Academia.eduAcademia.edu

OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT

2019, naskah syarhil qur'an

#naskahsyarhilquran #zakat #naskahpidato

OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT UNTUK MENSEJAHTERAHKAN UMAT Hadirin Rahimakumullah Kita bangga sebagai bangsa Indonesia. Bangsa yang berada di garis Khatulistiwa ini memiliki khazanah dan kekayaan alam yang melimpah ruah. Menurut data dari badan pusat statistik nasional luas sawah persawahan mencapai 8 juta Hektar, menurut kementrian pertanian pertanian RI luas lahan perkebunan sawit mencapai 14,3 juta hektar, ditambah lagi dari sektor peternakan, pertambangan, kelautan dan perikanan, penghasilan pegawai negeri, BUMN dan Swasta, serta berbagai provesi lainnya. Semua itu hadirin adalah potensi zakat di negeri yang bertuah ini. Atas dasar inilah maka tergugah hati kami bertiga untuk menyampaikan sebuah syarahan yang berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Zakat Untuk Mensejahterahkan Umat” dengan landasan Q.S At-Taubah ayat 103 : خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu”.. Hadirin Rahimakumullah Syaikh Prof. Dr. Wahbah As-Suhaili dalam Kitab Tafsirnya Al-Munir jilid 6 Halaman 28 menukilkan sebab nuzul ayat tadi adalah berkenaan dengan abu lubabah dan teman-temannya yang menginginkan memiliki tiang-tiang masjid Nabawi dan tidak mau dilepaskan kecuali oleh Rasulullah Saw. Atas dasar mereka tidak ikut dalam perang Tabuk disebabkan harta mereka. Setelah dilepaskan mereka datang menjumpai Rasulullah Saw. dengan membawa sebagian harta mereka. Lalu mereka berkata : “wahai Rasulullah...ambillah harta kami dan bersedekahlah dengannya untuk kami dan mohonlah ampunan untuk kami”. Lalu Rasulullah menjawab: “Saya tidak akan mengambil sedikitpun harta dari kalian sehingga datang perintah Allah” maka turunlah ayat yang telah dibacakan tadi. Hadirin Rahimakumullah Prof. Dr. Yusuf Al-Barnawi dalam Fiqhus Zakah jilid 2 Hal. 447 mengatakan bahwa kewajiban zakat bukanlah kewajiban individual sehingga siapa yang kuat iman dan mengharap pahala akhirat akan menunaikan zakat. Sementara yang lemah iman bahkan bakhil tdak menunaikan zakat. Saudaraku, siapa kita “Indonesia” 3x Bagi muslim yang benyak harta Hitunglah ia banyak nasibnya Kalau setahun sudah dipunya Bayarlah pula zakat hartanya Bayarkan zakat kepada mereka Delapan golongan yang Allah suka Agar berkah selalu terbuka Akhirat kelak berbalas surga Hadirin Rahimakumullah Timbul pertanyaan? Siapakah delapan Golongan tersebut? Sebagai jawabannya mari kita simak Q.S At-Taubah : 60 Allah Berfirman : إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Hadirin Rahimakumullah Dari ayat diatas jelas bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dan para ulamapun sepakat. Untuk itu dalam mencapai indonesia yang sejahtera para penguasa harus meningkatkan pendistribusian zakat secara profesional dan proporsional. Hadririn rahimakumullah Dari syarahan kami tadi dapat disimpulkan bahwa pertama, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat fantastis namun kuantitas yang mampu dikumpulkan pertahunnya masih sangat rendah. Kedua, peran penguasa dalam meningkatkan pendistribusian zakat secara profesional dan proporsional memiliki peran yang sangat signifikan. Kami yakin hadirin jika setiap muzaki dinegeri tercinta ini mengeluarkan zakat maka fungsi zakat untuk mensejahterahkan umat akan terwujud dan Indonesia menjadi negara yang sejahtera, hebat, bermartabat dan Maju. Rukun islam yang ke empat Setiap muslim mebayar zakat Agar harta menjadi berkah Semoga Allah luruskan nikmah.