LAPORAN
KINERJA
Direktorat Jenderal Anggaran
Tahun 2016
Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Anggaran
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................
ii
PENGANTAR.............................................................................................................................................
iii
RINGKASAN EKSEKUTIF.........................................................................................................................
v
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................................................
1
A.
2
B.
LATAR BELAKANG.................................................................................................
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI...............................................
C.
PERAN STRATEGIS.................................................................................................
4
D.
SISTEMATIKA LAPORAN........................................................................................
5
PERENCANAAN KINERJA.............................................................................................
6
A.
RENCANA STRATEGIS...........................................................................................
7
B.
PENETAPAN/PERJANJIANKINERJA........................................................................
8
BAB II
BAB III
BAB IV
3
AKUNTABILITAS KINERJA............................................................................................ 11
A.
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI........................................................................... 12
B.
REALISASI ANGGARAN..........................................................................................
C.
KINERJA LAIN-LAIN................................................................................................. 51
PENUTUP..........................................................................................................................
50
55
A.
KEBERHASILAN...................................................................................................... 56
B.
STRATEGI...............................................................................................................
LAMPIRAN
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA DJA TAHUN 2016
56
PENGANTAR
a a
pe
a
e a, a
e a
a
a
Laporan Kinerja (LAKIN) Direktorat Jenderal Anggaran(DJA) merupakan perwujudan
pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi DJA pada Tahun Anggaran
a
2016. Penyusunan LAKIN DJA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
ea
,
e capa
%.
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah. Disamping itu, LAKIN DJA Tahun 2016 ini disusun mengacu Rencana
Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015‐2019 sebagaimana telah ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2016 dan Rencana Strategis
Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP‐20/AG/2015.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan, DJA adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan
sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Sentra dari peran DJA tersebut terletak
pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara
peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan
fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta
dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.
Selama tahun 2016 DJA telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan
sebagaimana tertuang dalam peta strategis DJA Tahun 2016 yang diterjemahkan
dalam Kontrak Kinerja DJA Tahun 2016 yang terdiri dari 20 Indikator Kinerja Utama
(IKU). Dalam LAKIN DJA ini akan dijabarkan perbandingan antara realisasi pencapaian
IKU tahun 2016 dengan kontrak kinerja tahun 2016, serta beberapa kinerja lainnya
yang telah dicapai oleh DJA.
Dalam situasi dan kondisi perekonomian yang sangat fluktuatif, serta tuntutan
masyarakat yang sangat dinamis, tugas pengelolaan anggaran negara dirasakan
semakin penuh tantangan. Walaupun demikian, dengan dimotivasi oleh visi “memacu
pengelolaan APBN yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan dan berkeadilan”, aparatur DJA senantiasa berupaya untuk mengatasi
segala tantangan tersebut, sehingga tugas yang diemban dapat diselesaikan sesuai
dengan harapan.
Akhir kata, semoga laporan kinerja ini dapat memenuhi harapan sebagai
pertanggungjawaban kami kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja
yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja organisasi DJA.
Direktur Jenderal Anggaran
Askolani
RINGKASAN EKSEKUTIF
Dari 20 IKU yang
ditetapkan, 19 berstatus
hijau dan 1 (satu) IKU
berstatus abu-abu, yaitu
IKU “Impementasi
sistem reward and
punishment.
Laporan Kinerja DJA, merupakan perwujudan akuntabilitas dari pelaksanaan
tugas dan fungsi DJA atas penggunaan anggarannya. Selain itu, Laporan
Kinerja Direktorat merupakan wujud dari kinerja dalam pencapaian
visi dan misi, sebagaimana yang dijabarkan dalam tujuan/sasaran strategis,
yang mengacu kepada Rencana Strategis DJA Tahun 2015‐2019.
Dalam rangka menghadapi perubahan kondisi perekonomian nasional yang
cepat dan dinamis, DJA telah menetapkan Visi DJA yaitu “Memacu
pengelolaan APBN yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan dan berkeadilan”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, DJA mempunyai lima misi yaitu (1) memacu
kualitas pengelolaan APBN dari perencanaan, penyusunan, hingga pelaporan;
(2) menggunakan monitoring dan evaluasi secara efektif untuk meningkatkan
kualitas perencanaan; (3) mendorong kerjasama dengan stakeholders dalam
rangka pemberdayaan di keseluruhan proses; (4) terus‐menerus
meningkatkan kualitas sistem dan proses penganggaran; serta
(5) membangun kapabilitas SDM dan organisasi internal.
Dalam mencapai visi dan misi, DJA menetapkan tujuan strategis sebagaimana
tertuang dalam arah kebijakan dan strategi DJA dalam Rencana Strategis DJA
tahun 2015‐2019 yaitu meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran
dan membangun sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang handal
untuk optimalisasi penerimaan negara. Untuk menunjang pencapaian tujuan
strategis tersebut, disusunlah Peta Strategi DJA berdasarkan sistem
manajemen/pengelolaan kinerja berbasis ala ed s ore ard (BSC) yang
terdiri dari empat perspektif yaitu stakeholder, usto er,i ter al pro ess dan
lear i g a d gro th. Peta strategi tersebut terdiri dari 12 (dua belas ) sasaran
strategis, 1 (satu) sasaran strategis diantaranya merupakan bagian dari
stakeholder perspe ti e, 3 (tiga) sasaran strategis pada usto er perspe ti e,
4 (empat) sasaran strategis pada internal pro ess dan 4 (empat) sasaran
strategis lear i g a d gro th perspe ti e.
Sasaran‐sasaran strategis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan anggaran yang berkualitas,
2. Pemenuhan layanan publik,
3. Sistem pelayanan PNBP yang optimal,
4. Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi,
5. Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang berkualitas,
6. Penyusunan anggaran yang akurat,
7. Sistem penganggaran yang optimal,
8. Monitoring dan evaluasi yang efektif,
9. SDM yang kompetitif,
10. Organisasi yang kondusif,
11. Sistem manajemen informasi yang handal, dan
12. Pengelolaan anggaran yang optimal.
Penilaian terhadap keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran strategis,
diukur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU). Kualitas IKU didasarkan pada
kriteria SMART‐C (Spe ifi , Measurea le, Agreea le, Realisti , Ti e‐ ou ded
da Co ti uously I pro ed). Pada tahun 2016 telah dihasilkan 20 IKU pada
level Direktorat Jenderal yang merupakan komitmen kinerja Direktur Jenderal
Anggaran. Secara umum pencapaian IKU pada tahun 2016 sudah
memuaskan. Dari 20 IKU yang ditetapkan oleh DJA, 19 diantaranya berstatus
hijau dan satu IKU berwarna abu‐abu.
Disamping memfokuskan pencapaian target‐target kinerja, DJA juga
melaksanakan target‐target pekerjaan lain di luar IKU. Selama tahun 2016
terdapat beberapa keberhasilan pelaksanaan tusi (diluar IKU) yang cukup
menonjol, antara lain pelaksanaan Pemilihan Pegawai terbaik DJA 2016,
Lomba Inovasi 2016, Lomba Film dan Poster Nilai‐Nilai Kemenkeu dan
Program Budaya Antikorupsi, serta launching beberapa inovasi yang siap
diimplementasikan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
B. PERAN STRATEGIS
C. SISTEMATIKA LAPORAN
1
A. LATAR
BELAKANG
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJA dituntut untuk melaksanakannya dengan
prude t, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip‐prinsip
good go er a e sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
Salah satu azas penyelenggaraan good go er a e yang tercantum dalam Undang‐
Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐
undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam
bentuk penyusunan Laporan Kinerja.
Laporan Kinerja(LAKIN) disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban DJA
dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2016 dalam rangka
melaksanakan misi dan mencapai visi DJA. LAKIN DJA sebagai alat kendali dan
pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan DJA, serta sebagai
salah satu alat untuk mendapatkan masukan bagi stakeholders demi perbaikan
kinerja DJA. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja juga
merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
2
B. TUGAS, FUNGSI,
DAN STRUKTUR
ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dinyatakan bahwa DJA adalah
salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Kementerian
Keuangan. Sentral dari peran DJA tersebut terletak pada tugasnya
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penganggaran sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Dalam
melaksanakan tugas tersebut di atas, DJA menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan
negara, anggaran belanj a negara,anggaran pembiayaan, standar biaya,
dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan ke bij akan di bi dang penyusunan anggaran pendapatan
negara, anggaran belanj a negara, anggaran pembiayaan, standar biaya,
dan penerimaan negara bukan pajak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan
anggaran pendapatan negara, anggaran belanj a negara, anggaran
pembiayaan,standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan
anggaran pendapatan negara, anggaran.
Adapun struktur organisasi DJA terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d. Direktorat
Anggaran
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan;
e. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
f.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
g. Direktorat Sistem Penganggaran; dan
h. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
3
Gambar 1.1
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Anggaran
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal
Anggaran
Dirjen Anggaran
Sekretaris Ditjen
Direktorat
Penyusunan
APBN
C. PERAN STRATEGIS
Direktorat
Anggaran
Bidang
Ekontim
Direktorat
Anggaran
Bidang PMK
Direktorat
Anggaran
Bidang
Polhukhankam
dan BA BUN
Direktorat Sistem
Penganggaran
Direktorat
PNBP
Direktorat
HPP
DJA mempunyai peran strategis yaitu merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran serta melaksanakan
pemungutan pendapatan dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peran ini
sangat strategis mengingat kedua fungsi tersebut merupakan fungsi Menteri
Keuangan selaku Chief of Fi a ial Offi er (CFO) yang salah satu fungsinya
adalah menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN serta
melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan undang‐
undang.
Guna mewujudkan penganggaran yang berkualitas, DJA melaksanakan kegiatan
pengelolaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, penyusunan APBN, serta
pengembangan sistem penganggaran. Dari sisi pelaksanaan pemungutan PNBP,
DJA melaksanakan kegiatan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta
subsidi.
Peran tersebut sejalan dengan sasaran yang hendak dicapai pemerintah melalui
agenda prioritas Nawa Cita yang salah satunya adalah “Mewujudkan
kemandirian Ekonomi dengan Menggerakan Sektor‐Sektor Strategis Ekonomi
Domestik”. Untuk mencapai sasaran tersebut, Kementerian Keuangan
melakukan upaya penguatan kapasitas fiskal negara. Upaya ini bertujuan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta
mendorong strategi industrialisasi dalam rangka transformasi ekonomi dengan
tetap mempertahankan keberlanjutan fiskal melalui peningkatan mobilisasi
penerimaan negara dan peningkatan kualitas belanja. Guna mendukung upaya
pencapaian sasaran Nawa Cita tersebut, DJA melaksanakan upaya peningkatan
PNBP melalui pembangunan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
4
handal serta peningkatan kualitas belanja melalui perencanaan anggaran yang
berkualitas.
Upaya tersebut diterjemahkan ke dalam beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk
perubahannya;
b. Pengalokasian anggaran Kementerian/ Lembaga;
c.
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
d. Penghitungan resour e e elope untuk penetapan pagu anggaran;
e. Penetapan Pagu Indikatif, Pagu Sementara dan Pagu Definitif;
f.
Penetapan perubahan pagu anggaran bagi K/L terkait; dan
g. Penyusunan dan harmonisasi kebijakan penganggaran.
D. SISTEMATIKA
LAPORAN
Sistematika penyajian Laporan Kinerja DJA Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Pendahuluan
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada
aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategi issued) yang
sedang dihadapi organisasi.
2. Bab II Perencanaan Kinerja
Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang
bersangkutan.
3. Bab III Akuntabilitas Kinerja
A. Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap
pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil
pengukuran kinerja organisasi.
B. Realisasi Anggaran
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang
telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan
dokumen Perjanjian Kinerja.
C. Kinerja Lainnya
4. Bab IV Penutup
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta
langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk
meningkatkan kinerjanya.
5. Lampiran
Formulir Pengukuran Kinerja dan Perjanjian Kinerja DJA Tahun 2016
5
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
B. PENETAPAN/ PERJANJIAN KINERJA
6
A. RENCANA
STRATEGIS
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang
Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun
2014‐2025, DJA telah menetapkan visi yaitu:
“Memacu pengelolaan APBN yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan
yang berkelanjutan dan berkeadilan”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, DJA mempunyai lima misi DJA yaitu:
1. Memacu kualitas pengelolaan APBN dari perencanaan, penyusunan, hingga
pelaporan;
2. Menggunakan monitoring dan evaluasi secara efektif untuk meningkatkan
kualitas perencanaan;
3. Mendorong kerjasama dengan stakeholders dalam rangka pemberdayaan di
keseluruhan proses;
4. Terus‐menerus meningkatkan kualitas sistem dan proses penganggaran; dan
5. Membangun kapabilitas SDM dan organisasi internal.
Sesuai dengan Rencana Strategis DJA, telah ditetapkan tujuan lima tahun ke
depan dari tahun 2015 – 2019 yang menggambarkan arah strategik organisasi,
perbaikan‐perbaikan yang ingin diciptakan sesuai dengan tugas dan fungsi, serta
meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan program dan kegiatan yang
akan dilaksanakan. Dalam mencapai visi dan misi, DJA menetapkan tujuan
strategis sebagaimana tertuang dalam arah kebijakan dan strategi DJA dalam
Rencana Strategis DJA tahun 2015‐2019 yaitu meningkatkan kualitas
perencanaan penganggaran dan membangun sistem Penerimaan Negara Bukan
Pajak(PNBP) yang handal untuk optimalisasi penerimaan negara.
Tujuan DJA untuk periode 2015‐2019 tersebut dikelompokkan ke dalam 7 (tujuh)
tema pokok sebagai berikut:
1. Pengelolaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP);
2. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja
Lain‐lain (BSBL);
3. Penyusunan Rancangan APBN;
4. Pengelolaan PNBP dan Subsidi;
5. Pengembangan Sistem Penganggaran;
6. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya DJA; dan
7. Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
7
B. PENETAPAN/
PERJANJIAN
KINERJA
Dalam rangka menyusun strategi organisasi dan meningkatkan kinerja, DJA juga telah
melaksanakan penandatangan kontrak kinerja bagi semua pegawai. Kontrak kinerja
merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang
berisi pernyataan kesanggupan untuk mencapai IKU dengan target tertentu.
Penyusunan kontrak kinerja dimulai dari level pejabat tertinggi sampai ke pelaksana
berdasarkan tugas dan fungsi serta IKU yang merupakan turunan dari IKU atasan.
Pada tahun 2016, DJA menjadikan kontrak kinerja sebagai dokumen penetapan
kinerja. Kontrak kinerja pejabat eselon I dan II berisikan Peta Strategi yang terdiri dari
kumpulan beberapa sasaran strategis yang dikelompokkan dalam empat perspektif
yaitu stakeholders, usto ers, i ter al pro ess dan lear i g & gro th. Sasaran
strategis dirumuskan dari visi dan misi organisasi serta tugas dan fungsi utama unit
kerja serta kondisi terkini organisasi.
8
Gambar 2.1
Peta Strategi Direktorat Jenderal Anggaran
Peta Strategi
Direktorat Jenderal
Anggaran
Peta Strategi DJA 2016 memuat 12 Sasaran Strategis. Sasaran‐sasaran strategis
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Pengelolaan anggaran yang berkualitas,
Pemenuhan layanan publik,
Sistem pelayanan PNBP yang optimal,
Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi,
Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang berkualitas,
Penyusunan anggaran yang akurat,
Sistem penganggaran yang optimal,
Monitoring dan evaluasi yang efektif,
SDM yang kompetitif,
Organisasi yang kondusif,
Sistem manajemen informasi yang handal, dan
Pengelolaan anggaran yang optimal.
9
Dari 12 Sasaran Strategis tersebut ditetapkan pula 20 Indikator Kinerja Utama (IKU)
dengan target masing‐masing IKU selama 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Target Indikator
Kinerja Utama (IKU)
Kemenkeu One
Direktorat Jenderal
Anggaran
Tabel 2.1
Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu One Direktorat Jenderal Anggaran
No.
Sasaran Strategis
(1)
(2)
1. Pengelolaan anggaran yang
1a-CP
berkualitas
2. Pemenuhan layanan publik 2a –CP
3. Sistem pelayanan PNBP
yang optimal
4. Kepatuhan pengguna
layanan yang tinggi
3a – N
4a-N
4b-N
5. Harmonisasi Kebijakan
penganggaran yang
berkualitas
5a-N
5b-N
5c-N
6. Penyusunan anggaran yang
6a-CP
akurat
6b-N
7. Sistem penganggaran yang
7a-N
optimal
7b-N
7c-N
8. Monitoring dan evaluasi
yang efektif
8a-CP
8b-N
9. SDM yang kompetitif
10. Organisasi yang kondusif
11. Sistem manajemen
informasi yang handal
9a-CP
10a-CP
Indikator Kinerja
Target
(3)
(4)
Akurasi perencanaan APBN
95%
Indeks kepuasan pengguna layanan
4,06
Persentase implementasi single source
database PNBP
Persentase penyusunan KPJM oleh
Penanggung Jawab Program
Persentase satker yang menyampaikan
capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L
Persentase persetujuan atas rekomendasi
harmonisasi peraturan/kebijakan bidang
penganggaran
Persentase penyelesaian kebijakan
perbaikan sistem pensiun dan THT PNS
Persentase penyelesaian kebijakan terkait
peraturan pelaksanaan dan
penyelenggaraan SJSN
Deviasi proyeksi perencanaan kas
pemerintah pusat
Deviasi antara rencana dan realisasi
penyerapan anggaran K/L
Persentase penerapan arsitektur dan
informasi kinerja dalam RKA-K/L
Penyelesaian revisi anggaran yang tepat
waktu
Penyelesaian implementasi RKA-K/L
online
Persentase rekomendasi BPK atas LKPP
dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti
Implementasi penerapan sistem reward
dan punishment berbasis kinerja
Persentase pejabat yang telah memenuhi
standar kompetensi jabatan
Persentase implementasi inisiatif
Transformasi Kelembagaan
38%
95%
80
83%
75%
100%
5%
12,5
100%
100
70%
52%
N/A
89%
87%
1%
11a-CP
Tingkat downtime sistem TIK
11b-N
Implementasi E-government services
100%
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
95%
12. Pengelolaan anggaran yang
12a-N
optimal
10
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
B. REALISASI ANGGARAN
C. KINERJA LAIN‐LAIN
11
Pengukuran capaian kinerja DJA tahun 2016 dilakukan dengan cara
A. CAPAIAN
KINERJA
ORGANISASI
membandingkan antara target (rencana) dan realisasi Indikator Kinerja Utama
(IKU) pada masing‐masing perspektif. Dari hasil pengukuran kinerja tersebut,
diperoleh data bahwa capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) DJA adalah sebesar
107,23. Nilai tersebut berasal dari capaian kinerja pada masing‐masing perspektif
sebagai berikut:
a. Stakeholders perspe ti e dengan bobot 25 %, capaian kinerja 101,82
b. Custo ers perspe ti e dengan bobot 15 %, capaian kinerja 105,10
c. I ter al pro ess perspe ti e dengan bobot 30%, capaian kinerja 110,13; dan
d. Lear i g a d gro th perspe ti e dengan bobot 30 %, capaian kinerja 109,89
Selama tahun 2016, dari 20 IKU DJA, terdapat 19 IKU berstatus hijau dan 1 (satu)
IKU berstats abu‐abu.
Adapun rincian capaian masing‐masing IKU sebagaimana tabel dibawah ini:
Tabel 3.1
Capaian IKU Kemenkeu One DJA Tahun 2016
Capaian IKU
Kemenkeu One
DJA Tahun 2016
Kode
SS/IK
U
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
2016
Stakeholder Perspective (25%)
1
101,82
Pengelolaan anggaran yang berkualitas
101,82%
95%
1a - CP Akurasi perencanaan APBN
96,73%
Customer Perspective (15%)
2
Pemenuhan layanan publik
103,45%
4,06
4,2
Sistem pelayanan PNBP yang optimal
3a – N Persentase implementasi Single Source Database PNBP
4
101,82
105,10
2a - CP Indeks kepuasan pengguna layanan
3
Nilai
103,45
100,00%
38%
38%
Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi
100%
111,86%
4a – N
Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab
Program
95%
100%
105,26
4b – N
Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas
pelaksanaan RKA-K/L
80
93,37
116,71
Internal Process Perspective (30%)
5
5a–N
110,13
Kebijakan penganggaran yang berkualitas
Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi
peraturan bidang penganggaran
12
106,67%
83%
108,46%
120,00%
Capaian IKU
Kemenkeu One
DJA Tahun 2016
Kode
SS/IK
U
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
2016
Nilai
5b–N
Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem
pensiun dan THT PNS
75%
75%
100,00%
5c–N
Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan
pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN
83%
108,46%
120,00%
6
Penyusunan perencanaan anggaran yang akurat
6a–CP Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat
6b–N
7
Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran
K/L
5%
2,63%
120,00%
12,5
8,83
120,00%
Sistem penganggaran yang optimal
7a–N
Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam
RKA-K/L
7b–N
7c-N
8
120,00%
105,92%
100%
100%
100,00%
Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu
100
114,31
114,31%
Penyelesaian implementasi RKA-K/L online
70%
72,41%
103,44%
Monitoring dan evaluasi yang efektif
109,14%
8a-CP
Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang
telah ditindaklanjuti
52%
56,13%
107,94%
8b–N
Implementasi sistem reward dan punishment
N/A
N/A
N/A
Learning and Growth Perspective (30%)
9
9a – CP
10
SDM yang kompetitif
111,26%
Persentase pejabat yang telah memenuhi standar
kompetensi jabatan
99,02%
111,26%
114,94%
87%
100%
Sistem informasi manajemen yang terintegrasi
11a – CP Tingkat downtime sistem TIK
11b – N Implementasi E-government services
12
89%
Organisasi yang kondusif
10b – CP Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan
11
109,14%
110,00%
1%
0,06%
120,00%
100%
100%
100,00%
Pengelolaan anggaran yang optimal
12a – N Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
114,94%
100,35%
95%
95,33%
100,35%
107,00
Nilai Kinerja Organisasi (NKO)
13
1. Pengelolaan
anggaran yang
berkualitas
Kebijakan penganggaran merupakan kebijakan ekonomi yang ditempuh pemerintah
dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik melalui
aspek penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk
mewujudkan penganggaran yang berkualitas yang menerapkan prinsip kehati‐hatian.
Artinya, kebijakan yang diterbitkan konsisten sesuai peraturan perundang‐undangan
berdasarkan profesionalisme dan itikad baik mengacu kondisi perekonomian terkini
guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sasaran Strategis Pengelolaan Anggaran yang Berkualitas terdiri atas IKU Akurasi
Perencanaan APBN dengan rincian target dan realisasi IKU sebagai berikut:
Tabel 3.2
Capaian Sasaran Strategis Kebijakan Penganggaran yang Berkualitas
Capaian asaran
Strategis Kebijakan
Penganggaran yang
Berkualitas
Kode
SS/IKU
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
1
Pengelolaan anggaran yang berkualitas
1a - N
Target
2016
Akurasi perencanaan APBN
Realisasi
Nilai
2016
101,82
95,00%
96,73
101,82
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Sasaran Strategis
Pengelolaan anggaran yang berkualitas
Akurasi
1a‐CP Perencanaan
APBN
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 187.155.000,-
Rp137.491.438,-
73,46%
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari ‐ 31 Desember). Perencanaan APBN yang
berkualitas merupakan tujuan utama dari siklus penganggaran yang berawal dari
perencanaan hingga pertanggungjawaban. Kualitas pengelolaan anggaran negara
dapat diukur melalui perhitungan perkiraan besaran APBN yang tertuang dalam tabel
I‐a ou t.
Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat kualitas perencanaan APBN, DJA
menetapkan IKU “Akurasi Perencanaan APBN”. Tingkat akurasi perencanaan APBN
adalah kesesuaian atau ketepatan antara angka e er ise DJA yang disusun
14
berdasarkan formula yang ditetapkan dan masukan‐masukan dari stakeholders
terkait. IKU ini mengukur akurasi perencanaan APBN yang terdiri atas:
1. Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
2. Perencanaan Belanja Pemerintah Pusat; dan
3. Perencanaan Pembiayaan.
IKU ini diukur dengan formula sebagai berikut:
Perencanaan PNBP
x 25%
Realisasi PNBP
Perencanaan Belanja Pusat
x 50%
Realisasi Belanja Pusat
Perencanaan Pembiayaan
x 25%
Realisasi Pembiayaan
Guna meningkatkan tingkat akurasi dalam perencanaan APBN ini dalam DIPA DJA
Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp187.155.000,‐ untuk evaluasi
penganggaran belanja K/L dalam rangka penyusunan proyeksi APBN. Adapun
realisasi atas pembiayaan pencapaian IKU ini sebesar Rp137.491.438,‐ (73,46%).
Selanjutnya, rincian atas capaian IKU ini adalah sebagai berikut :
Tabel 3.3
Capaian IKU Akurasi Perencanaan APBN
Capaian IKU Akurasi
Perencanaan APBN
URAIAN
PNBP
BELANJA
PEMERINTAH
PUSAT
PEMBIAYAAN
Realisasi s.d. 31 Desember 2016
262,3T
1.148,6T
330,3T
Pagu APBNP 2016
260,7T
1.195,2T
315T
Tingkat Akurasi
99,37%
96,10%
95,35%
25%
50%
25%
24,84%
48,05%
23,84%
Bobot perhitungan
Nilai
Realisasi IKU
96,73%
Target IKU
95,00%
Indeks capaian IKU
101,82
15
IKU Akurasi Perencanaan APBN tahun 2016 berhasil memperoleh capaian
sebesar 96,73%. Capaian ini melebihi target yang telah ditetapkan sebesar
95,00%. IKU ini tergolong sangat menantang karena capaian atas IKU ini sangat
dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali pemerintah. Namun demikian,
berbagai langkah mitigasi telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
pada tahun 2016 sehingga deviasi IKU tersebut dapat diminimalisasi, antara lain :
1. Monitoring secara intensif pelaksanaan APBN 2016 dan menyusun opsi‐
opsi kebijakan dalam rangka mitigasi risiko pelaksanaan APBN.
2. Melakukan rapat koordinasi secara berkala dalam rangka pengamanan
pelaksanaan APBN tahun 2016, yaitu pertemuan bulanan Asset Lia ility
Ma age e t (ALM), pertemuan bulanan/mingguan Tim Evaluasi dan
Pengawasan
Realisasi
Anggaran
(Tepra),
dan
pertemuan
bulanan/mingguan Cash Pla i g I for atio Net ork (CPIN).
3. Melakukan penyusunan analisis sensitivitas APBN 2016 terhadap asumsi
dasar ekonomi makro.
4. Melakukan konsolidasi supporting belanja pemerintah pusat yang dapat
digunakan untuk ross he k dengan pergerakan I‐a ou t
Grafik 3.1
Perkembangan IKU Akurasi perencanaan APBN
Perkembangan IKU
Akurasi perencanaan
APBN
100
95,7
95
96,73
95
92,18
90
90
80
2014
2015
Target
2016
Realisasi
Pada tahun mendatang, upaya DJA untuk dapat mencapai tingkat akurasi pada
batas yang telah ditetapkan antara lain melalui kebijakan pengamanan APBN TA
2017 dari sisi belanja dan kebijakan monitoring dan evaluasi serta pengamanan
APBN 2017.
16
Pemenuhan
2. Layanan Publik
Berdasarkan Undang‐undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
layanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang‐undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pemenuhan layanan publik diukur berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan
oleh lembaga independen berdasarkan pemenuhan atas asas penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai Undang‐undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, yaitu: (a) kepentingan umum; (b) kepastian hukum; (c) kesamaan hak;
(d) keseimbangan hak dan kewajiban; (e) keprofesionalan; (f) partisipatif;
(g) persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif; (h) keterbukaan; (i) akuntabilitas;
(j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; (k) ketepatan waktu; dan
(l) kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Sasaran Strategis Pemenuhan Layanan Publik diturunkan menjadi IKU Indeks
Kepuasan Pengguna Layanan. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan ini mengukur
nilai kepuasan pelanggan atas layanan unggulan DJA terhadap pihak eksternal,
yaitu:
a. Pelayanan Penyelesaian Surat Pengesahan DIPA;
b. Pelayanan Penyelesaian Revisi Anggaran di DJA;
c. Pelayanan Penyelesaian Standar Biaya Keluaran (SBK);
d. Sistem Penerimaan PNBP Online (SIMPONI).
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 192.325.000,-
Rp107.325.000,-
56,05%
Sasaran Strategis
Pemenuhan layanan publik
Tabel 3.4
Capaian Sasaran Strategis Pemenuhan Layanan Publik
Capaian Sasaran
Strategis Pemenuhan
Layanan Publik
Kode
SS/IKU
3
3a - N
Indeks
Kepuasan
2a‐CP
Pengguna
Layanan
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
2016
Nilai
4.06
4,20
103,45
Pemenuhan layanan publik
Indeks Kepuasan Pengguna Layanan
Indeks Kepuasan Pengguna Layanan merupakan nilai kepuasan pelanggan atas
layanan unggulan Kemenkeu yang dinilai oleh pihak eksternal. Data capaian Indeks
Kepuasan Pengguna Layanan untuk unit Eselon I diperoleh dari survei independen
17
yang dikoordinasikan oleh Biro Organta. Lingkup survei adalah pelanggan atas
seluruh layanan unggulan DJA kepada pihak eksternal.
Dari hasil survei kepuasan pengguna layanan DJA tahun 2016 yang dilakukan
Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat diinformasikan bahwa Indeks Kepuasan
Pengguna Layanan DJA pada tahun 2016 memperoleh skor 4,20 (skala 5). Adapun
jenis layanan yang disurvei untuk DJA tahun 2016 sebanyak 4 (empat) layanan
unggulan dengan indeks kepuasan masing‐masing sebagai berikut:
Tabel 3.5
Skor Kepuasan Pengguna Layanan DJA Menurut Jenis Layanan
Skor Kepuasan
Pengguna Layanan DJA
Menurut Jenis Layanan
Jumlah
Responden
Indeks
Layanan Penyelesaian Usulan Standar Biaya
Khusus (SBK)
36
4,13
2
Layanan Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
49
4,30
3
Layanan Penyelesaian Revisi DIPA non
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (non APBN-P)
52
4,24
4.
Layanan Sistem Informasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak Online
(SIMPONI)
33
4,04
No.
Jenis Layanan
1
Indeks Kepuasan Pengguna Layanan DJA 2016
4.20
Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Kemenkeu 2016
4,19
Capaian tersebut lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan sebesar 4,06 (indeks
capaian 103,44)
Pada tahun 2016, DJA telah melaksanakan langkah‐langkah perbaikan untuk
meningkatkan kepuasan pengguna layanan DJA, antara lain:
1.
Membuat rancangan aplikasi untuk mempermudah mitra kerja (K/L) dalam
pengajuan usulan revisi DIPA secara daring dan pembuatan monitoring
proses penyelesaian usulan revisi.
2.
Menyelenggarakan forum “DJA Mendengar” yang bertujuan untuk
memperoleh masukan dari Kementerian/Lembaga terkait layanan yang
diberikan oleh DJA.
3.
Perbaikan SOP Layanan Unggulan, diantaranya adalah:
a. SOP Penyelesiaian Usulan SBK yang berlaku untuk satu K/L tertentu.
b. SOP Pembahasan Revisi Anggaran pada DJA
c. SOP RPP Jenis dan Tarif PNBP dan SOP SIMPONI
18
4.
Perkembangan Indeks
Kepuasan Pengguna
Layanan terhadap
Kinerja Layanan DJA
SOP‐SOP dimaksud menyederhanakan proses bisnis untuk beberapa jenis
layanan DJA.
Melakukan revisi atas Perdirjen No. PER‐1/AG/2014 tentang Tata Cara
Pembayaran/ Penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran Secara
Elektronik. Telah ditetapkan Perdirjen No.PER‐6/AG/2016 pada tanggal 27
2016.
Grafik 3.2
Perkembangan Indeks Kepuasan Pengguna Layanan terhadap Kinerja Layanan DJA
4,3
4,2
4,2
4,1
4
3,9
3,79
3,81
2010
2011
3,87
3,88
2012
2013
3,97
3,96
2014
2015
3,8
3,7
3,6
3,5
2016
Guna mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran
sebesar Rp192.325.000,‐ dalam rangka penyelenggaraan DJA Mendengar.
Adapun realisasi atas pembiayaan pencapaian IKU ini sebesar Rp107.325.000,‐
(56,05%).
Pada tahun 2017, DJA akan merumuskan langkah‐langkah perbaikan untuk
meningkatkan kepuasan pengguna layanan DJA melalui perbaikan SOP Layanan
Unggulan, pembuatan maklumat layanan, dan pembuatan sistem monitoring
proses penyelesaian layanan unggulan di DJA.
3.
Sistem
pelayanan
PNBP yang
optimal
Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), DJA secara terus menerus berupaya memperbaiki
sistem pengadministrasian penerimaan negara guna mewujudkan good
go er a e serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Langkah
perbaikan sistem administrasi ditempuh melalui penerapan implementasi si gle
sour e data ase PNBP dengan cara mengimplementasikan SIMPONI dan
mengintegrasikannya dengan sistem informasi K/L atau pihak terkait lainnya.
Implementasi si gle sour e data ase PNBP diharapkan dapat mempermudah dan
menyederhanakan proses pengisian data, menghindari kemungkinan terjadinya
hu a error, serta meningkatkan pelayanan dalam hal pembayaran. Selain itu, K/L
memperoleh akses untuk melakukan monitoring, dan mendapatkan laporan
realisasi PNBP secara realti e sesuai kewenangannya.
19
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 1.022.106.000,-
Rp845.643.600,-
82,73%
Sasaran Strategis
Sistem Pelayanan PNBP yang optimal
Sasaran Strategis ini terdiri atas IKU Persentase Implementasi Si gle Sour e
Data ase PNBP dengan rincian target dan realisasi IKU sebagai berikut:
Tabel 3.6
Capaian Sasaran Strategis Sistem pelayanan PNBP yang Optimal
Capaian Sasaran
Strategis Sistem
pelayanan PNBP yang
Optimal
Persentase
Implementasi
3a‐N Single Source
Database
PNBP
Kode
SS/IK
U
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
Nilai
2016
Sistem Pelayanan PNBP yang optimal
2
3a- N
120
Persentase Implementasi Single Source Database PNBP
38%
38%
120
IKU ini mengukur Persentase Implementasi Si gle Sour e Data ase PNBP yang
terdiri atas:
1. Integrasi sistem pelayanan PNBP di K/L BUMN (sistem);
2. Terbentuknya database SDA Non Migas (perusahaan); dan
3. Monev capaian kinerja satker penyetor PNBP (satker).
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 192.325.000,-
Rp107.325.000,-
56,05%
Sasaran Strategis
Sistem Pelayanan PNBP yang optimal
Selanjutnya, untuk menghitung capaian IKU ini dilakukan perhitungan sebagai
berikut:
Tabel 3.7
Capaian IKU Persentase Implementasi Single Source Database PNBP
Alat Ukur
Capaian IKU
Implementasi Single
Source Database PNBP
Realisasi
Tahun
2016
Porsi
Capaian
Tahun
2016
Bobot
Skor
10
10
33%
0,60
20,0%
Target
Tahun
2016
A
Integrasi sistem pelayanan PNBP
di K/L dan BUMN (sistem)
B
Terbentuknya database SDA
nonmigas (perusahaan)
1.930
1.930
48%
0,30
14,5%
C
Monev capaian kinerja satker
penyetor PNBP (satker)
700
700
35%
0,10
3,5%
Capaian IKU
20
38,0%
Untuk mencapai IKU ini, pada tahun 2016 DJA telah melaksanakan beberapa
kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan revisi atas Perdirjen No. PER‐1/AG/2014 tentang Tata Cara
Pembayaran/ Penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran Secara
Elektronik. Telah ditetapkan Perdirjen No.PER‐6/AG/2016 pada tanggal 27
2016.
2. Mengintegrasi sistem pelayanan PNBP di K/L dan BUMN. Sampai tahun
2016 terdapat 10 sistem yang telah terintegrasi yaitu: Bina Karantina
Pertanian (Barantan), Ditjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan (Binfar),
Kem. Perhubungan, Ditjen HKI dan Ditjen Adminstrasi Hukum Umum
(AHU) Kem. Hukum dan HAM, BPN, Bappeten, Ditjen Imigrasi, BPOM, dan
Ditjen Binapenta Kemenaker.
3. Membentuk data ase SDA Nonmigas. Sampai tahun 2016 sebanyak
1.930 perusahaan telah terbentuk database‐nya.
4. Mempercepat proses interkoneksi antar sistem dengan
Kementerian/Lembaga.
5. Menyelenggarakan sosialisasi SIMPONI kepada wajib bayar sektor SDA,
khususnya SDA Non Migas di sektor Minerba.
6. Sosialisasi SIMPONI kepada Kementerian/Lembaga dan Wajib Bayar .
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran untuk koordinasi monitoring dan evaluasi SIMPONI yang telah
terintegrasi dengan Modul Penerimaan Negara Generasi 2(MPN G‐2) sebesar
Rp1.022.106.000,‐. Adapun realisasi anggarannya sebesar Rp845.643.600,‐
(82,73%).
Pada tahun mendatang, untuk mendukung pencapaian IKU ini DJA akan
melaksanakan beberapa rencana aksi dalam rangka meningkatkan persentase
implementasi single source database PNBP salah satunya dengan melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap Kementerian/Lembaga & SDA Non Migas.
4. Kepatuhan
Pengguna
Layanan yang
Tinggi
Sebagai pengelola anggaran negara, DJA memiliki ekspektasi terhadap pengguna
layanan agar patuh terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan
dalam bidang penganggaran. Untuk itu, DJA berkepentingan agar setiap peraturan
dan kebijakan di bidang penganggaran yang diinisiasi langsung DJA dapat dipatuhi
dan diimplementasikan Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam rangka mewujudkan hal di atas, disusunlah Sasaran Strategis yang
dimaksudkan untuk memenuhi keinginan tersebut. Sasaran Strategis ini
diterjemahkan dalam IKU Persentase Penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab
Program dan IKU Persentase Satker yang Menyampaikan Capaian Kinerja atas
Pelaksanaan RKA‐K/L.
21
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Pagu
2016
Sasaran Strategis
Kepatuhan Pengguna Layanan yang Tinggi Rp 1.074.409.000,-
Realisasi
2016
%
Rp 868.944.800,-
82,73%
Tabel 3.8
Capaian Sasaran Strategis Kepatuhan Pengguna Layanan yang Tinggi
Capaian Sasaran
Strategis Kepatuhan
Pengguna Layanan
yang Tinggi
Persentase
penyusunan
4a‐N KPJM oleh
Penanggung
Jawab Program
Kode
SS/IK
U
4
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
Nilai
2016
Kepatuhan Pengguna Layanan yang Tinggi
4a - N
Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung
Jawab Program
95,00%
100,00%
105,26
4b - N
Persentase satker yang menyampaikan capaian
kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L
80
93,37%
116,71
Sesuai amanat paket perundang‐undangan di bidang keuangan negara (Undang‐
undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang‐undang Nomor 1 Tahun 2004, dan
Undang‐undang Nomor 15 Tahun 2004) pengelolaan keuangan negara sejak tahun
2005 mengalami perubahan yang cukup mendasar. Terutama di sisi pendekatan
penganggarannya yaitu penerapan anggaran terpadu, pendekatan penyusunan
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), dan pendekatan penyusunan
penganggaran berbasis kinerja. Pembaharuan sistem penganggaran ini diharapkan
dapat memperbaiki kualitas belanja negara menjadi lebih efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan
pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif
lebih dari satu tahun anggaran. Hal tersebut ditempuh dengan
mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun
berikutnya yang dituangkan dalam sebuah prakiraan maju. Dalam prakteknya,
KPJM berisi proyeksi pengeluaran untuk tahun berikutnya, sebagai bentuk
penuangan rencana fiskal tahunan, yang disertai dengan prakiraan maju tiga
tahun berikutnya (sebagai dasar proyeksi jangka menengah).
Dalam rangka mengimplementasikan harapan tersebut, IKU Persentase
Penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program diharapkan dapat mengawal
maksud reformasi di bidang penganggaran. IKU ini disusun untuk mengukur
kepatuhan penanggung jawab program dalam menyusun rencana kerja
pemerintah jangka menengah sebagaimana yang dituangkan ke dalam aplikasi
RKA‐K/L. Untuk mengukur tingkat capaian IKU ini, ditetapkan formula sebagai
berikut:
22
Persentase penyusunan
KPJM oleh Penanggung
Jawab Program
Penanggung jawab program yang mengisi alokasi
K/L
=
pada kolom KPJM
Realisasi IKU ini pada tahun 2016 yaitu 100,00% dari target 95,00% sehingga
diperoleh indeks capaian sebesar 105,26 dengan rincian masing‐masing
persentase capaian per unit adalah sebagai berikut:
Tabel 3.9
Capaian IKU Persentase Penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program
Capaian IKU
IKU Persentase
Penyusunan KPJM
oleh Penanggung
Jawab Program
No
Penanggung jawab Program yang telah mengisi
KPJM
Unit
1
Dit. Abid Ekontim
100%
2
Dit. Abid PMK
100%
3
Dit. Abid
Polhukhankam & BA
BUN
100%
Total
Perkembangan
Indeks Persentase
penyusunan KPJM
oleh Penanggung
Jawab Program
100%
Grafik 3.3
Perkembangan Indeks Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program
110
100
90
80
100
92,77
87
100
100
90
90
2014
2015
100
95
82,5
70
60
50
2012
2013
Target
2016
Realisasi
Pada tahun 2016, seluruh penanggung jawab program atau unit eselon I di setiap
K/L telah menyusun RKA‐K/L atau DIPA 2017 termasuk KPJM dengan
memperhitungkan alokasi ultiyears. Disamping itu, telah dilaksanakan forum
penelaahan antara DJA dan penanggung jawab program guna meminimalisir
anomali dalam KPJM, serta dilakukan perbaikan pada RKA‐K/L atau DIPA 2017.
Salah satu upaya yang dilaksanakan DJA dalam rangka mencapai target IKU ini
adalah melalui orkshop dengan tema “Perbaikan Kualitas Kerangka Pengeluaran
Jangka menengah” pada tanggal 13 Oktober 2016 yang dihadiri seluruh K/L.
23
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran dalam rangka bimtek ke K/L dengan tema KPJM sebesar Rp282.650.000,‐
Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp279.260.000,‐
(98,80%)
Pada masa mendatang, DJA telah menetapkan beberapa rencana aksi dalam
rangka mencapai IKU ini diantaranya melalui asistensi atas KPJM yang disusun K/L
dalam RKA‐K/L pada saat penelaahan Pagu Anggaran dan Pagu Alokasi melalui
perbaikan sebagai berikut :
1. Perbaikan top do dalam menetapkan baseline
2. Penggunaan output standar
3. Pemetaan struktur data yang terintegrasi
Persentase
satker yang
menyampaikan
4b‐N
capaian kinerja
atas pelaksanaan
RKA-K/L
IKU “Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA‐
K/L” mengukur kualitas pengisian capaian kinerja oleh satker melalui aplikasi
Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) sebagai alat monitoring
capaian kinerja pada setiap K/L yaitu:
a. kualitas data baik, tidak ada data anomali atas pengisian capaian kinerja
b. pengisian capaian kinerja sekurang‐kurangnya dilakukan 2 kali dalam
setahun
Untuk mengukur tingkat capaian IKU ini, ditetapkan formula sebagai berikut:
Rata -rata Satker yang menginput capaian kinerja melalui Aplikasi SMART per K/L
K/L
Pada tahun 2016, untuk mencapai target IKU ini, DJA telah melaksanakan upaya
sebagai berikut:
1. Implementasi validasi & modul monitoring di aplikasi sesuai formulasi dari
proses bisnis
2. Sosialisasi aplikasi SMART
3. Monitoring oleh pemilik proses bisnis.
4. Integrasi SMART dan OM SPAN
‐ Penyesuaian mekanisme penarikan data aplikasi SMART dari SPAN
dengan metode data i ter ha ge, sehingga aplikasi SMART dan OM‐
SPAN tidak lagi memiliki perbedaan data finansial.
‐ Telah dibangun user‐i terfa e agar user SMART dan OM‐SPAN dapat
sign‐in ke kedua aplikasi dimaksud melalui satu halaman web
(http://monev.anggaran.depkeu.go.id/spoc/).
‐ Tautan ke halaman web dimaksud telah pula di tampilkan pada
website anggaran (http://www.anggaran.depkeu.go.id/)
5. Pengembangan Aplikasi SMART
24
‐
‐
‐
Penambahan menu pengelompokan anggaran guna melaksanakan
arahan Presiden dalam sidang kabinet terkait pengelompokan
anggaran.
Telah dibangun satu layer user level kantor wilayah (kanwil) DJPB.
Telah dibangun user layer kanwil untuk Kementerian/ Lembaga selain
Kementerian Keuangan yang memiliki satker banyak
Pada tahun 2016, rata‐rata persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja
atas pelaksanaan RKA‐K/L dari 87 K/L sebesar 93,37% dari target sebesar 80,00%
(indeks capaian 116,71) dengan rincian sebagai berikut:
Daftar Partisipasi
Penyampaian Capaian
Kinerja RKA-K/L
Kementerian Lembaga
tahun 2015
Tabel 3.10
Daftar Partisipasi Penyampaian Capaian Kinerja RKA-K/L Kementerian Lembaga tahun 2016
Kode
K/L
Nama K/L
Jumlah
Satker
Jumlah
Partisipasi
Satker
Tahun
2016
Partisipasi
Satker
Tahun
2016
001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
2
2
100,00%
002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2
2
100,00%
004
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
71
71
100,00%
005
MAHKAMAH AGUNG
1657
1653
99,76%
006
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
521
521
100,00%
007
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
14
14
100,00%
010
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
817
813
99,51%
011
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
144
143
99,31%
012
KEMENTERIAN PERTAHANAN
454
332
73,13%
013
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
1118
1094
97,85%
015
KEMENTERIAN KEUANGAN
1099
1049
95,45%
018
KEMENTERIAN PERTANIAN
1103
986
89,39%
019
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
130
121
93,80%
020
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
30
30
100,00%
022
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
620
307
49,52%
023
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
383
331
89,95%
024
KEMENTERIAN KESEHATAN
423
414
98,57%
025
KEMENTERIAN AGAMA
7026
5572
79,31%
026
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
394
394
100,00%
027
KEMENTERIAN SOSIAL
306
266
86,93%
029
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
477
462
96,86%
032
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
834
830
99,64%
033
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
782
782
100,00%
034
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN
KEAMANAN
1
1
100,00%
035
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
2
2
100,00%
036
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA
DAN KEBUDAYAAN
3
3
100,00%
040
KEMENTERIAN PARIWISATA
43
10
23,26%
041
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
1
1
100,00%
25
Kode
K/L
Nama K/L
Jumlah
Satker
Jumlah
Partisipasi
Satker
Tahun
2016
Partisipasi
Satker
Tahun
2016
042
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
321
7
2,21%
044
KEMENTERIAN KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH
135
15
11,11%
047
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN
ANAK
42
38
90,48%
048
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI
1
1
100,00%
050
BADAN INTELIJEN NEGARA
1
1
100,00%
051
LEMBAGA SANDI NEGARA
1
1
100,00%
052
DEWAN KETAHANAN NASIONAL
1
1
100,00%
054
BADAN PUSAT STATISTIK
513
509
99,22%
055
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
36
36
100,00%
056
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN
558
354
63,55%
057
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
36
36
100,00%
059
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
61
61
100,00%
060
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1254
1244
99,20%
063
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
41
40
97,56%
064
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
1
1
100,00%
065
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
40
38
95,00%
066
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
175
175
100,00%
067
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN
TRANSMIGRASI
398
304
76,38%
068
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
42
42
100,00%
074
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
1
1
100,00%
075
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
183
183
100,00%
076
KOMISI PEMILIHAN UMUM
549
526
95,81%
077
MAHKAMAH KONSTITUSI RI
1
1
100,00%
078
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
1
1
100,00%
079
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
47
46
97,87%
080
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
20
20
100,00%
081
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
19
19
100,00%
082
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
21
21
100,00%
083
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
1
1
100,00%
084
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
1
1
100,00%
085
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
3
3
100,00%
086
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
8
8
100,00%
087
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
35
35
100,00%
088
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
15
15
100,00%
089
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
39
39
100,00%
090
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
299
299
100,00%
092
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
35
9
25,71%
093
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
1
1
100,00%
095
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
2
2
100,00%
100
KOMISI YUDISIAL RI
1
1
100,00%
26
Kode
K/L
Nama K/L
Jumlah
Satker
Jumlah
Partisipasi
Satker
Tahun
2016
Partisipasi
Satker
Tahun
2016
103
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
1
1
100,00%
104
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA
KERJA INDONESIA
29
29
100,00%
105
BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO (BPLS)
1
1
100,00%
106
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1
1
100,00%
107
BADAN SAR NASIONAL
36
35
97,22%
108
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
1
1
100,00%
109
BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU
1
1
100,00%
110
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
1
1
100,00%
111
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
26
26
100,00%
112
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS BATAM
1
1
100,00%
113
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
1
1
100,00%
114
SEKRETARIAT KABINET
1
1
100,00%
115
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
35
35
100,00%
116
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
70
70
100,00%
117
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
30
30
100,00%
118
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS &
PELABUHAN BEBAS SABANG
1
1
100,00%
119
BADAN KEAMANAN LAUT
1
1
100,00%
120
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
1
1
100,00%
121
BADAN EKONOMI KREATIF
1
1
100,00%
Total
93,37%
Grafik 3.4
Perkembangan Persentase Satker yang Menyampaiakan Capaian Kinerja atas Pelaksanaan
RKA-KL
100
93,37
90
85,31
80
80
75
70
60
50
2015
Target
Realisasi
2016
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran dalam rangka monev satker terkait pengisian capaian kinerja melalui
aplikasi SMART sebesar Rp791.759.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas
pencapaian IKU ini sebesar Rp.589.684.800,‐(74,47%).
Pada tahun mendatang, DJA akan melakukan beberapa upaya perbaikan untuk
meningkatkan partisipasi satker dalam menyampaikan capaian kinerjanya.
Penyampaian capaian kinerja atas pelaksanaan RKA‐K/L penting mengingat
27
hasil monev digunakan sebagai dasar merumuskan rekomendasi atas kebijakan
penganggaran supaya lebih optimal.
5. Harmonisasi
Kebijakan
Penganggaran
yang Berkualitas
Kebijakan penganggaran yang berkualitas adalah kebijakan yang berimplikasi pada
penyusunan dan pengelolaan anggaran kementerian/lembaga yang merupakan
hal mendasar yang perlu diwujudkan agar keseluruhan program kerja pemerintah
dapat berjalan optimal. Dalam rangka mewujudkan hal ini, disusunlah Sasaran
Strategis yang dimaksudkan untuk memenuhi keinginan tersebut. Sasaran
Strategis itu diterjemahkan dalam IKU Persentase persetujuan atas rekomendasi
harmonisasi peraturan bidang penganggaran.
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 689.539.000,-
Rp606.276.840,-
87,92%
Sasaran Strategis
Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang
berkualitas
Tabel 3.11
Capaian Sasaran Strategis Kebijakan penganggaran yang berkualitas
Capaian Sasaran
Strategis Kebijakan
penganggaran yang
berkualitas
Kode
SS/IK
U
5
5a-N Persentase
persetujuan
atas rekomendasi
harmonisasi
peraturan
bidang
penganggaran
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
2016
Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang berkualitas
Nilai
120,00
5a - N
Persentase persetujuan atas rekomendasi
harmonisasi peraturan/ kebijakan bidang
penganggaran
80,00%
108.46%
120
5b - N
Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan
sistem pensiun dan THT PNS
75,00%
75,00%
100
5c - N
Persentase penyelesaian kebijakan terkait
peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan
SJSN
100%
100%
100
IKU ini mengukur kualitas rekomendasi DJA kepada Menteri Keuangan dalam
penyelesaian harmonisasi peraturan/kebijakan bidang penganggaran yang
diusulkan oleh K/L (pihak luar DJA). Untuk mengukur capaian IKU tersebut,
ditetapkan formula sebagai berikut:
Jumlah rekomendasi DJA yang disetujui Menteri Keuangan
Jumlah rekomendasi DJA yang disampaikan kepada Menteri Keuangan
28
x 100%
Selama periode tahun 2016 dari total 133 rekomendasi harmonisasi
peraturan/kebijakan di bidang penganggaran yang diajukan ke Menteri
Keuangan :
1. Seluruhnya (133 usulan) disetujui oleh Menteri Keuangan, dan
2. Seluruhnya (133 usulan) lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan
sesuai SOP (22 hari).
Sehingga diperoleh realisasi rata‐rata setahun sebesar 108,46% (indeks capaian
120). Guna mendukung tercapainya target tersebut, DJA telah melaksanakan
kegiatan orkshop Regulatory I pa t A alysis (RIA) untuk meningkatkan kualitas
penyusunan peraturan.
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran dalam rangka penyusunan rekomendasi harmonisasi peraturan di
bidang penganggaran (lingkup jaminan sosial, remunerasi, PNBP dan K/L)
sebesar Rp27.900.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini
sebesar Rp 22.400.000,‐ (80,28%).
Grafik 3.5
Perkembangan Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan/ kebijakan
bidang penganggaran
130
110
108,42
99,38
90
80
80
70
50
2015
Target
Realisasi
2016
Pada tahun mendatang, DJA akan melakukan beberapa upaya perbaikan
untuk mencapai IKU persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi
peraturan bidang penganggaran dengan melengkapi analisis/ kajian dengan
data referensi yang lebih mendalam serta merumuskan rekomendasi baru
yang lebih komprehensif.
5b-N Persentase
penyelesaian
kebijakan perbaikan
sistem pensiun dan
THT PNS
Untuk meningkatkan kualitas penyelesaian rekomendasi kebijakan perbaikan
sistem jaminan pensiun dan THT PNS, DJA pada tahun 2016 menetapkan IKU
“Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS”.
IKU ini mengukur penyelesaian kebijakan berdasarkan pada penyampaian
rekomendasi perbaikan sistem jaminan pensiun dan THT PNS kepada Menteri
Keuangan yang meliputi:
1. Besaran manfaat
2. Besaran iuran
3. Badan Penyelenggaran
4. Skema Penyelenggaraan
29
Pada tahun 2016, DJA telah melaksanakan beberapa kegiatan yang meliputi
identifikasi dan perumusan masalah, koordinasi internal dan eksternal,
menyusun kajian, dan penyusunan rekomendasi alternatif kebijakan. Adapun
capaian IKU ini pada tahun 2016 adalah 75% dari target yang telah ditetapkan
sebesar 75%, sehingga indeks capaian sebesar 100%
Adapun perbaikan sistem pensiun dan THT PNS yang telah disusun adalah
sebagai berikut:
1. PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan Besaran dan
Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
2. PMK Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Persyaratan Besaran dan
Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim
3. Draft PMK tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan
Penyelenggaraan Program THT PNS dan Program JKK JKM ASN (Dalam
proses pengundangan di Kemenkum dan HAM.
4. Draft PMK tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan
Penyelenggaraan Program THT PNS, JKK dan JKM Prajurit TNI, anggota
POLRI dan pegawai ASN di lingkungan Kemenhan dan POLRI (dalam
proses pengundangan di Kemenkum dan HAM
5. Kajian Jaminan Pensiun
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah
dialokasikan anggaran dalam rangka penyusunan rekomendasi perbaikan
sistem jaminan pensiun dan THT PNS sebesar Rp264.655.600,‐ Realisasi
penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp.233.544.735,‐ (88,24%).
Pada masa mendatang, untuk meningkatkan kualitas penyelesaian
rekomendasi kebijakan perbaikan sistem jaminan pensiun dan THT PNS, DJA
akan melakukan reviu atas peraturan dan kebijakan terkait sistem pensiun
dan THT PNS.
5c-N Persentase
penyelesaian
kebijakan terkait
peraturan
pelaksanaan dan
penyelenggaraan
SJSN
Guna meningkatkan kualitas penyelesaian kebijakan peraturan pelaksanaan
dan penyelenggaran SJSN, DJA pada tahun 2016 menetapkan IKU “Persentase
penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan
SJSN”. Adapun Kebijakan Peraturan Pelaksanaan dan Penyelenggaran SJSN
(Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang diukur dalam IKU ini adalah PMK
tentang Dana Operasional BPJS Tahun 2017. Untuk mengukur capaian IKU
tersebut, ditetapkan formula sebagai berikut:
(50% Kajian terkait SJSN + 50% Tingkat penyelesaian Kebijakan
Peraturan Pelaksanaan dan Penyelenggaran SJSN )
Pada tahun 2016, capaian IKU ini sebesar 100% dari target yang ditentukan
sebesar 100% (indeks 100) dengan rincian sebagai berikut:
30
1.
2.
Telah disusun kajian dengan judul “Kajian Defisit Dana Jaminan Sosial
Kesehatan”, dan dilaporkan ke Direktur Jenderal Anggaran dengan nota
dinas nomor ND‐438/AG.8/2016 tanggal 6 Desember 2016.
Telah disusun penyelesaian kebijakan peraturan pelaksanaan dan
penyelenggaraan berupa draft PMK tentang dana Operasional BPJS
Ketenagakerjaan tahun 2017 dan disampaikan ke Menteri Keuangan
dengan nota dinas Nomor ND‐567/AG/2016 tanggal 6 Desember 2016.
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran dalam rangka penyusunan rekomendasi perbaikan kebijakan
peraturan pelaksanaan dan penyelenggaran SJSN sebesar Rp396.983.400,‐
Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp350.332.105,‐
(88,25%).
Pada masa mendatang, untuk meningkatkan kualitas penyelesaian
rekomendasi kebijakan perbaikan kebijakan peraturan pelaksanaan dan
penyelenggaran SJSN, DJA akan melakukan penyempurnaan atas kebijakan
terkait.
6. Penyusunan
Perencanaan
anggaran yang
akurat
Perencanaan anggaran merupakan perencanaan estimasi kinerja yang
hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran
finansial yang akan menentukan penyediaan dana serta terselenggaranya
program‐program pemerintah sehingga mendukung tercapainya sasaran
pembangunan nasional dan kesinambungan fiskal.
Tabel 3.12
Capaian Sasaran Strategis Penyusunan Perencanaan Anggaran yang Akurat
Kode
SS/IK
U
6
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
2016
Indeks
Capaian
5%
2,62%
148%
12,50%
8,83%
129,4%
Penyusunan perencanaan anggaran yang akurat
6a - CP
Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah
pusat
6b - CP
Deviasi antara Rencana dan Realisasi
Penyerapan Anggaran K/L
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun
2016 dapat dirinci sebagai berikut:
Sasaran Strategis
Penyusunan perencanaan anggaran yang
akurat
31
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 809.592.000,-
Rp769.474.900,-
95,04%
Deviasi proyeksi
6a-CP perencanaan kas
pemerintah pusat
Dalam rangka mencapai sasaran startegis yang telah ditetapkan tersebut, DJA
menyusun IKU “Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat”.Adapun
deviasi proyeksi perencanaan kas terdiri atas dua komponen, yaitu:
a. Deviasi Penerimaan Kas yaitu Proyeksi atas Penerimaan PNBP kecuali
PNBP K/L karena sejalan dengan arahan Menteri Keuangan bahwa
Penerimaan PNBP bukan domain dari DJA, DJA hanya menyelenggarakan
sistem pengelolaanya saja.
b. Deviasi Pengeluaran Kas hanya untuk proyeksi BA BUN yang PPA‐nya
adalah DJA adalah BA 999.07 dan 08.
Unit eselon I wajib menyampaikan data proyeksi satu tahun yang dirinci
bulanan kepada Tim CPIN paling lambat 5 (lima) hari kerja pada awal tahun
berjalan melalui surat. Apabila unit tidak menyampaikan proyeksi bulanan,
maka data proyeksi yang diambil adalah proyeksi yang disampaikan pada
awal tahun sebagai dasar perhitungan capaian IKU pada bulan berjalan.
Dalam satu bulan tim CPIN dapat melakukan rapat sebanyak 2 kali.
Jika ada perbaikan kembali, unit eselon I dapat memberikan data proyeksi
kepada Tim CPIN melalui surat paling lambat 2 hari sebelum rapat CPIN
kedua (minggu ketiga bulan berjalan) yang dijadikan sebagai acuan
perhitungan proyeksi untuk perhitungan capaian IKU tersebut. Adapun
formula untuk mengitung capaian IKU tersebut ditetapkan sebagai berikut:
100%
32
Pada tahun 2016, guna mendukung tercapainya IKU ini, DJA telah
melaksanakan rapat koordinasi dan monitoring penerimaan dan subsidi
secara berkala. Pada tahun 2016, deviasi proyeksi perencanaan kas
pemerintah pusat diketahui sebesar 2,62%. Target deviasi ini lebih rendah
dari yang telah ditetapkan sebesar 5%, sehingga indeks capaian atas IKU ini
sebesar 148%
Tabel 3.13
Deviasi Proyeksi Perencanaan Kas per Desember 2016:
Uraian
Minyak Bumi
Gas Bumi
Panas Bumi
Laba BUMN
Subsidi BBM
Subsidi Listrik
Oktober
Dev Q4 Dev S.d
November
Desember
Proyeksi (*) Realisasi (*) Dev (%) Proyeksi (*) Realisasi (*) Dev (%) Proyeksi (*) Realisasi (*) Dev (%) (%) Des (%)
5.388,02
5.070,01 ‐5,90
6.604,86
6.604,86
0,00
8.682,00 10.099,63 16,33
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
2.500,00
3.508,95 40,36
0,52
0,93 78,85
261,40
257,90 ‐1,34
168,64
168,92
0,17
1.700,57
1.707,26
0,39
6,70
20,20 201,49
1.500,00
1.585,50
5,70
7.089,11
6.778,20 ‐4,39
6.872,96
6.882,96
0,15 12.850,65 15.363,01 19,55 5,10
0,06
6.016,14
5.469,90
11.486,04
6.016,14
5.469,90
11.486,04
Deviasi Bulanan :
Deviasi Triwulanan
0,00
0,00
0,00
‐2,19
0,00
5.500,00
5.500,00
0,00
5.500,00
5.500,00
0,00
0,00
0,00
0,07
7.769,33
2.840,72
10.610,05
7.769,40
2.840,90
10.610,30
0,00
0,01
0,00
9,78
0,00
0,02
4,01
2,62
Keterangan:
‐ (*) Proyeksi dan realisasi dalam Milyar Rupiah
‐ Pembayaran Subsidi Listrik sebesar Rp10,9 T tidak dimasukkan dalam
perhitungan. Arahan dan DIPA untuk subsidi tersebut baru
dikeluarkan tanggal 30 Desember 2016
‐ Realisasi Laba BUMN dari PT. KS sebesar Rp0,9 T tidak dimasukan
dalam perhitungan. (Transaksi Non Kas)
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah
dialokasikan anggaran dalam rangkapenyusunan proyeksi perencanaan kas
khusus PNBP dan subsidi energi sebesar Rp487.742.000,‐ Realisasi
penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp451.017.400,‐ (92.47%).
Pada masa mendatang, untuk menjaga agar proyeksi perencanaan kas
Pemerintah Pusat tetap berada pada batas deviasi yang ditetapkan, DJA akan
melakukan rapat koordinasi dan monitoring penerimaan dan subsidi secara
berkala.
Deviasi antara
Rencana dan
6b-N Realisasi
Penyerapan
Anggaran K/L
IKU ini mengukur deviasi antara rencana penyerapan dana yang akan
dibelanjakan seluruh K/L sebagaimana yang tertuang pada halaman III DIPA
(berdasarkan pagu APBN‐P) pada setiap bulan dengan realisasi penyerapan
belanja negara dalam DIPA K/L (sesuai SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN).
Mengingat IKU ini mengukur perencanaan anggaran dan realisasi penyerapan
dana, maka DJA ditunjuk menjadi U it i Charge UIC atas tercapainya target
yang dicanangkan untuk IKU tersebut. Adapun formula perhitungan IKU
ditetapkan sebagai berikut :
[Rencana Penarikan Dana - Realisasi Penyerapan Anggaran]
Rencana Penarikan Dana
33
x 100%
Angka rencana penyerapan anggaran merupakan jumlah rencana yang akan
dibelanjakan oleh K/L setiap bulan yang tertuang dalam data aplikasi Sistem
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART). Di sisi lain, penyerapan belanja
negara dalam DIPA K/L adalah jumlah realisasi penyerapan belanja negara dalam
satu periode. Adapun data realisasi anggaran bersumber dari dokumen Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (sumber data: Data Bussiness Intelegence DJA)
Pada tahun 2016 ditetapkan target deviasi antara rencana dan realisasi
penyerapan anggaran K/L sebesar 12,50%. Selanjutnya, berdasarkan realisasi
pengeluaran SP2D hingga 31 Desember 2016 yang diterbitkan Ditjen
Perbendaharaan diperoleh capaian deviasi selama tahun 2016 sebesar 8,83%
sehingga indeks capaian IKU sebesar 120. Adapun rincian detil target dan realisasi
per triwulan sebagai berikut :
Tabel 3.14
Perbandingan Target dan Capaian IKU Deviasi antara Rencana dan Realisasi Penyerapan
Anggaran K/L
Capaian IKU Deviasi
antara Rencana dan
Realisasi Penyerapan
Anggaran K/L
Target/ Realisasi
Q1
Q2
Q3
Q4
Y-2016
12,50%
12,50%
12,50%
12,50%
12,50%
b. Realisasi
1,96%
15,87%
6,61%
10,88%
8,83%
Indeks
184,32
73,04
112,9
129,40
a. Target
147,1
DJA telah berupaya untuk mengurangi deviasi antara rencana dan realisasi
penyerapan anggaran K/L salah satunya dengan melakukan monitoring bulanan
atas realisasi penyerapan/ output.
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran dalam rangka monev tingkat pusat K/L sebesar Rp321.850.000,‐
Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp318.457.500,‐
(98,84%).
Pada masa mendatang, DJA telah mempersiapkan rencana aksi salah satunya
menyampaikan materi dan sosialisasi terkait PMK Nomor 277/PMK.05/2015 untuk
mendorong K/L atau Satker untuk menyusun RPD yang akurat berdasarkan
rencana kegiatan.
Proses penganggaran dimulai dari tahap penyusunan anggaran, pengesahan,
pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran dengan menggunakan
pendekatan penganggaran berbasis kinerja, sehingga pengelolaan penganggaran
menjadi efisien, transparan, fleksibel, dan akuntabel.
34
7. Kebijakan sistem
penganggaran
yang optimal
Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) adalah penganggaran yang disusun dengan
orientasi output. Sistem ini menitikberatkan pada segi penatalaksanaan sehingga
selain efisiensi penggunaan dana juga hasil kerjanya diperiksa. Jadi, tolok ukur
keberhasilan sistem anggaran ini adalah perfor a e atau prestasi dari tujuan
atau hasil anggaran dengan menggunakan dana secara efisien. Dengan
membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan
kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana
yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada Sasaran Strategis ini disusun IKU Persentase
Penerapan Arsitektur dan Informasi Kinerja dalam RKA‐K/L, IKU Penyelesaian
Revisi Anggaran yang Tepat Waktu.
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 1.015.455.000,-
Rp 614.948.680,-
60,56%
Sasaran Strategis
Kebijakan sistem penganggaran yang
optimal
Tabel 3.15
Capaian Sasaran Strategis Kebijakan sistem penganggaran yang optimal
Capaian Strategis
Kebijakan sistem
penganggaran yang
optimal
Kode
SS/IK
U
7
Realisasi
Nilai
2016
Kebijakan sistem penganggaran yang optimal
104,79
100,00% 100,00%
100,00
7b – N Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu
100,00% 113,47%
113,47
7c-N
7a-N
Target
2016
Persentase penerapan arsitektur dan informasi
kinerja dalam RKA-K/L
7a – N
Persentase
penerapan
arsitektur dan
informasi kinerja
dalam RKA-K/L
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Penyelesaian Implementasi RKA-K/L online
70,00%
72,41%
103,44%
Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) dalam RKA‐K/L merupakan tahapan
penting yang perlu diwujudkan sebagai dasar untuk mengimplementasikan
penganggaran berbasis kinerja. IKU ini mengukur persentase penanggung jawab
program yang menerapkan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKAK/L sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan (saat ini menggunakan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 Lampiran V). IKU ini bertujuan untuk
mengukur kepatuhan K/L dalam menerapkan Arsitektur dan Informasi Kinerja
dalam RKA K/L. Adapun formula perhitungan IKU ditetapkan sebagai berikut:
Formula
35
IKU Persentase
penerapan arsitektur
dan informasi kinerja
dalam RKA‐K/L
∑Penanggung jawab program yang menerapkan ADIK dalam RKA-K/L
x
100%
∑ Penanggung jawab program
Pada tahun 2016, capaian atas IKU Persentase Penerapan Arsitektur Dan
Informasi Kinerja dalam RKA‐K/L sebesar 100%, sesuai dengan target yang telah
ditetapkan sebesar 100% (indeks capaian 100). Adapun rincian atas capaian IKU
ini adalah sebagai berikut:
Capaian IKU Persentase
penerapan arsitektur
dan informasi kinerja
dalam RKA‐K/L
Tabel 3.16
Capaian IKU Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L
∑Penanggung jawab program yang menerapkan ADIK dalam RKA-K/L
87
∑Penanggung jawab program
87
100
Persentase (%)
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran dalam rangka mengevaluasi implementasi ADIK sebesar
Rp21.810.000,‐ . Realisasi atas pencapaian IKU ini sebesar Rp21.840.000,‐
(99,86%)
Pada tahun 2016, dalam rangka mencapai target penerapan arsitektur dan
informasi kinerja dalam RKA‐K/L, DJA telah melaksanakan sosialisasi, orkshop,
dan pendampingan kepada K/L terkait konsep ADIK pada RKA‐K/L. Selain itu DJA
juga telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Direktorat Anggaran
bidang Ekontim, Direktorat Anggaran bidang PMK, serta K/L yang belum
menyampaikan hasil penataan ADIK dan RKA‐K/L TA 2017.
Pada tahun mendatang, untuk meningkatkan kualitas penerapan ADIK pada RKA‐
K/L, DJA akan menawarkan kepada pejabat/pegawai di lingkungan serta
sosialisasi kepada para K/L atas ADIK.
7b-N
Penyelesaian
revisi anggaran
yang tepat
waktu
Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2016 dan disahkan
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016. Revisi DIPA
dimaksudkan untuk melakukan perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran
pada DIPA tahun berjalan. Perubahan‐perubahan tersebut dapat berupa
perubahan pagu, perubahan kegiatan, output, sub output, komponen, sub
komponen, akun dan informasi lain dalam format DIPA. Revisi anggaran dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran
sebagaimana diatur dalam PMK No. 62/PMK.02 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara
Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016.
Sesuai standar pelayanan penyelesaian revisi anggaran Non APBN‐P pada DJA,
yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP‐28/AG/2014,
36
Formula
IKU Penyelesaian revisi
anggaran yang tepat
waktu
jangka waktu penyelesaian usulan revisi ditetapkan 5 (lima) hari kerja setelah
dokumen diterima lengkap (untuk usulan revisi anggaran yang memerlukan
penelaahan). Adapun formula untuk menghitung capaian ini adalah sebagai
berikut:
((
dokumen yang tepat waktu
dokumen
)x 70%)
+
((
Indeks waktu standar
Rata-rata waktu penyelesaian
) x 30% )
Indeks waktu standar sesuai SOP adalah 5 hari kerja dan 1 hari kerja. Perhitungan
revisi anggaran dimulai pada saat dokumen telah diterima secara lengkap,
mengacu pada PMK No. 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun Anggaran 2015.
Pada tahun 2016, capaian atas IKU ini sebesar 113,47%. Nilai capaian ini lebih
besar dari target yang telah ditetapkan yaitu 100% (indeks capaian 111,37). Dari
jumlah total revisi pada tahun 2016, berjumlah 1381 usulan revisi, dengan jumlah
revisi dengan waktu kurang atau sama dengan 5 hari berjumlah 1301 revisi.
Adapun rincian atas capaian IKU ini adalah sebagai berikut:
Tabel 3.17
Jangka waktu penyelesaian revisi anggaran tahun 2016
Jangka waktu
penyelesaian revisi
anggaran tahun 2016
Revisi
Tepat
Waktu
Revisi < 5 hari kerja
Unit Eselon II
Jumlah
Revisi
1
hari
2
hari
3
hari
4
Total
hari
Revisi > 5 hari kerja
(5 hari
kerja)
6
hari
7
hari
>7
Total
hari
Dit. Abid. Ekontim
137
29
73
28
4
134
3
0
0
0
0
Dit. Abid. PMK
118
13
29
33
27
102
14
1
1
0
2
95
41
18
15
12
86
6
1
0
2
3
350
83
120
76
43
322
23
2
1
2
5
Dit. Abid. Polhukhankam
& BA BUN
Total
Selama setahun DJA telah memperoses 1381 usulan revisi dengan penyelesaian:
‐ Kurang dari 5 hari kerja sebanyak 1301 revisi
‐ 5 hari kerja sebanyak 60 revisi
‐ Lebih dari 5 hari kerja sebanyak 19 revisi
Pada tahun 2016, untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian revisi anggaran, DJA
telah melakukan rapat koordinasi internal DJA (antar‐Eselon II) untuk menanggapi
guna merumuskan solusi penyelesaian yang tepat. Serta melakukan o er ie
keseluruhan proses revisi di DJA.
37
Penyelesaian revisi
anggaran yang tepat
waktu
Grafik 3.6
Perkembangan Persentase Penyelesaian Revisi Anggaran yang Tepat Waktu
120
113,47
111,3
107,6
110
100
100
100
100
90
80
70
60
50
2014
2015
Target
2016
Realisasi
Pada tahun mendatang, untuk menyempurnakan proses pelayanan revisi
anggaran, DJA akan melakukan perbaikan peraturan substansi & sistem terkait
revisi anggaran serta peningkatan kapabilitas SDM DJA.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan DJA khususnya penyelesaian revisi
anggaran tepat waktu telah dibuat beberapa perbaikan proses bisnis dan aplikasi
pada tahun 2016. Kegiatan tersebut telah dialokasikan anggaran sebesar
Rp626.195.000 rang realisasinya terserap sebesar Rp248.698.000,‐ (39,71%)
7c-N
Untuk mengukur jumlah K/L yang telah melakukan penelaahan online sesuai
Persentase
Implementasi
dengan penyesuaian proses bisnis pengelolaan RKA‐K/L, pada tahun 2016 DJA
penelaahan RKA- menetapkan IKU ” Persentase Implementasi penelaahan RKA‐K/L Online”.
K/L Online
Penelaahan RKA‐K/L merupakan kegiatan meneliti :
‐ kesesuaian data dalam RKA‐K/L dengan pagu anggaran;
‐ kesesuaian antara kegiatan, keluaran dan anggarannya;
‐ relevansi komponen/tahapan dengan keluaran; dan
‐ konsistensi pencantuman sasaran kinerja K/L dengan RKP termasuk
prakiran maju 3 (tiga) tahun kedepan
Adapun kegiatan penelaahan RKA‐K/L Online merupakan penelaahan yang
dilakukan tanpa tatap muka dan menggunakan aplikasi RKA‐K/L DIPA Online pada
penelaahan Pagu Anggaran dan Penelaahan Alokasi Anggaran. Untuk menghitung
capaian atas IKU ini ditetapkan formula sebagai berikut:
38
Jumlah K/L yang telah melakukan penelaahan RKA-K/L online anggaran
Jumlah K/L
x 100%
Pada tahun 2016, IKU ini memperoleh realisasi 72,41% dari target 70% (capaian 103,44).
Adapun rincian atas capaian IKU ini adalah sebagai berikut:
Target
Realisasi
Indeks Capaian
70%
(61 K/L)
72,41%
(63 K/L)
103,44
Keterangan: Jumlah K/L yang aktif melakukan pelatihan menggunakan aplikasi
RKA‐K/L online pada TA 2016 sebanyak 87 KL.
Untuk mendukung pembangunan dan pengembangan aplikasi penelaahan RKA‐KL
online relah dilakukan alokasi pada DIPA tahun 2016 sebesar Rp 367.450.000,‐.
Adapun realisasinya terserap Rp. 344.410.680,‐ (93,72%)
8. Monitoring dan
Evaluasi yang
Efektif
Dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas kinerja yang berkelanjutan, DJA
melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi. Monev dimaksud dilakukan
dengan melakukan pemantauan progress pelaksanaan kegiatan dan menganalisa
efektivitas program K/L maupun internal DJA untuk mendukung tercapainya target
yang telah ditetapkan.
Tabel 3.18
Capaian Sasaran Strategis Monitoring dan evaluasi yang efektif
Capaian Strategis
Monitoring dan
Evaluasi yang Efektif
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Kode
SS/IKU
8
Target
2016
Realisasi
Nilai
2016
Monitoring dan evaluasi yang efektif
107,94%
8a - CP
Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK
BUN yang telah ditindaklanjuti
52%
56,13%
107,94%
8b - N
Persentase penerapan Sistem Reward dan
Punishment berbasis kinerja.
N/A
N/A
N/A
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Sasaran Strategis
Monitoring dan evaluasi yang efektif
39
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 32.800.000,-
Rp 32.150.000,-
98.01%
8a-N
Persentase
rekomendasi
BPK atas LKPP
dan LK BUN
yang telah
ditindaklanjuti
Setiap K/L dan Pengguna Anggaran BUN diwajibkan menyampaikan Tindak Lanjut
atas TP BPK tersebut setiap akhir bulan Maret, Juli, dan November. Pengukuran
penyelesaian rekomendasi adalah temuan yang telah selesai ditindaklanjuti
terhadap temuan/rekomendasi BPK sebagaimana action plan dengan timeframe
yang ditetapkan pemerintah dengan menggunakan dua kriteria, yaitu:
‐ rekomendasi yang ditindaklanjuti merupakan rekomendasi yang
diusulkan selesai kepada BPK. Status rekomendasi BPK yang diusulkan
selesai, ditetapkan pada forum pembahasan bersama DJPB, Itjen, unit
eselon I terkait dan Auditor BPK.
‐ rekomendasi yang diselesaikan merupakan rekomendasi yang dinyatakan
tuntas oleh BPK dan tercantum dalam LHP.
Adapun untuk menghitung capaian IKU ini ditetapkan formula sebagai berikut:
Keterangan:
a = Jumlah rekomendasi BPK yang dinyatakan selesai
b = Jumlah outstanding rekomendasi BPK 2 tahun sebelumnya
c = Jumlah rekomendasi BPK yang diusulkan selesai
d = Jumlah outstanding rekomendasi BPK 1 tahun sebelumnya
Pada semester 1 hanya menggunakan formula rekomendasi BPK yang dinyatakan
selesai dengan bobot menjadi 100%.
Dalam hal BUN, cakupan yang tugas DJA adalah:
1.
Penyelesaian atas rekomendasi BA BUN 999.07 dan 999.08 dimana DJA
sebagai PPAnya.
2.
Atas BA BUN selain 999.07 dan 999.08, DJA bertanggung jawab atas
penyusunan ketentuan BA.BUN secara umum serta monitoring dan
pengkomunikasian penyelesaian Rekomendasi, sedangkan penyelesaian
rekomendasi adalah tanggung jawab PPA masing‐masing.
Dalam rangka melaksanakan IKU tersebut, DJA melakukan monitoring
penyelesaian rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti
bersama dengan unit terkait yang dilakukan secara berkala (bulanan). Sesuai
dengan perhitungan yang dilakukan Direktorat APK Ditjen Perbendaharaan atas
penyelesaian rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang ditindaklanjuti DJA
diperoleh perhitungan dari target 52% diperoleh capaian sebesar 56,13% (Indeks
107,94).
40
Tabel 19
Perhitungan Detil Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPKTahun 2016
Unit in
Charge
DJA
LKPP/
LKBUN
LKPP
LKBUN
Rata‐rata
Semester I
Jumlah
Selesai
Jumlah
(BerdasarkanLHP Persentase rekomenda
rekomendasi LKPP2015)
si
62
51
24
14
38,71%
27,45%
33,08%
76
53
SemesterII
Diusulkan
Persentase
selesai
63
40
60,8%
51,46%
56,13%
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran Rp32.800.000,‐ Realisasi atas pencapaian IKU ini sebesar
Rp32.150.000,‐ (98,01%)
Pada tahun mendatang, untuk menyempurnakan proses pelayanan revisi
anggaran, DJA akan melakukan perbaikan peraturan substansi & sistem terkait
revisi anggaran serta peningkatan kapabilitas SDM DJA.
8b-N
Persentase
penerapan
Sistem Reward
dan Punishment
berbasis
kinerja.
Berdasarkan Undang‐Undang 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017 pasal 17,
kebijakan penerapan sistem re ard a d pu ish e t berubah menjadi insentif
atas kinerja anggaran K/L. Dengan demikian, revisi atas Perpres 39 Tahun 2012
tidak dapat dilakukan sebab sistem re ard a d pu ish e t tidak lagi diterapkan.
Oleh karena itu, IKU ini tidak diperhitungkan sebagai NKO 2016.
41
9. SDM yang
kompetitif
Dalam rangka memenuhi ketersediaan pejabat yang mempunyai kompetensi
yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi sesuai jabatannya, maka DJA
menetapkan sasaran strategis “SDM yang kompetitif”. Sumber Daya
Manusia(SDM) yang Kompetitif adalah SDM yang mampu membangun
organisasi untuk mencapai keunggulan kompetitif, yaitu memiliki kompetensi
dan kinerja yang terbaik yang menjadi penentu keberhasilan organisasi. Hal ini
sejalan dengan sistem merit yang memang harus dilaksanakan oleh seluruh KL di
Undang‐Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem merit, 2 hal yang
harus diperhatikan dalam pengelolaan SDM adalah kompetensi dan kinerja. Oleh
karena itu, untuk DJA menetapkan Sasaran Strategis SDM yang Kompetitif
sebagai upaya untuk mencapai kondisi SDM yang memiliki keunggulan
kompetitif.
Sasaran strategis ini terdiri atas IKU Persentase Pejabat yang Telah Memenuhi
Standar Kompetensi Jabatan. Tujuan ditetapkannya IKU ini adalah tersedianya
pejabat yang mempunyai kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan
organisasi sesuai jabatannya. Adapun capaian atas Sasaran Strategis ini Pada
tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.20
Capaian Sasaran Strategis SDM yang kompetitif
Capaian Strategis SDM
yang kompetitif
Kode
SS/IK
U
9
9a - N
Persentase pejabat
yang telah
9a – N memenuhi standar
kompetensi
jabatan
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
Nilai
2016
SDM yang kompetitif
111,26
Persentase pejabat yang telah memenuhi standar
kompetensi jabatan
89,00%
99,02%
111,26
SKJ (Standar Kompetensi Jabatan) adalah jenis dan level kompetensi yang
menjadi syarat keberhasilan pelaksanaan tugas suatu jabatan. Persentase
Pejabat yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan, diperoleh dari
jumlah pejabat eselon II, III dan IV DJA yang memiliki nilai JPM ≥ 72 dibandingkan
dengan jumlah pejabat eselon II, III dan IV DJA yang telah mengikuti Assess e t
Ce ter.
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Sasaran Strategis
Monitoring dan evaluasi yang efektif
Formula
IKU Penyelesaian revisi
anggaran yang tepat
waktu
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 32.800.000,-
Rp 32.150.000,-
98.01%
Adapun untuk menghitung capaian IKU ini ditetapkan formula sebagai berikut:
∑Jumlah Pejabat (Eselon II s.d. IV) di lingkungan DJA
yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan
∑Jumlah Pejabat (Eselon II s.d. IV) di lingkungan DJA
42
x 100%
yang telah mengikuti assesement
Pada tahun 2016, DJA telah melaksanakan program re‐assess e t terhadap
sebagian pejabat terutama untuk pejabat kandidat promosi. Selain itu, telah
dilakukan pula penugasan ke beberapa pejabat untuk mengikuti diklat/training
berbasis kompetensi. Dari total pejabat DJA sebanyak 204 orang yang telah
memenuhi JPM ≥ 72%, sebanyak 202 orang atau 99,02% (indeks 111,26) telah
memenuhi standar kompetensi jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Persentase pejabat yang
telah memenuhi
standar kompetensi
jabatan
Perkembangan
Persentase pejabat yang
telah memenuhi
standar kompetensi
jabatan
Tabel 3.21
Persentase Pejabat yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Jumlah
Pejabat
Jumlah Pejabat
yang
Memenuhi SKJ
%
No.
Eselon
1
Eselon II
8
8
100,00
2
Eselon III
41
41
100,00
3
Eselon IV
155
153
98,71
Total
204
202
99,02
Grafik 3.7
Perkembangan Persentase Pejabat yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
100
95
90
85
80
75
70
65
60
97,5
94,4
93,27
90
97 97,1
87
97,65
99,02
88
89
2015
2016
82,5
2011
2012
2013
2014
target realisasi
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat DJA sebesar
Rp406.384.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar
Rp398.517.500,‐(98,06%).
Pada tahun mendatang, untuk mempertahankan serta meningkatkan capaian
atas IKU ini DJA akan mengupayakan langkah sebagai berikut:
1. Proses oa hi g dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
2. Melakukan program re‐assess e t bagi pejabat yang belum melakukan
assess e t kembali dalam kurun waktu 2 tahun.
43
10. Organisasi yang
kondusif
Organisasi yang kondusif tercermin dengan adanya perilaku anggota organisasi
yang memiliki komitmen kuat terhadap organisasi, hubungan yang harmonis di
antara setiap anggota organisasi, serta motivasi dan etos kerja yang tinggi.
Organisasi kondusif dapat tercipta jika beberapa faktor berikut dapat berjalan
dengan baik antara lain pola komunikasi dan hubungan‐hubungan dalam
interaksi antarpersonal yang mempengaruhi suasana kerja, program
pengembangan SDM dan kualitas kerja, alur dan prosedur pelaksanaan kegiatan,
model jalur koordinasi dan konsultasi dalam pelaksanaan kerja, mekanisme
penyampaian pendapat dan tingkat kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
serta program peningkatan kesejahteraan (termasuk pola jenjang karir). Dengan
organisasi yang kondusif, pencapaian tujuan organisasi akan berjalan dengan
baik.
Sasaran Strategis ini terdiri atas IKU Indeks Kesehatan Organisasi Persentase
Implementasi Inisiatif dan IKU Transformasi Kelembagaan. Adapun capaian atas
Sasaran Strategis ini pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.22
Capaian Sasaran Strategis Organisasi yang Kondusif
Capaian Strategis
Organisasi yang
kondusif
Kode
SS/IKU
10
10b - N
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
2016
Organisasi yang Kondusif
Nilai
114,94
Persentase Implementasi Inisiatif
Transformasi Kelembagaan
87,00%
100%
114,94
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Sasaran Strategis
Organisasi yang Kondusif
Persentase
implementasi
10b – N inisiatif
Transformasi
Kelembagaan
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 1.789.071.000,-
Rp 1.320.476.000,-
73.80%
Dalam rangka meningkatkan kinerja secara signifikan, pelayanan kepada
stakeholder, dan sebagai upaya perwujudan good go er a e serta kelanjutan
program reformasi birokrasi, Kementerian Keuangan mencanangkan program
transformasi kelembagaan. Program ini bertujuan untuk mengatasi berbagai
tantangan dan mengupayakan terbentuknya organisasi yang efektif dan efisien
dalam menyelaraskan visi, misi dan mengintegrasikan rencana strategi organisasi
untuk mencapai sasaran strategis. Kementerian Keuangan harus bertransformasi
untuk meninggalkan sekat‐sekat sektoral dan harus lebih berorientasi pada
proses bisnis yang terintegrasi, berbasis pada teknologi informasi dan sumber
daya manusia yang unggul. Perbaikan internal organisasi Direktorat Jenderal
Anggaran menghasilkan luepri t Transformasi Kelembagaan yang didalamnya
berisi 6 inisiatif yang diimplementasikan pada tahun 2014 dan seterusnya.
44
Berdasarkan KMK 36 Tahun 2013, program Transformasi Kelembagaan memuat
6 inisiatif Transformasi yang penyelesaiannya dibedakan atas 3 kurun waktu:
1. Membangun momentum untuk reformasi (2013‐2014)
2. Membangun keunggulan operasional dan layanan dalam skala besar
(2015‐2019)
3. Melembagakan terobosan dalam jangka panjang (2019‐2025)
Monitoring dan evaluasi kesuksesan implementasi inisiatif program Transformasi
Kelembagaan, dilaporkan secara semesteran kepada Menteri Keuangan, namun
progres penyelesaiannya dilaporkan tahunan untuk kegiatan yang dilaksanakan
pada tahun bersangkutan. Persentase implementasi Inisiatif Transformasi
Kelembagaan diukur menggunakan persentase capaian atas inisiatif.
Sesuai dengan rencana kerja tahun 2016, implementasi Bidang I sampai dengan
bidang VI sebagaimana tercantum dalam aplikasi Mitra dilaporkan dalam tabel
sebagai berikut:
Tabel 3.23
Target implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan DJA tahun 2016
Inisiatif
Inisiatif I
Inisiatif II
Uraian
Beralih kepada Arsitektur Anggaran yang
terfokus pada outcome
Memperkuat monitoring dan evaluasi pada
outcome anggaran
Kumulatif
Capaian
2016
60%
100%
80%
100%
Inisiatif III
Merampingkan proses anggaran end-to-end
66%
100%
Inisiatif IV
Memperkuat efektivitas interaksi dengan para
stakeholder eksternal
75%
100%
Inisiatif V
Membangun kapabilitas K/L
50%
100%
Inisiatif VI
Membangun kapabilitas internal
88%
100%
Pada tahun 2016, persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan
memperoleh capaian sebesar 100%, melebihi target yang ditetapkan yaitu 87%
(indeks capaian 114,94). Untuk mencapai target tersebut, pada tahun 2016 DJA
telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Bidang
Uraian Kegiatan
I
Penataan informasi kinerja telah sampai pada tahun ke-2 dengan penyesuaian
yang dibutuhkan. Hal pokok yang dilakukan pada tahun 2016 adalah melakukan
integrasi hasil penataan ADIK dalam dokumen penganggaran. Sejalan dengan
hal tersebut pelatihadan perbaikan pedoman telah dilakukan.
Sinergi dua unit eselon I telah dilakukan dengan memunculkan single sign-on
aplikasi OM-SPAN dan aplikasi SMART sebagai bentuk integrasi sebagaimana
dimandatkan dalan memo No.02/MK.1/2016.
II
45
Telah dilaksanakan upaya peningkatan kualitas perhitungan
KPJMpenyederhanaan penelaahan RKA-KL, penyederhanaan dan pembatasan
revisi anggaran, serta penyelesaian kajian untuk pengurangan satker.
Telah dilaksanakan penetapan pedoman trilateral meeting perdirjen 7/AG/2016
tentang petunjuk Pelaksanaan Pertemuan Tiga Pihak dalam rangka
Penyusunan RKA-KL bagi pegawai Ditjen Anggaran sebagai pedoman interaksi
dengan pihak eksternal.
III
IV
V
Telah dilaksanakan perancangan informasi anggaran yang lebih user friendly
serta kajian desain budget learning center serta fungsionalisasi taskforce
VI
Telah dilaksanakan peraturan pokok yang menjadi landasan jabatan fungsional
analis anggaran
Adapun perkembangan capaian atas IKU ini adalah sebagai berikut.
Grafik 3.8
Perkembangan Capaian Implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan DJA
100
100
100
100
95
90
85
80
75
70
65
60
55
50
87
85
2014
2015
target
100
2016
realisasi
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran dalam rangka pelaksanaan dan monitoring Transformasi Kelembagaan
sebesar 1.789.071.000,‐. Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini
sebesar Rp1.320.476.000(73,80%).
46
11. Sistem informasi
manajemen yang
terintegrasi
Sistem informasi dikoordinasi secara terpusat untuk menjamin bahwa data
yang diproses dapat dioperasikan secara terencana dan terkoordinasi.
Semuanya untuk menjamin bahwa informasi melewati dan menuju subsistem
yang diperlukan serta menjamin bahwa sistem informasi bekerja secara efisien.
Sasaran strategis ini terdiri atas IKU Implementasi Penelaahan RKA‐K/L O li e
dan IKU Implementasi Penggunaan Aplikasi SIMPONI. Adapun capaian atas
Sasaran Strategis ini Pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Capaian Strategis Sistem
informasi manajemen
yang terintegrasi
Tabel 3.24
Capaian Sasaran Strategis Sistem Informasi Manajemen yang Terintegrasi
Kode
SS/IKU
11
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
Nilai
2016
Sistem informasi manajemen yang terintegrasi
11a - CP
Tingkat down time sistem TIK
11b - N
Implementasi e-government services
1%
0,06%
120,00%
100%
100%
100,00%
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Sasaran Strategis
Sistem informasi manajemen yang
terintegrasi
11a – Tingkat down
CP time sistem TIK
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 291.342.000,-
Rp 238.498.720,-
81,86%
Tingkat do ti e sistem TIK adalah terhentinya layanan TIK yang memiliki
tingkat kritikalitas sangat tinggi dari masing‐masing Unit Eselon I yang
disebabkan oleh gangguan pada infrastruktur TIK ataupun ore syste layanan
TIK meliputi: Layanan Internet, Layanan Intranet, Server/Operating System
(OS), Aplikasi, dan Database yang dikelola oleh unit TIK Pusat dan unit TIK
Eselon I (Custom Web, Simponi,dll.)
Layanan TIK dengan tingkat kritikalitas sangat tinggi ditentukan berdasarkan
dampak terhadap kelangsungan operasional organisasi dan dengan
mempertimbangkan faktor‐faktor sebagai berikut:
1. Potensi kerugian finansial;
2. Potensi tuntutan hukum;
3. Citra Kemenkeu;dan
4. Jumlah pengguna yang dirugikan.
Perhitungan do ti e layanan tidak termasuk do ti e yang direncanakan
(pla ed do ti e) dan disetujui unit Eselon I terkait untuk tujuan
pemeliharaan (Preventive Maintenance).Penentuan waktu ketersediaan
layanan TIK disesuaikan dengan karakteristik masing‐masing layanan TIK.
Laporan do ti e layanan TIK disusun berdasarkan hasil pemantauan
47
ketersediaan layanan dengan menggunakan alat ukur atau alat monitoring
yang disepakati. berikut:
Formula
IKU Tingkat down time
sistem TIK
Rata-rata jam downtime setiap layanan TIK yang memiliki tingkat
kritikalitas sangat tinggi
x 100%
Jumlah jam layanan TIK dalam satu periode
Pada tahun 2016, capaian atas IKU ini sebesar 0,06%. Capaian ini lebih besar
dari target yang telah ditetapkan sebesar 1% (indeks capaian 120. Untuk
mendukung ketercapaian IKU ini, DJA telah melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
1. Tu i g database dan aplikasi
2. Pengajuan pengadaan Network Area Storage (NAS) ke Bagian Umum
(ND‐141/AG.74/2016 tanggal 16 Maret 2016)
3. Mengusulkan pengadaan harddisk server baru atau pemindahan server
baru
4. Melakukan monitoring perangkat IT DJA di DC Pusintek
5. Melakukan uji coba layanan TIK CW dan SIMPONI melalui DRC
Kemenkeu di Kalimantan.
6. Monitoring resour e infrastruktur SPAN
7. Optimalisasi spa e ser er SPAN oleh PT SIGMA (Pihak ke 3 yang
dikontrak SPAN)
Salah satu isu utama dalam Layanan TIK DJA yang disertakan pada do ti e
sistem TIK adalah layanan TIK Custo We dan layanan TIK SIMPONI. Pada
tahun 2016, kedua layanan tersebut memiliki jumlah data dan pengguna yang
semakin besar serta sour e dan a kup berada di satu server. Akibatnya
storage ser er hampir penuh yang menyebabkan performance database
SIMPONI kadang tidak stabil. Kondisi ini menyebabkan adanya kemungkinan
layanan tidak dapat di akses atau akses menjadi lambat.
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran sebesar Rp 47.350.000,‐. Realisasi penyerapan dana atas pencapaian
IKU ini sebesar Rp 46.966.000,‐ (99,25%).
Implementasi E11b –
Goverment
CP
Services
Pada tahun mendatang, DJA akan melakukan tunning database dan aplikasi
secara periodik untuk meminimalisir tingkat do ti e sistem TIK.
Untuk mempermudah proses birokrasi di lingkungan Internal, DJA membangun
sistem layanan berbasis E‐Go er e t Ser i es. E‐government adalah
penggunaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi pegawainya, proses bisnis, serta hal‐hal lain
yang berkenaan dengan pemerintahan.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
48
1.
Sudah memiliki rencana pengembangan e‐government di
lingkungan instansi
2. Sudah dilakukan pengembangan e‐go er e t di lingkungan internal
dalam rangka mendukung proses birokrasi (misal: intranet,sistem
perencanaan dan penganggaran, sistem data ase SDM, dll)
3. Sudah dilakukan pengembangan e‐go er e t untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (misal:
website untuk penyediaan informasi kepada masyarakat,sistem
pengaduan)
4. Sudah dilakukan pengembangan e‐go er e t untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam
tingkatan transaksional (masyarakat dapat mengajukan perijinan
melalui website, melakukan pembayaran, dll)
Pada tahun 2016, tahap awal implementasi e‐go er e t yang dilakukan
adalah melalui pengintegrasian aplikasi dan fitur dalam DJA Single Window
(DSW) yang terdiri atas:
a) Monitoring surat
b) Monitoring disposisi surat
c) Monitoring capaian bidang TK
d) Pengumuman / Ne s
e K o ledge a age e t
f) Monitoring ruang rapat
g) Forum diskusi pegawai
Untuk mencapai target tersebut di atas, DJA telah melakukan koordinasi
dengan berbagai pihak dalam rangka membangun dan mengembangkan
aplikasi dan fitur dalam DSW, sehingga pada tahun 2016 capaian atas IKU ini
adalah 100% dari target 100% (indeks capaian 100)
Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan
anggaran sebesar Rp 243.992.000,‐. Realisasi penyerapan dana atas
pencapaian IKU ini sebesar Rp 191.532.720,‐ (78,49%).
49
12.
Pengelolaan
anggaran yang
optimal
Untuk mengukur optimalisasi pengelolaan anggaran dari sisi penyerapan dan
pencapaian output, DJA menetapkan Sasaran Strategis “Pengelolaan anggaran
yang optimal”. Sasaran Strategis ini terdiri atas IKU Persentase Anggaran dan
Pencapaian Output Belanja.
Implementasi pengelolaan anggaran diukur atas tiga komponen, sebagaimana
yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE‐32/MK.1/2015
tentang Tata Cara Pengukutan Indikator Kinerja Utama Penyerapan Anggaran dan
Pencapaian Output Belanja di Lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu:
a. Penyerapan Anggaran
Komponen ini mengukur kesesuaian realisasi belanja Belanja Barang dan
Belanja Modal yang dilaksanakan dibandingkan pagu Belanja Barang dan
Belanja Modal yang telah ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan
(BA 015). Belanja pegawai tidak diukur karena penyerapannya relatif
mudah tercapai. Pengukuran penyerapan anggaran mengacu kepada
realisasi anggaran non belanja pegawai pada Sistem Akuntansi Umum
(SAU).
b. Efisiensi
Efisiensi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah
pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang
target sasarannya telah dicapai. Apabila pencapaian output tidak
mencapai 100% maka unsur efisiensi tidak diukur. Hasil lebih atau sisa
dana adalah selisih lebih pagu kontrak dengan realisasi kontrak dimana
selisih lebih pagu dimaksud sudah tidak dialihkan kembali untuk
kegiatan/belanja lainnya.
c. Pencapaian Output
Output belanja adalah output yang terdapat pada Rencana Kerja
Anggaran K/L DIPA. Pengukuran pencapaian output belanja berpedoman
pada SE‐7/MK.1/2014 tentang tata cara pengukuran IKU penyerapan
anggaran dan pencapaian output belanja di lingkungan Kemenkeu.
Realisasi pencapaian output dapat dilihat dalam aplikasi monev kinerja
penganggaran.
Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016
dapat dirinci sebagai berikut:
Sasaran Strategis
Pengelolaan anggaran yang optimal
50
Pagu
2016
Realisasi
2016
%
Rp 275.480.000,-
Rp 270.505.000,-
98.19%
Capaian Strategis
Pelaksanaan anggaran
yang optimal
Adapun capaian atas Sasaran Strategis ini Pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.25
Capaian Sasaran Strategis Pelaksanaan Anggaran yang Optimal
Kode
SS/IKU
Sasaran Strategis/
Indikator Kinerja Utama
Target
2016
Realisasi
2016
Pelaksanaan anggaran yang optimal
12
12a - CP
Presentase Kualitas Pelaksanaan
Anggaran
Nilai
103,18
95,00%
98,02%
103,18
Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola
sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah
dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA
Adapun formula untuk menghitung pencapaian IKU ini adalah sebagai berikut:
Realisasi IKU =
(% penyerapan anggaran x 11,86%) + (%efisiensi x 34,96%) + (%Realisasi
Output x 53,18%)
Keterangan:
Dalam hal Satker tidak memiliki pagu kontrak, bobot IKU adalah:
Penyerapan anggaran: 29,34%
Pencapaian keluaran: 70,66%
Pada tahun 2016, capaian atas IKU ini sebesar 98,02. Capaian ini lebih besar dari
target yang telah ditetapkan sebesar 95,00% (indeks capaian 103,18).
Ketercapaian IKU ini tidak terlepas dari upaya DJA melalui kegiatan‐kegiatan
sebagai berikut:
a. Monitoring Rencana Umum Pengadaan secara berkala.
b. Rapat mingguan untuk monitoring pekerjaan penataan ruang kerja DJA.
c. Koordinasi dengan pihak‐pihak terkait.
Adapun rincian atas capaian tersebut digambarkan pada tabel berikut.
Tabel 3.26
Capaian Output DJA 2016
No.
Kegiatan/ Output pada DIPA DJA TA 201
Pengelolaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP)
1
2
3
Target
98,3%
Realisasi
100%
a. Peraturan Pelaksanaan di Bidang Penganggaran
100%
b. Laporan/ Monev Kegiatan
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Belanja
Subsidi dan Belanja Lain-lain (BSBL)
a. Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (BSBL)
100%
98,7%
Penyusunan Rancangan APBN
96,6%
100%
100%
100%
a. Nota Keuangan Beserta RUU APBN dan RUU APBN-P
100%
b. Laporan Analisis, Kegiatan, dan Proyeksi Kebijakan APBN
100%
51
Pengelolaan PNBP dan Subsidi
4
97,7%
a. Peraturan di Bidang PNBP dan Subsidi Energi
100%
b. Laporan Monev/ Kegiatan
100%
Pengembangan Sistem Penganggaran
5
6
94,7%
100%
a. Peraturan Bidang Penganggaran
100%
b. Sistem Aplikasi Bidang Penganggaran
100%
c. Laporan Kajian/ Monev/ Kegiatan
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat
Jenderal Anggaran
a. Dokumen Perencanaan dan Keuangan
100%
95,7%
99,19%
100%
b. Dokumen Organisasi dan Ketatalaksanaan
100%
c. Dokumen Kepegawaian
100%
d. Layanan Peningkatan Kompetensi Pegawai
100%
e. Dokumen Kepatuhan dan Bantuan Hukum
100%
f. Laporan Pelaksanaan Tugas Dukungan Lainnya DJA
100%
g. Layanan Perkantoran
100%
h. Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi
100%
i. Peralatan dan Fasilitas Perkantoran
98,00%
j. Gedung/ Bangunan
93,44%
k. Dokumen DIPA
7
100%
100%
Harmonisasi Peraturan Penganggaran
93,0%
98%
Total
94,32%
99,63%
Tabel 3. 27
Capaian Penyerapan Anggaran DJA 2016 Per Program
No. Kegiatan
Pagu
Realisasi 2016
%
78.731.101.000
74.261.289.490
94,32%
Pengelolaan Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat
Penyusunan dan Penyampaian LK
BSBL
13.824.550.000
13.586.479.403
98,3%
416.605.000
411.192.700
98,7%
3
Penyusunan Rancangan APBN
5.028.859.000
4.855.546.473
96,6%
4
Pengelolaan PNBP dan Subsidi
3.733.189.000
3.647.134.735
97,7%
5.771.094.000
5.464.455.000
94,7%
107.903.294.000
103.259.949.332
95,7%
2.914.738.000
2.710.127.729
93,0%
DIREKTORAT JENDERAL
ANGGARAN
1
2
5
6
7
Pengembangan Sistem
Penganggaran
Dukungan Manajemen dan Dukungan
Teknis Lainnya
Harmonisasi Peraturan
Penganggaran
52
Tabel 3. 28
Capaian IKU Persentase Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Output Belanja
Komponen
Capaian(%)
Bobot(%)
(%)
Penyerapan anggaran
94,32%
29,34%
27,67
Pencapaian output
99,63%
70,66%
70.39
Realisasi IKU
98,20
Adapun dana yang tidak terserap disebabkan antara lain:
a) Adanya biaya pemeliharaan kendaraan yang tidak bisa dipakai karena
terdapat proses penghapusan kendaraan pada tahun 2016
b) Adanya penghematan biaya pengiriman dokumen DIPA karena terdapat
beberapa Kanwil DJPB yang meminta pengiriman melalui Kanwil dan tidak
langsung ke KPPN.
c) Adanya perubahan jumlah peserta kegiatan perjalanan dinas khusus.
Pada tahun mendatang, untuk mempertahankan/meningkatkan persentase
penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja, DJA akan mengupayakan
monitoring bulanan dengan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf
Pengelola Kegiatan (SPK).
B. REALISASI
ANGGARAN
Berdasarkan data per 31 Desember 2016, realisasi penyerapan DIPA DJA TA 2016
secara keseluruhan jenis belanja adalah sebesar Rp 133.934.885.372,‐ atau
mencapai 95,95% dari total pagu setelah self lo ki g sebesar . Realisasi
penyerapan DIPA tahun 2016 ini meningkat dari tahun sebelumnya yang baru
mencapai 91,78%. Secara umum, perkembangan realisasi penyerapan DIPA dalam
periode 2012‐2016 terlihat dalam grafik berikut:
Grafik 3.9
Perkembangan Realisasi Penyerapan DIPA
93,21%
87,97%
94,29%
2011
2012
2013
87,79%
92,00%
95,95%
2014
2015
2016
Tabel 3.30
Rincian Realisasi Per jenis Belanja DJA tahun 2016
No
Belanja
Pagu DIPA
Realisasi (SP2D)
1
Pegawai
Rp 60.861.228.000
Rp 60.153.048.163
98.84
2
Barang
Rp 64.354.632.000
Rp 60.745.859.755
94.39
3
Modal
Rp 14.376.469.000
Rp 13.035.977.454
90.68
Rp 139.592.329.000
Rp 133.934.885.372
95.95
Jumlah
53
% Realisasi
Tabel 3.31
Realisasi Anggaran 2016 Per Program
No.
Kegiatan
DIREKTORAT JENDERAL
ANGGARAN
Pagu
Realisasi 2016
%
78.731.101.000
74.261.289.490
94,32%
13.824.550.000
13.586.479.403
98,3%
416.605.000
411.192.700
98,7%
Penyusunan Rancangan APBN
5.028.859.000
4.855.546.473
96,6%
4
Pengelolaan PNBP dan Subsidi
3.733.189.000
3.647.134.735
97,7%
5
Pengembangan Sistem Penganggaran
5.771.094.000
5.464.455.000
94,7%
6
Dukungan Manajemen dan Dukungan
Teknis Lainnya
107.903.294.000
103.259.949.332
95,7%
7
Harmonisasi Peraturan Penganggaran
2.914.738.000
2.710.127.729
93,0%
1
Pengelolaan Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat
2
Penyusunan dan Penyampaian LK
BSBL
3
C. KINERJA LAIN‐LAIN
1. DJA Single
Window
Berbekal semangat untuk membawa DJA ke arah yang lebih baik dari sisi internal
dan melihat bahwa ada ruang untuk perbaikan dengan memanfaatkan teknologi
informasi (TI), Direktur Jenderal Anggaran pada pertengahan 2015 mencetuskan
wacana untuk membentuk wadah virtual yang bisa berfungsi untuk melayani
pegawai sebagai i ter al stakeholder DJA. Kala itu yang menjadi perhatian utama
beliau adalah sarana komunikasi virtual bagi para pegawai untuk saling
berinteraksi, bertukar ide, untuk akhirnya berkolaborasi dalam menjalankan
tugas, baik sebagai pegawai DJA sekaligus sebagai ASN.
Ide tersebut ditangkap serta diproses secara serius oleh Bagian Ortala dari
Sekretariat Direktorat Jenderal yang mangambil inisiatif untuk mencari bentuk dan
mematangkan konsep dengan berkolaborasi dengan Subdit TIP dari Direktorat
54
Sistem Penganggaran sebagai pelaksana teknis. Diskusi‐diskusi serta rai stor i g
yang ketat antara pihak‐pihak tersebut melahirkan purwarupa perdana dari DSW
(DJA Si gle Wi do s), sebuah aplikasi platfor yang dirancang sebagai wadah
virtual yang bisa diakses secara daring oleh pegawai DJA melalui jaringan intranet.
Karena dirancang secara modular, platfor ini bisa dijadikan sebagai pusat
integrasi aplikasi‐aplikasi yang selama ini digunakan oleh para pegawai DJA,
aplikasi paling mutakhir yang terpasang dalam DSW ini adalah aplikasi MR.ARIS
(Aplikasi pemesanan ruang rapat) yang notabene merupakan salah satu aplikasi
pemenang lomba Inovasi pegawai DJA tahun 2016.
2. Portal Data
APBN
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara
yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi. Hak setiap
orang untuk memperoleh informasi juga dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan pembangunan. Semakin terbuka penyelenggaraan negara
untuk diawasi publik, semakin dapat dipertanggungjawabkan
penyelenggaraan negara tersebut. Semangat tersebut seiring dengan
amanat yang diinginkan Undang‐undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Babak baru dalam publikasi data anggaran semakin terbuka setelah
Direktur Jenderal Anggaran menandatangani letter engagement pada
tanggal 24 Maret 2016. Salah satu point letter engagement menyebutkan
komitmen Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan transparansi
anggaran.
Sejalan dengan hal tersebut, kerja sama di bidang transparansi anggaran
semakin ditingkatkan, baik dengan lembaga di dalam negeri maupun
organisasi internasional. Kantor Staf Kepresidenan dan Sekretariat
Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA)
merupakan partner dalam meningkatkan transparansi APBN di Indonesia.
Adapun kerja sama dengan lembaga luar negeri dilaksanakan dengan
55
menggandeng Global Initiative for Fiscal Transpararency (GIFT),
International Budget Partnership (IBP), dan Open Government Partnership
(OGP).
Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan akan terus dilibatkan dalam pembahasan mengenai berbagai
upaya dalam meningkatkan transparansi anggaran, partisipasi publik, dan
tanggung jawab pemerintah dalam kebijakan anggaran.
Portal data APBN nantinya akan menampilkan data series anggaran dari
waktu ke waktu. Hal terpenting yang perlu dibangun dalam portal data
APBN terletak pada kemudahan publik dalam mengakses portal data APBN
(termasuk kemudahan untuk mengunduh data). Data yang tersaji dibuat
sesederhana mungkin agar mudah dapat dimengerti oleh publik.
Tersedia data‐data APBN per kategori yang dapat langsung diolah (ke
dalam format excel) dan dokumen‐dokumen terkait APBN, seperti Nota
Keuangan dan APBN maupun Budget in Brief. Semua data dan informasi
yang disajikan dimaksudkan untuk menambah pengetahuan pembaca
terkait APBN di Indonesia. Tersedia juga infografis terkait APBN dalam
bentuk visualisasi yang menarik dengan berbagai tema yang diangkat.
Tema tersebut meliputi data anggaran untuk edukasi, kesehatan,
infrastruktur, kemiskinan, kedaulatan pangan, belanja pemerintah pusat,
dana transfer daerah dan dana desa.
Disamping itu, keberadaan portal data APBN dimaksudkan untuk
menyaring masukan dari khalayak umum guna tercipta APBN yang
kredibel. Fasilitas portal ini diharapkan mampu menggerakan masyarakat
untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses jalannya pemerintahan
dan pembangunan. Masyarakat bisa memberikan masukan dan koreksi
kepada pemerintah demi terwujudnya aspirasi masyakat dalam
pembangunan.
Momen penyelenggaraan acara tahunan Global Initiative for Fiscal
Transparency (GIFT) pada tanggal 13 September 2016 di Ballroom
56
Dhanapala menjadi momen pemerintah untuk soft launching portal data
APBN. Acara Soft launching yang diikuti oleh partisipan dari berbagai
negara tersebut diresmikan oleh Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan).
3. Olimpiade DJA
Cerdas
Olimpiade DJA Cerdas adalah sebuah aplikasi kuis yang bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas dan pengetahuan pegawai DJA mengenai tugas dan
fungsi DJA. Dengan metode kuis, proses pembelajaran dilakukan dengan
pendekatan yang menyenangkan, memberikan fleksibelitas waktu, yaitu bisa
dilakukan di saat luang (misalnya saat istirahat jam kantor), sehingga tidak
mengganggu kesibukan jam kerja pegawai, dan dapat dilakukan secara mandiri
sehingga proses pembelajaran dapat dilakukan dengan menghindari kejenuhan.
Olimpiade DJA Cerdas merupakan salah satu inovasi pegawai DJA yang diajukan
pada tahun 2015 dengan judul proposal Peningkatan Kapasitas melalui Kuis.
Inovasi ini kemudian diimplementasikan dalam sebuah aplikasi dan selanjutnya
disajikan pada DJA Single Window (DSW) pada tahun 2016 agar seluruh pegawai
DJA dapat dengan mudah mengkases aplikasi tersebut.
Olimpiade DJA Cerdas dapat diakses oleh seluruh pegawai DJA dan diharapkan
dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJA dan meningkatkan
pelayanan kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan peran dan
fungsi DJA.
4. Penerapan
Aplikasi Surat
Tugas Online
(ST Online)
Direktorat Jenderal Anggaran selalu melakukan berbagai bentuk perbaikan proses
bisnis. Upaya tersebut juga bermuara pada kesinambungan serta peningkatan
kapasitas organisasi. Untuk itu, DJA telah meluncurkan berbagai inovasi yang
mengejawantahkan upaya tersebut.
Salah satu inovasi yang telah diluncurkan dan telah diterapkan adalah sebuah
bentuk aplikasi berbasis web bernama ST O li e. Cukup jelas dari nama aplikasi
tersebut, ST O li e merupakan aplikasi yang terintegrasi dalam DJA Si gle
Wi do yang memfasilitasi proses bisnis penerbitan surat tugas. ST O li e sendiri
diterapkan mulai awal Januari 2017 di seluruh lingkup DJA.
57
Berbagai fasilitas dalam aplikasi ini memberikan manfaat lebih kepada
penggunanya, antara lain:
a. Standardisasi format surat tugas;
b. Notifikasi realti e melalui surat elektronik kepada para pegawai yang
mendapatkan surat tugas;
c. Memudahkan unit terkait dalam monitoring dan evaluasi atas penerbitan
surat tugas dan pembayaran hak kepada para pegawai. Dengan kata lain,
aplikasi ini membantu minimalisasi risiko surat tugas dan pembayaran ganda
kepada pegawai.
5. Penerapan
Aplikasi
Pemesanan
Ruang Rapat
(MR. ARIS)
Selain ST O li e, aplikasi berbasis web lainnya yang telah diterapkan adalah MR.
ARIS. MR. ARIS sendiri merupakan singkatan dari Meeti g Roo Arra ge e t
I for atio Syste . Aplikasi ini telah diterapkan mulai triwulan IV tahun 2016.
Pada dasarnya aplikasi ini membantu penggunanya dalam mengatur jadwal
pemakaian ruang rapat termasuk penyediaan konsumsinya. Pengguna dapat
menentukan ruang rapat mana yang akan dipakai sesuai dengan ketersediaan
serta kapasitas ruangan. Dalam hal konsumsi, pengguna dapat menentukan
berapa jumlah yang dibutuhkan serta jenisnya. Melalui aplikasi MR. ARIS,
penyediaan ruang rapat serta konsumsi menjadi lebih mudah, transparan, efektif,
dan efisien.
Manfaat nyata yang dapat dirasakan melalui penerapan aplikasi MR. ARIS ini
antara lain:
a. Pegawai tidak perlu lagi membuat serta mencetak permintaan ruang rapat dan
permintaan konsumsi rapat secara manual melalui nota dinas. Hal ini dapat
58
b.
meningkatkan efisiensi, baik dari segi penggunaan ATK, maupun dari segi
waktu (alur birokrasi).
Ketersediaan ruang rapat dapat diakses secara terbuka dan disesuaikan
dengan kebutuhan pengguna secara mandiri (self‐assess e t dan
transparan).
59
BAB IV PENUTUP
A. Keberhasilan
Pencapaian kinerja DJA Pada tahun 2016 sudah sesuai dengan target yang
ditetapkan. Kinerja DJA tahun 2016 yang dapat dinilai sebagai sebuah prestasi,
antara lain:
a. Nilai Kinerja Organisasi DJA Pada tahun 2016 yang diukur berdasarkan
pengelolaan kinerja berbasis ala ed s ore ard (BSC) mencapai
107,32%. Dari total 20 IKU, 19 IKU yang mencapai target yang telah
ditetapkan dan 1 IKU berstatus abu‐abu. IKU “ Implementasi re ard a d
pu ish e t tidak diperhitungkan dalam perhitungan NKO sebagai
implikasi dari ditetapkannya Undang‐Undang 18 Tahun 2016 tentang
APBN 2017 .
b. Disamping itu, terdapat pula keberhasilan dan terobosan yang cukup
signifikan dilakukan DJA Pada tahun 2016, yaitu:
B. Strategi
1)
Aplikasi DJA Single Window
2)
Portal Data APBN
3)
Aplikasi Pemesanan Ruang Rapat (MR. ARIS)
4)
Implementasi Surat Tugas (ST) Online
5)
Implementasi Quiz “Olimpiade DJA Cerdas”
Strategi yang akan ditempuh oleh DJA dalam rangka meningkatkan capaian
IKU, pada tahun mendatang adalah:
a. Perbaikan kebijakan peraturan di bidang penganggaran
b. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses bisnis internal
DJA.
c. Penyusunan dan perbaikan SOP layanan DJA.
d. Monitoring dan evaluasi atas layanan yang diberikan kepada
Kementerian/Lembaga.
61
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
TAHUN 2016
Unit Organisasi Eselon I
Tahun Anggaran
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
: Direktorat Jenderal Anggaran
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
Pengelolaan anggaran yang berkualitas
1a - CP
Akurasi perencanaan APBN
95%
96,73%
101,82
2.
Pemenuhan layanan publik
2a - CP
Indeks kepuasan pengguna layanan
4,06
4,2
103,45
3.
Sistem pelayanan PNBP yang optimal
3a – N
Persentase implementasi Single Source Database PNBP
38%
38%
100%
4a – N
Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program
95%
100%
105,26
4b – N
Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKAK/L
80
93,37
116,71
5a–N
Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan bidang
penganggaran
83%
108,46%
120,00%
5b–N
Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS
75%
75%
100,00%
5c–N
Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan
penyelenggaraan SJSN
83%
108,46%
120,00%
4.
5.
6.
7.
8.
Kepatuhan pengguna layanan yang
tinggi
Kebijakan penganggaran yang
berkualitas
Penyusunan perencanaan anggaran
yang akurat
6a–CP
Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat
5%
2,63%
120,00%
6b–N
Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L
12,5
8,83
120,00%
Sistem penganggaran yang optimal
7a–N
Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L
100%
100%
100,00%
7b–N
Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu
100
114,31
114,31%
7c-N
Penyelesaian implementasi RKA-K/L online
70%
72,41%
103,44%
8a-CP
Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti
52%
56,13%
107,94%
8b–N
Implementasi sistem reward dan punishment
N/A
N/A
N/A
Monitoring dan evaluasi yang efektif
9.
SDM yang kompetitif
9a – CP
Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan
89%
99,02%
111,26%
10.
Organisasi yang kondusif
10b – CP
Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan
87%
100%
114,94%
11.
Sistem informasi manajemen yang
terintegrasi
11a – CP
Tingkat downtime sistem TIK
1%
0,06%
120,00%
11b – N
Implementasi E-government services
100%
100%
100,00%
12.
Pengelolaan anggaran yang optimal
12a – N
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
95%
95,33%
103,35%
Jumlah Anggaran Program Tahun 2016 (setelah selfblocking)
Jumlah Realisasi Anggaran Program Tahun 2016
: Rp139.592.329.000,: Rp133.934.885.372,-
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
Unit Organisasi Eselon II
Tahun Anggaran
: Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
99,02%
111,26%
100%
117,65%
100%
100,00%
100%
120,00%
1.
Pengelolaan Sumber Daya yang
Berkualitas
1a-CP
Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan
89%
2.
Pengelolaan Kelembagaan yang
Efektif
2a-CP
Persentase Implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan
2b-N
Persentase penyelesaian penyempurnaan Proses Bisnis dan SOP DJA
2c-N
Persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil MOFIN
Pengelolaan Layanan
Kesekretariatan yang berkualitas
3a-N
Persentase pemenuhan kebutuhan operasional perkantoran
100%
100,00%
3b-N
Rata-rata indeks ketepatan waktu penyelesaian permintaan penyediaan
informasi publik
87%
100%
70%
100%
100
113,85
113,85%
Penyelenggaraan Pelaporan yang
Berkualitas
4a-CP
Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah
ditindaklanjuti
52%
56,13%
107,94%
4b-N
Indeks Ketepatan waktu penyampaian data capaian IKU Kemenkeu-Wide
70
100,00%
4c-N
Indeks ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan DJA
70
3,2
3,4
106,25%
5a-N
Persentase pemenuhan standar jamlat
120%
120,00%
5b-N
Persentase penyelesaian rancangan pengembangan Jabatan Fungsional
100%
100%
100%
100,00%
3.
4.
5.
SDM yang kompetitif
6.
Sistem informasi manajemen yang
andal
6a-CP
Implementasi E-Government Services
100%
100,00%
100,00%
7.
Organisasi yang kondusif
7a-N
Tingkat penerapan pengendalian intern
2
2
100,00%
8.
Pelaksanaan anggaran yang optimal
8a-CP
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
97,87%
97,87%
8b-N
Indeks kualitas laporan keuangan BA 15
4
4
(skala 3)
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking)
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016
: Rp 107.903.294.000,: Rp 103.259.949.332,-
95%
4 (WTP)
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
Unit Organisasi Eselon II
Tahun Anggaran
: Direktorat Penyusunan APBN
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
95%
96,73%
101,82%
3
3,6
120,00%
100%
115%
115,00%
1.
2.
Perencanaan anggaran yang
berkualitas
Penyusunan anggaran yang
transparan
Penyusunan anggaran yang akurat
3.
4.
Perumusan proyeksi penyusunan
APBN yang akurat
5.
Harmonisasi kebijakan
penganggaran yang berkualitas
6.
Penyelesaian dokumen APBN yang
efektif
1a-CP
Akurasi perencanaan APBN
2a-N
Indeks ketepatan waktu publikasi dokumen APBN
2b-N
Pemenuhan informasi anggaran dalam dokumen APBN
3a-N
Deviasi proyeksi perencanaan kas Pemerintah Pusat
5%
5,00%
100,00%
4a-N
Deviasi perumusan proyeksi pendapatan negara dan hibah
5%
1,06%
120,00%
4b-N
Deviasi perumusan proyeksi belanja negara
5%
1,07%
120,00%
4c-N
Deviasi perumusan proyeksi pembiayaan anggaran
Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun
dan THT PNS
Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan
pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN
Indeks ketepatan waktu penyusunan dokumen NK dan RAPBN
5%
1,08%
120,00%
75%
75%
100,00%
100%
100%
100,00%
3
3,2
106,67%
3
3,2
106,67%
3
3,6
120,00%
5a-CP
5b-CP
6a-N
6b-N
Penyusunan laporan perkembangan
APBN yang efektif
7a-N
SDM yang kompetitif
8a-N
Indeks ketepatan waktu penyusunan dokumen NK dan RAPBNP
Indeks ketepatan waktu penyusunan dokumen Laporan
Semester I Pelaksanaan APBN
Persentase penyusunan laporan perkembangan realisasi APBN
dan indikator ekonomi makro
Persentase pemenuhan jamlat
8b-N
Persentase penyelesaian kajian
100%
105%
105,00%
6c-N
7.
8.
100%
115%
115,00%
100%
153%
120,00%
9.
Organisasi yang kondusif
9a-CP
Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan
87%
100%
114,94%
10.
Pengelolaan anggaran yang optimal
10a-CP
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
95%
98,99%
104,20%
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking)
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016
: Rp5.028.859.000,: Rp4.855.546.473,-
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
Unit Organisasi Eselon II
Tahun Anggaran
: Direktorat Anggaran Bidang Ekonomi dan Kemaritiman
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
95%
95,35%
100,37%
4,20
103,45%
100%
100%
100,00%
95%
95%
100,00%
80%
93,37%
116,71%
15%
15%
100,00%
12,50%
8,83%
120%
100%
100%
100%
100%
70%
100%
100%
87%
95%
100%
70%
100%
100%
100%
98,656%
100%
72,41%
100,00%
100,00%
114,94%
120,00%
1.
2.
Perencanaan anggaran yang
berkualitas
Pemenuhan layanan publik
1a-CP
Akurasi perencanaan APBN
2a-CP
Indeks kepuasan pengguna layanan
4,06
(skala 5)
2b-N
3
Kepatuhan pengguna layanan yang
tinggi
3c-N
4a-CP
4.
5.
3a-CP
3b-CP
Sistem penganggaran yang optimal
6.
SDM yang kompetitif
7.
8.
Organisasi yang kondusif
Pengelolaan Anggaran yang Optimal
5a-CP
5b-CP
5c-CP
6a-N
6b-N
7a-CP
8a-CP
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking)
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016
Persentase penyelesaian usulan persetujuan kontrak tahun jamak
tepat waktu
Persentase penyusunan KPJM oleh penanggung jawab program
Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas
pelaksanaan RKA-K/L
Persentase implementasi standar biaya keluaran
Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L
Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam
RKA-K/L
Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu
Persentase Implementasi RKA-K/L on line
Persentase pemenuhan jamlat
Persentase penyelesaian kajian
Persentase implementasi inisiatif transformasi kelembagaan
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
: Rp2.605.020.000
: Rp2.485.629.700,-
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
Unit Organisasi Eselon II
Tahun Anggaran
: Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
2
3
4
5
6
7
8
Perencanaan anggaran yang
berkualitas
Pemenuhan layanan publik
1a-CP
Akurasi perencanaan APBN
2a-CP
Indeks kepuasan pengguna layanan
Kepatuhan pengguna layanan yang
tinggi
3a-CP
3b-CP
Penyusunan anggaran yang akurat
Sistem penganggaran yang optimal
3c-N
4a-CP
5a-CP
5b-CP
Persentase penyusunan KPJM oleh penanggung jawab program
Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas
pelaksanaan RKA-K/L
Persentase implementasi Standar Biaya Keluaran
Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L
Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam
RKA-K/L
Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu
SDM yang kompetitif
5c-CP
6a-N
Organisasi yang kondusif
Pengelolaan anggaran yang optimal
6b-N
7a-CP
8a-CP
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking)
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016
95%
96,73%
101,82
4,06
(skala 5)
95%
80%
4,20
103,45
100%
98,69%
105,26
120,00
15%
12,5%
100%
41,18%
8,83%
100%
120,00
120,00
100,00
100%
107,46%
107,46
Penyelesaian implementasi RKA-K/L online
Persentase pemenuhan jamlat
70%
100%
72,41%
100%
103,44
100,00
Persentase penyelesaian kajian
Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
100%
87%
95%
100%
100%
99,46%
100,00
114,94
104,69
: Rp 2.605.020.000,: Rp 2.485.629.700,-
Unit Organisasi Eselon II
Tahun Anggaran
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
: Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan BA BUN
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
Perencanaan anggaran yang
berkualitas
1a-CP
Akurasi perencanaan APBN
95%
96,73%
101,82
2.
Pemenuhan layanan publik
2a-CP
Indeks kepuasan pengguna layanan
4,06
4,20
103,45
(skala 5)
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Kepatuhan pengguna layanan yang
tinggi
Penyusunan anggaran yang akurat
Sistem penganggaran yang optimal
Perencanaan dan pengelolaan
penganggaran BA BUN yang efektif
Monitoring dan evaluasi yang efektif
SDM yang kompetitif
3a-CP
Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program
95%
100%
105,26
3b-CP
Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas
pelaksanaan RKA-K/L
80%
98,69%
120,00
3c-N
Persentase implementasi Standar Biaya Keluaran
15%
33,33%
120,00
4a-CP
Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L
12,5%
8,83%
120,00
4b-N
Persentase ketepatan waktu penyelesaian SP DIPA
100%
100%
100,00
5a-CP
Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam
RKA-K/L
100%
100%
100,00
5b-CP
Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu
100%
113,46%
113,46
5c-CP
Persentase implementasi RKA K/L online
70%
72,41%
103,44
6a-N
Persentase PMK tentang tata cara penyediaan, pencairan dan
pertanggungjawaban anggaran BA BUN yang tersaji
100%
100%
100,00
6b-N
Persentase ketepatan waktu penyelesaian SP DIPA BUN
100%
115,76%
115,76
7a-CP
Presentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah
ditindaklanjuti
52%
56,13%
107,94
7b-N
Persentase rekomendasi Aparat Pemeriksa Fungsional yang
telah ditindaklanjuti
100%
100%
100,00
8a-N
Persentase pemenuhan standar jamlat
100%
100%
100,00
8b-N
Persentase penyelesaian kajian
100%
100%
100,00
9.
Organisasi yang kondusif
9a-CP
Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan
87%
100%
114,94
10.
Pengelolaan anggaran yang optimal
10a-CP
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
95%
99,46%
104,69
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking)
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016
: Rp2.291.832.000,: Rp2.249.948.135.-
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
Unit Organisasi Eselon II
Tahun Anggaran
: Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
95%
Rp273,8T
38%
4,06
(skala 5)
96,73%
262,07
38,00%
101,82%
106,93%
100,00%
4,20
103,45%
95%
100,00%
105,26%
100%
126%
120,00%
100%
100%
100,00%
100%
5%
100%
2,62%
100,00%
120,00%
52%
56,13
107,94%
100%
100%
100,00%
100%
100,00%
100,00%
87%
1%
95%
100%
0,06
99,42%
114,94%
120,00%
104,65%
1.
Perencanaan anggaran yang berkualitas
Sistem pelayanan PNBP yang optimal
Pemenuhan layanan publik
1a-CP
1b-N
2a-CP
3a-CP
Akurasi Perencanaan APBN
Jumlah Penerimaan PNBP
Persentase implementasi Single Source Database PNBP
Indeks kepuasan pengguna layanan
2.
3.
4.
Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi
4a-N
5.
Kajian dan rumusan kebijakan yang
berkualitas
5a-N
Tingkat kepatuhan Stakeholders dalam melaksanakan peraturan
PNBP dan Subsidi Energi
Persentase penyelesaian jumlah peraturan di bidang PNBP dan
Subsidi Energi
Persentase penyelesaian jumlah PP tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis PNBP
Persentase penyelesaian kajian
Deviasi proyeksi perencanaan kas Pemerintah Pusat
Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang
telah ditindaklanjuti
Persentase rekomendasi Aparat Pemeriksa yang telah
ditindaklanjuti
Persentase pegawai Direktorat PNBP yang telah memenuhi jam
latihan
Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan
Tingkat down time sistem TIK
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
5b-N
6.
7.
Penyusunan anggaran yang akurat
Monitoring dan evaluasi yang efektif
5c-N
6a-CP
7a-CP
7b-N
8.
SDM yang kompetitif
8a-N
9.
10.
11.
Organisasi yang kondusif
Sistem manajemen informasi yang andal
Pengelolaan anggaran yang optimal
9a-CP
10a-CP
11a-CP
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016
: Rp3.733.189.000,: Rp3.647.134.735,-
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
Unit Organisasi Eselon II
Tahun Anggaran
: Direktorat Sistem Penganggaran
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
Sistem penganggaran yang optimal
1a-CP
Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L
100%
100%
101,29
1b-CP
Persentase implementasi penelaahan RKA-K/L online
70%
72,41%
101,29
1c-N
Persentase ketepatan waktu penyelesaian juknis/norma penganggaran
100%
100%
101,27
25,29%
120
2.
Kebijakan penganggaran yang
berkualitas
2a-N
Persentase implementasi standar biaya keluaran
15%
3.
Pemenuhan layanan publik
3a-N
Persentase Dukungan IT yang memadai
100%
100%
100
4.
Sistem pelayanan PNBP yang optimal
4a-N
Pengintegrasian aplikasi SIMPONI dengan sistem informasi K/L
5
5
100
Kepatuhan pengguna layanan yang
tinggi
5a-N
Persentase penyusunan konsep penyempurnaan kualitas KPJM
100%
100%
109,62
5.
5b-CP
Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas
pelaksanaan RKA-K/L
80%
93,37
109,62
6.
Monitoring dan evaluasi yang efektif
6a-CP
Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah
ditindaklanjuti
52%
56,13
104,45
6b-CP
Persentase penerapan sistem reward dan punishment berbasis kinerja
100%
100%
100
7a-N
Persentase pemenuhan standar jamlat
100%
100%
100
7b-N
Persentase penyelesaian kajian
100%
100%
100
87%
100%
114,94
1%
0,065
120
7.
SDM yang kompetitif
8.
Organisasi yang kondusif
8a-CP
Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan
9.
Sistem informasi manajemen yang
andal
9a-CP
Tingkat down time sistem TIK
9b-CP
Implementasi E-government services
100%
100%
110
Pengelolaan anggaran yang optimal
10a-CP
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
95%
98,44%
103,62
10.
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016
: Rp5.771.094.000,: Rp5.464.455.000,-
FORMULIR PENGUKURAN KINERJA
Unit Organisasi Eselon II
Tahun Anggaran
: Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
: 2016
No.
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
Pemenuhan layanan publik
1a-N
Dukungan harmonisasi penyusunan RPP Jenis dan Tarif PNBP
K/L
100%
100,00%
100,00%
2.
Harmonisasi kebijakan
penganggaran yang berkualitas
2a-CP
Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi
peraturan/kebijakan bidang penganggaran
83%
108,46%
120,00%
2b-CP
Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun
dan THT PNS
75%
75%
100,00%
2c-CP
Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan
pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN
100%
100%
100,00%
3.
Monitoring dan evaluasi yang efektif
3a-CP
Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang
telah ditindaklanjuti
52%
56,13%
107,94%
4.
Organisasi yang kondusif
4a-CP
Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan
87%
100,00%
114,94%
5.
Pengelolaan anggaran yang optimal
5a-CP
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
95%
95,56%
100,59%
6.
SDM yang kompetitif
6a-N
Persentase penyelesaian kajian
100%
100
100,00%
6b-N
Persentase pemenuhan jamlat
100%
100,00%
100,00%
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016
: Rp2.914.738.000,: Rp2.710.127.729,-