Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
23 pages
1 file
Disusun Oleh : KELOMPOK VII Delima Siregar 7142142008 Eri Suradash Sinaga 7143142014 Heqal Mardiyah 7141142009 Kelas A Reguler Prodi Pendidikan Akuntansi FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2015 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah Aspek Hukum Terhadap Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
Pembicaraan tentang sengketa antar lembaga negara dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 setelah perubahan, sesungguhnya harus dilakukan dalam rangka pembahasan organisasi dan kelembagaan negara. Pembicaraan demikian hanya dapat dimasuki dengan tepat apabila kita juga membicarakan hakikat kekuasaan negara, yang disusun dalam struktur organisasi secara melembaga. Hal tersebut erat kaitannya dengan filsafat hukum dan negara serta perkembangan sejarah baik secara umum maupun secara nasional dimasing-masing negara, yang juga akan tercermin dalam konstitusi negara tersebut. Dalam kaitan itu ajaran teori kedaulatan yang dikenal dalam sejarah, yaitu masing-masing Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Hukum, Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Negara, bertumbuh dan menjadi landasan penyusunan kekuasaan negara yang kemudian dirumuskan dalam konstitusi. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshidiqie SH, tiga faham kedaulatan yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat dapat dikatakan berlaku secara simultan dalam khasanah pemikiran bangsa ini tentang kekuasaan negara, dimana kekuasaan kenegaraan dalam wadah NKRI pada dasarnya adalah derivat dari kesadaran kolektif bangsa mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diwujudkan dalam faham kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. 1 Selanjutnya dikatakan prinsip kedaulatan hukum diwujudkan dalam gagasan rechtsstaat atau the rule of law serta prinsip supremasi hukum, dimana dalam perwujudannya kebijakan hukum harus disusun melalui mekanisme demokrasi yang lazim sesuai dengan ketentuan sila kerakyatan yang dipimpin 1 Dalam Firmansyah dkk, Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antar lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) cet 1, 2005 hal x-xi.
penulis: Muhammad Shodik UIN sunan ampel surabaya BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia. Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedunggedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barangbarang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan 1 [1]. B. RUMUSAN MASALAH Kasus-kasus ketenegakerjaan banyak merebak disetiap daerah sekarang ini, mulai dari PHK, rendahnya upah, jaminan kesehatan dan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja dalam menuntut haknya. Begitu juga masalah TKW, pada dasarnya Pengusaha dan pekerja adalah dua kutub yang tidak dapat dipisahkan dan untuk itulah diperlukan kerja sama yang sangat baik agar terciptanya hubungan kerja harmonis dan saling menguntungkan satu sama lain . Berangkat dari sana maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut diantaranya adalah: 1. Siapakah pengusaha dan siapakah pembantu-pembantu pengusaha? 2. Bagaimana hubungan hukum antara pengusaha dan pembantunya? 1
2019
Manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat hidup bersama. Hidup bersama yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri, Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial. Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Selanjutnya dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Ketertiban ditempatkan sebagai perpanjangan dari hukum. Hubungan manusia dipengaruhi secara langsung dan hampir secara otomatis oleh aturan hukum. Mempertahankan hukum berarti mempertahankan ketertiban. 1 Lebih lanjut menurut N.E. Algra mengenai arti hukum positif bagi suatu masyarakat itu terdapat pandangan yang dibentuk oleh pendapat, bahwa hukum itu adalah suatu lambang yang bertujuan untuk memberikan kepada manusia suatu khayalan, bahwa persamaan dan keadilan itu ada. 2 Dalam konteks ini ketertiban hanya ada bila ada kehendak untuk mempertahankan pola-pola interaksi yang diyakini harus demikian adanya. Masyarakat mematuhi hukum karena adanya harapan dengan kepatuhan tersebut tercapai keadilan. 1 N.E. Algra, et all, Mula Hukum beberapa bab mengenai hukum dan ilmu hukum untuk pendidikan hukum dalam pengantar ilmu hukum, Binacipta, Bandung, 1983, hlm. 378-379. 2 N.E. Algra, Ibid.
ABSTRAK Dalam suatu perjanjian sewa beli tidak tertutup kemungkinan bahwa pihak pembeli sewa karena suatu hal, tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar sewa beli sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati dengan penjual sehingga ia (pembeli) dapat dikatagorikan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah hak kepemilikan atas barang yang menjadi obyek sewa beli beralih dari penjual kepada pembeli. Di samping itu tulisan ini juga menjelaskan tentang apa akibat hukum apabila pihak pembeli sewa melakukan tindakan wanprestasi. Jadi dalam perjanjian sewa beli status kepemilikan atas barang baru berpindah dari penjual sewa kepada pembeli sewa setelah seluruh jumlah harga barang di bayar lunas dan akibat hukum bagi debitur apabila telah melakukan wanprestasi akan mendapatkan hukuman atau sanksi hukum. Metode yang di gunakan dalam tulisan ini adalah metode normatif yang mengacu pada sumber-sumber hukum. ABSTRACT In a rent-purchase agreement it is possible that the leaseholder for any reason, is unable to meet its obligations to pay the lease purchase in accordance with the agreed terms of the agreement with the seller, that he/she (the buyer) can be categorized have broken a promise or default. Therefore, this paper will explain how the right of ownership over goods which become the object of leasing shift from the seller to the buyer. In addition, this paper also explains about the legal consequences if the buyer defaults lease action. So in the lease agreement the ownership status of the goods will move from the seller to the leaseholder after the total price for the good have been paid in full and legal consequences for the debtor's liability for the breach of contract will get a penalty or legal sanctions. The method used in this paper is the normative method refers to the sources of law.
R10, 2020
Tugas 8 Akuntansi Keperilakuan
1. Untuk mendapatkan asam lemak 2. Mengetahui reaksi yang tercepat dan paling banyak membemtuk sabun.
2019
Hukum kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari hari, dalam melakukan aktifitas sehari-hari selalu melibatkan hukum kontrak khususnya jika sering malakukan aktifitas jual beli atau sewa menyewa. Sering kali yang menerapkan hukum kontrak ini adalah badan hukum perbankan dan badan hukum lain yang menyediakan dana untuk usaha nasabahnya. Dalam kontrak yang disediakan oleh perbankan maupun badan hukum yang menyediakan dana atau simpan pinjam, kontrak tertulisnya sering kali sudah disediakan oleh para pihak bank dan badan hukum tersebut. Bank dan badan hukum penyedia dana simpan pinjam mempunyai kontrak baku untuk disetujui oleh para nasabahnya, dan para nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan revisi dalam kontrak baku tersebut, jika nasabah tidak setuju dengan kontrak yang telah disediakan maka nasabah tidak akan mendapatkan pelayanan simpan pinjam maupun transaksi lain yang berhubungan dengan kontrak tersebut. Dengan sedikit paksaan yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan tersebut terkait kontrak baku, maka bagaimana perlindunganhukum yang didapat oleh pengguna jasa keungan yang secara tidak langsung tidak mempunyai pilihan dan tidak mendapatkan izi untuk merevisi ataupun memperbaiki kontrak tersebut. Sebagaimana dalam sebuah asas tentang perikatan adalah adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Akan menjadi problematika apabila salah satu pihak terdapat koreksi dalam isi kontrak yang akan ditandatangani. Pemaksaan kehendak dari pemilik modal menjadikan posisi peminjam/nasabah pada posisi yang lemah.
مجلة الدراسات القانونية
CHI '24: Proceedings of the CHI Conference on Human Factors in Computing Systems, 2024
Jistem Journal of Information Systems and Technology Management, 2007
Proceedings of the Seventeenth International Conference on Principles of Knowledge Representation and Reasoning, 2020
Arteriosclerosis, Thrombosis, and Vascular Biology, 2004
European Journal of Cancer, 1999
Clinical Oral Investigations, 2011
Journal of Biomolecular NMR, 2000
American Quarterly, 2012
The Annals of Thoracic Surgery, 2009
Archaeology and History in the Lebanon 60-61, 2024