TUGAS HUKUM ACARA PTUN
“ANALISA PUTUSAN TUN 5_G.TUN_2007_PTUN.YK”
Oleh:
Geraldine Rahmadanni
12410004
Identitas para pihak
Penggugat
Nama : Hadi Uripno
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Dagang
Tempat tinggal : Sekarsuli RT 05/23, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Memberi kuasa29 Maret 2007 khusus tertanggal kepada
Suryanta, SH.
Sukriyadi, SH.
Wahyanto Edinugraha, SH.
Selaku advokat / pengacara pada SAS Law Firm, berkewarganegaraan Indonesia, berkantor di jalan Parasamya, No.37, Beran, Sleman.
Tergugat
Kepala Desa Sendangtirto
Berkedudukan : Kantor Desa Sendangtirto, Dusun Sribit, Desa
Sendangtirto, kec. Berbah, kab. Sleman.
Memberi kuasa khusus Nomor : 74/St/IV/07 tertanggal 23 April 2007 kepada
Nama : Jazim Sumirat, SH.
Jabatan : Kepala Bagian Hukum Setda kab. Sleman
Nama : Edi Harnmana, SH, Mhum.
Jabatan : kepala Subbagian Bantuan HukumSetda kab. Sleman
Nama : Hery Dwikuryanto, SH.
Jabatan : Kepala Subbagian Peraturan Peraturan Perundang-
Undangan Setda kab. Sleman
Nama : C. Wibisono Tanggono, SH.
Jabatan : Staff Subbagian Bantuan Hukum Setda, kab. Sleman
Nama : Aris Juni Kurniawan, SH.
Jabatan : Staff Subbagian Bantuan Hukum Setda kab. Sleman
Kelimanya adalah pegawai negri sipil pada pemerintah Daerah Sleman yang kesemuannya yang kesemuanya beralamat di Parasamya, Beran, Sleman baik sendiri-sendiri maupun bersama.
Tergutat II intervensi
Nama : Wagiman Hardiwidarso
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Tempat tinggal : Desa Gandu RT 05 RW 08 Kel. Sendangtirto, kec. Berbah kab.
Sleman
Nama : Supomo
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : swasta
Tempat tinggal : Desa Gandu RT 05 RW 06 Kel. Sendangtirto, kec. Berbah kab.
Sleman
Nama : Agustinus Soemadiya
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : swasta
Tempat tinggal : di Jogonalan lor 99 RT 03RT 16 kel.Tirtonirmolo Kec. Kasihan
kab. Bantul
Kasus Posisi
Alasan gugatan
diajukan gugatatan tertanggal 02 April 2007 dengan mengemukakan alas an
Bahwa yang menjadi objekgugatan dala perkara ini adalah surat No 630.1/0141tertanggal 28 Maret yang dikeluarkan tergugat yang isinya menyatakan belum dapat membantu memfasilitasi Penyelesaian Perserikatan tanah yang diajukan oleh penggugat.
Bahwa tergugat adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1angka 2 Undang- undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Jo. Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena tergugat sebagai kepala Desa Sendang Tirto melaksanakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negri Sleman tanggal 22 Desember 1986 No. 72/Pdt .G/ 1983 Jo . Putusan Pengadilantinggi Yogyakarta tanggal 17 Januari 1987 No. 48/Pdt /1986 /PTY Jo . Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 1989 no. 1866 K/Pdt / 1987 Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah - tanah yang terdiri dari ;
a . Sebidang tanah sawah Persil No. 36. Klas III seluas 1090 m2 dengan batas –batas
Sebelah utara : tanah Kartowasis
Sebelah timur : tanah Kartowasis
Sebelah selatan : Parit
Sebelah barat : tanah Dolah Kadir
b. Sebidang tanah sawah Persil No 75. Klas III seluas 1090 m2 dengan batas - batas
- Sebelah utara : tanah Soetomo
- Sebelah timur : tanah Marto Dimejo
- Sebelah selatan : Parit
- Sebelah barat : Parit
c. Sebidang tanah sawah Persil No 76. Klas II seluas 1000 m2 dengan batas – batas
- Sebelah utara : tanah Soetomo
- Sebelah timur : tanah Marto Dimejo
- Sebelah selatan : Desa
- Sebelah barat : Parit
Semuanya terletak di desa Sendangtirto, brebah, sleman.
Bahwa putusan Pengadilan yag tersebut dalam posita 3 telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Berita Acara Eksekusi Tanggal 15 September 1990 No.6/Pdt .E / 1990 /PN.Sleman , dengan demikian tanah – tanah tersebut secara hukum sudah menjadi milik Penggugat
Bahwa agar memiliki bukti sempurna atas tanah yang berupa sertifikat, Penggugat telah mengajukan permohonan kepada Tergugat agar memfasilitasi pensertifikatan tanah milik Penggugat yaitu
a . Kira - kira pada bulan Februari 2006 secara lisan mengahadap kepada Tergugat dengan membawa berkas-berkas pendukung untuk di tandatangani Tergugat namun saat ini Tergugat menolak memberikan pelayanannya
b. Penggugat meminta bantuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk memberikan pengarahan kepada Tergugat agar memberikan pelayanan kepada Penggugat , namun sampai 3 (Tiga) kali undangan untuk hadir di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tergugat tidak pernah menghadirinya . Sehingga pada t anggal 23 Maret 2006 dengan suratnya no. 570/701 /BPN/2006 Kepala Kantor Pertanahan memberikan saran kepada Tergugat agar melayani permohonan dukungan sertifikatatas nama Penggugat
Bahwa ternyata walaupun dengan upaya seperti yang tersebut dalam posita 5, Tergugat tetap menolak melaksanakan permohonan Penggugat dengan berbagai macam alasan
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut pada tanggal 18 September 2006 Penggugat telah melaporkan kepada atasan Tergugat yaitu Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman
Bahwa hingga akhirnya dengan suratnya No. 630.1 / 0141 tertanggal 28 Mare t 2007 yang menjadi obyek dalam gugatan ini, Tergugat secaratertuli setelah menolak permohonan Penggugat
Bahwa Surat Tergugat tersebut adalah mengenai :
Penolakan Tergugat untuk memfasilitasi Penyelesaian Pensertifikatan tanah - tanah milik Penggugat yang telah dilakukan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi Tanggal 15 September 1990 No. 6/Pd t .E / 1 9 90 /PN.Sleman
Bahwa atas dasar hal - hal seperti yang tersebut di atas, Tergugat tidak melaksan akan kewajibannya selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang seharusnya memberikan pelayanan publik dengan mengeluarkan surat pendukung permohonan sertifikat yang diajukan oleh Penggugat
Bahwa tindakan Tergugat bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas proporsionalitas dan akuntabilitas, hal mana merupakan alasan gugatan Penggugat sesuai dengan kentuan pasa l 53 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang- undang No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Bahwa tindakan Tergugat sangat merugikan Penggugat karena seharusnya Penggugat bisa menikmati tanah - tanahnya dengan perasaan aman dan tenteram, akan tetapi Penggugat tidak bisa menjadi tenang lagi karena tidak bisa mengurus sertifikat tanah - tanah miliknya akibat ulah dari Tergugat
Bahwa kerugian Penggugat akibat tidak mau mengeluarkan surat pendukung, mengakibatkan Penggugat kehilangan waktu dan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, dalam perkaraini, Penggugat hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,00 ( lima juta rupiah )
Bahwa atas surat yang dikeluarkan Tergugat tersebut Penggugat merasa keberatan dan di rugikan, sehingga Penggugat mengajukan gugatan a quo dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh ) hari sejak surat te rsebut diterima seperti yang di tentukan dalam pasal 55 Undang- undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Bahwa berdasarkan alasan - alasan seperti tersebut di atas, terbukti gugatan Penggugat sangat beralasan sehingga telah memenuhi pasal 53 aya t 1 dan ayat 2 Undang- undang No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Bahwa oleh karena itu wajar dan beralasan Penggugat mohon agar Surat Tergugat No.630.1 / 0141 tertanggal 28 Mare t 2007 dinyatakan batal atau tidak sah
Bahwa oleh karena surat yang dimohonkan Penggugat kepada Tergugat dimaksud sangat penting sebagai salah satu syarat dalam pengajuan sertifikat atas tanah - tanah Pengugat tersebut maka wajar dan beralasan pula Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk menerbitkan dan menandatangani surat - surat pendukung pengajuan sertifikat tanah - tanah milik Penggugat
Bahwa agar Tergugat melaksanakan putusan perkara ini secara suka rela maka kami mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa yang besarnya Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah ) per-hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga di laksanakan
Bahwa oleh karena perkara ini sebagai akibat dari ulah Tergugat, maka wajar dan beralasan agar Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
Jawaban tergugat
1. dalam eksepsi
1. Bahwa Surat Lurah Desa Sendangtirto Nomor 630 .1 / 0 1 41 perihal permohonan pelayanan tertanggal 28 Maret 2007, adalah surat biasa yang merupakan jawaban atas permohonan pelayanan yang diajukan oleh Penggugat, sehingga tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang- undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negra di tentukan adanya unsur - unsur yang harus dipenuhi oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara untuk menjadi suatu obyek gugatan, sedang Surat Lurah Desa Sendangtirto Nomor 630 .1 / 0 1 41 perihal perrmohonan pelayanan tertanggal 28 Mare t 2007 tidak memenuhi sebagian unsur tersebut, antara lain
a.Bahwa Surat Lurah Desa Sendang tirto Nomor 630 . 1 / 0 1 41 perihal permohonan pelayanan tertanggal 28 Mare t 2007 belum bersifat final karena masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penggugat yaitu meminta revisi terhadap perbedaan antara obyek yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1866 .K/Pd t / 1 9 8 7 ( letter C No. 70) dengan obyek yang dimohonkan pelayanan oleh Penggugat (Letter C yang di anggap oleh Penggugat sebagai alas haknya ), sehingga masih belum ada kepastian hukum terhadap obyek yang mana yang akan dilayani oleh Tergugat (belum definif )
b.Bahwa dengan belum dipenuhinya kewajiban Penggugat atas kejelasan obyek yang
dimohonkan oleh Tergugat dan belumt timbul kewajiban bagi Tergugat untuk memenuhi permohonan Penggugat, maka belum berakibat hukum bagi Penggugat Bahwa alasan - alasan yang dipergunakan oleh Penggugat sangat tidak jelas ( obscuurlibel ) , karena Penggugat tidak menguraikan dengan jelas perbuatan Tergugat yang mana yang bertentangan dengan perundang -
undangan yang berlaku dan adanya ketidak pastian obyek yang hendak dilayani oleh Tergugat , sehingga mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan gugatan tidak dapat di ter ima .
2.dalam pok ok perkara
1. Bahwa apa yang telah kami sampaikan dalam eksepsi mohon pula dalam pokok
perkara
2. Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil para Penggugat kecuali yang di akui kebenarannya oleh Tergugat
3. Bahwa tanah yang di sengketakan tidak jelas karena tidak menyebutkan letter C nomor berapa tetapi langsung menyebutkan nomor persil, sehingga tergugat merasa kesulitan untuk mencari data dalam buku tanah desa
4. Bahwa dalil Penggugat yang mendasarkan pada telah adanya putusan hukum baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi adalah benar dan harus dilaksanakan tetapi antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1866 .K/Pd t / 1 9 8 7 dengan yang dimintakan pelaksanaan berbeda, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1866 .K/Pdt / 1987 tanah yang di sengketakan tertulis dalam model E 522 tertanggal 29 Mare t 1983 letter C nomor 70 persil nomor 36 klas III luas 1090 m2, persil nomor 75 klas II lua s 1045 m2, persil nomor 76 klas II luas 1000 m2, dan persil nomor 77 klas II luas 170 m2, sedangkan yang dintakan pelaksaan tidak
menyebutkan nomor letter C hanya menyebutkan terdiri dari persil nomor 36 klas III luas 1090 m2, persil nomor 75 klas III luas 1090 m2, persil nomor 76 klas II luas 1000 m2.
5. Bahwa dalil Penggugat angka 4 tidak benar karena berita acara eksekusi tanggal 15 September 1990 No.6/Pdt /E / 1990 / Pn Sleman tidak ada. Sehingga putusan PN Sleman Nomor 72/Pdt /G/ 1983 /PN Sleman jo. Putusan PT Yogyakarta Nomor 48/Pdt / 1986 / PT .Y. jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 1866 .K/ pdt / 1987, belum pernah dilaksanakan eksekusi.
6. Bahwa dalil Penggugat angka 8 sampai dengan angka 11 adalah tidak benar , karena Surat Lurah Desa Sendangtirto Nomor 630 .1 / 0141 tanggal 28 Maret 2007 bukan merupakan suatu penolakan , tetapi Tergugat belum dapat memberikanpelayanan yang berkaitan dengan permohonan untuk menandatangani surat – surat pendukung pengajuan sertipikat tanah milik Penggugat dikarenakan ada ketidak jelasan letter C yang di akui oleh Penggugat sebagai alas hak atas tanahnya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1866 .K/Pdt / 1987, sehingga hal ini merupakan bentuk kehati - hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan asas kepastian hukum
7. Bahwa dalil Penggugat angka 13 tidak mendasar, karena pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung sudah diputuskan pada tahun 1989, sehingga kerugian Penggugat bukan karena kesalahan Tergugat yang belum dapat memberikan pelayanan kepada Penggugat.
Pertimbangan Hakim
Dalam eksepsi:
1. Bahwa surat Tergugat No.630 . 1 / 0141 tanggal 28 Maret 2007 yang merupakan objek dalam sengketa aquo adalah surat biasa yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Keputusan TUN), karena tidak memenuhi unsur - unsur sebagai suatu Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang- undang No. 5 Tahun 1986 Jo . Undang- undang No. 9 Tahun 2004 ( untuk selanjutnya disebut Undang- undang Peratu n ), antara lain :
Belum bersifat final, karena masih ada kewajiban yang ha rus dipenuhi oleh Penggugat yaitu meminta revisi terhadap perbedaan antara objek yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung No. 1866 K/Pdt / 1 9 97 (Letter C No.70) dengan objek yang dimohonkan pelayanan oleh Penggugat (Letter C No. 90) ;
Belum menimbulkan akibat hukum karena belum dipenuhinya kewajiban Pengugat atas kejelasan objek yang dimohonkan pelayanan dan belum timbul kewajiban bagi Tergugat untuk memenuhi permohonan Penggugat ;
2. Gugatan Penggugat tidak jelas ( obscuurlibel ) karena Penggugat Gugatan Penggugat tidak jelas ( obscuurlibel ) karena Penggugat tidak menguraikan dengan jelas perbuatan Tergugat yang mana yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan adanya ketidak pastian objek yang hendak dilayani oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut telah dibantah oleh Penggugat sebagaimana yang diuraikan dalam repliknya, oleh karenanya menjadi kewajiban bagi Majelis Hakim untuk menguji kebenaran dalil - dalil eksepsi Tergugat yang telah dibantah oleh Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari eksepsi Tergugat dimaksud, maka dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 77 Undang- undang Peratun, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat sebagaimana diuraikan diatas, merupakan eksepsi lain - lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) Undang- undang Peratun, oleh karenanya akan dipertimbangkan dan diputus bersama – sama dengan pokok sengketa sebagaimana pertimbangan hukum berikut ini
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat pada angka 1 yang menyatakan bahwa objek sengketa tidak memenuhi unsur final dan unsur menimbulkan akibat hukum, terhadap hal ini Majelis Hakim setelah mempelajari dengan seksama terhadap surat keputusan objek sengketa aquo, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Keputusan Tergugat No. 630 .1 / 0141 tanggal 28 Mare t 2007 yang menjadi objek dalam sengketa aquo (bukti P- 7 = T- 1) merupakan surat yang dapat dikategorikan sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat dalam kapasitasnya selaku Badan /Pejabat TUN, dan merupakan suatu tindakan hukum TUN ( lingkup hukum administrasi ) yang didasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku in casu peraturan tentang pemerintahan desa, yang bersifat konret karena nyata adanya, individual yaitu di tujukan kepada dan atas permohonan pelayanan dari Penggugat, yang telah bersifat final karena Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan in litis tidak memerlukan persetujuan dari atasannya, serta telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat yaitu dengan diterbitkannya surat keputusan in litis, yang secara substansial dimaksudkan sebagai penolakan atas permohonan Penggugat agar Tergugat mendatangani surat dukungan konversi tanah (vide bukt i T-2), berakibat Penggugat tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikat atas tanah dimaksud kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman (Keterangan saksi HARI SUSANTO dan bukti P- 8) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dalam pertimbangan hukum tersebut, maka terbukti bahwa surat keputusan objek sengketa aquo telah memenuhi unsur – unsur sebagai suatu keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang- undang Peratun, oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesa ikan sengketa aquo ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya surat keputusan objek sengketa aquo memenuhi unsur- unsure sebagai suatu keputusan TUN, maka dengan demikian eksepsi Tergugat pada angka 1 tersebut di atas tidak terbukti kebenarannya, oleh karenanya Majelis Hakim akan menolak eksepsi Tergugat dimaksud ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap eksepsi Tergugat pada angka 2 yang menyatakan gugtan Penggugat obscuurlibel, setelah Majelis Hakim mempelajari keseluruhan dalil - dalil yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa secara substansial gugatan Penggugat telah cukup jelas maksud dan tujuannya serta mempunyai korelasi antara posita dengan petitum gugatan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi Tergugat pada angka 2 pun tidak terbukti kebenarannya, dan oleh karenanya Majelis Hakim juga akan menolak eksepsi Tergugat dimaksud ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan eksepsi Tergugat tidak terbukti kebenarannya dan sebaliknya dalil-dalil bantahan Penggugat atas eksepsi Tergugat sejalan dengan pendapat Majelis Hakim sebagaimana dalam pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian secara yuridis Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam pokok perkara:
Menimbang, bahwa dari keseluruhan dalil-dalil Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi, dapat di simpulkan bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa aquo adalah
“ Apakah Tergugat dalam menerbitkan Surat No. 630 . 1 / 0141 tanggal 28 Maret 2007 yang menjadi objek dalam sengketa aquo (buk t i P- 7 = T- 1) secara yuridis formal maupun material telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan Asas – asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sehingga harus dipertahankan, atau sebaliknya sehingga harus dinyatakan batal atau tidak sah “.
Menimbang, bahwa dari acara jawab menjawab, surat - surat bukti dan keterangan saks i - saksi di persidangan, di temukan fakta - fakta hukum yang tidak dipertentangkan oleh para pihak sehingga merupakan dalil tetap yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, yaitu :
- Bahwa Penggugat atas dasar putusan perkara perdata No. 72/Pd t .G/ 1983 /PN.Slm Jo . No. 48/Pd t / 1986 /PT .Y Jo . No. 1866 /Pd t / 1987, telah mengajukan surat permohonan pelayanan (menandatangani surat dukungan permohonan sertifikat ) kepada Tergugat ;
Bahwa atas permohonan pelayanan dari Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan surat jawaban yang kemudian di jadikan objek dalam sengketa aquo ;
- Bahwa dalam putusan perkara perdata No. 72/Pd t .G/ 1983 / PN.S lm tersebut tercantum nama Hadi Uripno (Penggugat aquo) sebagai pihak Penggugat melawan antara lain sdr .Wagiman (salah satu Tergugat II Intervensi) sebagai pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Sleman ;
- Bahwa tanah yang menjadi objek persengketaan dalam perkara perdata tersebut adalah tanah yang tercatat dalam Letter C No. 90 Desa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman , atas nama Hadi Uripno (Penggugat) ;
Menimbang, bahwa secara kronologis terbitnya surat keputusan Tergugat No. No. 630 .1 / 0141 tanggal 28 Maret 2007 (objek sengketa aquo) adalah karena adanya surat permohonan dari Penggugat (vide bukt i T- 2), agar Tergugat menandatangani surat - surat yang merupakan data pendukung proses permohonan sertifikat (vide buk t i P- 8) ;
Menimbang, bahwa dalam suratnya sebagaimana objek sengketa aquo Tergugat menjawab surat permohonan Penggugat dalam bukti T- 2, yang pada pokoknya Tergugat menyatakan belum dapat membantu memfasilitasi penyelesaian pensertifikatan tanah yang dimohonkan oleh Penggugat, dengan alasan :
1. Karena kenyataan di lapangan belum di laksanakan eksekusi ;
2. Letter C tidak sesuai dengan putusan ;
3. Surat keterangan Kepala Desa Sendangtirto perihal Surat Keterangan Tanah Model E No. 552
C No. 90, tertanggal 27 Apr i l 1995 ;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap petitum kelima gugatan Penggugat yang menuntut adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), oleh karena pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme penerapan uang paksa di Pengadilan Tata Usaha Negara sampai saat ini belum ada Juklaknya, sehingga menjadi tidak efektif dan sia - sia yang berakibat bertentangan dengan asas manfaat dari suatu putusan pengadilan, apabila pengadilan secara sepihak menerapkan ketentuan uang paksa tersebut dalam putusannya saat ini . Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat tentang uang paksa haruslah dinyatakan ditolak
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan batal surat keputusan objek sengketa aquo dan Tergugat dihukum untuk menerbitkan dan atau menandatangani surat pendukung konversi, dan dengan telah ditolaknya petitum gugatan Penggugat tentang uang ganti rugi dan uang paksa (dwangsom), maka secara yuridis Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya gugatan Penggugat sebagaian, maka pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi berada dipihak yang kalah dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang- undang Peratun, terhadap pihak yang kalah tersebut dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap surat - surat bukti dan keterangan saksi - saksi yang tidak diper timbangkan dalam putusan ini dianggap tidak ada relevansinya, dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan ;
Mengingat, ketentuan dalam Undang- undang No. 5 tahun 1986 Jo . Undang- undang No. 9 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 serta peraturan perundang - undangan lainnya yang terkait.
Putusan Hakim
Dalam eksepsi :
Menolak eksepsi dari tergugat
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan batal Surat Tergugat No. 630 .1 / 0141 tertanggal 28 Maret 2007 mengenai Penolakan Tergugat untuk memfasilitasi Penyelesaian Pensertifikatan tanah - tanah milik Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk menerbitkan dan atau menandatangani surat pendukung permohonan sertifikat atas tanah - tanah milik Penggugat yang terdiri dari :
a. Sebidang Tanah Letter C. 90 Persil No. 36 Klas III selus 1090 M2
b. Sebidang Tanah Letter C. 90 Persil No. 75 Klas III seluas 1045 M2 ;
c. Sebidang Tanah Lette r C. 90 Persil No.76 Klas II seluas 1000 M2
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Dalam Intervensi:
Menolak gugatan Intervensi dari Tergugat II Intervensi
Dalam pokok perkara dan intervensi:
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.
1.778 . 000 , 00 ( satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ).
Analisa
Menurut saya, putusan diatas telah sesuai faedah aturan hukum acara peradilan Tata Usaha Negara dengan perincian:
1. Subyek hukum dari kasus di atas adalah:
a. Hadi sebagai penggugat
b. Kepala desa Sendangtirto sebagai tergugat
2. Obyek hukum dari kasus di atas adalah penyalahan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat untuk memfasilitasi Penyelesaian Pensertifikatan tanah - tanah milik Penggugat 3.
a. Obyek Gugàtan
sertifikat tanah yang harus diterbitkan dan atau ditandatangani surat pendukung permohonan sertifikat atas tanah - tanah milik Penggugat yang terdiri dari :
a. Sebidang Tanah Letter C. 90 Persil No. 36 Klas III selus 1090 M2
b. Sebidang Tanah Letter C. 90 Persil No. 75 Klas III seluas 1045 M2 ;
c. Sebidang Tanah Lette r C. 90 Persil No.76 Klas II seluas 1000 M2
b. Posita.Gugatan
Posita atau dasar-dasar gugatan, berisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan. yang diuraikan secara ringkas dan sederhana. Posita ini berupa:
- Fakta hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat yang seharusnya mendapat pelayanan atas sertifikat tanah dengan Tergugat selaku kepala desa yang berwenang maupun dengan objek.gugatan sertifikat tanah – tanah terkait.
- Kualifikasi Perbuatan Tergugat, yaitu tidak memfasilitasi penyelesesaian pensertifikatan tanah.