Academia.eduAcademia.edu

LAPORAN KINERJA Tahun 2016

LAPORAN KINERJA Direktorat Jenderal Anggaran Tahun 2016 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran DAFTAR ISI DAFTAR ISI................................................................................................................................................ ii PENGANTAR............................................................................................................................................. iii RINGKASAN EKSEKUTIF......................................................................................................................... v BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................... 1 A. 2 B. LATAR BELAKANG................................................................................................. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI............................................... C. PERAN STRATEGIS................................................................................................. 4 D. SISTEMATIKA LAPORAN........................................................................................ 5 PERENCANAAN KINERJA............................................................................................. 6 A. RENCANA STRATEGIS........................................................................................... 7 B. PENETAPAN/PERJANJIANKINERJA........................................................................ 8 BAB II BAB III BAB IV 3 AKUNTABILITAS KINERJA............................................................................................ 11 A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI........................................................................... 12 B. REALISASI ANGGARAN.......................................................................................... C. KINERJA LAIN-LAIN................................................................................................. 51 PENUTUP.......................................................................................................................... 50 55 A. KEBERHASILAN...................................................................................................... 56 B. STRATEGI............................................................................................................... LAMPIRAN FORMULIR PENGUKURAN KINERJA DJA TAHUN 2016 56 PENGANTAR a a pe a e a, a e a a a Laporan Kinerja (LAKIN) Direktorat Jenderal Anggaran(DJA) merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi DJA pada Tahun Anggaran a 2016. Penyusunan LAKIN DJA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas ea , e capa %. Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Disamping itu, LAKIN DJA Tahun 2016 ini disusun mengacu Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015‐2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2016 dan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP‐20/AG/2015. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJA adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Sentra dari peran DJA tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran. Selama tahun 2016 DJA telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam peta strategis DJA Tahun 2016 yang diterjemahkan dalam Kontrak Kinerja DJA Tahun 2016 yang terdiri dari 20 Indikator Kinerja Utama (IKU). Dalam LAKIN DJA ini akan dijabarkan perbandingan antara realisasi pencapaian IKU tahun 2016 dengan kontrak kinerja tahun 2016, serta beberapa kinerja lainnya yang telah dicapai oleh DJA. Dalam situasi dan kondisi perekonomian yang sangat fluktuatif, serta tuntutan masyarakat yang sangat dinamis, tugas pengelolaan anggaran negara dirasakan semakin penuh tantangan. Walaupun demikian, dengan dimotivasi oleh visi “memacu pengelolaan APBN yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan”, aparatur DJA senantiasa berupaya untuk mengatasi segala tantangan tersebut, sehingga tugas yang diemban dapat diselesaikan sesuai dengan harapan. Akhir kata, semoga laporan kinerja ini dapat memenuhi harapan sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja organisasi DJA. Direktur Jenderal Anggaran Askolani RINGKASAN EKSEKUTIF Dari 20 IKU yang ditetapkan, 19 berstatus hijau dan 1 (satu) IKU berstatus abu-abu, yaitu IKU “Impementasi sistem reward and punishment. Laporan Kinerja DJA, merupakan perwujudan akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJA atas penggunaan anggarannya. Selain itu, Laporan Kinerja Direktorat merupakan wujud dari kinerja dalam pencapaian visi dan misi, sebagaimana yang dijabarkan dalam tujuan/sasaran strategis, yang mengacu kepada Rencana Strategis DJA Tahun 2015‐2019. Dalam rangka menghadapi perubahan kondisi perekonomian nasional yang cepat dan dinamis, DJA telah menetapkan Visi DJA yaitu “Memacu pengelolaan APBN yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJA mempunyai lima misi yaitu (1) memacu kualitas pengelolaan APBN dari perencanaan, penyusunan, hingga pelaporan; (2) menggunakan monitoring dan evaluasi secara efektif untuk meningkatkan kualitas perencanaan; (3) mendorong kerjasama dengan stakeholders dalam rangka pemberdayaan di keseluruhan proses; (4) terus‐menerus meningkatkan kualitas sistem dan proses penganggaran; serta (5) membangun kapabilitas SDM dan organisasi internal. Dalam mencapai visi dan misi, DJA menetapkan tujuan strategis sebagaimana tertuang dalam arah kebijakan dan strategi DJA dalam Rencana Strategis DJA tahun 2015‐2019 yaitu meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran dan membangun sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang handal untuk optimalisasi penerimaan negara. Untuk menunjang pencapaian tujuan strategis tersebut, disusunlah Peta Strategi DJA berdasarkan sistem manajemen/pengelolaan kinerja berbasis ala ed s ore ard (BSC) yang terdiri dari empat perspektif yaitu stakeholder, usto er,i ter al pro ess dan lear i g a d gro th. Peta strategi tersebut terdiri dari 12 (dua belas ) sasaran strategis, 1 (satu) sasaran strategis diantaranya merupakan bagian dari stakeholder perspe ti e, 3 (tiga) sasaran strategis pada usto er perspe ti e, 4 (empat) sasaran strategis pada internal pro ess dan 4 (empat) sasaran strategis lear i g a d gro th perspe ti e. Sasaran‐sasaran strategis tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pengelolaan anggaran yang berkualitas, 2. Pemenuhan layanan publik, 3. Sistem pelayanan PNBP yang optimal, 4. Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi, 5. Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang berkualitas, 6. Penyusunan anggaran yang akurat, 7. Sistem penganggaran yang optimal, 8. Monitoring dan evaluasi yang efektif, 9. SDM yang kompetitif, 10. Organisasi yang kondusif, 11. Sistem manajemen informasi yang handal, dan 12. Pengelolaan anggaran yang optimal. Penilaian terhadap keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran strategis, diukur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU). Kualitas IKU didasarkan pada kriteria SMART‐C (Spe ifi , Measurea le, Agreea le, Realisti , Ti e‐ ou ded da Co ti uously I pro ed). Pada tahun 2016 telah dihasilkan 20 IKU pada level Direktorat Jenderal yang merupakan komitmen kinerja Direktur Jenderal Anggaran. Secara umum pencapaian IKU pada tahun 2016 sudah memuaskan. Dari 20 IKU yang ditetapkan oleh DJA, 19 diantaranya berstatus hijau dan satu IKU berwarna abu‐abu. Disamping memfokuskan pencapaian target‐target kinerja, DJA juga melaksanakan target‐target pekerjaan lain di luar IKU. Selama tahun 2016 terdapat beberapa keberhasilan pelaksanaan tusi (diluar IKU) yang cukup menonjol, antara lain pelaksanaan Pemilihan Pegawai terbaik DJA 2016, Lomba Inovasi 2016, Lomba Film dan Poster Nilai‐Nilai Kemenkeu dan Program Budaya Antikorupsi, serta launching beberapa inovasi yang siap diimplementasikan. BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI B. PERAN STRATEGIS C. SISTEMATIKA LAPORAN 1 A. LATAR BELAKANG Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJA dituntut untuk melaksanakannya dengan prude t, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip‐prinsip good go er a e sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salah satu azas penyelenggaraan good go er a e yang tercantum dalam Undang‐ Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐ undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja. Laporan Kinerja(LAKIN) disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban DJA dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2016 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi DJA. LAKIN DJA sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan DJA, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan bagi stakeholders demi perbaikan kinerja DJA. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 2 B. TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dinyatakan bahwa DJA adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Sentral dari peran DJA tersebut terletak pada tugasnya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, DJA menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanj a negara,anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan ke bij akan di bi dang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanj a negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanj a negara, anggaran pembiayaan,standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran. Adapun struktur organisasi DJA terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; d. Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; f. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; g. Direktorat Sistem Penganggaran; dan h. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran. 3 Gambar 1.1 Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Anggaran Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Anggaran Dirjen Anggaran Sekretaris Ditjen Direktorat Penyusunan APBN C. PERAN STRATEGIS Direktorat Anggaran Bidang Ekontim Direktorat Anggaran Bidang PMK Direktorat Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA BUN Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat PNBP Direktorat HPP DJA mempunyai peran strategis yaitu merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran serta melaksanakan pemungutan pendapatan dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peran ini sangat strategis mengingat kedua fungsi tersebut merupakan fungsi Menteri Keuangan selaku Chief of Fi a ial Offi er (CFO) yang salah satu fungsinya adalah menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN serta melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan undang‐ undang. Guna mewujudkan penganggaran yang berkualitas, DJA melaksanakan kegiatan pengelolaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, penyusunan APBN, serta pengembangan sistem penganggaran. Dari sisi pelaksanaan pemungutan PNBP, DJA melaksanakan kegiatan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta subsidi. Peran tersebut sejalan dengan sasaran yang hendak dicapai pemerintah melalui agenda prioritas Nawa Cita yang salah satunya adalah “Mewujudkan kemandirian Ekonomi dengan Menggerakan Sektor‐Sektor Strategis Ekonomi Domestik”. Untuk mencapai sasaran tersebut, Kementerian Keuangan melakukan upaya penguatan kapasitas fiskal negara. Upaya ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong strategi industrialisasi dalam rangka transformasi ekonomi dengan tetap mempertahankan keberlanjutan fiskal melalui peningkatan mobilisasi penerimaan negara dan peningkatan kualitas belanja. Guna mendukung upaya pencapaian sasaran Nawa Cita tersebut, DJA melaksanakan upaya peningkatan PNBP melalui pembangunan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak yang 4 handal serta peningkatan kualitas belanja melalui perencanaan anggaran yang berkualitas. Upaya tersebut diterjemahkan ke dalam beberapa kegiatan sebagai berikut: a. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk perubahannya; b. Pengalokasian anggaran Kementerian/ Lembaga; c. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); d. Penghitungan resour e e elope untuk penetapan pagu anggaran; e. Penetapan Pagu Indikatif, Pagu Sementara dan Pagu Definitif; f. Penetapan perubahan pagu anggaran bagi K/L terkait; dan g. Penyusunan dan harmonisasi kebijakan penganggaran. D. SISTEMATIKA LAPORAN Sistematika penyajian Laporan Kinerja DJA Tahun 2016 adalah sebagai berikut: 1. Pendahuluan Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategi issued) yang sedang dihadapi organisasi. 2. Bab II Perencanaan Kinerja Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan. 3. Bab III Akuntabilitas Kinerja A. Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. B. Realisasi Anggaran Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. C. Kinerja Lainnya 4. Bab IV Penutup Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. 5. Lampiran Formulir Pengukuran Kinerja dan Perjanjian Kinerja DJA Tahun 2016 5 BAB II PERENCANAAN KINERJA A. RENCANA STRATEGIS B. PENETAPAN/ PERJANJIAN KINERJA 6 A. RENCANA STRATEGIS Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014‐2025, DJA telah menetapkan visi yaitu: “Memacu pengelolaan APBN yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJA mempunyai lima misi DJA yaitu: 1. Memacu kualitas pengelolaan APBN dari perencanaan, penyusunan, hingga pelaporan; 2. Menggunakan monitoring dan evaluasi secara efektif untuk meningkatkan kualitas perencanaan; 3. Mendorong kerjasama dengan stakeholders dalam rangka pemberdayaan di keseluruhan proses; 4. Terus‐menerus meningkatkan kualitas sistem dan proses penganggaran; dan 5. Membangun kapabilitas SDM dan organisasi internal. Sesuai dengan Rencana Strategis DJA, telah ditetapkan tujuan lima tahun ke depan dari tahun 2015 – 2019 yang menggambarkan arah strategik organisasi, perbaikan‐perbaikan yang ingin diciptakan sesuai dengan tugas dan fungsi, serta meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam mencapai visi dan misi, DJA menetapkan tujuan strategis sebagaimana tertuang dalam arah kebijakan dan strategi DJA dalam Rencana Strategis DJA tahun 2015‐2019 yaitu meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran dan membangun sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang handal untuk optimalisasi penerimaan negara. Tujuan DJA untuk periode 2015‐2019 tersebut dikelompokkan ke dalam 7 (tujuh) tema pokok sebagai berikut: 1. Pengelolaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP); 2. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain‐lain (BSBL); 3. Penyusunan Rancangan APBN; 4. Pengelolaan PNBP dan Subsidi; 5. Pengembangan Sistem Penganggaran; 6. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya DJA; dan 7. Harmonisasi Peraturan Penganggaran. 7 B. PENETAPAN/ PERJANJIAN KINERJA Dalam rangka menyusun strategi organisasi dan meningkatkan kinerja, DJA juga telah melaksanakan penandatangan kontrak kinerja bagi semua pegawai. Kontrak kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang berisi pernyataan kesanggupan untuk mencapai IKU dengan target tertentu. Penyusunan kontrak kinerja dimulai dari level pejabat tertinggi sampai ke pelaksana berdasarkan tugas dan fungsi serta IKU yang merupakan turunan dari IKU atasan. Pada tahun 2016, DJA menjadikan kontrak kinerja sebagai dokumen penetapan kinerja. Kontrak kinerja pejabat eselon I dan II berisikan Peta Strategi yang terdiri dari kumpulan beberapa sasaran strategis yang dikelompokkan dalam empat perspektif yaitu stakeholders, usto ers, i ter al pro ess dan lear i g & gro th. Sasaran strategis dirumuskan dari visi dan misi organisasi serta tugas dan fungsi utama unit kerja serta kondisi terkini organisasi. 8 Gambar 2.1 Peta Strategi Direktorat Jenderal Anggaran Peta Strategi Direktorat Jenderal Anggaran Peta Strategi DJA 2016 memuat 12 Sasaran Strategis. Sasaran‐sasaran strategis tersebut adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Pengelolaan anggaran yang berkualitas, Pemenuhan layanan publik, Sistem pelayanan PNBP yang optimal, Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi, Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang berkualitas, Penyusunan anggaran yang akurat, Sistem penganggaran yang optimal, Monitoring dan evaluasi yang efektif, SDM yang kompetitif, Organisasi yang kondusif, Sistem manajemen informasi yang handal, dan Pengelolaan anggaran yang optimal. 9 Dari 12 Sasaran Strategis tersebut ditetapkan pula 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan target masing‐masing IKU selama 2016 dengan rincian sebagai berikut: Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu One Direktorat Jenderal Anggaran Tabel 2.1 Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu One Direktorat Jenderal Anggaran No. Sasaran Strategis (1) (2) 1. Pengelolaan anggaran yang 1a-CP berkualitas 2. Pemenuhan layanan publik 2a –CP 3. Sistem pelayanan PNBP yang optimal 4. Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi 3a – N 4a-N 4b-N 5. Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang berkualitas 5a-N 5b-N 5c-N 6. Penyusunan anggaran yang 6a-CP akurat 6b-N 7. Sistem penganggaran yang 7a-N optimal 7b-N 7c-N 8. Monitoring dan evaluasi yang efektif 8a-CP 8b-N 9. SDM yang kompetitif 10. Organisasi yang kondusif 11. Sistem manajemen informasi yang handal 9a-CP 10a-CP Indikator Kinerja Target (3) (4) Akurasi perencanaan APBN 95% Indeks kepuasan pengguna layanan 4,06 Persentase implementasi single source database PNBP Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan/kebijakan bidang penganggaran Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu Penyelesaian implementasi RKA-K/L online Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti Implementasi penerapan sistem reward dan punishment berbasis kinerja Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan 38% 95% 80 83% 75% 100% 5% 12,5 100% 100 70% 52% N/A 89% 87% 1% 11a-CP Tingkat downtime sistem TIK 11b-N Implementasi E-government services 100% Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95% 12. Pengelolaan anggaran yang 12a-N optimal 10 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI B. REALISASI ANGGARAN C. KINERJA LAIN‐LAIN 11 Pengukuran capaian kinerja DJA tahun 2016 dilakukan dengan cara A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI membandingkan antara target (rencana) dan realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing‐masing perspektif. Dari hasil pengukuran kinerja tersebut, diperoleh data bahwa capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) DJA adalah sebesar 107,23. Nilai tersebut berasal dari capaian kinerja pada masing‐masing perspektif sebagai berikut: a. Stakeholders perspe ti e dengan bobot 25 %, capaian kinerja 101,82 b. Custo ers perspe ti e dengan bobot 15 %, capaian kinerja 105,10 c. I ter al pro ess perspe ti e dengan bobot 30%, capaian kinerja 110,13; dan d. Lear i g a d gro th perspe ti e dengan bobot 30 %, capaian kinerja 109,89 Selama tahun 2016, dari 20 IKU DJA, terdapat 19 IKU berstatus hijau dan 1 (satu) IKU berstats abu‐abu. Adapun rincian capaian masing‐masing IKU sebagaimana tabel dibawah ini: Tabel 3.1 Capaian IKU Kemenkeu One DJA Tahun 2016 Capaian IKU Kemenkeu One DJA Tahun 2016 Kode SS/IK U Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi 2016 Stakeholder Perspective (25%) 1 101,82 Pengelolaan anggaran yang berkualitas 101,82% 95% 1a - CP Akurasi perencanaan APBN 96,73% Customer Perspective (15%) 2 Pemenuhan layanan publik 103,45% 4,06 4,2 Sistem pelayanan PNBP yang optimal 3a – N Persentase implementasi Single Source Database PNBP 4 101,82 105,10 2a - CP Indeks kepuasan pengguna layanan 3 Nilai 103,45 100,00% 38% 38% Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi 100% 111,86% 4a – N Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program 95% 100% 105,26 4b – N Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L 80 93,37 116,71 Internal Process Perspective (30%) 5 5a–N 110,13 Kebijakan penganggaran yang berkualitas Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan bidang penganggaran 12 106,67% 83% 108,46% 120,00% Capaian IKU Kemenkeu One DJA Tahun 2016 Kode SS/IK U Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi 2016 Nilai 5b–N Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS 75% 75% 100,00% 5c–N Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN 83% 108,46% 120,00% 6 Penyusunan perencanaan anggaran yang akurat 6a–CP Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat 6b–N 7 Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L 5% 2,63% 120,00% 12,5 8,83 120,00% Sistem penganggaran yang optimal 7a–N Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L 7b–N 7c-N 8 120,00% 105,92% 100% 100% 100,00% Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu 100 114,31 114,31% Penyelesaian implementasi RKA-K/L online 70% 72,41% 103,44% Monitoring dan evaluasi yang efektif 109,14% 8a-CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti 52% 56,13% 107,94% 8b–N Implementasi sistem reward dan punishment N/A N/A N/A Learning and Growth Perspective (30%) 9 9a – CP 10 SDM yang kompetitif 111,26% Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan 99,02% 111,26% 114,94% 87% 100% Sistem informasi manajemen yang terintegrasi 11a – CP Tingkat downtime sistem TIK 11b – N Implementasi E-government services 12 89% Organisasi yang kondusif 10b – CP Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan 11 109,14% 110,00% 1% 0,06% 120,00% 100% 100% 100,00% Pengelolaan anggaran yang optimal 12a – N Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 114,94% 100,35% 95% 95,33% 100,35% 107,00 Nilai Kinerja Organisasi (NKO) 13 1. Pengelolaan anggaran yang berkualitas Kebijakan penganggaran merupakan kebijakan ekonomi yang ditempuh pemerintah dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik melalui aspek penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan penganggaran yang berkualitas yang menerapkan prinsip kehati‐hatian. Artinya, kebijakan yang diterbitkan konsisten sesuai peraturan perundang‐undangan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik mengacu kondisi perekonomian terkini guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sasaran Strategis Pengelolaan Anggaran yang Berkualitas terdiri atas IKU Akurasi Perencanaan APBN dengan rincian target dan realisasi IKU sebagai berikut: Tabel 3.2 Capaian Sasaran Strategis Kebijakan Penganggaran yang Berkualitas Capaian asaran Strategis Kebijakan Penganggaran yang Berkualitas Kode SS/IKU Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama 1 Pengelolaan anggaran yang berkualitas 1a - N Target 2016 Akurasi perencanaan APBN Realisasi Nilai 2016 101,82 95,00% 96,73 101,82 Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Sasaran Strategis Pengelolaan anggaran yang berkualitas Akurasi 1a‐CP Perencanaan APBN Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 187.155.000,- Rp137.491.438,- 73,46% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari ‐ 31 Desember). Perencanaan APBN yang berkualitas merupakan tujuan utama dari siklus penganggaran yang berawal dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Kualitas pengelolaan anggaran negara dapat diukur melalui perhitungan perkiraan besaran APBN yang tertuang dalam tabel I‐a ou t. Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat kualitas perencanaan APBN, DJA menetapkan IKU “Akurasi Perencanaan APBN”. Tingkat akurasi perencanaan APBN adalah kesesuaian atau ketepatan antara angka e er ise DJA yang disusun 14 berdasarkan formula yang ditetapkan dan masukan‐masukan dari stakeholders terkait. IKU ini mengukur akurasi perencanaan APBN yang terdiri atas: 1. Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 2. Perencanaan Belanja Pemerintah Pusat; dan 3. Perencanaan Pembiayaan. IKU ini diukur dengan formula sebagai berikut: Perencanaan PNBP x 25% Realisasi PNBP Perencanaan Belanja Pusat x 50% Realisasi Belanja Pusat Perencanaan Pembiayaan x 25% Realisasi Pembiayaan Guna meningkatkan tingkat akurasi dalam perencanaan APBN ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp187.155.000,‐ untuk evaluasi penganggaran belanja K/L dalam rangka penyusunan proyeksi APBN. Adapun realisasi atas pembiayaan pencapaian IKU ini sebesar Rp137.491.438,‐ (73,46%). Selanjutnya, rincian atas capaian IKU ini adalah sebagai berikut : Tabel 3.3 Capaian IKU Akurasi Perencanaan APBN Capaian IKU Akurasi Perencanaan APBN URAIAN PNBP BELANJA PEMERINTAH PUSAT PEMBIAYAAN Realisasi s.d. 31 Desember 2016 262,3T 1.148,6T 330,3T Pagu APBNP 2016 260,7T 1.195,2T 315T Tingkat Akurasi 99,37% 96,10% 95,35% 25% 50% 25% 24,84% 48,05% 23,84% Bobot perhitungan Nilai Realisasi IKU 96,73% Target IKU 95,00% Indeks capaian IKU 101,82 15 IKU Akurasi Perencanaan APBN tahun 2016 berhasil memperoleh capaian sebesar 96,73%. Capaian ini melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 95,00%. IKU ini tergolong sangat menantang karena capaian atas IKU ini sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali pemerintah. Namun demikian, berbagai langkah mitigasi telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada tahun 2016 sehingga deviasi IKU tersebut dapat diminimalisasi, antara lain : 1. Monitoring secara intensif pelaksanaan APBN 2016 dan menyusun opsi‐ opsi kebijakan dalam rangka mitigasi risiko pelaksanaan APBN. 2. Melakukan rapat koordinasi secara berkala dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN tahun 2016, yaitu pertemuan bulanan Asset Lia ility Ma age e t (ALM), pertemuan bulanan/mingguan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra), dan pertemuan bulanan/mingguan Cash Pla i g I for atio Net ork (CPIN). 3. Melakukan penyusunan analisis sensitivitas APBN 2016 terhadap asumsi dasar ekonomi makro. 4. Melakukan konsolidasi supporting belanja pemerintah pusat yang dapat digunakan untuk ross he k dengan pergerakan I‐a ou t Grafik 3.1 Perkembangan IKU Akurasi perencanaan APBN Perkembangan IKU Akurasi perencanaan APBN 100 95,7 95 96,73 95 92,18 90 90 80 2014 2015 Target 2016 Realisasi Pada tahun mendatang, upaya DJA untuk dapat mencapai tingkat akurasi pada batas yang telah ditetapkan antara lain melalui kebijakan pengamanan APBN TA 2017 dari sisi belanja dan kebijakan monitoring dan evaluasi serta pengamanan APBN 2017. 16 Pemenuhan 2. Layanan Publik Berdasarkan Undang‐undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, layanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang‐undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemenuhan layanan publik diukur berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan oleh lembaga independen berdasarkan pemenuhan atas asas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai Undang‐undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu: (a) kepentingan umum; (b) kepastian hukum; (c) kesamaan hak; (d) keseimbangan hak dan kewajiban; (e) keprofesionalan; (f) partisipatif; (g) persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif; (h) keterbukaan; (i) akuntabilitas; (j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; (k) ketepatan waktu; dan (l) kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Sasaran Strategis Pemenuhan Layanan Publik diturunkan menjadi IKU Indeks Kepuasan Pengguna Layanan. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan ini mengukur nilai kepuasan pelanggan atas layanan unggulan DJA terhadap pihak eksternal, yaitu: a. Pelayanan Penyelesaian Surat Pengesahan DIPA; b. Pelayanan Penyelesaian Revisi Anggaran di DJA; c. Pelayanan Penyelesaian Standar Biaya Keluaran (SBK); d. Sistem Penerimaan PNBP Online (SIMPONI). Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 192.325.000,- Rp107.325.000,- 56,05% Sasaran Strategis Pemenuhan layanan publik Tabel 3.4 Capaian Sasaran Strategis Pemenuhan Layanan Publik Capaian Sasaran Strategis Pemenuhan Layanan Publik Kode SS/IKU 3 3a - N Indeks Kepuasan 2a‐CP Pengguna Layanan Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi 2016 Nilai 4.06 4,20 103,45 Pemenuhan layanan publik Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Indeks Kepuasan Pengguna Layanan merupakan nilai kepuasan pelanggan atas layanan unggulan Kemenkeu yang dinilai oleh pihak eksternal. Data capaian Indeks Kepuasan Pengguna Layanan untuk unit Eselon I diperoleh dari survei independen 17 yang dikoordinasikan oleh Biro Organta. Lingkup survei adalah pelanggan atas seluruh layanan unggulan DJA kepada pihak eksternal. Dari hasil survei kepuasan pengguna layanan DJA tahun 2016 yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat diinformasikan bahwa Indeks Kepuasan Pengguna Layanan DJA pada tahun 2016 memperoleh skor 4,20 (skala 5). Adapun jenis layanan yang disurvei untuk DJA tahun 2016 sebanyak 4 (empat) layanan unggulan dengan indeks kepuasan masing‐masing sebagai berikut: Tabel 3.5 Skor Kepuasan Pengguna Layanan DJA Menurut Jenis Layanan Skor Kepuasan Pengguna Layanan DJA Menurut Jenis Layanan Jumlah Responden Indeks Layanan Penyelesaian Usulan Standar Biaya Khusus (SBK) 36 4,13 2 Layanan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 49 4,30 3 Layanan Penyelesaian Revisi DIPA non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (non APBN-P) 52 4,24 4. Layanan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) 33 4,04 No. Jenis Layanan 1 Indeks Kepuasan Pengguna Layanan DJA 2016 4.20 Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Kemenkeu 2016 4,19 Capaian tersebut lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan sebesar 4,06 (indeks capaian 103,44) Pada tahun 2016, DJA telah melaksanakan langkah‐langkah perbaikan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan DJA, antara lain: 1. Membuat rancangan aplikasi untuk mempermudah mitra kerja (K/L) dalam pengajuan usulan revisi DIPA secara daring dan pembuatan monitoring proses penyelesaian usulan revisi. 2. Menyelenggarakan forum “DJA Mendengar” yang bertujuan untuk memperoleh masukan dari Kementerian/Lembaga terkait layanan yang diberikan oleh DJA. 3. Perbaikan SOP Layanan Unggulan, diantaranya adalah: a. SOP Penyelesiaian Usulan SBK yang berlaku untuk satu K/L tertentu. b. SOP Pembahasan Revisi Anggaran pada DJA c. SOP RPP Jenis dan Tarif PNBP dan SOP SIMPONI 18 4. Perkembangan Indeks Kepuasan Pengguna Layanan terhadap Kinerja Layanan DJA SOP‐SOP dimaksud menyederhanakan proses bisnis untuk beberapa jenis layanan DJA. Melakukan revisi atas Perdirjen No. PER‐1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/ Penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik. Telah ditetapkan Perdirjen No.PER‐6/AG/2016 pada tanggal 27 2016. Grafik 3.2 Perkembangan Indeks Kepuasan Pengguna Layanan terhadap Kinerja Layanan DJA 4,3 4,2 4,2 4,1 4 3,9 3,79 3,81 2010 2011 3,87 3,88 2012 2013 3,97 3,96 2014 2015 3,8 3,7 3,6 3,5 2016 Guna mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp192.325.000,‐ dalam rangka penyelenggaraan DJA Mendengar. Adapun realisasi atas pembiayaan pencapaian IKU ini sebesar Rp107.325.000,‐ (56,05%). Pada tahun 2017, DJA akan merumuskan langkah‐langkah perbaikan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan DJA melalui perbaikan SOP Layanan Unggulan, pembuatan maklumat layanan, dan pembuatan sistem monitoring proses penyelesaian layanan unggulan di DJA. 3. Sistem pelayanan PNBP yang optimal Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), DJA secara terus menerus berupaya memperbaiki sistem pengadministrasian penerimaan negara guna mewujudkan good go er a e serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Langkah perbaikan sistem administrasi ditempuh melalui penerapan implementasi si gle sour e data ase PNBP dengan cara mengimplementasikan SIMPONI dan mengintegrasikannya dengan sistem informasi K/L atau pihak terkait lainnya. Implementasi si gle sour e data ase PNBP diharapkan dapat mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data, menghindari kemungkinan terjadinya hu a error, serta meningkatkan pelayanan dalam hal pembayaran. Selain itu, K/L memperoleh akses untuk melakukan monitoring, dan mendapatkan laporan realisasi PNBP secara realti e sesuai kewenangannya. 19 Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 1.022.106.000,- Rp845.643.600,- 82,73% Sasaran Strategis Sistem Pelayanan PNBP yang optimal Sasaran Strategis ini terdiri atas IKU Persentase Implementasi Si gle Sour e Data ase PNBP dengan rincian target dan realisasi IKU sebagai berikut: Tabel 3.6 Capaian Sasaran Strategis Sistem pelayanan PNBP yang Optimal Capaian Sasaran Strategis Sistem pelayanan PNBP yang Optimal Persentase Implementasi 3a‐N Single Source Database PNBP Kode SS/IK U Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi Nilai 2016 Sistem Pelayanan PNBP yang optimal 2 3a- N 120 Persentase Implementasi Single Source Database PNBP 38% 38% 120 IKU ini mengukur Persentase Implementasi Si gle Sour e Data ase PNBP yang terdiri atas: 1. Integrasi sistem pelayanan PNBP di K/L BUMN (sistem); 2. Terbentuknya database SDA Non Migas (perusahaan); dan 3. Monev capaian kinerja satker penyetor PNBP (satker). Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 192.325.000,- Rp107.325.000,- 56,05% Sasaran Strategis Sistem Pelayanan PNBP yang optimal Selanjutnya, untuk menghitung capaian IKU ini dilakukan perhitungan sebagai berikut: Tabel 3.7 Capaian IKU Persentase Implementasi Single Source Database PNBP Alat Ukur Capaian IKU Implementasi Single Source Database PNBP Realisasi Tahun 2016 Porsi Capaian Tahun 2016 Bobot Skor 10 10 33% 0,60 20,0% Target Tahun 2016 A Integrasi sistem pelayanan PNBP di K/L dan BUMN (sistem) B Terbentuknya database SDA nonmigas (perusahaan) 1.930 1.930 48% 0,30 14,5% C Monev capaian kinerja satker penyetor PNBP (satker) 700 700 35% 0,10 3,5% Capaian IKU 20 38,0% Untuk mencapai IKU ini, pada tahun 2016 DJA telah melaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut: 1. Melakukan revisi atas Perdirjen No. PER‐1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/ Penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik. Telah ditetapkan Perdirjen No.PER‐6/AG/2016 pada tanggal 27 2016. 2. Mengintegrasi sistem pelayanan PNBP di K/L dan BUMN. Sampai tahun 2016 terdapat 10 sistem yang telah terintegrasi yaitu: Bina Karantina Pertanian (Barantan), Ditjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan (Binfar), Kem. Perhubungan, Ditjen HKI dan Ditjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kem. Hukum dan HAM, BPN, Bappeten, Ditjen Imigrasi, BPOM, dan Ditjen Binapenta Kemenaker. 3. Membentuk data ase SDA Nonmigas. Sampai tahun 2016 sebanyak 1.930 perusahaan telah terbentuk database‐nya. 4. Mempercepat proses interkoneksi antar sistem dengan Kementerian/Lembaga. 5. Menyelenggarakan sosialisasi SIMPONI kepada wajib bayar sektor SDA, khususnya SDA Non Migas di sektor Minerba. 6. Sosialisasi SIMPONI kepada Kementerian/Lembaga dan Wajib Bayar . Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran untuk koordinasi monitoring dan evaluasi SIMPONI yang telah terintegrasi dengan Modul Penerimaan Negara Generasi 2(MPN G‐2) sebesar Rp1.022.106.000,‐. Adapun realisasi anggarannya sebesar Rp845.643.600,‐ (82,73%). Pada tahun mendatang, untuk mendukung pencapaian IKU ini DJA akan melaksanakan beberapa rencana aksi dalam rangka meningkatkan persentase implementasi single source database PNBP salah satunya dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kementerian/Lembaga & SDA Non Migas. 4. Kepatuhan Pengguna Layanan yang Tinggi Sebagai pengelola anggaran negara, DJA memiliki ekspektasi terhadap pengguna layanan agar patuh terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan dalam bidang penganggaran. Untuk itu, DJA berkepentingan agar setiap peraturan dan kebijakan di bidang penganggaran yang diinisiasi langsung DJA dapat dipatuhi dan diimplementasikan Kementerian Negara/Lembaga. Dalam rangka mewujudkan hal di atas, disusunlah Sasaran Strategis yang dimaksudkan untuk memenuhi keinginan tersebut. Sasaran Strategis ini diterjemahkan dalam IKU Persentase Penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program dan IKU Persentase Satker yang Menyampaikan Capaian Kinerja atas Pelaksanaan RKA‐K/L. 21 Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Pagu 2016 Sasaran Strategis Kepatuhan Pengguna Layanan yang Tinggi Rp 1.074.409.000,- Realisasi 2016 % Rp 868.944.800,- 82,73% Tabel 3.8 Capaian Sasaran Strategis Kepatuhan Pengguna Layanan yang Tinggi Capaian Sasaran Strategis Kepatuhan Pengguna Layanan yang Tinggi Persentase penyusunan 4a‐N KPJM oleh Penanggung Jawab Program Kode SS/IK U 4 Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi Nilai 2016 Kepatuhan Pengguna Layanan yang Tinggi 4a - N Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program 95,00% 100,00% 105,26 4b - N Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L 80 93,37% 116,71 Sesuai amanat paket perundang‐undangan di bidang keuangan negara (Undang‐ undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang‐undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang‐undang Nomor 15 Tahun 2004) pengelolaan keuangan negara sejak tahun 2005 mengalami perubahan yang cukup mendasar. Terutama di sisi pendekatan penganggarannya yaitu penerapan anggaran terpadu, pendekatan penyusunan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), dan pendekatan penyusunan penganggaran berbasis kinerja. Pembaharuan sistem penganggaran ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas belanja negara menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran. Hal tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam sebuah prakiraan maju. Dalam prakteknya, KPJM berisi proyeksi pengeluaran untuk tahun berikutnya, sebagai bentuk penuangan rencana fiskal tahunan, yang disertai dengan prakiraan maju tiga tahun berikutnya (sebagai dasar proyeksi jangka menengah). Dalam rangka mengimplementasikan harapan tersebut, IKU Persentase Penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program diharapkan dapat mengawal maksud reformasi di bidang penganggaran. IKU ini disusun untuk mengukur kepatuhan penanggung jawab program dalam menyusun rencana kerja pemerintah jangka menengah sebagaimana yang dituangkan ke dalam aplikasi RKA‐K/L. Untuk mengukur tingkat capaian IKU ini, ditetapkan formula sebagai berikut: 22 Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program  Penanggung jawab program yang mengisi alokasi K/L = pada kolom KPJM Realisasi IKU ini pada tahun 2016 yaitu 100,00% dari target 95,00% sehingga diperoleh indeks capaian sebesar 105,26 dengan rincian masing‐masing persentase capaian per unit adalah sebagai berikut: Tabel 3.9 Capaian IKU Persentase Penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program Capaian IKU IKU Persentase Penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program No Penanggung jawab Program yang telah mengisi KPJM Unit 1 Dit. Abid Ekontim 100% 2 Dit. Abid PMK 100% 3 Dit. Abid Polhukhankam & BA BUN 100% Total Perkembangan Indeks Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program 100% Grafik 3.3 Perkembangan Indeks Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program 110 100 90 80 100 92,77 87 100 100 90 90 2014 2015 100 95 82,5 70 60 50 2012 2013 Target 2016 Realisasi Pada tahun 2016, seluruh penanggung jawab program atau unit eselon I di setiap K/L telah menyusun RKA‐K/L atau DIPA 2017 termasuk KPJM dengan memperhitungkan alokasi ultiyears. Disamping itu, telah dilaksanakan forum penelaahan antara DJA dan penanggung jawab program guna meminimalisir anomali dalam KPJM, serta dilakukan perbaikan pada RKA‐K/L atau DIPA 2017. Salah satu upaya yang dilaksanakan DJA dalam rangka mencapai target IKU ini adalah melalui orkshop dengan tema “Perbaikan Kualitas Kerangka Pengeluaran Jangka menengah” pada tanggal 13 Oktober 2016 yang dihadiri seluruh K/L. 23 Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka bimtek ke K/L dengan tema KPJM sebesar Rp282.650.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp279.260.000,‐ (98,80%) Pada masa mendatang, DJA telah menetapkan beberapa rencana aksi dalam rangka mencapai IKU ini diantaranya melalui asistensi atas KPJM yang disusun K/L dalam RKA‐K/L pada saat penelaahan Pagu Anggaran dan Pagu Alokasi melalui perbaikan sebagai berikut : 1. Perbaikan top do dalam menetapkan baseline 2. Penggunaan output standar 3. Pemetaan struktur data yang terintegrasi Persentase satker yang menyampaikan 4b‐N capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L IKU “Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA‐ K/L” mengukur kualitas pengisian capaian kinerja oleh satker melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) sebagai alat monitoring capaian kinerja pada setiap K/L yaitu: a. kualitas data baik, tidak ada data anomali atas pengisian capaian kinerja b. pengisian capaian kinerja sekurang‐kurangnya dilakukan 2 kali dalam setahun Untuk mengukur tingkat capaian IKU ini, ditetapkan formula sebagai berikut: Rata -rata Satker yang menginput capaian kinerja melalui Aplikasi SMART per K/L K/L Pada tahun 2016, untuk mencapai target IKU ini, DJA telah melaksanakan upaya sebagai berikut: 1. Implementasi validasi & modul monitoring di aplikasi sesuai formulasi dari proses bisnis 2. Sosialisasi aplikasi SMART 3. Monitoring oleh pemilik proses bisnis. 4. Integrasi SMART dan OM SPAN ‐ Penyesuaian mekanisme penarikan data aplikasi SMART dari SPAN dengan metode data i ter ha ge, sehingga aplikasi SMART dan OM‐ SPAN tidak lagi memiliki perbedaan data finansial. ‐ Telah dibangun user‐i terfa e agar user SMART dan OM‐SPAN dapat sign‐in ke kedua aplikasi dimaksud melalui satu halaman web (http://monev.anggaran.depkeu.go.id/spoc/). ‐ Tautan ke halaman web dimaksud telah pula di tampilkan pada website anggaran (http://www.anggaran.depkeu.go.id/) 5. Pengembangan Aplikasi SMART 24 ‐ ‐ ‐ Penambahan menu pengelompokan anggaran guna melaksanakan arahan Presiden dalam sidang kabinet terkait pengelompokan anggaran. Telah dibangun satu layer user level kantor wilayah (kanwil) DJPB. Telah dibangun user layer kanwil untuk Kementerian/ Lembaga selain Kementerian Keuangan yang memiliki satker banyak Pada tahun 2016, rata‐rata persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA‐K/L dari 87 K/L sebesar 93,37% dari target sebesar 80,00% (indeks capaian 116,71) dengan rincian sebagai berikut: Daftar Partisipasi Penyampaian Capaian Kinerja RKA-K/L Kementerian Lembaga tahun 2015 Tabel 3.10 Daftar Partisipasi Penyampaian Capaian Kinerja RKA-K/L Kementerian Lembaga tahun 2016 Kode K/L Nama K/L Jumlah Satker Jumlah Partisipasi Satker Tahun 2016 Partisipasi Satker Tahun 2016 001 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 2 2 100,00% 002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 2 2 100,00% 004 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 71 71 100,00% 005 MAHKAMAH AGUNG 1657 1653 99,76% 006 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 521 521 100,00% 007 KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA 14 14 100,00% 010 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 817 813 99,51% 011 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 144 143 99,31% 012 KEMENTERIAN PERTAHANAN 454 332 73,13% 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 1118 1094 97,85% 015 KEMENTERIAN KEUANGAN 1099 1049 95,45% 018 KEMENTERIAN PERTANIAN 1103 986 89,39% 019 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 130 121 93,80% 020 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 30 30 100,00% 022 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 620 307 49,52% 023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 383 331 89,95% 024 KEMENTERIAN KESEHATAN 423 414 98,57% 025 KEMENTERIAN AGAMA 7026 5572 79,31% 026 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 394 394 100,00% 027 KEMENTERIAN SOSIAL 306 266 86,93% 029 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 477 462 96,86% 032 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 834 830 99,64% 033 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 782 782 100,00% 034 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN 1 1 100,00% 035 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 2 2 100,00% 036 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN 3 3 100,00% 040 KEMENTERIAN PARIWISATA 43 10 23,26% 041 KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 1 1 100,00% 25 Kode K/L Nama K/L Jumlah Satker Jumlah Partisipasi Satker Tahun 2016 Partisipasi Satker Tahun 2016 042 KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 321 7 2,21% 044 KEMENTERIAN KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH 135 15 11,11% 047 KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 42 38 90,48% 048 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 1 1 100,00% 050 BADAN INTELIJEN NEGARA 1 1 100,00% 051 LEMBAGA SANDI NEGARA 1 1 100,00% 052 DEWAN KETAHANAN NASIONAL 1 1 100,00% 054 BADAN PUSAT STATISTIK 513 509 99,22% 055 KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL 36 36 100,00% 056 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 558 354 63,55% 057 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 36 36 100,00% 059 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 61 61 100,00% 060 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1254 1244 99,20% 063 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 41 40 97,56% 064 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL 1 1 100,00% 065 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 40 38 95,00% 066 BADAN NARKOTIKA NASIONAL 175 175 100,00% 067 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 398 304 76,38% 068 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 42 42 100,00% 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 1 1 100,00% 075 BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 183 183 100,00% 076 KOMISI PEMILIHAN UMUM 549 526 95,81% 077 MAHKAMAH KONSTITUSI RI 1 1 100,00% 078 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN 1 1 100,00% 079 LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA 47 46 97,87% 080 BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL 20 20 100,00% 081 BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI 19 19 100,00% 082 LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL 21 21 100,00% 083 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL 1 1 100,00% 084 BADAN STANDARDISASI NASIONAL 1 1 100,00% 085 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 3 3 100,00% 086 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 8 8 100,00% 087 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 35 35 100,00% 088 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 15 15 100,00% 089 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN 39 39 100,00% 090 KEMENTERIAN PERDAGANGAN 299 299 100,00% 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA 35 9 25,71% 093 KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 1 1 100,00% 095 DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) 2 2 100,00% 100 KOMISI YUDISIAL RI 1 1 100,00% 26 Kode K/L Nama K/L Jumlah Satker Jumlah Partisipasi Satker Tahun 2016 Partisipasi Satker Tahun 2016 103 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1 1 100,00% 104 BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA 29 29 100,00% 105 BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO (BPLS) 1 1 100,00% 106 LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 1 1 100,00% 107 BADAN SAR NASIONAL 36 35 97,22% 108 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 1 1 100,00% 109 BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU 1 1 100,00% 110 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 1 1 100,00% 111 BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN 26 26 100,00% 112 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM 1 1 100,00% 113 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME 1 1 100,00% 114 SEKRETARIAT KABINET 1 1 100,00% 115 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 35 35 100,00% 116 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA 70 70 100,00% 117 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 30 30 100,00% 118 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS & PELABUHAN BEBAS SABANG 1 1 100,00% 119 BADAN KEAMANAN LAUT 1 1 100,00% 120 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN 1 1 100,00% 121 BADAN EKONOMI KREATIF 1 1 100,00% Total 93,37% Grafik 3.4 Perkembangan Persentase Satker yang Menyampaiakan Capaian Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL 100 93,37 90 85,31 80 80 75 70 60 50 2015 Target Realisasi 2016 Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka monev satker terkait pengisian capaian kinerja melalui aplikasi SMART sebesar Rp791.759.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp.589.684.800,‐(74,47%). Pada tahun mendatang, DJA akan melakukan beberapa upaya perbaikan untuk meningkatkan partisipasi satker dalam menyampaikan capaian kinerjanya. Penyampaian capaian kinerja atas pelaksanaan RKA‐K/L penting mengingat 27 hasil monev digunakan sebagai dasar merumuskan rekomendasi atas kebijakan penganggaran supaya lebih optimal. 5. Harmonisasi Kebijakan Penganggaran yang Berkualitas Kebijakan penganggaran yang berkualitas adalah kebijakan yang berimplikasi pada penyusunan dan pengelolaan anggaran kementerian/lembaga yang merupakan hal mendasar yang perlu diwujudkan agar keseluruhan program kerja pemerintah dapat berjalan optimal. Dalam rangka mewujudkan hal ini, disusunlah Sasaran Strategis yang dimaksudkan untuk memenuhi keinginan tersebut. Sasaran Strategis itu diterjemahkan dalam IKU Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan bidang penganggaran. Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 689.539.000,- Rp606.276.840,- 87,92% Sasaran Strategis Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang berkualitas Tabel 3.11 Capaian Sasaran Strategis Kebijakan penganggaran yang berkualitas Capaian Sasaran Strategis Kebijakan penganggaran yang berkualitas Kode SS/IK U 5 5a-N Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan bidang penganggaran Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi 2016 Harmonisasi Kebijakan penganggaran yang berkualitas Nilai 120,00 5a - N Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan/ kebijakan bidang penganggaran 80,00% 108.46% 120 5b - N Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS 75,00% 75,00% 100 5c - N Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN 100% 100% 100 IKU ini mengukur kualitas rekomendasi DJA kepada Menteri Keuangan dalam penyelesaian harmonisasi peraturan/kebijakan bidang penganggaran yang diusulkan oleh K/L (pihak luar DJA). Untuk mengukur capaian IKU tersebut, ditetapkan formula sebagai berikut: Jumlah rekomendasi DJA yang disetujui Menteri Keuangan Jumlah rekomendasi DJA yang disampaikan kepada Menteri Keuangan 28 x 100% Selama periode tahun 2016 dari total 133 rekomendasi harmonisasi peraturan/kebijakan di bidang penganggaran yang diajukan ke Menteri Keuangan : 1. Seluruhnya (133 usulan) disetujui oleh Menteri Keuangan, dan 2. Seluruhnya (133 usulan) lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan sesuai SOP (22 hari). Sehingga diperoleh realisasi rata‐rata setahun sebesar 108,46% (indeks capaian 120). Guna mendukung tercapainya target tersebut, DJA telah melaksanakan kegiatan orkshop Regulatory I pa t A alysis (RIA) untuk meningkatkan kualitas penyusunan peraturan. Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka penyusunan rekomendasi harmonisasi peraturan di bidang penganggaran (lingkup jaminan sosial, remunerasi, PNBP dan K/L) sebesar Rp27.900.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp 22.400.000,‐ (80,28%). Grafik 3.5 Perkembangan Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan/ kebijakan bidang penganggaran 130 110 108,42 99,38 90 80 80 70 50 2015 Target Realisasi 2016 Pada tahun mendatang, DJA akan melakukan beberapa upaya perbaikan untuk mencapai IKU persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan bidang penganggaran dengan melengkapi analisis/ kajian dengan data referensi yang lebih mendalam serta merumuskan rekomendasi baru yang lebih komprehensif. 5b-N Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS Untuk meningkatkan kualitas penyelesaian rekomendasi kebijakan perbaikan sistem jaminan pensiun dan THT PNS, DJA pada tahun 2016 menetapkan IKU “Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS”. IKU ini mengukur penyelesaian kebijakan berdasarkan pada penyampaian rekomendasi perbaikan sistem jaminan pensiun dan THT PNS kepada Menteri Keuangan yang meliputi: 1. Besaran manfaat 2. Besaran iuran 3. Badan Penyelenggaran 4. Skema Penyelenggaraan 29 Pada tahun 2016, DJA telah melaksanakan beberapa kegiatan yang meliputi identifikasi dan perumusan masalah, koordinasi internal dan eksternal, menyusun kajian, dan penyusunan rekomendasi alternatif kebijakan. Adapun capaian IKU ini pada tahun 2016 adalah 75% dari target yang telah ditetapkan sebesar 75%, sehingga indeks capaian sebesar 100% Adapun perbaikan sistem pensiun dan THT PNS yang telah disusun adalah sebagai berikut: 1. PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan Besaran dan Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. 2. PMK Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Persyaratan Besaran dan Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim 3. Draft PMK tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT PNS dan Program JKK JKM ASN (Dalam proses pengundangan di Kemenkum dan HAM. 4. Draft PMK tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT PNS, JKK dan JKM Prajurit TNI, anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan Kemenhan dan POLRI (dalam proses pengundangan di Kemenkum dan HAM 5. Kajian Jaminan Pensiun Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka penyusunan rekomendasi perbaikan sistem jaminan pensiun dan THT PNS sebesar Rp264.655.600,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp.233.544.735,‐ (88,24%). Pada masa mendatang, untuk meningkatkan kualitas penyelesaian rekomendasi kebijakan perbaikan sistem jaminan pensiun dan THT PNS, DJA akan melakukan reviu atas peraturan dan kebijakan terkait sistem pensiun dan THT PNS. 5c-N Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN Guna meningkatkan kualitas penyelesaian kebijakan peraturan pelaksanaan dan penyelenggaran SJSN, DJA pada tahun 2016 menetapkan IKU “Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN”. Adapun Kebijakan Peraturan Pelaksanaan dan Penyelenggaran SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang diukur dalam IKU ini adalah PMK tentang Dana Operasional BPJS Tahun 2017. Untuk mengukur capaian IKU tersebut, ditetapkan formula sebagai berikut: (50% Kajian terkait SJSN + 50% Tingkat penyelesaian Kebijakan Peraturan Pelaksanaan dan Penyelenggaran SJSN ) Pada tahun 2016, capaian IKU ini sebesar 100% dari target yang ditentukan sebesar 100% (indeks 100) dengan rincian sebagai berikut: 30 1. 2. Telah disusun kajian dengan judul “Kajian Defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan”, dan dilaporkan ke Direktur Jenderal Anggaran dengan nota dinas nomor ND‐438/AG.8/2016 tanggal 6 Desember 2016. Telah disusun penyelesaian kebijakan peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan berupa draft PMK tentang dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 dan disampaikan ke Menteri Keuangan dengan nota dinas Nomor ND‐567/AG/2016 tanggal 6 Desember 2016. Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka penyusunan rekomendasi perbaikan kebijakan peraturan pelaksanaan dan penyelenggaran SJSN sebesar Rp396.983.400,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp350.332.105,‐ (88,25%). Pada masa mendatang, untuk meningkatkan kualitas penyelesaian rekomendasi kebijakan perbaikan kebijakan peraturan pelaksanaan dan penyelenggaran SJSN, DJA akan melakukan penyempurnaan atas kebijakan terkait. 6. Penyusunan Perencanaan anggaran yang akurat Perencanaan anggaran merupakan perencanaan estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial yang akan menentukan penyediaan dana serta terselenggaranya program‐program pemerintah sehingga mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional dan kesinambungan fiskal. Tabel 3.12 Capaian Sasaran Strategis Penyusunan Perencanaan Anggaran yang Akurat Kode SS/IK U 6 Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi 2016 Indeks Capaian 5% 2,62% 148% 12,50% 8,83% 129,4% Penyusunan perencanaan anggaran yang akurat 6a - CP Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat 6b - CP Deviasi antara Rencana dan Realisasi Penyerapan Anggaran K/L Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Sasaran Strategis Penyusunan perencanaan anggaran yang akurat 31 Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 809.592.000,- Rp769.474.900,- 95,04% Deviasi proyeksi 6a-CP perencanaan kas pemerintah pusat Dalam rangka mencapai sasaran startegis yang telah ditetapkan tersebut, DJA menyusun IKU “Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat”.Adapun deviasi proyeksi perencanaan kas terdiri atas dua komponen, yaitu: a. Deviasi Penerimaan Kas yaitu Proyeksi atas Penerimaan PNBP kecuali PNBP K/L karena sejalan dengan arahan Menteri Keuangan bahwa Penerimaan PNBP bukan domain dari DJA, DJA hanya menyelenggarakan sistem pengelolaanya saja. b. Deviasi Pengeluaran Kas hanya untuk proyeksi BA BUN yang PPA‐nya adalah DJA adalah BA 999.07 dan 08. Unit eselon I wajib menyampaikan data proyeksi satu tahun yang dirinci bulanan kepada Tim CPIN paling lambat 5 (lima) hari kerja pada awal tahun berjalan melalui surat. Apabila unit tidak menyampaikan proyeksi bulanan, maka data proyeksi yang diambil adalah proyeksi yang disampaikan pada awal tahun sebagai dasar perhitungan capaian IKU pada bulan berjalan. Dalam satu bulan tim CPIN dapat melakukan rapat sebanyak 2 kali. Jika ada perbaikan kembali, unit eselon I dapat memberikan data proyeksi kepada Tim CPIN melalui surat paling lambat 2 hari sebelum rapat CPIN kedua (minggu ketiga bulan berjalan) yang dijadikan sebagai acuan perhitungan proyeksi untuk perhitungan capaian IKU tersebut. Adapun formula untuk mengitung capaian IKU tersebut ditetapkan sebagai berikut: 100% 32 Pada tahun 2016, guna mendukung tercapainya IKU ini, DJA telah melaksanakan rapat koordinasi dan monitoring penerimaan dan subsidi secara berkala. Pada tahun 2016, deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat diketahui sebesar 2,62%. Target deviasi ini lebih rendah dari yang telah ditetapkan sebesar 5%, sehingga indeks capaian atas IKU ini sebesar 148% Tabel 3.13 Deviasi Proyeksi Perencanaan Kas per Desember 2016: Uraian Minyak Bumi Gas Bumi Panas Bumi Laba BUMN Subsidi BBM Subsidi Listrik Oktober Dev Q4 Dev S.d November Desember Proyeksi (*) Realisasi (*) Dev (%) Proyeksi (*) Realisasi (*) Dev (%) Proyeksi (*) Realisasi (*) Dev (%) (%) Des (%) 5.388,02 5.070,01 ‐5,90 6.604,86 6.604,86 0,00 8.682,00 10.099,63 16,33 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 2.500,00 3.508,95 40,36 0,52 0,93 78,85 261,40 257,90 ‐1,34 168,64 168,92 0,17 1.700,57 1.707,26 0,39 6,70 20,20 201,49 1.500,00 1.585,50 5,70 7.089,11 6.778,20 ‐4,39 6.872,96 6.882,96 0,15 12.850,65 15.363,01 19,55 5,10 0,06 6.016,14 5.469,90 11.486,04 6.016,14 5.469,90 11.486,04 Deviasi Bulanan : Deviasi Triwulanan 0,00 0,00 0,00 ‐2,19 0,00 5.500,00 5.500,00 0,00 5.500,00 5.500,00 0,00 0,00 0,00 0,07 7.769,33 2.840,72 10.610,05 7.769,40 2.840,90 10.610,30 0,00 0,01 0,00 9,78 0,00 0,02 4,01 2,62 Keterangan: ‐ (*) Proyeksi dan realisasi dalam Milyar Rupiah ‐ Pembayaran Subsidi Listrik sebesar Rp10,9 T tidak dimasukkan dalam perhitungan. Arahan dan DIPA untuk subsidi tersebut baru dikeluarkan tanggal 30 Desember 2016 ‐ Realisasi Laba BUMN dari PT. KS sebesar Rp0,9 T tidak dimasukan dalam perhitungan. (Transaksi Non Kas) Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangkapenyusunan proyeksi perencanaan kas khusus PNBP dan subsidi energi sebesar Rp487.742.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp451.017.400,‐ (92.47%). Pada masa mendatang, untuk menjaga agar proyeksi perencanaan kas Pemerintah Pusat tetap berada pada batas deviasi yang ditetapkan, DJA akan melakukan rapat koordinasi dan monitoring penerimaan dan subsidi secara berkala. Deviasi antara Rencana dan 6b-N Realisasi Penyerapan Anggaran K/L IKU ini mengukur deviasi antara rencana penyerapan dana yang akan dibelanjakan seluruh K/L sebagaimana yang tertuang pada halaman III DIPA (berdasarkan pagu APBN‐P) pada setiap bulan dengan realisasi penyerapan belanja negara dalam DIPA K/L (sesuai SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN). Mengingat IKU ini mengukur perencanaan anggaran dan realisasi penyerapan dana, maka DJA ditunjuk menjadi U it i Charge UIC atas tercapainya target yang dicanangkan untuk IKU tersebut. Adapun formula perhitungan IKU ditetapkan sebagai berikut : [Rencana Penarikan Dana - Realisasi Penyerapan Anggaran] Rencana Penarikan Dana 33 x 100% Angka rencana penyerapan anggaran merupakan jumlah rencana yang akan dibelanjakan oleh K/L setiap bulan yang tertuang dalam data aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART). Di sisi lain, penyerapan belanja negara dalam DIPA K/L adalah jumlah realisasi penyerapan belanja negara dalam satu periode. Adapun data realisasi anggaran bersumber dari dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (sumber data: Data Bussiness Intelegence DJA) Pada tahun 2016 ditetapkan target deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L sebesar 12,50%. Selanjutnya, berdasarkan realisasi pengeluaran SP2D hingga 31 Desember 2016 yang diterbitkan Ditjen Perbendaharaan diperoleh capaian deviasi selama tahun 2016 sebesar 8,83% sehingga indeks capaian IKU sebesar 120. Adapun rincian detil target dan realisasi per triwulan sebagai berikut : Tabel 3.14 Perbandingan Target dan Capaian IKU Deviasi antara Rencana dan Realisasi Penyerapan Anggaran K/L Capaian IKU Deviasi antara Rencana dan Realisasi Penyerapan Anggaran K/L Target/ Realisasi Q1 Q2 Q3 Q4 Y-2016 12,50% 12,50% 12,50% 12,50% 12,50% b. Realisasi 1,96% 15,87% 6,61% 10,88% 8,83% Indeks 184,32 73,04 112,9 129,40 a. Target 147,1 DJA telah berupaya untuk mengurangi deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L salah satunya dengan melakukan monitoring bulanan atas realisasi penyerapan/ output. Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka monev tingkat pusat K/L sebesar Rp321.850.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp318.457.500,‐ (98,84%). Pada masa mendatang, DJA telah mempersiapkan rencana aksi salah satunya menyampaikan materi dan sosialisasi terkait PMK Nomor 277/PMK.05/2015 untuk mendorong K/L atau Satker untuk menyusun RPD yang akurat berdasarkan rencana kegiatan. Proses penganggaran dimulai dari tahap penyusunan anggaran, pengesahan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran dengan menggunakan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, sehingga pengelolaan penganggaran menjadi efisien, transparan, fleksibel, dan akuntabel. 34 7. Kebijakan sistem penganggaran yang optimal Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) adalah penganggaran yang disusun dengan orientasi output. Sistem ini menitikberatkan pada segi penatalaksanaan sehingga selain efisiensi penggunaan dana juga hasil kerjanya diperiksa. Jadi, tolok ukur keberhasilan sistem anggaran ini adalah perfor a e atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran dengan menggunakan dana secara efisien. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, pada Sasaran Strategis ini disusun IKU Persentase Penerapan Arsitektur dan Informasi Kinerja dalam RKA‐K/L, IKU Penyelesaian Revisi Anggaran yang Tepat Waktu. Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 1.015.455.000,- Rp 614.948.680,- 60,56% Sasaran Strategis Kebijakan sistem penganggaran yang optimal Tabel 3.15 Capaian Sasaran Strategis Kebijakan sistem penganggaran yang optimal Capaian Strategis Kebijakan sistem penganggaran yang optimal Kode SS/IK U 7 Realisasi Nilai 2016 Kebijakan sistem penganggaran yang optimal 104,79 100,00% 100,00% 100,00 7b – N Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu 100,00% 113,47% 113,47 7c-N 7a-N Target 2016 Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L 7a – N Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Penyelesaian Implementasi RKA-K/L online 70,00% 72,41% 103,44% Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) dalam RKA‐K/L merupakan tahapan penting yang perlu diwujudkan sebagai dasar untuk mengimplementasikan penganggaran berbasis kinerja. IKU ini mengukur persentase penanggung jawab program yang menerapkan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKAK/L sesuai ketentuan yang telah ditetapkan (saat ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 Lampiran V). IKU ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan K/L dalam menerapkan Arsitektur dan Informasi Kinerja dalam RKA K/L. Adapun formula perhitungan IKU ditetapkan sebagai berikut: Formula 35 IKU Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA‐K/L ∑Penanggung jawab program yang menerapkan ADIK dalam RKA-K/L x 100% ∑ Penanggung jawab program Pada tahun 2016, capaian atas IKU Persentase Penerapan Arsitektur Dan Informasi Kinerja dalam RKA‐K/L sebesar 100%, sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebesar 100% (indeks capaian 100). Adapun rincian atas capaian IKU ini adalah sebagai berikut: Capaian IKU Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA‐K/L Tabel 3.16 Capaian IKU Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L ∑Penanggung jawab program yang menerapkan ADIK dalam RKA-K/L 87 ∑Penanggung jawab program 87 100 Persentase (%) Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka mengevaluasi implementasi ADIK sebesar Rp21.810.000,‐ . Realisasi atas pencapaian IKU ini sebesar Rp21.840.000,‐ (99,86%) Pada tahun 2016, dalam rangka mencapai target penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA‐K/L, DJA telah melaksanakan sosialisasi, orkshop, dan pendampingan kepada K/L terkait konsep ADIK pada RKA‐K/L. Selain itu DJA juga telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Direktorat Anggaran bidang Ekontim, Direktorat Anggaran bidang PMK, serta K/L yang belum menyampaikan hasil penataan ADIK dan RKA‐K/L TA 2017. Pada tahun mendatang, untuk meningkatkan kualitas penerapan ADIK pada RKA‐ K/L, DJA akan menawarkan kepada pejabat/pegawai di lingkungan serta sosialisasi kepada para K/L atas ADIK. 7b-N Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2016 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016. Revisi DIPA dimaksudkan untuk melakukan perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran pada DIPA tahun berjalan. Perubahan‐perubahan tersebut dapat berupa perubahan pagu, perubahan kegiatan, output, sub output, komponen, sub komponen, akun dan informasi lain dalam format DIPA. Revisi anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran sebagaimana diatur dalam PMK No. 62/PMK.02 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016. Sesuai standar pelayanan penyelesaian revisi anggaran Non APBN‐P pada DJA, yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP‐28/AG/2014, 36 Formula IKU Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu jangka waktu penyelesaian usulan revisi ditetapkan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap (untuk usulan revisi anggaran yang memerlukan penelaahan). Adapun formula untuk menghitung capaian ini adalah sebagai berikut: ((  dokumen yang tepat waktu  dokumen )x 70%) + (( Indeks waktu standar Rata-rata waktu penyelesaian ) x 30% ) Indeks waktu standar sesuai SOP adalah 5 hari kerja dan 1 hari kerja. Perhitungan revisi anggaran dimulai pada saat dokumen telah diterima secara lengkap, mengacu pada PMK No. 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Pada tahun 2016, capaian atas IKU ini sebesar 113,47%. Nilai capaian ini lebih besar dari target yang telah ditetapkan yaitu 100% (indeks capaian 111,37). Dari jumlah total revisi pada tahun 2016, berjumlah 1381 usulan revisi, dengan jumlah revisi dengan waktu kurang atau sama dengan 5 hari berjumlah 1301 revisi. Adapun rincian atas capaian IKU ini adalah sebagai berikut: Tabel 3.17 Jangka waktu penyelesaian revisi anggaran tahun 2016 Jangka waktu penyelesaian revisi anggaran tahun 2016 Revisi Tepat Waktu Revisi < 5 hari kerja Unit Eselon II Jumlah Revisi 1 hari 2 hari 3 hari 4 Total hari Revisi > 5 hari kerja (5 hari kerja) 6 hari 7 hari >7 Total hari Dit. Abid. Ekontim 137 29 73 28 4 134 3 0 0 0 0 Dit. Abid. PMK 118 13 29 33 27 102 14 1 1 0 2 95 41 18 15 12 86 6 1 0 2 3 350 83 120 76 43 322 23 2 1 2 5 Dit. Abid. Polhukhankam & BA BUN Total Selama setahun DJA telah memperoses 1381 usulan revisi dengan penyelesaian: ‐ Kurang dari 5 hari kerja sebanyak 1301 revisi ‐ 5 hari kerja sebanyak 60 revisi ‐ Lebih dari 5 hari kerja sebanyak 19 revisi Pada tahun 2016, untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian revisi anggaran, DJA telah melakukan rapat koordinasi internal DJA (antar‐Eselon II) untuk menanggapi guna merumuskan solusi penyelesaian yang tepat. Serta melakukan o er ie keseluruhan proses revisi di DJA. 37 Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu Grafik 3.6 Perkembangan Persentase Penyelesaian Revisi Anggaran yang Tepat Waktu 120 113,47 111,3 107,6 110 100 100 100 100 90 80 70 60 50 2014 2015 Target 2016 Realisasi Pada tahun mendatang, untuk menyempurnakan proses pelayanan revisi anggaran, DJA akan melakukan perbaikan peraturan substansi & sistem terkait revisi anggaran serta peningkatan kapabilitas SDM DJA. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan DJA khususnya penyelesaian revisi anggaran tepat waktu telah dibuat beberapa perbaikan proses bisnis dan aplikasi pada tahun 2016. Kegiatan tersebut telah dialokasikan anggaran sebesar Rp626.195.000 rang realisasinya terserap sebesar Rp248.698.000,‐ (39,71%) 7c-N Untuk mengukur jumlah K/L yang telah melakukan penelaahan online sesuai Persentase Implementasi dengan penyesuaian proses bisnis pengelolaan RKA‐K/L, pada tahun 2016 DJA penelaahan RKA- menetapkan IKU ” Persentase Implementasi penelaahan RKA‐K/L Online”. K/L Online Penelaahan RKA‐K/L merupakan kegiatan meneliti : ‐ kesesuaian data dalam RKA‐K/L dengan pagu anggaran; ‐ kesesuaian antara kegiatan, keluaran dan anggarannya; ‐ relevansi komponen/tahapan dengan keluaran; dan ‐ konsistensi pencantuman sasaran kinerja K/L dengan RKP termasuk prakiran maju 3 (tiga) tahun kedepan Adapun kegiatan penelaahan RKA‐K/L Online merupakan penelaahan yang dilakukan tanpa tatap muka dan menggunakan aplikasi RKA‐K/L DIPA Online pada penelaahan Pagu Anggaran dan Penelaahan Alokasi Anggaran. Untuk menghitung capaian atas IKU ini ditetapkan formula sebagai berikut: 38  Jumlah K/L yang telah melakukan penelaahan RKA-K/L online anggaran  Jumlah K/L x 100% Pada tahun 2016, IKU ini memperoleh realisasi 72,41% dari target 70% (capaian 103,44). Adapun rincian atas capaian IKU ini adalah sebagai berikut: Target Realisasi Indeks Capaian 70% (61 K/L) 72,41% (63 K/L) 103,44 Keterangan: Jumlah K/L yang aktif melakukan pelatihan menggunakan aplikasi RKA‐K/L online pada TA 2016 sebanyak 87 KL. Untuk mendukung pembangunan dan pengembangan aplikasi penelaahan RKA‐KL online relah dilakukan alokasi pada DIPA tahun 2016 sebesar Rp 367.450.000,‐. Adapun realisasinya terserap Rp. 344.410.680,‐ (93,72%) 8. Monitoring dan Evaluasi yang Efektif Dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas kinerja yang berkelanjutan, DJA melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi. Monev dimaksud dilakukan dengan melakukan pemantauan progress pelaksanaan kegiatan dan menganalisa efektivitas program K/L maupun internal DJA untuk mendukung tercapainya target yang telah ditetapkan. Tabel 3.18 Capaian Sasaran Strategis Monitoring dan evaluasi yang efektif Capaian Strategis Monitoring dan Evaluasi yang Efektif Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Kode SS/IKU 8 Target 2016 Realisasi Nilai 2016 Monitoring dan evaluasi yang efektif 107,94% 8a - CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah ditindaklanjuti 52% 56,13% 107,94% 8b - N Persentase penerapan Sistem Reward dan Punishment berbasis kinerja. N/A N/A N/A Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Sasaran Strategis Monitoring dan evaluasi yang efektif 39 Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 32.800.000,- Rp 32.150.000,- 98.01% 8a-N Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah ditindaklanjuti Setiap K/L dan Pengguna Anggaran BUN diwajibkan menyampaikan Tindak Lanjut atas TP BPK tersebut setiap akhir bulan Maret, Juli, dan November. Pengukuran penyelesaian rekomendasi adalah temuan yang telah selesai ditindaklanjuti terhadap temuan/rekomendasi BPK sebagaimana action plan dengan timeframe yang ditetapkan pemerintah dengan menggunakan dua kriteria, yaitu: ‐ rekomendasi yang ditindaklanjuti merupakan rekomendasi yang diusulkan selesai kepada BPK. Status rekomendasi BPK yang diusulkan selesai, ditetapkan pada forum pembahasan bersama DJPB, Itjen, unit eselon I terkait dan Auditor BPK. ‐ rekomendasi yang diselesaikan merupakan rekomendasi yang dinyatakan tuntas oleh BPK dan tercantum dalam LHP. Adapun untuk menghitung capaian IKU ini ditetapkan formula sebagai berikut: Keterangan: a = Jumlah rekomendasi BPK yang dinyatakan selesai b = Jumlah outstanding rekomendasi BPK 2 tahun sebelumnya c = Jumlah rekomendasi BPK yang diusulkan selesai d = Jumlah outstanding rekomendasi BPK 1 tahun sebelumnya Pada semester 1 hanya menggunakan formula rekomendasi BPK yang dinyatakan selesai dengan bobot menjadi 100%. Dalam hal BUN, cakupan yang tugas DJA adalah: 1. Penyelesaian atas rekomendasi BA BUN 999.07 dan 999.08 dimana DJA sebagai PPAnya. 2. Atas BA BUN selain 999.07 dan 999.08, DJA bertanggung jawab atas penyusunan ketentuan BA.BUN secara umum serta monitoring dan pengkomunikasian penyelesaian Rekomendasi, sedangkan penyelesaian rekomendasi adalah tanggung jawab PPA masing‐masing. Dalam rangka melaksanakan IKU tersebut, DJA melakukan monitoring penyelesaian rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti bersama dengan unit terkait yang dilakukan secara berkala (bulanan). Sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Direktorat APK Ditjen Perbendaharaan atas penyelesaian rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang ditindaklanjuti DJA diperoleh perhitungan dari target 52% diperoleh capaian sebesar 56,13% (Indeks 107,94). 40 Tabel 19 Perhitungan Detil Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPKTahun 2016 Unit in Charge DJA LKPP/ LKBUN LKPP LKBUN Rata‐rata Semester I Jumlah Selesai Jumlah (BerdasarkanLHP Persentase rekomenda rekomendasi LKPP2015) si 62 51 24 14 38,71% 27,45% 33,08% 76 53 SemesterII Diusulkan Persentase selesai 63 40 60,8% 51,46% 56,13% Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran Rp32.800.000,‐ Realisasi atas pencapaian IKU ini sebesar Rp32.150.000,‐ (98,01%) Pada tahun mendatang, untuk menyempurnakan proses pelayanan revisi anggaran, DJA akan melakukan perbaikan peraturan substansi & sistem terkait revisi anggaran serta peningkatan kapabilitas SDM DJA. 8b-N Persentase penerapan Sistem Reward dan Punishment berbasis kinerja. Berdasarkan Undang‐Undang 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017 pasal 17, kebijakan penerapan sistem re ard a d pu ish e t berubah menjadi insentif atas kinerja anggaran K/L. Dengan demikian, revisi atas Perpres 39 Tahun 2012 tidak dapat dilakukan sebab sistem re ard a d pu ish e t tidak lagi diterapkan. Oleh karena itu, IKU ini tidak diperhitungkan sebagai NKO 2016. 41 9. SDM yang kompetitif Dalam rangka memenuhi ketersediaan pejabat yang mempunyai kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi sesuai jabatannya, maka DJA menetapkan sasaran strategis “SDM yang kompetitif”. Sumber Daya Manusia(SDM) yang Kompetitif adalah SDM yang mampu membangun organisasi untuk mencapai keunggulan kompetitif, yaitu memiliki kompetensi dan kinerja yang terbaik yang menjadi penentu keberhasilan organisasi. Hal ini sejalan dengan sistem merit yang memang harus dilaksanakan oleh seluruh KL di Undang‐Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem merit, 2 hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan SDM adalah kompetensi dan kinerja. Oleh karena itu, untuk DJA menetapkan Sasaran Strategis SDM yang Kompetitif sebagai upaya untuk mencapai kondisi SDM yang memiliki keunggulan kompetitif. Sasaran strategis ini terdiri atas IKU Persentase Pejabat yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan. Tujuan ditetapkannya IKU ini adalah tersedianya pejabat yang mempunyai kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi sesuai jabatannya. Adapun capaian atas Sasaran Strategis ini Pada tahun 2016 adalah sebagai berikut: Tabel 3.20 Capaian Sasaran Strategis SDM yang kompetitif Capaian Strategis SDM yang kompetitif Kode SS/IK U 9 9a - N Persentase pejabat yang telah 9a – N memenuhi standar kompetensi jabatan Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi Nilai 2016 SDM yang kompetitif 111,26 Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan 89,00% 99,02% 111,26 SKJ (Standar Kompetensi Jabatan) adalah jenis dan level kompetensi yang menjadi syarat keberhasilan pelaksanaan tugas suatu jabatan. Persentase Pejabat yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan, diperoleh dari jumlah pejabat eselon II, III dan IV DJA yang memiliki nilai JPM ≥ 72 dibandingkan dengan jumlah pejabat eselon II, III dan IV DJA yang telah mengikuti Assess e t Ce ter. Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Sasaran Strategis Monitoring dan evaluasi yang efektif Formula IKU Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 32.800.000,- Rp 32.150.000,- 98.01% Adapun untuk menghitung capaian IKU ini ditetapkan formula sebagai berikut: ∑Jumlah Pejabat (Eselon II s.d. IV) di lingkungan DJA yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan ∑Jumlah Pejabat (Eselon II s.d. IV) di lingkungan DJA 42 x 100% yang telah mengikuti assesement Pada tahun 2016, DJA telah melaksanakan program re‐assess e t terhadap sebagian pejabat terutama untuk pejabat kandidat promosi. Selain itu, telah dilakukan pula penugasan ke beberapa pejabat untuk mengikuti diklat/training berbasis kompetensi. Dari total pejabat DJA sebanyak 204 orang yang telah memenuhi JPM ≥ 72%, sebanyak 202 orang atau 99,02% (indeks 111,26) telah memenuhi standar kompetensi jabatan dengan rincian sebagai berikut: Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan Perkembangan Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan Tabel 3.21 Persentase Pejabat yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Jumlah Pejabat Jumlah Pejabat yang Memenuhi SKJ % No. Eselon 1 Eselon II 8 8 100,00 2 Eselon III 41 41 100,00 3 Eselon IV 155 153 98,71 Total 204 202 99,02 Grafik 3.7 Perkembangan Persentase Pejabat yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan 100 95 90 85 80 75 70 65 60 97,5 94,4 93,27 90 97 97,1 87 97,65 99,02 88 89 2015 2016 82,5 2011 2012 2013 2014 target realisasi Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat DJA sebesar Rp406.384.000,‐ Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp398.517.500,‐(98,06%). Pada tahun mendatang, untuk mempertahankan serta meningkatkan capaian atas IKU ini DJA akan mengupayakan langkah sebagai berikut: 1. Proses oa hi g dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. 2. Melakukan program re‐assess e t bagi pejabat yang belum melakukan assess e t kembali dalam kurun waktu 2 tahun. 43 10. Organisasi yang kondusif Organisasi yang kondusif tercermin dengan adanya perilaku anggota organisasi yang memiliki komitmen kuat terhadap organisasi, hubungan yang harmonis di antara setiap anggota organisasi, serta motivasi dan etos kerja yang tinggi. Organisasi kondusif dapat tercipta jika beberapa faktor berikut dapat berjalan dengan baik antara lain pola komunikasi dan hubungan‐hubungan dalam interaksi antarpersonal yang mempengaruhi suasana kerja, program pengembangan SDM dan kualitas kerja, alur dan prosedur pelaksanaan kegiatan, model jalur koordinasi dan konsultasi dalam pelaksanaan kerja, mekanisme penyampaian pendapat dan tingkat kebebasan dalam menyampaikan pendapat, serta program peningkatan kesejahteraan (termasuk pola jenjang karir). Dengan organisasi yang kondusif, pencapaian tujuan organisasi akan berjalan dengan baik. Sasaran Strategis ini terdiri atas IKU Indeks Kesehatan Organisasi Persentase Implementasi Inisiatif dan IKU Transformasi Kelembagaan. Adapun capaian atas Sasaran Strategis ini pada tahun 2016 adalah sebagai berikut: Tabel 3.22 Capaian Sasaran Strategis Organisasi yang Kondusif Capaian Strategis Organisasi yang kondusif Kode SS/IKU 10 10b - N Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi 2016 Organisasi yang Kondusif Nilai 114,94 Persentase Implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan 87,00% 100% 114,94 Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Sasaran Strategis Organisasi yang Kondusif Persentase implementasi 10b – N inisiatif Transformasi Kelembagaan Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 1.789.071.000,- Rp 1.320.476.000,- 73.80% Dalam rangka meningkatkan kinerja secara signifikan, pelayanan kepada stakeholder, dan sebagai upaya perwujudan good go er a e serta kelanjutan program reformasi birokrasi, Kementerian Keuangan mencanangkan program transformasi kelembagaan. Program ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan dan mengupayakan terbentuknya organisasi yang efektif dan efisien dalam menyelaraskan visi, misi dan mengintegrasikan rencana strategi organisasi untuk mencapai sasaran strategis. Kementerian Keuangan harus bertransformasi untuk meninggalkan sekat‐sekat sektoral dan harus lebih berorientasi pada proses bisnis yang terintegrasi, berbasis pada teknologi informasi dan sumber daya manusia yang unggul. Perbaikan internal organisasi Direktorat Jenderal Anggaran menghasilkan luepri t Transformasi Kelembagaan yang didalamnya berisi 6 inisiatif yang diimplementasikan pada tahun 2014 dan seterusnya. 44 Berdasarkan KMK 36 Tahun 2013, program Transformasi Kelembagaan memuat 6 inisiatif Transformasi yang penyelesaiannya dibedakan atas 3 kurun waktu: 1. Membangun momentum untuk reformasi (2013‐2014) 2. Membangun keunggulan operasional dan layanan dalam skala besar (2015‐2019) 3. Melembagakan terobosan dalam jangka panjang (2019‐2025) Monitoring dan evaluasi kesuksesan implementasi inisiatif program Transformasi Kelembagaan, dilaporkan secara semesteran kepada Menteri Keuangan, namun progres penyelesaiannya dilaporkan tahunan untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun bersangkutan. Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan diukur menggunakan persentase capaian atas inisiatif. Sesuai dengan rencana kerja tahun 2016, implementasi Bidang I sampai dengan bidang VI sebagaimana tercantum dalam aplikasi Mitra dilaporkan dalam tabel sebagai berikut: Tabel 3.23 Target implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan DJA tahun 2016 Inisiatif Inisiatif I Inisiatif II Uraian Beralih kepada Arsitektur Anggaran yang terfokus pada outcome Memperkuat monitoring dan evaluasi pada outcome anggaran Kumulatif Capaian 2016 60% 100% 80% 100% Inisiatif III Merampingkan proses anggaran end-to-end 66% 100% Inisiatif IV Memperkuat efektivitas interaksi dengan para stakeholder eksternal 75% 100% Inisiatif V Membangun kapabilitas K/L 50% 100% Inisiatif VI Membangun kapabilitas internal 88% 100% Pada tahun 2016, persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan memperoleh capaian sebesar 100%, melebihi target yang ditetapkan yaitu 87% (indeks capaian 114,94). Untuk mencapai target tersebut, pada tahun 2016 DJA telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: Bidang Uraian Kegiatan I Penataan informasi kinerja telah sampai pada tahun ke-2 dengan penyesuaian yang dibutuhkan. Hal pokok yang dilakukan pada tahun 2016 adalah melakukan integrasi hasil penataan ADIK dalam dokumen penganggaran. Sejalan dengan hal tersebut pelatihadan perbaikan pedoman telah dilakukan. Sinergi dua unit eselon I telah dilakukan dengan memunculkan single sign-on aplikasi OM-SPAN dan aplikasi SMART sebagai bentuk integrasi sebagaimana dimandatkan dalan memo No.02/MK.1/2016. II 45 Telah dilaksanakan upaya peningkatan kualitas perhitungan KPJMpenyederhanaan penelaahan RKA-KL, penyederhanaan dan pembatasan revisi anggaran, serta penyelesaian kajian untuk pengurangan satker. Telah dilaksanakan penetapan pedoman trilateral meeting perdirjen 7/AG/2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Pertemuan Tiga Pihak dalam rangka Penyusunan RKA-KL bagi pegawai Ditjen Anggaran sebagai pedoman interaksi dengan pihak eksternal. III IV V Telah dilaksanakan perancangan informasi anggaran yang lebih user friendly serta kajian desain budget learning center serta fungsionalisasi taskforce VI Telah dilaksanakan peraturan pokok yang menjadi landasan jabatan fungsional analis anggaran Adapun perkembangan capaian atas IKU ini adalah sebagai berikut. Grafik 3.8 Perkembangan Capaian Implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan DJA 100 100 100 100 95 90 85 80 75 70 65 60 55 50 87 85 2014 2015 target 100 2016 realisasi Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan dan monitoring Transformasi Kelembagaan sebesar 1.789.071.000,‐. Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp1.320.476.000(73,80%). 46 11. Sistem informasi manajemen yang terintegrasi Sistem informasi dikoordinasi secara terpusat untuk menjamin bahwa data yang diproses dapat dioperasikan secara terencana dan terkoordinasi. Semuanya untuk menjamin bahwa informasi melewati dan menuju subsistem yang diperlukan serta menjamin bahwa sistem informasi bekerja secara efisien. Sasaran strategis ini terdiri atas IKU Implementasi Penelaahan RKA‐K/L O li e dan IKU Implementasi Penggunaan Aplikasi SIMPONI. Adapun capaian atas Sasaran Strategis ini Pada tahun 2016 adalah sebagai berikut: Capaian Strategis Sistem informasi manajemen yang terintegrasi Tabel 3.24 Capaian Sasaran Strategis Sistem Informasi Manajemen yang Terintegrasi Kode SS/IKU 11 Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi Nilai 2016 Sistem informasi manajemen yang terintegrasi 11a - CP Tingkat down time sistem TIK 11b - N Implementasi e-government services 1% 0,06% 120,00% 100% 100% 100,00% Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Sasaran Strategis Sistem informasi manajemen yang terintegrasi 11a – Tingkat down CP time sistem TIK Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 291.342.000,- Rp 238.498.720,- 81,86% Tingkat do ti e sistem TIK adalah terhentinya layanan TIK yang memiliki tingkat kritikalitas sangat tinggi dari masing‐masing Unit Eselon I yang disebabkan oleh gangguan pada infrastruktur TIK ataupun ore syste layanan TIK meliputi: Layanan Internet, Layanan Intranet, Server/Operating System (OS), Aplikasi, dan Database yang dikelola oleh unit TIK Pusat dan unit TIK Eselon I (Custom Web, Simponi,dll.) Layanan TIK dengan tingkat kritikalitas sangat tinggi ditentukan berdasarkan dampak terhadap kelangsungan operasional organisasi dan dengan mempertimbangkan faktor‐faktor sebagai berikut: 1. Potensi kerugian finansial; 2. Potensi tuntutan hukum; 3. Citra Kemenkeu;dan 4. Jumlah pengguna yang dirugikan. Perhitungan do ti e layanan tidak termasuk do ti e yang direncanakan (pla ed do ti e) dan disetujui unit Eselon I terkait untuk tujuan pemeliharaan (Preventive Maintenance).Penentuan waktu ketersediaan layanan TIK disesuaikan dengan karakteristik masing‐masing layanan TIK. Laporan do ti e layanan TIK disusun berdasarkan hasil pemantauan 47 ketersediaan layanan dengan menggunakan alat ukur atau alat monitoring yang disepakati. berikut: Formula IKU Tingkat down time sistem TIK Rata-rata jam downtime setiap layanan TIK yang memiliki tingkat kritikalitas sangat tinggi x 100% Jumlah jam layanan TIK dalam satu periode Pada tahun 2016, capaian atas IKU ini sebesar 0,06%. Capaian ini lebih besar dari target yang telah ditetapkan sebesar 1% (indeks capaian 120. Untuk mendukung ketercapaian IKU ini, DJA telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Tu i g database dan aplikasi 2. Pengajuan pengadaan Network Area Storage (NAS) ke Bagian Umum (ND‐141/AG.74/2016 tanggal 16 Maret 2016) 3. Mengusulkan pengadaan harddisk server baru atau pemindahan server baru 4. Melakukan monitoring perangkat IT DJA di DC Pusintek 5. Melakukan uji coba layanan TIK CW dan SIMPONI melalui DRC Kemenkeu di Kalimantan. 6. Monitoring resour e infrastruktur SPAN 7. Optimalisasi spa e ser er SPAN oleh PT SIGMA (Pihak ke 3 yang dikontrak SPAN) Salah satu isu utama dalam Layanan TIK DJA yang disertakan pada do ti e sistem TIK adalah layanan TIK Custo We dan layanan TIK SIMPONI. Pada tahun 2016, kedua layanan tersebut memiliki jumlah data dan pengguna yang semakin besar serta sour e dan a kup berada di satu server. Akibatnya storage ser er hampir penuh yang menyebabkan performance database SIMPONI kadang tidak stabil. Kondisi ini menyebabkan adanya kemungkinan layanan tidak dapat di akses atau akses menjadi lambat. Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 47.350.000,‐. Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp 46.966.000,‐ (99,25%). Implementasi E11b – Goverment CP Services Pada tahun mendatang, DJA akan melakukan tunning database dan aplikasi secara periodik untuk meminimalisir tingkat do ti e sistem TIK. Untuk mempermudah proses birokrasi di lingkungan Internal, DJA membangun sistem layanan berbasis E‐Go er e t Ser i es. E‐government adalah penggunaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi pegawainya, proses bisnis, serta hal‐hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 48 1. Sudah memiliki rencana pengembangan e‐government di lingkungan instansi 2. Sudah dilakukan pengembangan e‐go er e t di lingkungan internal dalam rangka mendukung proses birokrasi (misal: intranet,sistem perencanaan dan penganggaran, sistem data ase SDM, dll) 3. Sudah dilakukan pengembangan e‐go er e t untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (misal: website untuk penyediaan informasi kepada masyarakat,sistem pengaduan) 4. Sudah dilakukan pengembangan e‐go er e t untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam tingkatan transaksional (masyarakat dapat mengajukan perijinan melalui website, melakukan pembayaran, dll) Pada tahun 2016, tahap awal implementasi e‐go er e t yang dilakukan adalah melalui pengintegrasian aplikasi dan fitur dalam DJA Single Window (DSW) yang terdiri atas: a) Monitoring surat b) Monitoring disposisi surat c) Monitoring capaian bidang TK d) Pengumuman / Ne s e K o ledge a age e t f) Monitoring ruang rapat g) Forum diskusi pegawai Untuk mencapai target tersebut di atas, DJA telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka membangun dan mengembangkan aplikasi dan fitur dalam DSW, sehingga pada tahun 2016 capaian atas IKU ini adalah 100% dari target 100% (indeks capaian 100) Dalam rangka mencapai IKU ini dalam DIPA DJA Tahun 2016 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 243.992.000,‐. Realisasi penyerapan dana atas pencapaian IKU ini sebesar Rp 191.532.720,‐ (78,49%). 49 12. Pengelolaan anggaran yang optimal Untuk mengukur optimalisasi pengelolaan anggaran dari sisi penyerapan dan pencapaian output, DJA menetapkan Sasaran Strategis “Pengelolaan anggaran yang optimal”. Sasaran Strategis ini terdiri atas IKU Persentase Anggaran dan Pencapaian Output Belanja. Implementasi pengelolaan anggaran diukur atas tiga komponen, sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE‐32/MK.1/2015 tentang Tata Cara Pengukutan Indikator Kinerja Utama Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Output Belanja di Lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu: a. Penyerapan Anggaran Komponen ini mengukur kesesuaian realisasi belanja Belanja Barang dan Belanja Modal yang dilaksanakan dibandingkan pagu Belanja Barang dan Belanja Modal yang telah ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan (BA 015). Belanja pegawai tidak diukur karena penyerapannya relatif mudah tercapai. Pengukuran penyerapan anggaran mengacu kepada realisasi anggaran non belanja pegawai pada Sistem Akuntansi Umum (SAU). b. Efisiensi Efisiensi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Apabila pencapaian output tidak mencapai 100% maka unsur efisiensi tidak diukur. Hasil lebih atau sisa dana adalah selisih lebih pagu kontrak dengan realisasi kontrak dimana selisih lebih pagu dimaksud sudah tidak dialihkan kembali untuk kegiatan/belanja lainnya. c. Pencapaian Output Output belanja adalah output yang terdapat pada Rencana Kerja Anggaran K/L DIPA. Pengukuran pencapaian output belanja berpedoman pada SE‐7/MK.1/2014 tentang tata cara pengukuran IKU penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja di lingkungan Kemenkeu. Realisasi pencapaian output dapat dilihat dalam aplikasi monev kinerja penganggaran. Adapun pagu dan realisasi atas sasaran strategis ini pada DIPA DJA tahun 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Sasaran Strategis Pengelolaan anggaran yang optimal 50 Pagu 2016 Realisasi 2016 % Rp 275.480.000,- Rp 270.505.000,- 98.19% Capaian Strategis Pelaksanaan anggaran yang optimal Adapun capaian atas Sasaran Strategis ini Pada tahun 2016 adalah sebagai berikut: Tabel 3.25 Capaian Sasaran Strategis Pelaksanaan Anggaran yang Optimal Kode SS/IKU Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama Target 2016 Realisasi 2016 Pelaksanaan anggaran yang optimal 12 12a - CP Presentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran Nilai 103,18 95,00% 98,02% 103,18 Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA Adapun formula untuk menghitung pencapaian IKU ini adalah sebagai berikut: Realisasi IKU = (% penyerapan anggaran x 11,86%) + (%efisiensi x 34,96%) + (%Realisasi Output x 53,18%) Keterangan: Dalam hal Satker tidak memiliki pagu kontrak, bobot IKU adalah: Penyerapan anggaran: 29,34% Pencapaian keluaran: 70,66% Pada tahun 2016, capaian atas IKU ini sebesar 98,02. Capaian ini lebih besar dari target yang telah ditetapkan sebesar 95,00% (indeks capaian 103,18). Ketercapaian IKU ini tidak terlepas dari upaya DJA melalui kegiatan‐kegiatan sebagai berikut: a. Monitoring Rencana Umum Pengadaan secara berkala. b. Rapat mingguan untuk monitoring pekerjaan penataan ruang kerja DJA. c. Koordinasi dengan pihak‐pihak terkait. Adapun rincian atas capaian tersebut digambarkan pada tabel berikut. Tabel 3.26 Capaian Output DJA 2016 No. Kegiatan/ Output pada DIPA DJA TA 201 Pengelolaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) 1 2 3 Target 98,3% Realisasi 100% a. Peraturan Pelaksanaan di Bidang Penganggaran 100% b. Laporan/ Monev Kegiatan Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (BSBL) a. Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (BSBL) 100% 98,7% Penyusunan Rancangan APBN 96,6% 100% 100% 100% a. Nota Keuangan Beserta RUU APBN dan RUU APBN-P 100% b. Laporan Analisis, Kegiatan, dan Proyeksi Kebijakan APBN 100% 51 Pengelolaan PNBP dan Subsidi 4 97,7% a. Peraturan di Bidang PNBP dan Subsidi Energi 100% b. Laporan Monev/ Kegiatan 100% Pengembangan Sistem Penganggaran 5 6 94,7% 100% a. Peraturan Bidang Penganggaran 100% b. Sistem Aplikasi Bidang Penganggaran 100% c. Laporan Kajian/ Monev/ Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Anggaran a. Dokumen Perencanaan dan Keuangan 100% 95,7% 99,19% 100% b. Dokumen Organisasi dan Ketatalaksanaan 100% c. Dokumen Kepegawaian 100% d. Layanan Peningkatan Kompetensi Pegawai 100% e. Dokumen Kepatuhan dan Bantuan Hukum 100% f. Laporan Pelaksanaan Tugas Dukungan Lainnya DJA 100% g. Layanan Perkantoran 100% h. Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 100% i. Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 98,00% j. Gedung/ Bangunan 93,44% k. Dokumen DIPA 7 100% 100% Harmonisasi Peraturan Penganggaran 93,0% 98% Total 94,32% 99,63% Tabel 3. 27 Capaian Penyerapan Anggaran DJA 2016 Per Program No. Kegiatan Pagu Realisasi 2016 % 78.731.101.000 74.261.289.490 94,32% Pengelolaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Penyusunan dan Penyampaian LK BSBL 13.824.550.000 13.586.479.403 98,3% 416.605.000 411.192.700 98,7% 3 Penyusunan Rancangan APBN 5.028.859.000 4.855.546.473 96,6% 4 Pengelolaan PNBP dan Subsidi 3.733.189.000 3.647.134.735 97,7% 5.771.094.000 5.464.455.000 94,7% 107.903.294.000 103.259.949.332 95,7% 2.914.738.000 2.710.127.729 93,0% DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 1 2 5 6 7 Pengembangan Sistem Penganggaran Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Harmonisasi Peraturan Penganggaran 52 Tabel 3. 28 Capaian IKU Persentase Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Output Belanja Komponen Capaian(%) Bobot(%) (%) Penyerapan anggaran 94,32% 29,34% 27,67 Pencapaian output 99,63% 70,66% 70.39 Realisasi IKU 98,20 Adapun dana yang tidak terserap disebabkan antara lain: a) Adanya biaya pemeliharaan kendaraan yang tidak bisa dipakai karena terdapat proses penghapusan kendaraan pada tahun 2016 b) Adanya penghematan biaya pengiriman dokumen DIPA karena terdapat beberapa Kanwil DJPB yang meminta pengiriman melalui Kanwil dan tidak langsung ke KPPN. c) Adanya perubahan jumlah peserta kegiatan perjalanan dinas khusus. Pada tahun mendatang, untuk mempertahankan/meningkatkan persentase penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja, DJA akan mengupayakan monitoring bulanan dengan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengelola Kegiatan (SPK). B. REALISASI ANGGARAN Berdasarkan data per 31 Desember 2016, realisasi penyerapan DIPA DJA TA 2016 secara keseluruhan jenis belanja adalah sebesar Rp 133.934.885.372,‐ atau mencapai 95,95% dari total pagu setelah self lo ki g sebesar . Realisasi penyerapan DIPA tahun 2016 ini meningkat dari tahun sebelumnya yang baru mencapai 91,78%. Secara umum, perkembangan realisasi penyerapan DIPA dalam periode 2012‐2016 terlihat dalam grafik berikut: Grafik 3.9 Perkembangan Realisasi Penyerapan DIPA 93,21% 87,97% 94,29% 2011 2012 2013 87,79% 92,00% 95,95% 2014 2015 2016 Tabel 3.30 Rincian Realisasi Per jenis Belanja DJA tahun 2016 No Belanja Pagu DIPA Realisasi (SP2D) 1 Pegawai Rp 60.861.228.000 Rp 60.153.048.163 98.84 2 Barang Rp 64.354.632.000 Rp 60.745.859.755 94.39 3 Modal Rp 14.376.469.000 Rp 13.035.977.454 90.68 Rp 139.592.329.000 Rp 133.934.885.372 95.95 Jumlah 53 % Realisasi Tabel 3.31 Realisasi Anggaran 2016 Per Program No. Kegiatan DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Pagu Realisasi 2016 % 78.731.101.000 74.261.289.490 94,32% 13.824.550.000 13.586.479.403 98,3% 416.605.000 411.192.700 98,7% Penyusunan Rancangan APBN 5.028.859.000 4.855.546.473 96,6% 4 Pengelolaan PNBP dan Subsidi 3.733.189.000 3.647.134.735 97,7% 5 Pengembangan Sistem Penganggaran 5.771.094.000 5.464.455.000 94,7% 6 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya 107.903.294.000 103.259.949.332 95,7% 7 Harmonisasi Peraturan Penganggaran 2.914.738.000 2.710.127.729 93,0% 1 Pengelolaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2 Penyusunan dan Penyampaian LK BSBL 3 C. KINERJA LAIN‐LAIN 1. DJA Single Window Berbekal semangat untuk membawa DJA ke arah yang lebih baik dari sisi internal dan melihat bahwa ada ruang untuk perbaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI), Direktur Jenderal Anggaran pada pertengahan 2015 mencetuskan wacana untuk membentuk wadah virtual yang bisa berfungsi untuk melayani pegawai sebagai i ter al stakeholder DJA. Kala itu yang menjadi perhatian utama beliau adalah sarana komunikasi virtual bagi para pegawai untuk saling berinteraksi, bertukar ide, untuk akhirnya berkolaborasi dalam menjalankan tugas, baik sebagai pegawai DJA sekaligus sebagai ASN. Ide tersebut ditangkap serta diproses secara serius oleh Bagian Ortala dari Sekretariat Direktorat Jenderal yang mangambil inisiatif untuk mencari bentuk dan mematangkan konsep dengan berkolaborasi dengan Subdit TIP dari Direktorat 54 Sistem Penganggaran sebagai pelaksana teknis. Diskusi‐diskusi serta rai stor i g yang ketat antara pihak‐pihak tersebut melahirkan purwarupa perdana dari DSW (DJA Si gle Wi do s), sebuah aplikasi platfor yang dirancang sebagai wadah virtual yang bisa diakses secara daring oleh pegawai DJA melalui jaringan intranet. Karena dirancang secara modular, platfor ini bisa dijadikan sebagai pusat integrasi aplikasi‐aplikasi yang selama ini digunakan oleh para pegawai DJA, aplikasi paling mutakhir yang terpasang dalam DSW ini adalah aplikasi MR.ARIS (Aplikasi pemesanan ruang rapat) yang notabene merupakan salah satu aplikasi pemenang lomba Inovasi pegawai DJA tahun 2016. 2. Portal Data APBN Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pembangunan. Semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, semakin dapat dipertanggungjawabkan penyelenggaraan negara tersebut. Semangat tersebut seiring dengan amanat yang diinginkan Undang‐undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Babak baru dalam publikasi data anggaran semakin terbuka setelah Direktur Jenderal Anggaran menandatangani letter engagement pada tanggal 24 Maret 2016. Salah satu point letter engagement menyebutkan komitmen Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan transparansi anggaran. Sejalan dengan hal tersebut, kerja sama di bidang transparansi anggaran semakin ditingkatkan, baik dengan lembaga di dalam negeri maupun organisasi internasional. Kantor Staf Kepresidenan dan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) merupakan partner dalam meningkatkan transparansi APBN di Indonesia. Adapun kerja sama dengan lembaga luar negeri dilaksanakan dengan 55 menggandeng Global Initiative for Fiscal Transpararency (GIFT), International Budget Partnership (IBP), dan Open Government Partnership (OGP). Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akan terus dilibatkan dalam pembahasan mengenai berbagai upaya dalam meningkatkan transparansi anggaran, partisipasi publik, dan tanggung jawab pemerintah dalam kebijakan anggaran. Portal data APBN nantinya akan menampilkan data series anggaran dari waktu ke waktu. Hal terpenting yang perlu dibangun dalam portal data APBN terletak pada kemudahan publik dalam mengakses portal data APBN (termasuk kemudahan untuk mengunduh data). Data yang tersaji dibuat sesederhana mungkin agar mudah dapat dimengerti oleh publik. Tersedia data‐data APBN per kategori yang dapat langsung diolah (ke dalam format excel) dan dokumen‐dokumen terkait APBN, seperti Nota Keuangan dan APBN maupun Budget in Brief. Semua data dan informasi yang disajikan dimaksudkan untuk menambah pengetahuan pembaca terkait APBN di Indonesia. Tersedia juga infografis terkait APBN dalam bentuk visualisasi yang menarik dengan berbagai tema yang diangkat. Tema tersebut meliputi data anggaran untuk edukasi, kesehatan, infrastruktur, kemiskinan, kedaulatan pangan, belanja pemerintah pusat, dana transfer daerah dan dana desa. Disamping itu, keberadaan portal data APBN dimaksudkan untuk menyaring masukan dari khalayak umum guna tercipta APBN yang kredibel. Fasilitas portal ini diharapkan mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses jalannya pemerintahan dan pembangunan. Masyarakat bisa memberikan masukan dan koreksi kepada pemerintah demi terwujudnya aspirasi masyakat dalam pembangunan. Momen penyelenggaraan acara tahunan Global Initiative for Fiscal Transparency (GIFT) pada tanggal 13 September 2016 di Ballroom 56 Dhanapala menjadi momen pemerintah untuk soft launching portal data APBN. Acara Soft launching yang diikuti oleh partisipan dari berbagai negara tersebut diresmikan oleh Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan). 3. Olimpiade DJA Cerdas Olimpiade DJA Cerdas adalah sebuah aplikasi kuis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan pegawai DJA mengenai tugas dan fungsi DJA. Dengan metode kuis, proses pembelajaran dilakukan dengan pendekatan yang menyenangkan, memberikan fleksibelitas waktu, yaitu bisa dilakukan di saat luang (misalnya saat istirahat jam kantor), sehingga tidak mengganggu kesibukan jam kerja pegawai, dan dapat dilakukan secara mandiri sehingga proses pembelajaran dapat dilakukan dengan menghindari kejenuhan. Olimpiade DJA Cerdas merupakan salah satu inovasi pegawai DJA yang diajukan pada tahun 2015 dengan judul proposal Peningkatan Kapasitas melalui Kuis. Inovasi ini kemudian diimplementasikan dalam sebuah aplikasi dan selanjutnya disajikan pada DJA Single Window (DSW) pada tahun 2016 agar seluruh pegawai DJA dapat dengan mudah mengkases aplikasi tersebut. Olimpiade DJA Cerdas dapat diakses oleh seluruh pegawai DJA dan diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJA dan meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan peran dan fungsi DJA. 4. Penerapan Aplikasi Surat Tugas Online (ST Online) Direktorat Jenderal Anggaran selalu melakukan berbagai bentuk perbaikan proses bisnis. Upaya tersebut juga bermuara pada kesinambungan serta peningkatan kapasitas organisasi. Untuk itu, DJA telah meluncurkan berbagai inovasi yang mengejawantahkan upaya tersebut. Salah satu inovasi yang telah diluncurkan dan telah diterapkan adalah sebuah bentuk aplikasi berbasis web bernama ST O li e. Cukup jelas dari nama aplikasi tersebut, ST O li e merupakan aplikasi yang terintegrasi dalam DJA Si gle Wi do yang memfasilitasi proses bisnis penerbitan surat tugas. ST O li e sendiri diterapkan mulai awal Januari 2017 di seluruh lingkup DJA. 57 Berbagai fasilitas dalam aplikasi ini memberikan manfaat lebih kepada penggunanya, antara lain: a. Standardisasi format surat tugas; b. Notifikasi realti e melalui surat elektronik kepada para pegawai yang mendapatkan surat tugas; c. Memudahkan unit terkait dalam monitoring dan evaluasi atas penerbitan surat tugas dan pembayaran hak kepada para pegawai. Dengan kata lain, aplikasi ini membantu minimalisasi risiko surat tugas dan pembayaran ganda kepada pegawai. 5. Penerapan Aplikasi Pemesanan Ruang Rapat (MR. ARIS) Selain ST O li e, aplikasi berbasis web lainnya yang telah diterapkan adalah MR. ARIS. MR. ARIS sendiri merupakan singkatan dari Meeti g Roo Arra ge e t I for atio Syste . Aplikasi ini telah diterapkan mulai triwulan IV tahun 2016. Pada dasarnya aplikasi ini membantu penggunanya dalam mengatur jadwal pemakaian ruang rapat termasuk penyediaan konsumsinya. Pengguna dapat menentukan ruang rapat mana yang akan dipakai sesuai dengan ketersediaan serta kapasitas ruangan. Dalam hal konsumsi, pengguna dapat menentukan berapa jumlah yang dibutuhkan serta jenisnya. Melalui aplikasi MR. ARIS, penyediaan ruang rapat serta konsumsi menjadi lebih mudah, transparan, efektif, dan efisien. Manfaat nyata yang dapat dirasakan melalui penerapan aplikasi MR. ARIS ini antara lain: a. Pegawai tidak perlu lagi membuat serta mencetak permintaan ruang rapat dan permintaan konsumsi rapat secara manual melalui nota dinas. Hal ini dapat 58 b. meningkatkan efisiensi, baik dari segi penggunaan ATK, maupun dari segi waktu (alur birokrasi). Ketersediaan ruang rapat dapat diakses secara terbuka dan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna secara mandiri (self‐assess e t dan transparan). 59 BAB IV PENUTUP A. Keberhasilan Pencapaian kinerja DJA Pada tahun 2016 sudah sesuai dengan target yang ditetapkan. Kinerja DJA tahun 2016 yang dapat dinilai sebagai sebuah prestasi, antara lain: a. Nilai Kinerja Organisasi DJA Pada tahun 2016 yang diukur berdasarkan pengelolaan kinerja berbasis ala ed s ore ard (BSC) mencapai 107,32%. Dari total 20 IKU, 19 IKU yang mencapai target yang telah ditetapkan dan 1 IKU berstatus abu‐abu. IKU “ Implementasi re ard a d pu ish e t tidak diperhitungkan dalam perhitungan NKO sebagai implikasi dari ditetapkannya Undang‐Undang 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017 . b. Disamping itu, terdapat pula keberhasilan dan terobosan yang cukup signifikan dilakukan DJA Pada tahun 2016, yaitu: B. Strategi 1) Aplikasi DJA Single Window 2) Portal Data APBN 3) Aplikasi Pemesanan Ruang Rapat (MR. ARIS) 4) Implementasi Surat Tugas (ST) Online 5) Implementasi Quiz “Olimpiade DJA Cerdas” Strategi yang akan ditempuh oleh DJA dalam rangka meningkatkan capaian IKU, pada tahun mendatang adalah: a. Perbaikan kebijakan peraturan di bidang penganggaran b. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses bisnis internal DJA. c. Penyusunan dan perbaikan SOP layanan DJA. d. Monitoring dan evaluasi atas layanan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga. 61 FORMULIR PENGUKURAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN TAHUN 2016 Unit Organisasi Eselon I Tahun Anggaran FORMULIR PENGUKURAN KINERJA : Direktorat Jenderal Anggaran : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Pengelolaan anggaran yang berkualitas 1a - CP Akurasi perencanaan APBN 95% 96,73% 101,82 2. Pemenuhan layanan publik 2a - CP Indeks kepuasan pengguna layanan 4,06 4,2 103,45 3. Sistem pelayanan PNBP yang optimal 3a – N Persentase implementasi Single Source Database PNBP 38% 38% 100% 4a – N Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program 95% 100% 105,26 4b – N Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKAK/L 80 93,37 116,71 5a–N Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan bidang penganggaran 83% 108,46% 120,00% 5b–N Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS 75% 75% 100,00% 5c–N Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN 83% 108,46% 120,00% 4. 5. 6. 7. 8. Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi Kebijakan penganggaran yang berkualitas Penyusunan perencanaan anggaran yang akurat 6a–CP Deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat 5% 2,63% 120,00% 6b–N Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L 12,5 8,83 120,00% Sistem penganggaran yang optimal 7a–N Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L 100% 100% 100,00% 7b–N Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu 100 114,31 114,31% 7c-N Penyelesaian implementasi RKA-K/L online 70% 72,41% 103,44% 8a-CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti 52% 56,13% 107,94% 8b–N Implementasi sistem reward dan punishment N/A N/A N/A Monitoring dan evaluasi yang efektif 9. SDM yang kompetitif 9a – CP Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan 89% 99,02% 111,26% 10. Organisasi yang kondusif 10b – CP Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan 87% 100% 114,94% 11. Sistem informasi manajemen yang terintegrasi 11a – CP Tingkat downtime sistem TIK 1% 0,06% 120,00% 11b – N Implementasi E-government services 100% 100% 100,00% 12. Pengelolaan anggaran yang optimal 12a – N Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95% 95,33% 103,35% Jumlah Anggaran Program Tahun 2016 (setelah selfblocking) Jumlah Realisasi Anggaran Program Tahun 2016 : Rp139.592.329.000,: Rp133.934.885.372,- FORMULIR PENGUKURAN KINERJA Unit Organisasi Eselon II Tahun Anggaran : Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 99,02% 111,26% 100% 117,65% 100% 100,00% 100% 120,00% 1. Pengelolaan Sumber Daya yang Berkualitas 1a-CP Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan 89% 2. Pengelolaan Kelembagaan yang Efektif 2a-CP Persentase Implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan 2b-N Persentase penyelesaian penyempurnaan Proses Bisnis dan SOP DJA 2c-N Persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil MOFIN Pengelolaan Layanan Kesekretariatan yang berkualitas 3a-N Persentase pemenuhan kebutuhan operasional perkantoran 100% 100,00% 3b-N Rata-rata indeks ketepatan waktu penyelesaian permintaan penyediaan informasi publik 87% 100% 70% 100% 100 113,85 113,85% Penyelenggaraan Pelaporan yang Berkualitas 4a-CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah ditindaklanjuti 52% 56,13% 107,94% 4b-N Indeks Ketepatan waktu penyampaian data capaian IKU Kemenkeu-Wide 70 100,00% 4c-N Indeks ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan DJA 70 3,2 3,4 106,25% 5a-N Persentase pemenuhan standar jamlat 120% 120,00% 5b-N Persentase penyelesaian rancangan pengembangan Jabatan Fungsional 100% 100% 100% 100,00% 3. 4. 5. SDM yang kompetitif 6. Sistem informasi manajemen yang andal 6a-CP Implementasi E-Government Services 100% 100,00% 100,00% 7. Organisasi yang kondusif 7a-N Tingkat penerapan pengendalian intern 2 2 100,00% 8. Pelaksanaan anggaran yang optimal 8a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 97,87% 97,87% 8b-N Indeks kualitas laporan keuangan BA 15 4 4 (skala 3) Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking) Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016 : Rp 107.903.294.000,: Rp 103.259.949.332,- 95% 4 (WTP) FORMULIR PENGUKURAN KINERJA Unit Organisasi Eselon II Tahun Anggaran : Direktorat Penyusunan APBN : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 95% 96,73% 101,82% 3 3,6 120,00% 100% 115% 115,00% 1. 2. Perencanaan anggaran yang berkualitas Penyusunan anggaran yang transparan Penyusunan anggaran yang akurat 3. 4. Perumusan proyeksi penyusunan APBN yang akurat 5. Harmonisasi kebijakan penganggaran yang berkualitas 6. Penyelesaian dokumen APBN yang efektif 1a-CP Akurasi perencanaan APBN 2a-N Indeks ketepatan waktu publikasi dokumen APBN 2b-N Pemenuhan informasi anggaran dalam dokumen APBN 3a-N Deviasi proyeksi perencanaan kas Pemerintah Pusat 5% 5,00% 100,00% 4a-N Deviasi perumusan proyeksi pendapatan negara dan hibah 5% 1,06% 120,00% 4b-N Deviasi perumusan proyeksi belanja negara 5% 1,07% 120,00% 4c-N Deviasi perumusan proyeksi pembiayaan anggaran Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN Indeks ketepatan waktu penyusunan dokumen NK dan RAPBN 5% 1,08% 120,00% 75% 75% 100,00% 100% 100% 100,00% 3 3,2 106,67% 3 3,2 106,67% 3 3,6 120,00% 5a-CP 5b-CP 6a-N 6b-N Penyusunan laporan perkembangan APBN yang efektif 7a-N SDM yang kompetitif 8a-N Indeks ketepatan waktu penyusunan dokumen NK dan RAPBNP Indeks ketepatan waktu penyusunan dokumen Laporan Semester I Pelaksanaan APBN Persentase penyusunan laporan perkembangan realisasi APBN dan indikator ekonomi makro Persentase pemenuhan jamlat 8b-N Persentase penyelesaian kajian 100% 105% 105,00% 6c-N 7. 8. 100% 115% 115,00% 100% 153% 120,00% 9. Organisasi yang kondusif 9a-CP Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan 87% 100% 114,94% 10. Pengelolaan anggaran yang optimal 10a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95% 98,99% 104,20% Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking) Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016 : Rp5.028.859.000,: Rp4.855.546.473,- FORMULIR PENGUKURAN KINERJA Unit Organisasi Eselon II Tahun Anggaran : Direktorat Anggaran Bidang Ekonomi dan Kemaritiman : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 95% 95,35% 100,37% 4,20 103,45% 100% 100% 100,00% 95% 95% 100,00% 80% 93,37% 116,71% 15% 15% 100,00% 12,50% 8,83% 120% 100% 100% 100% 100% 70% 100% 100% 87% 95% 100% 70% 100% 100% 100% 98,656% 100% 72,41% 100,00% 100,00% 114,94% 120,00% 1. 2. Perencanaan anggaran yang berkualitas Pemenuhan layanan publik 1a-CP Akurasi perencanaan APBN 2a-CP Indeks kepuasan pengguna layanan 4,06 (skala 5) 2b-N 3 Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi 3c-N 4a-CP 4. 5. 3a-CP 3b-CP Sistem penganggaran yang optimal 6. SDM yang kompetitif 7. 8. Organisasi yang kondusif Pengelolaan Anggaran yang Optimal 5a-CP 5b-CP 5c-CP 6a-N 6b-N 7a-CP 8a-CP Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking) Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016 Persentase penyelesaian usulan persetujuan kontrak tahun jamak tepat waktu Persentase penyusunan KPJM oleh penanggung jawab program Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L Persentase implementasi standar biaya keluaran Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu Persentase Implementasi RKA-K/L on line Persentase pemenuhan jamlat Persentase penyelesaian kajian Persentase implementasi inisiatif transformasi kelembagaan Persentase kualitas pelaksanaan anggaran : Rp2.605.020.000 : Rp2.485.629.700,- FORMULIR PENGUKURAN KINERJA Unit Organisasi Eselon II Tahun Anggaran : Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 2 3 4 5 6 7 8 Perencanaan anggaran yang berkualitas Pemenuhan layanan publik 1a-CP Akurasi perencanaan APBN 2a-CP Indeks kepuasan pengguna layanan Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi 3a-CP 3b-CP Penyusunan anggaran yang akurat Sistem penganggaran yang optimal 3c-N 4a-CP 5a-CP 5b-CP Persentase penyusunan KPJM oleh penanggung jawab program Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L Persentase implementasi Standar Biaya Keluaran Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu SDM yang kompetitif 5c-CP 6a-N Organisasi yang kondusif Pengelolaan anggaran yang optimal 6b-N 7a-CP 8a-CP Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking) Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016 95% 96,73% 101,82 4,06 (skala 5) 95% 80% 4,20 103,45 100% 98,69% 105,26 120,00 15% 12,5% 100% 41,18% 8,83% 100% 120,00 120,00 100,00 100% 107,46% 107,46 Penyelesaian implementasi RKA-K/L online Persentase pemenuhan jamlat 70% 100% 72,41% 100% 103,44 100,00 Persentase penyelesaian kajian Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 100% 87% 95% 100% 100% 99,46% 100,00 114,94 104,69 : Rp 2.605.020.000,: Rp 2.485.629.700,- Unit Organisasi Eselon II Tahun Anggaran FORMULIR PENGUKURAN KINERJA : Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan BA BUN : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Perencanaan anggaran yang berkualitas 1a-CP Akurasi perencanaan APBN 95% 96,73% 101,82 2. Pemenuhan layanan publik 2a-CP Indeks kepuasan pengguna layanan 4,06 4,20 103,45 (skala 5) 3. 4. 5. 6. 7. 8. Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi Penyusunan anggaran yang akurat Sistem penganggaran yang optimal Perencanaan dan pengelolaan penganggaran BA BUN yang efektif Monitoring dan evaluasi yang efektif SDM yang kompetitif 3a-CP Persentase penyusunan KPJM oleh Penanggung Jawab Program 95% 100% 105,26 3b-CP Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L 80% 98,69% 120,00 3c-N Persentase implementasi Standar Biaya Keluaran 15% 33,33% 120,00 4a-CP Deviasi antara rencana dan realisasi penyerapan anggaran K/L 12,5% 8,83% 120,00 4b-N Persentase ketepatan waktu penyelesaian SP DIPA 100% 100% 100,00 5a-CP Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L 100% 100% 100,00 5b-CP Penyelesaian revisi anggaran yang tepat waktu 100% 113,46% 113,46 5c-CP Persentase implementasi RKA K/L online 70% 72,41% 103,44 6a-N Persentase PMK tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban anggaran BA BUN yang tersaji 100% 100% 100,00 6b-N Persentase ketepatan waktu penyelesaian SP DIPA BUN 100% 115,76% 115,76 7a-CP Presentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah ditindaklanjuti 52% 56,13% 107,94 7b-N Persentase rekomendasi Aparat Pemeriksa Fungsional yang telah ditindaklanjuti 100% 100% 100,00 8a-N Persentase pemenuhan standar jamlat 100% 100% 100,00 8b-N Persentase penyelesaian kajian 100% 100% 100,00 9. Organisasi yang kondusif 9a-CP Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan 87% 100% 114,94 10. Pengelolaan anggaran yang optimal 10a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95% 99,46% 104,69 Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 (setelah selfblocking) Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016 : Rp2.291.832.000,: Rp2.249.948.135.- FORMULIR PENGUKURAN KINERJA Unit Organisasi Eselon II Tahun Anggaran : Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 95% Rp273,8T 38% 4,06 (skala 5) 96,73% 262,07 38,00% 101,82% 106,93% 100,00% 4,20 103,45% 95% 100,00% 105,26% 100% 126% 120,00% 100% 100% 100,00% 100% 5% 100% 2,62% 100,00% 120,00% 52% 56,13 107,94% 100% 100% 100,00% 100% 100,00% 100,00% 87% 1% 95% 100% 0,06 99,42% 114,94% 120,00% 104,65% 1. Perencanaan anggaran yang berkualitas Sistem pelayanan PNBP yang optimal Pemenuhan layanan publik 1a-CP 1b-N 2a-CP 3a-CP Akurasi Perencanaan APBN Jumlah Penerimaan PNBP Persentase implementasi Single Source Database PNBP Indeks kepuasan pengguna layanan 2. 3. 4. Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi 4a-N 5. Kajian dan rumusan kebijakan yang berkualitas 5a-N Tingkat kepatuhan Stakeholders dalam melaksanakan peraturan PNBP dan Subsidi Energi Persentase penyelesaian jumlah peraturan di bidang PNBP dan Subsidi Energi Persentase penyelesaian jumlah PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Persentase penyelesaian kajian Deviasi proyeksi perencanaan kas Pemerintah Pusat Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah ditindaklanjuti Persentase rekomendasi Aparat Pemeriksa yang telah ditindaklanjuti Persentase pegawai Direktorat PNBP yang telah memenuhi jam latihan Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan Tingkat down time sistem TIK Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 5b-N 6. 7. Penyusunan anggaran yang akurat Monitoring dan evaluasi yang efektif 5c-N 6a-CP 7a-CP 7b-N 8. SDM yang kompetitif 8a-N 9. 10. 11. Organisasi yang kondusif Sistem manajemen informasi yang andal Pengelolaan anggaran yang optimal 9a-CP 10a-CP 11a-CP Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016 : Rp3.733.189.000,: Rp3.647.134.735,- FORMULIR PENGUKURAN KINERJA Unit Organisasi Eselon II Tahun Anggaran : Direktorat Sistem Penganggaran : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Sistem penganggaran yang optimal 1a-CP Persentase penerapan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L 100% 100% 101,29 1b-CP Persentase implementasi penelaahan RKA-K/L online 70% 72,41% 101,29 1c-N Persentase ketepatan waktu penyelesaian juknis/norma penganggaran 100% 100% 101,27 25,29% 120 2. Kebijakan penganggaran yang berkualitas 2a-N Persentase implementasi standar biaya keluaran 15% 3. Pemenuhan layanan publik 3a-N Persentase Dukungan IT yang memadai 100% 100% 100 4. Sistem pelayanan PNBP yang optimal 4a-N Pengintegrasian aplikasi SIMPONI dengan sistem informasi K/L 5 5 100 Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi 5a-N Persentase penyusunan konsep penyempurnaan kualitas KPJM 100% 100% 109,62 5. 5b-CP Persentase satker yang menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L 80% 93,37 109,62 6. Monitoring dan evaluasi yang efektif 6a-CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN yang telah ditindaklanjuti 52% 56,13 104,45 6b-CP Persentase penerapan sistem reward dan punishment berbasis kinerja 100% 100% 100 7a-N Persentase pemenuhan standar jamlat 100% 100% 100 7b-N Persentase penyelesaian kajian 100% 100% 100 87% 100% 114,94 1% 0,065 120 7. SDM yang kompetitif 8. Organisasi yang kondusif 8a-CP Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan 9. Sistem informasi manajemen yang andal 9a-CP Tingkat down time sistem TIK 9b-CP Implementasi E-government services 100% 100% 110 Pengelolaan anggaran yang optimal 10a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95% 98,44% 103,62 10. Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016 : Rp5.771.094.000,: Rp5.464.455.000,- FORMULIR PENGUKURAN KINERJA Unit Organisasi Eselon II Tahun Anggaran : Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran : 2016 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Pemenuhan layanan publik 1a-N Dukungan harmonisasi penyusunan RPP Jenis dan Tarif PNBP K/L 100% 100,00% 100,00% 2. Harmonisasi kebijakan penganggaran yang berkualitas 2a-CP Persentase persetujuan atas rekomendasi harmonisasi peraturan/kebijakan bidang penganggaran 83% 108,46% 120,00% 2b-CP Persentase penyelesaian kebijakan perbaikan sistem pensiun dan THT PNS 75% 75% 100,00% 2c-CP Persentase penyelesaian kebijakan terkait peraturan pelaksanaan dan penyelenggaraan SJSN 100% 100% 100,00% 3. Monitoring dan evaluasi yang efektif 3a-CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti 52% 56,13% 107,94% 4. Organisasi yang kondusif 4a-CP Persentase implementasi inisiatif Transformasi Kelembagaan 87% 100,00% 114,94% 5. Pengelolaan anggaran yang optimal 5a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95% 95,56% 100,59% 6. SDM yang kompetitif 6a-N Persentase penyelesaian kajian 100% 100 100,00% 6b-N Persentase pemenuhan jamlat 100% 100,00% 100,00% Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2016 Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2016 : Rp2.914.738.000,: Rp2.710.127.729,-