Academia.eduAcademia.edu

PATERNITY LEAVE (CUTI AYAH): Apa, Bagaimana dan untuk Apa?

YINYANG: Jurnal Studi Islam, Gender dan Anak

Paternity leave merupakan salah satu bagian dari program parental leave. Paternity leave adalah kebijakan cuti yang diberikan kepada pekerja laki-laki dengan alasan istri melahirkan atau pun karena mangadopsi anak. Paternity leave sangat penting untuk merekonsiliasi kehidupan kerja dan keluarga bagi pekerja laki-laki. Dalam praktiknya, paternity leave masih menjadi perdebatan di berbagai negara. Menurut data organisasi buruh dunia (ILO), pada tahun 2013 sudah ada 79 negara yang menetapkan kebijakan mengenai paternity leave secara resmi. Kebijakan negara-negara tersebut bervariasi dalam hal lama cuti yang diberikan dan pembayaran gaji/upah. Rentang waktu paternity leave bervariasi dari mulai satu hari sampai 90 hari. Secara umum negara maju mempunyai ketentuan paternity leave lebih baik daripada yang lainnya. Adapun mengenai pembayaran gaji atau upah, sebagian besar negaranegara menetapkan pembayaran upah penuh, namun ada pula yang tanpa pembayaran. Selama masa paternity leave, ayah dapat berinteraksi lebih dini dengan anak-anak mereka secara langsung dan membangun bounding attachment. Bounding attachment meliputi proses peningkatan hubungan kasih sayang dan keterikatan batin antara orang tua dan bayi. Beberapa hal yang dapat membentuk bounding attachment antara ayah dan anak adalah melalui pemberian sentuhan dan bermain bersama.

PATERNITY LEAVE (CUTI AYAH): Apa, Bagaimana, dan Untuk Apa? Dewi Ariyani IAIN Purwokerto [email protected] Abstrak: Paternity leave merupakan salah satu bagian dari program parental leave. Paternity leave adalah kebijakan cuti yang diberikan kepada pekerja laki-laki dengan alasan istri melahirkan atau pun karena mangadopsi anak. Paternity leave sangat penting untuk merekonsiliasi kehidupan kerja dan keluarga bagi pekerja laki-laki. Dalam praktiknya, paternity leave masih menjadi perdebatan di berbagai negara. Menurut data organisasi buruh dunia (ILO), pada tahun 2013 sudah ada 79 negara yang menetapkan kebijakan mengenai paternity leave secara resmi. Kebijakan negara-negara tersebut bervariasi dalam hal lama cuti yang diberikan dan pembayaran gaji/upah. Rentang waktu paternity leave bervariasi dari mulai satu hari sampai 90 hari. Secara umum negara maju mempunyai ketentuan paternity leave lebih baik daripada yang lainnya. Adapun mengenai pembayaran gaji atau upah, sebagian besar negaranegara menetapkan pembayaran upah penuh, namun ada pula yang tanpa pembayaran. Selama masa paternity leave, ayah dapat berinteraksi lebih dini dengan anak-anak mereka secara langsung dan membangun bounding attachment. Bounding attachment meliputi proses peningkatan hubungan kasih sayang dan keterikatan batin antara orang tua dan bayi. Beberapa hal yang dapat membentuk bounding attachment antara ayah dan anak adalah melalui pemberian sentuhan dan bermain bersama. Kata kunci: paternity leave, bounding attachment Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) Abstract: Paternity leave is part of the parental leave program. Paternity leave is a leave policy given to male workers by many reason, when childbirth or adopting a child. Paternity leave is essential for reconciling work and family life for men. In fact, paternity leave is still a debate in various countries. According to data from the World Labor Organization (ILO), in 2013 there have been 79 countries that set policy on paternity leave officially. The policies of these countries vary in terms of length of paid leave and salary payments. The paternity leave range varies from one day up to 90 days. In general, developed countries have paternity leave provisions better than others. As for salary payments, most countries set full wage payments, but others without payments. During paternity leave, fathers can interact with their children directly and build bounding attachments. Bounding attachment involves the process of enhancing the affectionate and inner attachments between parents and infants. Some things that can build bounding attachment between father and child is through the giving of touch and play together. Keyword: paternity leave, bonding attachment A. PENDAHULUAN Keluarga merupakan organisasi terkecil dalam suatu masyarakat. Keluarga memiliki peranan penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pada masyarakat tradisional, pendidik utama dalam keluarga dibebankan kepada ibu. Peran ayah lebih dikenal sebagai penanggung jawab roda ekonomi keluarga. Dalam keluarga, selain berperan sebagai pemimpin, seorang ayah juga mempunyai peranan penting dalam membina dan mendidik seluruh anggota keluarganya, yaitu istri dan anak-anaknya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, McAdoo (dalam Wahyuningrum, 2012: 6) menyimpulkan ada beberapa peranan ayah dalam keluarga yaitu: (a). provider, sebagai penyedia dan pemberi fasilitas, (b). protector, sebagai pemberi perlindungan, (c). decision maker, sebagai 352 YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) pengambil keputusan, (d). child specialiser & educator, yaitu sebagai pendidik dan menjadikan anak sebagai makhluk social, (e). nurtured mother, sebagai pendamping ibu. Apabila dicermati, peran ayah mempunyai presentase yang sebanding dengan peran ibu dalam mendidik anak-anaknya. Pengasuhan terhadap anak yang dilakukan secara baik oleh ayah dan ibu mempunyai pengaruh positif bagi perkembangan anak-anak, baik dari aspek motorik, kognitif, maupun sosioemosional (Wahyuning, 2013: 583). Perubahan yang terjadi sekarang ini, dalam bidang sosial, ekonomi, serta budaya memberi pengaruh kepada masyarakat dalam memberikan persepsi tentang peran ayah dalam pengasuhan dan perkembangan anak. Figur ayah berperan dalam berbagai hal di antaranya pengasuhan dan berpartisipasi dalam aktivitas. Kebijakan yang dulu berfokus pada ibu, kini bergeser dan memberikan ruang serta kesempatan bagi ayah untuk terlibat dalam proses pengasuhan (parenting) secara langsung. Peran ayah dalam pengasuhan anak sudah dimulai sejak dalam kandungan. Kemudian berlanjut ketika anak sudah lahir. Semakin dini ayah membangun kelekatan dengan anak akan semakin baik. Pengasuhan dan pengalaman anak berinteraksi dengan ayahnya mempunyai kontribusi penting bagi perkembangan anak dan berpengaruh hingga anak tersebut dewasa nanti. Selain itu perkembangan kognitif, sosial dari anak-anak sejak dini dipengaruhi oleh kelekatan (attachment), hubungan emosional serta ketersediaan sumber daya yang diberikan oleh ayah. Berdasarkan kebutuhan akan peran ayah dalam masa awal perkembangan anak tersebut, maka ayah pekerja membutuhkan waktu lebih untuk bersama dengan keluarganya. Terutama menjelang dan sesudah kelahiran anak. Cuti melahirkan bagi perempuan sudah menjadi jamak pada saat sekarang ini. Berbanding terbalik dengan cuti melahirkan, atau lebih tepatnya cuti pengasuhan bagi pekerja laki-laki dari istri yang melahirkan. Padahal ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385 353 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) kehadiran ayah dalam periode pra dan pasca melahirkan memberikan kontribusi positif bagi istri maupun anak yang dilahirkan. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Pew Research mengungkapkan bahwa setengah dari ayah, yang jadi reseponden penelitian, merasa cemas karena mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk dihabiskan dengan anak-anaknya. Paternity leave menjadi hal penting untuk dirumuskan dan ditetapkan kebijakannya secara resmi. Selain untuk memenuhi hak pekerja, hal ini pun untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa di masa yang akan datang. B. KONSEP PATERNITY LEAVE Paternity leave adalah cuti melahirkan, atau lebih tepatnya cuti pengasuhan, yang merupakan bagian dari program parental leave. Paternity leave adalah kebijakan bagi para pekerja laki-laki yang akan menjadi ayah atau pada beberapa kasus tertentu seperti ketika mengadopsi bayi (Addati, 2012:14). Paternity leave terkadang disebut dengan istilah parental leave karena cuti ini dapat diambil oleh ayah dan ibu pekerja secara bersamaan. Paternity leave sebagai bagian dari program parental leave didesain untuk memberikan kesempatan kepada pekerja laki-laki untuk berkonsentrasi dalam mengurus keluarga selama periode tertentu (Doucet, 2009). Program parental leave sendiri mulai diperkenalkan di Hongaria pada tahun 1967 dan Swedia pada tahun 1974 (Demmot, 2001:146). Hal ini menandai diakuinya peran pekerja laki-laki sebagai orang tua secara resmi. Orang tua, baik ayah maupun ibu, membutuhkan waktu bersama dengan anak-anaknya, begitu pun sebaliknya. Cuti pada periode melahirkan bukan hanya penting bagi ibu, melainkan juga bagi ayah. Paternity leave bertujuan memberikan kesempatan kepada suami untuk dapat membantu istrinya sebelum dan sesudah melahirkan. Periode tersebut sangatlah krusial bagi seorang istri terutama untuk 354 YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) memulihkan kondisi fisik dan psikisnya. Namun, di samping itu paternity leave memberikan manfaat supaya anak yang baru lahir memiliki kedekatan (bonding attachment) yang erat dengan orang tuanya, terutama ayah. Paternity leave menjadi lebih populer ketika pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, memberlakukan cuti ayah di perusahaanya. Pada tahun 2015, ketika menyambut kelahiran anak pertamanya, Zuckerberg mengambil cuti selama dua bulan penuh. Langkah penting lainnya ia ambil sebagai decision maker, memberlakukan layanan cuti melahirkan kepada semua karyawannya tanpa kecuali selama empat bulan penuh secara resmi. Selama cuti tersebut, karyawan tetap memperoleh bayaran upah secara penuh. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada awal tahun 2016. Menurut hasil riset yang dirilis ILO, laki-laki yang bertanggung jawab terhadap keluarga berkaitan erat dengan tumbuh kembang anak. Ayah pekerja yang mengambil cuti, khususnya yang mengambil 2 minggu atau lebih, sesaat setelah kelahiran anak menjadikannya lebih dekat dan bergaul lebih intens dengan anak-anaknya. Di sisi lain, cuti ayah pun berdampak secara positif bagi persamaan gender di rumah. Dengan melibatkan diri dalam pengasuhan anak disertai dengan adanya kebebasan dari tuntutan kerja, memberikan ruang bagi ayah untuk mengembangkan kemampuan parenting dan menjadikan mereka lebih aktif dalam aktivitas co-parenting. Terdapat beragam persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja laki-laki ketika akan mengajukan paternity leave. Persyaratan tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing negara, atau berdasar kebijakan yang disepakati antara perusahaan dan pekerja. Contohnya negara Singapura mempunyai kebijakan khusus bagi warga negaranya terkait paternity leave. Seorang warga negara Singapura berhak mengajukan paternity leave dengan tunjangan penuh dari pemerintah, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385 355 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) 1. Anak berkewarganegaraan Singapura 2. Telah menikah secara resmi dengan calon ibu yang akan melahirkan 3. Untuk pekerja: minimal telah bekerja terus menerus selama 3 bulan sebelum kelahiran anak 4. Untuk wiraswasta: minimal telah menekuni usaha selama 3 bulan sebelum kelahiran anak dan berpotensi kehilangan penghasilan selama cuti ayah. Di Indonesia sendiri, belum ada regulasi jelas mengenai syarat-syarat khusus terkait paternity leave. Dalam UU ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 hanya disebutkan bahwa pekerja laki-laki berhak mengajukan izin selama dua hari dengan tetap mendapatkan upah secara penuh ketika istri melahirkan atau mengalami keguguran. C. PATERNITY LEAVE DI BERBAGAI NEGARA Pemberlakuan paternity leave masih menjadi perdebatan di berbagai negara. Menurut data dari organisasi buruh dunia (ILO), sampai tahun 2013 setidaknya terdapat 79 negara yang sudah mempunyai peraturan nasional mengenai paternity leave. Masing-masing negara mempunyai kebijakan bervariasi dalam ketentuan paternity leave. Berikut adalah grafik mengenai ketentuan paternity leave di berbagai negara berdasarkan lamanya cuti yang diberikan: 356 YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) Penjelasan mengenai perbedaan ketentuan cuti yang dapat diambil pekerja laki-laki pada periode kelahiran anak di berbagai negara dapat dilihat pada tabel berikut ini (Addti, 53): Afrika No 1. Negara Algeria 2. Burundi 3. Afrika Tengah 4. 5. 6. 7. 8. Kongo Djibouti Etiopia Kenya Libya 9. Madagascar 10. Mali 11. Mauritania 12. 13. Mauritius Maroko 14. Mozambik 15. 16. 17. 18. Rwanda Secilia Afrika Selatan Tanzania 19. Togo 20. Tunisia 21. Uganda Ketentuan 3 hari Maksimal 15 hari dengan alasan penting Maksimal 10 hari dalam setahun dengan alasan keperluan keluarga 2 hari kerja ketika istri melahirkan 3 hari (11 hari untuk acara keluarga) 5 hari dengan alasan penting 2 minggu 3 hari dengan alasan penting Maksimal 10 hari untuk keperluan keluarga 3 hari untuk kelahiran anak Maksimal 10 hari dengan alasan keperluan keluarga 5 hari kerja berturut-turut 3 hari 1 hari (segera setelah proses kelahiran) 4 hari 4 hari untuk alasan penting 3 hari 3 hari Maksimal 10 hari untuk acara keluarga 1 hari (sektor swasta) dan 2 hari (sector public) 4 hari kerja (segera setelah proses kelahiran) ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385 Upah Upah Penuh Upah Penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Tanpa upah Upah penuh Upah penuh Dibayar dari jaminan sosial Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh 357 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) Asia No 1. 2. 3. 4. Negara Banglades Kamboja Pilipina Singapura Provisi 10 hari dalam setahun 10 hari untuk keperluan keluarga 7 hari untuk pekerja yang resmi menikah 1 minggu Upah Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Eropa Barat dan Asia Tengah No Negara 1. Azerbaijan 2. 3. 4. 5. Bosnia Herzegovina Kroasia Kazakstan Serbia Ketentuan 14 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya mengambil cuti melahirkan 7 hari kerja Upah Tanpa upah Upah penuh 7 hari 5 hari 7 hari untuk alasan acara keluarga Upah penuh Tanpa upah Upah penuh Negara-negara Maju No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Negara Australia Belgia Bulgaria Denmark Estonia Finlandia Perancis Yunani Hongaria Islandia Italia Latvia Lituania Luksemburg Belanda Selandia baru Norwegia 17. Portugal 18. Rumania 358 Ketentuan 14 hari 10 hari 15 hari 2 minggu 10 hari kerja 54 hari kerja 11 hari kerja 2 hari 5 hari 3 bulan 1 hari 10 hari kalender Sampai anak berusia 1 bulan 2 hari dengan alasan cuti luar biasa 2 hari 2 minggu 2 minggu, ditambah 14 minggu untuk cuti orang tua (parental leave) 20 hari, 10 hari pertama bersifat wajib 5 hari kerja (10 hari apabila pekerja mengambil kursus merawat bayi) Upah Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Tanpa upah Tanpa upah Upah penuh Upah penuh YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) 19. Slovenia 20. Spanyol 21. Swedia 22. Inggris 90 hari (15 hari diambil sebelum anak berusia 6 bulan, sisanya diambil sebelum anak berusia 3 tahun) 15 hari berturut-turut 10 hari, ditambah 2 bulan cuti orang tua untuk masing-masing orang tua 2 minggu Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Amerika Latin dan Karibia No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Negara Argentina Bahama Brazil Cili Kolombia Dominika Ekuador El Salvador Guatemala Paraguay Uruguay Venezuela Ketentuan 2 hari 1 minggu 5 hari 5 hari cuti wajib 8 hari 2 hari 10 hari 3 hari 2 hari pasca anak lahir 3 hari 3 hari untuk sector swasta, 10 hari untuk PNS 14 hari Upah Upah penuh Tanpa upah Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Upah penuh Dari data yang tercantum di atas, diketahui variasi ketentuan paternity leave di berbagai Negara. Perbedaan ketentuan mengerucut pada 2 hal, yaitu durasi cuti dan terkait pembayaran upah selama cuti. Negara yang menerapkan jatah cuti terpendek menetapkan durasi 1 hari, contohnya seperti Tunisia. Sedangkan durasi cuti terpanjang sesuai peraturan yang telah ditetapkan adalah selama 90 hari atau selama 54 hari kerja, di antaranya adalah negara Islandia, Slovenia, dan Finlandia. Walaupun sebagian besar negara sudah menetapkan aturan pembayaran upah penuh bagi pekerja yang mengambil cuti ayah, namun negara-negara wilayah Skandinavia mempunyai regulasi lebih jelas tentang pembayaran upah selama pekerja laki-laki mengambil paternity leave. Hanya beberapa negara saja yang tidak menyertakan pembayaran upah. ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385 359 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) D. PATERNITY LEAVE DI INDONESIA Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memberikan hak paternity leave bagi pekerja laki-lakinya. Walaupun masih banyak pihak yang belum puas dengan kebijakan yang diberikan. Hasil dari penelusuran tentang paternity leave ditemukan beberapa peraturan terkait hal tersebut. Salah satunya dalam Undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah menetapkan peraturan mengenai kebolehan pekerja/buruh lakilaki untuk mengajukan cuti ketika isteri melahirkan. Cuti ini masuk kepada cuti dengan alasan penting. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 93 ayar 2. Pada pasal 93 ayat 4 disebutkan bahwa cuti karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan diberikan selama dua hari dengan disertai pembayaran upah secara penuh. Salah satu daerah di Indonesia yang mempunyai aturan sendiri terkait dengan paternity leave adalah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam Peraturan Gubernur Aceh No 49 tahun 2016 ada pasal yang secara jelas mengatur tentang paternity leave. Pada Bab VI tentang cuti hamil dan melahirkan, tercantum aturan jelas tentang cuti yang dapat diajukan oleh pekerja laki-laki ketika isterinya melahirkan. Pasal 28 mengenai aturan paternity leave bagi PNS, PPPK atau tenaga honorer/kontrak. Sedangkan Pasal 29 mengatur paternity leave bagi pekerja/buruh pada suatu perusahaan. Sesuai dengan Pasal 28 Pergub Aceh Nomor 49 Tahun 2016, Cuti melahirkan bagi suami atau pekerja laki-laki dari PNS, PPPK atau tenaga honorer/kontrak perempuan diberikan jangka waktu selama tujuh hari sebelum dan sesudah melahirkan. Cuti bagi suami PNS ini diperhitungkan sebagai cuti tahunan pada tahun yang berkenaan. Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja di suatu perusahaan, sesuai Pasal 29, perusahaan wajib memberikan cuti melahirkan. Lama cuti 360 YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau melalui perjanjian kerja bersama Antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Isu paternity leave pun menjadi salah satu topik menjelang pemilihan kepala daerah. Salah satunya digulirkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, calon kepala daerah DKI Jakarta Periode 2017-2022. Dalam salah satu program kampanyenya ia mengajukan cuti bagi ayah (paternity leave) selama satu pekan sebelum dan tiga pekan setelah melahirkan. Secara keseluruhan pekerja laki-laki dapat menemani isterinya selama proses kelahiran anaknya mencapai empat minggu. E. KETERLIBATAN AYAH DALAM PENGASUHAN ANAK (PATERNAL INVOLVEMENT) Paternity leave menjadi sarana bagi ayah pekerja untuk membangun kelekatan semenjak dini dengan anak. Ayah mempunyai kontribusi yang sangat penting bagi perkembangan anak. Konsep good fathering merefleksikan keterlibatan dalam pengasuhan melalui aspek afektif, kognitif, dan perilaku secara positif. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan memuat berbagai macam aspek dan variabel, hal ini seperti yang terdapat dalam konsep responsible fathering. Lamb, dkk mengemukakan model yang elaboratif mengenai dimensi-dimensi keterlibatan ayah dalam pengasuhan yang meliputi: 1. Paternal Engagement, yaitu pengasuhan secara langsung, interaksi satu lawan satu dengan anak, mempunyai waktu untuk bersantai atau bermain. 2. Paternal Accessibility, yaitu bentuk keterlibatan yang lebih rendah. Orang tua ada di dekat anak akan tetapi tidak berinteraksi secara langsung dengan anak. 3. Paternal Responsibility, yaitu bentuk keterlibatan yang mencakup tanggung jawab dalam hal perencanaan, pengambilan keputusan dan pengaturan. ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385 361 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) Salah satu model keterlibatan ayah dalam pengasuhan dikenal dengan konsep generative fathering. Palkovitz mengemukakan beberapa kategori keterlibatan ayah dalam konsep generative fathering, yaitu: 1. Communication (mendengarkan, berbicang/berbicara, menunjukan rasa cinta) 2. Teaching (memberi contoh peran, melakukan aktivitas dan minat yang menarik) 3. Monitoring (melakukan pengawan terhadap teman, teman, pekerjaan rumah) 4. Cognitive processes (khawatir, merencanakan, berdoa) 5. Errands (mengurus) 6. Caregiving (memberi makan, memandikan) 7. Shared interest (membaca bersama) 8. Availability (keberadaan) 9. Planning (merencanakan berbagai aktivitas) 10.Shared activities (melakukan kegiatan bersama, missal bermain bersama) 11.Preparing (menyiapkan makanan, pakaian) 12.Affection (memberi kasih saying, sentuhan emosi) 13.Protection (menjaga, memberi perlindungan) 14.Emotional support (membesarkan hati anak) Bagi bayi, hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh ayah ketika melibatkan diri dalam pengasuhan adalah terkait bounding attachment. Menurut Nelson, bounding adalah dimulainya interaksi emosi sensorik fisik antara orang tua dan bayi segera setelah lahir. Sedangkan attachment adalah suatu ikatan emosi yang kuat antara anak dan pengasuhnya. Pengasuh dapat berarti ibu, ayah, baby sitter, atau orang dewasa lainnya. Jadi bounding attachment adalah proses peningkatan hubungan kasih sayang dan keterikatan batin antara orang tua dan bayi. Hal ini sebagai hasil 362 YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) dari proses interaksi yang terus menerus antara orang tua dan bayi yang bersifat saling mencintai sehingga dapat memberikan pemenuhan emosional dan saling membutuhkan. Bounding attachment, menurut Klause dan Kenell, bersifat unik, spesifik, dan bertahan lama. Selain itu ikatan orang tua terhadap anaknya dapat terus berlanjut bahkan selamanya walau dipisah oleh jarak dan waktu dan tanda-tanda keberadaan secara fisik tidak terlihat. Terdapat beberapa tahapan dalam bounding attachment yang dapat dilakukan oleh orang tua, termasuk ayah, yaitu: 1. Sentuhan. Sentuhan atau indera peraba, dipakai secara ekstensif oleh orang tua dan pengasuh lain sebagai suatu sarana untuk mengenali bayi baru lahir dengan cara mengeksplorasi tubuh bayi dengan ujung jarinya. 2. Kontak mata. Ketika bayi baru lahir mampu secara fungsional mempertahankan kontak mata, orang tua dan bayi akan menggunakan lebih banyak waktu untuk saling memandang. Beberapa ibu mengatakan, dengan melakukan kontak mata mereka merasa lebih dekat dengan bayinya. 3. Suara. Saling mendengar dan merespon suara anata orang tua dan bayinya juga penting. Orang tua menunggu tangisan pertama bayinya dengan tegang. 4. Aroma. Perilaku lain yang terjalin antara orang tua dan bayi adalah respon terhadap aroma atau bau masing-masing. 5. Entrainment. Bayi mengembangkan irama akibat kebiasaan. Bayi baru lahir bergerak-gerak sesuai dengan struktur pembicaraan orang dewasa. Mereka menggoyangkan tangan, mengangkat kepala, menendangnendangkan kaki. Irama ini berfungsi memberi umpan balik positif kepada orang tua dan menegakan suatu pola komunikasi yang efektif. 6. Bioritme. Salah satu tugas bayi baru lahir adalah membentuk ritme personal (bioritme). Orang tua dapat membantu proses ini dengan ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385 363 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) memberi kasih sayang yang konsisten, dengan memanfaatkan waktu saat bayi mengembangkan perilaku yang responsif. 7. Kontak dini. Kontak dini setelah lahir merupakan hal yang penting untuk hubungan orang tua-anak. F. KESIMPULAN Paternity leave atau cuti ayah merupakan cuti yang diberikan kepada pekerja laki-laki untuk mendapatkan akses penuh dalam merawat anak yang baru lahir. Cuti ayah memberikan dampak yang positif bagi keluarga, terutama bagi kesuksesan tumbuh kembang anak. Seiring perkembangan waktu, peraturan tentang cuti ayah semakin membaik. Indikasinya semakin banyak negara yang menetapkan peraturan tentang cuti ayah secara jelas. Pada tahun 2013, total 79 negara dari 167 negara telah memberlakukan cuti ayah. Di Indonesia sendiri, pekerja laki-laki diberikan hak untuk mengambil cuti ayah ketika istrinya melahirkan. Sesuai ketentuan UU tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, cuti ayah diberikan selama 2 hari dengan pembayaran upah penuh. Namun ada yang berbeda dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016, pekerja laki-laki dapat memperoleh cuti ayah tujuh hari sebelum dan sesudah melahirkan bagi yang berstatus PNS, PPPK dan honorer. Adapun bagi pekerja swasta disesuaikan dengan perturan perusahaan. 364 YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) DAFTAR PUSTAKA Adamsons, Karl dan Jonhson, Sara K. “An Update and Expanded MetaAnalysis of Nonresident Fathering and Child Well-Being”, Journal of Family Psychology Vol 27 No 4, 2013. Addati, Laura., Cassirer, Naomi dan Gilchrist, Katherine. 2014. Maternity and Paternity at Work: Law and Practice Across The World. Geneva: ILO. Cabrera, N.J., Tamis-LeMonda, C.S., Lamb, M.E., dan Boller, K. (1999). Measuring father involvement in the early head start evaluation: a multidimensional conceptualization. Paper National Conference on Health Statistic, Washington, D.C., August, 2-3. Dermott, Esther M. “New Fatherhood in Practice? Parental Leave in the UK”, International journal of Sociology and Social Policy, Vol. 21 Number 4/5/6 2001. Doucet, L. McKay dan D.-G Tremblay. 2009. ‘‘Parental leave in Canada and Quebec: how to explain the different routes taken?’’, in Moss, P. and Kamerman, S. (Eds), The Politics of Parental Leave Policies. Bristol: Policy Press. Sanderson, S. dan Thompson, V.L.S. “Factor Associated With Perceived Paternal Involvement in Childrearing”, Sex Roles A Journal of Research, Vol. 46 Issue 3-4 Februari 2002. Santrock, John.W. 2002. Life Span Developmnent, Jilid I Edisi kelima. Terj: Damanik., J. & Chusairi., A. Jakarta: Erlangga. ISSN: 1907-2791 e-ISSN: 2548-5385 365 Dewi Ariyani : Paternity Leave (Cuti Ayah) Tremblay, Diane-Gabrielle. Parental Leave: Form Perception to first-hand experience”, International journal of Sociology and Social Policy, Vol. 30 Number 9/10 2010. Wahyuningrum, Enjang. Peran Ayah (Fathering) Pada Pengasuhan Anak Usia Dini (sebuah kajian teoritis), Jurnal Psikowacana Vol 10 No. 1 Tahun 2011. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Gubernur Aceh No. 49 Tahun 2016. h t t p s : / / w w w . c n n i n d o n e s i a . c o m / teknologi/20151202103815-185-95394/facebook-beri-cutikelahijran-anak-selama-4-bulan/ diakses pada tanggal 9 Desember 2017 pukul 17.30 WIB. http://www.mom.gov.sg/employment-practices/leave/paternity-leave diakses pada tanggal 10 Desember 2017 pukul 11.20 WIB. 366 YIN YANG. Vol. 12 No. 2 2017