PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN
IZIN LINGKUNGAN DALAM PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
M. TAUFIK
A.21211027
1
Abstrak
Lemahnya penegakan hukum lingkungan menyebabkan terjadinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, langkahlangkah yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan norma dan kaidah
hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan ancaman sanksi baik pidana,
perdata, maupun sanksi administratif. Dalam penelitian ini penulis mengangkat
permasalahan, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum
pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan izin lingkungan berdasarkan pasal 76 jo
pasal 100 ayat 2 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
sosiologis. Yuridis sosiologis adalah jenis penelitian yang meninjau hukum secara
normanya dan peraturan perundang – undangan di masyarakat dalam
implementasi atau peraturan perundang-undangan di masyarakat. Hasil
penelitiannya membuktikan bahwa walaupun upaya hukum telah dilakukan tetapi
tidak ada orang maupun badan usaha yang diadili di pengadilan terkait kasus
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Permasalahan dan kendala yang dihadapi
dalam penegakan hukum pidana lingkungan ini adalah ego kedaerahan,
keterbatasan dana dan sumber daya yang dimanfaatkan. Kasus lingkungan hidup
yang ditindak lanjuti dengan proses penyidikan hanya mampu menerapkan sanksi
adminsitratif dan tidak sampai ke pengadilan. Oleh karena itu diperlukan
penguatan lembaga lingkungan hidup melalui kerja sama yang terpadu oleh
berbagai instansi terkait untuk penegakan hukum lingkungan hidup.
Kata Kunci :
Hukum Pidana, Izin Lingkungan, Pencemaran, Sanksi Administratif
2
Abstract
Weak enforcement of environmental law causes of pollution and
environmental damage. To overcome this, the steps that must be done is to apply
the norms and rules of applicable law. One of them is a penalty of either criminal,
civil, or administrative sanctions. In this study the authors raised concerns,
barriers and obstacles encountered in the enforcement of criminal law on the
implementation of an environmental permit violation under Article 76 in
conjunction with Article 100 paragraph 2 of Act - Act No. 32 of 2009 on the
Protection and Management of the Environment.
The method used in this study is a socio-juridical approach. Sociological
judicial review is a type of research that legal norms and regulations - regulations
in the community in the implementation of laws and regulations or in the
community. Research results prove that despite legal efforts have been made but
no person or business entity who is on trial in the court cases related to pollution
and environmental damage. Problems and constraints faced in the enforcement of
environmental criminal law is ego regionalism, lack of funding and resources
used. Environmental cases are followed up with the process of investigation is
only able to apply administrative sanctions and not up to the court. Therefore a
need to strengthen environmental agencies through integrated cooperation by
various agencies for enforcement of environmental laws.
Keywords:
Criminal Law, Environmental Permits, Pollution, Administrative Sanctions
3
I.
PENDAHULUAN
Pembangunan industri di Provinsi Kalimantan Barat, selain telah berperan
dalam meningkatkan perekonomian daerah, juga dihadapkan pada masalah
pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah industri. Akibat
adanya limbah industri yang dihasilkan oleh suatu perusahaan, sudah barang tentu
akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Hal ini
terutama bagi masyarakat yang pada umumnya mengkonsumsi air sungai sebagai
kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari, sehingga tidak dapat mempergunakan air
sungai tersebut karena sudah tercemar oleh limbah industri. Disisi lain limbah
yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dapat menimbulkan berbagai macam
penyakit, diantaranya seperti penyakit kulit, sampai pada penyakit yang berbahaya
yaitu penyakit kolera atau penyakit desentri.
Pencemaran dan perusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha
kegiatan perusahaan industri adalah sebagai suatu bahaya yang senantiasa
mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan makhluk hidup. Bahaya
tersebut wajib untuk dilakukan pencegahan dan penanggulangan oleh berbagai
pihak agar masyarakat dapat hidup bersama dengan lingkungan yang baik dan
sehat.
Salah satu instrumen untuk mengendalikan pencemaran dan atau
perusakan lingkungan hidup ini adalah dengan penegakan hukum lingkungan.
Penegakan hukum adalah pengawasan dan penerapan (atau dengan ancaman)
penggunaan instrumen administratif, kepidanaan atau keperdataan untuk
mencapai penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan
individu”1. Sedangkan penegakan tersebut dalam bidang lingkungan dapat
dilakukan dengan pengamatan melalui pengawasan dan pemeriksaan serta melalui
deteksi pelanggaran hukum, pemulihan kerusakan lingkungan dan tindakan
kepada pembuat2.
1
A. Hamzah, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Arikha Media Cipta, Jakarta, hlm. 61
Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan di Indonesia:Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta,
hlm.269
2
4
Penegakan hukum lingkungan terbagi menjadi 3 (tiga) aspek yaitu3:
pertama penegakan hukum lingkungan administrasi. Sanksi administratif adalah
sanksi yang dapat diberlakukan kepada setiap orang yang melanggar baku mutu
air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan.
Terhadap penerima sanksi ini dapat di tindak pidana jika sanksi
administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan
lebih dari satu kali. Penegakan sanksi administratif merupakan salah satu bentuk
penyelesaian masalah lingkungan yang bertujuan agar pembuatan atau pengabaian
yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau
mengembalikan kepada keadaan semula sebelum terjadi pelanggaran 4. Sanksi ini
sangat penting untuk mencegah para pengusaha melakukan kegiatan illegal yang
dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Upaya penegakan hukum lingkungan yang kedua adalah dengan cara
perdata. Upaya penegakan hukum ini dapat dilakukan melalui pengadilan atau di
luar pengadilan. Bentuk dari penegakan hukum ini adalah sanksi perdata berupa
pembayaran ganti rugi bagi masyarakat dan pemulihan terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
Upaya penegakan hukum lingkungan yang terakhir adalah dengan cara
pidana. Penerapan sanksi pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum
remedium, yaitu mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya
terakhir setelah penerapan penegakan hukum administratif, sanksi perdata dan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dalam upaya penegakan hukum lingkungan yang diterapkan kepada
kegiatan dan / atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan, ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Penegakan hukum tersebut diterapkan
melalui sanksi administratif seperti yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2)
UUPPLH, yang terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin
lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.
3
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UUPPLH)
4
Mukhlish, 2010, Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer, Setara press, Malang, hlm 139
5
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin
yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 mengatur hubungan
(interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan
hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas
mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar
kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan mandat kepada aparat penegak
hukum yaitu instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, Penyidik (PPNS LH dan POLRI), Jaksa dan
Hakim untuk mendayagunakan instrumen penegakan hukum lingkungan, baik
melalui penerapan sanksi administratif, penegakan hukum perdata (penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di luar dan melalui pengadilan) dan penegakan hukum
pidana.
Terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup cenderung
disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum lingkungan di wilayah Provinsi
Kalimantan Barat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini,
sehingga aktivitas pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tetap marak dan
kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi
Kalimantan Barat tahun 2010, jumlah kasus lingkungan hidup yang telah
dilaporkan sebanyak 11 kasus, tahun 2011 sebanyak 19 kasus dan tahun 2012
sebanyak 17 kasus. Dengan demikian jumlah kasus lingkungan hidup yang
dilaporkan setiap tahunnya terjadi peningkatan dan diterapkan sanksi administrasi.
5
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Cet. 14. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 1999
6
Dari latar belakang yang diuraikan di atas, penulis tertarik untuk meneliti
tentang hal tersebut dan menuliskan hasilnya dalam sebuah tesis berjudul
“Penegakkan Hukum Pidana terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Ijin
Lingkungan berdasarkan Pasal 76 jo Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup”.
II.
MASALAH
Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan di atas dirumuskan
masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
Penegakan
Hukum
Pidana
terhadap
Pelanggaran
Pelaksanaan Ijin Lingkungan berdasarkan Pasal 76 jo Pasal 100 ayat 2
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup?
2. Apa saja kendala atau hambatan yang dihadapi dalam Penegakan Hukum
Pidana terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Ijin Lingkungan berdasarkan
Pasal 76 jo Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan
Barat.
2. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
3. Polda Kalimantan Barat pada Direktorat Reskrim Khusus Kasi Korwas
PPNS Kalimantan Barat.
Pengumpulan data dilakukan dengan data primer yang dikumpulkan
melalui wawancara dan observasi kepada instansi terkait di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Badan Lingkungan Hidup Daerah
(BLHD) Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi
Kalimantan Barat. Selain itu data sekunder diperoleh melalui kepustakaan
terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen atau catatan yang berkaitan
dengan penelitian ini.
7
III.
PEMBAHASAN
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia sedang menggalakkan
pembangunan pada berbagai sektor. Pembangunan ini memberikan efek negatif
pada lingkungan berupa timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh
karena itu Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang menjadi dasar
untuk
melakukan
pengelolaan
lingkungan
hidup
dan
sebagai
upaya
meminimalisasi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan. Kebijakan
tersebut tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah. Kebijakan daerah dalam
mengatasi permasalahan lingkungan meliputi :6
a. Regulasi Perda tentang Lingkungan.
b. Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
c. Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
d. Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan
lingkungan hidup.
e. Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait
dan stakeholders
f. Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
g. Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan
hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
h. Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kebijakan daerah untuk mengatasi permasalahan lingkungan,
dilakukan pengawasan secara terpadu oleh instansi yang terkait. Instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan :
a. Pengawasan dan pengevaluasian
penerapan
peraturan perundang-
undangan dibidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
b. Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
6
Rencana Strategis Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimnatan Barat
8
c. Penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Menteri
secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun,
dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin dan
Gubernur.
Sebagai salah satu instansi yang bertugas dan berwenang dalam
melakukan pengelolaan lingkungan hidup, Badan Lingkungan Hidup Daerah
Provinsi Kalimantan Barat juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap
kegiatan dan usaha yang memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
Oleh karena itu, salah satu responden dalam penelitian ini adalah instansi dari
Badan Lingkungan Hidup Daeah Provinsi Kalimnatan Barat selain
Dinas
Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat pada
Direktorat Reskrim Khusus Kasi Korwas PPNS Kalimantan Barat. Berikut ini
disajikan data hasil penelitian terhadap responden :
a. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup berkoordinasi
dengan Kepolisian Daerah Kalbar dalam rangka penyelidikan dan
penyidikan perusahaan yang melakukan pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
2. Upaya hukum telah dilakukan oleh PPNS Lingkungan Hidup, akan
tetapi belum ada satu orang atau badan usaha yang di adili kaitannya
dengan kasus pengrusakan lingkungan.
b. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
1. Pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat masih bertumpu
pada prioritas ekonomi sebagai sumber devisa dan modal pembangunan.
Sementara aspek ekologi, sosial, dan kelestariannya seringkali
diabaikan. Akibatnya, eksploitasi berlebih mengakibatkan semakin
kritisnya potensi sumber daya alam.
9
2. Untuk mengatasi masalah tersebut, arah kebijakan yang akan ditempuh
meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya
alam, optimalisasi manfaat ekonomi dari sumber daya alam termasuk
jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan
cadangan
sumber
daya
alam,
dan
pengendalian
pencemaran
lingkungan hidup.
3. Sasaran pembangunan dibuat agar sumber daya alam dapat tetap
mendukung perekonomian Kalimantan Barat dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan
fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh
generasi mendatang.
4. Pembangunan lingkungan hidup diarahkan untuk:
Mengarusutamakan
prinsip
pembangunan
berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan.
Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat kabupaten.
Pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
berkelanjutan
(mainstreaming)
sesuai
dengan
pedoman
IBSAP
2003-2020
(Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan).
Meningkatkan upaya penegakan hukum secara konsisten kepada
pencemar lingkungan.
Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup.
Membangun
kesadaran
masyarakat
agar
peduli
pada
isu
lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol-sosial dalam
memantau kualitas lingkungan hidup.
c. Polda Kalimantan Barat pada Direktorat Reskrim Khusus Kasi Korwas
PPNS Kalimantan Barat
1. Hubungan tata cara kerja antara penyidik Polri dan PPNS telah diatur
dalam pasal 7 ayat (2) KUHAP yang berbunyi :
10
“Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yng menjadi
dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya
berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a”
2. Koordinasi dan pengawasan (Korwas) Penyidik Polri terhadap PPNS
dimaksudkan untuk mengawasi PPNS tersebut dalam melakukan
penyidikan dengan harapan berkas hasil penyidikan memenuhi syarat
formil dan materil. Bentuk pengawalan tersebut diimplementasikan
dalam bentuk bantuan penyidikan, yaitu bantuan teknis, taktis, upaya
paksa ataupun konsultasi.
3. Kendala dalam pelaksanaan Korwas PPNS adalah sebagai berikut :
Tugas penyidikan seringkali dianggap sebgai tugas tambahan
kerena PPNS belum memahami wewenang yang dimiliki.
penyidikan.
Pimpinan PPNS belum memiliki kesamaan persepsi tentang
Ego sektoral karena kekuasaan.
menyidik.
instansinya
Pindah tugas, tugas rangkap, SKEP belum turun dan berani
PPNS belum sepenuhnya mendapat dukungan anggaran dari
Adanya otonomi daerah yang mempengaruhi penataa PPNS dan
pelaksanaan tugasnya (sebenarnya penegakan hukum termasuk
urusan pemerintah yang tidak diotonomikan).
Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan
permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam
pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan
hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan
saling memperkuat satu sama lain.
11
Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di
daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut.
a. Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat
melimpahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di
daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan
masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup.
b. Pandanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup.
Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai
apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua
orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang
penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih
terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan
lingkungan hidup.
Sebaik apapun program yang ingin dicapai sulit untuk di realisasikan
tanpa didukung oleh anggaran yang memadai. Dengan anggaran yang
memadai akan ada keleluasaan pihak penyelenggara kegiatan untuk
merealisasian tujuan yang ingin dicapainya. Untuk mengetahui alokasi
anggaran institusi lingkungan hidup serta alokasi anggarannya untuk
penegakan hukum dari tahun 2010 sampai dengan 2012 dapat dilihat
pada tabel berikut ini :
Tabel 3.3
Alokasi Anggaran Institusi Lingkungan Hidup Provinsi Dan
Kabupaten Kota Di Kalimantan Barat Tahun 2010 -2012
No
Provinsi
Kab/ Kota
1
Prov. Kalimantan
Barat
2
Kota Pontianak
Tahun
2010
2011
2012
2010
2011
2012
Total
Anngaran
(Rp)
6.125.379.400
6.756.591.850
7.165.903.300
719.940.000
12
Alokasi
Untuk
Ket.
penegakan
Hukum
100.000.000 Ada kenaikan
110.000.000 namun
tidak
127.000.000 signifikan
-
3
Kab. Pontianak
4
Kab. Sambas
5
Kab. Bengkayang
7
Kota Singkawang
9
Ka. Sekadau
10
Kab. Sintang
11
Kab. Melawi
12
Kab. Kapuas Hulu
2010
2011
2012
2010
2011
2012
2010
2011
2012
2010
2011
2012
2010
2011
2012
2010
2011
2012
2010
2011
2012
2010
2011
2012
838.450.000
4.650.993.880
4.549.345.985
3.90,015.000
362.920,500
30.250.000
400.000.0000
1.106.434.000
1.037.942.000
1.230.390.090
1.164.987.500
687.070.000
728.708.750
653.897.500
411.000.000
806.858.700
829.462.800
193.325.000
362.381.250
193.842.000
-
Sumber data : BLHD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012.
Dari tabel tersebut diatas diketahui bahwa alokasi anggaran untuk
institusi lingkungan hidup ditiap Kabupaten/Kota tidak sama.
Setidaknya anggaran tersebut diatas menggambarkan kepedulian
eksekutif dan legeslatif dalam menanggapi permasalah lingkungan
yang terjadi diwilayahnya. Kabupaten Kapuas Hulu dengan luas
wilayahnya yang terbesar kedua setelah Kabupaten Ketapang dengan
berbagai macam permasalahan lingkungannya justru anggarannya
sangat minim. Anggaran yang disediakan pada tabel tersebut diatas
banyak yang hanya untuk menjalankan kegiatan yang bersifat rutinas
seperti penyuluhan, pemantauan, rapat, koordinasi, perjalanan dinas
untuk menghadiri acara-acara yang hanya bersifat seremonial. Belum
ada satupun institusi lingkungan hidup yang memiliki anggaran khusus
untuk penegakan hukum lingkungan.
13
c. Keterbatasan sumberdaya manusia.
Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana
yang memadai juga harus didukung oleh sumber daya yang memadai.
Konsekuensi lain dari lemahnya institusi lingkungan hidup adalah
sumber daya manusianya yang minim baik dari segi kuantitas maupun
kualitas. Hal ini dapat kita lihat pada tabel berikut ini :
Tabel 3.4
Jumlah Pegawai Yang Bertugas Di Institusi Lingkungan Hidup
Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 - 2012
No
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Provinsi
Kab/ Kota
Prov.Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Kab. Pontianak
Kab. Bengkayang
Kab. Sambas
Kab. Landak
Kab. Sanggau
Kab. Sekadau
Kab. Sintang
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Melawi
Kab. Ketapang
Jumlah Pegawai
Ket.
2010
2011
2012
65
62
59 Berkurang
17
16
16 Berkurang
10
12
12 Bertambah
6
6
2 Berkurang
6
7
12 Bertambah
8
7
8 Stabil
5
6
5 Stabil
5
4
3 Berkurang
8
6
7 Berkurang
6
7
8 Stabil
5
4
4 Berkurang
7
8
3 Berkurang
Sumber data : BLHD Provinsi Kalimantan Barat 2012.
Jika melihat tabel 3.10 tersebut diatas sumber daya manusia yang
bertugas pada institusi lingkungan hidup di Kabupaten/Kota dari segi
kuantitas sangat minim. Untuk mengurusi urusan lingkungan yang
sedemikian kompleksnya dengan wilayah yang luas seerti di
Kabupaten Ketapang hanya ditangani oleh 3 orang. Sementara dari
kualitas sumber daya manusianya para pejabat struktural banyak yang
bukan berlatar belakang pendidikan lingkungan hidup. Selain itu
personil institusi lingkungan hidup banyak mengalami penurunan dari
jumlah pegawai. Penurunan jumlah pegawai terjadi dihampir seluruh
institusi
lingkungan
hidup
Kabupaten/Kota.
14
baik
ditingkat
Provinsi
maupun
d. Eksploitasi sumber daya alam masih terlalu mengedepankan profit dari
sisi ekonomi. Sumber daya alam seharusnya digunakan untuk
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Tetapi
kenyataannya tidak demikian, eksploitasi bahan tambang, logging
hanya menguntungkan sebagian masyarakat,
e. Lemahnya
penegakan
hukum
lingkungan
khususnya
dalam
pengawasan. Tugas untuk pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan tugas untuk
penegakan hukum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS). Untuk mengetahui jumlah PPNS-LH baik yang berada di
tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat di lihat pada tabel
berikut ini :
Tabel 3.5
Jumlah PPNS-LH di Kalimantan Barat Tahun 2012
No
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
Provinsi
Kab/ Kota
Prov.Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Kab. Pontianak
Kab. Bengkayang
Kab. Sambas
Kab. Landak
Kab. Sanggau
Kab. Sekadau
Kab. Sintang
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Melawi
Kab. Ketapang
Kota Singkawang
Jumlah
Jumlah PPNS-LH
6
1
2
1
1
2
13
Keterangan
1 pindah, 1 dipindahkan
dipindahkan
dipindahkan
Sumber data : BLHD Provinsi Kalimantan Barat 2012.
Berdasarkan tabel tersebut, diketahui bahwa jumlah PPNS-LH di
Kalimantan Barat hanya berjumlah 13 orang. Dari 13 orang tersebut, 4
orang dipindahkan ke instansi lain yang tidak ada hubungannya
dengan urusan lingkungan hidup dan 1 orang mengajukan pindah.
15
Dengan demikian jumlah PPNS-LH yang ada saat ini hanya tersisa
tinggal sebanyak 8 orang. 4 orang berkedudukan di BLHD Provinsi
Kalimantan Barat dan 4 lainnya berkedudukan di institusi lingkungan
hidup Kabupaten/ Kota. Selanjutnya untuk mengetahui tingkat
kepedulian dan partisipasi masyarakat melaporkan kasus lingkungan
hidup yang terjadi didaerahnya ke Pos Pengaduan BLHD Daerah
Provinsi Kalimantan Barat yang terjadi sejak tahun 2010 sampai
dengan 2012 dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.6
Kasus Lingkungan Hidup yang Dilaporkan dan Dindaklanjuti
BLHD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 - 2012
No
1
Jenis
Pencemaran
Pencemaran
Sungai
Pencemaran
udara
Kebisingan
Semburan
belerang
Pembakaran
lahan
Pembalakan
liar
2
3
4
5
6
7
Sengketa
lahan
Jumlah
Tahun 2010
L
1
1
-
Tahun 2011
Lm Adm Sdk
1
-
L
5
Tahun 2012
Lm Adm Sdk
5
-
L
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
9
-
14
-
14
-
16
-
16
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
9
Sdk
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
11
-
11
-
19
-
19
-
17
-
17
-
Sumber data : Pos Pengaduan Lingkungan Hidup, BLHD Provinsi Kalimantan Barat
Keterangan :
L
= Kasus pencemaran dan atau kerusakan yang dilaporkan
Lm
= Kasus pencemaran/kerusakan yang dilimpahkan ke instansi teknis
Adm = Kasus Pencemaran/ kerusakan yang ditangani dengan tindakan administrasi
Sdk
Lm Adm
1
= Kasus Pencemaran/kerusakan yang diproses dengan penyidikan
16
Dari data tersebut diatas diketahui bahwa partisipasi masyarakat dalam
melaporkan kasus-kasus lingkungan hidup sangat minim. Hal ini dapat
dilihat pada minimnya laporan yang masuk jika dibandingkan dengan
jumlah kasus yang terjadi di lapangan. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan
masyarakat tentang keberadaan Pos Pengaduan lingkungan hidup di
BLHD Provinsi Kalimantan Barat.
IV.
PENUTUP
Berdasarkan uraian dan pembahasan diatas, didapat kesimpulan sebagai
berikut :
1. PPNS Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan POLDA dalam rangka
penyelidikan dan penyidikan perusahaan yang melakukan pencemaran dan
kerusakan lingkungan.
2. Upaya hukum telah dilakukan oleh PPNS Lingkungan Hidup, akan tetapi
belum ada satu orang atau badan usaha yang di adili kaitannya dengan
kasus pencemaran sungai.
3. Pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat masih bertumpu pada
prioritas ekonomi sebagai sumber devisa dan modal pembangunan.
Sementara aspek ekologi, sosial, dan kelestariannya seringkali diabaikan.
4. Sesuai kewenangan yang diberikan dalam penegakan hokum, Polri
berpedoman pada visi yang telah ditentukan, yaitu mewujudkan postur
personal Bareskrim Polri yang profesional, bermoral dan modern yang
mampu bersinergis dengan instansi terkait dalam rangka penegakan
hukum dan ketertiban masyarakat.
5. Kendala atau hambatan yang dihadapi dalam Penegakkan Hukum Pidana
terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Ijin Lingkungan berdasarkan Pasal 76
jo Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:
17
a. Ego kedaerahan masih sering tampak dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengendalian kualitas
lingkungan dalam pelaksanaan kegiatannya tidak terpadu atau kurang
koordinasi antar sektor yang satu dengan sektor yang lain.
b. Pandanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup.
Konsekwensi dari minimnya anggaran tersebut menjadikan institusi
lingkungan hidup tidak memiliki program-program yang ril dan
strategis dalam mencegah dan mengendalikan kerusakan lingkungan.
c. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas pada institusi
lingkungan hidup di baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
d. Eksploitasi sumber daya alam masih terlalu mengedepankan profit
dari sisi ekonomi.
e. Keterbatasan jumlah PPNS-LH pada institusi lingkungan hidup baik
di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
f. Belum adanya sanksi (efek jera) bagi yang melanggar hukum.
18
V.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1986, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni,
Bandung.
A. Hamzah, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Arikha Media Cipta,
Jakarta, hlm. 61
Barda Nawawi, Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 33
-----------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan
Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke-1, hal. 8
Fuad Amsyari, 1982. Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan.
Ghalia. Jakarta.
Fachmi, A.U. 2004. Peranan Air Dalam Peningkatan Kesehatan Masyarakat.
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Faisal Sanapiah, 1990, Penelitian Kualitatif, Dasar-Dasar dan Aplikasi,
Malang, YA3.
Hadi Sutrisno, Metodologi Research, Jilid I, Yogyakarta, Andi Offset, 1990
Hardjasoemantri, Koesnadi 1994. Hukum Lingkungan. Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, hal 52.
-----------, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Cet 14, Gajah Mada University
Press. Yogyakarta
Hadi Anwar, 2005, Prinsip Pengelolaan Lingkungan, PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta
Hamzah Jur Andi, 2005. Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta
Heseil Nogi S, Tangkilisan, 2004, Kebijakan dan Manajemen Lingkungan Hidup,
Bina Grafika, Yogyakarta.
Iman Santoso, Taufik, 2008, AMDAL, Setara Press, Malang, hal 35
Mukhlish, 2010, Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer, Setara press,
Malang, hlm 139.
Moeljatno, 1985, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
M. Hadjon, Philipus, 1995, Aspek-aspek Hukum Administrasi, Bandung
19
Rangkuti, Siti Sundari, 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan
Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, hal 111.
-----------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan
Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke-1, , hal. 8
-----------, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Publik, Airlangga
University Press, Surabaya, hal 3
St. Munadjat Danusaputro, 1980. Hukum Lingkungan, Buku I: Umum, Bina
Cipta, Bandung, hal. 35
Satjipto Rahardjo, 1993. Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan
Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, hal. 15.
Soedarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Ke-2, Alumni,
Bandung hal. 111
Soerjono Soekanto, 1993 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-3.
Salim, Emil, 1986, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta.
Siahaan, N.H.T., 1988, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan,
Erlangga, Jakarta.
Soedrajad, R. 1999. Lingkungan Hidup Suatu Pengantar. Jakarta: UI Press
Sugiharto. 1987. Dasar-Dasar Pengelolaan Air Limbah. Jakarta: UI Press
Supriadi, 2005 . Hukum Lingkungan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Waluyo Endro, 2002, Administrasi Lingkungan Hidup, Global Pustaka Utama,
Yogyakarta hlm. 5
Wibowo, Eddi, dkk. 2004. Hukum Dan Kebijakan Publik, Penerbit YPAPI.
Yogyakarta.
20
21