Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019, naskah syarhil qur'an
…
3 pages
1 file
#naskahsyarhilquran #zakat #naskahpidato
Dhinia Octa Alvia, 2023
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Adapun dalam pasal 1 (2) UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan studi literatur. Studi literatur ini merupakan meta analisis atau berupaya memetakan permasalahan dalam zakat dan solusinya berdasarkan pada penelitianpenelitian yang sudah dilakukan sebelumnya. zakat suatu ibadah yang berdimensi sosial, dan sebagai tiang ekonomi dalam perekonomian modern saat ini memiliki prospek yang sangat bagus dan menentukan, untuk peningkatan kesejahteraan umat, peningkatan sumber daya dan menjaga kemampuan ekonomi serta daya beli masyakarat.
This research aims to identify zakah management accountability problems faced by zakat institutions (OPZ) and to propose some solutions. The study employed a modified action research method. The result indicated that there were overlapping empowerment programs among the institutions, inaccurate data of mustahik and muzaki, limited number of partnerships among zakat institutions, expensive promotion model, and limited number of professional zakah officials. The agenda of action to raise zakat management accountability are the compilation of mustahik and muzaki’s data through mosques, cooperation with higher education, and the making of zakah as a national program across departments and the collaboration with IKADI and DKM
2016
Pemanfaatan zakat dan infak yang berasal dari umat islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat, ini karena zakat dan infak merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat , khusus mengenai penyaluran dana zakat dan infak dimana lembaga yang akan menyalurkanya membutuhkan suatu pedoman dalam menerapkanya hal ini disebabkan penyaluran dana zakat dan infak yang berdasarkan pedoman yang ditetapkan atas dasar yang jelas maka penyaluran zakat dan infak dapat mengenai sasaran yang tepat.
Abstrak Satu hal penting yang perlu diubah dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah mengenai kelembagaan pengelola zakat. Jika UU tersebut tidak mengatur secara tegas peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, maka dalam RUU Pengelolaan Zakat (RUU Usul DPR RI), BAZNAS diposisikan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Di sisi lain, RUU ini juga menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Selain itu, disebutkan bahwa organisasi BAZNAS tingkat nasional menggunakan pola komisioner yang keanggotaannya berjumlah 11 orang, terdiri atas delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat serta dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hak amil.
Management of zakat, infaq and shadaqah is a planning, implementation and supervision of the collection and distribution and utilization of zakat given to the poor (mustahiq). Utilization of zakat, infaq and shadaqah in principle from year to year has not changed. The main basis used is the Islamic Sharia. Therefore, this study aims to determine the effect of how much influence the management of zakat, infaq, and shadaqah partially and simultaneously to the economic empowerment of society in BAZNAS Cirebon City
Mohammad Afrizal , 2023
Zakat adalah salah satu pilar penting dalam agama Islam dan memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan Muslim. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk membantu meringankan beban ekonomi kaum yang membutuhkan serta menciptakan keadilan sosial di dalam masyarakat.
Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat. Zakat dinilai sebagai salah satu bentuk ibadah umat muslim yang memberi dampak langsung pada pemerataan ekonomi Indonesia. Zakat sebagai salah satu komponen sistem ekonomi Islam harus dapat dioptimalkan dengan melihat potensi yang begitu besar dari pengelolaan zakat, apabila kita mampu mengelola zakat dengan baik dan professional. Hal tersebut juga berimplikasi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia dan tujuan menyejahterakan rakyat akan tercapai. Meskipun zakat telah memainkan peranan yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat, namun kita sering menjumpai berbagai kenyataan di lapangan yang belum optimal dalam mengelola dana zakat atau bahkan banyak dana zakat yang disalahgunakan. Zakat bukanlah hanya sebatas sistem kebijakan individual atau sedekah yang bersifat sukarela dari para orang kaya. Zakat kini telah bertransformasi dari ranah amal-sosial-individual ke ranah ekonomi-pembangunan-keummatan. Secara teoritis, sistem zakat sebenarnya sudah mampu memberi jaminan, bahwa kelaparan tidak akan terjadi meskipun di negara-negara paling miskin. Namun kenyataanya, kelaparan masih terdapat tidak hanya di negara miskin melainkan juga negara-negara yang sedang berkembang bahkan di negara maju.
The Priority Problems and Solutions of Zakah Management in Banten and South Borneo Using AHP. The aim of this study is to map the priority problems and solutions in the management of zakat by using AHP (Analytic Hierarchy Process). Results of a study reveals that there are three kinds of priority issues and solutions zakat management divided by stakeholder agencies (stakeholders) zakat, i.e regulators, zakat organization (OPZ), muzaki and mustahik. The Analytical Hierarchy Process (AHP) model at Banten and Jakarta give a same priority score, i.e. the institution for solving problem in zakat management is OPS dan regulator solution priority is amil sertification. Abstrak. Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat di Propinsi Banten dan Kalimantan Selatan dengan Metode AHP. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan prioritas masalah dan solusi dalam pengelolaan zakat dengan menggunakan metode AHP (Analytic Hierarchy Process). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat tiga macam prioritas masalah dan solusi pengelolaan zakat yang dibagi berdasarkan lembaga pemangku kepentingan (stakeholder) pengelolaan zakat, yaitu regulator, organisasi pengelola zakat (OPZ), serta muzaki dan mustahik zakat. Model AHP di Banten dan Kalsel menghasilkan skor prioritas yang sama, bahwa lembaga yang paling diandalkan dalam pemecahan masalah pengelolaan zakat adalah OPZ dan prioritas solusi regulator adalah sertifikasi amil.
Journal of Physical Education, 2019
Technologies, Business, and Social Applications, 2010
Blog Café com Sociologia, 2022
Las luchas del Pueblo Mapuche, 2021
Análisis de la Realidad Nacional, 2020
Debate Feminista, 2011
Revista da Faculdade de Direito UFPR
All'Insegna del Giglio, 2022
Hannover: ARL - Akademie für Raumforschung und Landesplanung eBooks, 2018
Techniques & Culture. Revue semestrielle d' …, 2004
Astrophysics and Space Science, 1994
PLoS ONE, 2011
New England Journal of Medicine, 2008
European Neuropsychopharmacology, 2000
2019 13th European Conference on Antennas and Propagation (EuCAP), 2019
Lecture Notes in Computer Science, 2013