Academia.eduAcademia.edu

Hukum Islam dan Pengaruhnya dalam Hukum Nasional

Seperti yang telah diketahui, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran islam atau aturan yang ditetapkan oleh Allah atas hambanya, baik yang berkaitan hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan sesama manusia. Dalam perkembangan hukum nasional di Indonesia, Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting didalamnya. Teori eksistensi menyatakan bahwa Hukum Islam ada dalam Hukum Nasional, baik dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis dalam berbagai lapangan kehidupan dan praktek hukum. Selain itu, teori ini juga mengungkapkan bentuk eksistensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional, yaitu : 1. Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari Hukum Nasional; 2. Ada, dalam arti adanya dengan kemandiriannya yang diakui adanya kekuatan dan wibawanya dalam hukum nasional dan diberi status sebagai Hukum Nasional; 3. Ada, dalam arti Hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan Hukum Nasional 4. Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama. Jadi, secara eksistensial kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan sub sistem dari sistem Hukum Nasional. Teori Eksistensi tersebut merupakan kelanjutan dari teori receptio exit dan teori receptio a contrario dengan lebih melihat antara Hukum Islam dengan Hukum Nasional. Beberapa bukti bahwa Hukum Islam turut berkontribusi dalam pembangunan Hukum Nasional baik secara tekstual maupun secara substansial telah mengisi produk perundang-undangan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu : 1. Undang-undang No. 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Bahwa undang-undang ini menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berilmu pengetahuan, sehat jasmani dan rohani,

Nama : Josua Jhon Refael Siahaan NIM : 170710101295 Kelas : HUKUM ISLAM (C) Hukum Islam dan Pengaruhnya dalam Hukum Nasional Seperti yang telah diketahui, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran islam atau aturan yang ditetapkan oleh Allah atas hambanya, baik yang berkaitan hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan sesama manusia. Dalam perkembangan hukum nasional di Indonesia, Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting didalamnya. Teori eksistensi menyatakan bahwa Hukum Islam ada dalam Hukum Nasional, baik dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis dalam berbagai lapangan kehidupan dan praktek hukum. Selain itu, teori ini juga mengungkapkan bentuk eksistensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional, yaitu : 1. Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari Hukum Nasional; 2. Ada, dalam arti adanya dengan kemandiriannya yang diakui adanya kekuatan dan wibawanya dalam hukum nasional dan diberi status sebagai Hukum Nasional; 3. Ada, dalam arti Hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan Hukum Nasional 4. Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama. Jadi, secara eksistensial kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan sub sistem dari sistem Hukum Nasional. Teori Eksistensi tersebut merupakan kelanjutan dari teori receptio exit dan teori receptio a contrario dengan lebih melihat antara Hukum Islam dengan Hukum Nasional. Beberapa bukti bahwa Hukum Islam turut berkontribusi dalam pembangunan Hukum Nasional baik secara tekstual maupun secara substansial telah mengisi produk perundangundangan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu : 1. Undang-undang No. 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Bahwa undang-undang ini menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berilmu pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.  Aziz Thaba dalam bukunya Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru menjelaskan bahwa kontribusi Hukum Islam dalam undang-undang ini adalah dengan diakuinya pendidikan agama sebagai sub sistem dari sistem pendidikan nasional. Kedua, dikukuhkan bahwa pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib mulai dari Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Ketiga, terjaminnya eksistensi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam. Keempat, terjaminnya bahwa mata pelajaran agama harus seagama dengan tenaga pengajarnya. 2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan  Dalam agama Islam kita diwajibkan untuk selalu menjalankan ajaran agama kita dengan tepat waktu, sehingga dalam undang-undang ini terdapat pada pasal 102 ayat 2 bagian d yang menjelaskan bahwa pada waktu istirahat sepatutnya menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya. Selain itu pada pasal 107 ayat 1 yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi. Pasal ini merupakan suatu hal yang penting bagi umat islam yang apabila ada hari-hari raya islam begitupula dengan umat lainnya. Pasal 109 ayat 1, menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dari paparan diatas, terbukti bahwa undang-undang tersebut memiliki tujuan dan keinginan yang sama dengan aspirasi islam. 3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli  Dalam Undang-undang tersebut terdapat sejumlah bentuk perjanjian dan praktek usaha ekonomi yang dilarang karena mengarah kemonopoli. Bentuk perjanjian yang dilarang tersebut di antaranya adalah : a. Penguasaan produksi atau jasa dan pemasarannya barang atau jasa yang mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4 ayat 1) b. Menetapkan harga tertentu suatu barang atau jasa terhadap konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (Pasal 5 ayat 1) c. Menetapkan harga dibawah harga pasar, yang menyebabkan persainganusaha tidak sehat (Pasal .7) d. Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi terhadap barang atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal.9) e. Boikot yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama (Pasal10 ayat 1) f. Menguasai pembelian barang atau jasa (Pasal13 ayat 1)  Beberapa pasal yang dikemukakan tersebut sejalan dengan syariat Islam yang menekankan tentang keadilan sosial bagi seluruh umat manusia dengan sistem perekonomian yang memenuhi kebutuhan semua orang. Ini menuntut adanya distribusi pendapatan yang merata. Dalam konsep ajaran Islam hak milik perorangan diakui, tetapi secara absolut. Hak milik merupakan titipan Tuhan yang perlu dikembangkan untuk kepentingan bersama. Harta tersebut tidak boleh dikumpulkan dalam satu tangan atau golongan tertentu saja, tetapi harus beredar dan dinikmati oleh semua elemen masyarakat. 4. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  Di dalam ajaran Islam, kita mengenal tentang adanya pembagian makanan antara halal dan haram. Sehingga, kita umat Islam pasti berhati-hati dalam mengonsumsi sebuah makanan. Dalam rangka menyikapi persolan tersebut pemerintah telah mengeluarkan dan menerbitkan UndangUndang No 7 Tahun 1996 tentang pangan, kemudian diikuti oleh sejumlah peraturan termasuk satu Inpres, tujuh surat keputusan menteri kesehatan dan dua surat keputusan menteri kesehatan.  Dalam undang-undang pangan dinyatakan adanya perlindungan berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen serta kepastian hukum (pasal 2).  Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen (pasal 30 ayat 1).  Hal ini membuktikan bahwa perlunya produsen mencantumkan label halal guna melindungi konsumen Muslim dari barang yang dinyatakan haram oleh syariat Islam. Sedangkan bagi mereka yang menyalahgunakan label akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun (pasal 58).  Dalam keputusan menteri kesehatan No. 82/ Menkes/96 juga dijelaskan tentang label halal pada makanan, dinyatakan bahwa halal adalah semua jenis makanan dan minuman yang mengandung unsur halal menurut agama Islam (pasal 1 ayat 2), dengan mencatumkan label halal tersebut bertujuan sebagai jaminan tentang halal tidaknya makanan bagi umat Islam (pasal 1 ayat 3), karena itu produsen atau importir yang mencantumkan label “halal” harus bertanggungjawab terhadap halalnya makanan tersebut (pasal 5).  Selain itu, Menteri Pertanian juga menerbitkan surat keputusan Nomor 745/KPTS/TN. 240/12/1992 yang mengatur tentang pemasukan dari luar negeri untuk menjamin kehalalan daging impor dari luar negeri. Peraturan tersebut menetapkan bahwa pemasukan daging untuk keperluan konsumsi umum atau diperdagangkan harus berasal dari ternak yang disembelih menurut syariat Islam dan dinyatakan dalam seterfikat halal (pasal 8 ayat 1). 5. Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan  Dalam mendirikan perbankan yang bernapaskan Islam sebagai wujud dari penyempurnaan bentuk dan mekanisme kerja bank pada umumnya, maka Islam mula mendirikan bank syariah. Untuk lebih mengembangkan perbankan syariah tersebut, maka diberkakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Di dalam Undang-undang ini memberi peluang yang sangat besar bagi kegiatan usaha perbankan syariah termasuk memberi kesempatan kepada bank konvesional membuka kantor cabang khusus melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.  Sebagaimana halnya perbankan konvensional, perbankan syariah tidak hanya berperan sebagai kreditur juga sebagai debitur. Ia menerima simpanan, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang. Untuk simpanan jangka pendek biasanya desebut rekening giro atau wadiah (titipan) tanpa membayar bunga. Sebaliknya untuk simpanan jangka panjang bank akan memberikan sebagaian laba dari hasil pemutaran dana yang yang disimpan. Dana tersebut disalurkan kepada pihak yang mempunyai proyek produktif. Jadi secara tidak langsung penabung ikut andil dalam proyek tersebut. Hasil keuntungan pada akhir tahun dibagi kepada semua pihak termasuk perbankan. Mekanisme kerjannya tidak menggunakan sistem bunga, tetapi menggunakan sistem profit sharing. Selain berkontribusi di dalam undang-undang secara substansial seperti diatas, terdapat beberapa perundang-undangan yang sifatnya mencantumkan hukum-hukum secara tekstual yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist. Dalam hal tekstual misalnya terdapat dalam rumusan pasal-pasal Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Undangundang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Zakat dan undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Ibadah Haji. Hal ini dapat dilihat dalam perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dilakukan pengkajian kitabkitab fikih mengenai 160 masalah di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Upaya kontribusi hukum Islam di Indonesia memiliki begitu banyak manfaat, baik dari segi politik, ekonomi maupun lainnya. Sehingga dalam hal ini yang perlu dilakukan dalam penerapan hukum Islam ialah dengan memberikan nasehat-nasehat yang mempunyai argumen yang kuat untuk diterimanya hukum tersebut demi terealisasinya ajaran Islam di Indonesia.