Academia.eduAcademia.edu

PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI DI PASAR MODAL

PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI DI PASAR MODAL (PENYELEWENGAN DANA/EFEK NASABAH OLEH PT SARIJAYA PERMANA SEKURITAS) Tugas UAS Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Investasi Pasar Modal Dosen Pengampu : Bapak Indarto Di Susun Oleh RAGIL WAHYUNINGSIH A.312.119.011 PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM PROGAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS SEMARANG 2021 Contoh pelanggaran Penyelewengan /penipuan Praktek yang tergolong sebagai manipulasi pasar mengakibatkan kerugian dimana perdagangan yang berlangsung secara tidak normal memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan. Dalam hal ini, penipuan merupakan modus operandi yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak yang terlibat. PENYELEWENGAN DANA/EFEK NASABAH OLEH PT SARIJAYA PERMANA SEKURITAS Maraknya kegiatan Bursa Efek dewasa ini, membuat pemerintah, dalam hal ini Bapepam, meningkatkan fungsi pengawasannya secara lebih significant untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk penyelewengan yang bisa dilakukan oleh perusahaan efek yang dapat merugikan nasabahnya. Keadaan ini tentunya berlawanan dengan tujuan yang diinginkan pemerintah dalam usahanya memfungsikan Bursa Efek sebagai Pasar Modal yang sehat, teratur, sesuai hukum, dan menguntungkan banyak pihak. Pasar Modal dalam hal ini seperti yang di definisikan oleh UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagai Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan para pelaku yang terlibat di dalam Pasar Modal sendiri terdiri dari perantara pedagang efek, custodian, lembaga kliring penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, manager investasi, penasihat investasi, penjamin emisi efek, perusahaan efek dan wali amanat. Dan sebagaimana yang di atur pada pasal 3 dan 4 UU tersebut, pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari hari kegiatan Pasar Modal di lakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke menteri. Hal ini dilakukan agar kegiatan yang berlangsung dapat berjalan secara teratur, wajar dan effisien untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Kasus yang kami majukan disini adalah kasus yang sempat menghebohkan dunia Pasar Modal Indonesia pada akhir tahun 2008 sampai awal 2009. Kasus ini merupakan kasus yang dilakukan oleh sebuah perusahaan efek yang cukup besar bernama PT Sarijaya Permana Sekuritas. Sayangnya pada saat itu PT SARIJAYA merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang cukup terpercaya. PT SARIJAYA Permana Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas lokal terbesar kedua. Memiliki 48 kantor cabang yang tersebar di 24 propinsi. Herman Ramli yang merupakan Komisaris Utama dari PT SARIJAYA ini merupakan pemilik 100 perssen saham Sarijaya. Utamanya kasus PT SARIJAYA ini merupakan kasus kriminal karena tindakan yang dilakukan oleh direksi PT SARIJAYA adalah menyelewengankan dana nasabah dari tujuan penempatan dana tersebut ke dalam rekening pribadi dan membawa lari uang nasabah tersebut sebesar 245 Milyar. Tetapi karena uang tersebut ditujukan untuk perdagangan efek di bursa, maka terkait pulalah masalah ini ke dalam kejahatan pasar modal. Untuk Penyelewengan dana yang dilakukan oleh komisaris utama PT SARIJAYA yang bernama Herman Ramli, maka pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan untuk kejahatan Pasar Modal yang dilakukan oleh pelaku maka pasal yang kenakan adalah BAB XI UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur perihal Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, terutama: Pasal 90 Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Pasal 91 Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Pasal 93 Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan : a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut. Latar Belakang Kasus Kasus PT SARIJAYA ini dilatar belakangi oleh Penyelewengan dana 8.700 orang nasabahnya sebesar 245 milyar rupiah yang dilakukan oleh komisari utama PT Sarijaya Permana Sekuritas yang bernama Herman Ramli. Penyalah gunaan dana tersebut dilakukan dengan cara menggunakan 17 rekening fiktif untuk menampung dana nasabah yang pada mulanya ditujukan untuk melakukan perdagangan di pasar saham. Akan tetapi dana yang terkumpul di rekening tersebut dipindahkan ke rekening yang lainnya untuk tujuan yang tidak ada kaitannya degan jual beli saham. Pada dasarnya sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli seharusnya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan dana tersebut. Tetapi ternyata Herman Ramli memiliki akses untuk melakukan tindakan itu. Mengapa Herman Ramli melakukan penyalah gunaan dana nasabah tersebut. Hal ini di awali dari terlibatnya PT SARIJAYA pada repo saham Bumi resource. Repo tersebut menggunakan dana nasabahnya. Tetapi pembayaran yang di terimanya dari Perusahaan Bakri ternyata nyangkut. Keseluruhan nilai repo adalah 35 Milyar, sedangkan yang telah terbayar hanya sebesar 15 Milyar saja. 20 Milyar lagi tidak jelas kapan akan di bayarkan pihak Bakrie. Untuk menutupi kekurangan tersebut, Herman menggunakan cara ’menggoreng’ saham di lantai bursa. Hal yang dilakukannya adalah membeli saham saham yang kurang aktif menggorengnya , dengan harapan harga saham akan naik tajam, dan kemudian dia akan menjualnya, serta mendapat keuntungan dari selisih penjualan saham tersebut. Namun scenario tersebut tidak berhasil karena terjadinya krisis global di tahun 2008, yang menyebabkan semua saham jatuh secara significant. Sehingga bukan keuntungan yang di dapat malah dana nasabah yang digunakan tidak kembali. Penyelewengan penggunaan dana nasabah tersebut akhirnya menyebabkan pula dilakukannya miss prosedur terhadap pembuatan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Kedua tindakan yang dilakukan oleh PT SARIJAYA ini akhirnya membuat Bapepam melakukan review dan melaporkan baik Komisaris utamanya maupun direksinya ke BARESKRIM POLRI untuk di periksa dan ditahan. Selain menyangkut menurunkan tingkat kepercayaan investor terhadap Pasar Modal di Indonesia, maka kasus ini menggiring demonstrasi yang dilakukan oleh nasabah PT SARIJAYA yang dilakukan di kantor Bapepam LK, juga mendatangi Bursa Efek Jakarta. Para nasabah menilai selain dari Bapepam LK, maka BEI, Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dianggap juga bertanggung jawab atas terjadinya praktek kecurangan dan kejahatan di industri Pasar Modal. 3. Kronologis Kasus Kronologi kasus versi Bapepam LK dapat di jabarkan sebagai berikut : 2002 – 2008 : Herman secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nomine dan terkumpul 17 nasabah, yang sebagian besar adalah pegawai grup Sarujaya, untuk kemudian dibuatkan rekening. Rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Karena dana dalam 17 rekening tidak mencukupi, Herman meminta stafnya Lanny Setiono untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available (TA). Kenaikan TA tersebut disetujui oleh para Direksi Sarijaya meskipun mengetahui bahwa dana yang ada pada 17 rekening tidak mencukupi. Dengan demikian, transaksi jual/beli saham dapat dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. Untuk pembayaran transaksi, Herman mendebet dana 13.074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya dengan akumulasi Rp 235,6 milyar. 12 Desember 2008 Direksi Sarijaya menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyatakan perusahaan kesulitan likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp 235 miliar. Pembukaan 17 rekening nasabah tersebut atas nama orang lain (NOMINEE). 15 Desember 2008 Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK melakukan pemeriksaan ke Sarijaya. Sedangkan bila BEI memiliki laporan terkait Sarijaya, otoritas bursa itu diminta untuk menyampaikan ke Bapepam-LK. Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, mengakui menggunakan NOMINEE untuk transaksi yang dilakukan sejak 2002 dengan menggunakan dana nasabah yang disimpan atas nama Sarijaya. Terdapat indikasi Sarijaya tidak melakukan prosedur yang tepat dalam pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). 19 Desember 2008 Herman Rami dianggap tidak memiliki itikad baik dan Bapepam-LK melakukan upaya pencegahan agar komisaris utama Sarijaya itu dapat diamankan. Hasil pemetaan permasalahan oleh Bapepam-LK mendapatkan fakta bahwa Herman Ramli diduga melakukan tindak pidana dan melakukan penyimpangan. Sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli seharusnya tidak mempunyai kewenangan itu. Tetapi, Herman Ramli ternyata memiliki akses agar dana nasabah bisa dipindahkan. Bapepam-LK mengontak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI untuk mengamankan Herman Ramli. Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany bahkan langsung menghubungi Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Sementara itu, BEI melakukan pemeriksaan MKBD Sarijaya. Otoritas bursa belum dapat melakukan suspensi karena dampaknya akan cukup besar 24 Desember 2008 Herman Rami diamankan Bareskrim Mabes Polri. 28 Desember 2008 Sarijaya melaporkan kepada otoritas bursa dan meminta bantuan karena nasabah mulai menarik dana. Kasus Sarijaya sudah didengar nasabah. Manajemen mengaku memerlukan dana segar. Dalam pernyataan tersebut, Herman Ramli juga bersedia menjamin saham-saham yang dimilikinya. 5 Januari 2008 Ketua Bapepam-LK mengundang anggota bursa (AB) untuk membahas masalah Sarijaya, terutama guna mencari jalan keluar. Dalam rapat dibahas beberapa opsi antara lain, apakah anggota bursa bersedia membantu kebutuhan dana Sarijaya, atau apakah ada dana talangan. Namun, dalam rapat tersebut tidak diperoleh solusi konkret tentang sumber dana untuk kebutuhan Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggota bursa bersiap menghadapi penarikan dana. 6 Januari 2009 BEI menghentikan sementara (SUSPEND) aktivitas perdagangan Sarijaya. 9 Januari 2009 Bapepam-LK menggelar konferensi pers untuk menjelaskan masalah yang menimpa Sarijaya. 13 Januari 2009 Rapat Bapepam-LK dan SELF REGULATORY ORGANIZATIONS (SRO) membahas verifikasi rekening nasabah. Pada saat bersamaan, dua direksi diamankan Bareskrim Mabes Polri. 14 Januari 2009 Pukul 10.30 WIB, manajemen Sarijaya mendatangi Bapepam-LK meminta arahan mengingat direksi Sarijaya sudah diamankan.