PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
KESELAMATAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
dalam
pelayanan
rangka
kesehatan,
meningkatkan
dibutuhkan
kualitas
tindakan
yang
komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak
diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar
kejadian serupa tidak terulang kembali;
b.
bahwa
Peraturan
Menteri
1691/MENKES/Per/VIII/2011
Pasien
Rumah
Sakit
perlu
Kesehatan
Nomor
tentang Keselamatan
disesuaikan
dengan
perkembangan dan kebutuhan pelayanan di fasilitas
pelayanan kesehatan, sehingga perlu disempurnakan;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Keselamatan Pasien;
-2-
Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Kedokteran
Nomor
(Lembaran
29
Tahun
Negara
2004
Republik
Praktik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3441);
2.
Undang-Undang
Nomor
44
Tahun
2009
tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
4.
Undang-Undang
Tenaga
Nomor
Kesehatan
Indonesia
Tahun
36
Tahun
(Lembaran
2014
2014
Negara
Nomor
298,
tentang
Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
5.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
tentang
Standar
1438/MENKES/PER/X/2010
Pelayanan
Kedokteran
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 464);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012
tentang
Akreditasi
Rumah
Sakit
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1049);
-3-
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1508);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
TENTANG
KESELAMATAN PASIEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Keselamatan
membuat
Pasien
asuhan
adalah
pasien
suatu
lebih
sistem
aman,
yang
meliputi
asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko
pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan
belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta
implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya
risiko
dan
disebabkan
mencegah
oleh
terjadinya
kesalahan
akibat
cedera
yang
melaksanakan
suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil.
2.
Insiden Keselamatan Pasien yang selanjutnya disebut
Insiden, adalah setiap kejadian yang tidak disengaja
dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi
mengakibatkan
cedera
yang
dapat
dicegah
pada
pasien.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
-4-
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
membidangi pelayanan kesehatan.
6.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan
Keselamatan
meningkatkan
mutu
Pasien
pelayanan
bertujuan
fasilitas
untuk
pelayanan
kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam
seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas
pelayanan kesehatan.
BAB II
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN PASIEN
Pasal 3
(1)
Dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan
pasien
di
membentuk
fasilitas
Komite
pelayanan
kesehatan,
Menteri
Nasional
Keselamatan
Pasien
untuk meningkatkan keselamatan pasien di fasilitas
pelayanan kesehatan.
(2)
Komite Nasional Keselamatan Pasien sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
organisasi
fungsional dibawah koordinasi Direktorat Jenderal,
serta bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri atas usulan Direktur
Jenderal.
-5-
(4)
Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang terdiri dari
unsur Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga
terkait, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan
organisasi profesi terkait.
Pasal 4
(1)
Komite Nasional Keselamatan Pasien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas memberikan
masukan dan pertimbangan kepada Menteri dalam
rangka penyusunan kebijakan nasional dan peraturan
Keselamatan Pasien.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komite Nasional Keselamatan Pasien
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan standar dan pedoman Keselamatan
Pasien;
b.
penyusunan
dan
pelaksanaan
program
Keselamatan Pasien;
c.
pengembangan dan pengelolaan sistem pelaporan
Insiden, analisis, dan penyusunan rekomendasi
Keselamatan Pasien;
d.
kerja sama dengan berbagai institusi terkait baik
dalam maupun luar negeri; dan
e.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
Keselamatan Pasien.
BAB III
PENYELENGGARAAN KESELAMATAN PASIEN
Bagian Kesatu
Standar, Tujuh Langkah Menuju, dan Sasaran Keselamatan Pasien
Pasal 5
(1)
Setiap
fasilitas
pelayanan
kesehatan
menyelenggarakan Keselamatan Pasien.
harus
-6-
(2)
Penyelenggaraan Keselamatan Pasien sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
melalui
pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan:
(3)
a.
standar Keselamatan Pasien;
b.
sasaran Keselamatan Pasien; dan
c.
tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien.
Sistem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menjamin pelaksanaan:
a.
asuhan pasien lebih aman, melalui upaya yang
meliputi
asesmen
risiko,
identifikasi
dan
pengelolaan risiko pasien;
b.
pelaporan
dan
analisis
insiden,
kemampuan
belajar dari insiden, dan tindak lanjutnya; dan
c.
implementasi
solusi
untuk
meminimalkan
timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera
yang
disebabkan
melaksanakan
oleh
suatu
kesalahan
tindakan
atau
akibat
tidak
mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
(4)
Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi standar:
a.
hak pasien;
b.
pendidikan bagi pasien dan keluarga;
c.
Keselamatan
Pasien
dalam
kesinambungan
pelayanan;
d.
penggunaan metode peningkatan kinerja untuk
melakukan
evaluasi
dan
peningkatan
dalam
meningkatkan
Keselamatan Pasien;
e.
peran
kepemimpinan
Keselamatan Pasien;
f.
pendidikan bagi staf tentang Keselamatan Pasien;
dan
g.
komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk
mencapai Keselamatan Pasien.
(5)
Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi tercapainya hal-hal:
a.
mengidentifikasi pasien dengan benar;
-7-
b.
meningkatkan komunikasi yang efektif;
c.
meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus
diwaspadai;
d.
memastikan
prosedur
lokasi
yang
pembedahan
benar,
yang
benar,
pembedahan
pada
pasienyang benar;
e.
mengurangi
risiko
infeksi
akibat
perawatan
kesehatan; dan
f.
(6)
mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh.
Tujuh
langkah
menuju
Keselamatan
Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri
atas:
a.
membangun kesadaran akan nilai Keselamatan
Pasien;
b.
memimpin dan mendukung staf;
c.
mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
d.
mengembangkan sistem pelaporan;
e.
melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
f.
belajar
dan
berbagi
pengalaman
tentang
Keselamatan Pasien; dan
g.
mencegah cedera melalui implementasi sistem
Keselamatan Pasien.
Pasal 6
(1)
Standar hak pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan hak pasien dan
keluarganya untuk mendapatkan informasi tentang
diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan
tindakan
medis,
alternatif
tindakan,
risiko
dan
komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap
tindakan
yang
dilakukan,
dan
perkiraan
biaya
pengobatan.
(2)
Kriteria standar hak pasien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
harus ada dokter penanggung jawab pelayanan;
b.
rencana
pelayanan
dibuat
penanggung jawab pelayanan; dan
oleh
dokter
-8-
c.
penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien
dan
keluarganya
dilakukan
oleh
dokter
penanggung jawab pelayanan.
Pasal 7
(1)
Standar pendidikan kepada pasien dan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b
berupa kegiatan mendidik pasien dan keluarganya
tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam
asuhan pasien.
(2)
Kriteria
Standar
keluarga
pendidikan
sebagaimana
kepada
dimaksud
pasien
pada
dan
ayat
(1)
meliputi:
a.
memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap,
dan jujur;
b.
mengetahui
kewajiban
dan
tanggung
jawab
pasien dan keluarga;
c.
mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak
dimengerti;
d.
memahami konsekuensi pelayanan;
e.
mematuhi nasihat dokter dan menghormati tata
tertib fasilitas pelayanan kesehatan;
f.
memperlihatkan sikap saling menghormati dan
tenggang rasa; dan
g.
memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
Pasal 8
(1)
Standar Keselamatan Pasien dalam kesinambungan
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) huruf c merupakan upaya
kesehatan
di
bidang
fasilitas pelayanan
Keselamatan
Pasien
dalam
kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi
antar tenaga dan antar unit pelayanan.
(2)
Kriteria
standar
Keselamatan
Pasien
dalam
kesinambungan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
-9-
a.
pelayanan secara menyeluruh dan terkoordinasi
mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan,
diagnosis,
perencanaan
pelayanan,
tindakan
pengobatan, pemindahan pasien, rujukan, dan
saat
pasien
keluar
dari
fasilitas
pelayanan
kesehatan;
b.
koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan
kebutuhan pasien dan ketersediaan sumber daya
fasilitas pelayanan kesehatan;
c.
koordinasi
pelayanan
komunikasi
untuk
dalam
meningkatkan
memfasilitasi
dukungan
keluarga, asuhan keperawatan, pelayanan sosial,
konsultasi, rujukan, dan tindak lanjut lainnya;
dan
d.
komunikasi dan penyampaian informasi antar
profesi
kesehatan
sehingga
tercapai
proses
peningkatan
kinerja
koordinasi yang efektif.
Pasal 9
(1)
Standar
penggunaan
metode
untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan
Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5
ayat
(4)
huruf
d
merupakan
kegiatan
mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang
telah
ada,
memonitor
dan
mengevaluasi
kinerja
melalui pengumpulan data, menganalisis insiden, dan
melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja
serta Keselamatan Pasien.
(2)
Kriteria standar
kinerja
untuk
peningkatan
penggunaan
metode
melakukan
evaluasi
Keselamatan
Pasien
peningkatan
dan
program
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
setiap
fasilitas
pelayanan
kesehatan
harus
melakukan proses perancangan (desain) yang
baik;
-10-
b.
setiap
fasilitas
melakukan
pelayanan
pengumpulan
kesehatan
data
harus
kinerja
yang
antara lain terkait dengan pelaporan insiden,
akreditasi,
manajemen risiko,
utilisasi,
mutu
pelayanan, dan keuangan;
c.
setiap
fasilitas
pelayanan
kesehatan
harus
melakukan evaluasi semua insiden dan secara
proaktif melakukan evaluasi 1 (satu) proses kasus
risiko tinggi setiap tahun; dan
d.
setiap
fasilitas
pelayanan
kesehatan
harus
menggunakan semua data dan informasi hasil
evaluasi
dan
perubahan
analisis
sistem
untuk
(redesain)
menentukan
atau
membuat
sistem baru yang diperlukan, agar kinerja dan
Keselamatan Pasien terjamin.
(3)
Proses perancangan (desain) yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan
mengacu
pelayanan
pada
visi,
misi,
kesehatan,
dan
kebutuhan
tujuan
fasilitas
pasien, petugas
pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik
bisnis
yang
sehat,
dan
faktor-faktor
lain
yang
berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan tujuh
langkah menuju Keselamatan Pasien.
Pasal 10
(1)
Standar peran kepemimpinan dalam meningkatkan
Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf e merupakan kegiatan pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan dalam:
a.
mendorong
dan
menjamin
implementasi
Keselamatan Pasien secara terintegrasi dalam
organisasi
melalui
penerapan
tujuh
langkah
menuju Keselamatan Pasien;
b.
menjamin berlangsungnya kegiatan identifikasi
risiko Keselamatan Pasien dan menekan atau
mengurangi insiden secara proaktif;
-11-
c.
menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar
unit dan individu berkaitan dengan pengambilan
keputusan tentang Keselamatan Pasien;
d.
mengalokasikan
sumber
daya
yang
adekuat
untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan
kinerja
fasilitas
pelayanan
kesehatan
serta
meningkatkan Keselamatan Pasien; dan
e.
mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusi
setiap unsur dalam meningkatkan kinerja fasilitas
pelayanan kesehatan dan Keselamatan Pasien.
(2)
Kriteria
standar
meningkatkan
peran
kepemimpinan
Keselamatan
Pasien
dalam
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terdapat tim antar disiplin untuk mengelola
Keselamatan Pasien;
b.
tersedia kegiatan atau program proaktif untuk
identifikasi
risiko
keselamatan
dan
program
meminimalkan Insiden;
c.
tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa
semua
komponen
dari
fasilitas
pelayanan
kesehatan terintegrasi dan berpartisipasi dalam
Keselamatan Pasien;
d.
tersedia
prosedur
“cepat-tanggap”
terhadap
Insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang
terkena
musibah,
membatasi
risiko,
dan
penyampaian informasi yang benar dan jelas
untuk keperluan analisis;
e.
tersedia
mekanisme
pelaporan
internal
dan
eksternal berkaitan dengan Insiden termasuk
penyediaan
informasi
yang
benar
dan
jelas
tentang analisis akar masalah Kejadian Nyaris
Cedera (KNC), KTD, dan kejadian sentinel pada
saat Keselamatan Pasien mulai dilaksanakan;
-12-
f.
tersedia mekanisme untuk menangani berbagai
jenis
Insiden,
atau
kegiatan
proaktif
untuk
memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk
mendukung staf dalam kaitan dengan kejadian
sentinel;
g.
terdapat
kolaborasi
dan
komunikasi
terbuka
secara sukarela antar unit dan antar pengelola
pelayanan di dalam fasilitas pelayanan kesehatan
dengan pendekatan antar disiplin;
h.
tersedia sumber daya dan sistem informasi yang
dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja
fasilitas
pelayanan
kesehatan
dan
perbaikan
Keselamatan Pasien, termasuk evaluasi berkala
terhadap kecukupan sumber daya tersebut; dan
i.
tersedia
sasaran
terukur,
dan
pengumpulan
informasi menggunakan kriteria objektif untuk
mengevaluasi
efektivitas
perbaikan
kinerja
fasilitas pelayanan kesehatan dan Keselamatan
Pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan
implementasinya.
Pasal 11
(1)
Standar pendidikan kepada staf tentang Keselamatan
Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
huruf f merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara
kompetensi
staf
serta
mendukung
pendekatan
interdisipliner dalam pelayanan pasien.
(2)
Kriteria Standar
pendidikan
kepada staf
tentang
Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki:
a.
setiap
fasilitas
memiliki
pelayanan
program
kesehatan
pendidikan,
pelatihan
harus
dan
orientasi bagi staf baru yang memuat topik
Keselamatan
Pasien
masing-masing;
sesuai
dengan
tugasnya
-13-
b.
setiap
fasilitas
pelayanan
mengintegrasikan
topik
kesehatan
Keselamatan
harus
Pasien
dalam setiap kegiatan pelatihan/magang dan
memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan
Insiden; dan
c.
setiap
fasilitas
pelayanan
kesehatan
harus
menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama
tim (teamwork) guna mendukung pendekatan
interdisipliner
dan
kolaboratif
dalam
rangka
melayani pasien.
Pasal 12
(1)
Standar komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf g merupakan kegiatan fasilitas
pelayanan
kesehatan
dalam
merencanakan
dan
mendesain proses manajemen informasi Keselamatan
Pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal
dan eksternal yang tepat waktu dan akurat.
(2)
Kriteria standar komunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki:
a.
tersedianya anggaran untuk merencanakan dan
mendesain proses manajemen untuk memperoleh
data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan
Keselamatan Pasien; dan
b.
tersedianya mekanisme identifikasi masalah dan
kendala komunikasi untuk merevisi manajemen
informasi yang ada.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Keselamatan
Pasien, Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien, dan
Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5
sampai
dengan
Pasal
12
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-14-
Bagian Kedua
Insiden
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
(1)
(2)
Insiden di fasilitas pelayanan kesehatan meliputi:
a.
Kondisi Potensial Cedera (KPC);
b.
Kejadian Nyaris Cedera (KNC);
c.
Kejadian Tidak Cedera (KTC); dan
d.
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).
Kondisi Potensial Cedera (KPC) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi yang sangat
berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum
terjadi insiden.
(3)
Kejadian Nyaris Cedera (KNC) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan terjadinya insiden
yang belum sampai terpapar ke pasien.
(4)
Kejadian Tidak Cedera (KTC) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan insiden yang sudah
terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.
(5)
Kejadian
Tidak
Diharapkan
(KTD)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Insiden
yang mengakibatkan cedera pada pasien.
Paragraf 2
Penanganan Insiden
Pasal 15
(1)
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan
penanganan Insiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
(2)
Selain penanganan Insiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), fasilitas pelayanan kesehatan harus
melakukan penanganan kejadian sentinel.
-15-
(3)
Kejadian sentinel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan suatu Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)
yang mengakibatkan kematian, cedera permanen, atau
cedera
berat
yang
temporer
dan
membutuhkan
intervensi untuk mempetahankan kehidupan, baik
fisik
maupun
psikis,
yang
tidak
terkait
dengan
perjalanan penyakit atau keadaan pasien.
(4)
Kejadian sentinel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat disebabkan oleh hal lain selain Insiden.
Pasal 16
(1)
Penanganan Insiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan
kualitas
pelayanan
kesehatan
dan
Keselamatan
Pasien.
(2)
Penanganan Insiden di fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
melalui pembentukan tim Keselamatan Pasien yang
ditetapkan
oleh
pimpinan
fasilitas
pelayanan
kesehatan sebagai pelaksana kegiatan penanganan
Insiden.
(3)
Dalam
melakukan
Penanganan
Insiden,
tim
keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan kegiatan berupa pelaporan, verifikasi,
investigasi, dan analisis penyebab Insiden tanpa
menyalahkan,
menghukum,
dan
mempermalukan
seseorang.
Pasal 17
(1)
Tim
Keselamatan
Pasien
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) bertanggung jawab langsung
kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)
Keanggotaan Tim Keselamatan Pasien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas
unsur manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan
unsur klinisi di fasilitas pelayanan kesehatan.
-16-
(3)
Tim Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas:
a.
menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang
Keselamatan
Pasien
untuk
ditetapkan
oleh
pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan;
b.
mengembangkan program Keselamatan Pasien di
fasilitas pelayanan kesehatan;
c.
melakukan
motivasi,
edukasi,
konsultasi,
pemantauan dan penilaian tentang penerapan
program
Keselamatan
Pasien
di
fasilitas
pelayanan kesehatan;
d.
melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi
fasilitas pelayanan kesehatan;
e.
melakukan
pencatatan,
pelaporan
Insiden,
analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan
mengembangkan
solusi
untuk
meningkatkan
Keselamatan Pasien;
f.
memberikan masukan dan pertimbangan kepada
pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dalam
rangka
pengambilan
kebijakan
Keselamatan
Pasien;
g.
membuat
laporan
kegiatan
kepada
pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan; dan
h.
mengirim laporan Insiden secara kontinu melalui
e-reporting sesuai dengan pedoman pelaporan
Insiden.
(4)
Tim Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dapat
dikembangkan
menjadi
Komite
Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fasilitas
pelayanan kesehatan.
(5)
Dalam hal tim Keselamatan Pasien belum dapat
dibentuk
karena
keterbatasan
tenaga,
fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki petugas yang bertanggung
jawab terhadap keselamatan pasien sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan.
-17-
Pasal 18
(1)
Setiap
Insiden
harus
dilaporkan
secara
internal
kepada tim Keselamatan Pasien dalam waktu paling
lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam dengan
menggunakan format laporan sebagaimana tercantum
pada Formulir 1.
(2)
Laporan
sebagaimana
diverifikasi
oleh
tim
dimaksud
pada
Keselamatan
ayat
Pasien
(1)
untuk
memastikan kebenaran adanya Insiden.
(3)
Setelah melakukan verifikasi laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tim Keselamatan Pasien
melakukan investigasi dalam bentuk wawancara dan
pemeriksaan dokumen.
(4)
Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tim Keselamatan Pasien menentukan
derajat insiden (grading) dan melakukan Root Cause
Analysis
(RCA)
dengan
metode
baku
untuk
menemukan akar masalah.
(5)
Tim
keselamatan
pasien
harus
memberikan
rekomendasi keselamatan pasien kepada pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hasil Root
Cause Analysis (RCA) sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Root Cause Analysis
(RCA) diatur dalam pedoman yang disusun oleh
Komite Nasional Keselamatan Pasien.
Pasal 19
(1)
Fasilitas
pelayanan
kesehatan
harus
melakukan
pelaporan Insiden, secara online atau tertulis kepada
Komite Nasional Keselamatan Pasien sesuai dengan
format laporan tercantum pada Formulir 2 dan
Formulir 3 Peraturan Menteri ini.
(2)
Pelaporan Insiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah dilakukan analisis, serta
mendapatkan
rekomendasi
dan
solusi
dari
Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan.
tim
-18-
(3)
Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditujukan
mengoreksi
untuk
sistem
menurunkan
dalam
rangka
insiden
dan
meningkatkan
Keselamatan Pasien dan tidak untuk menyalahkan
orang (non blaming).
(4)
Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia,
anonim (tanpa identitas), dan tidak mudah diakses
oleh orang yang tidak berhak.
Pasal 20
Setelah
menerima
pelaporan
Insiden
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Komite Nasional Keselamatan
Pasien melakukan pengkajian dan memberikan umpan
balik (feedback) berupa rekomendasi Keselamatan Pasien
dalam rangka mencegah berulangnya kejadian yang sama
di fasilitas pelayanan kesehatan lain secara nasional.
Pasal 21
Setiap
dokumen
pelaporan
dan
analisis
Insiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 tidak
diperuntukkan sebagai alat bukti hukum dalam proses
peradilan.
BAB IV
PENANGANAN KEJADIAN SENTINEL YANG BERDAMPAK
LUAS/NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
(1)
Kejadian
meliputi
sentinel
yang
berdampak
kejadian sentinel
yang
luas/nasional
memiliki
potensi
berdampak luas dan/atau kejadian sentinel yang
melibatkan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan
lain.
-19-
(2)
Kejadian
sentinel
yang
berdampak
luas/nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
(3)
Ketentuan melaporkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan untuk kejadian sentinel yang
disebabkan oleh hal lain selain Insiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
Pasal 23
(1)
Kejadian
sentinel
yang
berdampak
luas/nasional
dilaporkan sesegera mungkin paling lama 1 (satu) jam
setelah diketahuinya kejadian sentinel.
(2)
Pelaporan
dilakukan
sebagaimana
secara
lisan
dimaksud
melalui
pada
ayat
media
(1)
telepon
kemudian dilengkapi dengan laporan tertulis.
(3)
Pelaporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bersifat rahasia tanpa menyebutkan identitas pasien
dan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a.
lokasi kejadian;
b.
kronologis kejadian;
c.
waktu kejadian;
d.
akibat kejadian; dan
e.
jumlah pasien yang mengalami kematian atau
cedera berat akibat kejadian sentinel.
Bagian Kedua
Investigasi
Pasal 24
(1)
Dinas
Kesehatan
menindaklanjuti
laporan
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dalam
dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) melalui kegiatan:
a.
mencegah kejadian sentinel tidak meluas;
b.
menyelamatkan barang bukti;
-20-
c.
mengendalikan situasi; dan
d.
berkoordinasi
dengan
Komite
Nasional
Keselamatan Pasien dan/atau instansi terkait.
(2)
Mencegah kejadian sentinel tidak meluas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling
sedikit berupa kegiatan membatasi/melokalisir dan
mengurangi dampak kejadian sentinel.
(3)
Menyelamatkan barang bukti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa tindakan
mengidentifikasi,
memastikan
keamanan
dan
keutuhan barang bukti, serta membuat berita acara.
(4)
Mengendalikan situasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit berupa mengamankan
lokasi kejadian, mengendalikan informasi dan media
massa,
dan
menenangkan
pasien,
keluarga
pengunjung, dan tenaga kesehatan.
Pasal 25
(1)
Direktur
Jenderal
menindaklanjuti
laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
dengan melakukan investigasi
(2)
Investigasi
sebagaimana
dilakukan
tim
dimaksud pada
investigasi
yang
ayat
ditetapkan
(1)
oleh
Direktur Jenderal.
(3)
Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan,
Komite
Nasional Keselamatan Pasien, organisasi profesi, tenaga
pengawas, dan instansi lain terkait.
(4)
Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan penanganan kejadian sentinel yang
berdampak luas/nasional wajib berkoordinasi dengan
tim
keselamatan
pasien
dan
Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Dinas
Kesehatan
-21-
Pasal 26
(1)
Tim investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
bertugas mengumpulkan informasi dan barang bukti,
menganalisis penyebab, solusi pencegahan perluasan
dan/atau
pengulangan
kejadian
sentinel
yang
berdampak luas/nasional, dan melaporkannya kepada
Direktur Jenderal.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tim investigasi memiliki fungsi:
a.
mendalami
informasi
dengan
melakukan
wawancara kepada semua pihak yang terlibat
atau yang mengetahui kejadian;
b.
mengamankan barang bukti;
c.
mendata korban;
d.
mendokumentasikan
hasil
investigasi
dalam
bentuk dokumen, gambar, atau foto;
e.
melakukan uji laboratorium;
f.
membuat analisis dari seluruh informasi dan
temuan,
menyimpulkan
penyebabnya
serta
merekomendasikan solusi pencegahan perluasan
dan/ atau pengulaangan kejadian; dan/atau
g.
(3)
menyusun laporan.
Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c diperoleh dari:
a.
pengkajian Komite Nasional Keselamatan Pasien;
b.
pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan;
c.
tenaga kesehatan yang terlibat atau mengetahui
kejadian;
d.
pasien/keluarga
sebagai
penerima
pelayanan
kesehatan;
e.
fasilitas pelayanan kesehatan lain atau institusi
lain yang berhubungan secara langsung dengan
kejadian;
f.
Dinas
Kesehatan
Provinsi/Kabupaten/Kota
setempat; dan/atau
g.
sumber
lainnya
yang
langsung dengan kejadian.
berhubungan
secara
-22-
Pasal 27
(1)
Setiap orang dilarang merusak, mengubah, atau
menghilangkan
barang
bukti
kecuali
untuk
penyelamatan korban.
(2)
Dalam rangka mengamankan dan menjaga keutuhan
barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tim investigasi dapat memindahkan barang bukti
dengan membuat berita acara.
(3)
Mengamankan dan menjaga keutuhan barang bukti
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
sampai dengan berakhirnya pelaksanaan investigasi
kejadian sentinel oleh tim investigasi.
Pasal 28
(1)
Fasilitas
pelayanan
melakukan
kesehatan
pengamanan
setempat
sarana
wajib
prasarana
dan
perbekalan kesehatan serta lokasi kejadian.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan guna:
a.
melindungi setiap orang dan fasilitas di lokasi
kejadian; dan
b.
mencegah
terjadinya
tindakan
yang
dapat
mengubah letak, merusak, dan menghilangkan
barang bukti.
Bagian Ketiga
Pelaporan Hasil Investigasi
Pasal 29
(1)
Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk
laporan
hasil
investigasi
yang
ditujukan
kepada
Direktur Jenderal.
(2)
Laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan awal; dan
b.
laporan akhir.
-23-
(3)
Laporan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memuat paling sedikit berupa kesimpulan
awal
tentang kejadian
sentinel
dan
rekomendasi
pencegahan perluasan kejadian sentinel dalam waktu
paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh emapat) jam
sejak kejadian sentinel dilaporkan.
(4)
Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada (2) huruf
b memuat:
a.
informasi fakta;
b.
analisis fakta penyebab kejadian sentinel;
c.
kesimpulan penyebab yang paling memungkinkan
terjadinya kejadian sentinel;
d.
saran
tindak
lanjut
untuk
pencegahan
pengulangan dan perbaikan; dan
e.
lampiran
hasil
investigasi
dan
dokumen
pendukung lainnya.
(5)
Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan ketua tim investigasi kepada Direktur
Jenderal paling lama 4 (empat) bulan setelah laporan
awal disampaikan.
(6)
Dalam
kondisi
tertentu,
waktu
laporan
akhir
investigasi Kejadian Sentinel sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(5)
melakukan
dapat
diperpanjang
permohonan
dengan
perpanjangan
cara
kepada
Direktur Jenderal.
Pasal 30
(1)
Kejadian sentinel yang mengandung dugaan tindak
pidana
Direktur
harus
dilaporan
Jenderal
tim
dengan
investigasi
kepada
rekomendasi
untuk
dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS).
(2)
Barang bukti kejadian sentinel yang mengandung
dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diserahkan tim investigasi kepada
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
-24-
Pasal 31
Dalam hal tim investigasi telah selesai melakukan tugasnya
namun
ditemukan
penyebab
informasi
terjadinya
baru
Kejadian
yang
memperjelas
Sentinel,
pelaksanaan
investigasi dilakukan kembali oleh tim investigasi atau tim
investigasi lanjutan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan kejadian
sentinel yang berdampak luas/nasional diatur dalam
pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
(1)
Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota secara berjenjang melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
kegiatan
Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, Kepala
Dinas
Kesehatan
Provinsi,
dan
Kepala
Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan
asosiasi fasilitas kesehatan, Badan Pengawas Rumah
Sakit, dan organisasi profesi.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk peningkatan mutu
pelayanan kesehatan dan Keselamatan Pasien.
Pasal 34
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan secara berkala
wajib melakukan evaluasi terhadap kegiatan Keselamatan
Pasien
yang
kesehatannya.
dilaksanakan
oleh
fasilitas
pelayanan
-25-
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
(1)
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit
yang telah ada masih tetap melaksanakan tugas
sepanjang Komite Nasional Keselamatan Pasien belum
terbentuk.
(2)
Komite Nasional Keselamatan Pasien harus dibentuk
dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/Per/VIII/2011
tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 541), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan
Menteri
diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
-26-
Agar
setiap
pengundangan
orang
mengetahuinya,
Peratuan
Menteri
memerintahkan
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2017
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 308
Telah diperiksa dan disetujui
Plt. Kepala Biro Hukum dan Direktur Jenderal Pelayanan Sekretaris Jenderal
Orgaisasi
Kesehatan
tanggal
tanggal
tanggal
Paraf
Paraf
Paraf
-27-
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
KESELAMATAN PASIEN
STANDAR KESELAMATAN PASIEN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang
perlu ditangani segera di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia maka
diperlukan standar keselamatan pasien fasilitas pelayanan kesehatan yang
merupakan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk
melaksanakan kegiatannya.
Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan fasilitas pelayanan
kesehatan dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen
Akreditasi.
Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu:
1.
hak pasien.
2.
mendidik pasien dan keluarga.
3.
keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.
4.
penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan
evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.
5.
peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.
6.
mendidik staf tentang keselamatan pasien.
7.
komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien.
Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut:
STANDAR I.
HAK PASIEN
Standar:
Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya
insiden.
-28-
Kriteria:
1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
1.2. Dokter
penanggung
jawab
pelayanan
wajib
membuat
rencana
pelayanan.
1.3. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan
secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana
dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk
kemungkinan terjadinya insiden.
STANDAR II. MENDIDIK PASIEN DAN KELUARGA
Standar:
Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendidik pasien dan keluarganya
tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Kriteria:
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan
keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan.
Karena itu, di fasilitas pelayanan kesehatan harus ada sistem dan
mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan
tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut
diharapkan pasien dan keluarga dapat:
1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan fasilitas pelayanan
kesehatan.
6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
STANDAR III. KESELAMATAN
PASIEN
DALAM
KESINAMBUNGAN
PELAYANAN
Standar:
Fasilitas
pelayanan
kesehatan
menjamin
keselamatan
pasien
dalam
kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan
antar unit pelayanan.
-29-
Kriteria:
3.1.
Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat
pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan,
tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari fasilitas
pelayanan kesehatan.
3.2.
Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan
pasien
dan
kelayakan
sumber
daya
secara
berkesinambungan
sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan
dapat berjalan baik dan lancar.
3.3.
Terdapat
koordinasi
pelayanan
yang
mencakup
peningkatan
komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan
keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan
kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.
3.4.
Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan
sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman
dan efektif.
STANDAR IV. PENGGUNAAN METODE-METODE PENINGKATAN KINERJA
UNTUK
MELAKUKAN
EVALUASI
DAN
PROGRAM
PENINGKATAN KESELAMATAN PASIEN
Standar:
Fasilitas
pelayanan
kesehatan
harus
mendesain
proses
baru
atau
memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui
pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan
perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Kriteria:
4.1.
Setiap
fasilitas
pelayanan
kesehatan
harus
melakukan
proses
perancangan (desain) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan
fasilitas pelayanan kesehatan, kebutuhan pasien, petugas pelayanan
kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktorfaktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh
Langkah Menuju Keselamatan Pasien”.
4.2.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengumpulan
data kinerja yang antara lain terkait dengan: pelaporan insiden,
akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
4.3.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan evaluasi
-30-
intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan
evaluasi satu proses kasus risiko tinggi.
4.4.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menggunakan semua data
dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem
yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.
STANDAR V. PERAN
KEPEMIMPINAN
DALAM
MENINGKATKAN
KESELAMATAN PASIEN
Standar:
1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan
pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh
Langkah Menuju Keselamatan Pasien“.
2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi
risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi
insiden.
3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi
antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan
tentang keselamatan pasien.
4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur,
mengkaji, dan meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan serta
meningkatkan keselamatan pasien.
5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam
meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan dan keselamatan
pasien.
Kriteria:
5.1.
Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan
pasien.
5.2.
Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan
program meminimalkan insiden.
Insiden meliputi Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris
Cedera
(KNC),
Diharapkan
Kejadian
(KTD).
Selain
Tidak
Cedera
Insiden
(KTC),
diatas,
Kejadian
terdapat
KTD
Tidak
yang
mengakibatkan kematian, cedera permanen, atau cedera berat yang
temporer
dan
membutuhkan
intervensi
untuk
mempetahankan
kehidupan, baik fisik maupun psikis, yang tidak terkait dengan
perjalanan penyakit atau keadaan pasien yang dikenal dengan
-31-
kejadian sentinel
Contoh Kejadian sentinel antara lain Tindakan invasif/pembedahan
pada pasien yang salah, Tindakan invasif/ pembedahan pada bagian
tubuh yang keliru, Ketinggalan instrumen/alat/ benda-benda lain di
dalam tubuh pasien sesudah tindakan pembedahan, Bunuh diri pada
pasien rawat inap, Embolisme gas intravaskuler yang mengakibatkan
kematian/kerusakan neurologis, Reaksi Haemolitis transfusi darah
akibat inkompatibilitas ABO, Kematian ibu melahirkan, Kematian bayi
“Full-Term” yang tidak di antipasi, Penculikan bayi, Bayi tertukar,
Perkosaan /tindakan kekerasan terhadap pasien, staf, maupun
pengunjung.
Selain contoh kejadian sentinel diatas terdapat kejadian sentinel yang
berdampak luas/nasional diantaranya berupa Kejadian yang sudah
terlanjur di “ blow up” oleh media, Kejadian yang menyangkut pejabat,
selebriti dan publik figure lainnya, Kejadian yang melibatkan berbagai
institusi maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain, Kejadian yang
sama yang timbul di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dalam
kurun waktu yang relatif bersamaan, Kejadian yang menyangkut
moral, misalnya : perkosaan atau tindakan kekerasaan.
5.3.
Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen
dari fasilitas pelayanan kesehatan terintegrasi dan berpartisipasi
dalam program keselamatan pasien.
5.4.
Tersedia
prosedur
“cepat-tanggap”
terhadap
insiden,
termasuk
asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada
orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk
keperluan analisis.
5.5.
Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan
dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas
tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” (KNC/Near
miss) dan “Kejadian Sentinel’ pada saat program keselamatan pasien
mulai dilaksanakan.
5.6.
Tersedia
mekanisme
untuk
menangani
berbagai
jenis
insiden,
misalnya menangani “Kejadian Sentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan
proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk
mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.
5.7.
Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar
unit dan antar pengelola pelayanan di dalam fasilitas pelayanan
-32-
kesehatan dengan pendekatan antar disiplin.
5.8.
Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam
kegiatan
perbaikan
kinerja
fasilitas
pelayanan
kesehatan
dan
perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap
kecukupan sumber daya tersebut.
5.9.
Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan
kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja
fasilitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, termasuk
rencana tindak lanjut dan implementasinya.
STANDAR VI. MENDIDIK STAF TENTANG KESELAMATAN PASIEN
Standar:
1.
Fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit memiliki proses
pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup
keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas.
2.
Fasilitas
pelayanan
kesehatan
terutama
rumah
sakit
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk
meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung
pendekatan interdisipliner dalam pelayanan pasien.
Kriteria:
6.1.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus
memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru
yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya
masing-masing.
6.2.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus
mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan
insiden.
6.3.
Setiap
fasilitas
pelayanan
kesehatan
harus
menyelenggarakan
pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung
pendekatan interdisipliner dan kolaboratif dalam rangka melayani
pasien.
-33-
STANDAR VII. KOMUNIKASI
SEBAGAI
KUNCI
BAGI
STAFF
UNTUK
MENCAPAI KESELAMATAN PASIEN
Standar:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan merencanakan dan mendesain proses
manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan
informasi internal dan eksternal.
2. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.
Kriteria:
7.1.
Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain
proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang halhal terkait dengan keselamatan pasien.
7.2.
Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi
untuk merevisi manajemen informasi yang ada.
-34-
SASARAN KESELAMATAN PASIEN NASIONAL (SKPN)
Tujuan SKP adalah untuk menggiatkan perbaikan-perbaikan tertentu
dalam soal keselamatan pasien. Sasaran sasaran dalam SKP menyoroti
bidang-bidang yang bermasalah dalam perawatan kesehatan, memberikan
bukti dan solusi hasil konsensus yang berdasarkan nasihat para pakar.
Dengan
mempertimbangkan
bahwa
untuk
menyediakan
perawatan
kesehatan yang aman dan berkualitas tinggi diperlukan desain sistem yang
baik, sasaran biasanya sedapat mungkin berfokus pada solusi yang berlaku
untuk keseluruhan sistem.
SASARAN KESELAMATAN PASIEN NASIONAL
Di Indonesia secara nasional untuk seluruh Fasilitas pelayanan
Kesehatan,diberlakukan Sasaran Keselamatan Pasien Nasional yang terdiri
dari :
SKP.1 Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
SKP.2 Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
SKP.3 Meningkatkan Keamanan Obat-obatan Yang Harus Diwaspadai
SKP.4 Memastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Prosedur Yang Benar,
Pembedahan Pada PasienYang Benar
SKP.5 Mengurangi Risiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan
SKP.6 Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Terjatuh
SASARAN 1: MENGIDENTIFIKASI PASIEN DENGAN BENAR
Fasilitas
pelayanan
Kesehatan
menyusun
pendekatan
untuk
memperbaiki ketepatan identifikasi pasien
MAKSUD DAN TUJUAN
Kesalahan karena keliru-pasien sebenarnya terjadi di semua aspek
diagnosis dan pengobatan. Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya
error/kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dalam
keadaan terbius / tersedasi, mengalami disorientasi, atau tidak sadar
sepenuhnya; mungkin bertukar tempat tidur, kamar, lokasi di dalam
-35-
fasilitas pelayanan kesehatan; mungkin mengalami disabilitas sensori; atau
akibat situasi lain.
Tujuan ganda dari sasaran ini adalah : pertama, untuk dengan cara
yang dapat dipercaya/reliable mengidentifikasi pasien sebagai individu yang
dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau pengobatan; dan kedua,
untuk mencocokkan pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut.
Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan
untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan
untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk
darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis;
atau memberikan pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau
prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang
pasien, seperti nama pasien, dengan dua nama pasien, nomor identifikasi
menggunakan nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang (-identitas pasien)
dengan bar-code, atau cara lain. Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa
digunakan
untuk
identifikasi.
Kebijakan
dan/atau
prosedur
juga
menjelaskan penggunaan dua pengidentifikasi/penanda yang berbeda pada
lokasi yang berbeda di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti di pelayanan
ambulatori atau pelayanan rawat jalan yang lain, unit gawat darurat, atau
kamar operasi. Identifikasi terhadap pasien koma yang tanpa identitas, juga
termasuk. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan
kebijakan dan/atau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua
situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN:
1.
Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh
menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien.
2.
Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk
darah.
3.
Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain
untuk pemeriksaan klinis Pasien diidentifikasi sebelum pemberian
pengobatan dan tindakan / prosedur.
4.
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang
konsisten pada semua situasi dan lokasi.
-36-
SASARAN 2: MENINGKATKAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
Fasilitas pelayanan kesehatan menyusun pendekatan agar komunikasi
di antara para petugas pemberi perawatan semakin efektif.
MAKSUD DAN TUJUAN
Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang
dipahami
oleh
resipien/penerima,
akan
mengurangi
kesalahan,
dan
menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara
elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami
kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan
melalui telpon, bila diperbolehkan peraturan perundangan. Komunikasi lain
yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan
kritis, seperti laboratorium klinis menelpon unit pelayanan pasien untuk
melaporkan hasil pemeriksaan segera /cito. Fasilitas pelayanan kesehatan
secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur
untuk perintah lisan dan melalui telepon termasuk: menuliskan (atau
memasukkan ke komputer) perintah secara lengkap atau hasil pemeriksaan
oleh penerima informasi; penerima membacakan kembali (read back)
perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang
sudah dituliskan dan dibacakan ulang dengan akurat.untuk obat-obat yang
termasuk obat NORUM/LASA dilakukan eja ulang. Kebijakan dan/atau
prosedur
mengidentifikasi
alternatif
yang
diperbolehkan
bila
proses
pembacaan kembali (read back) tidak memungkinkan seperti di kamar
operasi dan dalam situasi gawat darurat/emergensi di IGD atau ICU.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN:
1.
Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan
dituliskan
secara
lengkap
oleh
penerima
perintah
atau
hasil
pemeriksaan tersebut.
2.
Perintah lisan dan melalui telpon atau hasil pemeriksaan secara
lengkap
dibacakan
kembali
oleh
penerima
perintah
atau
hasil
pemeriksaan tersebut.
3.
Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang
memberi perintah atau hasil pemeriksaan tersebut
4.
Kebijakan dan prosedur mendukung praktek yang konsisten dalam
melakukan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi lisan melalui
telepon.
-37-
SASARAN 3: MENINGKATKAN KEAMANAN OBAT-OBATAN YANG HARUS
DIWASPADAI
Fasilitas pelayanan Kesehatan mengembangkan pendekatan untuk
memperbaiki keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai.
MAKSUD DAN TUJUAN
Bila obat-obatan adalah bagian dari rencana pengobatan pasien, maka
penerapan manajemen yang benar penting/krusial untuk memastikan
keselamatan
pasien.
Obat-obatan
yang
perlu
diwaspadai
(high-alert
medications) adalah obat yang persentasinya tinggi dalam menyebabkan
terjadi kesalahan/error dan/atau kejadian sentinel (sentinel event), obat
yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse
outcome) demikian pula obat-obat yang tampak mirip/ucapan mirip (Nama
Obat, Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look-Alike Sound-Alike/ LASA).
Daftar obat-obatan yang sangat perlu diwaspadai tersedia di WHO. Yang
sering disebut-sebut dalam isu keamanan obat adalah pemberian elektrolit
konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium/potasium klorida [sama
dengan 2 mEq/ml atau yang lebih pekat)], kalium/potasium fosfat [(sama
dengan atau lebih besar dari 3 mmol/ml)], natrium/sodium klorida [lebih
pekat dari 0.9%], dan magnesium sulfat [sama dengan 50% atau lebih
pekat]. Kesalahan ini bisa terjadi bila staf tidak mendapatkan orientasi
dengan
baik
di
unit
asuhan
pasien,
bila
perawat
kontrak
tidak
diorientasikan sebagaimana mestinya terhadap unit asuhan pasien, atau
pada keadaan gawat darurat/emergensi. Cara yang paling efektif untuk
mengurangi
atau
mengeliminasi
kejadian
tersebut
adalah
dengan
mengembangkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai
termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke
farmasi. Fasilitas pelayanan kesehatan secara kolaboratif mengembangkan
suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk menyusun daftar obat-obat yang
perlu
diwaspadai
berdasarkan
datanya
sendiri.
Kebijakan
dan/atau
prosedur juga mengidentifikasi area mana yang membutuhkan elektrolit
konsentrat secara klinis sebagaimana ditetapkan oleh petunjuk dan praktek
profesional, seperti di IGD atau kamar operasi, serta menetapkan cara
pemberian label yang jelas serta bagaimana penyimpanannya di area
tersebut sedemikian rupa, sehingga membatasi akses untuk mencegah
pemberian yang tidak disengaja/kurang hati-hati.
-38-
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN:
1.
Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses
identifikasi, lokasi, pemberian label, dan penyimpanan obat-obat yang
perlu diwaspadai
2.
Kebijakan dan prosedur diimplementasikan
3.
Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika
dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah
pemberian yang tidak sengaja di area tersebut, bila diperkenankan
kebijakan.
4.
Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien harus
diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat
(restricted).
SASARAN4:
MEMASTIKAN
LOKASI
PEMBEDAHAN
YANG
BENAR,
PROSEDUR YANG BENAR, PEMBEDAHAN PADA PASIEN
YANG BENAR
Fasilitas pelayanan Kesehatan mengembangkan suatu pendekatan
untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi.
MAKSUD DAN TUJUAN
Salah-lokasi, salah-prosedur, salah-pasien operasi, adalah kejadian
yang mengkhawatirkan dan biasa terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau tidak
adekuat antara anggota tim bedah, kurang/ tidak melibatkan pasien di
dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk
memverifikasi lokasi operasi. Di samping itu juga asesmen pasien yang tidak
adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak
mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim bedah, permasalahan
yang berhubungan dengan resep yang tidak terbaca (illegible handwriting)
dan pemakaian singkatan adalah merupakan faktor-faktor kontribusi yang
sering terjadi. Fasilitas pelayanan kesehatan perlu untuk secara kolaboratif
mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam
mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Kebijakan termasuk
definisi dari operasi yang memasukkan sekurang-kurangnya prosedur yang
menginvestigasi dan/atau mengobati penyakit dan kelainan/disorder pada
-39-
tubuh manusia dengan cara menyayat, membuang, mengubah, atau
menyisipkan kesempatan diagnostik/terapeutik. Kebijakan berlaku atas
setiap lokasi di fasilitas pelayanan kesehatan dimana prosedur ini
dijalankan. Praktek berbasis bukti, seperti yang diuraikan dalam Surgical
Safety Checklist dari WHO Patient Safety (2009), juga di The Joint
Commission’s Universal Protocol for Preventing Wrong Site, Wrong Procedure,
Wrong Person Surgery. Penandaan lokasi operasi melibatkan pasien dan
dilakukan dengan tanda yang segera dapat dikenali. Tanda itu harus
digunakan secara konsisten di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan; dan
harus dibuat oleh orang yang akan melakukan tindakan; harus dibuat saat
pasien terjaga dan sadar; jika memungkinkan, dan harus terlihat sampai
pasien disiapkan dan diselimuti. Lokasi operasi ditandai pada semua kasus
termasuk sisi (laterality), struktur multipel (jari tangan, jari kaki, lesi), atau
multiple level (tulang belakang). Maksud dari proses verifikasi praoperatif
adalah untuk :
− memverifikasi lokasi, prosedur, dan pasien yang benar;
− memastikan
bahwa
semua
dokumen,
foto
(images),
dan
hasil
pemeriksaan yang relevan tersedia, diberi label dengan baik, dan
dipampang;
− Memverifikasi keberadaan peralatan khusus dan/atau implant-implant
yang dibutuhkan.
Tahap “Sebelum insisi”/Time out memungkinkan setiap pertanyaan yang
belum terjawab atau kesimpang-siuran dibereskan. Time out dilakukan di
tempat tindakan akan dilakukan, tepat sebelum dilakukan tindakan.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN:
Fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan suatu tanda yang jelas dan
dapat dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di
dalam proses penandaan/pemberi tanda.
1.
Fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan suatu checklist atau
proses lain untuk memverifikasi saat preoperasi tepat lokasi, tepat
prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang
diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.
2.
Tim operasi yang
“sebelum
lengkap menerapkan dan mencatat prosedur
insisi/time-out”
tepat
prosedur/tindakan pembedahan.
sebelum
dimulainya
suatu
-40-
3.
Kebijakan
dan
prosedur
dikembangkan
untuk
mendukung
keseragaman proses untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur,
dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan tindakan pengobatan
gigi/dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi.
SASARAN 5: MENGURANGI
RISIKO
INFEKSI
AKIBAT
PERAWATAN
KESEHATAN
Fasilitas pelayanan Kesehatan mengembangkan suatu pendekatan
untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan praktisi
dalam kebanyakan tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya
untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan
merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional
pelayanan kesehatan. Infeksi umumnya dijumpai dalam semua bentuk
pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih-terkait kateter, infeksi
aliran
darah
(blood
stream
infections)
dan
pneumonia
(sering
kali
dihubungkan dengan ventilasi mekanis). Pokok dari eliminasi infeksi ini
maupun infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman
hand hygiene yang berlaku secara internasional bisa diperoleh dari WHO,
fasilitas
pelayanan
kesehatan
mempunyai
proses
kolaboratif
untuk
mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau
mengadopsi pedoman hand hygiene yang diterima secara umum untuk
implementasi pedoman itu di Fasilitas pelayanan Kesehatan.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN:
1.
Fasilitas
pelayanan
Kesehatan
mengadopsi
atau
mengadaptasi
pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima
secara umum (al.dari WHO Patient Safety).
2.
Fasilitas pelayanan Kesehatan menerapkan program hand hygiene yang
efektif.
3.
Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan
pengurangan secara berkelanjutan risiko infeksi yang terkait pelayanan
kesehatan
-41-
SASARAN
6
:
MENGURANGI
RISIKO
CEDERA
PASIEN
AKIBAT
TERJATUH
Fasilitas pelayanan kesehatan mengembangkan suatu pendekatan
untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh.
MAKSUD DAN TUJUAN.
Jumlah kasus jatuh menjadi bagian yang bermakna penyebab cedera
pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani,
pelayanan yang diberikan, dan fasilitasnya, fasilitas pelayanan kesehatan
perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk
mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa meliputi riwayat
jatuh, obat dan telaah terhadap obat dan konsumsi alkohol, penelitian
terhadap gaya/cara jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang
digunakan oleh pasien. Program ini memonitor baik konsekuensi yang
dimaksudkan atau yang tidak sengaja terhadap langkah-langkah yang
dilakukan untuk mengurangi jatuh. Misalnya penggunaan yang tidak benar
dari alat penghalang atau pembatasan asupan cairan bisa menyebabkan
cedera, sirkulasi yang terganggu, atau integrasi kulit yang menurun.
Program tersebut harus diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN :
1.
Fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan proses asesmen awal risiko
pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang terhadap pasien bila
diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan.
2.
Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi
mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko
-42-
TUJUH LANGKAH
MENUJU KESELAMATAN PASIEN
Sangat penting bagi staf fasilitas pelayanan kesehatan untuk dapat
menilai kemajuan yang telah dicapai dalam memberikan asuhan yang lebih
aman.
Dengan
tujuh
langkah
menuju
keselamatan
pasien
Fasilitas
pelayanan Kesehatan dapat memperbaiki keselamatan pasien, melalui
perencanaan kegiatan dan pengukuran kinerjanya. Melaksanakan tujuh
langkah ini akan membantu memastikan bahwa asuhan yang diberikan
seaman mungkin, dan jika terjadi sesuatu hal yang tidak benar bisa segera
diambil tindakan yang tepat. Tujuh langkah ini juga bisa membantu
Fasilitas pelayanan Kesehatan mencapai sasaran-sasarannya untuk Tata
Kelola Klinik, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Mutu.
Tujuh langkah menuju keselamatan pasien terdiri dari :
1.
membangun kesadaran akan nilai Keselamatan Pasien.
Ciptakan budaya adil dan terbuka
2.
memimpin dan mendukung staf.
Tegakkan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien
diseluruh Fasilitas pelayanan Kesehatan anda.
3.
mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko.
Bangun
sistem
dan
proses
untuk
mengelola
risiko
dan
mengindentifikasi kemungkinan terjadinya kesalahan
4.
mengembangkan sistem pelaporan
Pastikan staf anda mudah untuk melaporkan insiden secara internal
(lokal ) maupun eksternal (nasional).
5.
melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien
Kembangkan
cara-cara
berkomunikasi
cara
terbuka
dan
mendengarkan pasien.
6.
belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan Pasien.
Dorong
staf
untuk
menggunakan
analisa
akar
masalah
guna
pembelajaran tentang bagaimana dan mengapa terjadi insiden.
7.
mencegah cedera melalui implementasi sistem Keselamatan Pasien
Pembelajaran lewat perubahan-perubahan didalam praktek, proses
atau sistem. Untuk sistem yang sangat komplek seperti Fasilitas
pelayanan Kesehatan untuk mencapai hal-hal diatas dibutuhkan
perubahan budaya dan komitmen yang tinggi bagi seluruh staf dalam
waktu yang cukup lama.
-43-
LANGKAH 1 BANGUN BUDAYA KESELAMATAN
Segala upaya harus dikerahkan di Fasilitas pelayanan Kesehatan
untuk menciptakan lingkungan yang terbuka dan tidak menyalahkan
sehingga aman untuk melakukan pelaporan.
Ciptakan budaya adil dan terbuka.
Dimasa lalu sangat sering terjadi reaksi pertama terhadap insiden di
Fasilitas pelayanan Kesehatan adalah menyalahkan staf yang terlibat, dan
dilakukan tindakan-tindakan hukuman. Hal ini, mengakibatkan staf enggan
melapor bila terjadi insiden. Penelitian menunjukkan kadang-kadang staf
yang terbaik melakukan kesalahan yang fatal, dan kesalahan ini berulang
dalam
lingkungan
Fasilitas
pelayanan
Kesehatan.
Oleh
karena
itu,
diperlukan lingkungan dengan budaya adil dan terbuka sehingga staf berani
melapor dan penanganan insiden dilakukan secara sistematik. Dengan
budaya adil dan terbuka ini pasien, staf dan Fasilitan Kesehatan akan
memperoleh banyak manfaat.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Untuk tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
a.
Pastikan ada kebijakan yang menyatakan apa yang harus dilakukan
oleh staf apabila terjadi insiden, bagaimana dilakukan investigasi dan
dukungan apa yang harus diberikan kepada pasien, keluarga, dan staf.
b.
Pastikan dalam kebijakan tersebut ada kejelasan tentang peran
individu dan akuntabilitasnya bila terjadi insiden.
c.
Lakukan survei budaya keselamatan untuk menilai budaya pelaporan
dan pembelajaran di Fasilitas pelayanan Kesehatan anda.
Untuk tingkat Unit/Pelaksana :
a.
Pastikan teman anda merasa mampu berbicara tentang pendapatnya
dan membuat laporan apabila terjadi insiden.
b.
Tunjukkan kepada tim anda tindakan-tindakan yang sudah dilakukan
oleh Fasilitas pelayanan Kesehatan menindak lanjuti laporan-laporan
tersebut secara adil guna pembelajaran dan pengambilan keputusan
yang tepat.
LANGKAH 2 PIMPIN DAN DUKUNG STAF ANDA
Tegakkan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien
diseluruh Fasilitas pelayanan Kesehatan anda.
-44-
Keselamatan pasien melibatkan setiap orang dalam Fasilitas pelayanan
Kesehatan anda. Membangun budaya keselamatan sangat tergantung
kepada kepemimpinan yang kuat dan kemapuan organisasi mendengarkan
pendapat seluruh anggota.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN :
Untuk tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
a.
Pastikan ada anggota eksekutif yang bertanggung jawab tentang
keselamatan pasien. Anggota eksekutif di rumah sakit merupakan
jajaran direksi rumah sakit yang meliputi kepala atau direktur rumah
sakit dan pimpinan unsur-unsur yang ada dalam struktur organisasi
rumah sakit, sedangkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama
merupakan
jajaran
pimpinan
organisasi
jenis
fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama.
b.
Tunjuk penggerak/champion keselamatan pasien di tiap unit.
c.
Tempatkan keselamatan pasien dalam agenda pertemuan-pertemuan
pada tingkat manajemen dan unit.
d.
Masukkan keselamatan pasien ke dalam program-program pelatihan
bagi staf dan pastikan ada pengukuran terhadap efektifitas pelatihanpelatihan tersebut.
Untuk tingkat Unit/Pelaksana :
a.
Calonkan penggerak/champion untuk keselamatan pasien.
b.
Jelaskan pentingnya keselamatan pasien kepada anggota unit anda.
c.
Tumbuhkan etos kerja dilingkungan tim/unit anda sehingga staf
merasa dihargai dan merasa mampu berbicara apabila mereka
berpendapat bahwa insiden bisa terjadi.
LANGKAH 3 INTEGRASIKAN KEGIATAN MANAJEMEN RISIKO ANDA
Bangun
sistem
dan
proses
untuk
mengelola
risiko
dan
mengindentifikasi kemungkinan terjadinya kesalahan.
Sistem
manajemen
risiko
akan
membantu
Fasilitas
pelayanan
Kesehatan mengelola insiden secara efektif dan mencegah kejadian berulang
kembali. Keselamatan pasien adalah komponen kunci dari manajemen
risiko, dan harus di integrasikan dengan keselamatan staf, manajemen
komplain, penanganan litigasi dan klaim serta risiko keuangan dan
lingkungan. Sistem manajemen risiko ini harus di dukung oleh strategi
-45-
manajemen risiko Fasilitas pelayanan Kesehatan, yang mencakup progamprogram asesmen risiko secara pro-aktif dan risk register.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN :
Untuk tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
a.
Pelajari kembali struktur dan proses untuk pengelolaan risiko klinis
dan non klinis, dan pastikan hal ini sudah terintegrasi dengan
keselamatan pasien dan staf komplain dan risiko keuangan serta
lingkungan.
b.
Kembangkan indikor-indikator kinerja untuk sistem manajemen risiko
anda sehingga dapat di monitor oleh pimpinan.
c.
Gunakan informasi-informasi yang diperoleh dari sistem pelaporan
insiden dan asesmen risiko untuk perbaikan pelayanan pasien secara
pro-aktif.
Untuk tingkat Unit/Pelaksana :
a.
Giatkan forum-forum diskusi tentang isu-isu manajemen risiko dan
keselamatan pasien, berikan feedback kepada manajemen.
b.
Lakukan asesmen risiko pasien secara individual sebelum dilakukan
tindakan
c.
Lakukan proses asesmen risiko secara reguler untuk tiap jenis risiko
dan lakukan tindaka-tindakan yang tepat untuk meminimalisasinya.
d.
Pastikan asesmen risiko yang ada di unit anda masuk ke dalam proses
asesmen risiko di tingkat organisasi dan risk register.
LANGKAH 4 BANGUN SISTEM PELAPORAN
Sistem pelaporan sangat vital di dalam pengumpulan informasi sebagai
dasar analisa dan penyampaikan rekomendasi.
Pastikan staf anda mudah untuk melaporkan insiden secara internal
(lokal) maupun eksternal (nasional).
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN :
Untuk tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
Bangun
dan
implementasikan
sistem
pelaporan
yang
menjelaskan
bagaimana dan cara Fasilitas pelayanan Kesehatan melaporkan insiden
secara nasional ke Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP).
Untuk tingkat Unit/Pelaksana :
Dorong kolega anda untuk secara aktif melaporkan insiden-insiden
keselamatan pasien baik yang sudah terjadi maupun yang sudah di cegah
-46-
tetapi bisa berdampak penting unutk pembelajaran. Panduan secara detail
tentang sistem pelaporan insiden keselamatan pasien akan di susun oleh
Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP).
LANGKAH 5 LIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN DAN
MASYARAKAT
Peran aktif pasien dalam proses asuhannya harus diperkenalkan dan
di dorong. Pasien memainkan peranan kunci dalam membantu penegakan
diagnosa yang akurat, dalam memutuskan tindakan pengobatan yang tepat,
dalam memilih fasilitas yang aman dan berpengalaman, dan dalam
mengidentifikasi
Kejadian
Tidak
Diharapkan
(KTD)
serta
mengambil
tindakan yang tepat.
Kembangkan
cara-cara
berkomunikasi
cara
terbuka
dan
mendengarkan pasien.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN :
Untuk tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
a.
Kembangkan kebijakan yang mencakup komunikasi terbuka dengan
pasien dan keluarganya tentang insiden yang terjadi
b.
Pastikan pasien dan keluarganya mendapatkan informasi apabila
terjadi insiden dan pasien mengalami cidera sebagai akibatnya.
c.
Berikan dukungan kepada staf, lakukan pelatihan-pelatihan dan
dorongan agar mereka mampu melaksanakan keterbukaan kepada
pasien dan keluarganya .
Untuk tingkat Unit/Pelaksana :
a.
Pastikan anggota tim menghargai dan mendukung keterlibatan pasien
dan keluargannya secara aktif waktu terjadi insiden.
b.
Prioritaskan kebutuhan untuk memberikan informasi kepada pasien
dan keluarganya waktu terjadi insiden, dan berikan informasi yang
jelas, akurat dan tepat waktu
c.
Pastikan pasien dan keluarganya menerima pernyataan ”maaf” atau
rasa keprihatinan kita dan lakukan dengan cara terhormat dan
simpatik.
LANGKAH 6 BELAJAR
DAN
BERBAGI
TENTANG
PEMBELAJARAN
KESELAMATAN
Jika terjadi insiden keselamatan pasien, isu yang penting bukan siapa
yang harus disalahkan tetapi bagaimana dan mengapa insiden itu terjadi.
-47-
Salah satu hal yang terpenting yang harus kita pertanyakan adalah apa
yang sesungguhnya terjadi dengan sistem kita ini.
Dorong
staf
untuk
menggunakan
analisa
akar
masalah
guna
pembelajaran tentang bagaimana dan mengapa terjadi insiden.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN :
Untuk tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
a.
Yakinkan staf yang sudah terlatih melakukan investigasi insiden secara
tepat sehingga bisa mengidentifikasi akar masalahnya.
b.
Kembangkan
kebijakan
yang
mencakup
kriteria
kapan
fasilitas
pelayanan kesehatan harus melakukan Root Cause Analysis (RCA).
Untuk tingkat Unit/Pelaksana :
a.
Lakukan pembelajaran di dalam lingkup unit anda dari analisa insiden
keselamatan pasien.
b.
Identifikasi
unit
lain
yang
kemungkinan
terkena
dampak
dan
berbagilah proses pembelajaran anda secara luas.
LANGKAH 7 IMPLEMENTASIKAN SOLUSI-SOLUSI UNTUK MENCEGAH
CIDERA
Salah satu kekurangan
Fasilitas pelayanan Kesehatan di masa lalu
adalah ketidakmampuan dalam mengenali bahwa penyebab kegagalan yang
terjadi di satu Fasilitas pelayanan Kesehatan bisa menjadi cara untuk
mencegah risiko terjadinya kegagalan di Fasilitas pelayanan Kesehatan yang
lain.
Pembelajaran lewat perubahan-perubahan didalam praktek, proses atau
sistem. Untuk sistem yang sangat komplek seperti Fasilitas pelayanan
Kesehatan untuk mencapai hal-hal diatas dibutuhkan perubahan budaya
dan komitmen yang tinggi bagi seluruh staf dalam waktu yang cukup lama.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN :
Untuk tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
a.
Gunakan informasi yang berasal dari sistem pelaporan insiden,
asesmen
risiko,
investigasi
insiden,
audit
dan
analisa
untuk
menetapkan solusi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Hal ini mencakup
redesigning system dan proses, penyelarasan pelatihan staf dan
praktek klinik.
-48-
b.
Lakukan asesmen tentang risiko-risiko untuk setiap perubahan yang
direncanakan.
c.
Monitor dampak dari perubahan-perubahan tersebut
d.
Implementasikan solusi-solusi yang sudah dikembangkan eksternal.
Hal ini termasuk solusi yang dikembangkan oleh KNKP atau Best
Practice yang sudah dikembangkan oleh Fasilitas Klesehatan lain
Untuk tingkat Unit/Pelaksana :
a.
Libatkan tim anda dalam pengambangan cara-cara agar asuhan pasien
lebih baik dan lebih aman.
b.
Kaji ulang perubahan-perubahan yang sudah dibuat dengan tim anda
untuk memastikan keberlanjutannya
c.
Pastikan tim anda menerima feedback pada setiap followup dalam
pelaporan insiden.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
-49-
Formulir 1
FORMULIR LAPORAN INSIDEN KE TIM KESELAMATAN PASIEN
DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Nama Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain .................................
LAPORAN INSIDEN
(INTERNAL)
RAHASIA, TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAKSIMAL 2 x 24 JAM
A.
DATA PASIEN
Nama
No MR
Umur
Keompok Umus*
:
:
:
:
...............................................................................
.....................................
Ruangan : .....................
…. Bulan …. Tahun
0-1 bulan
> 1 bulan - 1 tahun
> 1 tahun - 5 tahun
> 5 tahun - 15 tahun
> 15 tahun - 30 tahun > 30 tahun - 65 tahun
> 65 tahun
Jenis kelamin
Penanggung
biaya pasien
: Laki-laki
Perempuan
: Pribadi
Pemerintah
Asuransi Swasta
Perusahaan*
BPJS
Lain-lain
Tanggal Masuk
Rumah Sakit/
Fasyankes lain : .......................................
B.
Jam
: ......................
RINCIAN KEJADIAN
1.
Tanggal dan Waktu Insiden
Tanggal :
...........................................
Jam ......................................
2.
Insiden : .............................................................................................
3.
Kronologis Insiden
................................................................................................................
................................................................................................................
...............................................................................................................
4.
Jenis Insiden* :
Kejadian Nyaris Cedera / KNC
(Near miss)
Kejadian Tidak diharapkan / KTD (Adverse Event) / Kejadian
Sentinel (Sentinel Event)
-50 Kejadian Tidak Cedera / KTC
KPC
5.
Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden*
Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya
Pasien
Keluarga / Pendamping pasien
Pengunjung
Lain-lain .......................................................................... (sebutkan)
6.
Insiden terjadi pada* :
Pasien
Lain-lain ...........................................................................................
(sebutkan)
Mis : karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor ke
K3 RS/unit K3 Fasyankes lain
7.
Insiden menyangkut pasien :
Pasien rawat inap
Pasien UGD
Pasien rawat jalan
Lain-lain ..........................................................................................
(sebutkan)
8.
Tempat Insiden
Lokasi kejadian ................................................................ (sebutkan)
(Tempat pasien berada)
9.
Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi)
Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya
Anak dan Subspesialisasinya
Bedah dan Subspesialisasinya
Obstetri Gynekologi dan Subspesialisasinya
THT dan Subspesialisasinya
Mata dan Subspesialisasinya
Saraf dan Subspesialisasinya
Anastesi dan Subspesialisasinya
Kulit dan Kelamin dan Subspesialisasinya
Jantung dan Subspesialisasinya
Paru dan Subspesialisasinya
Jiwa dan Subspesialisasinya
Lain-lain .......................................................................... (sebutkan)
10.
Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden
Unit kerja penyebab ............................................................ (sebutkan)
11.
Akibat Insiden Terhadap Pasien* :
Kematian
-51 Cedera Irreversibel / Cedera Berat
Cedera Reversibel / Cedera Sedang
Cedera Ringan
Tidak ada cedera
12.
Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya :
................................................................................................................
................................................................................................................
................................................................................................................
13.
Tindakan dilakukan oleh* :
Tim
: terdiri dari : ......................................
Dokter
Perawat
Petugas lainnya ................................................................................
14.
Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?*
Ya
Tidak
Apabila ya, isi bagian dibawah ini.
Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit
kerja tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama?
...............................................................................................................
................................................................................................................
Pembuat Laporan
:
............................ Penerima Laporan
: ...........................
Paraf
:
............................ Paraf
: ...........................
Tgl Terima
:
.............................. Tgl Lapor
: ...........................
Grading Risiko Kejadian* (Diisi oleh atasan pelapor) :
BIRU
HIJAU
NB. * = pilih satu jawaban.
KUNING
MERAH
-52-
Formulir 2
Form data Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain untuk pelaporan
insiden ke Komite Nasional Keselamatan Pasien melalui Pos
Silahkan Isi User name Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain
UNTUK MELAPORKAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN KE KOMITE
NASIONAL KESELAMATAN PASIEN
User name Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain:______________
Bagi Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain yang
belum mengetahui user name rumah sakit, silahkan
melakukan registrasi isi Formulir Data Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dibawah ini, yang dapat diakses lewat :
http://www.buk.depkes.go.id
-53-
Formulir Laporan Insiden Keselamatan Pasien ke KNKP Melalui Pos
RAHASIA
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN PASIEN
LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN KNKP
(Patient Safety Incident Report)
Nomor ........
•
Laporan ini hanya dibuat jika timbul kejadian yang menyangkut pasien.
Laporan bersifat anonim, tidak mencantumkan nama, hanya diperlukan
•
rincian kejadian, analisa penyebab dan rekomendasi.
Untuk mengisi laporan ini sebaiknya dibaca Pedoman Pelaporan Insiden
Keselamatan Pasien (IKP), bila ada kerancuan persepsi, isilah sesuai dengan
•
•
pemahaman yang ada.
Isilah semua data pada Laporan Insiden Keselamatan Pasien dengan lengkap.
Jangan dikosongkan agar data dapat dianalisa.
Segera kirimkan laporan ini langsung ke Komite Nasional Keselamatan
Pasien (KNKP)
KODE RS/Fasyankes Lain : ..............
A.
(lewat : ttp://www.buk.depkes.go.id)
DATA PASIEN
Umur
Kelompok umur
: …. Bulan …. Tahun
: 0-1 bulan
> 1 tahun - 5 tahun
> 1 bulan - 1 tahun
> 5 tahun - 15 tahun
> 15 tahun - 30 tahun > 30 tahun - 65 tahun
> 65 tahun
Jenis kelamin
Penanggung biaya
pasien
: Laki-laki
Perempuan
: Pribadi
Asuransi Swasta
Pemerintah
BPJS
Perusahaan*
Lain-lain
-54-
Tanggal Masuk
RS/Fasyankes Lain : ....................................... Jam .................................
B.
RINCIAN KEJADIAN
1.
Tanggal dan Waktu Insiden
Tanggal
: ............................................. Jam ................................
2.
Insiden
: .........................................................................................
3.
Kronologis Insiden
................................................................................................................
................................................................................................................
................................................................................................................
4.
Jenis Insiden* :
Kejadian Nyaris Cedera / KNC
(Near miss)
Kejadian Tidak diharapkan / KTD (Adverse Event) / Kejadian Sentinel
(Sentinel Event)
Kejadian Tidak Cedera / KTC
5.
Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden*
Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya
Pasien
Keluarga / Pendamping pasien
Pengunjung
Lain-lain .......................................................................... (sebutkan)
6.
Insiden terjadi pada* :
Pasien
Lain-lain ........................................................................... (sebutkan)
Mis :
karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor
ke K3 RS/Unit K3 Fasyankes Lain.
7.
Insiden menyangkut pasien :
Pasien rawat inap D Pasien rawat jalan D Pasien UGD
Lain-lain ........................................................................... (sebutkan)
8.
Tempat Insiden
Lokasi kejadian ..................................................................... (sebutkan)
(Tempat pasien berada)
9.
Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi)
Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya
Anak dan Subspesialisasinya
Bedah dan Subspesialisasinya
Obstetri Gynekologi dan Subspesialisasinya
THT dan Subspesialisasinya
-55 Mata dan Subspesialisasinya
Saraf dan Subspesialisasinya
Anastesi dan Subspesialisasinya
Kulit & Kelamin dan Subspesialisasinya
Jantung dan Subspesialisasinya
Paru dan Subspesialisasinya
Jiwa dan Subspesialisasinya
Lain-lain ........................................................................... (sebutkan)
10.
Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden
Unit kerja penyebab ............................................................. (sebutkan)
11.
Akibat Insiden Terhadap Pasien* :
Kematian
Cedera Irreversibel / Cedera Berat
Cedera Reversibel / Cedera Sedang
Cedera Ringan
Tidak ada cedera
12.
Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya :
..............................................................................................................
................................................................................................................
13.
Tindakan dilakukan oleh* :
Tim :
Dokter
terdiri dari : ........................................................................
Perawat
Petugas lainnya .................................................................................
14.
Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?*
Ya
Tidak
Apabila ya, isi bagian dibawah ini.
Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit
kerja tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama?
...............................................................................................................
...............................................................................................................
C.
TIPE INSIDEN
Insiden
: ....................................................................................
Tipe Insiden
: ....................................................................................
Subtipe Insiden
: ....................................................................................
-56-
D.
ANALISA PENYEBAB INSIDEN
Dalam pengisian penyebab langsung atau akar penyebab masalah dapat
menggunakan Faktor kontributor (bisa pilih lebih dari 1)
a.
Faktor Eksternal / di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
b.
Faktor Organisasi dan Manajemen
c.
Faktor Lingkungan kerja
d.
Faktor Tim
e.
Faktor Petugas / Staf
f.
Faktor Tugas
g.
Faktor Pasien
h.
Faktor Komunikasi
1.
Penyebab langsung (Direct / Proximate/ Immediate Cause)
...............................................................................................................
...............................................................................................................
...............................................................................................................
...............................................................................................................
2.
Akar penyebab masalah (underlying - root cause)
...............................................................................................................
................................................................................................................
...............................................................................................................
...............................................................................................................
3.
No
Rekomendasi / Solusi
Akar Masalah
Rekomendasi/Solusi
NB. * : pilih satu jawaban, kecuali bila berpendapat lain.
Saran : baca Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
-57-
Formulir 3
Laporan Insiden Eksternal
(Panduan e- report bagi Rumah Sakit dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lain)
•
•
•
Akses Website KKPRS yaitu :
http://www.buk.depkes.go.id
Klik Banner Keselamatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
sebelah kanan atas.
Setelah tampil terdapat 2 isian yang perlu diperhatikan yaitu :
Bagi Rumah Sakit/Fasilitas pelayanan kesehatan lain yang telah
mempunyai kode rumah sakit/Fasilitas pelayanan kesehatan
lain untuk melanjutkan ke form laporan Insiden keselamatan pasien
KNKP
•
Bagi Rumah sakit/Fasilitas pelayanan kesehatan lain yang belum
mempunyai kode rumah sakit/Fasilitas pelayanan kesehatan
lain diharapkan mengisi Form data isian RS untuk mendapatkan
kode rumah sakit yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke form
Laporan Insiden, KNKP.
Apabila masih kurang jelas silahkan hubungi :
SEKRETARIAT KNKP
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
d/a Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta 12950
Telepon / fax : (021) 5274915
Surat elektronik :
[email protected]
-58-
Formulir 4
Alur Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
*untuk Fasilitas pelayanan kesehatan lain menyesuaikan