BAB I
PENDAHULUAN
Membahas Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Pokok bahasan ini mengkaji dinamika Pancasila pada era pra kemerdekaan, awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Perumusan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami dinamika yang kaya dan penuh tantangan. Perumusan Pancasila, mulai dari sidang BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI, masih mengalami tantangan berupa “amnesia sejarah” (istilah yang digunakan Habibie dalam pidato 1 Juni 2011). Juga membahas proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara. Tujuannya adalah agar mahasiswa dapat menjelaskan proses dirumuskannya Pancasila sehingga terhindar dari anggapan bahwa Pancasila merupakan produk rezim Orde Baru.
Pada bab ini, diawali dengan penelusuran tentang konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa Indonesia. Kemudian, menanyakan dan menemukan alasan diperlukannya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Selanjutnya, mahasiswa perlu menggali sumber historis, sosiologis, dan politis tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Kemudian, mahasiswa perlu membangun argumen tentang dinamika dan tantangan Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia sekaligus mendeskripsikan esensi dan urgensi Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia untuk masa depan. Akhirnya, mahasiswa perlu merangkum pengertian dan pentingnya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk pribadi yang saleh secara individual, sosial dan alam; memahami dan menganalisis dinamika Pancasila secara historis; mempresentasikan dinamika Pancasila secara historis, serta merefleksikan fungsi dan kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
Periode Pengusulan Pancasila
Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen-momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Semuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masing-masing.
Selanjutnya, sidang-sidang BPUPKI berlangsung secara bertahap dan penuh dengan semangat musyawarah untuk melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga sampai kepada masa sekarang ini. Ada beberapa peristiwa penting tentang perumusan Pancasila, yaitu bahwa perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara. Tokoh-tokoh pembicara dalam sidang BPUPKI tersebut yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka.
Mr. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar bagi negara Indonesia merdeka dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, yaitu:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Sosial.
Setelah selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dasar dan negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada Ketua Sidang, yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. Mohammad Yamin adalah sebagai berikut.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan Lahir dan Batin
Musyawarah
Keadilan Rakyat
Mr. Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukan negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham.
Dalam sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945 tersebut, Ki Bagus juga mengajukan konsep tentang "membangun negara di atas dasar ajaran Islam". Menurutnya, pertama, Islam itu cakap dan cukup serta pantas dan patut untuk menjadi sendi pemerintahan kebangsaan di negara Indonesia ini. Dan kedua, umat Islam adalah umat yang mempunyai cita-cita luhur dan mulia sejak dahulu hingga masa yang akan datang, yaitu di mana ada kemungkinan dan kesempatan pastilah umat Islam akan membangun negara atau menyusun masyarakat yang berdasarkan atas hukum Allah dan agama Islam.
Dalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, Ia mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Dasar negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung. Dasar negara Indonesia merdeka menurut Ir. Soekarno adalah sebagai berikut.
Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yaitu:
Sosio-Nasionalisme,
Sosio-Demokrasi,
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong. Sejarah mencatat bahwa pidato lisan Soekarno inilah yang di kemudian hari diterbitkan oleh Kementerian Penerangan Republik Indonesia dalam bentuk buku yang berjudul Lahirnya Pancasila (1947. Ketika pemerintahan Soekarno jatuh, muncul upaya-upaya “de-Soekarnoisasi” oleh penguasa Orde Baru sehingga dikesankan seolah-olah Soekarno tidak besar jasanya dalam penggalian dan perumusan Pancasila.
Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara. Kemudian, sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk sementara.
Periode Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini. Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan
direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Esok paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi. Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI dengan total anggota 21 orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan.
Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluhlantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian sekutu, termasuk Indonesia.
Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI, karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang penting, yaitu melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa Indonesia.
Periode Pengesahan Pancasila
Peristiwa penting lainnya terjadi pada 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang pernah dijanjikan. Namun, di luar dugaan ternyata pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang mendesak agar kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya. Para pemuda sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah kepada sekutu sehingga Jepang tidak memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan, termasuk Indonesia. Perubahan situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke Rengas Dengklok, tindakan pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta.
Melalui jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada dini hari. Selanjutnya, naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik Rancangan pernyataan kemerdekaan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI yang diberi nama Piagam Jakarta, akhirnya tidak dibacakan pada 17 Agustus 1945 karena situasi politik yang berubah Sampai detik ini, teks Proklamasi yang dikenal luas adalah sebagai berikut:
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
Jakarta, 17 Agustus 2605
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo.
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yang kemudian diikuti dengan pengesahaan Undang-Undang Dasar 1945, sejumlah tantangan yang mengancam kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila bermunculan, salah satunya dari pihak Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia dengan berbagai cara. Tindakan Belanda itu dilakukan dalam bentuk agresi selama kurang lebih 4 tahun. Setelah pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949, maka Indonesia pada 17 Agustus 1950 kembali ke negara kesatuan yang sebelumnya berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan bentuk negara dari Negara Serikat ke Negara Kesatuan tidak diikuti dengan penggunaan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dibuatlah konstitusi baru yang dinamakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Permasalahannya ialah ketika Indonesia kembali Negara Kesatuan, ternyata tidak menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menimbulkan persoalan kehidupan bernegara dikemudian hari.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dilaksanakanlah Pemilu yang pertama pada 1955. Pemilu ini dilaksanakan untuk membentuk dua badan perwakilan, yaitu Badan Konstituante (yang akan mengemban tugas membuat Konstitusi/Undang-Undang Dasar) dan DPR (yang akan berperan sebagai parlemen). Pada 1956, Badan Konstituante mulai bersidang di Bandung untuk membuat UUD yang definitif sebagai pengganti UUDS 1950. Sebenarnya telah banyak pasal-pasal yang dirumuskan, akan tetapi sidang menjadi berlarut-larut ketika pembicaraan memasuki kawasan dasar negara. Sebagian anggota menghendaki Islam sebagai dasar negara, sementara sebagian yang lain tetap menghendaki Pancasila sebagai dasar negara. Kebuntuan ini diselesaikan lewat voting, tetapi selalu gagal mencapai putusan.
Akhirnya, pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengambil langkah “darurat” dengan mengeluarkan dekrit. Setelah Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, seharusnya pelaksanaan system pemerintahan negara didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Karena pemberlakuan kembali UUD 1945 menuntut konsekuensi sebagai berikut: Pertama, penulisan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, penyelenggaraan negara seharusnya dilaksanakan sebagaimana amanat Batang Tubuh UUD ‘45. Dan, ketiga, segera dibentuk MPRS dan DPAS. Pada kenyataannya, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi beberapa hal yang berkaitan dengan penulisan sila-sila Pancasila yang tidak seragam.
Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, terjadi beberapa penyelewengan terhadap UUD 1945. Antara lain, Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP No. III/MPRS/1960. Selain itu, kekuasaan Presiden Soekarno berada di puncak piramida, artinya berada pada posisi tertinggi yang membawahi ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu itu diangkat Soekarno sebagai menteri dalam kabinetnya sehingga mengakibatkan sejumlah intrik politik dan perebutan pengaruh berbagai pihak dengan berbagai cara, baik dengan mendekati maupun menjauhi presiden. Pertentangan antarpihak begitu keras, seperti yang terjadi antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan Darat (AD) sehingga terjadilah penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI).
Peristiwa G30S PKI menimbulkan peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Peralihan kekuasan itu diawali dengan terbitnya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang di kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
2.2 Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Setiap bangsa di dunia ini pasti memiliki identitasnya masing-masing yang sesuai latar belakang budaya. Menurut Stella Ting Toomey, identitas merupakan refleksi diri atau cerminan diri yang berasal dari keluarga, gender, budaya, etnis dan proses sosialisasi. Sedangkan bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, ideology, budaya, dan sejarah. Jadi identitas bangsa adalah suatu jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang lain. Kebudayaan menurut Sastrapratedja adalah suatu desain untuk hidup yang merupakan suatu perencanaan dan sesuai dengan perencanaan itu masyarakat mengadaptasi dirinya pada lingkungan fisik, social, dan gagasan. Budaya dapat membentuk identitas suatu bangsa melalui proses inkulturasi dan akulturasi.
Kebudayaan bangsa Indonesia sebagai hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan budaya-budaya yang ada dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat berkembang. Menurut K.W.M Bakker saluran inkulturasi dapat melalui jaringan pendidikan, control, dan bimbingan keluarga, struktur kepribadian dasar, dan self expression.
Kebudayaan bangsa Indonesia juga sebagai hasil akulturasi, seperti yang dijelaskan oleh Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas. Akulturasi menurut Haviland adalah perubahan besar yang terjadi sebagai akibat dari kontak antarkebudayaan yang berlangsung lama. Hal-hal yang terjadi dalam akulturasi menurut Haviland diantaranya :
Substitusi; yaitu penggantian unsur atau kompleks yang ada oleh yang lain yang mengambil alih fungsinya dengan perubahan strktural yang minimal.
Sinkretisme; yaitu percampuran unsur-unsur lama untuk membentuk sistem baru.
Adisi; yaitu tambahan unsur atau kompleks-kompleks baru.
Orijinasi; yaitu tumbuhnya unsur-unsur baru untuk memenuhi kebutuhan situasi yang berubah.
Rejeksi; perubahan yang berlangsung cepat dapat membuat sejarah besar orang tidak dapat menerimanya sehingga menyebabkan penolakan total atau timbulnya pemberontakan atau gerakan kebangkitan.
Literatur As’ad Ali dalam buku Negara Pancasila; Jalan Kemaslahatan Berbangsa mengatakan bahwa pancasila sebagai identitas sebagai identitas kultural dapat ditelusuri dari kehidupan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, seperti; peradaban Hindu, Budha, Islam, dan Kristen. Agama menyempurnakan konstruksi nilai, norma, tradisi, dan kebiasaan yang berkembang di Indonesia. Misalnya peran peradaban Islam dalam konstruksi tradisi dan kultur masyarakat Melayu, Minangkabau, dan Aceh, peradaban Kristen dalam konstruksi tradisi dan kultur Toraja dan Papua, dan peradaban Hindu dalam konstruksi tradisi dan budaya masyarakat Bali.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut psikologi, Gordon Allport menyatakan bahwa kepribadian sebagai suatu organisasi(berbagai aspek psikis dan fisik) yang merupakan suatu struktur dan sekaligus proses. Kepribadian bangsa Indonesia telah terbentuk sejak lama. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia artinya nilai Pancasila diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri khas, sehingga dapat dibedakan dengan ciri khas bangsa lain. Menurut Bakry, setiap pribadi mencerminkan keadaan atau halnya sendiri, demikian pula halnya ideology bangsa. Jadi meskipun nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan juga terdapat dalam ideology bangsa lain, namun nilai tersebut mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia karena nilai tersebut diangkat dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
Menurut Bakry, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan menimbulkan tekad yang kuat untuk mengamalkan dalam kehidupan nyata. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Ketika pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religious sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah ayng dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, social budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Faedah dijadikannya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain :
Mengatasi berbagai konflik atau ketegangan social, artinya Pancasila sebagai dasar negara dapat meminimalisasi berbagai perdebatan mengenai perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Menjadi sumber motivasi, artinya Pancasila dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam ideology itu sendiri.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
Menurut Von Savigny, setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang dinamakan volkgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G Pringgodigdo, beliau mengatakan bahwa pada tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir Pancasila, sedangkan Pancasila telah ada sejak dahulu bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Perjanjian luhur adalah suatu perjanjian yang dianggap penting dan mencakup banyak hal, banyak individu dan banyak pembahasan. Selain itu perjanjian luhur dapat diartikan bahwa perjanjian itu memiliki nilai yang dianggap penting. Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara (political consensus) sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila dikatakan sebagai perjanjian luhur bangsa karena Pancasila digali dari social budaya bangsa Indonesia sendiri, dan disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Keragaman budaya bangsa Indonesia inilah yang mengangkat bahwa Pancasila sebagai perjanjian luhur dimana pada saat proklamator kemerdekaan memutuskan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, disana tercantum perjanjian yang menyangkup atas nama bangsa Indonesia. Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu yang tepat.
2.3 Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Sumber Historis Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak kerajaan. Beratus- ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri dan bertanggung jawab .Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan. Misalnya, sila ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktik pemajuan yang beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui. Kemudian sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam sikap gotong royong, suka menolong, menjalankan hidup sederhana, tidak mencolok atau berlebihan.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara terutama dalam masa reformasi, bangasa indonesia sebagai bangsa yang mandiri harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui pelaksanaan.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila.Oleh karena itu penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta idiologi bangsa bukan idiologi yang menguasai bangsa.
Sumber Sosiologis Pancasila
Bangsa Indonesia yang penuh kebhenikaan terdiri dari 300 suku yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan dasar didalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai intrumental yang berupa norma atau hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan atau perjanjian, dan konveksi.
Kebhineka atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan idologi Pancasila bisa di terima sebagai ideologi pemersatu. Pancasila sebagai ideologi negara berakar dalam kehidup masyarakat. Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
Sila ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia dalam berbagaibentuk kepercayaan dan keyakinan tehadap adanya sesuatu zat yang maha agung.
Prinsip kemanusian yang adil dan beradab mengakui bahwa setiap oarang memiliki martabat yang sama, setiap orangharus diperlakukan adil sebagai manusia yang menjadi bagi pelaksana hak asasi manusia.
Prinsip persatuan mengandung konsep nasionalisme politik yang menyatakan bahwa perbedaan budaya, etnis, bahasa, dan agamatidak menghambat atau mengurangi partisipasi perwujudannya sebagai warga negara kebangsaan dengan berbagai cara pada akhirnya bertujuan menciptakan identitas diri bangsa Indonesia.
Prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan mengandung makna bahwa sistem demokrasi diusahakan ditempuh melalui proses musyawarah demi tercapainya mufakat untuk menghindari dikotomi mayoritas dan minoritas.
Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang dikemukakan Soekarno, yaitu didasarkan pada prinsip tidak adanya kemiskinan dalam negara Indonesia merdeka dan hidup dalam kesejahteraan.
Penerapan nilai pancasila sebagai salah satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai gotong royong. Misalnya dapat dilihat, bahwa kebiasaan bergotong royong, baik berupa saling membantu antar tetengga maupun bekerjasama untuk keperluan umum. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan sebagai sebagai cermin dari sila keadilan sosial. Selain itu gotong royong juga tercermin pada sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena masyarakat secara bersama-sama mengumpulkan iuran melalui pembayaran pajak yang dimaksudkan untuk pelaksanaan pembangunan fasiliat umum.
Sumber Politis Pancasila
Etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama, baik pemerintah dan masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan serta pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kepentingan bersama. Etika politik memiliki tujuan menjelaskan tingkah laku politik yang baik dan mana yang buruk. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis, untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertangguang jawab. Etika politik diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok berkepentingan lainnya untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.Sebagaimana diketahui bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangasa lain seperti sistem politik luar negeri Indonesia yaitu bebas aktif. Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Semangat seperti ini diperlukan dalam mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legitimasi hukum, yaitu dijalankan sesuai dengan hukum dan dilaksanakan berdasarkan legitimasi moral. Oleh karena itu, etika politik bangsa Indonesia harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagai berikut ini.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai ketuhanan sebagimana terkandung dalam agama-agama yang dianut bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai yang mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Oleh karena itu, etika politik yang dilandasi dengan Ketuhanan Yang Maha Esa akan menempatkan fungsi kontrol bagi para penyelenggara negara dan para politisi bahwa ada tuhan yang menjadi spirit nilai-nilai spiritual dalam bertindak dan berperilaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Hakikat sila kemanusiaan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus, dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan...”. Sila kedua ini memberikan legitimasi moral kemanusiaan dalam menyelenggaraan negara sehingga menuntut warga negara dan penyelenggara negara agar memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sila Persatuan Indonesia
Proses penyelenggaraan negara harus selalu didasari oleh asas persatuaan, dimana setiap kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa tidak ditujukan untuk memecah belah bangsa, tetapi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...”. Oleh karena itu, perlu dibangun etika politik kenegaraan yang cocok dengan karakter bangsa.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Purmusyawarahan dan Perwakilan
Sila ini menegaskan bahawa negara berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan senantiasa untuk rakyat. Sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat...”. Dengan demikian, aktivitas politik yang menyangkut kekuasaan serta konsep pengambialan keputusan, pengawasan, dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan legitimasi hukun dalam kehidupan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, keadilan sosial merupakan tujuan dalam kehidupan bernegara yang menunjukan setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, sosial, agama, ekonomi dan kebudayaan. Oleh karena itu, untuk mencapai aspek keadilan tersebut, kehidupan dan penyelenggaraan negara harus senantiasa berdasarkan hukum yang berlaku.
2.4 Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam sejarah Bangsa
Dinamika pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukan adanya perubahan-perubahan tentang pemahaman dan pelaksanaan nila-nilai Pancasila. Dinamika Pancasila yang terjadi dibeberapa periode kepemimpinan yaitu pertama pada masa pemerintahan presiden Soekarno atau masa Orde Lama, kedua pada masa pemerintahan presiden Soeharto atau masa Orde Baru, ketiga pada masa pemerintahan presiden B.J. Habibie atau pada masa reformasi sampai masa pemerintahan presiden yang sekarang.
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dimana pada masa ini masih adanya pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama pada sistem kenegaraanya. Pada pemerintahan Soekarno atau Orde Lama, adanya 3 periode penarapan Pancasila. Yang pertama pada saat Indonesia baru saja merdeka,banyak terjadi keinginan untuk menggantikan pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia. Yaitu adanya keinginan dari kalangan yang paham komunis yang ingin menggantikan ideologi Pancasila menjadi komunis. Serta adanya dari kalangan warga muslim yang ingin menjadikan Indonesia menjadi Negara islam dengan ideologi yang berdasarkan atas syariat islam. yang kedua yaitu, pada tahun 1950-1959 pada periode ini dasar Negara etap pancasila akan tetapi dalam penerapannya lebih mengarah kepada Liberalis yang menyimpang dari Pancasila sila ke empt. Yang ketiga yaiyu pada saat demokrasi terpimpin pada tahun 199-1965 yang pada saat itu NASAKOM lebih popular dari pada Pancasila iu sendiri.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto , Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4. Diajukannya usul tersebut oleh Presiden Soeharto karena Presiden ingin mengembalikan posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pada masa reformasi, nilai-nilai Pancasila menjadi lebih dutamakan denagn mengeluarkan beberapa kebijakan-kebijakan, akan tetapi para penguasa yang tidak respek terhadap Pancasila itu sendiri.
Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Tantangan yang dihadapi Pancasila sebagai ideology Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakan nilai-nilai pancasila tersebut yang tidak sesuai dengan seharusnya dan menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut telah terjadi bahkan pada saat pemerintahan yang sebelumnya. Yaitu yang pertama pada saat Orde Lama yang pada saat itu terdapat beberapa periode penyimpangan yaitu :
Pada periode 1945-1950, pada periode ini Pancasila menghadapi berbagai masalah dimana yang ditandai dengan adanya upaya-upaya dari beberpa kalangan untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pemberontakan-pemberontakan yang terjadi antara lain: Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun 18, September 1948 yang dipimpin oleh Muso, tujuan utamanya yaitu mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis (paham komunis). Yang kedua adanya pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia 17, Agustus 1949 dipimpin oleh Kartosuwiryo dan ditangkap 4, Juni 1962 tujuan utamanya yaitu mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dengan syaria’t islam sebagai pengganti Pancasila
Periode 1950-1959 pada periode ini dimana penerapan Pancasila lebih diarahkan pada ideologi liberalisme (kebebasan tanpa batasan), yang tidak menjamin stabilitas pemerintahan. Periode ini ditandai dengan penerapan Pancasila pada sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Pada periode ini banyak terjadi pemberontakan dari masyarakat Indonesia yaitu :
Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan dipimpin oleh Chris Soumokil tetapi didirikan oleh Johanis Manuhutu pada tanggal 25 April 1950. RMS didirikian karena rayat Maluku Selatan ingin memisahkan diri dari NKRI.
Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang didirikan pada tanggal 15 februari 1958
Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA) NKRI karena ketidakpuasan Daerah terhadap Pemerintah Pusat dan didukung Amerika Serikat
Pada bidang politik, terlaksananya Pemilu pada tahun 1955 yang bertujuan membentuk KONSTITUANTE (sebagai lembaga pembentuk UU). Akan tetapi tidak sesuai dengan rencana yang diinginkan. Lalu timbulnya krisis politik, ekonomi, dan keamanan akibat Konstituante tidak dapat menyusun UU. Kemudian pada tahun 1959 pemerintah mengeluarkan DEKRIT PRESIDEN 1959, yang memiliki isi :
Dibubarkannya KONSTITUANTE
Tidak berlakunya UUD Sementara Tahun 1950
Kembali menggunakan UUD Tahun 1945
c) Periode 1959-1966 Periode yang dikenal dengan periode demokrasi terpimpin (demokrasi yang berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno) adanya terjadi penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi sehingga Presiden Soekarno menjadi otoriter karena diangkat menjadi presiden seumur hidup melalui TAP MPR No. lll/MPRS/1960. Pada periode presiden mengeluarkan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama dan Komunis) tetapi ajaran tersebut tidak cocok untuk NKRI karena penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila. Sehingga terjadi kemerosotan moral di sebagian masyarakat, dan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tanggal 30 September 1965 dipimpin oleh D.N. Aidit, yang bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis sebagai pengganti pancasila.
Yang kedua pada masa pemerintahan Soeharto atau pada masa Orde Baru pancasila dijadikan landasan Negara yang sesungguhnya. Pada awalnya pancasila dijadikan landasan yang sebenarnya akan tetapi saat presiden Soeharto mengeluarkan penataran P-4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila). Akan tetapi, sebenarnya tidak ada perubahan yang subtantif dari kehidupan politik Indonesia pada saat itu. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden tetap merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). Sehinnga adanya anggapan bahwa Pancasila adalah produk rezim Orde Baru. Yang ketiga tantangan yangdihadapi Pancasila adalah adanya era globalsasi yang dapat menyebabkan adanya penyimpanganpenyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila yang seharusnya ditaati.
Tantangan yang ada pada saat ini yaitu terdapat dari dalam Negara itu sendir ataupun adanya pengaruh dari luar. Tangtangan dari Negara itu sendiri seperti, disintegrasi, pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan warga Negara, adanya sifat individualisme yang dapat menghancurkan bangsa. Tantangan dari luar yaitu tantangan yang berasal dari luar seperti adanya tantangan dari ideology lain yang ingin menggantikan ideology Pancasila, adanya campur tangan luar terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, social maupun budaya.
2.5 Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi dalam kajian Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa Depan
Essensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat Negara karena menagndung beberapa unsuryaitu nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat. Alasan utama mengapa pancasila menjadi asar Negara Indonesia yaitu penjelasan terhapa sila-sila yang terdapat pada Pancasila itu sendiri yaitu ;
Sila Pertama: Beriman kepada tuhan yang maha esa, ini sesuai dengan agama dan keyakinan sejalan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradap. Nilai luhur ini telah melandasi kerukunan hidup berbangsa, bermasyarakat, dan juga bernegara.
Sila Pertama: Beriman kepada tuhan yang maha esa, ini sesuai dengan agama dan keyakinan sejalan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradap. Nilai luhur ini telah melandasi kerukunan hidup berbangsa, bermasyarakat, dan juga bernegara.
.
Sila Ketiga : Setiap warga negara mengutamakan persatuan, kepentingan, kesatuan, dan juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi golongan. Sikap tersebut melahirkan kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sila Keempat:Kerakyatan pada sila pancasila tersebut memiliki makna bahwa rakyat sangat di utamakan oleh negara. Sehingga setiap kebijakanyang diputuskan oleh negara memiliki hikmat. Juga setiap kebijakan itu di putuskan berdasarkan musyawarah / mufakat dengan perwakilan-perwakilan setiap masyarakat.
Sila Kelima : Bekerja keras dan juga menghargai hasil kerja keras orang lain sangat dibutuhkan dalam mewujudkan sikap kebersamaan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama dan juga ideologi negara tak tergoyahkan sedikit pun.
Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila sangat penting peranannya terhadap bangsa Indonesia karena dengan Pancasila Negara ini akan lebih terarah dan mempunyai tujuan. Akan tetapi, pada saat ini banyak hal yang menyebabkan rendahnya pemahaman dan pengamalan tentang nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat.
Penyebab rendahnya pemahaman dan pengamalan tentang nilai-nilai pancasila dalam masyarakat Indonesia yaitu : Faktor dan penyebab lunturnya nilai – nilai Pancasila:
Kurangnya peranan pendidikan Agama dalam pembentukan sikap remaja.
Agama selalu membawa manusia pada jalan yang benar. Agama mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik bagi sesama. Jika kurangnya pegangan seseorang pada ajaran agama, maka hilanglah kekuatan pengontrol yang ada didalam dirinya. Pendidikan Agama seharusnya dapat meminimalkan kenakalan-kenakalan remaja yang acuh terhadap negaranya sendiri. Kehidupan remaja Indonesia akan sangat bermanfaat apabila memiliki kesadaran terhadap pentingnya Pancasila dalam kelangsungan hidup bermasyarakat.
Kurangnya pendidikan pancasila.
Remaja adalah aset bangsa. Di dalam lingkungan sekolah kita rasa pendidikan Pancasila masih sangat kurang. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila kurang menjadi perhatian yang penting bagi kalangan remaja karena Nilai-nilai pancasila dianggap kurang menarik untuk diterapkan, bahkan lebih parahnya lagi belakangan ini remaja semakin mengarah kepada paham barat yang identik dengan hidup bebas sebebas-bebasnya. dan mereka mereka seakan telah lupa memiliki dasar negara sendiri yaitu Pancasila.
Kurang efektifnya pembinaan moral yang dilakukan oleh rumah tangga, sekolah maupun masyarakat.
Pembinaan moral yang dilakukan oleh ketiga institusi ini tidak berjalan menurut semestinya. Pembinaan moral harus dilakukan dari sejak anak masih kecil, sesuai dengan kemampuan dan umurnya. Karena setiap anak lahir, belum mengerti mana yang benar dan mana yang salah, dan belum tahu batas – batas dan ketentuan moral yang tidak berlaku dalam lingkungannya. Tanpa dibiasakan menanamkan sikap yang dianggap baik, anak-anak akan dibesarkan tanpa mengenal moral. Pembinaan moral pada anak dirumah tangga bukan dengan cara menyuruh anak menghapalkan rumusan tentang baik dan buruk, melainkan harus dibiasakan.
Penyimpangan nilai – nilai Pancasila.
Kenakalan remaja juga termasuk penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila, Pancasila mengajarkan pada kita untuk mengutamakan Tuhan didalam hidup kita, memiliki rasa simpati dan empati, bersatu walaupun kita memiliki perbedaan satu sama lain, dan tidak mengutamakan pribadi, serta bersikap adil kepada sesama kita. Itu hanya beberapa contoh kecil yang diberikan Pancasila. Contohnya seperti tawuran antar sekolah yang menunjukkan bahwa anak muda sekarang sudah tidak memiliki sikap toleransi, tenggang rasa, dan sikap saling menghargai.
Efek Globalisasi
Arus globalisasi sangat cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan remaja di Indonesia. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia.
2.6 Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Pengertian Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Pancasila merupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (The Founding fathers).
Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan.
Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal berikut:
Betapapun lemahnya pemerintahan suatu rezim, tetapi Pancasila tetap bertahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Betapapun ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, tetapi terbukti Pancasila merupakan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di bumi Indonesia.
Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila sebagai pilihan terbaik bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila merupakan Ideologi Negara Indonesia yang sangat diperlukan karena tanpa ideologi pancasila tersebut maka Negara Indonesia tidak tahu arah untuk melakukan apapun. Pancasila juga merupakan hal yang sangat penting karena Pancasila mampu menampung semua persamaan aspirasi maupun perbedaan individu yang ada di Indonesia, selain itu sebenarnya Pancasila juga sudah diamalkan sejak sejarah dimulai di Indonesia . Pada dasarnya baik dari masa orde lama, orde baru, ataupun masa reformasi masih banyaknya praktik penyimpangan nilai-nilai pancasila yang imbasnya sangat berpengaruh pada penderitaan masyarakat.
3.2 Saran
Sebaiknya masyarakat menyadari perkembangan pancasila dalam kehidupannya, karena pancasila memiliki manfaat yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Serta kita sebaiknya menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengn penuh kebanggan.
DAFTAR PUSTAKA
Ismanto, Geri. 2011. Pendidikan Pancasila. Pekanbaru: CV MULIA INDAH KEMALA.
Nurwardani, Paristianti, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila untuk Universitas. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan tinggi.
https://mulflihiesp.blogspot.co.id/2014
https://anisafebriana.blogspot.co.id/2014.
https://www.google.co.id/searah.
http://dokumenqu.blogspot.co.id/2012/07/pancasila-dalam-era-orde-lama.html
http://iqbalinformatikaumi.blogspot.co.id/2012/12/makalah-perkembangan-pancasila-di.html
https://wedniceday.wordpress.com/2016/10/14/penyebab-lunturnya-nilai-pancasila-dan-cara-membangkitkan-semangat-pancasila-di-kalangan-generasi-muda/
http://www.febrijatmiko.com/2012/10/mengapa-bangsa-indonesia-berpancasila.html
http://ameliasrikartikaputri.blogspot.co.id/2013/09/pelaksaan-pancasila-pada-masa-orde-baru.html
32