Papers by arthuria pentdragon
Teaching Documents by arthuria pentdragon
Seperti yang telah diketahui, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran islam atau atur... more Seperti yang telah diketahui, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran islam atau aturan yang ditetapkan oleh Allah atas hambanya, baik yang berkaitan hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan sesama manusia. Dalam perkembangan hukum nasional di Indonesia, Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting didalamnya. Teori eksistensi menyatakan bahwa Hukum Islam ada dalam Hukum Nasional, baik dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis dalam berbagai lapangan kehidupan dan praktek hukum. Selain itu, teori ini juga mengungkapkan bentuk eksistensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional, yaitu : 1. Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari Hukum Nasional; 2. Ada, dalam arti adanya dengan kemandiriannya yang diakui adanya kekuatan dan wibawanya dalam hukum nasional dan diberi status sebagai Hukum Nasional; 3. Ada, dalam arti Hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan Hukum Nasional 4. Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama. Jadi, secara eksistensial kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan sub sistem dari sistem Hukum Nasional. Teori Eksistensi tersebut merupakan kelanjutan dari teori receptio exit dan teori receptio a contrario dengan lebih melihat antara Hukum Islam dengan Hukum Nasional. Beberapa bukti bahwa Hukum Islam turut berkontribusi dalam pembangunan Hukum Nasional baik secara tekstual maupun secara substansial telah mengisi produk perundang-undangan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu : 1. Undang-undang No. 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa undang-undang ini menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berilmu pengetahuan, sehat jasmani dan rohani,
Uploads
Papers by arthuria pentdragon
Teaching Documents by arthuria pentdragon