MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH
“Akad Musyarakah”
Disusun Oleh:
Rizky Kumalasari (C1C019027)
Dosen Pengampu:
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2022
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT sebagai
rasa syukur atas segala rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Akuntansi Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.
Dalam pelaksanaan dan penyusunan makalah ini, penulis mendapat dukungan,
bantuan dan motivasi dari berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung
sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu pada kesempatan ini,
penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E.,
M.Si., CIQnR., CSRS. selaku dosen pengampu mata kuliah Akuntansi Syariah, dan
kepada seluruh pihak yang terlibat.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan
keterbatasan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
dibutuhkan demi perbaikan dikemudian hari. Namun demikian, merupakan harapan
bagi penulis bila makalah ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan dan menjadi
satu karya yang bermanfaat.
Jambi, Maret 2022
Penulis
II
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. II
DAFTAR ISI ................................................................................................................III
BAB I .............................................................................................................................1
PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................. 1
1.3 Tujuan ............................................................................................................... 1
BAB II ............................................................................................................................2
PEMBAHASAN ............................................................................................................2
2.1 Pengertian Akad Musyarakah ........................................................................... 2
2.2 Jenis Akad Musyarakah .................................................................................... 4
2.3 Dasar Syariah .................................................................................................... 8
2.4 Penetapan Nisbah Dalam Akad Musyarakah ..................................................12
2.5 Perlakuan Akuntansi (PSAK 106) .................................................................. 12
2.7 Ilustrasi Pencatatan Akuntansi Musyarakah ................................................... 21
BAB III ........................................................................................................................ 30
PENUTUP ................................................................................................................... 30
1.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 30
1.2 Saran ................................................................................................................31
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 32
III
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akad musyarakah adalah akad kerja sama yang didasarkan atas bagi hasil.
Berbeda dengan akad mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebesar
100% dan pengelola dana berkontribusi baik dalam kerja, dalam akad musyarakah,
para mitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha syariah
akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati para mitra
ketika akad, sedangkan kerugian akan ditanggung para mitra sesuai dengan proporsi
modal. Para mitra melakukan akad musyarakah dilandasi dengan keinginan kuat
untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya melalui kerja sama di antara
mereka.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu :
a.
Apa pengertian akad musyarakah
b.
Apa sajajenis akad musyarakah
c.
Bagaimana dasar syariah
d.
Bagaimana penetapan nisbah dalam akad musyarakah
e.
Bagaimana perlakuan akuntansi (psak 106)
f.
Ilustrasi Pencatatan Akuntansi Musyarakah
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
a.
Mengetahui apa pengertian akad musyarakah
b.
Mengetahui apa sajajenis akad musyarakah
c.
Mengetahui bagaimana dasar syariah
d.
Mengetahui bagaimana penetapan nisbah dalam akad musyarakah
e.
f.
Mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi (psak 106)
Ilustrasi Pencatatan Akuntansi Musyarakah
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akad Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary General in The Muslim
School Trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau
persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau
tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau
kemitraan.
PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra
bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam
masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, selanjutnya salah satu
mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati
nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain. Investasi musyarakah
dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas.
Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang
mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam
musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha
tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Modal yang ada harus
digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga
tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain
tanpa seizin mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil
mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan.Sehingga seorang mitra tidak dapat
lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas
bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih, hasil yang diperoleh diharapkan jauh
lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri, karena didukung oleh kemampuan
akumulasi modal yang lebih besar,relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih
beragam,wawasan yang lebih luas,pengendalian yang lebih tinggi dan lain sebagainya.
2
Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para
mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya
harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan
didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal
tersebut sesual dengan prinsip sistem keuangan syariah yaitu bahwa pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra
lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko
(alghunmublalghurml). Namun demikian, untuk mencegah mitra melakukan kelalaian,
melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati,
diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga. Tentu saja jaminan
ini baru dapat dicairkan apabila terbukti ia melakukan penyimpangan, PSAK No. 106
par 7 memberikan beberapa contoh kesalahan yang disengaja yaitu: (a) pelanggaran
terhadap akad; antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan
pendapatan operasional; atau (b) pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran Islam tentang taawun
(gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika
penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi
modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya keahlian,
pengalaman, ketersediaan waktu dan sebagainya. Selain itu keuntungan yang
dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai
nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip keadilan juga
terasa ketika orang yang punya modal lebih besar akan menanggung risiko finansial
yang juga lebih besar.
Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang
pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang
diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzaraah. Bila bibitnya
berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi
hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003).
Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama
dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad atau perjanjian tersebut harus
mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan
penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah
yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dan lain
3
sebagainya. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para
pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang
bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang
berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.
2.2 Jenis Akad Musyarakah
Berdasarkan Ulama Fikih
1. Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang
keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan
bersama (joint ownership) atas :suatu kekáyaan (åset). Misalnya, dua orang atau
lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau
perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain,
berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama.
Skema Musyarakah
Keterangan:
(1) Mitra 1 dan Mitra 2 menyepakati akad musyarakah
(2) Proyek usaha sesuai akad musyawarah dikelola bersama
(3) Proyek usaha menghasilkan laba atau rugi
(4) Jika untung, dibagi sesuai nisbah
Jika rugi,dibagi sesuai proporsi modal
Dalam hal ini, para mitra harus berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut
pendapatan yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-masing sampai
mereka memutuskan untuk membagi atau menjualnya.
4
Untuk tetap menjaga kelangsungan kerja sama, pengambilan keputusan yang
menyangkut harta bersama harus mendapat persetujuan semua mitra. Dengan kata
lain, seorang mitra tidak dapat bertindak dalam penggunaan harta bersama kecuali
atas izin mitra yang bersangkutan.
Syirkah Al Milk kadang bersifat ikhtiariyyah (ikhtiari/sukarela/voluntary)
atau jabariyyah (jabari/tidak sukarela/involuntary). Misalnya harta bersama
(warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap
memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat ikhtiari
(sukarela/voluntary). Contoh lain dari syirkah jenis ini adalah kepemilikan suatu
jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli secara bersama.
Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa
harus memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat jabari (tidak
sukarela/involuntary atau terpaksa). Misalnya, syirkah di antara ahli waris
terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian.
2. Syirkah Al 'uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan
dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapal tujuan tertentu. Setlap
mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta
berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis iní dapat dianggap sebagai
kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara
sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerja sama investasi dan berbagi
untung dan risiko. Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini
setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al 'uqud
dapat dibagi menjadi sebagai berikut.
Syirkah Abdan
Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a'mal (syirkah kerja)
atau syirkah shanaa' (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah
penerimaan). Syirkah Abdan adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau
lebih dari kalangan pekerja/profesional di mana mereka sepakat untuk bekerja
sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
Para mitra mengontribusikan keahlian dan tenaganya untuk mengelola
bisnis tanpa menyetorkan modal. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi
sesuai dengan kesepakatan mereka.Contoh:kerja sama antara para akuntan,
dokter, ahli hukum, tukang jahit, tukang bangunan dan lainnya.
5
Dalam syirkah abdan, jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama
atau berbeda, demikian juga dengan waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja
pun dapat sama atau berbeda. Para mitra bebas menentukan siapa yang menjadi
pemimpin dan pelaksana. Dalam setiap pekerjaan yang disepakati oleh salah
seorang mitra mengikat mitra lainnya.
Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing
pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya
berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan
nama baik, reputasi, credit worthiness, tanpa menyetorkan modal. Contohnya:
dua orang atau lebih membeli sesuatu barang tanpa modal atau dengan kredit,
yang ada hanyalah nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap
mereka, dan keuntungan yang diperoleh adalah untuk mereka. Setiap mitra
menjadi penanggung dan agen bagi mitra yang lainnya, dengan kata lain
pembelian barang tersebut ditanggung bersama. Keuntungan dibagi kepada para
mitra berdasarkan kesepakatan bersama.
Syirkah 'Inan
Syirkah 'Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan
komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam
hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat berbeda dalam
pengelolaan usaha. Setiap mitra bertindak sebagai kuasa (agen) dari kemitraan
itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya. Namun
demikian, kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak
ditanggung secara bersama-sama.
Setiap-mitra bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain dan
terbatas hanya pada hubungan di antara para mitra. Dalam arti, hanya mitra
yang melakukan transaksi yang bersangkutan saja yang dapat mengajukan
gugatan kepada pihak lain yang telah melakukan hubungan perjanjian
dengannya,dan pihak ketiga tersebut hanya dapat melakukan tindakan hukum
terhadap mitra yang melakukan hubungan perjanjian dengannya saja. Hal ini
disebabkan karena dalam kemitraan 'inan, di antara para mitra hanya saling
memberikan kuasa,tetapi tidak saling memberikan penjaminan. Sebagai
6
konsekuensinya, seorang mitra tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban
yang dibuat oleh mitra lainnya.
Utang yang diperoleh oleh seorang mitra atau yang diberikan oleh seorang
mitra tidak dapat ditagih kepada atau dituntut oleh para mitra yang lain.
Keuntungan yang diperoleh akan dibagi pada para mitra sesuai kesepakatan
sedangkan kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi
modal.
Syirkah Mufawwadhah
Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan
komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal
modal, pekerjaan, agama,keuntungan maupun risiko kerugian. Masing-masing
mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak
yang lain. Konsekuensinya, setiap mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan hukum dan komitmen-komitmen dari para mitra lainnya
dalam segala hal yang menyangkut kemitraan ini.
Dengan demikian, tuntutan pihak ketiga dapat diajukan kepada setiap mitra,
dan secara bersama-sama bertanggung jawab atas kewajiban (liabilities)
kemitraan tersebut sepanjang kewajiban (liabilities) yangada memangtimbul
dari operasi bisnis syirkah tersebut. Sebaliknya, setiap mitra dapat mengajukan
tuntutan terhadap pihak ketiga tanpa perlu memperhatikan apakah mitra yang
bersangkutan terlibat langsung dengan transaksi yang menimbulkan tuntutan itu.
Bentuk syirkah ini mirip seperti firma, namun dalam firma jumlah modal yang
disetorkan tidak harus sama.
Terlepas dari jenisnya, akad kerja sama dibolehkan secara syariah asalkan
memenuhi rukun dan ketentuan syariahnya.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Musyarakah Permanen
Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana
setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad
(PSAK No. 106 par. 04). Contohnya,antara mitra A dan mitra P yang melakukan
akad musyarakah menanamkan modal yang jumlah awal masing-masing
Rp20.000.000,maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing
masing tetap Rp20.000.000.
7
Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Menurun adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana
salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga
bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan
menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut. (PSAK No.106 par 04)
contohnya, antara Mitra A dan Mitra P melakukan akad musyarakah, Mitra P
menanamkan Rp10.000.000 dan Mitra A menanamkan Rp20.000.000:Seiring
berjalannya kerja sama akad musyarakah tersebut, modal mitra P Rp10.000.000
tersebut akan beralih kepada mitra A melalui pengalihan secara bertahap yang
dilakukan oleh mitra A.
2.3 Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Musyarakah
1. Al-Quran
“Maka mereka berserikat pada sepertiga." (QS 4:12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian
mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh.” (QS 38:24)
2. As-Sunah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat,
sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila
seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu
Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
“Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang
keduanya tidak saling berkhianat.”(HR.Muslím)
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh
ahli fikih sepakat menetapkan bahwa hukum musyarakah adalah mubah, meskipun
mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad
musyarakah.
Rukun dan Ketentuan Syariah dalam Akad Musyarakah
8
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan
kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk mencapai keuntungan bersama.
Unsur-unsur yang harus ada dalam akad musyarakah atau rukun musyarakah ada
empat, yaitu:
Pelaku terdiri atas para mitra
Objek musyarakah berupa modal dan kerja
Ijab kabul/serah terima
Nisbah keuntungan
Ketentuan syariah
Pelaku:Para mitra harus cakap hukum dan baligh
Objek musyarakah
Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad
musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja.
Modal
Modal yang diberikan harus tunai.
Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset
perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dan
sebagainya.
Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus
ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama.
Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan
pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.
Misalnya, yang satu khusus membiayai pembelian bangunan, dan yang lain
untuk membiayai pembelian perlengkapan kantor.
Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset
kemitraan.
Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian
juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah,
menyumbang atau menghadiahkan uang tersebut. Kecuali, mitra lain telah
menyepakatinya.
Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan
modal itu untuk kepentingannya sendiri.
9
Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal,
seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah
didasarkan prinsip al ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan
berhubungan dengan risiko yang diterima. Namun demikian, seorang mitra
dapat meminta mitra lain menyediakan jaminan dan baru dapat dicairkan
apabila mitra tersebut melakukan kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek
atau investasi yang dilarang oleh syariah (lihat Bab 5).
Kerja
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan
musyarakah.
Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan tidak ikut
serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut.
Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus
sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagian
keuntungan yang lebih besar.
Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia
sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan
tersebut. Jika ia sendiri yang melakukan pekerjaan itu, ia berhak menerima
upah yang sama dengan yang dibayar untuk pekerjaan itu di tempat lain,
karena biaya pekerjaan tersebut merupakan tanggungan musyarakah.
Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas
yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus ditanggungnya sendiri.
Ijab kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku
akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau
menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Nisbah
Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepaķati aleh
para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan di antara para mitra dapat
dihilangkan.
Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
10
Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan
keuntungan tersebut misalnya bagi hasil atau bagi laba (lihat Bab 7).
Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan
tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan
menyatakan nilai nominal tertentu karena hal ini sama dengan riba dan dapat
melanggar prinsip keadilan dan prinsip untung muncul bersama risiko (al
ghunmu bi al ghurmi).
Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan
mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati, misalnya
untuk organisasi kemanusiaan tertentu atau untuk cadangan (reserve).
Apabila terjadi kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi
modal dari masing-masing mitra. Dalam musyarakah yang berkelanjutan (going
concern) dibolehkan untuk menunda alokasi kerugian dan dikompensasikan dengan
keuntungan pada masa-masa berikutnya.Sehingga nilai modal musyarakah adalah
tetap sebesar jumlah yang disetorkan dan selisih dari modal adalah merupakan
keuntungan atau kerugian.
Berakhirnya Akad Musyarakah
Akad musyarakah akan berakhir, jika:
Salah seorang mitra menghentikan akad.
Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang
meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya
yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli
waris lain dan mitra lainnya.
Modal musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dari kemitraan
baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan
tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan untuk
bekerja sama dan dalam kegiatan operasional setiap mitra mewakili mitra lainnya.
Dengan salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah
tidak ada.
11
2.4 Penetapan Nisbah Dalam Akad Musyarakah
Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu:
Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional
sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang
dilaksanakan oleh para mitra sama atau pun tidak sama. Apabila salah satu pihak
menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi
laba yang lebih besar. Jika parą mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi di
antara kita", berarti keuntungan akan dialoķasikan meņurut porsi modal masingmasing mitra.
Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal
Dengan cara ini,dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya
modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab,pengalaman, kompetensi atau
waktu kerja yang lebih panjang.
Mazhab Hanafi dan Hambali berargumentasi bahwa keuntungan adalah bukan
hanya hasil modal, melainkan hasil interaksi antara modal dan kerja. Bila salah satu
mitra lebih berpengalaman, ahli, dan teliti dari lainnya, dibolehkan baginya untuk
mensyaratkan bagi dirinya sendiri suatu bagian tambahan dari keuntungan sebagai
ganti dari sumbangan kerja yang lebih banyak. Mereka merujuk pada perkataan Ali
bin Abi Thalib r.a: “keuntungan harus sesuai dengan yang mereka tentukan,
sedangkan kerugian harus proporsional dengan modal mereka”
Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30
(misalnya) atau proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para mitra
sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk pembagian
keuntungan.
2.5 Perlakuan Akuntansi (PSAK 106)
Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif
Akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif dianggap sama, karena dalam ilustrasi
ini pencatatan akuntansi untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga yang
ditunjuk agar lebih mudah di ilustrasikan. Oleh karena pada hakikatnya jurnal yang
dibuat oleh pihak ketiga atau mitra aktif adalah sama.Perbedaannya jika pencatatan
dilakukan oleh mitra aktif (pembukuannya tidak dipisahkan), maka ia harus membuat
12
akun buku besar pembantu untuk memisahkan pencatatan dari transaksi musyarakah
dengan transaksi lainnya. Sementara apabila ada perbedaan perlakuan akuntansi untuk
mitra aktif dan mitra pasif menurut PSAK, penulis akan menjelaskan lebih lanjut.
Pengakuan investasi musyarakah
Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk
usaha musyarakah.
Biaya pra-akad
Biaya pra-akad yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi
kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada
persetujuan dari seluruh mitra musyarakah. Jurnal untuk mitra aktif pada saat
mengeluarkan biaya:
Uang Muka Akad
XXX
Kas
XXX
Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi
musyarakah maka dicatat sebagai penambah nilai investasi musyarakah.
Jurnal:
Investasi Musyarakah
XXX
Uang Muka Akad
XXX
Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi
musyarakah maka akan dicatat sebagai beban.
Jurnal:
Beban Musyarakah
XXX
Uang Muka Akad
XXX
Pengukuran Investasi Musyarakah
Penyerahan kas atau aset nonkas sebagai modal untuk investasi musyarakah
Apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang
diserahkan; maka jurnal:
Investasi Musyarakah-Kas
XXX
Kas
XXX
Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas, maka dinilai sebesar nilai wajar
dan jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka
oleh mitra aktif selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian aset
musyarakah (dilaporkan dalam bagian ekuitas).
13
Jurnal:
Investasi Musyarakah-Aset Nonkas
XXX
Akumulasi Penyusutan
XXX
Selisih Penilaian Aset Musyarakah (sebagai bagian ekuitas)
XXX
Aset Nonkas
XXX
Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad
musyarakah menjadi keuntungan.
Jurnal:
Selisih Penilaian Aset Musyarakah
XXX
Keuntungan
XXX
Jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka
selisihnya dicatat sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas.
Jurnal:
Investasi Musyarakah-Aset Nonkas
XXX
Akumulasi Penyusutan
XXX
Kerugian Penurunan Nilai
XXX
Aset Nonkas
XXX
Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan di akhir akad akan diterima
kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar,
dengan masa manfaat berdasarkan masa akad atau masa manfaat ekonomis aset.
Jurnal:
Beban Depresiasi
XXX
Akumulasi Depresiasi
XXX
Untuk mitra pasif, akun selisih penilaian aset musyarakah digantikan dengan
akun keuntungan tangguhan dan diamortisasikan selama masa akad.
Apabila aset nonkas dikembalikan di akhir akad maka akun investasi musyarakah
nonkas akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan aset yang diserahkan
dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan.
Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal:
Kas/Piutang
XXX
Pendapatan Bagi Hasil
XXX
Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal:
Kerugian
XXX
14
Penyisihan Kerugian
XXX
Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad
dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset nonkas yang disepakati
ketika aset tersebut diserahkan. Maka ketika akad musyarakah berakhir, aset
nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari
penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada
setiap mitra sesuai nisbah penyertaan atau rasio modal (Ascarya ,2007).
Ketika pelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan
aset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal:
Kas
XXX
Investasi Musyarakah
XXX
Keuntungan
XXX
Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset
nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal:
Kas
XXX
Penyisihan Kerugian
XXX
Investasi Musyarakah
XXX
Keuntungan
XXX
Pencatatan di akhir akad:
Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas. Jika tidak ada kerugian,
maka jurnal:
Kas
XXX
Investasi Musyarakah
XXX
Jika ada kerugian, maka jurnal:
Kas
XXX
Penyisihan Kerugian
XXX
Investasi Musyarakah
XXX
Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk
aset nonkas yang sama pada akhir akad. Jika tidak ada kerugian, maka jurnal:
Aset Nonkas
XXX
Investasi Musyarakah
XXX
Jika ada kerugian, mitra yang menyerahkan aset nonkas harus
menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, maka jurnal:
15
Penyisihan Kerugian
XXX
Kas
Aset Nonkas
XXX
XXX
Investasi Musyarakah
XXX
Bagian mitra aktif untuk jenis akad musyarakah menurun (dengan pengembalian
dana mitra secara bertahap) nilai investasi musyarakahnya sebesar jumlah kas
atau nilai wajar aset non-kas yang diserahkan pada awal akad ditambah jumlah
dana syirkah temporer yang telah dikembalikan pada mitra pasif dan dikurangi
kerugian jika ada. Sedangkan bagian mitra pasif nilai investasi musyarakahnya
sebesar kas atau nilai wajar aset yang diserahkan pada awal akad dikurangi
dengan pengembalian dari mitra aktif dan kerugian (jika ada).
Penyajian
Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan sebagai berikut.
Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari
mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah.(Penyajian ini dibuat
apabila pencatatan dilakukan sendiri oleh mitra aktif menjadi satu dengan
transaksi lainnya tidak dipisahkan untuk usaha musyarakah sehingga
representasi untuk akun akun terkait usaha musyarakah terletak di akun
investasi musyarakah yang dimilikinya sebagai subledger/buku besar
pembantu).
Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana
syirkah temporer.
Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagai unsur ekuitas.
Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan sebagai berikut.
Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai
investasi musyarakah.
Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan
pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi
musyarakah.
Pengungkapan
16
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak
terbatas,pada:
isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil
usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
Keterangan:
Keuntungan tangguhan disajikan sebagai akun kontra dari investasi musyarakah.
Selisih penilalan aset musyarakah akan disajikan di bagian ekuitas oleh mitra
aktif
Akuntansi untuk Pengelola Dana
Akuntansi untuk pengelola musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau pihak
yang mewakilinya. Dalam ilustrasi ini pencatatan akuntansi untuk usaha musyarakah
dilakukan oleh pihak ketiga terpisah dari pencatatan akuntansi mitra aktif.
Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana
syirkah temporer sebesar:
jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas,dan jurnal:
Kas
XXX
Dana Syirkah Temporer
XXX
Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub
ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan dicatat
sebesar nilai wajarnya dan jurnal:
17
Aset Nonkas
XXX
Dana Syirkah Temporer
XXX
Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat
beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan
selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan,
yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas
sebagai modal investasinya.
Beban depresiasi
XXX
Akumulasi Depresiasi
XXX
Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan pasif Saat mencatat
pendapatan:
Kas/Piutang
XXX
Pendapatan
XXX
Saat mencatat beban:
Beban
XXX
Kas/Utang
XXX
Jurnal penutup yang dibuat di akhir periode (apabila diperoleh keuntungan):
Pendapatan
XXX
Beban
XXX
Pendapatan yang Belum Dibagikan (kewajiban)
XXX
Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana:
Pendapatan yang Belum Dibagikan
XXX
Kas
XXX
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian
Pendapatan
XXX
Penyisihan Kerugian
XXX
Beban
Jika ternyata kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau
pengelola usaha, máka kerugian tersebutditanggungoleh mitraaktifatau pengelola
usaha musyarakah. Maka ditambahkan jurnal:
Piutang-Mitra Aktif
Penyisihan kerugian
XXX
XXX
18
Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad.
Apabila dana investasi yang diserahkan berupa kas, maka jurnal:
Dana Syirkah Temporer
XXX
Kas
XXX
Penyisihan Kerugian
XXX
Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad
dikembalikan, maka jurnal:
Dana Syirkah Temporer
XXX
Aset Nonkas
XXX
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka mitra yang
menyerahkan aset nonkas harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.Jurnal:
Kas
XXX
Penyisihan Kerugian
XXX
Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir
akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual
terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan asetini (selisihantara
nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai nisbah
penyertaan. Jika penjualan tersebut menghasilkan keuntungan maka akan
menambah dana mitra. Jurnal:
Kas
XXX
Akumulasi Depresiasi
XXX
Aset Nonkas
XXX
Keuntungan
XXX
Keuntungan ditutup ke dana syirkah temporer,jurnalnya:
Keuntungan
XXX
Dana Syirkah Temporer
XXX
Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, akan ditagih kepada mitra,
maka jurnal:
Kas
XXX
Akumulasi Depresiasi
XXX
Penyisihan Kerugian
XXX
Aset Nonkas
XXX
19
Ketika pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan
aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal:
Dana Syirkah Temporer
XXX
Kas
XXX
Ketika pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dari penjualan aset nonkas
mengalami keuntungan, jurnal:
Dana Syirkah Temporer
Penyisihan Kerugian
Kas
XXX
XXX
XXX
Secara umum akad musyarakah akan lebih mudah dan jelas apabila transaksinya
dilakukan dalam bentuk kas, karena antara lain tidak perlu menentukan nilai wajar
yang dasar penentuannya sendiri memerlukan judgement yang bisa saja merugikan
mitra. Alasan lain jika penyerahan aset dalam bentuk asset nonkas akan muncul biaya
penyusutan sedangkan bagi hasil menggunakan dasar kas,bagaimana perlakuan atas
biaya penyusutan tersebut.
20
2.7 Ilustrasi Pencatatan AkuntansiMusyarakah
a.
Penyerahan dana investasi dalam bentuk kas (asumsi: pengelola dana tidak memudharabahkan kembali)
Transaksi (dalam ribuan
Mitra aktif
rupiah)
24 Desember 2004
Mengeluarkan
biaya
akad sebesar Rp10.000
pra
Mitra pasif
Perusahaan bentukan
Uang Muka 10.000
Kas
10.000
Jika biaya pra akad ini disetujui
oleh mitra lain sebagai bagian
investasi:
Investasi Musyarakah 10.000
Uang Muka
Jika
tidak
10.000
disetujui
sebagai
investasi:
Beban Musyarakah 10.000
Uang Muka
10.000
21
1 Januari 2012
Mitra
aktif
menyetorkan
modal sebesar Rp100.000,
sedangkan
mitra
InvestasiMusyarakah-Ka
100.000
Kas
pasif
Investasi Musyarakah-Kas 50.000
Kas
50.000
Kas
150.000
Dana Syirkah Temporer Mitra
Aktif 100.000
100.000
Dana Syrkah Temporer Mitra
menyetorkan modal sebesar
Pasif
Rp50.000
Asumsi biaya
tidak
pra
disetujui
penambah
musyarakah
50.000
akad
sebagai
investasi
nisbah
bagi
hasil 3:1
31 Desember 2012
Mencatat pendapatan,beban,dan jumal
Perusahaan memperoleh
penutup
-pendapatan Rp100.000
Kas/Piutang
-beban Rp80.000.
Pembayaran bagi hasil
100.000
Pendapatan
Kas
Kas
15.000
Pendapatan Bagi Hasil
15.000
100.000
Beban
5.000
Pendapatan Bagi Hasil
5.000
80.000
Kas/Utang
22
Jika tidak langsung dibagikan:
Jika tidak langsung dibagikan:
Piutang Pendapatan
Piutang Pendapatan
Bagi Hasil
Bagi Hasil
15.000
Pendapatan
100.000
5.000
Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan yang Belum Dibagikan
Pendapatan bagi hasil
15.000
20.000
5.000
Saat dibagikan:
Saat dibagikan:
Kas
Kas
(kewajiban)
Beban
80.000
15.000
Piutang Pendapatan Bagi Hasil
80.000
5.000
Pendapatan yang Belum
Piutang Pendapatan Bagi Hast
15.000
5.000
20.000
Dibagikan
KaS
Penyajian
20.000
Laporan
Keuangan
Aset:
Aset:
Kewajiban:
Neraca
Investasi Musyarakah
Investasi Musyarakah
Utang Bagi Hasil Musyarakah
100.000
50.000
Penyisihan Kerugian
Penyisihan Kerugian
0
0
Investasi(net)
Investasi(net)
100.000
0
Dana Syirkah Temporer
150.000
Penyisihan Kerugian
0.00
0
Dana Syirkah Temporer
150.000
23
31 Desember 2013
Mencatat pendapatan,beban,dan jumal
Perusahaan memperoleh:
penutup
·pendapatan Rp85.000
Kas/Piutang
·beban Rp100.000
85.000
·Pembagian nisbah rugi
sesual nisbah modal 2:1
Pendapatan
Kerugian
Kerugian
5.000
untuk mitra aktif dan mitra
Penyisihan Kerugian
10.000
pasif
100.000
Kas/Utang
100.000
85.000
Penyisihan Kerugian 15.000
10.000
Penyajian
Beban
Pendapatan
5.000
Penyisihan Kerugian
85.000
Beban
100.000
Laporan
Keuangan
Aset:
Aset:
Kewajiban:
Neraca
Investasi Musyarakah
Investasi Musyarakah
Kewajiban Bagi Hasil Musyarakah 0
100.000
Dana Syirkah Temporer
50.000
Penyisihan Kerugian (10.000)
Penyisihan Kerugian
(5.000)
150.000
Investasi(net)
Investasi(net)
45.000
Penyisihan Kerugian
(15.000)
Dana Syirkah Temporer
135.000
90.000
24
Kas
1 Januari 2014
Kas
90.000
45.000
Penyisihan Kerugian
Penyisihan Kerugian
Pengembalian pada akhir
akad
Dana Syirkah Temporer
10.000
Kas
mudharabah
akad
98.000
investasi Penyisihan
pada
dan
15.000
Investasi Musyarakah
100.000
Pengembalian
Penyisihan Kerugian
5.000
Investasi Musyarakah
1 Januari 2013
150.000
50.000
135.000
Dana Syirkah Temporer 100.000
Kerugian Kas
akhir Mudharabah 2.000
Kas
98.000
Penyisihan Kerugian 2.000
menerima Investasi Mudharabah 100.000
Rp98.000
b.
Penyerahan dana investasi dalam bentuk non-kas
Transaksi (dalam ribuan
rupiah)
1 Januari 2012
Mitra Aktil menyerahkan aset
dengan harga
perolehan
Shahibul Maal (Pemilik Dana)
Mudharib (Pengelola Dana)
Aset-Nonkas
Investasi Musyarakah
120.000
120.000
Dana Sirkah Temporer Mitra
Akumulasi Penyusutan
20.000
Investasi Musyarakah
30.000
Aktif120.000
25
Rp100.000,akumulasi
Aset Nonkas
Akumulasi Penyusutan
penyusutan
10.000
Rp20.000,nilai
Selisih penilaian aset
menyerahkan
30.000
100.000 Kerugian
pasar
Rp120.000
Mitra
Aset-Nonkas
aset
10.000
Dana Sirkah Temporer
Aset Nonkas
Mitra Pasif
40.000
50.000
30.000
dengan harga perolehan
Rp50.000,akumulasi
penyusutan Rp10.000,nilai
pasar Rp30.000
31 Desember 2012
Dengan asumsi:masa manfaat
aset 3 tahun,
nisbah bagi hasil 3:1 dan
masa akad 2 tahun
Amortisasi
Selisih
Keuntungan
Perusahaan memperoleh
10.000
40.000
Akumulasi Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
10.000
40.000
Selisih penilaian aset
20.000
Keuntungan
Kas
pendapatan,beban,juranal
Kas/Piutang
Pendapatan Bagi Hasil
20.000 Jika tidak dibagi langsung:
(40.000:2)
Mencatat
penutup
15.000
15.000
pendapatan Rp100.000,
dan beban sebesar Rp40.000
Beban Penyusutan
Beban Penyusutan
Piutang Pendapatan Bagi Hasil 15.000
100.000
Pendapatan
100.000
Beban
26
Pembayaran bagi hasil
Kas
Pendapatan Bagi Hasil
45.000
Pendapatan Bagi Hasil
40.000
15.000
Kas/Utang
Saat uang pembayaran diterima:
40.000
45.000 Kas
Pendapatan
Jika tidak dibagi langsung:
15.000
Piutang Pendapatan Bagi Hasil
Piutang Pendapatan
45.000
Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil
100.000
Pendapatan Belum Dibagikan
(kewajiban)
15.000
60.000
45.000
Beban
Saat uang pembayaran diterima:
40.000
Kas
Pendapatan yang Belum
45.000
Dibagikan
Piutang Pendapatan
Bagi Hasil
60.000
45.000
Kas
60.000
Penyajian Laporan Keuangan
Neraca
Aset:
Aset
Kewajiban:
Investasi Musyarakah
Investasi Musyarakah
Kewa,iban Bagi Hasl Musyarakah 0
120.000
30.000
Penyisihan Kerugian
Penyisihan Kerugian
Dana syirkah temporer
0
150.000
27
0
Investasi(net)
Investasi(net)
Penyisihan kerugian
30.000
Dana Syrikah Temporer
120.000
31 Desember 2013
Perusahaan
mengakui
dan beban sebesar Rp100.000
Amortisasi
Beban Penyusutan
40.000
10.000
Akumulasi Penyusutan
Perusahaan memperoleh
pendapatan Rp80.000,
150.000
Beban Penyusutan
penyusutan
Kerugian Musyarakah
10.000
Kerugian Musyarakah
16.000
4.000
Penyisihan Kerugian
keuntungan
Musyarakah
Mencatat pendapatan,beban,dan jumal
Akumulasi Penyusutan
40.000
selisih
Penyisihan Kerugian Musyarakah
16.000
4.000
Selisih penilaian aset
penutup
Kas/Piutang
80.000
Pendapatan
80.000
Beban
Keuntungan
100.000
Pendapatan
80.000
Penyisihan Kerugian
20.000
Beban
20.000
Neraca
100.000
Kas/Utang
20.000
Penyajian Laporan Keuangan
0
100.000
Aset:
Aset
Kewajiban:
Investasi Musyarakah
Investasi Musyarakah
Kewajiban Bagi Hasil Musyarakah 0
28
120.000
50.000
Penyisihan Kerugian
Penyisihan Kerugian
(16.000)
Investasi(net)
Investasi(net)
46.000
Dana Syirkah Temporer
(4.000)
170.000
Penyisihan Kerugian
(20.000)
Dana Syirkah Temporer
104.000
150.000
1 Januari 2014
Mitra
menyetorkan
uang Penyisihan Kerugian
untuk menutup kerugian
Pengembalian
pada
Penyisihan Kerugian
16.000
akhir
Kas
20.000
4.000
Kas
Penyisihan Kerugian
Kas
akad dengan
20.000
mengembalikan bentuk aset.
Asumsi
nilai
wajar
aset Aset Nonkas
nonkas masing.
Aset Nonkas
60.000
5.000
masihg untuk mitra aktif Akumulasi penyusutan
sebesar Rp60.000
dan untuk mitra pasif sebesar
Rp5.000
4.000 ")
16.000
Akumulasi penyusutan
80.000
20.000
Investasi Musyarakah
120.000
Keuntungan Musyarakah
20.000
kas
digunakan
untuk
menutup
kerugian.
Dana Syirkah Temporer
30.000
Aset Nonkas
30.000
Kerugian Musyarakah
5.000
Investasi Musyarakah
Dana Syirkah Temporer
120.000
30.000 Aset Nonkas
120.000
29
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Investasi musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana masingmasing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja. Hal ini yang membedakan
antara musyarakah dengan mudharabah, di mana dalam mudharabah hanya salah satu
pihak saja sebagai penyandang dana.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil
mitra lain yaitu sebagai agen bagi usaha kemitraan. Oleh karena itu, seorang mitra
tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam
menjalankan aktivitas bisnis yang normal. Apabila usaha tersebut untung maka
keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati
(baik berdasarkan modal maupun cara lain yang disepakati), sedangkan bila rugi akan
didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra.
Ada beberapa jenis musyarakah yaitu musyarakah permanen di mana bagian dana
setiap mitra jumlahnya selalu tetap hingga akhir masa akad dan musyarakah menurun
di mana bagian dana salah satu mitra akan berkurang secara bertahap karena diambil
alih oleh mitra lainnya. Sedangkan dari sisi tujuan/formalisasi akad, ada yang
dilakukan secara formal perjanjiannya (syirkah al 'uqud) dan tidak secara formal
bentuk perjanjiannya (syirkah al milk). Namun dari semua jenis musyarakah tersebut,
tercermin karakteristik dari definisi musyarakah.
Musyarakah adalah transaksi halal, karena disandarkan atas sumber hukum yang
kuat baik Al-Quran maupun As-Sunah, sepanjang seluruh rukun dan ketentuan
syariahnya terpenuhi. Untuk pencatatan akuntansi musyarakah telah diatur pada
PSAK No. 106.Tanggung jawab pencatatan berada di pihak mitra aktif sebagai
pengelola, namun mitra aktif dapat melakukannya sendiri atau menunjuk pihak lain
untuk melakukannya. Jika mitra aktif memilih melakukannya sendiri, maka mitra
aktif harus melakukannya secara terpisah dengan catatan lainnya, minimal ada buku
besar pembantu yang berfungsi untuk melakukan pencatatan terpisah untuk transaksi
musyarakah tersebut.
30
1.2 Saran
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa masih terdapat
kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kritik/saran akan menjadi bahan evaluasi
bagi penulis kedepannya. Penulis hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidak
sempurnaan dalam penulisan dan penyusunan makalah ini, ditemukan sesuatu yang
dapat memberikan manfaat serta hikmah bagi penulis dan pembaca.
31
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta :
Salemba Empat.
32