PANDANGAN ISLAM TENTANG PANCASILA
Oleh : Puji Justicia M
Semester 2 Pasca Sarjana Fakultas Hukum Untirta
ABSTRAK
Pancasila sebagai dasar Negara acap kali dibenturkan dengan ideology atau paham lain, sehingga muncul pemikiran radikalisme yang mencoba mengganti pancasila sebagai dasar Negara. Padahal sejarah lahirnya rumusan Pancasila merupakan ijtihad para pendiri Bangsa yang dilandasi dari refleksi sejarah gotong royong Indonesia itu sendiri dan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat ke masa depan agar memiliki jati diri yang kuat.
Gempuran radikalisme muncul dengan bibit-bibit pemikiran bahwa pancasila merupakan berhala modern yang haram sehingga patut diganti, atau dihancurkan. Diganti dengan paham khalifah yang mereka akui sebagai paham yang sempurna untuk diterapkan di Indonesia. Munculnya pemahaman anti pancasila bukan tanpa sebab, namun ada yang men-terbelakangi hal tersebut dengan beredarnya berita bohong (hoax) serta fakta yang dipelintir kemudian dicampur adukan dengan dalil-dalil agama. Karena bebasnya media yang berkembang saat ini, menjadikan masyarakat mudah mengakses dan membagikan berita yang tidak jelas kebenarannya sehingga tidak sulit menyebarkan paham radikalisme seperti ini.
Kata kunci : Pancasila, Berhala Modern, Radikalisme, Berita Bohong (Hoax).
PENDAHULUAN
Lahirnya Pancasila tidak bisa dilepaskan dari peran Soekarno sebagaimana sejarah mencatat bahwa Pancasila pertama kali lahir dari buah pikirnya. Sebagai Negara baru, Indonesia saat itu membutuhkan dasar filosofis yang mampu menyatukan seluruh elemen bangsa dalam menjalankan “roda” yang bernama Negara.
Hamka Haq. Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam. RM book. 2011. Hal. 1
Awal terbentuknya Pancasila tidak terlepas pada peristiwa Djakarta charter/ Piagam Jakarta, yang mana pada tanggal 1 Juni tetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Peristiwa diskusi panjang para pendiri bangsa di dalam BPUPKI, hingga akhirnya terbentuk Pancasila yang sekarang kita semua tahu. Berdasarkan catatan sejarah, Pancasila selalu mendapatkan ujian dari berbagai kalangan. Mulai dari masa mempertahankan kemerdekaan yang diubahnya Pancasila dengan konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) hingga peristiwa Dekrit Presiden tahun 1959. Propaganda asing hingga adu domba untuk memecah persatuan bangsa Indonesia sangatlah terasa, namun beberapa kalangan/ kelompok politik praktis menggunakan propaganda tersebut menjadi senjata politik untuk mencapai tujuan kelompok tertentu hingga mengorbankan kepentingan rakyat yang berkeinginan bersatu hidup tenang dalam berbangsa dan bernegara. hal ini menunjukan bahwa sudah sejak lama Pancasila “tidak disenangi” oleh beberapa kalangan. Untuk itu, sebagai generasi penerus bangsa perlu kiranya mengkaji makna dasar Pancasila, agar tidak disalah artikan atau dipelintir oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kondisi ketidak tahuan makna dasar Pancasila untuk mencapai tujuan kotor kelompok tertentu.
Di era keterbukaan informasi saat ini, informasi apapun dapat menyebar dan dapat diakses dengan cepat oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif, dampak positif dari era keterbukaan informasi adalah makin transparan jalannya pemerintahan, adanya kebebasan berpendapat dan mudahnya membuat forum-forum diskusi menggunakan teknologi informasi. Disisi lain, ada efek negatif yang ditimbulkan dari era keterbukaan informasi yaitu semua orang dapat menyebarkan dan mendapatkan informasi yang belum tentu kebenarannya (hoax), tingkat kesadaran penggunaan teknologi yang belum dewasa dan mudah terpicunya masyarakat akan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Seperti yang telah penulis diawal paragraph di atas, bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural, untuk itu pada saat peristiwa sila pertama diganti oleh bung Hatta untuk mengakomodir golongan di luar islam yang pada akhirnya menjadi berbunyi “ketuhanan yang maha esa”, menunjukan bahwa para pendiri bangsa mencontohkan kepada kita betapa toleran dalam bersikap sebagai negarawan. Namun saat ini ada berbagai pihak yang mencoba kembali mempertanyakan dan menguji kembali peristiwa itu untuk “mengadu domba” rakyat Indonesia dengan menggunakan berbagai media teknologi informasi yang sudah sangat cepat menyebar. Hal ini lah yang dianggap penulis yang juga sebagai rakyat dan juga akademisi sangat terusik dan ingin meluruskan isu atau hoax yang menyebar di masyarakat. Sudah menjadi kewajiban penulis untuk terus mengkaji dan meluruskan problem problem ideologi yang keliru di tengah masyarakat agar masyarakat tidak menjadi korban atas beberapa oknum yang hanya mementingkan tujuan kelompok tertentu demi tercapainya niat jahat kelompok tersebut dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak.
Isu pertama adalah dikatakan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab yang menyebut Pancasila sebagai “berhala modern”. Isu ini terjadi dalam peristiwa permberontakan NII (Negara Islam Indonesia) dikatakan oleh para pemberontak/ separatisan NII bahwa Pancasila adalah sebuah berhala modern yang harus segera dihancurkan. Dikutip dari salah satu blogspot di internet masih banyak ditemukan tulisan tulisan yang menyebutkan bahwa Pancasila adalah “berhala modern”. Salah satu tulisan tersebut mengutip berbagai pendapat Syeikh Abdurrahman ibnu Hasan Ali Syeikh rohimahullah dalam buku beliau yang terkenal Fathul Majid berkata:
"Al Watsanu/berhala adalah sebutan bagi apa apa yang ditujukan kepadanya salah satu dari bentuk bentuk ibadah, selain Allah, dari kubur kubur, tempat tempat kematian dan lain lain. Berdasarkan perkataan Al Kholil (Nabi Ibrahim) 'alaihissalam. Jadi berhala adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Allah walau dengan satu bentuk peribadatan, baik ia berupa patung patung atau, kuburan atau tempat tempat keramat ataupun berupa pemikiran atau yang selain itu semua.
http://jahiliy.blogspot.com/2012/11/pancasila-berhala-modern.html Dalam tulisan tersebut juga menyebutkan bahwa berhukum akan sesuatu dapat disamakan dengan ibadah. Ibadah adalah kata yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah, baik berupa perkataan ataupun perbuatan, yang nampak ataupun yang tidak nampak. Jadi ibadah mempunyai makna yang sangat luas, tidak hanya berupa sholat, puasa, zakat, haji, beridzikir, membaca AlQuran, ruku' dan sujud saja. Akan tetapi juga mencakup tawakkal, cinta dan takut, meminta perlindungan dan pertolongan, menyembelih binatang, nadzar, jihad, pengorbanan, ketaatan, ketundukan, berhukum dan lain lain.
Ibid
Kesimpulan yang diambil oleh penulis dalam artikel tersebut menyebutkan bahwa bila ada orang atau segolongan orang yang membuat hukum, maka hal tersebut adalah bentuk dari penyimpangan atau kemusyrikan karena telah beribadah dan membuat hukum dan seakan akan menyamakan diri dengan ALLAH. Termasuk dari bentuk bentuk ibadah adalah berhukum (tahakum). Bila seorang hamba dalam segala urusannya ia berhukum kepada syariat Allah, maka berarti ia telah beribadah kepada Allah. Sebaliknya, bila ia berhukum kepada selain syariat Allah, walaupun hanya dalam beberapa urusan saja, maka berarti ia telah beribadah kepada sumber hukumnya tadi dan telah menjadikannya sebagai Ilah selain Allah. Pokok permasalahannya adalah bahwa hukum dan pembuatan syariat/undang undang adalah hak spesial/khusus (hak preogatif) ke-Ilahan. Maka barang siapa yang mengklaim bahwa dirinya berhak membuat hukum, maka berarti ia telah mengklaim bahwa dirinya adalah Ilah serta telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah. Demikian juga barang siapa yang meyakini bahwa seseorang, atau sekelompok orang, atau suatu benda, atau suatu pemikiran berhak atau bahkan wajib untuk dijadikan sebagai sumber hukum, maka berarti ia telah menjadikan orang tersebut, atau sekelompok orang tersebut, atau benda tersebut atau pemikiran tersebut sebagai Ilah selain Allah, dan ia telah masuk dalam peribadatan kepada Ilah tersebut.
http://jahiliy.blogspot.com/2012/11/pancasila-berhala-modern.html Paham-paham di atas menyebutkan isi dari tulisan salah satu dari sekian banyak paham bibit radikalisme yang seharusnya tidak boleh berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sudah susah-susah diperjuangkan kemerdekaannya dari penjajahan Negara lain sehingga diakui menjadi sebuah Negara yang bebas dari penjajahan.
Dari contoh kutipan pemikiran tersebut sebagai generasi penerus bangsa, penulis tertarik untuk membahas :
Apakah benar pandangan bahwa Pancasila merupakan bentuk dari penyimpangan atau kemusyrikan karena telah beribadah dan membuat hukum, seakan akan menyamakan diri dengan ALLAH?
Bagaimana pandangan islam sendiri tentang Pancasila, apakah benar anggapan beberapa kalangan bahwa Pancasila adalah “berhala modern” ?
PEMBAHASAN
Dari awal terbentuknya Pancasila, sudah banyak pihak yang mencoba mengganti dengan paham-paham baru, baik itu dengan paham komunis maupun liberal yang dianggap beberapa pihak cocok untuk diterapkan di Indonesia. Selain itu, bangsa Indonesia masih harus menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Bahkan, Belanda secara licik membuat propaganda kepada dunia luar bahwa proklamasi Indonesia adalah hadiah dari fasis Jepang. Untuk melawan propaganda belanda tersebut maka pemerintahan Indonesia mengeluarkan 3 buah maklumat:
Kaelan,2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Hlm. 49
Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara proklamasi sebagai negara demokratis.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya Maklumat ini mengubah system kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal
Peristiwa berubahnya bentuk Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) maka ditandatangani suatu persetujuan oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintahan Indonesia di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan Konstitusi RIS, antara lain:
Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 negara bagian
Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal dimana Menteri-menteri bertanggung hawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen
Mukadimah konstitusi RIS telah menghapuskan senua jiwa dab semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terperinci.
Lahirnya ketiga maklumat dan adanya konstitusi RIS tersebut berakibat berubahnya sistem demokrasi Pancasila menjadi demokrasi liberal yang jelas-jelas merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Kondisi tersebut membuat kondisi Indonesia menjadi tidak stabil dan mengancam kedaulatan Indonesia. Dari peristiwa ini, menunjukan bahwa Ideologi Liberal, tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Berlanjut dimasa berlakunya Kembali Pancasila sebagai dasar negara dengan adanya Dekrit Presiden tahun 1959, yang mengakibatkan kestabilan keadaan tatanegara Indonesia. Hingga keadaan mulai berubah akibat ulah kalangan komunis. Pada saat itu demi tercapainya “masyarakat adil dan Makmur” sejumlah kalangan komunis memusatkan kekuasaan ditangan Presiden hingga Presiden menjadi “Super Power” dengan memiliki kewenangan dibidang hukum yang dapat membekukan DPR hasil pemilu 1955 disusul dengan membentuk DPR yang anggota ditunjuk oleh presiden. Pancasila sebagai dasar negara tidak luput menjadi sasaran untuk diubah dengan ideologi nasakom. Kalangan komunis saat itu berusaha membangun kekuatannya dengan negara-negara dengan paham komunis seperti uni soviet dan RRC. Hingga terjadi pemberontakan Gestapu atau G 30 S PKI tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah Negara Republik Indonesia disertai dengan pembunuhan keji para jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan ini berupaya mengganti paksa Pancasila dengan ideologi komunis marxis. Peristiwa ini menimbulkan banyak korban jiwa dan menimbulkan kesengsaraan bangsa Indonesia.
Peristiwa G 30 S PKI berlalu, banyak organisasi masyarakat menginginkan terlepas dari paham komunis, awal mula Gerakan ini memprotes adanya Gerakan komunis dan paham komunis. Hal ini mendapat sambutan baik dari banyak kalangan di seluruh Indonesia sehingga menghasilkan adanya tuntutan yang dikenal dengan Tritura (Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat) yang isinya:
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G30 S PKI
Penurunan harga
Akhirnya terjadi peristiwa Super semar yang menunjuk Soeharto memulihkan kemanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI berserta ormas-ormasnya, membubarkan PKI dan ormas-ormasnya serta mengamankan 15 menteri yang memiliki indikasi terlibat G 30 S PKI. Dengan segala kontroversi dalam catatan sejarah, sidang MPRS IV/1966 menerima dan memperkuat dengan dituangkan dalam tap MPRS No.IX/MPRS/1966. Pada tahun 1973 Pemerintah melaksanakan pemilu dan terbentuknya MPR yang memiliki misi :
Melanjutkan pembangunan 5 tahun dan menyusun serta melaksanakan rencana 5 tahun II dalam rangka GBHN (Garis Besar Haluan Negara)
Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi Pancasila
Melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan orientasi pada kepentingan nasional.
Pelajaran dapat diambil dari peristiwa di atas adalah, paham komunis juga tidak cocok diterapkan di Indonesia bahkan paham ini menimbulkan penderitaan yang serius di dalam kehidupan bangsa Indonesia. Kembalinya Pancasila dan penerapan Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat cocok diterapkan di Indonesia yang memang diinginkan oleh bangsa Indonesia. Hingga, apa yang kita semua ketahui Pancasila sampai saat ini kokoh menjadi dasar negara Indonesia.
Sebagai generasi penerus bangsa Indonesia, yang juga sebagai umat muslim yang hidup diera keterbukaan informasi, tidak sulit untuk mendapatkan akses informasi. Forum-forum diskusi banyak berkembang di masyarakat, tidak ada pembatasan orang berkumpul dan berdiskusi dimedia social. Hal ini sudah dijamin didalam undang-undang sesuai dengan Pasal 28 UUD yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”. Munculnya banyak forum diskusi di tengah masyarakat terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berusaha membenturkan paham Pancasila dengan islam, sebagai contoh artikel yang sudah penulis kutip didalam pendahuluan. Dimana penulis dalam artikel tersebut berkesimpulan berikut:
“Termasuk dari bentuk bentuk ibadah adalah berhukum (tahakum). Bila seorang hamba dalam segala urusannya ia berhukum kepada syariat Allah, maka berarti ia telah beribadah kepada Allah. Sebaliknya, bila ia berhukum kepada selain syariat Allah, walaupun hanya dalam beberapa urusan saja, maka berarti ia telah beribadah kepada sumber hukumnya tadi dan telah menjadikannya sebagai Ilah selain Allah. Pokok permasalahannya adalah bahwa hukum dan pembuatan syariat/undang undang adalah hak spesial/khusus (hak preogatif) ke-Ilahan. Maka barang siapa yang mengklaim bahwa dirinya berhak membuat hukum, maka berarti ia telah mengklaim bahwa dirinya adalah Ilah serta telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah. Demikian juga barang siapa yang meyakini bahwa seseorang, atau sekelompok orang, atau suatu benda, atau suatu pemikiran berhak atau bahkan wajib untuk dijadikan sebagai sumber hukum, maka berarti ia telah menjadikan orang tersebut, atau sekelompok orang tersebut, atau benda tersebut atau pemikiran tersebut sebagai Ilah selain Allah, dan ia telah masuk dalam peribadatan kepada Ilah tersebut.”
http://jahiliy.blogspot.com/2012/11/pancasila-berhala-modern.html
Penulis ingin mencoba membahas apakah pandangan dalam artikel benar adanya? Dengan membahas dengan sudut pandang tersendiri dan dari referensi yang berbeda. Dalam sejarah islam, dikenal adanya piagam Madinah, peristiwa ini terjadi di Madinah yang menyatukan berbagai umat baik muslim maupun kafir. Piagam Madinah atau yang bisa disebut dengan “Shahîfatal-Madînah” atau konstitusi Madinah adalah perjanjian yang disepakati oleh Rasulullah saw sebagai pemimpin besar umat Islam (Muhajirin dan Anshar), yang pada saat itu beliau baru sampai di Yasrib, dengan para penduduk kaum Yahudi Madinah yang terdiri dari beberapa kabilah, suku, yang faktualnya adalah kaum penduduk mayoritas, disamping terdapat menganut keyakinan minoritas yang berada di Madinah. Konstitusi Madinah juga sebagai dokumen tertulis pertama yang dibuat Rasulullah dengan suku-suku dan komunitas yang ada di Yasrib dan nantinya akan membawa keadilan hukum yang berlaku dan sebagai landasan hidup bagi umat Islam kedepan dan akan menguak cakrawala baru dalam kehidupan politik, sebagai prospek babak awal bagi berlangsungnya kehidupan mereka, dan bagaimana sebuah komunitas nantinya akan terpadu menjadi satu wadah yakni Yasrib.
Jurnal Hukum: Piagam Madinah:landasan Filosofis Konstitusi Negara Demokratis;Imran Amrusi, 2016
Piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern adalah Piagam Madinah. Bahkan banyak buku yang menggambarkan mengenai Piagam Madinah disebut dengan Konstitusi Madinah. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Yasrib, nama kota Madinah sebelumnya pada tahun 622 M. Ahmad Sukarja sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, secara keseluruhan, Piagam Madinah berisi 47 Pasal ketentuan. Pasal 1 misalnya, menegaskan prinsip persatuan dengan menyatakan : “Innahum ummatan wahidatan min duuni al-naas” (sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain dari manusia yang lain).
Ahmad Sukardja dalam Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, cet. Ke-3. Jakarta : Maret 2006. Sekjen MK RI. hlm. 17 Selanjutnya Prof. Jimly menjelaskan dalam bukunya, Pasal 44 piagam madinah menegaskan bahwa “Mereka (para pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota Yatsrib (Madinah)”. Pasal 24 dinyatakan : “Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan”. Selanjutnya pasal terakhir Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia ialah “Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. (tertanda Muhammad Rasulullah SAW).
Ibid,. hlm. 18
Sila Sila dalam Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara memiliki 5 sila, selanjutnya penulis akan menggali bagaimana sila-sila dalam Pancasila menurut pandangan islam. Yang pertama yaitu Ketuhanan yang maha esa. Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat negara Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa wajib untuk beribadah kepada Tuhan yang maha esa dalam wilayah negara dimana mereka hidup. Namun demikian Tuhan menghendaki untuk hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan umat manusia dari laki-laki dan perempuan ini yang kemudian berbangsa-bangsa, bergotong-royong, berkelompok-kelompok baik social, politik, budaya maupun etnis tidak lain untuk saling hidup dalam damai yang berkemanusiaan.
Kaelan, 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, hal. 234 Dalam ajaran islam sudah dijelaskan dalam Surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya: Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti. Al quran sudah menjelaskan dan sudah menjadi takdir yang ditetapkan oleh Allah bahwa kita diciptakan berbangsa dan bersuku-suku. Yang kebetulan juga, kita saat ini hidup di Indonesia dengan kekayaan alam dan suku nya. Indonesia adalah negara yang berdasar atas ketuhanan yang maha esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini berartu bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua dari Pancasila ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati hak-hak yang melekat dalam diri pribadi manusia tanpa terkecuali. Jika hubungan manusia dengan Tuhannya ditunjukkan pada sila pertama, maka hubungan sesama manusia ditunjukkan pada sila kedua. Konsep Hablum min an-nass (hubungan sesama manusia) dalam bentuk saling menghargai sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang beradab. Tidak ada perbedaan dalam hak dan kewajiban sebagai sesama manusia ciptaan Tuhan, artinya tidak boleh ada diskriminasi antar umat manusia. Berperilaku adil dalam segala hal merupakan prinsip kemanusian yang terdapat dalam sila kedua Pancasila, prinsip ini terlihat dalam ayat al-Qur’an surat al-Maa’idah, ayat 8 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran). Karena Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.al-Maa’idah [5]: 8).
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia yang merupakan bunyi sila ketiga Pancasila menunjukkan kepada dunia bahwa persatuan merupakan dasar dibentuknya negara Indonesia. Persatuan Indonesia bukan dalam arti sempit saja, tetapi dalam arti luas bahwa seluruh penduduk Indonesia diikat oleh satu kesatuan geografis sebagai negara Indonesia. Adapun konsep persatuan dalam bingkai ajaran Islam meliputi Ukhuwah Islamiyah (persatuan sesama muslim) dan juga Ukhuwah Insaniyah (persatuan sebagai sesama manusia). Kedua konsep tersebut hendaknya berjalan beriringan agar tercipta masyarakat yang harmonis dan jauh dari perpecahan dan pertikaian karena perbedaan agama, suku, maupun ras. Islam selalu menganjurkan pentingnya persatuan sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an;
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Q.S. Ali Imran [3]: 103).
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu, damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat [49]: 10).
Sila Keempat; Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sila keempat Pancasila yang menekankan pentingnya kehidupan yang dilandasi oleh musyawarah memang selaras dengan nilai luhur dalam ajaran Islam. Sikap bijak dalam menyelesaikan suatu masalah adalah dengan bermusyawarah. Musyawarah merupakan jalan terbaik dalam mencari solusi dimana masing-masing pihak berdiri sama tinggi tanpa ada perbedaan. Hasil dari musyawarah pun merupakan kesepakatan bersama yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan. Konsep Islam mengenai musyawarah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan dikenal dengan nama syuura (musyawarah). Konsep ini tercermin dalam beberapa surat dalam al-Qur’an, salah satunya dalam Surat Ali Imron, ayat 159:
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu tlah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron [3]: 159).
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. asy-Syuura [42]: 38).
Sila Kelima; Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam setiap sila Pancasila ternyata mengandung nilai-nilai keislaman, sebagaimana sila kelima yang mengisyaratkan adanya keadailan dalam proses penyelenggaraan negara. Keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali oleh adanya perbedaan agama, ras, dan sebagainya. Ajaran Islam memuat berbagai konsep mengenai keadilan, baik adil terhadap diri sendiri maupun orang lain. Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, misi besar Islam adalah implementasi keadilan dalam segala sendi kehidupan. Oleh sebab itu, Islam memerintahkan umat muslim untuk selalu berbuat adil dalam segala hal dan menghindari pertikaian serta permusuhan agar tatanan sosial masyarakat dapat tercipta dengan baik. Sila kelima yang menekankan pada keadilan sosial sejatinya merupakan cerminan dari konsep Islam mengenai keadilan. Mengenai keadilan dalam ajaran Islam dapat dilihat pada al-Qur’an;
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S. an- Nahl [16]: 90)
KESIMPULAN
Mahfud MD, mengatakan sesungguhnya Pancasila merupakan pemikiran atau landasan yang dalam substansinya ialah Islam. Menjunjung tinggi moral dan kemanusiaan, rasa kasih sayang sesama mahluk Allah. Menjawab dari rumusan masalah di atas bahwa :
Sebagai seorang muslim dan warga negara Indonesia, perlu kiranya kita saling mengingatkan dan meluruskan pandangan bila itu dirasa sedikit menyimpang dari sesama saudara muslim dan sesama warga negara Indonesia. Sehingga dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan dan sekaligus menjawab pertanyaan rumusan masalah, yaitu. Tidak benar bahwa Pancasila merupakan bentuk penyimpangan atau kemusyrikan. Bukan tanpa alasan para pendiri bangsa merumuskan pancasila tidak lain ialah untuk menyatukan seluruh rakyat Indonesia dalam satu bangsa dan Negara. Hal ini senada dengan pemikiran KH. Ahmad Dahlan yang dikutip oleh HM Yunan Yusuf, pengetahuan tentang kesatuan hidup manusia merupakan pengetahuan yang amat besar meliputi bumi dan kemanusiaan, jalan untuk mencapai kehidupan manusia yang aman, tentram dan damai, dunia dan akhirat adalah dengan memakai akal yang waras. Tidak lain yaitu tidak terkena bahaya pemikiran. Akal yang dapat memilih sembarang perkara dengan teliti, dengan perhatian dan dengan pertimbangan.
HM. Yunan Yusuf, Refleksi Satu Abad Muhammadiyah : Pandangan Teologi KH. Ahmad Dahlan, PWM B-Press. Cetakan Pertama. Juli. Yogyakarta : 2010. Hlm 6 Jadi Pancasila merupakan suatu pemikiran yang sesungguhnya juga berasal dari substansi nilai-nilai Al-Quran. Satjipto Rahardjo mengatakan, legalisme Pancasila merupakan paham yang penuh dengan muatan moral ketimbang legalisme liberal yang lebih mendukung kapitalisme dan liberalism.
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas. Jakarta. 2003. Hlm. 52 Adapun sila pertama merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia sehari-hari.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, cet. Ke-3. Jakarta : Maret 2006. Sekjen MK RI. Hlm. 67 Sehingga sejatinya Pancasila sebenarnya sudah memenuhi nilai dan moral yang hidup di Indonesia yang dirumuskan secara jelas dan gamblang dalam 5 sila yang sama sekali tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
Isi dari Piagam Madina tersebut sudah mewakili bahwa nabi Muhammad saw telah mempraktikkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis di tengah masyarakat yang plural dengan aliran ideologi dan politik yang heterogen. Tipe kepemimpinan yang sangat demokratis dan toleran terhadap semua pihak, menjadikan semua penduduk merasa aman dan tenteram, akhirnya kota Yasrib berubah menjadi Madinah al-Munawarah, yang berarti kota yang bercahaya.
Op.cit. Jurnal Hukum: Piagam Madinah:landasan Filosofis Konstitusi Negara Demokratis;Imran Amrusi, 2016 Dari peristiwa sejarah islam ini, Nabi Muhammad SAW mencontohkan kepada kita sebagai umatnya bahwa dalam kehidupan bermasyarakat harus dijunjung tinggi toleransi dan persatuan. Kembali ke permasalahan Pancasila yang disebut Sebagian orang sebagai berhala modern, hal ini tentu pandangan salah. Pancasila lebih mirip kepada piagam Madinah yang mengatur tentang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pancasila juga tidak dijadikan acuan untuk disembahi namun suatu kesepakatan hidup berdampingan antar berbagai suku dan ras.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI : Jakarta Pusat.
Haq, Hamka. 2011. Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam. RM books : Jakarta.
HM. Yunan Yusuf, Refleksi Satu Abad Muhammadiyah : Pandangan Teologi KH. Ahmad Dahlan. 2010. Cetakan Pertama. Juli. PWM B-Press : Yogyakarta.
http://jahiliy.blogspot.com/2012/11/pancasila-berhala-modern.html
Jurnal Hukum: Piagam Madinah:landasan Filosofis Konstitusi Negara Demokratis;Imran Amrusi, 2016
MS, Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Paradigma : Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, 2003. Kompas : Jakarta.
BIODATA
Nama : Puji Justicia M
Tempat tgl lahir : Serang, 30 Juni 1992
Alamat : Jl. 45 RT. 001/005 Kaujon Singandaru Serang Banten 42116
No. HP : 0822-4256-7960
Pekerjaan : wiraswasta
Email :
[email protected]
Hoby : Mendengarkan lagu dan membaca komik.
15