Rangkuman Materi Hukum Waris Perdata you're never too old to set another goal or to dream a new d... more Rangkuman Materi Hukum Waris Perdata you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) 1 1. CARA MENDAPATKAN WARIS PERDATA a. Melalui Testamen atau Surat Wasiat Testamen ini merupakan yang paling utama atau yang harus didahulukan terlebih dahulu. Artinya jika ada seorang yang meninggal (Pewaris), harus dilihat terlebih dahulu apakah Pewaris tersebut meninggalkan Testamen/Surat Wasiat. Jika meninggalkan Testamen, maka harus dijalankan terlebih dahulu Isi Testamen tersebut, selama isi Testamen tersebut tidak menyalahi aturan-aturan di BW. Pada BW, terdapat bagian-bagian Ahli Waris tertentu yang dilindungi bagiannya atau yang disebut dengan Legitimie Portie (Bagian Mutlak)¸ yaitu bagian-bagian yang dimiliki oleh garis lurus ke atas, yaitu oranga tua dan garis lurus kebawah, yaitu Anak beserta keturunannya, dimana semuanya itu disebut dengan Legitimaris. b. Sistem Kewarisan menurut UU, dalam hal ini adalah KUHPer (BW) Jika pewaris tidak meninggalkan Testamen, maka dengan sendirinya Sistem Kewarisan menurut BW akan berlaku.
Rangkuman Materi Hukum Waris Perdata you're never too old to set another goal or to dream a new d... more Rangkuman Materi Hukum Waris Perdata you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) 1 1. CARA MENDAPATKAN WARIS PERDATA a. Melalui Testamen atau Surat Wasiat Testamen ini merupakan yang paling utama atau yang harus didahulukan terlebih dahulu. Artinya jika ada seorang yang meninggal (Pewaris), harus dilihat terlebih dahulu apakah Pewaris tersebut meninggalkan Testamen/Surat Wasiat. Jika meninggalkan Testamen, maka harus dijalankan terlebih dahulu Isi Testamen tersebut, selama isi Testamen tersebut tidak menyalahi aturan-aturan di BW. Pada BW, terdapat bagian-bagian Ahli Waris tertentu yang dilindungi bagiannya atau yang disebut dengan Legitimie Portie (Bagian Mutlak)¸ yaitu bagian-bagian yang dimiliki oleh garis lurus ke atas, yaitu oranga tua dan garis lurus kebawah, yaitu Anak beserta keturunannya, dimana semuanya itu disebut dengan Legitimaris. b. Sistem Kewarisan menurut UU, dalam hal ini adalah KUHPer (BW) Jika pewaris tidak meninggalkan Testamen, maka dengan sendirinya Sistem Kewarisan menurut BW akan berlaku.
Uploads
Drafts by Diah Rahmi