Academia.eduAcademia.edu

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM OLEH : YOLANDA MARGARETA NUGRAHA (30518134) TINGKAT 1B D3 REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN INTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI 2018/ 2019 DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 2 BAB II PEMBAHASAN 3 A. Pengertian Pancasila 3 B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila 3 1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa 3 2. Pancasila sebagai idiologi negara 6 3. Manusia dalam pandangan pancasila 7 C. Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat dalam perspektif islam 9 BAB III PENUTUPAN 13 A. Kesimpulan 13 B. Saran 13 DAFTAR PUSTAKA 15 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pancasila sebagai dasar Negara memiliki akar sejarah yang panjang dalam sejarah Indonesia, nilai – nilai yang melekat di dalamnya melampaui sekat – sekat subyektifitas dari sebuah peradaban dan waktu, oleh karena itu kelahiran pancasila pada tanggal 1 juni 1945 bukan sebatas konsep idiologis akan tetapi sebagai konsep etis karena sesungguhnya tidak ada bangsa yang besar yang tidak bertumpu pada idiologi yang mengakar pada nurani rakyatnya. Idiologi itu sendiri adalah penuntun arah sebuah bangsa dalam meraih kebesarannya, karena sebagai idiologi pancasila merupakan seperangkat nilai yang tidak hanya beranyamkan idealisasi gambaran masa depan masyarakat Indonesia tetapi juga di dalamnya terdapat perangkat nilai yang berakar secara empiric. Indonesia merupakan negara yang sangat bhinneka. Kebhinnekaan Indonesia itu terdapat dalam seluruh aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam hal agama. Republik Indonesia mengakui enam agama sebagai agama resmi yakni Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Kong Hu Chu (Confucianism), dan juga aliran-aliran kepercayaan lainnya. Agama menjadi salah satu hal yang sensitive bila dikaitkan dengan keharmonisan dan toleransi. Agama Islam sebagai sebuah keyakinan agama mayoritas penduduk Indonesia tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia. Sehingga dengan menerjemahkan nilai yang terkandung dalam pancasila serta mengkontekstualisasikan ajaran pancasila sesungguhnya telah terjadi pengejawantahan nilai-nilai Islam secara substansial di Negara ini tentunya di harapkan akan mampu melahirkan pola prilaku yang pancasila sehingga peradaban bangsa Indonesia akan berjalan dengan semangat dan ruh pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila itu sendiri adalah wadah dalam mengakomodasi nilai – nilai etika berbagai agama dan kebudayaan untuk kepentingan berbangsa dan bernegara. Karakteristik pancasila yang membumi dan mengakar menjadikan pancasila kuat dan patut di apresiasi oleh segenap bangsa Indonesia dalam rangka meraih cita – cita bersama yaitu menyongsong Indonesia emas di era mendatang. Pancasila bersumber pada nilai dan orientasi pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan hasil kristalisasi dari nilai – nilai budaya bangsa dan mencerminkan religiusitas masyarakatnya, artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan ( teis) bukan tidak bertuhan (ateis). Pancasila merupakan sebuah kesatuan, sila-sila Pancasila itu sendiri terkait dalam hakikat persatuan – kesatuan. Karena dengan memahami pancasila paling tidak akan mampu mendorong satu pemahaman yang sama bagi masyarakat Indonesia tentang posisi pancasila di tengah proses beragama dan bernegara RUMUSAN MASALAH Pengertian Pancasila Kedudukan dan fungsi dalam pancasila Bagaimana merevitalisasi pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bagaimana perspektif islam dalam memandang pancasila ? BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN PANCASILA Pancasila secara etimologis adalah istilah Pancasila dengan vocal “I” pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur. Sedangkan Pancasila secara terminologis adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Republik Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11. No.7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA Manusia sebagai makhluk ciptaaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangannya untuk lebih sempurna memerlukan nilai – nilai luhur yang dijunjung sebagai suatu pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai – nilai luhur yang merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal – hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana yang ingin dicapainya dengan memerlukan pandangan, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan oleh suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik pada akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai – nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri dan diyakini kebenarannya dalam menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkian dalam nilai – nilai luhur yaitu suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat dan sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut – turut di lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan Negara yang merupakan lembaga – lembaga masyarakat yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Di kehidupan bersama dalam suatu Negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan cita – cita yang ingin icapainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut. Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai – nilai religiusnya. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kepercayaan dan agama yang ada di Indonesia. Bukti-bukti sejarah yang ada yang menunjukkan manivestasi bangsa Indonesia atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa antara lain kira – kira sekitar tahun 200 SM di zaman Neoliticum dan Megaliticum antara lain berupa “Menhir”. Menhir yang berupa tiang batu didirikan ditengah – tengah itu pada prinsipnya merupakan ungkapan manusia atas Dzat yang tertinggi, Hyang tunggal artinya yang Maha Esa yaitu Tuhan. Pandangan hidup memiliki konsep dasar mengenai kehidupan yang dicitacitakan suatu bangsa dan merupakan kristalisasi nilai – nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri dan diyakini kebenarannya yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung di dalamnya konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dan nilai – nilai yang hidup dalam maysarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Pancasila memiliki fungsi teoritas sebagai sistem pengetahuan dan pengertian yang terdalam serta menyeluruh sehingga bersifat universal. Sistem filsafat Pancasila yang secara objektif dalam dirinya sendiri merupakan suatu system pengetahuan tentang hakikat hidup manusia secara lengkap, bila diterima kebenarannya, dihayati, dipahami , diresapi serta diamalkan akan membawa kebahagiaan hidup baik jasmani maupun rohoni. Dalam pengertian ini maka sistem telah menjelma jadi suatu pandangan hidup dan pandangan dunia. Oleh karena itu, menyatunya sistem filsafat Pancasila dengan kehidupan filsafat hidup menurut Notonegoro dalam berpendapat bahwa Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan bangsa Indonesia dalam segala aspek kehidupannya. Sedangkan fungsi praktis Pancasila sebagai suatu sistem filsafat yaitu seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara merupakan hasil perjuangan nilai – nilai Pancasila. Pancasila yang telah memiliki dasar tentang hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara serta hakikat masyarakat, bangsa dan negara secara praktis merupakan sumber, asas kerohanian dalam setiap aspek pelaksanaan negara, pertahanan negara, setiap alat perlengkapan Negara serta terutama GBHN yang realisasinya merupakan pembangunan negara yang bersifat dinamis. PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA Istilah Pancasila sebagai dasar negara telah kita degar untuk pertama kali waktu Soekarno memberikan pidato sambutannya pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI dan isi hakikatnya tertuang dalam teks resmi pembukaan UUD 1945. Ini berati bahwa tanpa spesifikasi lain, tiap ucapan istilah Pancasila diartikan mengacu pada UUD 1945. Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara dari negara, ideologi negara. Dalam pengertian ini, pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang – undangan termasuk segala reformasi dalam segala bidang dijabarkan dan diderivasikan dari nilai – nilai Pancasila, maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum ataupun sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur – unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Pancasila bukan sekedar suatu kesepakatan politik, melainkan berkembang menjadi komitmen filsafat, merupakan buah pikir atau hasil perenungan mendalam yang mengandung konsesus transenden yang menjanjikan persatuan dan kesatuan, sikap serta pandangan dalam menyongsong hari depan yang dicita – citakan bersama. Semenjak itulah Pancasila bukan lagi sekedar alternatif, melainkan imperatif, sebagai ideologi yang diyakini kebenarannya dan yang harus ditaati bersama. Ideologi Pancasila adalah pencerminan suatu masyarakat yang bercita – citakan kebahagiaan dengan tata masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin. Dalam perkembangan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, mencakup seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang tampak dalam sikap, tingkah laku serta cara berfikir manusia di Indonesia. Pancasila diterima sebagai dasara filsafat negara dan disetujui sebagai dasar ideal negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan Menguasai hukum dasar baik tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Hakikat negara adalah merupakan suatu lembaga kemanusiaan lahir dan batin. Negara sebagai lembaga kemanusiaan dalam hal hidup bersama baik menyangkut kehidupan lahir maupun batin, yaitu bidang kehidupan manusia, sehingga dengan demikian maka seluruh kenegaraan bangsaan Indonesia senantiasa diliputi oleh asas kerohanian Pancasila. Maka seluruh kehidupan negara Indonesia yang berdasarkan hukum positif, terselenggara dalam hubungan kesatuan dengan kejiwaan yang realisasinnya dalam bentuk penyesuaian kehidupan kenegaraan dengan nilai-nilai hidupa kemanusiaan, yang tersimpulkan dalam asas kerohanian Pancasila, yaitu kebenaran dan kenyataan, keindahan, kejiwaan, kebaikan atau kelayakan (kesusilaan), kemanusiaan, hakikat manusia dan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan. MANUSIA DALAM PANDANGAN PANCASILA Nilai – nilai bangsa Indonesia yang telah diyakini kebenaranya dan kebaikannya telah mengkristal dalam pandangan hidup bangsa dan yang telah menajdi rumusan mantap yaitu Pancasila. Nilai – nilai luhur dalam Pancasila selalu dapat dikembalikan lagi dalam agama, adat istiadat dan pemerintahan. Dalam ber - Pancasila inilah manusia memegang peranan yang sangat penting. Pancasila harus dapat memberi keyakinan pada manusia, khususnya pada rakyat dan bangsa Indonesia. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai suatu keinginan untuk mengejar suatu kehidupan yang lebih baik, cita – cita kearah kebahagiaan yang sempurna. Manusia Indonesia harus memiliki keyakinan yang bulat bahwa dengan Pancasila tujuan hidup manusia akan dapat dicapai maka Pancasila harus memahami manusia yang monopluralis dan banyak segi yang merupakan kesatuan. Manusia Pancasila adalah manusia yang jiwa raganya merupakan kesatuan organis, harmonis dan dinamis, yang semua unsur tidak ada yang ditinggalkan merupakan kesatuan. Manusia Pancasila yang dimaksud dari istilah tersebut adalah manusia yang sesuai dengan hakikat kodratnya yaitu makhluk yang terdiri dari unsur jiwa dan raga yang merupakan satu kesatuan utuh, yang selaras, serasi dan seimbang. Landasan ini sangat penting, karena memang manusia dapat dikatakan apabila ia terdiri dari kesatuan. Sejak lahir manusia sudah memerlukan pertolongan orang lain, paling tidak dari ibunya. Manusia itu sendiri hidup dalam lingkungan masyarakat dan alam sekitar. Pada hakikatnya kekuatan manusia terletak pada jiwa raga. Keduanya harus bekerja seimbang agar mampu untuk hidup bersama dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa masalah pokok dalam kehidupan manusia di dunia ialah member arti pada kehidupan antar manusia. Manusia yang satu berarti dalam pandangan manusia yang lain “Aku ada karena engkau dan engkau ada karena aku”. Manusia dapat menjadi subjek dan sekaligus objek. Karena ia menjadi subjek, maka menganggap orang lain sebagai objek, sedangkan ia menjadi objek, maka ia menganggap orang lain sebagai subjek. Kehidupan bersama yang mempunyai arti ini akan menjadi falsafah kehidupan bersama. Dan dalam kebersamaan yang seimbang, tujuan hidup manusia akan dapat dicapai yaitu kebahagiaan. PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP BERMASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF ISLAM Perkembangan masyarakat dunia yang semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan perubahan besar pada berbagai bangsa di dunia. Gelombang besar kekuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah mengancam bahkan menguasai eksistensi negara-negara kebangsaan, termasuk Indonesia. Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai – nilai dalam kehidupan kebangsaan, karena adanya benturan kepentingan antara nasionalisme dan internasionalisme. Permasalahan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia menjadi semakin kompleks dan rumit dari ancaman internasional yang terjadi di satu sisi, pada sisi yang lain muncul masalah internal yaitu munculnya sikap individualistis dengan adanya ego primordial dengan maraknya tuntutan kelompok maupun golongan, serta adanya kesenjangan baik secara ekonomi maupun diferensiasi kelas social masyarakat yang secara obyektif mengalami suatu kehidupan yang jauh dari kesejahteraan dan keadilan sosial. Nila pancasila menjadi sebuah keniscayaan dalam rangka menjaga kesinambungan dan eksistensi bangsa Indonesia, dalam kontek ini islam sebagai sebuah agama juga memberikan kontribusi bagi terbentuknya butiran sila dalam pancasila, karena itu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan refleksi nilai islam yang bersifat universal, ini terlihat dari sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Bagaimana islam memaknai kalimat pada sila pertama tersebut. Proses perumusan pancasila pada sila ketuhanan yang maha esa ini penting untuk ditemukan esensinya, karena pada hakikat sila pertama inilah Negara Indonesia (the founding fathers) meletakan basis filosofis Negara yang khas dan tidak pada filsafat Negara lainnya. Bahwa perumusan pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno merupakan konsepsi yang khas yang tidak ada pada pemikiran filsafat negara lainnya. Pemikiran soekarno itu merupakan suatu sintesis dari demokrasi barat, islamisme dan marxisme. Namun banyak pandangan dan masukan dalam proses perumusan sila Ketuhana yang Maha Esa, terutama dalam hubungan agama dalam Negara Indonesia didirikan. Sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dari kata – kata ‘manusia’ kemanusiaan adalah sesuatu yang terkait dengan hakikat manusia. Yang hendak ditegaskan dengan perinsip kemanusiaan ini (sila kedua pancasila) adalah bahwa hakikat dan martabatnya manusia harus dijadikan acuan moral dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan – kebijakan berbangsa dan bernegara Indonesia. Prinsip – prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (the founding fathers) negara Indonesia kemudian di abstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara adalah Pancasila. Dengan pemahaman demikan maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai – nilai baru dari luar dan pergeseran nilai – nilai yang terjadi. Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Pemahaman demikian memerlukan pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi dari kelima sila Pancasila. Indonesia adalah negara yang besar dalam perspektif budaya, bahasa, agama dan suku serta faham keagamaan, ini menunjukkan bahwa bangsa kita memiliki warisan yang begitu kaya dan luar biasa dengan seluruh potensi yang ada, sesungguhnya ini merupakan modal besar dalam membangun sebuah peradaban yang tinggi tatkala warisan leluhur yang kita miliki dapat di kelola secara aktif dan progresif. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menciptakan sebuah paradigma baru dalam mengejawantahkan nilai – nilai yang terkandung dalam butir – butir pancasila sebagai landasan serta pijakan untuk dapat menyongsong Indonesia masa depan yang gemilang. Reinterpretasi terhadap kandungan yang termuat dalam pancasila menjadi sebuah keniscayaan dalam membangun sebuah peradaban yang besar. Dalam konteks ini sesunggunya segenap komponen bangsa harus mampu mengambil intisari yang termuat dalam pancasila. Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali atau dikristalisasikan dari nilai – nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia (Bung Karno, 1 Juni 1945). Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai - nilai luhur tersebut. Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi – ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila dalam perspektif islam sangat relevan, karena sesungguhnya dalam islam terdapat nilai – nilai yang patut di petik dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Indonesia, artinya antara Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan islam sebagai sebuah agama yang memiliki nilai - nilai pancasila.. Adapun karakteristik tersebut adalah: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak – hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban - kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dan didalam hubungan ini persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita – cita bangsa sejak masa lampau. Sistem pemerintahan bertujuan untuk mencapainya masyarakat yang adil dan makmur. Maka disarankan agar seluruh masyarakat bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan. Pada dasarnya, Islam dan pancasila adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan sebab keduanya bertujuan mewujudkan perdamaian di muka bumi. Untuk itu perlu ada rumusan dan diplomasi baru guna menjadikan keduanya sebagai ruh bangsa Indonesia yang dapat membentuk masyarakatnya dalam berbangsa tanpa merasa berdosa kepada Tuhannya, selain itu dapat beragama tanpa merasa mengkhianati bangsanya. Menjadikan agama untuk mengisi pancasila agar tidak bertentangan secara vertikal kepada Tuhan. Yakinlah bahwa pancasila merupakan impelementasi atau turunan dari ajaran Islam. Dalam perspektif islam, pancasila merupakan sari pati nilai budaya lokal yang semuanya bersumber dari ajaran islam yang bersifat universal, artinya islam hadir di tengah falsafah hidup bangsa. Indonesia menjadi potret keragaman yang bisa di banggakan dan sekaligus menjadi teladan bagi bangsa – bangsa lainnya dalam mensinergikan seluruh perbedaan menjadi satu kesatuan yang saling menjaga dan menghargai. Indonesia bisa kerukunan umat dan bangsa yang ingin merajut kebersamaan dalam perbedaan hingga tak berlebihan. BAB III PENUTUPAN KESIMPULAN Prinsip – prinsip pancasila mampu memediasi segenap kepentingan dan menetralisirkan segala bentuk idiologi asing yang ingin mengoyak kesatuan bangsa Indonesia, dengan semangat lima sila yang tertuang dalam pancasila yang akan mampu menghantarkan bangsa kita untuk bisa memaknai bangsa kita untuk hidup dalam rasa Ke Tuhanan yang mengakui perbedaan sebagai sebuah keniscayaan dan harus di syukuri dengan memberikan penghargaan kepada setiap individu untuk bebas dalam menjalankan keyakinannya serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga akan melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa, dari sini prinsip permusyawaratan akan mampu menjadikan Indonesia untuk hidup rukun dan pada akhirnya akan mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka antara Islam dan pancasila merupakan dua sisi yang tidak dapat di pisahkan, keduanya merupakan satu kesatuan secara substansial, karena pancasila adalah manifestasi islam partikular dari Islam yang bersifat Universal. SARAN Dengan mengetahui dan memahami makna nilai – nilai yang terkandung dalam filsafat pancasila, selain itu juga mampu merefleksikan dalam kehidupan sosial khususnya dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah akar dari budaya lokal masyarakat Indonesia dan nilai – nilai agama islam yang merupakan hasil konsensus bersama segenap komponen bangsa Indonesia agar tetap berada dalam kesatuan meski dengan perbedaan yang ada. Karena pada dasarnya kita memahami nilai – nilai yang tertuang dalam sila akan mampu menghantarkan segenap potensi anak bangsa untuk dapat melihat perbedaan sebagai sebuah anugerah yang harus di semai dan di lestarikan. DAFTAR PUSTAKA http://repository.radenintan.ac.id/3422/1/DARMAWAN%20TESIS.pdf Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, sebuah telaah kritis tentang masalah keimanan,kemanusiaan dan kemerdekaan, Cet.II, Pen. Paramadina, Jakarta, Tahun 2005. Kaelan, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Paradigma, Yogyakarta, 2002 Jhon B Thomson,”Analisis Idiologi” pent. Haqul Yaqin, pen. IRCiSoD Yogyakarta, tahun 2003. Kaelan, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Paradigma, Yogyakarta, 2002. M. Abdul Karim, Menggali Muatan Pancasila Dalam Perspektif Islam, Suryaraya, Yogyakarta, 2004 Muhammad Iqbal, Rekonstruksi Pemikiran Agama Dalam Islam, Jala Sutra, Yogyakarta, 2008 Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1988 1