Academia.eduAcademia.edu

PLKH PERDATA Gugatan Waris

Surakarta, 16 Oktober 2005 Hal : Gugatan Warisan Kepada : Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Jalan Brigjend Slamet Riyadi 290 di Surakarta Dengan hormat, Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, Nanda Dwi Haryanto, S.H., M.H., advokat, berkantor di Jalan Keadilan 5 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2005, bertindak untuk dan atas nama klien kami: Nama : Putri Citra Umur : 30 tahun Pekerjaan : Pegawai Swasta Alamat : Jalan Lurik 23 Yogyakarta Dalam hal ini bertindak selaku wali dari Mirabella dan Viva; Selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------------------------------------- Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada : Nama : Sulita Umur : 32 tahun Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jalan Mangga 4 Solo Mohon disebut sebagai TERGUGAT-1----------------------------------------------------------------- Nama : Hartawan Umur : 39 tahun Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Parang Baris Semarang Mohon disebut sebagai TERGUGAT-2----------------------------------------------------------------- Nama : Sari Puspa Umur : 35 tahun Pekerjaan : Pengusaha Obat Nyamuk Alamat : Jalan Maju Mundur 12 Surabaya Mohon disebut sebagai TERGUGAT-3;---------------------------------------------------------------- Selanjutnya mohon disebut sebagai PARA TERGUGAT------------------------------------------- Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2005 Ramadhan telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Ramona (Suami Penggugat) dan Para Tergugat Bahwa selain meninggalkan ahli waris, Ramadhan meninggalkan rumah mewah senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), yang berdiri diatas pekarangan seluas 7000m2 (tujuh ribu meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 75 atas nama Ramadhan. Bahwa berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakn bahwa,”Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Bahwa berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, “Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-Undang maupun diluar perkawinan, dan suami-isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.” Bahwa berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut yang berhak menjadi ahli waris Ramadhan yaitu Para Tergugat dan almarhum Ramona yang meninggal terlebih dahulu (suami Penggugat) yang dalam hal ini Penggugat merupakan wali dari anak-anaknya yang bernama Mirabela dan Viva yang masih dibawah umur. Bahwa berdasarkan Pasal 841 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, ”Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.” Bahwa berdasarkan Pasal 842 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus kebawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hal, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal terlebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.” Bahwa berdasarkan Pasal 841 dan 842 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut jika seorang anak meninggal lebih dahulu dari orang tuanya (si pewaris) maka keturunannya yang sah menggantikan tempatnya, sehingga Mirabella dan Viva adalah ahli waris yang sah, menggantikan kedudukan almarhum Ramona. Bahwa para ahli waris telah melakukan musyawarah untuk membagi warisan, akan tetapi Tergugat-1 menolak untuk membagi harta warisan yang ditinggalkan pewaris yakni rumah mewah senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang berdiri diatas pekarangan seluas 7000m2 (tujuh ribu meter persegi) yang dihuni dan dikuasainya. Bahwa Tergugat-2 telah menyatakan pada adik-adiknya, bahwa ia tidak meminta bagian warisan karena merasa cukup dengan ekonominya. Bahwa Tergugat-3 sudah menjadi pengusaha yang sukses dan tidak mau lagi mempersoalkan masalah warisan. Bahwa Penggugat menuntut agar segera dilakukan pembagian warisan karena sangat memerlukan biaya untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anaknya yang masih kecil. Bahwa Penggugat mengetahui adanya usaha dari Tergugat-1 untuk menjual sebagian tanah warisan. Bahwa berdasarkan Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.” Bahwa agar gugatan ini tidak ilusoir dan demi menghindari usaha Tergugat-1 untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat memohon agar dapat diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Bahwa Tergugat-1 menolak untuk membagi harta warisan yang ditinggalkan pewaris yakni rumah mewah senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang berdiri diatas pekarangan seluas 7000m2 (tujuh ribu meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 75 atas nama Ramadhan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut: PRIMER : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan; Menyatakan menurut hukum bahwa anak-anak dari Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ramadhan. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa adalah barang warisan yang belum dibagi Menghukum Tergugat-1 untuk membagi barang warisan, dengan bagian masing-masing Penggugat setengah bagian dan Tergugat setengah bagian. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi. (Uitvorbaar bij Voorraad) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. SUBSIDER : Memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Hormat saya, Kuasa Hukum Penggugat (Nanda Dwi Haryanto, S.H., M.H.) KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM NANDA DWI HARYANTO S.H., M.H. SK MENTERI KEHAKIMAN & HAK ASASI MANUSIA RI NO.D.134.KP.04.03.19-TH.2003 Jalan Keadilan 5 Surakarta TELP/FAX (0271) 235345