OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN WAKAF UANG
Yovenska L.Man
Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, IAIN Bengkulu
Abstract: Optimaziation of Cash Waqf Empowerment. These days, the understanding of waqf is
more emphasised on properties such as land and buildings which are static and sult to be developed.
The benefits of those properties were only enjoyed by people around the located lands and the
buildings. Meanwhile, poverty increases more, and the new alternative such the empowerment of cash
waqf is needed in order to optimize waqf as financial instruments among umah. Money is considered
to be more flexible, not bound by time also knows no boundaries of district distribution.
Abstrak: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang. Selama ini pemahaman wakaf lebih dititik
beratkan pada properti seperti tanah dan bangunan yang sifatnya statis serta sult untuk dikembangkan.
Manfaat wakaf tanah bangunan itu hanya dinikmati oleh masyarakat sekitar tanah dan bangunan itu
berada. Sementara itu, kemiskinan semakin meningkat, sehingga diperlukan alternatif baru guna
mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen keuangan umat di antaranya adalah dengan pemberdayaan
wakaf uang. Uang dianggap lebih fleksibel, tidak terikat waktu dan juga tidak mengenal batas wilayah
distribusi.
Keywords: wakaf uang, pemberdayaan, strategi pengelolaan, BWI, LKS PWU, optimlisasi
Pendahuluan
Wakaf sesungguhnya sudah cukup lama
berperan sebagai penyulut semangat
jama’ah. Sekaligus sebagai sarana untuk
membantu masyarakat yang kurang
beruntung. Selain itu wakaf diasumsikan
sebagai penjaga identitas umat, di sisi lain
potensinya
dalam
meningkatkan
infrasturktur peribadatan dan pendidikan
umat tak dapat dipungkiri. Selain sebagai
wujud hubungan vertikal kepada Yang
Maha Kuasa, wakaf ibarat benih yang
mampu mewujudkan kesejahteraan umat.
Terutama, jika perannya dalam hubungan
horizontal dengan sesama benar-benar
dioptimalkan.
Wakaf sendiri mempunyai aspek historis
yang begitu gemilang. Semenjak masa
Sayidina Rasulallah SAW, wakaf berperan
cukup signifikan dalam hal income negara
selain zakat, kharaj (pajak tanah), ushr
(bea import), infaq shadaqah, amwal
fudhala1, dan nawaib2.34 Selanjutnya,
dinasti-dinasti
Islam
pada
masa
khulafaurrasyidin dan masa pertengahan
hijriah telah membuktikan bahwa wakaf
turut serta dalam membangun umat
sebagai corong peradaban.
Sayangnya, persepsi masyarakat terkait
wakaf saat ini hanya sebatas pada bendabenda tak bergerak. Tempat peribadatan,
pemakaman,
dan
lain
sebagainya
diasumsikan sebagai wujud final dari
pengejawantahan wakaf. Persepsi ini bisa
1
Amwal fudhala adalah harta benda kaum muslimin
yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari
barang-barang
seorang muslim yang meninggalkan negerinya
2 Nawaib adalah pajak yang jumlahnya cukup besar
yang dibebankan pada kaum muslimin dalam rangka
menutupi
pengeluaran negara selama masa darurat, ini pernah
terjadi pada saat perang Tabuk
3 M. Nur Rianto Al Arif. S.E, M.Si, Teori
Makroekonomi Islam, Bandung, Penerbit Alfabeta,
2010, hal. 155
4 Pada masa rasulullah SAW pemasukan negara
dikategirikan menjadi tiga golongan besar, yaitu
pemasukan dari kaum muslim, non-muslim, dan
sumber lainnya
MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015
habsu yang berarti menahan.6 Al-waqf juga
berarti al-man'u (melarang) dan dapat juga
berarti objek yang diwakafkan atau
penyebutan
objek
dengan
masdar
7
(tasmiatan bil mashdar). Wahbah Zuhaily
mendefinisikannya
dengan
menahan/melindungi
sesuatu
dari
eksploitasi. Sedangkan secara etimologis,
ulama berbeda pendapat dalam definisinya;
pendapat jumhur mengatakan, wakaf
adalah penahanan harta yang dapat
dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan
barangnya dan dengan memutuskan
kepemilikan pewakaf dari harta tersebut
untuk dikelola di jalan yang dibolehkan
oleh syariat, atau diambil manfaat/hasilnya
untuk digunakan dalam kebaikan.8
jadi keliru sekaligus menunjukkan bahwa
pemanfaatan wakaf sebagai potensi
kebangkitan ekonomi sebuah majemuk
masyarakat kurang dioptimalkan. Padahal
wakaf tidak hanya berorientasi pada
pembangunan fisik semata, lebih dari itu ia
juga diharapkan mampu menjadi asset
yang bernilai produktif dan solutif. Namun
tentu saja tetap dalam tatanan hukum yang
telah ditetapkan sesuai syariat.
Wakaf uang atau biasa disebut (cash waqf)
yang mulai populer, terutama setelah
dipromosikan oleh Prof. Dr. M. A.
Mannan. Mannan dengan pengalamannya
melalui SIBL (Social Investment Bank
Limited) telah berhasil membuktikan
bahwa wakaf tidak hanya bernilai social
ekonomi bagi masyarakat tak mampu.
Namun lebih dari itu, ia adalah asset yang
berharga serti bersifat produktif dan
berkarakter bisinis terutama bagi sector
perbankan. Selain itu, pemberdayaan
wakaf uang sejatinya bukan baru. Prof.
Mannan dalam presentasinya tentang hasil
penelitiannya yang berjudul “Structural
Adjusment and Islamic Voluntary Sector
with Special Refrence to waqaf in
Bangladesh” (dipublikasikan oleh Islamic
Development Bank / IDB di Jeddah tahun
1995), menyatakan bahwa pemberdayaan
wakaf uang sebenarnya telah di mulai
semenjak era Turki Utsmani.5
Sedangkan wakaf menurut Abu Hanifah
adalah menahan harta dan mensedekahkan
manfaatnya dengan sifat kepemilikan
penuh tetap berada dalam tangan pewakaf.
Lain lagi menurut pengikut mazhabnya –
Abu Yusuf dan Muhammad Syaibaniyang memandang bahwa wakaf adalah
akad lazim, dan kepemilikan setelah akad
terlepas dari pewakaf dan menjadi milik
Allah.9
Dari ulama Malikiah, Ibnu ‘Arafah
mendefinisikan wakaf dengan pemberian
manfaat suatu harta secara lazim dan
menjaga keutuhan barang tersebut dengan
kepemilikan tetap berada di tangan
pemberi.10
Wakaf Dalam Konsepsi Hukum Islam
I. Definisi Wakaf
Wakaf adalah kata serapan dari bahasa
Arab, al-waqf, secara etimologis berarti al-
5
http://wakafcenter.com/baca-alternatifpemanfaatan-wakaf-uang.html diakses pada hari
Jum'at, 18-12-2015, pukul
06:08 WIB
29
6 Lihat, Ibnu Manzhur, Mu jam Lisânu al- Arab - ق-و
ف-, Dar as-Shadir, Beirut, cet. 7, 2011
7 Dewan direksi Majelis Wakaf Kuwait, Al-Mawsû ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Wizâratu al-Awqâf, Kuwait,
1983, juz 44, hal. 108.
8 Wahbah Zuhayli, Al-Wajîz fî al-Fiqhy al-Islâmy,
Beirut, Dar al-Fikr, cet. 5, 2010, juz 3, hal. 299.
9 Dewan direksi Majelis Wakaf Kuwait, Op. cit., hal.
108.
10 Ibid., Al-Mawsû ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 44,
hal. 108.
Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang
Menurut ulama Syafi'iah, wakaf adalah
penahanan harta yang dapat dimanfaatkan
dengan menjaga keutuhan barang untuk
digunakan dalam hal-hal yang dibolehkan,
dan pewakaf tidak berhak dalam ikut serta
pengelolaan hartanya. 11
milik pewakaf, sedangkan yang diberikan
adalah manfaat/hasil14 dari harta tersebut.
Seperti halnya barang pinjaman yang
diambil manfaatnya, status barang tersebut
adalah milik pemberi pinjaman. Oleh
karena itu, menurut Abu Hanifah, akad
wakaf sifatnya tidak lazim. Sedangkan dua
sahabatnya memandang akad wakaf lazim
seperti pendapat jumhur ulama.15
Senada dengan ulama Syafi'iah, para ulama
madzhab Hanbali mendefinisikan wakaf
dengan menahan pemilik harta dari
pendayagunaannya
yang
dapat
dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan
harta tersebut dan memanfaatkan hasilnya
di jalan kebaikan untuk mendekatkan diri
pada Allah.12
II. Landasan Hukum
Mayoritas ulama sebagaimana disebutkan
diatas mengatakan bahwa akad wakaf
bersifat lazim16 dan termasuk salah satu
ibadah sunah untuk mendekatkan diri
kepada Allah Swt. Pendapat ini beranjak
dari berbagai sumber hukum; Alquran,
Hadis dan Ijmak.
Dari empat definis di atas, dapat ditarik
benang merah bahwa Abu Hanifah dan
Malikiah memiliki persamaan dalam
definisi, menahan harta yang diwakafkan
dengan menetapkan kepemilikan di tangan
1. Alquran:
pewakaf. Akan tetapi mereka berbeda
dalam pendefinisiannya di sisi lain, apakah
Adapun dalil-dalil yang berasal dari
wakaf adalah akad lazim atau tidak.
Alquran merupakan ayat yang secara
Menurut Abu Hanifah, akad wakaf tidak
umum mengajak
berbuat
kebajikan,
lazim, pewakaf dapat mengambil kembali
seperti:
dan bahkan dapat membatalkan akad
tersebut. Sedangkan
menurut Malikiah,
wakaf adalah akad lazim, walaupun
kepemilikan tetap berada di tangan
pewakaf, akan tetapi pewakaf tidak boleh
membatalkan akad tersebut.13
Perbedaan yang terjadi antara Abu Hanifah
dengan dua sahabatnya –Muhammad
Syaibani dan Abu Yusuf- terletak dalam
perbedaan takyif. Takyîf wakaf menurut
Abu Hanifah terletak pada posisi wakaf
yang sama dengan akad pinjam meminjam,
karena status harta yang diwakafkan tetap
11 Al-Khathîb al-Syarbîny, Mughnî al-Muhtâj, Kairo,
Darul Hadits, 2006, juz 3, hal. 452.
12 Ibid., Al-Mawsû ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 44,
hal. 108.
13 Ibid., Al-Wajîz fî al-Fiqhy al-Islâmy, Beirut, Dar alFiqr, jilid 3, hal. 300.
14
30
Manfaat disini sifatnya tidak wajib adanya, ketika
harta tersebut tidak menghasilkan manfaat maka
sifatnya sama dengan akad pinjam meminjam. Akan
tetapi ketika sifat manfaat disini wajib adanya, maka
takyîf yang digunakan adalah nazar.
15 Fathy al-Dariny, Buhûts Muqâranah fî al-Fiqhi alIslâmiy wa Ushûlihi, Beirut, Muassasah al-Risâlah, cet.
2, 2008,
juz 2, hal. 154.
16 Ada dua pendapat berkaitan dengan lazim tidaknya
jenis akad wakaf. Perbedaan ini telah disinggung
secara
singkat di pembahasan definisi wakaf.
MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015
Artinya : "kamu sekali-kali tidak
sampai
kepada
kebajikan
(yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sehahagian harta yang kamu
cintai. dan apa saja yang kamu
nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah
mengetahuinya.
(Q.S Ali Imran: 92)
") ر وا ه
(أ ﺣ ﻤ ﺪ و ا ﻟ ﺒ ﺨ ﺎ ر ي و ا ﻟ ﻨ ﺴ ﺎ ﺋ ﻲ
Dari
Abu
Hurairah
ra.
Sesungguhnya Rasulullah Saw
bersabda : "Barangsiapa yang
menahan - memiliki serta merawat
- seekor kuda yang digunakan
untuk perang di jalan Allah karena
didorong oleh keimanan kepada
Allah dan mempercayai sungguhsungguh akan janji-Nya, maka
sesungguhnya makanan untuk
mengenyangkannya,
minuman
untuk melepaskan dahaganya,
kotorannya, dan kencingnya itu ada
timbangan pahalanya nanti pada
hari kiamat." (HR. Ahmad,
Bukhari dan Nasa’i).
Artinya: ”Dan apa saja kebajikan
yang mereka kerjakan, maka
sekali-kali mereka tidak dihalangi
(menenerima pahala) nya; dan
Allah Maha Mengetahui orangorang yang bertakwa.” (Q.S Ali
Imran: 115).
ﻋ ﻦ اﺑ ﻦ ﻋ ﻤ
:
:
2. Hadis:
" إ ذ ا ﻣ ﺎ ت ﺑ ﻦ آ د م ا ﻧ ﻘ ﻄ ﻊ:{ﷲ } ﷺ
:
(" ) ر و ا ه ﻣ ﺴ ﻠ ﻢ
)
ر ﺳ ﻮ ل
Dari
Abu
Hurairah
ra.
Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda
:“Apabila anak Adam
(manusia
meninggal dunia, maka putuslah amalnya,
kecuali
tiga
perkara:
Shadaqah
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan
anak shaleh yang mendoakan orang
tuanya.” (HR.
Muslim).
:
ﻟﻢ ا ﺻ ﺐ
:
ﻘ ﺮا ء وﻓ ﻰ اﻟﻘ ﺮﺑ ﻰ
ﻋ ﻦ
" ا ﻟ ﻨ ﺒ ﻲ } ﷺ{ ﻗ ﺎ ل
31
Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang
wakif
untuk
memisahkan
atau
menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamalamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan kesejahteraan umum
menurut syariah.17 Definisi yang terakhir
seakan mengikat semua aspek aturan yang
disebutkan oleh para ulama sebelumnya.
Namun pada intinya, dapat diambil
kesimpulan bahwa wakaf merupakan salah
satu instrument yang bergerak dalam aspek
voluntary
dan
berorientasi
pada
kemanfaatan harta benda yang diwakafkan
untuk kemaslahatan berasama dan
tentunya, berlandaskan pada hukumhukum syariat.
() ر وا ه ﻣ ﺴﻠ ﻢ
Dari Ibnu Umar ra. Berkata,
bahwa
sahabat
Umar
Ra.
Memperoleh sebidang tanah di
Khaibar kemudian menghadap
kepada
Rasulullah
untukm
memohon petunjuk Umar berkata :
Ya Rasulullah, saya mendapatkan
sebidang tanah di Khaibar, saya
belum pernah mendapatkan harta
sebaik itu, maka apakah engkau
perintahkan kepadaku? Rasulullah
menjawab: Bila kamu suka, kamu
tahan (pokoknya) ntanah itu, dan
kamu
sedekahkan
(hasilnya).
Kemudian
Umar
menyedekahkannya kepada orangorang fakir, kaum kerabat, budak
belian, sabilillah, ibnu sabil dan
tamu. Dan tidak mengapa atau
tidak
dilarang
bagi
yang
menguasai tanah wakaf itu
(pengurusnya) makan dari hasilnya
dengan
cara
yang
baik
(sepantasnya) atau makan dengan
tidak bermaksud menumpuk harta
(HR. Muslim).
Adapun yang dimaksud dengan wakaf
uang sebagaimana fatwa MUI 11 Mei 2002
adalah wakaf yang dilakukan oleh
seseorang, sekelompok orang, lembaga
atau badan hukum dalam bentuk uang
uang. Termasuk ke dalam pengertian uang
adalah surat-surat berharga.18
Definisi dan Landasan Hukum Wakaf
Uang
Yang dimaksud dengan wakaf uang uang
adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang, dan lembaga atau badan
hukum dalam bentuk uang uang.19
Sebelum membahas pendapat ulama dalam
hukumnya, perlu diketahui bahwa diantara
syarat harta yang diwakafkan adalah dapat
diambil
manfaatnya
namun
tetap
eksistensinya. Terdapat dua macam harta
3. Ijmak:
Konsesus ulama dalam legalitas
wakaf telah ada sejak zaman para sahabat,
kemudian
diaplikasikan oleh ulama
terdahulu dengan tidak ada perbedaan
dasar hukumnya.
Wakaf
dalam
Indonesia
Konsepsi
Hukum
17
18
Dalam hukum positif di Indonesia,
pengertian wakaf sebagaimana yang
dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU No.41
Tahun 2004 adalah perbuatan hukum
32
lihat UU No.41 Tahun 2004
http://mui.or.id/wpcontent/uploads/2014/11/29.-Wakaf-Uang.pdf
diakses pada hari Ahad, 20-12-2015, pukul
12:27 wib
19
http://mui.or.id/wpcontent/uploads/2014/11/29.-Wakaf-Uang.pdf
diakses pada hari Ahad, 20-12-2015, pukul
12:27 WIB
MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015
yang hanya dapat diambil maanfaatnya;
pertama20, harta yang tidak mungkin dapat
diambil manfaatnya kecuali dengan
mengkonsumsi dan menghabiskan harta
aslinya dengan tidak ada pengganti harta
tersebut. Kedua21, harta yang tidak dapat
dimanfaatkan
kecuali
dengan
mengkonsumsinya dan menghabiskan
harta asli, akan tetapi ada pengganti harta
tersebut.22
hukum pelarangannya. Begitu pula Abu
Yusuf, walaupun senada dengan Abu
Hanifah dalam hukum wakaf uang, akan
tetapi ia memandang hukum bolehnya
wakaf harta berupa kuda dan senjata yang
dimanfaatkan untuk jihad, karena dua jenis
harta ini telah disebutkan hukumnya dalam
hadis Nabi.24
Dalam mazhab Syafi'iyah, masalah ini
memiliki dua pendapat; yang paling benar
(ashah) adalah hukum pelarangan wakaf
dengan harta berbentuk dinar dan dirham
(emas dan perak), baik dimanfaatkan untuk
perhiasan maupun untuk digunakan
meraup keuntungan. Begitu pula bunyi
salah satu riwayat mazhab Hanabilah,
hukum wakaf uang adalah dilarang.25
Untuk kategori pertama, ulama tidak
berbeda
pendapat
dalam
hukum
pelarangannya. Karena harta asli dan
manfaatnya akan habis ketika dikonsumsi
pertama kali.23 Berbeda halnya dengan
jenis harta kategori kedua, walaupun harta
tersebut dikonsumsi, akan tetapi nilai
aslinya tidak ikut habis karena ada nilai
ganti yang dimilikinya. Di kategori kedua
inilah terjadi perbedaan pendapat ulama
dalam legalitasnya, dan tentulah kaitannya
dengan wakaf uang yang dimaksud.
II. Pendapat yang Membolehkan Wakaf
Uang
Pendapat ini didukung oleh ulama mazhab
Hanafiah26, Malikiah, salah satu pendapat
Syafi'iyah yang tidak dirajihkan dan salah
satu riwayat pendapat mazhab Hanabilah.
Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu
Thaimiyyah dan merupakan pendapat
Zuhri, seperti yang dikatakan Bukhari
dalam kitab sahihnya.
I. Pendapat yang Melarang Wakaf Uang
Uang
Abu Hanifah, Abu Yusuf, Syafi'iyah di
salah satu pendapat sahihnya dan salah
satu
riwayat
Hanabilah,
semua
berpendapat bahwa uang tidak bisa
dimasukkan dalam kategori harta wakaf
yang dibolehkan. Abu Hanifah sendiri
melarang wakaf dari harta yang dapat
berpindah-pindah
(waqf
manqûl),
walaupun harta tersebut tetap ada
wujudnya setelah dimanfaatkan seperti
hewan, senjata dan lain-lain. Maka
pelarangan wakaf uang lebih utama dalam
Muhammad bin Hasan al-Syaibani
mengatakan bahwa harta/barang yang
sifatnya tidak menetap (manqûl) boleh
diwakafkan, sedangkan wakaf uang belum
dikenal masyarakat pada zamannya. Wakaf
uang mulai dikenal di masyarakat pada
zaman Zufar dan muridnya Anshori.
24
20
Contoh: makanan, lilin, parfum dan lain-lain.
Contoh: wakaf uang yang dipinjam dan
dikembalikan gantinya di kemudian hari.
22 Dewan direksi Majelis Wakaf Kuwait, Al-Mawsû ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Wizâratu al-Awqâf, Kuwait,
1983, juz 44, hal. 166
23 ibid
21
33
Artikel milik Abdullah bin Muslih al-Tsamali,
Waqfu al-Nuqûd, Hukmuhu, Târîkhuhu wa Aghrâdhuhu,
Ahammiyyatuhu alMu âshirah, Istitsmâruhu, Makkah, hal. 9. (pdf)
25 Abdullah bin Muslih al-Tsamali, Op. cit., hal. 9
26 Dalam perkara ini, ulama Hanafiah diwakili oleh
Muhammad bin Hasan al-Syaibani yang kemudian
diteruskan oleh
Zufar dan muridnya Anshori.
Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang
Ketika wakaf uang telah dikenal di
beberapa negara saat itu, maka hukum
dibolehkannya
dinisbatkan
kepada
Muhammad al-Syaibani, bukan kepada
muridnya Zufar.27
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus
dijamin kelestariannya, tidak boleh
dijual, dihibahkan, dan diwariskan.
Adapun yang menjadi dasar pendapat MUI
adalah bahwasanya wacana tentang wakaf
uang sebenarnya bukanlah hal yang baru
dalam dunia Islam. Meskipun istilah wakaf
uang tak dikenal di masa Rasululullah
SAW. Wakaf uang (cash waqf ) baru
dipraktekkan sejak awal abad kedua
hijriyah. Adalah Imam az Zuhri (124 H)
salah seorang ulama terkemuka dan
peletak
dasar
tadwin
al-hadits
memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan
dirham untuk pembangunan sarana
dakwah, sosial, dan pendidikan umat
Islam.
Malikiah adalah satu-satunya mazhab yang
membolehkan wakaf temporer. Dengan
pendapat ini, Malikiah melihat bahwa
wakaf uang uang dibolehkan karena uang
bersifat temporer; dapat habis setelah
diambil manfaatnya. Menurut Malikiah,
wakaf adalah salah satu bagian dari
sedekah, maka boleh dengan sigat ta’bîd
(selamanya) atau mu’aqqat (temporer).
Salah satu pendapat yang tidak dirajihkan
dari Syafi'iah adalah hukum dibolehkannya
wakaf harta ini, begitu pula dengan salah
satu riwayat mazhab Hanabilah.28
Selain itu, mutaqaddimin dari ulama
mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili,
al-Fiqh
al-Islami
wa
Adillatuhu,
[Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h.
162) membolehkan wakaf uang dinar dan
dirham sebagai pengecualian, atas dasar
Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar
Abdullah bin Mas’ud r.a.:
III. Fatwa MUI tentang Wakaf Uang
Adapun
Majelis
Ulama
Indonesia
mengeluarkan fatwanya pada 11 Mei 2002.
Yaitu sebagai berikut: 29
1. Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf alNuqud) adalah wakaf yang
dilakukan seseorang, kelompok
orang, lembaga atau badan hukum
dalam bentuk uang uang.
2. Termasuk ke dalam pengertian
uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz
(boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan
dan digunakan untuk hal-hal yang
dibolehkan secara syariat
“Apa yang dipandang baik oleh
kaum muslimin maka dalam pandangan
Allah adalah baik,
dan
apa
yang
dipandang buruk oleh kaum muslimin
maka dalam pandangan Allah
pun
buruk”.
Dan sebagaimana pendapat sebagian ulama
mazhab
al-Syafi’i:
“Abu
Tsaur
meriwayatkan dari Imam alSyafi’i tentang
kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”
(al-Mawardi, al-Hawi alKabir, tahqiq Dr.
Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,
1994], juz IX, h. 379
27
Abdullah bin Muslih al-Tsamali, Op. cit., hal. 10
ibid
29
http://mui.or.id/wpcontent/uploads/2014/11/29.-Wakaf-Uang.pdf
diakses pada hari Minggu, 20-12-2015, pukul
08:22 WIB
28
Implementasi Wakaf Uang
34
MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015
Diskurusus mendalam tentang wakaf uang
berangkat dari upaya optimalisasi fungsi
wakaf sebagai salah satu instrument
keuangan Islam. Menghidupkan kembali
wakaf sebagai salah satu instrument
keuangan merupakan sebuah keniscayaan
sehingga wakaf sebagai bentuk taqarub tak
hanya memiliki dimensi tunggal. Namun
juga mencakup dimensi lain, yaitu
kemaslahatan yang amat besar terutama
sebagai peningkatan gairah bisnis dan
sosial.
dinyatakan bahwa benda bergerak berupa
uang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat
uang. Sedangkan dalam ayat selanjutnya,
masih dalam paal yang sama disebutkan
bahwa wakaf uang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diterbitkan dan disampaikan
oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada
wakif dan nadzir sebagai bukti penyerahan
harta benda wakaf.30
Bahkan hingga tahun 2014, Kementrian
Agama RI telah menetapkan 14 Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(LKS-PWU). Antara lain, BNI Syariah,
Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah
Mandiri, Bank DKI Syariah, Bank BTN
Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank
Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah,
Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Riau
Kepri, Bank Kalbar, Bank BPD DIY dan
Panin Bank Syariah.31 Selain itu wakaf
uang harus dibuktikan dengan sertifikat.
Dan sesuai dengan peraturan Badan Wakaf
Indonesia (BWI) No.1 Tahun 2009,
sertifikat dapat diberikan kepada wakif
yang telah mewakafkan uangnya paling
sedikit Rp.1000.000 (satu juta rupiah)
dengan menertakkan asal uang dan
identitas lengkap.
Para ekonom Muslim di Indonesia mulai
mengkaji lebih dalam permasalah ini.
Apalagi legalisasi yang ditandai dengan
lahirnya Undang-undang No. 41 Tahun
2004 telah cukup lama dilakukan. sehingga
keberadaan
payung
hukum
yang
mengawasi tak perlu lagi dikhawatirkan.
Seorang yang mewakafkan hartanya tak
perlu lagi khawatir akan hartanya karena
mendapatkan perlindungan UU. Pengelola
wakaf akan lebih berhati-hati karena tiap
tindak-tanduk
yang
dianggap
menyeleweng akan mendapatkan ancaman
pidana.
Undang-Undang
Republik
Indonesia
No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang
langsung disahkan oleh Presiden Republik
Indonesia telah menyediaan ruang
tersendiri untuk wakaf uang. Dalam hal
aplikasinya, yang meliputi Pasal 28 dari
UU tersebut. Disebutkan bahwa wakif
dapat mewakafkan benda bergerak berupa
uang melalui Lembaga Keuangan Syariah
Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang
ditunjuk oleh Kementrian Agama.
Selanjutnya, dalam Pasal 29 Ayat (1)
dinyatakan bahwa wakaf benda bergerak
berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan
pernyataan kehendak yang dilakukan
tertulis. Dalam ayat (2) Pasal yang sama
Potensi Wakaf Uang
Dalam pengamatan penulis ada dua hal
yang membuat Indonesia menjadi lahan
yang subur dalam mengoptimalkan peran
wakaf melalui sarana wakaf uang.
30
35
http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU4104.pdf
diakses pada hari Minggu, 12-20-2015, pukul 08:37
WIB
31
http://bwi.or.id/index.php/publikasi/siaranpers/1486-panin-bank-syariah-resmi-jadi-lkspenerima-wakaf-uang-ke-14 diakses pada hari Senin,
21-12-2015, pukul 13:07 WIB
Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang
2. Sertifikat wakaf uang dapat dibuat
dalam berbagaimacam pecahan
yang disesuaikan dengan segmen
muslim yang dituju dan memiliki
kesadaran beramal tinggi. Misalkan
Rp. 10.000, Rp. 25.000, Rp. 50.000
dan Rp. 100.000.
Pertama,
sebagaimana
yang
telah
disebutkan, dalam aplikasinya wakaf uang
memudahkan mobilisasi dana dari
masyarakat melalui sarana sertifikat uang.
Hal ini berdasarkan kepada beberapa
aspek, diantaranya lingkup sasaran
pemberi wakaf (waqif bisa menjadi lebih
luas dibandingkan dengan wakaf biasa.
Selain itu, dengan adanya sertifikat
tersebut, dapat dibuat berbagai macam
pecahan yang disesuaikan dengan segmen
muslim yang dituju yang dimungkinkan
memiliki kesadaran beramal tinggi.
Sehingga seorang tidak perlu menunggu
kaya raya untuk berwakaf karena uang
lebih mudah dibuat pecahannya melalui
sarana wakaf kolektif. Dengan berbagai
kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf
uang, maka umat akan lebih mudah
memberikan kontribusi mereka dalam
wakaf tanpa harus menunggu kapital
dalam jumlah yang sangat besar.
Kedua, Indonesia adalah negara dengan
jumlah muslim terbesar didunia. Realita
yang tentunya amat sangat menguntungkan
dari segi kuantitas. Jika dianalogikan,
misalnya saja terdapat satu juta masyarakat
Muslim yang mewakafkan dananya
sebesar Rp. 100.000, maka akan diperoleh
pengumpulan dana wakaf sebesar Rp. 100
milyar setiap bulan (Rp. 1,2 triliyun
pertahun). Dan jika diinvestasikan dengan
tingkat return 10 persen pertahun maka
akan diperoleh penambahan dana wakaf
sebesar Rp. 10 milyar setiap bulan (Rp.
120 Milyar pertahun). Realistis kah? Jika
melihat berbagai kemudahan yang
ditawarkan dalam wakaf uang tak menutup
kemungkinan. Fakta lainnya penduduk
Indonesia total sekitar 230 juta jiwa,
dengan mayoritas yang beragama Islam,
bisa dibayangkan bila peran masyarakat
dan para pengelola wakaf mampu
dioptimalkan dengan baik.
Pada akhirnya wakaf uang diharapkan
mampu membuka peluang yang unik bagi
penciptaan investasi di bidang keagamaan,
pendidikan,
dan
pelayanan
social.
Sebagaimana yang telah dikemukakan
yaitu dengan memanfaatkan tabungan
warga yang berpenghasilan tinggi melalui
penukaran
sertifikat
wakaf
uang.
Selanjutnya, pendapatan yang diperoleh
dari pengelolaan wakaf uang tersebut dapat
dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang
berbeda seperti pemeliharaan harta wakaf
itu sendiri.
Kemudian diantara manfaat wakaf uang
lainnya sebagaimana dikemukakan oleh
Abdul Ghafur Anshori antara lain, yakni
pertama; melalui wakaf uang, aset-aset
wakaf yang berupa tanah kosong mulai
bisa dimanfaatkan dengan pembangunan
gedung atau diolah untuk lahan pertanian,
kedua; dana wakaf uang juga bisa
membantu sebagian lembaga-lembaga
pendidikan Islam yang cash flow-nya
terkadang kembang-kempis dan menggaji
civitas ala kadarnya, ketiga; pada
gilirannya, umat Islam dapat lebih mandiri
dalam mengembangkan dunia pendidikan
Penerbitan sertifikat wakaf uang akan
membuka peluang penggalangan dana
yang cukup besar karena:
1. Lingkup sarana pemberi wakaf
uang (wakif) bisa menjadi sangat
luas dibandingkan dengan wakaf
biasa.
36
MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015
tanpa harus terlalu tergantung pada
anggaran pendidikan segera yang memang
semakin lama semakin terbatas.32
Stretegi yang telah dicanangkan oleh
Pemerintah dalam hal ini Kementrian
Agama perlu diberlakukan dengan
maksimal dalam rangka mengoptimalkan
pengelolaan wakaf uang tersebut. Strategi
tersebut antara lain sebagai berikut;34
Pengelolaan dan Strategi Optimalisasi
Pertama; Pemberdayaan Institusi Wakaf.
Untuk konteks Indonesia, lembaga wakaf
yang secara khusus mengelola dana wakaf
tunai dan beroperasi secara nasional itu
berupa Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Tugas
dari
lembaga
ini
adalah
mengkoordinir Nazhir-Nazhir yang sudah
ada dan atau mengelola secara mandiri
terhadap harta wakaf yang dipercayakan
kepadanya, khususnya wakaf tunai. Untuk
itulah, Badan Wakaf Indonesia (BWI)
yang mempunyai fungsi sangat strategis
yang
dibentuk
diharapkan
dapat
membantu, baik dalam pembinaan maupun
pengawasan terhadap para Nazhir untuk
dapat melakukan pengelolaan wakaf secara
produktif.
Pengumpulan wakaf uang di Indonesia
telah dimulai sejak pencanangannya yang
telah dideklarasikan langsung oleh
Presiden Republik Indonesia di Istana
Negara pada tanggal 8 Januari 2010.33
Badan wakaf Indonesia berupaya terus
mengkampanyekan penghimpunan wakaf
uang berskala nasional dan inernasional.
Sementara wakaf uang dtingkat local dan
nasioanal diserahkan kepada lembaga
wakaf yang dikelola oleh masyarakat yang
sudah lama bergerak dan aktif mengelola
wakaf.
Secara rincinya, dana wakaf yang
diperoleh dari para wakif kemudian
dikelola oleh nadzir (pengelola wakaf)
yang dalam hal ini sekaligus merangkap
sebagai manajemen investasi. Kemudian
dana tersebut dikelola dan diinvestasikan
sebagian pada instrument keuangan
syariah, sebagian lagi diinvestasikan
langsung ke berbagai badan usaha yang
bergerak sesuai syariah. Dan dapat juga
diinvestasikan untuk mendanai pendirian
badan usaha baru
yang mampu
mengurangi ketergantungan rakyat kepada
tengkulak. Portofolio investasi lainnya
adalah menyalurkan dana melalui kreditkredit mikro ke sector-sektor yang mampu
mengurangi
pengangguran
dan
menciptakan calon-calon wirausaha baru.
32 Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik
Perwakafan di Indonesia, Jakarta, Pilar Media, 2005, hal.
97-98
33 http://beritasore.com/2010/01/08/presiden-sbypengelolaan-wakaf-uang-harus-tepat/ diakses pada
hari Senin, 21-12-2015, pukul 01:20 WIB
Dari sudut organisasi-organisasi Islam,
persoalan-persoalan itu menjadi tanggung
jawab gerakan Islam juga. Oleh sebab itu,
organisasi-organsasi Islam berkepentingan
juga untuk mengakses sumber daya wakaf.
Pemberdayaan Baitul Maal wat Tamwil
(BMT) yang saat ini telah menjamur di
Indonesia bisa menjadi salah satu
alternatif. Yaitu dengan menjadikannya
sebagai LKS Penerima Wakaf Uang,
tentunya dimulai dari BMT yang telah
memiliki reputasi dan manajemen yang
dianggap mumpuni serta dikenal oleh
masyarakat luas.
34
37
Kementrian Agama Republik Indonesia,
Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia,
Jakarta, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam,
2003, hal. 41
Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang
Kedua, Untuk menjalankan semua rencana
praktis di atas, sebagai lembaga pembina
dan pengawas Nazhir secara nasional,
lembaga BWI diperlukan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang benar-benar
mempunyai kemampuan dan kemauan
dalam pemberdayaan wakaf, berdedikasi
tinggi dan memiliki komitmen dalam
pengembangan wakaf serta memahami
masalah wakaf serta hal-hal yang terkait
dengan wakaf. Anggotanya terdiri dari
para ahli bidang disiplin ilmu yang ada
kaitannya dengan pengembangan wakaf
produktif, seperti: ahli manajemen, ahli
hukum
pidana dan perdata baik nasional maupun
internasional, ulama hukum Islam (fikih
wakaf, ushul fikih), ulama ahli tafsir,
ekonom,
praktisi
bisnis,
arsitektur,penyandang dana, sosiolog, ahli
perbankan Syari’ah dan cendekiawan lain
yang
memiliki
perhatian
terhadap
perwakafan secara umum.
Dalam alternatif 1 ini bank Syariah
mendapat kewenangan penuh untuk
menjadi Nazhir, mulai dari
penerima, pengelola dan penyalur
dana
wakaf.
Wakif
yang
menyetorkan dana wakaf ke bank
Syariah akan menerima Sertifikat
Wakaf Tunai yang diterbitkan oleh
bank Syariah, sehingga tanggung
jawab
penggalangan
dan
pengelolaan dana wakaf serta
penyaluran
hasil
pengelolaan
tersebut, sepenuhnya ada pada bank
Syariah.
B. Bank Syariah sebagai Nazhir
Penerima dan Penyalur Dana
Wakaf
Dalam alternatif 2 ini bank Syariah
hanya Nazhir penerima dan
penyalur.
Sedangkan
fungsi
pengelola dana akan dilakukan oleh
lembaga lain, misalnya Badan
Wakaf Indonesia (BWI), yang
dengan sendirinya tanggung jawab
pengelolaan
dana,
termasuk
hubungan
kerjasama
dengan
lembaga penjamin berada pada
BWI ini. Dalam alternatif ini,
keunggulan perbankan Syariah
berupa adanya jaringan kantor serta
jaringan informasi dan peta
distribusi
digunakan
untuk
menggalang dana wakaf maupun
untuk
menyalurkan
hasil
pengelolaan dana wakaf kepada
yang
berhak.
Sedangkan
kemampuan profesional perbankan
Syariah dalam pengelolaan dana,
tidak digunakan.
Ketiga, Untuk mengelola dana wakaf
tunai, harus ada sistem yang diterapkan.
Paling
tidak,
ada
pola
(standar
pelaksanaan) yang dibakukan agar dana
yang akan dan sudah dikumpulkan dapat
diberdayakan secara maksimal. Standar
atau pola tersebut terkait dengan hal-hal
sebagai berikut:
1. Memberi Peran Perbankan Syariah
Ada beberapa alternatif peran dan posisi
perbankan Syariah dalam pengelolaan
wakaf tunai, yaitu:35
A. Bank Syariah sebagai Nazhir
Penerima, Penyalur dan Pengelola
Dana Wakaf.
C. Bank Syariah sebagai Pengelola
(Fund Manager) Dana Wakaf
Dalam alternatif ini keunggulan
perbankan
Syariah
berupa
35
Tim Penyusun Makalah dari Biro Perbankan
Syariah Bank Indonesia (BI), Peranan perbankan
Syariah dalam Wakaf Tunai, 2011
38
MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015
bank
Syariah
tidak
mengadministrasikan
Sertifikat
Wakaf Tunai yang diterbitkan oleh
Badan Wakaf Indonesia. Rekening
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
akan dipelihara oleh bank Syariah
sebagaimana layaknya rekeningrekening lainnya yang akan
mendapatkan bonus atau bagi hasil
sesuai dengan jenis dan prinsip
Syariah yang digunakan (Giro,
Wadi’ah, Tabungan Wadi’ah atau
Tabungan Mudharabah). Tanggung
jawab terhadap wakif, pengelola
dana dan penyaluran dana akan
menjadi tanggung jawab Badan
Wakaf Indonesia. Oleh karena itu
Badan wakaf-lah yang akan
berhubungan dengan Lembaga
Penjamin untuk menjamin dana
wakaf agar tidak berkurang
pokoknya.
kemampuan profesional dalam
pengelolaan dana digunakan secara
efektif.
Tanggung
jawab
pengelolaan dana serta hubungan
kerjasama
dengan
lembaga
penjamin berada pada lembaga
perbankan Syariah. Sedangkan
keunggulan lembaga perbankan
Syariah berupa jaringan kantor,
jaringan informasi serta peta
distribusi,
tidak
dimanfaatkan
untuk
mengoptimalkan
penggalangan dana wakaf dan
penyaluran hasil pengelolaan dana
wakaf.
D. Bank Syariah sebagai Kustodi
Alternatif keempat dibuat untuk
mengantisipasi jika bank Syariah
tidak diberikan kesempatan untuk
berperan secara optimal dalam
pengelolaan wakaf tunai. Hal ini
disebabkan
adanya
rencana
pemerintah untuk mendirikan BWI
yang bertugas membina dan
mengawasi Nazhir. Jika pemerintah
menunjuk Nazhir yang memiliki
wewenang penuh sebagai penerima,
pengelola dana sekaligus penyalur
dana wakaf tunai, maka bank
Syariah masih bisa berperan dalam
hal menjadi kustodi (penitipan)
Sertifikat Wakaf Tunai yang
diterbitkan oleh Badan Wakaf
Indonesia (BWI).
E. Bank Syariah sebagai Kasir Badan
Wakaf Indonesia
Peran bank Syariah dalam alternatif
ini sangat terbatas. Alternatif 5 ini
hampir sama dengan alternatif 4
dalam hal wakif menyetorkan dana
wakaf ke bank untuk dimasukkan
ke
rekening
Badan
Wakaf
Indonesia. Perbedaannya dalah
2. Posisi
LKS
dalam
Peraturan
Perundangan Wakaf
Jika seseorang yang akan mewakafkan
sebagian uangnya dapat dilakukan
melalui LKS yang ditunjuk oleh
Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf
Uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk
oleh Menteri berdasarkan saran dan
pertimbangan dari BWI. Saran dan
pertimbangan yang dikeluarkan oleh
BWI
tersebut
setelah
mempertimbangkan
saran
instansi
terkait.
39
3. Membentuk Lembaga Investasi Dana
Salah satu cara pemberdayaan dana
wakaf tunai tersebut adalah dengan
mekanisme investasi. Adapun jenis
investasi yang harus digalang hanya
dapat dilakukan pada instrumen
keuangan yang sesuai dengan Syariah
Islam dan tidak mangandung riba.
Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang
wakaf tunai tidak berkurang, apalagi
hilang karena lost dalam usahanya,
maka diperlukan lembaga penjamin
Syariah. Lembaga penjamin Syariah
ini harus menggunakan kejelasan
kontrak atau akad dalam praktik
muamalahnya, karena prinsip kontrak
akan menentukan sah atau tidaknya
secara Syariah.
4. Menjalin Kemitraan Usaha
Untuk
mendukung
keberhasilan
pengembangan aspek produktif dari
dana wakaf tunai, perlu diarahkan
model pengelolaan dana tersebut
kepada sektor usaha yang produktif
dengan lembaga usaha yang memiliki
reputasi yang baik. Salah satu caranya
adalah dengan membentuk dan menjalin
kerjasama
(networking)
dengan
perusahaan modal ventura.
Dengan demikian, pengelolaan
dana wakaf tunai dapat dijaga
eksistensinya jika terjadi lost,
dan penjaminan kepada lembaga
asuransi
Syariah
(lembaga
penjamin
Syariah)
melalui
penyetoran
premi
sesuai
kesepakatan akan menjadi modal
bagi pengembangan asuransi
Syariah ke depan.
5. Memberi Peran Lembaga Penjamin
Syariah
Sebagai sebuah konsep yang masih
baru dalam Islam, pengelolaan wakaf
tunai harus betul-betul savety (aman)
karena terkait dengan keabadian benda
wakaf yang tidak boleh berkurang.
Pertanyaan yang muncul kemudian
adalah, bagaimana caranya dalam
menghindari
resiko
kerugian
seandainya dalam pengelolaannya
kelak terjadi lost (kerugian)? Karena
bagaimanapun, setiap usaha yang
dilakukan sudah pasti memiliki resiko
tersebut. Di satu sisi, pengelolaan
wakaf tunai bisa kita serahkan kepada
Bank Syariah melalui konsep Wadiah,
dimana bank Syariah yang mencari
perusahan untuk investasi, karena
bank lah yang lebih mengetahui mana
perusahaan yang layak dan dana
wakaf tidak akan hilang karena
dijamin oleh bank Syariah terebut.
Namun di sisi lain jika dana wakaf
tunai dikelola oleh lembaga Nazhir
independen
dengan
pola
pengembangan
melalui
sistem
perusahaan, maka resiko kerugian
akan sangat mungkin terjadi. Untuk
itu, dalam upaya memayungi agar
usaha-usaha
pemberdayaan
dana
6. Membuka Jaringan dan Kerjasama
Wakaf
Upaya pengembangan wakaf secara
nasional, bahkan internasional harus
terus dilakukan. Secara internasional
sebenarnya
sudah
dilakukan,
khususnya di lingkungan negaranegara anggota OKI yang diprakarsai
oleh IDB yang berpusat di Jeddah.
Secara khusus, pengembangan wakaf
ini dilakukan oleh sebuah devisi yang
disebut
Islamic
Economics
Cooperation
and
Development
Devision
(IECD).
Devisi
ini
merupakan salah satu dari devisi
teknis dari Islamic research and
Training Institute (IRTI). Lembaga ini
selain melakukan pengkajian dan
pelatihan, juga memberikan bantuan
teknis dan finansial, termasuk untuk
pengembangan
wakaf.
Namun
demikian, suatu jaringan kerja sama
yang lebih fleksibel dan efektif
40
MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015
pemberdayaan wakaf produktif di setiap
Propinsi
dan
Kabupaten
secara
maksimal.
Undang-undang
yang
mengatur tentang Otonomi Daerah
memberikan peluang atas peran
pemerintah daerah secara signifikan
dalam upaya pemberdayaan wakaf
secara produktif.
diperlukan untuk tingkat nasional,
regional maupun internasional.
Di tingkat nasional, keberadaan
lembaga seperti IECD dan IRTI di
bawah naungan Badan Wakaf
Indonesia harus juga dibentuk dalam
rangka memberikan support sistem,
manajerial dan finansial dalam
pengelolaan wakaf di seluruh penjuru
tanah air.
7. Meningkatkan Political Will Pemerintah
Setelah regulasi perundangan wakaf
sudah tertangani secara baik dan pola
kemitraan dengan beberapa pihak yang
terkait dengan pemberdayaan wakaf
sudah terjalin, maka satu hal lagi yang
harus
dilakukan
dalam
rangka
mengembangkan wakaf tunai adalah
adanya political will pemerintah dalam
meregulasi peraturan perundangan yang
terkait, seperti UU moneter dan
keuangan, perpajakan, perdagangan,
perindustrian dan lain-lain. Hal ini
dilakukan dalam rangka memback up
secara utuh agar wakaf dapat dikelola
secara profesional.
Di daerah yang memiliki otonomi
khusus seperti dijalankannya Syariat
Islam, pemerintah daerah bersama
DPRD setempat sangat mungkin
membuat sebuah peraturan atau Perda
yang
secara
khusus
mengatur
pemberdayaan wakaf secara produktif.
Sebagai langkah awal, perlu dimulainya
proyek-proyek percontohan dalam
rangka memberdayakan tanah-tanah
strategis yang memiliki nilai ekonomi
tinggi.
Sehingga
wakaf
dapat
memberikan dampak secara nyata bagi
kesejahteraan masyarakat banyak.
Kendala dan Tantangan
Diantara kendala dan tantangan dalam
optimalisasi wakaf tunai antara lain
sebagai berikut:36
Selain masalah peraturan perundangan
yang terkait dengan pemberdayaan
wakaf, aspek anggaran juga harus
mendapat perhatian. Kalau selama ini
anggaran untuk pengembangan wakaf
masih belum memadai, maka di masa
depan harus bisa dinaikkan secara
signifikan. Hal ini terkait dengan
pembenahan
secara
menyuluruh
terhadap infrastruktur maupun suprastruktur pasca diundangkannya UU
Wakaf.
Hal yang cukup penting selain hal-hal
di atas adalah pemberdayaan UU No. 22
Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
dan
Perda
yang
mendukung
1. Sosialisasi yang belum maksimal
UU No 41 tahun 2004 belum
disosialisasikan secara maksimal
baik kepada nadzir maupun
kepada masyarakat muslim
terutama tentang keberadaan
wakaf tunai. Selain itu dengan
adanya atonomi daerah belum
didapati secara maksimal visi
kedaerahan yang berorientasi
pengentasan kemiskinan melalui
36
41
Kementrian Agama Republik Indonesia, Op.
cit., hal. 1-5
Yovenska L.Man: Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Uang
dengan manajemen wakaf serta kebijakan
fiskal yang berpijak di atas landasan
syariat. Pada akhirnya, studi mendalam
serta keseriusan dari berbagai elemen
masyarakat
masih
ditunggu
guna
mengatasi problematika ekonomi negeri.
Salah satunya dengan mengupayakan
pengelolaan serta kajian yang intens
tentang peran wakaf dalam pembangunan
ekonomi. Wallahu a'lam
cara-cara yang islami, antara lain
melalui pemberdayaan wakaf
baik yang menyangkut wakaf
konvensional, wakaf uang dan
bentuk wakaf lainnya.
2. Pemahaman yang tradisionalis
Kebanyakan
masyarakat
mempercayakan harta wakafnya
bukan kepada nazir yang resmi
tetapi kepada seseorang yang
dianggap
tokoh
dalam
lingkungannya
yang
tidak
diketahui persis kemampuannya
dan harta yang diwakafkan
masih sebatas harta yang tidak
bergerak saja.
Referensi
Al
Arif , M. Nur Rianto, Teori
Makroekonomi
Islam,
Penerbit
Alfabeta, Bandung, 2010.
Manzhur, Ibnu, Mu’jam Lisânu al-‘Arab,
Dar as-Shadir, Beirut, 2011
3. Nazhir yang kurang kompeten
Banyak para Nazhir wakaf
tersebut
tidak
mempunyai
kemampuan manajerial dalam
pengelolaan
tanah
atau
bangunan sehingga harta wakaf
tidak banyak manfaat bagi
masyarakat
sekitar.
Pola
pengelolaan hanya didasarkan
pada insting ketokohan, yang
tidak didasarkan kepada visi
pemberdayaan yang memadai.
Zuhayli, Wahbah, Al-Wajîz fî al-Fiqhy alIslâmy, Dar al-Fikr, Beirut, 2010.
Dewan direksi Majelis Wakaf Kuwait, AlMawsû’ah
al-Fiqhiyyah
alKuwaitiyyah, Kuwait, Wizâratu alAwqâf, 1983.
al-Syarbîny, Al-Khathîb, Mughnî alMuhtâj, Darul Hadits, , Kairo, 2006.
al-Dariny, Fathy, Buhûts Muqâranah fî alFiqhi al-Islâmiy wa Ushûlihi, Beirut,
Muassasah al-Risâlah, 2008.
Penutup
Wakaf sebagai salah satu instrument
keuangan
umat
sudah
selayaknya
diberdayakan. Peran para akademisi,
maupun para tokoh serta pemerintah sudah
tentu diharapkan guna mengoptimalkan
sumbangsih yang diberikan kepada
masyarakat luas. Pengentasan kemiskinan
membutuhkan sebuah bentuk alternatif
yang baru, terutama yang berasal dari umat
Islam sendiri. Jejak sejarah pun
menunjukkan bahwa kesejahteraan umat
Islam di masa-masa yang lalu di topang
al-Tsamali, Abdullah bin Muslih, Waqfu
al-Nuqûd, Hukmuhu, Târîkhuhu wa
Aghrâdhuhu, Ahammiyyatuhu alMu’âshirah, Istitsmâruhu, Makkah.
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum dan
Praktik Perwakafan di Indonesia,
Pilar Media, Jakarta, 2005.
42
MIZANI VOL. 25, NO.2, Agustus 2015
Kementrian Agama Republik Indonesia,
Strategi Pengembangan Wakaf Tunai
di Indonesia, Jakarta, Direktorat
Bimbingan Masyarakat Islam, 2003.
Tim
Penyusun Makalah dari Biro
Perbankan Syariah Bank Indonesia
(BI), Peranan perbankan Syariah
dalam Wakaf Tunai, 2011
http://wakafcenter.com/
http://mui.or.id/
http://kemenag.go.id/
http://bwi.or.id/
http://beritasore.com/
43