TUGAS UAS HUKUM PAJAK
Nama: Dimas bayu suprapto
Nbi : 1311401592
ANALISIS PMK NO.70/PMK NO.03 TAHUN 2017
Dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 70 tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,sebeleumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi sekarang diganti menjadi 1 miliar
Hal tersebut tertera dalam keterangan tertulis kementrian keuangan yamg diterima detik finance kamis (8/6/17)
Awalnya di PMK kan Rp 200 juta. Tiba-tiba dengan hitungan hari berubah menjadi Rp 1 miliar. Nah, artinya apa dari sisi ini saja, menimbulkan pertanyaan, berarti apa yang menjadi benchmark dan dasar pemerintah dalam tetapkan batas minimal ini," kata Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, di Kantornya, Lana Soelistianingsih, Kepala Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia bahkan mengetahui rencana awalnya adalah Rp 1 miliar. Namun diubah menjadi Rp 500 juta sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi lahir dalam regulasi menjadi Rp 200 juta.
"Saya juga bingung kenapa jadinya Rp 200 juta, padahal awalnya itu memang Rp 1 miliar," kata Lana kepada detikFinance.
Meski demikian Lana sepakat dengan batas saldo Rp 1 miliar. Pasalnya, jumlah nasabah yang harus dipantau tidak akan disanggupi oleh kapasitas DItjen Pajak sekarang. Bisa jadi potensi penerimaan yang diharapkan tidak tercapai.
Revisi ini berawal dari masukan dari masyarakat dan pemangku kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan menunjukkan keberpihakan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan memeperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
Disamping itu juga mempertimbangkan data rekening perbankan , data perpajakan termasuk dalam program tax amnesty serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Bahwa dengan adanya peraturan ini maka, akan sangat beresiko sekali terhadap terjadinya Rush Money, atau penarikan uang secara masif. Khususnya bagi Pemilik Rekening yang jumlah saldo uangnya di atas Rp 1 miliar,
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1miiar tersebut,maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini, jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta atau 1,14% denagn saldo minimum Rp200 juta.
Akan tetapi kalau dilihat dari jumlah pemilik rekening yang mempunyai saldo di atas Rp 1 miliar di perbankan tersebut, apabila mereka melakukan Rush Money atau pengambilan uang secara masif demi terhindar dari masalah perpajakan, maka akan berdampak fatal dan akan berpotensi terjadi Tsunami Ekonomi terhadap Stabilitas Perekonomian Nasional
Sebenarnya Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standart internasional, sehingga indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada ditjen pajak.
RUMUSAN MASALAH
Kenapa batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan yang semula ditetapkan Rp 200 juta diganti menjadi Rp 1 miliar ?
SARAN
seharusnya ada kajian yang komprehensif, apalagi menyangkut angka sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkan suatu kebijakan.Kami berharap ke depan pemerintah dalam membuat suatu kebijakan jangan hanya dilihat dari perspektif birokrasi atau pemerintah, akan tetap bagaimana mampu mengakomodasi aspirasi dan masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha.
Sebelum ditetapkan alangkah baiknya mengajak pelaku usaha seperti Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran, dan pandangan sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi. Di mana pemerintah juga perlu menjelaskan dengan detail bagaimana seharusnya aturan ini dapat berjalan.
Karena Peraturan ini bukan dalam rangka mengejar target pajak. Yang harus kita garis bawahi, Peraturan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk lebih patuh dalam bayar pajak dan sebenarnya aturan tentang keterbukaan pajak ini kurang tepat dilakukan, karena lebih banyak menyasar masyarakat dalam negeri.
Padahal seharusnya diterapkan antar negara. Dirinya juga melihat kalau Perppu ini lebih bertujuan untuk menekan pendapatan pajak, dibanding meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sendiri.
Kita juga mengetahui bahwa yang diminta internasional kan hanyalah WNA yang ada di Indonesia buka rekening di sini dan negara yang bersangkutan Namun dalam aturan itu arahnya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak kalau menurut saya. Namun tidak diakui bahwa itu untuk target pajak Padahal kalau dilihat dari menimbangnya, poin tentang repatriasi, asing buka di sini harus diketahui negaranya dan kita kalau buka di luar negeri juga harus tahu, itu poin sekian.
Dan berdasarkan Pasal 31, 32, dan 33 PMK No. 70 Tahun 2017, akan diberikan SANKSI seandainya kewajiban untuk menyampaikan laporan dan kewajiban memberikan informasi atau bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 17 tidak dipenuhi.
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya Menteri Keuangan agar merevisi kembali PMK No. 70 Tahun 2017 tersebut. Demi menghindari resiko terjadinya Rush Money yang akan menyebabkan Tsunami Ekonomi terhadap stabilitas perekonomian nasional, dengan tidak mengurangi komitmen dalam mengimplementasikan keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan di tingkat internasional yaitu Automatic Exchange of Information (AEol) yang telah diikuti beberapa negara
ANALISIS UU NOMOR 13 TAHUN 1985 DENGAN PP NOMOR 24 TAHUN 2000
Akibat perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin maju & kompleks, pemerintah kemudian mengatur lebih jauh mengenai tarif Bea Materai. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Tahun 1985. Berdasarkan pasal tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun1995 Tentang Perubahan tarif Bea Materai, yang mana PP tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Bea Materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Matera, yang masih berlaku sampai sekarang.
OBJEK BEA MATERAI
Objek dari Bea Materai adalah Dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Dokumen yang dikenakan Bea Materai
Pada umumnya dokumen yang harus dikenakan materai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985
Dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai
Pada umumnya dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara. Berdasarkan pasal 4 UU No. 13 Tahun 1985
TARIF BEA MATERAI
Tarif Bea Materai Rp. 6000 untuk dokumen :
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
Akta-akta notaries termasuk salinannya.
Surat berharga seperti wesel, promes, cek.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
SUBJEK BEA MATERAI
Subjek Bea Materai adalah pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
SANKSI
Sanksi dendaPelunasan Bea Materai terhadap konsumen yang besarnya Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar, yang harus dilunasi oleh pemegang dokumen dengan cara pemateraian kemudian.
Sanksi administrasi Sanksi administrasi dikenakan kepada Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya melakukan hal-hal:
Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dibayar.
Melekatkan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan.
Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dibayar.
Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Materainya.
Sanksi pidana
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 13 Tahun 1985, bahwa Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelunasan Bea Materai tanpa izin menteri keuangan, yang akan menimbulkan keuntungan bagi pemilik atau yang menggunakannya, dan sebaliknya akan menimbulkan kerugian bagi Negara, dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pada Pasal 13 UU No. 13 Tahun 1985 juga mengatur bahwa sanksi pidana dapat diterapkan apabila terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rumusan masalah
Seberapa Kuat Surat Penyataan Bermeterai, mempunyai kekuatan hukum ?
Saran
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai Pasal 1880.
Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, putusan hakim (vonis), berita acara sidang, surat perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya; sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.
Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta dibawah tangan tanda
tangan diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Berkaitan dengan meterai atau bea meterai menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Dengan demikian maka tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian tersebut) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena tidak adanya perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.