Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
5 pages
1 file
Seperti yang telah diketahui, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran islam atau aturan yang ditetapkan oleh Allah atas hambanya, baik yang berkaitan hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan sesama manusia. Dalam perkembangan hukum nasional di Indonesia, Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting didalamnya. Teori eksistensi menyatakan bahwa Hukum Islam ada dalam Hukum Nasional, baik dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis dalam berbagai lapangan kehidupan dan praktek hukum. Selain itu, teori ini juga mengungkapkan bentuk eksistensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional, yaitu : 1. Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari Hukum Nasional; 2. Ada, dalam arti adanya dengan kemandiriannya yang diakui adanya kekuatan dan wibawanya dalam hukum nasional dan diberi status sebagai Hukum Nasional; 3. Ada, dalam arti Hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan Hukum Nasional 4. Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama. Jadi, secara eksistensial kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan sub sistem dari sistem Hukum Nasional. Teori Eksistensi tersebut merupakan kelanjutan dari teori receptio exit dan teori receptio a contrario dengan lebih melihat antara Hukum Islam dengan Hukum Nasional. Beberapa bukti bahwa Hukum Islam turut berkontribusi dalam pembangunan Hukum Nasional baik secara tekstual maupun secara substansial telah mengisi produk perundang-undangan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu : 1. Undang-undang No. 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa undang-undang ini menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berilmu pengetahuan, sehat jasmani dan rohani,
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 2016
Dalam perjalanan sejarah, Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat politis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum memiliki kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini.
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2020
Constitutionally, Indonesia is neither a religious state nor a secular state, but a state based on Pancasila. The ideology of this nation also influences the development of law in it, which is not based on religion nor adheres to the secular legal system. Based on the Pancasila philosophy, Indonesia's national legal system recognizes religious law, customary law and Western law as a source of material law in the formation of national law. The existence of Islamic law in the national legal system experienced ups and downs, due to the influence of the political power of each era of government. Transforming Islamic law into national law requires negotiation and dialectics through a friendly approach and does not trigger national disintegration. So that the process of transformation into the resulting national law can be divided into two forms, first, Islamic law is adapted into positive law in the form of organic law. Second, accommodation in the form of absorption of Islamic value...
Nasional pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional. Sistem Hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum itu adalah sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat.
2012
The establishment of national law should consider the law awareness in the community or refer to the existed law in Islam law that stands as the existed law in the community possesses a strategic position in the national law establishment. The role of Islam law in the forming or establishing of national law could be viewed from two sides, which are firstly, it is viewed from Islam law that is one of the source of national law establishing; and secondly, it is viewed from the side of the use of Islam law as positive law that is specifically applied in certain field. Islam law has provided a great contribution, at least upon the side of the spirit or the soul toward establishment of national law. Spreading Islam law ideologi and istinbath ahkam upon the national law establishment takes the strategic place, compared with the demand of the applying of Islam law that is formalistic . Kata kunci : Hukum Islam, Pembangunan Hukum Nasional, Kontribusi Abstrak Pembangunan hukum nasional harus...
Pusat Penelitian dan Penerbitan LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018
Tulisan yang disajikan dalam buku ini berasal dari beberapa sum¬ber: laporan penelitian yang tersusun dalam ringkasan disertasi, makalah yang dipresentasikan dalam diskusi MMR, dan ma¬kalah yang dipresentasikan dalam perhelatan ilmiah lainnya. Tulisan terse¬but disusun mulai dalam wujud yang paling abstrak yakni pada level pe¬mi¬kiran pakar tentang hukum Islam, transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional, integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional, hingga wujud hukum Islam yang paling kon¬kret, yak¬ni putusan pengadilan. Hal itu semua menggambarkan ten¬tang hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan bahan dalam pe¬ngem¬bang¬an sistem hu¬kum nasional, khususnya di Indonesia.
Fakultas Syariah dan Hukum Islam, IAIN Bone, 2019
Development of National law must pay attention to many aspects, one of which is Islamic law. Islamic law itself has become part of three main sources of law that build national law, namely Islamic law, customary law and western law. Thus, it is important to understand how the legal basis and politics of Islamic law is in the development of national law in the future. This study was conducted in a normative and sociological approach, that Islamic law is guided and preserved by Muslim communities. The results of this study showed; first, the Islamic legal basis in National law is the first principle of the Pancasila and Article 28 E paragraph (1), (2) and Article 29 of the constitution. Pancasila and a quo Articles are not only guarantee the implementation of ubudiyah, but also which are divided into muamalat, munakahat, and jinayat. Various rules have been issued in these fields. Second, the politics of Islamic law in the future must build maintain the Islamic law and renewal (tajdid) of Islamic law in Indonesian context. Abstrak: Pembangunan hukum Nasional harus memperhatikan banyak aspek, salah satunya hukum Islam. Hukum Islam sendiri telah menjadi bagian dari tiga sumber hukum mainstream yang membangun hukum Nasional, yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum barat. Maka, bagaimana dasar hukum dan politik hukum Islam dalam pembangunan hukum Nasional di masa mendatang. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif atau statute approach dan pendekatan sosiologis, bahwa hukum Islam dipedomani dan dilestarikan oleh masyarakat muslim. Hasil dari kajian ini menunjukkan; pertama, dasar hukum Islam dalam hukum Nasional adalah sila pertama pancasila dan Pasal 28 E ayat (1), (2) dan Pasal 29. Pancasila dan Pasal-pasal a quo, tidak hanya menjamin pelaksanaan ubudiyah, namun juga yang bersifat muamalat yang terbagi dalam muamalat, munakahat, dan jinayat. Berbagai aturan telah dikeluarkan dalam bidang-bidang tersebut. Kedua, politik hukum Islam di masa mendatang harus membangun dan memperjuangkan hukum Islam dan pembaharuan (tajdid) dalam hukum Islam dalam konteks Indonesia. Kata Kunci: Hukum Islam-Politik Hukum-Hukum Nasional.
2017
A. Pendahuluan mumnya para pakar melihat agama dengan kacamata yang sama. Setidaknya ada enam indikator yang sering mengemuka ketika berbicara tentang agama. Pertama, kepercayaan; kedua, ritual; ketiga kitab suci/ajaran; keempat simbo-simbol; kelima seremonial; dan keenam, moral/etika. Selain dari enam indikator ini biasanya tidak dikategorikan sebagai agama. Oleh karena itu IPTEK, ekonomi, hukum, politik, sosial, budaya, seni dan lain-lain sebagainya tidak termasuk ruang lingkup agama. Pandangan di atas agaknya berbeda dengan kacamata Islam yang memandang agama itu sebagai way of life (cara/pandangan hidup), karena Islam itu mencakup semua U
Jurnal Restorative Justice
Hukum nasional Indonesia secara historis adalah kumpulan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat. Berbicara tentang Hukum Islam, maka yang dimaksud adalah terjemahan dari dua istilah: syariat dan fikih. Syariat adalah firman-firman Allah SWT. (Al-Qur’an) dan ketentuan-ketentuan Rasul-Nya SAW. (Al-Sunnah), keduanya bersifat sakral, universal dan kontemporal; berlaku untuk semua tempat dan segala zaman. Hukum Islam ini baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air, namun belum ada kesepakatan para ahli sejarah Indonesia mengenai ketepatan masuknya Islam ke Indonesia. Sistem hukum Islam akan selalu menjadi penyeleksi proses legislasi nasional, karena secara filosofis, yuridis dan sosiologis kekuatan Islam menjadi cermin pembangunan Indonesia kedepan
Academia Medicine, 2024
The aim of the present study was to explore the contribution of fatigue and perceived social support to medication adherence among elderly patients with musculoskeletal disorders in Greece. In this study, 145 elderly patients (51 males and 94 females) with musculoskeletal disorders participated. It was a convenience sample, which means that participants were selected based on their accessibility and availability to the researcher. The mean age was 74.8 ± 9.12 years. The Fatigue Assessment Scale (FAS), the Self- Efficacy for Appropriate Medication Use Scale (SEAMS), and the Multidimensional Scale of Perceived Social Support (MSPSS) were used to collect research data. Physical fatigue was significantly and negatively correlated to medication adherence (p < 0.05). Furthermore, mental fatigue was significantly and negatively correlated to medication adherence, social support gained from significant others and family, and total social support (p < 0.05). Total fatigue was also significantly and negatively correlated with medication adherence, social support gained from significant others and family, and total social support (p < 0.05). Additionally, social support from family was significantly and negatively correlated with medication adherence (p < 0.05). The findings show a strong association of medication adherence with social support and fatigue.
Lithic Technology, 1978
In" push" flaking the rigid support of both SLOne and pressor is required to insure an I'ven stress distribution. Resulting long, slender scars arp distinguished hy high, parallel sides forming common anises from, at or very near the edge. The classical example of this style of flaking is found in the parallel flaked Frederick points." Pull" flaking detaches the chip with a relatively quickly applied force. In addition to the force being primarily a pulling action away from the edge, the stone and pressor both may be loosely held so that the force is of ...
Αθήνα, Εκδόσεις Ίνδικτος, 2004
Journal of Multidisciplinary Academic Tourism
Palafittes News, 2023
Light of the World Publications , 2024
Western American Literature, 2016
PLoS ONE, 2012
Mathematics
Bioorganic & Medicinal Chemistry, 2012
Journal of Independent Studies and Research-Management, Social Sciences and Economics, 2017
Luminescence, 2013
Tropical Grasslands-Forrajes Tropicales
The Phenomenon of Environmental Refugees in Iraq, 2024
Phytochemistry, 1989