Academia.eduAcademia.edu

OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN WAKAF UANG

Optimaziation of Cash Waqf Empowerment. These days, the understanding of waqf is more emphasised on properties such as land and buildings which are static and sult to be developed. The benefits of those properties were only enjoyed by people around the located lands and the buildings. Meanwhile, poverty increases more, and the new alternative such the empowerment of cash waqf is needed in order to optimize waqf as financial instruments among umah. Money is considered to be more flexible, not bound by time also knows no boundaries of district distribution. Abstrak: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang. Selama ini pemahaman wakaf lebih dititik beratkan pada properti seperti tanah dan bangunan yang sifatnya statis serta sult untuk dikembangkan. Manfaat wakaf tanah bangunan itu hanya dinikmati oleh masyarakat sekitar tanah dan bangunan itu berada. Sementara itu, kemiskinan semakin meningkat, sehingga diperlukan alternatif baru guna mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen keuangan umat di antaranya adalah dengan pemberdayaan wakaf uang. Uang dianggap lebih fleksibel, tidak terikat waktu dan juga tidak mengenal batas wilayah distribusi.

OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN WAKAF UANG Yovenska L.Man Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, IAIN Bengkulu Abstract: Optimaziation of Cash Waqf Empowerment. These days, the understanding of waqf is more emphasised on properties such as land and buildings which are static and sult to be developed. The benefits of those properties were only enjoyed by people around the located lands and the buildings. Meanwhile, poverty increases more, and the new alternative such the empowerment of cash waqf is needed in order to optimize waqf as financial instruments among umah. Money is considered to be more flexible, not bound by time also knows no boundaries of district distribution. Abstrak: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang. Selama ini pemahaman wakaf lebih dititik beratkan pada properti seperti tanah dan bangunan yang sifatnya statis serta sult untuk dikembangkan. Manfaat wakaf tanah bangunan itu hanya dinikmati oleh masyarakat sekitar tanah dan bangunan itu berada. Sementara itu, kemiskinan semakin meningkat, sehingga diperlukan alternatif baru guna mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen keuangan umat di antaranya adalah dengan pemberdayaan wakaf uang. Uang dianggap lebih fleksibel, tidak terikat waktu dan juga tidak mengenal batas wilayah distribusi. Keywords: wakaf uang, pemberdayaan, strategi pengelolaan, BWI, LKS PWU, optimlisasi Pendahuluan Wakaf sesungguhnya sudah cukup lama berperan sebagai penyulut semangat jama’ah. Sekaligus sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung. Selain itu wakaf diasumsikan sebagai penjaga identitas umat, di sisi lain potensinya dalam meningkatkan infrasturktur peribadatan dan pendidikan umat tak dapat dipungkiri. Selain sebagai wujud hubungan vertikal kepada Yang Maha Kuasa, wakaf ibarat benih yang mampu mewujudkan kesejahteraan umat. Terutama, jika perannya dalam hubungan horizontal dengan sesama benar-benar dioptimalkan. Wakaf sendiri mempunyai aspek historis yang begitu gemilang. Semenjak masa Sayidina Rasulallah SAW, wakaf berperan cukup signifikan dalam hal income negara selain zakat, kharaj (pajak tanah), ushr (bea import), infaq shadaqah, amwal fudhala1, dan nawaib2.34 Selanjutnya, dinasti-dinasti Islam pada masa khulafaurrasyidin dan masa pertengahan hijriah telah membuktikan bahwa wakaf turut serta dalam membangun umat sebagai corong peradaban. Sayangnya, persepsi masyarakat terkait wakaf saat ini hanya sebatas pada bendabenda tak bergerak. Tempat peribadatan, pemakaman, dan lain sebagainya diasumsikan sebagai wujud final dari pengejawantahan wakaf. Persepsi ini bisa 1 Amwal fudhala adalah harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya 2 Nawaib adalah pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, ini pernah terjadi pada saat perang Tabuk 3 M. Nur Rianto Al Arif. S.E, M.Si, Teori Makroekonomi Islam, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2010, hal. 155 4 Pada masa rasulullah SAW pemasukan negara dikategirikan menjadi tiga golongan besar, yaitu pemasukan dari kaum muslim, non-muslim, dan sumber lainnya MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015 habsu yang berarti menahan.6 Al-waqf juga berarti al-man'u (melarang) dan dapat juga berarti objek yang diwakafkan atau penyebutan objek dengan masdar 7 (tasmiatan bil mashdar). Wahbah Zuhaily mendefinisikannya dengan menahan/melindungi sesuatu dari eksploitasi. Sedangkan secara etimologis, ulama berbeda pendapat dalam definisinya; pendapat jumhur mengatakan, wakaf adalah penahanan harta yang dapat dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan barangnya dan dengan memutuskan kepemilikan pewakaf dari harta tersebut untuk dikelola di jalan yang dibolehkan oleh syariat, atau diambil manfaat/hasilnya untuk digunakan dalam kebaikan.8 jadi keliru sekaligus menunjukkan bahwa pemanfaatan wakaf sebagai potensi kebangkitan ekonomi sebuah majemuk masyarakat kurang dioptimalkan. Padahal wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, lebih dari itu ia juga diharapkan mampu menjadi asset yang bernilai produktif dan solutif. Namun tentu saja tetap dalam tatanan hukum yang telah ditetapkan sesuai syariat. Wakaf uang atau biasa disebut (cash waqf) yang mulai populer, terutama setelah dipromosikan oleh Prof. Dr. M. A. Mannan. Mannan dengan pengalamannya melalui SIBL (Social Investment Bank Limited) telah berhasil membuktikan bahwa wakaf tidak hanya bernilai social ekonomi bagi masyarakat tak mampu. Namun lebih dari itu, ia adalah asset yang berharga serti bersifat produktif dan berkarakter bisinis terutama bagi sector perbankan. Selain itu, pemberdayaan wakaf uang sejatinya bukan baru. Prof. Mannan dalam presentasinya tentang hasil penelitiannya yang berjudul “Structural Adjusment and Islamic Voluntary Sector with Special Refrence to waqaf in Bangladesh” (dipublikasikan oleh Islamic Development Bank / IDB di Jeddah tahun 1995), menyatakan bahwa pemberdayaan wakaf uang sebenarnya telah di mulai semenjak era Turki Utsmani.5 Sedangkan wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta dan mensedekahkan manfaatnya dengan sifat kepemilikan penuh tetap berada dalam tangan pewakaf. Lain lagi menurut pengikut mazhabnya – Abu Yusuf dan Muhammad Syaibaniyang memandang bahwa wakaf adalah akad lazim, dan kepemilikan setelah akad terlepas dari pewakaf dan menjadi milik Allah.9 Dari ulama Malikiah, Ibnu ‘Arafah mendefinisikan wakaf dengan pemberian manfaat suatu harta secara lazim dan menjaga keutuhan barang tersebut dengan kepemilikan tetap berada di tangan pemberi.10 Wakaf Dalam Konsepsi Hukum Islam I. Definisi Wakaf Wakaf adalah kata serapan dari bahasa Arab, al-waqf, secara etimologis berarti al- 5 http://wakafcenter.com/baca-alternatifpemanfaatan-wakaf-uang.html diakses pada hari Jum'at, 18-12-2015, pukul 06:08 WIB 29 6 Lihat, Ibnu Manzhur, Mu jam Lisânu al- Arab -‫ ق‬-‫و‬ ‫ ف‬-, Dar as-Shadir, Beirut, cet. 7, 2011 7 Dewan direksi Majelis Wakaf Kuwait, Al-Mawsû ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Wizâratu al-Awqâf, Kuwait, 1983, juz 44, hal. 108. 8 Wahbah Zuhayli, Al-Wajîz fî al-Fiqhy al-Islâmy, Beirut, Dar al-Fikr, cet. 5, 2010, juz 3, hal. 299. 9 Dewan direksi Majelis Wakaf Kuwait, Op. cit., hal. 108. 10 Ibid., Al-Mawsû ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 44, hal. 108. Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang Menurut ulama Syafi'iah, wakaf adalah penahanan harta yang dapat dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan barang untuk digunakan dalam hal-hal yang dibolehkan, dan pewakaf tidak berhak dalam ikut serta pengelolaan hartanya. 11 milik pewakaf, sedangkan yang diberikan adalah manfaat/hasil14 dari harta tersebut. Seperti halnya barang pinjaman yang diambil manfaatnya, status barang tersebut adalah milik pemberi pinjaman. Oleh karena itu, menurut Abu Hanifah, akad wakaf sifatnya tidak lazim. Sedangkan dua sahabatnya memandang akad wakaf lazim seperti pendapat jumhur ulama.15 Senada dengan ulama Syafi'iah, para ulama madzhab Hanbali mendefinisikan wakaf dengan menahan pemilik harta dari pendayagunaannya yang dapat dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut dan memanfaatkan hasilnya di jalan kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah.12 II. Landasan Hukum Mayoritas ulama sebagaimana disebutkan diatas mengatakan bahwa akad wakaf bersifat lazim16 dan termasuk salah satu ibadah sunah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Pendapat ini beranjak dari berbagai sumber hukum; Alquran, Hadis dan Ijmak. Dari empat definis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa Abu Hanifah dan Malikiah memiliki persamaan dalam definisi, menahan harta yang diwakafkan dengan menetapkan kepemilikan di tangan 1. Alquran: pewakaf. Akan tetapi mereka berbeda dalam pendefinisiannya di sisi lain, apakah Adapun dalil-dalil yang berasal dari wakaf adalah akad lazim atau tidak. Alquran merupakan ayat yang secara Menurut Abu Hanifah, akad wakaf tidak umum mengajak berbuat kebajikan, lazim, pewakaf dapat mengambil kembali seperti: dan bahkan dapat membatalkan akad tersebut. Sedangkan menurut Malikiah,       wakaf adalah akad lazim, walaupun  kepemilikan tetap berada di tangan   pewakaf, akan tetapi pewakaf tidak boleh   membatalkan akad tersebut.13     Perbedaan yang terjadi antara Abu Hanifah dengan dua sahabatnya –Muhammad Syaibani dan Abu Yusuf- terletak dalam perbedaan takyif. Takyîf wakaf menurut Abu Hanifah terletak pada posisi wakaf yang sama dengan akad pinjam meminjam, karena status harta yang diwakafkan tetap 11 Al-Khathîb al-Syarbîny, Mughnî al-Muhtâj, Kairo, Darul Hadits, 2006, juz 3, hal. 452. 12 Ibid., Al-Mawsû ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 44, hal. 108. 13 Ibid., Al-Wajîz fî al-Fiqhy al-Islâmy, Beirut, Dar alFiqr, jilid 3, hal. 300. 14 30 Manfaat disini sifatnya tidak wajib adanya, ketika harta tersebut tidak menghasilkan manfaat maka sifatnya sama dengan akad pinjam meminjam. Akan tetapi ketika sifat manfaat disini wajib adanya, maka takyîf yang digunakan adalah nazar. 15 Fathy al-Dariny, Buhûts Muqâranah fî al-Fiqhi alIslâmiy wa Ushûlihi, Beirut, Muassasah al-Risâlah, cet. 2, 2008, juz 2, hal. 154. 16 Ada dua pendapat berkaitan dengan lazim tidaknya jenis akad wakaf. Perbedaan ini telah disinggung secara singkat di pembahasan definisi wakaf. MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015 Artinya : "kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S Ali Imran: 92) ‫") ر وا ه‬ (‫أ ﺣ ﻤ ﺪ و ا ﻟ ﺒ ﺨ ﺎ ر ي و ا ﻟ ﻨ ﺴ ﺎ ﺋ ﻲ‬ Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "Barangsiapa yang menahan - memiliki serta merawat - seekor kuda yang digunakan untuk perang di jalan Allah karena didorong oleh keimanan kepada Allah dan mempercayai sungguhsungguh akan janji-Nya, maka sesungguhnya makanan untuk mengenyangkannya, minuman untuk melepaskan dahaganya, kotorannya, dan kencingnya itu ada timbangan pahalanya nanti pada hari kiamat." (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i).            Artinya: ”Dan apa saja kebajikan yang mereka kerjakan, maka sekali-kali mereka tidak dihalangi (menenerima pahala) nya; dan Allah Maha Mengetahui orangorang yang bertakwa.” (Q.S Ali Imran: 115). ‫ﻋ ﻦ اﺑ ﻦ ﻋ ﻤ‬ : : 2. Hadis: ‫ " إ ذ ا ﻣ ﺎ ت ﺑ ﻦ آ د م ا ﻧ ﻘ ﻄ ﻊ‬:{‫ﷲ } ﷺ‬ : (‫" ) ر و ا ه ﻣ ﺴ ﻠ ﻢ‬ ) ‫ر ﺳ ﻮ ل‬ Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda :“Apabila anak Adam (manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim). : ‫ﻟﻢ ا ﺻ ﺐ‬ : ‫ﻘ ﺮا ء وﻓ ﻰ اﻟﻘ ﺮﺑ ﻰ‬ ‫ﻋ ﻦ‬ " ‫ا ﻟ ﻨ ﺒ ﻲ } ﷺ{ ﻗ ﺎ ل‬ 31 Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamalamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.17 Definisi yang terakhir seakan mengikat semua aspek aturan yang disebutkan oleh para ulama sebelumnya. Namun pada intinya, dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf merupakan salah satu instrument yang bergerak dalam aspek voluntary dan berorientasi pada kemanfaatan harta benda yang diwakafkan untuk kemaslahatan berasama dan tentunya, berlandaskan pada hukumhukum syariat. (‫) ر وا ه ﻣ ﺴﻠ ﻢ‬ Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) ntanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orangorang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim). Adapun yang dimaksud dengan wakaf uang sebagaimana fatwa MUI 11 Mei 2002 adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang uang. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.18 Definisi dan Landasan Hukum Wakaf Uang Yang dimaksud dengan wakaf uang uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang uang.19 Sebelum membahas pendapat ulama dalam hukumnya, perlu diketahui bahwa diantara syarat harta yang diwakafkan adalah dapat diambil manfaatnya namun tetap eksistensinya. Terdapat dua macam harta 3. Ijmak: Konsesus ulama dalam legalitas wakaf telah ada sejak zaman para sahabat, kemudian diaplikasikan oleh ulama terdahulu dengan tidak ada perbedaan dasar hukumnya. Wakaf dalam Indonesia Konsepsi Hukum 17 18 Dalam hukum positif di Indonesia, pengertian wakaf sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU No.41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum 32 lihat UU No.41 Tahun 2004 http://mui.or.id/wpcontent/uploads/2014/11/29.-Wakaf-Uang.pdf diakses pada hari Ahad, 20-12-2015, pukul 12:27 wib 19 http://mui.or.id/wpcontent/uploads/2014/11/29.-Wakaf-Uang.pdf diakses pada hari Ahad, 20-12-2015, pukul 12:27 WIB MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015 yang hanya dapat diambil maanfaatnya; pertama20, harta yang tidak mungkin dapat diambil manfaatnya kecuali dengan mengkonsumsi dan menghabiskan harta aslinya dengan tidak ada pengganti harta tersebut. Kedua21, harta yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan mengkonsumsinya dan menghabiskan harta asli, akan tetapi ada pengganti harta tersebut.22 hukum pelarangannya. Begitu pula Abu Yusuf, walaupun senada dengan Abu Hanifah dalam hukum wakaf uang, akan tetapi ia memandang hukum bolehnya wakaf harta berupa kuda dan senjata yang dimanfaatkan untuk jihad, karena dua jenis harta ini telah disebutkan hukumnya dalam hadis Nabi.24 Dalam mazhab Syafi'iyah, masalah ini memiliki dua pendapat; yang paling benar (ashah) adalah hukum pelarangan wakaf dengan harta berbentuk dinar dan dirham (emas dan perak), baik dimanfaatkan untuk perhiasan maupun untuk digunakan meraup keuntungan. Begitu pula bunyi salah satu riwayat mazhab Hanabilah, hukum wakaf uang adalah dilarang.25 Untuk kategori pertama, ulama tidak berbeda pendapat dalam hukum pelarangannya. Karena harta asli dan manfaatnya akan habis ketika dikonsumsi pertama kali.23 Berbeda halnya dengan jenis harta kategori kedua, walaupun harta tersebut dikonsumsi, akan tetapi nilai aslinya tidak ikut habis karena ada nilai ganti yang dimilikinya. Di kategori kedua inilah terjadi perbedaan pendapat ulama dalam legalitasnya, dan tentulah kaitannya dengan wakaf uang yang dimaksud. II. Pendapat yang Membolehkan Wakaf Uang Pendapat ini didukung oleh ulama mazhab Hanafiah26, Malikiah, salah satu pendapat Syafi'iyah yang tidak dirajihkan dan salah satu riwayat pendapat mazhab Hanabilah. Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Thaimiyyah dan merupakan pendapat Zuhri, seperti yang dikatakan Bukhari dalam kitab sahihnya. I. Pendapat yang Melarang Wakaf Uang Uang Abu Hanifah, Abu Yusuf, Syafi'iyah di salah satu pendapat sahihnya dan salah satu riwayat Hanabilah, semua berpendapat bahwa uang tidak bisa dimasukkan dalam kategori harta wakaf yang dibolehkan. Abu Hanifah sendiri melarang wakaf dari harta yang dapat berpindah-pindah (waqf manqûl), walaupun harta tersebut tetap ada wujudnya setelah dimanfaatkan seperti hewan, senjata dan lain-lain. Maka pelarangan wakaf uang lebih utama dalam Muhammad bin Hasan al-Syaibani mengatakan bahwa harta/barang yang sifatnya tidak menetap (manqûl) boleh diwakafkan, sedangkan wakaf uang belum dikenal masyarakat pada zamannya. Wakaf uang mulai dikenal di masyarakat pada zaman Zufar dan muridnya Anshori. 24 20 Contoh: makanan, lilin, parfum dan lain-lain. Contoh: wakaf uang yang dipinjam dan dikembalikan gantinya di kemudian hari. 22 Dewan direksi Majelis Wakaf Kuwait, Al-Mawsû ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Wizâratu al-Awqâf, Kuwait, 1983, juz 44, hal. 166 23 ibid 21 33 Artikel milik Abdullah bin Muslih al-Tsamali, Waqfu al-Nuqûd, Hukmuhu, Târîkhuhu wa Aghrâdhuhu, Ahammiyyatuhu alMu âshirah, Istitsmâruhu, Makkah, hal. 9. (pdf) 25 Abdullah bin Muslih al-Tsamali, Op. cit., hal. 9 26 Dalam perkara ini, ulama Hanafiah diwakili oleh Muhammad bin Hasan al-Syaibani yang kemudian diteruskan oleh Zufar dan muridnya Anshori. Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang Ketika wakaf uang telah dikenal di beberapa negara saat itu, maka hukum dibolehkannya dinisbatkan kepada Muhammad al-Syaibani, bukan kepada muridnya Zufar.27 5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Adapun yang menjadi dasar pendapat MUI adalah bahwasanya wacana tentang wakaf uang sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam dunia Islam. Meskipun istilah wakaf uang tak dikenal di masa Rasululullah SAW. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Adalah Imam az Zuhri (124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Malikiah adalah satu-satunya mazhab yang membolehkan wakaf temporer. Dengan pendapat ini, Malikiah melihat bahwa wakaf uang uang dibolehkan karena uang bersifat temporer; dapat habis setelah diambil manfaatnya. Menurut Malikiah, wakaf adalah salah satu bagian dari sedekah, maka boleh dengan sigat ta’bîd (selamanya) atau mu’aqqat (temporer). Salah satu pendapat yang tidak dirajihkan dari Syafi'iah adalah hukum dibolehkannya wakaf harta ini, begitu pula dengan salah satu riwayat mazhab Hanabilah.28 Selain itu, mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a.: III. Fatwa MUI tentang Wakaf Uang Adapun Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwanya pada 11 Mei 2002. Yaitu sebagai berikut: 29 1. Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf alNuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang uang. 2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) 4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. Dan sebagaimana pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: “Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam alSyafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)” (al-Mawardi, al-Hawi alKabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], juz IX, h. 379 27 Abdullah bin Muslih al-Tsamali, Op. cit., hal. 10 ibid 29 http://mui.or.id/wpcontent/uploads/2014/11/29.-Wakaf-Uang.pdf diakses pada hari Minggu, 20-12-2015, pukul 08:22 WIB 28 Implementasi Wakaf Uang 34 MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015 Diskurusus mendalam tentang wakaf uang berangkat dari upaya optimalisasi fungsi wakaf sebagai salah satu instrument keuangan Islam. Menghidupkan kembali wakaf sebagai salah satu instrument keuangan merupakan sebuah keniscayaan sehingga wakaf sebagai bentuk taqarub tak hanya memiliki dimensi tunggal. Namun juga mencakup dimensi lain, yaitu kemaslahatan yang amat besar terutama sebagai peningkatan gairah bisnis dan sosial. dinyatakan bahwa benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat uang. Sedangkan dalam ayat selanjutnya, masih dalam paal yang sama disebutkan bahwa wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada wakif dan nadzir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.30 Bahkan hingga tahun 2014, Kementrian Agama RI telah menetapkan 14 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Antara lain, BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank DKI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Riau Kepri, Bank Kalbar, Bank BPD DIY dan Panin Bank Syariah.31 Selain itu wakaf uang harus dibuktikan dengan sertifikat. Dan sesuai dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No.1 Tahun 2009, sertifikat dapat diberikan kepada wakif yang telah mewakafkan uangnya paling sedikit Rp.1000.000 (satu juta rupiah) dengan menertakkan asal uang dan identitas lengkap. Para ekonom Muslim di Indonesia mulai mengkaji lebih dalam permasalah ini. Apalagi legalisasi yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 telah cukup lama dilakukan. sehingga keberadaan payung hukum yang mengawasi tak perlu lagi dikhawatirkan. Seorang yang mewakafkan hartanya tak perlu lagi khawatir akan hartanya karena mendapatkan perlindungan UU. Pengelola wakaf akan lebih berhati-hati karena tiap tindak-tanduk yang dianggap menyeleweng akan mendapatkan ancaman pidana. Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang langsung disahkan oleh Presiden Republik Indonesia telah menyediaan ruang tersendiri untuk wakaf uang. Dalam hal aplikasinya, yang meliputi Pasal 28 dari UU tersebut. Disebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Kementrian Agama. Selanjutnya, dalam Pasal 29 Ayat (1) dinyatakan bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak yang dilakukan tertulis. Dalam ayat (2) Pasal yang sama Potensi Wakaf Uang Dalam pengamatan penulis ada dua hal yang membuat Indonesia menjadi lahan yang subur dalam mengoptimalkan peran wakaf melalui sarana wakaf uang. 30 35 http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU4104.pdf diakses pada hari Minggu, 12-20-2015, pukul 08:37 WIB 31 http://bwi.or.id/index.php/publikasi/siaranpers/1486-panin-bank-syariah-resmi-jadi-lkspenerima-wakaf-uang-ke-14 diakses pada hari Senin, 21-12-2015, pukul 13:07 WIB Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang 2. Sertifikat wakaf uang dapat dibuat dalam berbagaimacam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju dan memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp. 10.000, Rp. 25.000, Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Pertama, sebagaimana yang telah disebutkan, dalam aplikasinya wakaf uang memudahkan mobilisasi dana dari masyarakat melalui sarana sertifikat uang. Hal ini berdasarkan kepada beberapa aspek, diantaranya lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif bisa menjadi lebih luas dibandingkan dengan wakaf biasa. Selain itu, dengan adanya sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi. Sehingga seorang tidak perlu menunggu kaya raya untuk berwakaf karena uang lebih mudah dibuat pecahannya melalui sarana wakaf kolektif. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar. Kedua, Indonesia adalah negara dengan jumlah muslim terbesar didunia. Realita yang tentunya amat sangat menguntungkan dari segi kuantitas. Jika dianalogikan, misalnya saja terdapat satu juta masyarakat Muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp. 100.000, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp. 100 milyar setiap bulan (Rp. 1,2 triliyun pertahun). Dan jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen pertahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp. 10 milyar setiap bulan (Rp. 120 Milyar pertahun). Realistis kah? Jika melihat berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang tak menutup kemungkinan. Fakta lainnya penduduk Indonesia total sekitar 230 juta jiwa, dengan mayoritas yang beragama Islam, bisa dibayangkan bila peran masyarakat dan para pengelola wakaf mampu dioptimalkan dengan baik. Pada akhirnya wakaf uang diharapkan mampu membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan social. Sebagaimana yang telah dikemukakan yaitu dengan memanfaatkan tabungan warga yang berpenghasilan tinggi melalui penukaran sertifikat wakaf uang. Selanjutnya, pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta wakaf itu sendiri. Kemudian diantara manfaat wakaf uang lainnya sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Ghafur Anshori antara lain, yakni pertama; melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah kosong mulai bisa dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian, kedua; dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang-kempis dan menggaji civitas ala kadarnya, ketiga; pada gilirannya, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan Penerbitan sertifikat wakaf uang akan membuka peluang penggalangan dana yang cukup besar karena: 1. Lingkup sarana pemberi wakaf uang (wakif) bisa menjadi sangat luas dibandingkan dengan wakaf biasa. 36 MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015 tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan segera yang memang semakin lama semakin terbatas.32 Stretegi yang telah dicanangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama perlu diberlakukan dengan maksimal dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang tersebut. Strategi tersebut antara lain sebagai berikut;34 Pengelolaan dan Strategi Optimalisasi Pertama; Pemberdayaan Institusi Wakaf. Untuk konteks Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus mengelola dana wakaf tunai dan beroperasi secara nasional itu berupa Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tugas dari lembaga ini adalah mengkoordinir Nazhir-Nazhir yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya wakaf tunai. Untuk itulah, Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai fungsi sangat strategis yang dibentuk diharapkan dapat membantu, baik dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap para Nazhir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pengumpulan wakaf uang di Indonesia telah dimulai sejak pencanangannya yang telah dideklarasikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada tanggal 8 Januari 2010.33 Badan wakaf Indonesia berupaya terus mengkampanyekan penghimpunan wakaf uang berskala nasional dan inernasional. Sementara wakaf uang dtingkat local dan nasioanal diserahkan kepada lembaga wakaf yang dikelola oleh masyarakat yang sudah lama bergerak dan aktif mengelola wakaf. Secara rincinya, dana wakaf yang diperoleh dari para wakif kemudian dikelola oleh nadzir (pengelola wakaf) yang dalam hal ini sekaligus merangkap sebagai manajemen investasi. Kemudian dana tersebut dikelola dan diinvestasikan sebagian pada instrument keuangan syariah, sebagian lagi diinvestasikan langsung ke berbagai badan usaha yang bergerak sesuai syariah. Dan dapat juga diinvestasikan untuk mendanai pendirian badan usaha baru yang mampu mengurangi ketergantungan rakyat kepada tengkulak. Portofolio investasi lainnya adalah menyalurkan dana melalui kreditkredit mikro ke sector-sektor yang mampu mengurangi pengangguran dan menciptakan calon-calon wirausaha baru. 32 Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Jakarta, Pilar Media, 2005, hal. 97-98 33 http://beritasore.com/2010/01/08/presiden-sbypengelolaan-wakaf-uang-harus-tepat/ diakses pada hari Senin, 21-12-2015, pukul 01:20 WIB Dari sudut organisasi-organisasi Islam, persoalan-persoalan itu menjadi tanggung jawab gerakan Islam juga. Oleh sebab itu, organisasi-organsasi Islam berkepentingan juga untuk mengakses sumber daya wakaf. Pemberdayaan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang saat ini telah menjamur di Indonesia bisa menjadi salah satu alternatif. Yaitu dengan menjadikannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, tentunya dimulai dari BMT yang telah memiliki reputasi dan manajemen yang dianggap mumpuni serta dikenal oleh masyarakat luas. 34 37 Kementrian Agama Republik Indonesia, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Jakarta, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, 2003, hal. 41 Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang Kedua, Untuk menjalankan semua rencana praktis di atas, sebagai lembaga pembina dan pengawas Nazhir secara nasional, lembaga BWI diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kemauan dalam pemberdayaan wakaf, berdedikasi tinggi dan memiliki komitmen dalam pengembangan wakaf serta memahami masalah wakaf serta hal-hal yang terkait dengan wakaf. Anggotanya terdiri dari para ahli bidang disiplin ilmu yang ada kaitannya dengan pengembangan wakaf produktif, seperti: ahli manajemen, ahli hukum pidana dan perdata baik nasional maupun internasional, ulama hukum Islam (fikih wakaf, ushul fikih), ulama ahli tafsir, ekonom, praktisi bisnis, arsitektur,penyandang dana, sosiolog, ahli perbankan Syari’ah dan cendekiawan lain yang memiliki perhatian terhadap perwakafan secara umum. Dalam alternatif 1 ini bank Syariah mendapat kewenangan penuh untuk menjadi Nazhir, mulai dari penerima, pengelola dan penyalur dana wakaf. Wakif yang menyetorkan dana wakaf ke bank Syariah akan menerima Sertifikat Wakaf Tunai yang diterbitkan oleh bank Syariah, sehingga tanggung jawab penggalangan dan pengelolaan dana wakaf serta penyaluran hasil pengelolaan tersebut, sepenuhnya ada pada bank Syariah. B. Bank Syariah sebagai Nazhir Penerima dan Penyalur Dana Wakaf Dalam alternatif 2 ini bank Syariah hanya Nazhir penerima dan penyalur. Sedangkan fungsi pengelola dana akan dilakukan oleh lembaga lain, misalnya Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang dengan sendirinya tanggung jawab pengelolaan dana, termasuk hubungan kerjasama dengan lembaga penjamin berada pada BWI ini. Dalam alternatif ini, keunggulan perbankan Syariah berupa adanya jaringan kantor serta jaringan informasi dan peta distribusi digunakan untuk menggalang dana wakaf maupun untuk menyalurkan hasil pengelolaan dana wakaf kepada yang berhak. Sedangkan kemampuan profesional perbankan Syariah dalam pengelolaan dana, tidak digunakan. Ketiga, Untuk mengelola dana wakaf tunai, harus ada sistem yang diterapkan. Paling tidak, ada pola (standar pelaksanaan) yang dibakukan agar dana yang akan dan sudah dikumpulkan dapat diberdayakan secara maksimal. Standar atau pola tersebut terkait dengan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberi Peran Perbankan Syariah Ada beberapa alternatif peran dan posisi perbankan Syariah dalam pengelolaan wakaf tunai, yaitu:35 A. Bank Syariah sebagai Nazhir Penerima, Penyalur dan Pengelola Dana Wakaf. C. Bank Syariah sebagai Pengelola (Fund Manager) Dana Wakaf Dalam alternatif ini keunggulan perbankan Syariah berupa 35 Tim Penyusun Makalah dari Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Peranan perbankan Syariah dalam Wakaf Tunai, 2011 38 MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015 bank Syariah tidak mengadministrasikan Sertifikat Wakaf Tunai yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia. Rekening Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan dipelihara oleh bank Syariah sebagaimana layaknya rekeningrekening lainnya yang akan mendapatkan bonus atau bagi hasil sesuai dengan jenis dan prinsip Syariah yang digunakan (Giro, Wadi’ah, Tabungan Wadi’ah atau Tabungan Mudharabah). Tanggung jawab terhadap wakif, pengelola dana dan penyaluran dana akan menjadi tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia. Oleh karena itu Badan wakaf-lah yang akan berhubungan dengan Lembaga Penjamin untuk menjamin dana wakaf agar tidak berkurang pokoknya. kemampuan profesional dalam pengelolaan dana digunakan secara efektif. Tanggung jawab pengelolaan dana serta hubungan kerjasama dengan lembaga penjamin berada pada lembaga perbankan Syariah. Sedangkan keunggulan lembaga perbankan Syariah berupa jaringan kantor, jaringan informasi serta peta distribusi, tidak dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penggalangan dana wakaf dan penyaluran hasil pengelolaan dana wakaf. D. Bank Syariah sebagai Kustodi Alternatif keempat dibuat untuk mengantisipasi jika bank Syariah tidak diberikan kesempatan untuk berperan secara optimal dalam pengelolaan wakaf tunai. Hal ini disebabkan adanya rencana pemerintah untuk mendirikan BWI yang bertugas membina dan mengawasi Nazhir. Jika pemerintah menunjuk Nazhir yang memiliki wewenang penuh sebagai penerima, pengelola dana sekaligus penyalur dana wakaf tunai, maka bank Syariah masih bisa berperan dalam hal menjadi kustodi (penitipan) Sertifikat Wakaf Tunai yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). E. Bank Syariah sebagai Kasir Badan Wakaf Indonesia Peran bank Syariah dalam alternatif ini sangat terbatas. Alternatif 5 ini hampir sama dengan alternatif 4 dalam hal wakif menyetorkan dana wakaf ke bank untuk dimasukkan ke rekening Badan Wakaf Indonesia. Perbedaannya dalah 2. Posisi LKS dalam Peraturan Perundangan Wakaf Jika seseorang yang akan mewakafkan sebagian uangnya dapat dilakukan melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk oleh Menteri berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI. Saran dan pertimbangan yang dikeluarkan oleh BWI tersebut setelah mempertimbangkan saran instansi terkait. 39 3. Membentuk Lembaga Investasi Dana Salah satu cara pemberdayaan dana wakaf tunai tersebut adalah dengan mekanisme investasi. Adapun jenis investasi yang harus digalang hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah Islam dan tidak mangandung riba. Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang wakaf tunai tidak berkurang, apalagi hilang karena lost dalam usahanya, maka diperlukan lembaga penjamin Syariah. Lembaga penjamin Syariah ini harus menggunakan kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalahnya, karena prinsip kontrak akan menentukan sah atau tidaknya secara Syariah. 4. Menjalin Kemitraan Usaha Untuk mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarahkan model pengelolaan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dengan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Salah satu caranya adalah dengan membentuk dan menjalin kerjasama (networking) dengan perusahaan modal ventura. Dengan demikian, pengelolaan dana wakaf tunai dapat dijaga eksistensinya jika terjadi lost, dan penjaminan kepada lembaga asuransi Syariah (lembaga penjamin Syariah) melalui penyetoran premi sesuai kesepakatan akan menjadi modal bagi pengembangan asuransi Syariah ke depan. 5. Memberi Peran Lembaga Penjamin Syariah Sebagai sebuah konsep yang masih baru dalam Islam, pengelolaan wakaf tunai harus betul-betul savety (aman) karena terkait dengan keabadian benda wakaf yang tidak boleh berkurang. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana caranya dalam menghindari resiko kerugian seandainya dalam pengelolaannya kelak terjadi lost (kerugian)? Karena bagaimanapun, setiap usaha yang dilakukan sudah pasti memiliki resiko tersebut. Di satu sisi, pengelolaan wakaf tunai bisa kita serahkan kepada Bank Syariah melalui konsep Wadiah, dimana bank Syariah yang mencari perusahan untuk investasi, karena bank lah yang lebih mengetahui mana perusahaan yang layak dan dana wakaf tidak akan hilang karena dijamin oleh bank Syariah terebut. Namun di sisi lain jika dana wakaf tunai dikelola oleh lembaga Nazhir independen dengan pola pengembangan melalui sistem perusahaan, maka resiko kerugian akan sangat mungkin terjadi. Untuk itu, dalam upaya memayungi agar usaha-usaha pemberdayaan dana 6. Membuka Jaringan dan Kerjasama Wakaf Upaya pengembangan wakaf secara nasional, bahkan internasional harus terus dilakukan. Secara internasional sebenarnya sudah dilakukan, khususnya di lingkungan negaranegara anggota OKI yang diprakarsai oleh IDB yang berpusat di Jeddah. Secara khusus, pengembangan wakaf ini dilakukan oleh sebuah devisi yang disebut Islamic Economics Cooperation and Development Devision (IECD). Devisi ini merupakan salah satu dari devisi teknis dari Islamic research and Training Institute (IRTI). Lembaga ini selain melakukan pengkajian dan pelatihan, juga memberikan bantuan teknis dan finansial, termasuk untuk pengembangan wakaf. Namun demikian, suatu jaringan kerja sama yang lebih fleksibel dan efektif 40 MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015 pemberdayaan wakaf produktif di setiap Propinsi dan Kabupaten secara maksimal. Undang-undang yang mengatur tentang Otonomi Daerah memberikan peluang atas peran pemerintah daerah secara signifikan dalam upaya pemberdayaan wakaf secara produktif. diperlukan untuk tingkat nasional, regional maupun internasional. Di tingkat nasional, keberadaan lembaga seperti IECD dan IRTI di bawah naungan Badan Wakaf Indonesia harus juga dibentuk dalam rangka memberikan support sistem, manajerial dan finansial dalam pengelolaan wakaf di seluruh penjuru tanah air. 7. Meningkatkan Political Will Pemerintah Setelah regulasi perundangan wakaf sudah tertangani secara baik dan pola kemitraan dengan beberapa pihak yang terkait dengan pemberdayaan wakaf sudah terjalin, maka satu hal lagi yang harus dilakukan dalam rangka mengembangkan wakaf tunai adalah adanya political will pemerintah dalam meregulasi peraturan perundangan yang terkait, seperti UU moneter dan keuangan, perpajakan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain. Hal ini dilakukan dalam rangka memback up secara utuh agar wakaf dapat dikelola secara profesional. Di daerah yang memiliki otonomi khusus seperti dijalankannya Syariat Islam, pemerintah daerah bersama DPRD setempat sangat mungkin membuat sebuah peraturan atau Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan wakaf secara produktif. Sebagai langkah awal, perlu dimulainya proyek-proyek percontohan dalam rangka memberdayakan tanah-tanah strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sehingga wakaf dapat memberikan dampak secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Kendala dan Tantangan Diantara kendala dan tantangan dalam optimalisasi wakaf tunai antara lain sebagai berikut:36 Selain masalah peraturan perundangan yang terkait dengan pemberdayaan wakaf, aspek anggaran juga harus mendapat perhatian. Kalau selama ini anggaran untuk pengembangan wakaf masih belum memadai, maka di masa depan harus bisa dinaikkan secara signifikan. Hal ini terkait dengan pembenahan secara menyuluruh terhadap infrastruktur maupun suprastruktur pasca diundangkannya UU Wakaf. Hal yang cukup penting selain hal-hal di atas adalah pemberdayaan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Perda yang mendukung 1. Sosialisasi yang belum maksimal UU No 41 tahun 2004 belum disosialisasikan secara maksimal baik kepada nadzir maupun kepada masyarakat muslim terutama tentang keberadaan wakaf tunai. Selain itu dengan adanya atonomi daerah belum didapati secara maksimal visi kedaerahan yang berorientasi pengentasan kemiskinan melalui 36 41 Kementrian Agama Republik Indonesia, Op. cit., hal. 1-5 Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang dengan manajemen wakaf serta kebijakan fiskal yang berpijak di atas landasan syariat. Pada akhirnya, studi mendalam serta keseriusan dari berbagai elemen masyarakat masih ditunggu guna mengatasi problematika ekonomi negeri. Salah satunya dengan mengupayakan pengelolaan serta kajian yang intens tentang peran wakaf dalam pembangunan ekonomi. Wallahu a'lam cara-cara yang islami, antara lain melalui pemberdayaan wakaf baik yang menyangkut wakaf konvensional, wakaf uang dan bentuk wakaf lainnya. 2. Pemahaman yang tradisionalis Kebanyakan masyarakat mempercayakan harta wakafnya bukan kepada nazir yang resmi tetapi kepada seseorang yang dianggap tokoh dalam lingkungannya yang tidak diketahui persis kemampuannya dan harta yang diwakafkan masih sebatas harta yang tidak bergerak saja. Referensi Al Arif , M. Nur Rianto, Teori Makroekonomi Islam, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2010. Manzhur, Ibnu, Mu’jam Lisânu al-‘Arab, Dar as-Shadir, Beirut, 2011 3. Nazhir yang kurang kompeten Banyak para Nazhir wakaf tersebut tidak mempunyai kemampuan manajerial dalam pengelolaan tanah atau bangunan sehingga harta wakaf tidak banyak manfaat bagi masyarakat sekitar. Pola pengelolaan hanya didasarkan pada insting ketokohan, yang tidak didasarkan kepada visi pemberdayaan yang memadai. Zuhayli, Wahbah, Al-Wajîz fî al-Fiqhy alIslâmy, Dar al-Fikr, Beirut, 2010. Dewan direksi Majelis Wakaf Kuwait, AlMawsû’ah al-Fiqhiyyah alKuwaitiyyah, Kuwait, Wizâratu alAwqâf, 1983. al-Syarbîny, Al-Khathîb, Mughnî alMuhtâj, Darul Hadits, , Kairo, 2006. al-Dariny, Fathy, Buhûts Muqâranah fî alFiqhi al-Islâmiy wa Ushûlihi, Beirut, Muassasah al-Risâlah, 2008. Penutup Wakaf sebagai salah satu instrument keuangan umat sudah selayaknya diberdayakan. Peran para akademisi, maupun para tokoh serta pemerintah sudah tentu diharapkan guna mengoptimalkan sumbangsih yang diberikan kepada masyarakat luas. Pengentasan kemiskinan membutuhkan sebuah bentuk alternatif yang baru, terutama yang berasal dari umat Islam sendiri. Jejak sejarah pun menunjukkan bahwa kesejahteraan umat Islam di masa-masa yang lalu di topang al-Tsamali, Abdullah bin Muslih, Waqfu al-Nuqûd, Hukmuhu, Târîkhuhu wa Aghrâdhuhu, Ahammiyyatuhu alMu’âshirah, Istitsmâruhu, Makkah. Anshori, Abdul Ghofur, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Jakarta, 2005. 42 MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015 Kementrian Agama Republik Indonesia, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Jakarta, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, 2003. Tim Penyusun Makalah dari Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Peranan perbankan Syariah dalam Wakaf Tunai, 2011 http://wakafcenter.com/ http://mui.or.id/ http://kemenag.go.id/ http://bwi.or.id/ http://beritasore.com/ 43