Istilah FOB merupakan singkatan dari bahasa asing Free on Board atau kerap disebut Freight on Boa... more Istilah FOB merupakan singkatan dari bahasa asing Free on Board atau kerap disebut Freight on Board Pengertian FOB yaitu eksportir berkewajiban membayar biaya kirim barang sampai dengan pelabuhan terdekat dari lokasi gudang eksportir. Ini bermakna jika barang sudah berada di kapal, biaya yang muncul setelahnya ditanggung oleh importir. Contoh FOB: Perusahaan A sepakat menjual cengkeh kepada perusahaan B senilai US$ 500 per kilogram menggunakan pengaturan FOB. Ini berarti perusahaan B hanya membayar seharga US$ 500 (dikalikan jumlah keseluruhan kg atau ton). Biaya kapal atau asuransi pengiriman via kapal laut menjadi tanggungan perusahaan B. Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut " Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini " Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik adalah barang yang :
Abstrak Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran... more Abstrak Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan ditopang melalui peneriman pajak. Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan nasional.Pemungutan pajak tercantum dalam UUD 1945 yang dalam tataran pelaksanaannya melalui pembentukan undang-undang. Hal ini dimaksudkan dalam aspek hukum melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipatuhi bersama. Namun demikian dalam pemungutan pajak banyak aspek yang mempengaruhi target-target yang akan dicapai, seperti laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, serta asumsi harga dan produk minyak mentah. Oleh karena itu, perlu strategi melalui perluasan basis pengenaan pajak, intensifikasi, dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak. Penerimaan pajak dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah yang dalam arti seluas-luasnya adalah mulai dari penerimaan dalam dan luar negeri. Penerimaan pajak dipandang sebagai bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara, karena disamping cepat dan rendah biayanya, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat besar potensinya. Sistem pemungutan pajak suatu negara baik Self Assessment maupun Official Assessment sangat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan dana kepemerintahan tersebut.
to evaluate an association between fibrinolysis defect and glycemic status in prediabetic populat... more to evaluate an association between fibrinolysis defect and glycemic status in prediabetic population by assessing the levels of t-PA antigen and PAI-1 activity. it was an observational study with cross-sectional approach. There were 72 subjects aged 30-50 years who had met the inclusion criteria. The diagnosis of diabetes mellitus (DM) and glycemic index were determined based on the American Diabetes Association (ADA) criteria. The PAI-1 and t-PA antigen levels were measured quantitatively using enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA). Analysis between the levels of t-PA antigen and PAI-1 activity was performed using ANOVA. the t-PA antigen level was significantly higher in subjects with impaired glucose tolerance (IGT) and impaired fasting blood glucose (IFBG) as well as subject with impaired fasting blood glucose (IFBG) than those with normal glucose tolerance (NGT) (p=0.047). The PAI-1 activity was significantly higher in subjects with IGT, IFBG and subjects with IFBG than NGT ...
Tugas hukum pajak Nama: Dimas bayu suprapto Nbi : 1311401592 A. Pendahuluan Sejak dilakukan refor... more Tugas hukum pajak Nama: Dimas bayu suprapto Nbi : 1311401592 A. Pendahuluan Sejak dilakukan reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1983, Undang-undang Perpajakan Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak berupa sistem self assessment. Dengan sistem pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak dituntut berperan aktif dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, sebagai konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pelayanan serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) agar sistem "self assessment" dapat berjalan baik. Salah satu bentuk pengawasan dan penegakan hukum adalah pemeriksaan. Alasan penulis memilih judul Analisis Perkembangan Pengertian Pemeriksaan Dalam Undang-Undang KUP adalah ingin mengetahui apakah rumusan pengertian dalam Undangundang KUP sudah sejalan dengan sistem self assessment dan tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka menciptakan good governance di Indonesia. B. Pembahasan Dalam melakukan analisis perkembangan pengertian pemeriksaan dalam Undang-Undang KUP, pertama akan diketengahkan perkembangan pengertian pemeriksaan dalam Undang-Undang KUP kemudian baru analisisnya. Analisis dilakukan dalam dua hal, yaitu analisis dari sisi kegiatan pemeriksaannya dan analisis dari tujuan pemeriksaan yang tersirat dalam pengertian pemeriksaan.
Tugas hukum pajak Nama: Dimas bayu suprapto Nbi : 1311401592 A. Pendahuluan Sejak dilakukan refor... more Tugas hukum pajak Nama: Dimas bayu suprapto Nbi : 1311401592 A. Pendahuluan Sejak dilakukan reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1983, Undang-undang Perpajakan Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak berupa sistem self assessment. Dengan sistem pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak dituntut berperan aktif dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, sebagai konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pelayanan serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) agar sistem "self assessment" dapat berjalan baik. Salah satu bentuk pengawasan dan penegakan hukum adalah pemeriksaan. Alasan penulis memilih judul Analisis Perkembangan Pengertian Pemeriksaan Dalam Undang-Undang KUP adalah ingin mengetahui apakah rumusan pengertian dalam Undangundang KUP sudah sejalan dengan sistem self assessment dan tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka menciptakan good governance di Indonesia. B. Pembahasan Dalam melakukan analisis perkembangan pengertian pemeriksaan dalam Undang-Undang KUP, pertama akan diketengahkan perkembangan pengertian pemeriksaan dalam Undang-Undang KUP kemudian baru analisisnya. Analisis dilakukan dalam dua hal, yaitu analisis dari sisi kegiatan pemeriksaannya dan analisis dari tujuan pemeriksaan yang tersirat dalam pengertian pemeriksaan.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : Bank Umum adalah bank yang melaksa... more Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi-fungsi bank umum sebagai berikut: 1. Penciptaan uang Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral. 2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik. 3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Ada bermacam-macam garis pangkal, yaitu: 1. Garis pangkal biasa, yaitu garis air rendah di sepanj... more Ada bermacam-macam garis pangkal, yaitu: 1. Garis pangkal biasa, yaitu garis air rendah di sepanjang pantai. Dalam hal ini garis air rendah dan fringing reefs (batu-batu karang) yang terluar juga dapat dipergunakan. Garis air rendah dan fringing reefs tersebut harus di perlihatkan dalam peta-peta yang diakui secara resmi oleh negara bersangkutan. (Pasal 5dan 6); 2. Garis pangkal lurus, yaitu garis lurus yang ditarik untuk menutup pantai-pantai yang terlalu melekuk, delta, low-tide elevations, mulut sungai, teluk, bangunan-bangunan pelabuhan. Dalam hal:-hal mi, garis dasar dapat ditarik, secara lurus tanpa mengikuti garis air rendah di pantai. Roadsteds (tempat kapal-kapal buang jangkar di laut di depan pelabuhan) dianggap termasuk dalam laut wilayah. Dalam hal-hal negara berdampingan atau berhadapan, laut wilayah masing-masing perlu ditetapkan dengan perjanjian antara negara-negara tersebut (Pasal 15). Di luar laut wilayah, negara pantai diperkenankan mempunyai Lajur Tambahan (Contiguous Zone) sebesar 24 mil (12 mil di luar laut wilayah), yang diukur dan garis pangkal yang dipergunakan untuk mengukur laut wilayah.
Istilah FOB merupakan singkatan dari bahasa asing Free on Board atau kerap disebut Freight on Boa... more Istilah FOB merupakan singkatan dari bahasa asing Free on Board atau kerap disebut Freight on Board Pengertian FOB yaitu eksportir berkewajiban membayar biaya kirim barang sampai dengan pelabuhan terdekat dari lokasi gudang eksportir. Ini bermakna jika barang sudah berada di kapal, biaya yang muncul setelahnya ditanggung oleh importir. Contoh FOB: Perusahaan A sepakat menjual cengkeh kepada perusahaan B senilai US$ 500 per kilogram menggunakan pengaturan FOB. Ini berarti perusahaan B hanya membayar seharga US$ 500 (dikalikan jumlah keseluruhan kg atau ton). Biaya kapal atau asuransi pengiriman via kapal laut menjadi tanggungan perusahaan B. Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut " Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini " Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik adalah barang yang :
Abstrak Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran... more Abstrak Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan ditopang melalui peneriman pajak. Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan nasional.Pemungutan pajak tercantum dalam UUD 1945 yang dalam tataran pelaksanaannya melalui pembentukan undang-undang. Hal ini dimaksudkan dalam aspek hukum melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipatuhi bersama. Namun demikian dalam pemungutan pajak banyak aspek yang mempengaruhi target-target yang akan dicapai, seperti laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, serta asumsi harga dan produk minyak mentah. Oleh karena itu, perlu strategi melalui perluasan basis pengenaan pajak, intensifikasi, dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak. Penerimaan pajak dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah yang dalam arti seluas-luasnya adalah mulai dari penerimaan dalam dan luar negeri. Penerimaan pajak dipandang sebagai bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara, karena disamping cepat dan rendah biayanya, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat besar potensinya. Sistem pemungutan pajak suatu negara baik Self Assessment maupun Official Assessment sangat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan dana kepemerintahan tersebut.
to evaluate an association between fibrinolysis defect and glycemic status in prediabetic populat... more to evaluate an association between fibrinolysis defect and glycemic status in prediabetic population by assessing the levels of t-PA antigen and PAI-1 activity. it was an observational study with cross-sectional approach. There were 72 subjects aged 30-50 years who had met the inclusion criteria. The diagnosis of diabetes mellitus (DM) and glycemic index were determined based on the American Diabetes Association (ADA) criteria. The PAI-1 and t-PA antigen levels were measured quantitatively using enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA). Analysis between the levels of t-PA antigen and PAI-1 activity was performed using ANOVA. the t-PA antigen level was significantly higher in subjects with impaired glucose tolerance (IGT) and impaired fasting blood glucose (IFBG) as well as subject with impaired fasting blood glucose (IFBG) than those with normal glucose tolerance (NGT) (p=0.047). The PAI-1 activity was significantly higher in subjects with IGT, IFBG and subjects with IFBG than NGT ...
Tugas hukum pajak Nama: Dimas bayu suprapto Nbi : 1311401592 A. Pendahuluan Sejak dilakukan refor... more Tugas hukum pajak Nama: Dimas bayu suprapto Nbi : 1311401592 A. Pendahuluan Sejak dilakukan reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1983, Undang-undang Perpajakan Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak berupa sistem self assessment. Dengan sistem pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak dituntut berperan aktif dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, sebagai konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pelayanan serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) agar sistem "self assessment" dapat berjalan baik. Salah satu bentuk pengawasan dan penegakan hukum adalah pemeriksaan. Alasan penulis memilih judul Analisis Perkembangan Pengertian Pemeriksaan Dalam Undang-Undang KUP adalah ingin mengetahui apakah rumusan pengertian dalam Undangundang KUP sudah sejalan dengan sistem self assessment dan tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka menciptakan good governance di Indonesia. B. Pembahasan Dalam melakukan analisis perkembangan pengertian pemeriksaan dalam Undang-Undang KUP, pertama akan diketengahkan perkembangan pengertian pemeriksaan dalam Undang-Undang KUP kemudian baru analisisnya. Analisis dilakukan dalam dua hal, yaitu analisis dari sisi kegiatan pemeriksaannya dan analisis dari tujuan pemeriksaan yang tersirat dalam pengertian pemeriksaan.
Tugas hukum pajak Nama: Dimas bayu suprapto Nbi : 1311401592 A. Pendahuluan Sejak dilakukan refor... more Tugas hukum pajak Nama: Dimas bayu suprapto Nbi : 1311401592 A. Pendahuluan Sejak dilakukan reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1983, Undang-undang Perpajakan Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak berupa sistem self assessment. Dengan sistem pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak dituntut berperan aktif dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, sebagai konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pelayanan serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) agar sistem "self assessment" dapat berjalan baik. Salah satu bentuk pengawasan dan penegakan hukum adalah pemeriksaan. Alasan penulis memilih judul Analisis Perkembangan Pengertian Pemeriksaan Dalam Undang-Undang KUP adalah ingin mengetahui apakah rumusan pengertian dalam Undangundang KUP sudah sejalan dengan sistem self assessment dan tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka menciptakan good governance di Indonesia. B. Pembahasan Dalam melakukan analisis perkembangan pengertian pemeriksaan dalam Undang-Undang KUP, pertama akan diketengahkan perkembangan pengertian pemeriksaan dalam Undang-Undang KUP kemudian baru analisisnya. Analisis dilakukan dalam dua hal, yaitu analisis dari sisi kegiatan pemeriksaannya dan analisis dari tujuan pemeriksaan yang tersirat dalam pengertian pemeriksaan.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : Bank Umum adalah bank yang melaksa... more Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi-fungsi bank umum sebagai berikut: 1. Penciptaan uang Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral. 2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik. 3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Ada bermacam-macam garis pangkal, yaitu: 1. Garis pangkal biasa, yaitu garis air rendah di sepanj... more Ada bermacam-macam garis pangkal, yaitu: 1. Garis pangkal biasa, yaitu garis air rendah di sepanjang pantai. Dalam hal ini garis air rendah dan fringing reefs (batu-batu karang) yang terluar juga dapat dipergunakan. Garis air rendah dan fringing reefs tersebut harus di perlihatkan dalam peta-peta yang diakui secara resmi oleh negara bersangkutan. (Pasal 5dan 6); 2. Garis pangkal lurus, yaitu garis lurus yang ditarik untuk menutup pantai-pantai yang terlalu melekuk, delta, low-tide elevations, mulut sungai, teluk, bangunan-bangunan pelabuhan. Dalam hal:-hal mi, garis dasar dapat ditarik, secara lurus tanpa mengikuti garis air rendah di pantai. Roadsteds (tempat kapal-kapal buang jangkar di laut di depan pelabuhan) dianggap termasuk dalam laut wilayah. Dalam hal-hal negara berdampingan atau berhadapan, laut wilayah masing-masing perlu ditetapkan dengan perjanjian antara negara-negara tersebut (Pasal 15). Di luar laut wilayah, negara pantai diperkenankan mempunyai Lajur Tambahan (Contiguous Zone) sebesar 24 mil (12 mil di luar laut wilayah), yang diukur dan garis pangkal yang dipergunakan untuk mengukur laut wilayah.
Uploads
Papers by Dimas Bayu
Drafts by Dimas Bayu