan Kembali Beberapa hal perlu mendapat catatan kaitan dengan upaya hukum. Upaya hukum, khususnya alasan dari pihak yang berperkara untuk mengajukan peninjauan Kembali perlu mendapatkan perhatian. Dalam RUU Hukum Acara Perdata, upaya Hukum Peninjauan Kembali, ditemukan dalam Pasal 198 RUU Hukum Acara Perdata. Mengenai upaya hukum ini ditemukan dalam Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. . Dalam Pasal 198 RUU Hukum Acara Perdata, alasan-alasan hukum untuk mengajukan peninjuan kembali, yaitu: a. apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau bukti-bukti yang kemudian hakim pidana menyatakan palsu; b. apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti-bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; c. apabila dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; d. apabila mengenai sesuatu bagian belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e. apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu yang sama, atas dasar yang sama atas pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain. f. apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata; Alasan-alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali di atas hampir sama dengan dengan alasan-alasan diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam ketentuan peralihan Pasal 357 RUU Hukum Acara Perdata, diatur bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang terakhir dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sepanjang yang berkaitan dengan dengan ketentuan Hukum Acara Perdata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, sesuai asas perundangundangan, lex posteriori derogate legi priori. Artinya ketentuan hukum acara dalam pengaturan sebelumnya tetap berlaku bila tidak diatur dalam RUU Hukum Acara Perdata. Terpenting mendapatkan catatan ialah pada tingkat pertama dan banding, pengadilan memeriksa faktanya (judex factie). Artinya, hakim pada tingkat kedua tingkat pengadilan tersebut melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak. Pada pengadilan kasasi dan Peninjauan Kembali, pengadilan memeriksa penerapan hukum terhadap perkara (judex juris). Artinya, hakim pada kedua pengadilan tersebut tidak menilai lagi fakta dalam persidangan, hanya memeriksa soal penerapan hukum. Frasa pengadilan memeriksa faktanya (judex factie) dan pengadilan memeriksa penerapan hukum telah menjadi ajaran atau doktrin dalam proses penangangan atau perkara di pengadilan. Oleh karena frasa-frasa tersebut kiranya perlu dimasukkan sebagai norma dalam merumuskan upaya hukum. Dari paparan sekilas tersebut dalam proses penyelesaian perkara, atas upaya para pihak pengadilan dapat memeriksa sampai pada 4 (empat) tingkat, maka penting untuk merumuskan kembali alasan-alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali agar penanganan perkara di pengadilan berjalan dengan cepat. Lamanya pemeriksaan tersebut dengan alasan-alasan selain ditemukannya bukti baru tidak selaras dengan asas peradilan, murah, cepat dan sederhana. Juga memeriksa perkara dengan 4 (empat) kali pemeriksaan sesungguhnya tidak sesuai dengan asas profesional dari yang memeriksa perkara. Oleh karenanya diusulkan dalam RUU Hukum Acara Perdata agar alasan dalam Peninjauan Kembali fokus pada ditemukannya bukti baru saja. Selain itu, tenggang waktu untuk mengajukan alasan Peninjuan Kembali yakni 180 (seratus delapan puluh) hari dari didapatkannya alasan oleh pihak yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (Pasal 200 RUU Hukum Acara Perdata) perlu untuk dijelaskan: karena dalam penjelasan Pasal tersebut tidak ditemukan alasan mengapa tenggang waktu harus 180 (seratus delapan puluh) hari. Oleh karena itu, dalam RUU Hukum Acara Perdata penjelasan (ratio legis) mengenai alasan pemastian tenggang waktu tersebut. D. Lain-lain 1. Perlu diatur beracara perdata secara elektronik, mulai e-filling, e-payment, e-summon, elitigation, bahkan e-execution dengan syarat-syarat tertentu. Perma No. 3 Tahun 2018 jo. Perma No. 1 Tahun 2019. 2. Perlu ada batasan perkara perdata yang bisa upaya hukum, sebagaimana dalam Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Prosedur gugatan sederhana dan Perubahannya dalam Perma No. 4 Tahun 2019. 3. Perlu mengakomodir beberapa Sema & Perma yang terkait hukum acara perdata, seperti pembuktian dan putusan serta merta. Jakarta, 25 Mei 2022 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia 1. R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. (Ketua Harian); 2. Dr. H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum); 3. H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum); 4. Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal); 5. Viator Harlen Sinaga, S.H., M.H. (Wakil Sekretaris Jenderal); 6. Dr. Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H. (Wakil Sekretaris Jenderal); 7. Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. (Ketua DKD DKI Jakarta); 8. Dr. Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H. ( Kabid. Kajian Hukum dan Perundang-undangan); 9. R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA. (Kabid. Protokoler, Hubungan Masyarakat & Publikasi). Terima kasih & semoga bermanfaat Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 M)