PATERNITY LEAVE (CUTI AYAH):
Apa, Bagaimana, dan Untuk Apa?
Dewi Ariyani
IAIN Purwokerto
[email protected]
Abstrak: Paternity leave merupakan salah satu bagian dari program
parental leave. Paternity leave adalah kebijakan cuti yang diberikan
kepada pekerja laki-laki dengan alasan istri melahirkan atau pun karena
mangadopsi anak. Paternity leave sangat penting untuk merekonsiliasi
kehidupan kerja dan keluarga bagi pekerja laki-laki. Dalam praktiknya,
paternity leave masih menjadi perdebatan di berbagai negara. Menurut
data organisasi buruh dunia (ILO), pada tahun 2013 sudah ada 79 negara
yang menetapkan kebijakan mengenai paternity leave secara resmi.
Kebijakan negara-negara tersebut bervariasi dalam hal lama cuti yang
diberikan dan pembayaran gaji/upah. Rentang waktu paternity leave
bervariasi dari mulai satu hari sampai 90 hari. Secara umum negara maju
mempunyai ketentuan paternity leave lebih baik daripada yang lainnya.
Adapun mengenai pembayaran gaji atau upah, sebagian besar negaranegara menetapkan pembayaran upah penuh, namun ada pula yang
tanpa pembayaran. Selama masa paternity leave, ayah dapat berinteraksi
lebih dini dengan anak-anak mereka secara langsung dan membangun
bounding attachment. Bounding attachment meliputi proses peningkatan
hubungan kasih sayang dan keterikatan batin antara orang tua dan bayi.
Beberapa hal yang dapat membentuk bounding attachment antara ayah
dan anak adalah melalui pemberian sentuhan dan bermain bersama.
Kata kunci: paternity leave, bounding attachment
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
Abstract: Paternity leave is part of the parental leave program.
Paternity leave is a leave policy given to male workers by many reason,
when childbirth or adopting a child. Paternity leave is essential for
reconciling work and family life for men. In fact, paternity leave is still a
debate in various countries. According to data from the World Labor
Organization (ILO), in 2013 there have been 79 countries that set policy
on paternity leave officially. The policies of these countries vary in terms of
length of paid leave and salary payments. The paternity leave range varies
from one day up to 90 days. In general, developed countries have paternity
leave provisions better than others. As for salary payments, most countries
set full wage payments, but others without payments. During paternity
leave, fathers can interact with their children directly and build bounding
attachments. Bounding attachment involves the process of enhancing the
affectionate and inner attachments between parents and infants. Some
things that can build bounding attachment between father and child is
through the giving of touch and play together.
Keyword: paternity leave, bonding attachment
A.
PENDAHULUAN
Keluarga merupakan organisasi terkecil dalam suatu masyarakat.
Keluarga memiliki peranan penting dalam pengembangan sumber daya
manusia. Pada masyarakat tradisional, pendidik utama dalam keluarga
dibebankan kepada ibu. Peran ayah lebih dikenal sebagai penanggung jawab
roda ekonomi keluarga. Dalam keluarga, selain berperan sebagai pemimpin,
seorang ayah juga mempunyai peranan penting dalam membina dan mendidik
seluruh anggota keluarganya, yaitu istri dan anak-anaknya.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, McAdoo (dalam
Wahyuningrum, 2012: 6) menyimpulkan ada beberapa peranan ayah
dalam keluarga yaitu: (a). provider, sebagai penyedia dan pemberi fasilitas,
(b). protector, sebagai pemberi perlindungan, (c). decision maker, sebagai
352
YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
pengambil keputusan, (d). child specialiser & educator, yaitu sebagai pendidik
dan menjadikan anak sebagai makhluk social, (e). nurtured mother, sebagai
pendamping ibu.
Apabila dicermati, peran ayah mempunyai presentase yang sebanding
dengan peran ibu dalam mendidik anak-anaknya. Pengasuhan terhadap anak
yang dilakukan secara baik oleh ayah dan ibu mempunyai pengaruh positif
bagi perkembangan anak-anak, baik dari aspek motorik, kognitif, maupun
sosioemosional (Wahyuning, 2013: 583).
Perubahan yang terjadi sekarang ini, dalam bidang sosial, ekonomi, serta
budaya memberi pengaruh kepada masyarakat dalam memberikan persepsi
tentang peran ayah dalam pengasuhan dan perkembangan anak. Figur ayah
berperan dalam berbagai hal di antaranya pengasuhan dan berpartisipasi
dalam aktivitas. Kebijakan yang dulu berfokus pada ibu, kini bergeser dan
memberikan ruang serta kesempatan bagi ayah untuk terlibat dalam proses
pengasuhan (parenting) secara langsung.
Peran ayah dalam pengasuhan anak sudah dimulai sejak dalam
kandungan. Kemudian berlanjut ketika anak sudah lahir. Semakin dini
ayah membangun kelekatan dengan anak akan semakin baik. Pengasuhan
dan pengalaman anak berinteraksi dengan ayahnya mempunyai kontribusi
penting bagi perkembangan anak dan berpengaruh hingga anak tersebut
dewasa nanti. Selain itu perkembangan kognitif, sosial dari anak-anak sejak
dini dipengaruhi oleh kelekatan (attachment), hubungan emosional serta
ketersediaan sumber daya yang diberikan oleh ayah.
Berdasarkan kebutuhan akan peran ayah dalam masa awal perkembangan
anak tersebut, maka ayah pekerja membutuhkan waktu lebih untuk bersama
dengan keluarganya. Terutama menjelang dan sesudah kelahiran anak.
Cuti melahirkan bagi perempuan sudah menjadi jamak pada saat sekarang
ini. Berbanding terbalik dengan cuti melahirkan, atau lebih tepatnya cuti
pengasuhan bagi pekerja laki-laki dari istri yang melahirkan. Padahal
ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385
353
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
kehadiran ayah dalam periode pra dan pasca melahirkan memberikan
kontribusi positif bagi istri maupun anak yang dilahirkan.
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Pew Research mengungkapkan
bahwa setengah dari ayah, yang jadi reseponden penelitian, merasa cemas
karena mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk dihabiskan
dengan anak-anaknya.
Paternity leave menjadi hal penting untuk dirumuskan dan ditetapkan
kebijakannya secara resmi. Selain untuk memenuhi hak pekerja, hal ini pun
untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa di masa yang akan datang.
B.
KONSEP PATERNITY LEAVE
Paternity leave adalah cuti melahirkan, atau lebih tepatnya cuti
pengasuhan, yang merupakan bagian dari program parental leave. Paternity
leave adalah kebijakan bagi para pekerja laki-laki yang akan menjadi ayah
atau pada beberapa kasus tertentu seperti ketika mengadopsi bayi (Addati,
2012:14). Paternity leave terkadang disebut dengan istilah parental leave
karena cuti ini dapat diambil oleh ayah dan ibu pekerja secara bersamaan.
Paternity leave sebagai bagian dari program parental leave didesain untuk
memberikan kesempatan kepada pekerja laki-laki untuk berkonsentrasi
dalam mengurus keluarga selama periode tertentu (Doucet, 2009).
Program parental leave sendiri mulai diperkenalkan di Hongaria pada
tahun 1967 dan Swedia pada tahun 1974 (Demmot, 2001:146). Hal ini
menandai diakuinya peran pekerja laki-laki sebagai orang tua secara resmi.
Orang tua, baik ayah maupun ibu, membutuhkan waktu bersama dengan
anak-anaknya, begitu pun sebaliknya.
Cuti pada periode melahirkan bukan hanya penting bagi ibu, melainkan
juga bagi ayah. Paternity leave bertujuan memberikan kesempatan kepada
suami untuk dapat membantu istrinya sebelum dan sesudah melahirkan.
Periode tersebut sangatlah krusial bagi seorang istri terutama untuk
354
YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
memulihkan kondisi fisik dan psikisnya. Namun, di samping itu paternity
leave memberikan manfaat supaya anak yang baru lahir memiliki kedekatan
(bonding attachment) yang erat dengan orang tuanya, terutama ayah.
Paternity leave menjadi lebih populer ketika pendiri Facebook, Mark
Zuckerberg, memberlakukan cuti ayah di perusahaanya. Pada tahun 2015,
ketika menyambut kelahiran anak pertamanya, Zuckerberg mengambil cuti
selama dua bulan penuh. Langkah penting lainnya ia ambil sebagai decision
maker, memberlakukan layanan cuti melahirkan kepada semua karyawannya
tanpa kecuali selama empat bulan penuh secara resmi. Selama cuti tersebut,
karyawan tetap memperoleh bayaran upah secara penuh. Kebijakan ini mulai
diberlakukan pada awal tahun 2016.
Menurut hasil riset yang dirilis ILO, laki-laki yang bertanggung jawab
terhadap keluarga berkaitan erat dengan tumbuh kembang anak. Ayah
pekerja yang mengambil cuti, khususnya yang mengambil 2 minggu atau
lebih, sesaat setelah kelahiran anak menjadikannya lebih dekat dan bergaul
lebih intens dengan anak-anaknya.
Di sisi lain, cuti ayah pun berdampak secara positif bagi persamaan
gender di rumah. Dengan melibatkan diri dalam pengasuhan anak disertai
dengan adanya kebebasan dari tuntutan kerja, memberikan ruang bagi ayah
untuk mengembangkan kemampuan parenting dan menjadikan mereka lebih
aktif dalam aktivitas co-parenting.
Terdapat beragam persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja
laki-laki ketika akan mengajukan paternity leave. Persyaratan tersebut
bergantung pada kebijakan masing-masing negara, atau berdasar kebijakan
yang disepakati antara perusahaan dan pekerja. Contohnya negara Singapura
mempunyai kebijakan khusus bagi warga negaranya terkait paternity leave.
Seorang warga negara Singapura berhak mengajukan paternity leave dengan
tunjangan penuh dari pemerintah, apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385
355
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
1. Anak berkewarganegaraan Singapura
2. Telah menikah secara resmi dengan calon ibu yang akan melahirkan
3. Untuk pekerja: minimal telah bekerja terus menerus selama 3 bulan
sebelum kelahiran anak
4. Untuk wiraswasta: minimal telah menekuni usaha selama 3 bulan sebelum
kelahiran anak dan berpotensi kehilangan penghasilan selama cuti ayah.
Di Indonesia sendiri, belum ada regulasi jelas mengenai syarat-syarat
khusus terkait paternity leave. Dalam UU ketenagakerjaan Nomor 13 tahun
2003 hanya disebutkan bahwa pekerja laki-laki berhak mengajukan izin
selama dua hari dengan tetap mendapatkan upah secara penuh ketika istri
melahirkan atau mengalami keguguran.
C.
PATERNITY LEAVE DI BERBAGAI NEGARA
Pemberlakuan paternity leave masih menjadi perdebatan di berbagai
negara. Menurut data dari organisasi buruh dunia (ILO), sampai tahun 2013
setidaknya terdapat 79 negara yang sudah mempunyai peraturan nasional
mengenai paternity leave. Masing-masing negara mempunyai kebijakan
bervariasi dalam ketentuan paternity leave.
Berikut adalah grafik mengenai ketentuan paternity leave di berbagai
negara berdasarkan lamanya cuti yang diberikan:
356
YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
Penjelasan mengenai perbedaan ketentuan cuti yang dapat diambil
pekerja laki-laki pada periode kelahiran anak di berbagai negara dapat dilihat
pada tabel berikut ini (Addti, 53):
Afrika
No
1.
Negara
Algeria
2.
Burundi
3.
Afrika Tengah
4.
5.
6.
7.
8.
Kongo
Djibouti
Etiopia
Kenya
Libya
9.
Madagascar
10.
Mali
11.
Mauritania
12.
13.
Mauritius
Maroko
14.
Mozambik
15.
16.
17.
18.
Rwanda
Secilia
Afrika Selatan
Tanzania
19.
Togo
20.
Tunisia
21.
Uganda
Ketentuan
3 hari
Maksimal 15 hari dengan alasan
penting
Maksimal 10 hari dalam setahun
dengan alasan keperluan keluarga
2 hari kerja ketika istri melahirkan
3 hari (11 hari untuk acara keluarga)
5 hari dengan alasan penting
2 minggu
3 hari dengan alasan penting
Maksimal 10 hari untuk keperluan
keluarga
3 hari untuk kelahiran anak
Maksimal 10 hari dengan alasan
keperluan keluarga
5 hari kerja berturut-turut
3 hari
1 hari (segera setelah proses
kelahiran)
4 hari
4 hari untuk alasan penting
3 hari
3 hari
Maksimal 10 hari untuk acara
keluarga
1 hari (sektor swasta) dan 2 hari
(sector public)
4 hari kerja (segera setelah proses
kelahiran)
ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385
Upah
Upah Penuh
Upah Penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Tanpa upah
Upah penuh
Upah penuh
Dibayar dari
jaminan sosial
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
357
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
Asia
No
1.
2.
3.
4.
Negara
Banglades
Kamboja
Pilipina
Singapura
Provisi
10 hari dalam setahun
10 hari untuk keperluan keluarga
7 hari untuk pekerja yang resmi menikah
1 minggu
Upah
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Eropa Barat dan Asia Tengah
No
Negara
1. Azerbaijan
2.
3.
4.
5.
Bosnia
Herzegovina
Kroasia
Kazakstan
Serbia
Ketentuan
14 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya
mengambil cuti melahirkan
7 hari kerja
Upah
Tanpa upah
Upah penuh
7 hari
5 hari
7 hari untuk alasan acara keluarga
Upah penuh
Tanpa upah
Upah penuh
Negara-negara Maju
No
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Negara
Australia
Belgia
Bulgaria
Denmark
Estonia
Finlandia
Perancis
Yunani
Hongaria
Islandia
Italia
Latvia
Lituania
Luksemburg
Belanda
Selandia baru
Norwegia
17. Portugal
18. Rumania
358
Ketentuan
14 hari
10 hari
15 hari
2 minggu
10 hari kerja
54 hari kerja
11 hari kerja
2 hari
5 hari
3 bulan
1 hari
10 hari kalender
Sampai anak berusia 1 bulan
2 hari dengan alasan cuti luar biasa
2 hari
2 minggu
2 minggu, ditambah 14 minggu untuk
cuti orang tua (parental leave)
20 hari, 10 hari pertama bersifat wajib
5 hari kerja (10 hari apabila pekerja
mengambil kursus merawat bayi)
Upah
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Tanpa upah
Tanpa upah
Upah penuh
Upah penuh
YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
19. Slovenia
20. Spanyol
21. Swedia
22. Inggris
90 hari (15 hari diambil sebelum anak
berusia 6 bulan, sisanya diambil sebelum
anak berusia 3 tahun)
15 hari berturut-turut
10 hari, ditambah 2 bulan cuti orang tua
untuk masing-masing orang tua
2 minggu
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Amerika Latin dan Karibia
No
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Negara
Argentina
Bahama
Brazil
Cili
Kolombia
Dominika
Ekuador
El Salvador
Guatemala
Paraguay
Uruguay
Venezuela
Ketentuan
2 hari
1 minggu
5 hari
5 hari cuti wajib
8 hari
2 hari
10 hari
3 hari
2 hari pasca anak lahir
3 hari
3 hari untuk sector swasta, 10 hari untuk PNS
14 hari
Upah
Upah penuh
Tanpa upah
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Upah penuh
Dari data yang tercantum di atas, diketahui variasi ketentuan paternity
leave di berbagai Negara. Perbedaan ketentuan mengerucut pada 2 hal, yaitu
durasi cuti dan terkait pembayaran upah selama cuti.
Negara yang menerapkan jatah cuti terpendek menetapkan durasi 1
hari, contohnya seperti Tunisia. Sedangkan durasi cuti terpanjang sesuai
peraturan yang telah ditetapkan adalah selama 90 hari atau selama 54 hari
kerja, di antaranya adalah negara Islandia, Slovenia, dan Finlandia.
Walaupun sebagian besar negara sudah menetapkan aturan pembayaran
upah penuh bagi pekerja yang mengambil cuti ayah, namun negara-negara
wilayah Skandinavia mempunyai regulasi lebih jelas tentang pembayaran
upah selama pekerja laki-laki mengambil paternity leave. Hanya beberapa
negara saja yang tidak menyertakan pembayaran upah.
ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385
359
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
D.
PATERNITY LEAVE DI INDONESIA
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memberikan hak
paternity leave bagi pekerja laki-lakinya. Walaupun masih banyak pihak yang
belum puas dengan kebijakan yang diberikan. Hasil dari penelusuran tentang
paternity leave ditemukan beberapa peraturan terkait hal tersebut. Salah
satunya dalam Undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah menetapkan peraturan mengenai kebolehan pekerja/buruh lakilaki untuk mengajukan cuti ketika isteri melahirkan. Cuti ini masuk kepada
cuti dengan alasan penting. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 93
ayar 2.
Pada pasal 93 ayat 4 disebutkan bahwa cuti karena isteri melahirkan
atau keguguran kandungan diberikan selama dua hari dengan disertai
pembayaran upah secara penuh.
Salah satu daerah di Indonesia yang mempunyai aturan sendiri terkait
dengan paternity leave adalah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam
Peraturan Gubernur Aceh No 49 tahun 2016 ada pasal yang secara jelas
mengatur tentang paternity leave. Pada Bab VI tentang cuti hamil dan
melahirkan, tercantum aturan jelas tentang cuti yang dapat diajukan oleh
pekerja laki-laki ketika isterinya melahirkan. Pasal 28 mengenai aturan
paternity leave bagi PNS, PPPK atau tenaga honorer/kontrak. Sedangkan
Pasal 29 mengatur paternity leave bagi pekerja/buruh pada suatu perusahaan.
Sesuai dengan Pasal 28 Pergub Aceh Nomor 49 Tahun 2016, Cuti
melahirkan bagi suami atau pekerja laki-laki dari PNS, PPPK atau tenaga
honorer/kontrak perempuan diberikan jangka waktu selama tujuh hari
sebelum dan sesudah melahirkan. Cuti bagi suami PNS ini diperhitungkan
sebagai cuti tahunan pada tahun yang berkenaan.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja di suatu perusahaan,
sesuai Pasal 29, perusahaan wajib memberikan cuti melahirkan. Lama cuti
360
YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau melalui perjanjian kerja
bersama Antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.
Isu paternity leave pun menjadi salah satu topik menjelang pemilihan
kepala daerah. Salah satunya digulirkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga
Uno, calon kepala daerah DKI Jakarta Periode 2017-2022. Dalam salah satu
program kampanyenya ia mengajukan cuti bagi ayah (paternity leave) selama
satu pekan sebelum dan tiga pekan setelah melahirkan. Secara keseluruhan
pekerja laki-laki dapat menemani isterinya selama proses kelahiran anaknya
mencapai empat minggu.
E.
KETERLIBATAN AYAH DALAM PENGASUHAN
ANAK (PATERNAL INVOLVEMENT)
Paternity leave menjadi sarana bagi ayah pekerja untuk membangun
kelekatan semenjak dini dengan anak. Ayah mempunyai kontribusi
yang sangat penting bagi perkembangan anak. Konsep good fathering
merefleksikan keterlibatan dalam pengasuhan melalui aspek afektif, kognitif,
dan perilaku secara positif.
Keterlibatan ayah dalam pengasuhan memuat berbagai macam aspek
dan variabel, hal ini seperti yang terdapat dalam konsep responsible
fathering. Lamb, dkk mengemukakan model yang elaboratif mengenai
dimensi-dimensi keterlibatan ayah dalam pengasuhan yang meliputi:
1. Paternal Engagement, yaitu pengasuhan secara langsung, interaksi satu
lawan satu dengan anak, mempunyai waktu untuk bersantai atau bermain.
2. Paternal Accessibility, yaitu bentuk keterlibatan yang lebih rendah. Orang
tua ada di dekat anak akan tetapi tidak berinteraksi secara langsung
dengan anak.
3. Paternal Responsibility, yaitu bentuk keterlibatan yang mencakup
tanggung jawab dalam hal perencanaan, pengambilan keputusan dan
pengaturan.
ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385
361
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
Salah satu model keterlibatan ayah dalam pengasuhan dikenal dengan
konsep generative fathering. Palkovitz mengemukakan beberapa kategori
keterlibatan ayah dalam konsep generative fathering, yaitu:
1. Communication (mendengarkan, berbicang/berbicara, menunjukan rasa
cinta)
2. Teaching (memberi contoh peran, melakukan aktivitas dan minat yang
menarik)
3. Monitoring (melakukan pengawan terhadap teman, teman, pekerjaan
rumah)
4. Cognitive processes (khawatir, merencanakan, berdoa)
5. Errands (mengurus)
6. Caregiving (memberi makan, memandikan)
7. Shared interest (membaca bersama)
8. Availability (keberadaan)
9. Planning (merencanakan berbagai aktivitas)
10.Shared activities (melakukan kegiatan bersama, missal bermain bersama)
11.Preparing (menyiapkan makanan, pakaian)
12.Affection (memberi kasih saying, sentuhan emosi)
13.Protection (menjaga, memberi perlindungan)
14.Emotional support (membesarkan hati anak)
Bagi bayi, hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh ayah ketika
melibatkan diri dalam pengasuhan adalah terkait bounding attachment.
Menurut Nelson, bounding adalah dimulainya interaksi emosi sensorik fisik
antara orang tua dan bayi segera setelah lahir. Sedangkan attachment adalah
suatu ikatan emosi yang kuat antara anak dan pengasuhnya. Pengasuh dapat
berarti ibu, ayah, baby sitter, atau orang dewasa lainnya.
Jadi bounding attachment adalah proses peningkatan hubungan kasih
sayang dan keterikatan batin antara orang tua dan bayi. Hal ini sebagai hasil
362
YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
dari proses interaksi yang terus menerus antara orang tua dan bayi yang
bersifat saling mencintai sehingga dapat memberikan pemenuhan emosional
dan saling membutuhkan.
Bounding attachment, menurut Klause dan Kenell, bersifat unik,
spesifik, dan bertahan lama. Selain itu ikatan orang tua terhadap anaknya
dapat terus berlanjut bahkan selamanya walau dipisah oleh jarak dan waktu
dan tanda-tanda keberadaan secara fisik tidak terlihat.
Terdapat beberapa tahapan dalam bounding attachment yang dapat
dilakukan oleh orang tua, termasuk ayah, yaitu:
1. Sentuhan. Sentuhan atau indera peraba, dipakai secara ekstensif oleh
orang tua dan pengasuh lain sebagai suatu sarana untuk mengenali bayi
baru lahir dengan cara mengeksplorasi tubuh bayi dengan ujung jarinya.
2. Kontak mata. Ketika bayi baru lahir mampu secara fungsional
mempertahankan kontak mata, orang tua dan bayi akan menggunakan
lebih banyak waktu untuk saling memandang. Beberapa ibu mengatakan,
dengan melakukan kontak mata mereka merasa lebih dekat dengan
bayinya.
3. Suara. Saling mendengar dan merespon suara anata orang tua dan bayinya
juga penting. Orang tua menunggu tangisan pertama bayinya dengan
tegang.
4. Aroma. Perilaku lain yang terjalin antara orang tua dan bayi adalah
respon terhadap aroma atau bau masing-masing.
5. Entrainment. Bayi mengembangkan irama akibat kebiasaan. Bayi baru
lahir bergerak-gerak sesuai dengan struktur pembicaraan orang dewasa.
Mereka menggoyangkan tangan, mengangkat kepala, menendangnendangkan kaki. Irama ini berfungsi memberi umpan balik positif
kepada orang tua dan menegakan suatu pola komunikasi yang efektif.
6. Bioritme. Salah satu tugas bayi baru lahir adalah membentuk ritme
personal (bioritme). Orang tua dapat membantu proses ini dengan
ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385
363
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
memberi kasih sayang yang konsisten, dengan memanfaatkan waktu saat
bayi mengembangkan perilaku yang responsif.
7. Kontak dini. Kontak dini setelah lahir merupakan hal yang penting untuk
hubungan orang tua-anak.
F.
KESIMPULAN
Paternity leave atau cuti ayah merupakan cuti yang diberikan kepada
pekerja laki-laki untuk mendapatkan akses penuh dalam merawat anak
yang baru lahir. Cuti ayah memberikan dampak yang positif bagi keluarga,
terutama bagi kesuksesan tumbuh kembang anak.
Seiring perkembangan waktu, peraturan tentang cuti ayah semakin
membaik. Indikasinya semakin banyak negara yang menetapkan peraturan
tentang cuti ayah secara jelas. Pada tahun 2013, total 79 negara dari 167
negara telah memberlakukan cuti ayah.
Di Indonesia sendiri, pekerja laki-laki diberikan hak untuk mengambil
cuti ayah ketika istrinya melahirkan. Sesuai ketentuan UU tentang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, cuti ayah diberikan selama 2
hari dengan pembayaran upah penuh. Namun ada yang berbeda dengan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Menurut Peraturan Gubernur Aceh
Nomor 49 Tahun 2016, pekerja laki-laki dapat memperoleh cuti ayah
tujuh hari sebelum dan sesudah melahirkan bagi yang berstatus PNS, PPPK
dan honorer. Adapun bagi pekerja swasta disesuaikan dengan perturan
perusahaan.
364
YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
DAFTAR PUSTAKA
Adamsons, Karl dan Jonhson, Sara K. “An Update and Expanded MetaAnalysis of Nonresident Fathering and Child Well-Being”, Journal of
Family Psychology Vol 27 No 4, 2013.
Addati, Laura., Cassirer, Naomi dan Gilchrist, Katherine. 2014. Maternity
and Paternity at Work: Law and Practice Across The World. Geneva:
ILO.
Cabrera, N.J., Tamis-LeMonda, C.S., Lamb, M.E., dan Boller, K. (1999).
Measuring father involvement in the early head start evaluation: a
multidimensional conceptualization. Paper National Conference on
Health Statistic, Washington, D.C., August, 2-3.
Dermott, Esther M. “New Fatherhood in Practice? Parental Leave in the
UK”, International journal of Sociology and Social Policy, Vol. 21
Number 4/5/6 2001.
Doucet, L. McKay dan D.-G Tremblay. 2009. ‘‘Parental leave in Canada and
Quebec: how to explain the different routes taken?’’, in Moss, P. and
Kamerman, S. (Eds), The Politics of Parental Leave Policies. Bristol:
Policy Press.
Sanderson, S. dan Thompson, V.L.S. “Factor Associated With Perceived
Paternal Involvement in Childrearing”, Sex Roles A Journal of
Research, Vol. 46 Issue 3-4 Februari 2002.
Santrock, John.W. 2002. Life Span Developmnent, Jilid I Edisi kelima. Terj:
Damanik., J. & Chusairi., A. Jakarta: Erlangga.
ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385
365
Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah)
Tremblay, Diane-Gabrielle. Parental Leave: Form Perception to first-hand
experience”, International journal of Sociology and Social Policy, Vol.
30 Number 9/10 2010.
Wahyuningrum, Enjang. Peran Ayah (Fathering) Pada Pengasuhan Anak
Usia Dini (sebuah kajian teoritis), Jurnal Psikowacana Vol 10 No. 1
Tahun 2011.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Gubernur Aceh No. 49 Tahun 2016.
h t t p s : / / w w w . c n n i n d o n e s i a . c o m /
teknologi/20151202103815-185-95394/facebook-beri-cutikelahijran-anak-selama-4-bulan/ diakses pada tanggal 9 Desember
2017 pukul 17.30 WIB.
http://www.mom.gov.sg/employment-practices/leave/paternity-leave
diakses pada tanggal 10 Desember 2017 pukul 11.20 WIB.
366
YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017