PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR
TAHUN 2015
TENTANG
PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI
DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (10) dan
Pasal 50 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,
perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor
112,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4884):
2.
Undang-Undang
Pemerintahan
Nomor
Aceh
11
Tahun
(Lembaran
2006
Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
2007
tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran . . .
-2-
(Lembaran
Nomor
Negara
93,
Republik
Tambahan
Indonesia
Lembaran
Tahun
Negara
2007
Republik
Indonesia Nomor 4744);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor
2,
Indonesia
Tambahan
Nomor
Lembaran
4801)
Negara
sebagaimana
Republik
telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189);
5.
Undang-Undang
Penyelenggara
Nomor
15
Pemilihan
Tahun
Umum
2011
tentang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran
Negara
sebagaimana
Republik
telah
Nomor 8 Tahun
diubah
Indonesia
dengan
Nomor
5656)
Undang-Undang
2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
7.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Nomor 01 Tahun 2010;
8.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2008
tentang
Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor 22 Tahun 2008;
9.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan . . .
-3-
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
KOMISI
PENCALONAN
PEMILIHAN
PEMILIHAN
GUBERNUR,
BUPATI
DAN
UMUM
GUBERNUR
WAKIL
TENTANG
DAN
BUPATI,
WAKIL
DAN/ATAU
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
selanjutnya
disebut
Pemilihan,
adalah
pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/
kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota secara langsung dan demokratis.
2.
Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, selanjutnya
disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling
akhir.
3.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU,
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat
nasional,
dimaksud
dalam
tetap,
dan
mandiri
undang-undang
sebagaimana
penyelenggara
pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang
dalam
penyelenggaraan
Pemilihan
berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
4. Komisi . . .
-4-
4.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP
Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas
menyelenggarakan
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang Pemilihan.
5.
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota,
selanjutnya
Kabupaten/Kota,
adalah
disebut
lembaga
KPU/KIP
penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
6.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK,
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di
tingkat kecamatan atau nama lain.
7.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS,
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di
tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
8.
Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut
Bawaslu,
umum
adalah
yang
lembaga
bertugas
penyelenggara
mengawasi
pemilihan
penyelenggaraan
pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang
dalam
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilihan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undangundang Pemilihan.
9.
Bawaslu
Provinsi
pemilihan
adalah
umum
lembaga
yang
bertugas
penyelenggara
mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang
yang
mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan
tugas
dan
wewenang
dalam
pengawasan
penyelenggaraan . . .
-5-
penyelenggaraan
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang Pemilihan.
10. Panitia
Pengawas
Pemilihan
Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang
bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya
disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk
oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk
mengawasi
penyelenggaraan
Pemilihan
di
wilayah
kecamatan.
12. Pengawas Pemilihan Lapangan, selanjutnya disingkat
PPL,
adalah
petugas
yang
dibentuk
oleh
Panwas
Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan
di desa atau sebutan lain/kelurahan.
13. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten.
14. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih
Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal
atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik
lokal
peserta
Perwakilan
Pemilihan
Rakyat,
Dewan
Umum
Anggota
Perwakilan
Dewan
Daerah
dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersamasama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota.
15. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris
Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris
Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan
sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang
bersangkutan.
16. Tim . . .
-6-
16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan
Calon
bersama-sama
dengan
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan
Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang
didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
17. Bakal Calon adalah warga negara Republik Indonesia
yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik
atau
perseorangan
yang
didaftarkan
atau
mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
18. Pasangan Calon adalah Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan
ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
19. Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
yang sedang menjabat.
20. Identitas Lain adalah dokumen kependudukan resmi
yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai
kekuatan
hukum
sebagai
alat
bukti
otentik
yang
dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh desa atau
sebutan lain/kelurahan, oleh pejabat yang berwenang di
wilayah tempat tinggal masing-masing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
hukum dan hak asasi manusia.
22. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
a.
mandiri;
b.
jujur;
c.
adil;
d.
kepastian hukum;
e.
tertib;
f. kepentingan . . .
-7-
f.
kepentingan umum;
g.
keterbukaan;
h.
proporsionalitas;
i.
profesionalitas;
j.
akuntabilitas;
k.
efisiensi;
l.
efektivitas; dan
m.
aksesibilitas.
Pasal 3
Peserta Pemilihan adalah:
a.
Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat
untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan; dan/atau
b.
Pasangan Calon perseorangan yang mendaftarkan diri
dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
peserta Pemilihan.
BAB II
PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon
Pasal 4
(1)
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota
dan
Wakil
Walikota
dengan
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia
kepada
Pancasila,
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan . . .
-8-
c.
berpendidikan
paling
rendah
sekolah
lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
d.
berusia
paling
rendah
30
(tiga
puluh)
tahun
untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil
Walikota;
e.
mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter;
f.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
g.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap;
h.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dibuktikan
dengan
surat
keterangan
catatan
kepolisian;
i.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi
tanggung
jawabnya
yang
merugikan
keuangan negara;
k.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
l.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki
laporan pajak pribadi;
m.
belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau
Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon
Walikota atau Calon Wakil Walikota;
n. belum . . .
-9-
n.
belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota atau Calon Wakil Walikota;
o.
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah
lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p.
tidak
berstatus
sebagai
penjabat
Gubernur,
penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q.
tidak
memiliki
konflik
kepentingan
dengan
Petahana;
r.
memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
atau
Wakil
Walikota
kepada
Pimpinan
Dewan
Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
bagi
anggota
Dewan
Perwakilan
Daerah,
atau
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
s.
mengundurkan
diri
sebagai
anggota
Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
dan
Pegawai
Negeri
Sipil
sejak
mendaftarkan diri sebagai calon;
t.
berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak
ditetapkan sebagai calon;
u.
berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi,
Panwas
Kabupaten/Kota
sebelum
pembentukan PPK dan PPS.
(2)
Syarat
calon
mampu
secara
jasmani
dan
rohani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak
menghalangi penyandang disabilitas.
(3)
Syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, untuk tindak
pidana yang mengatur ketentuan pidana penjara minimal
dan pidana penjara maksimal, ancaman pidananya
didasarkan pada pidana penjara maksimal.
(4) Syarat . . .
- 10 -
(4)
Syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
f
dikecualikan bagi:
a.
calon yang telah selesai menjalani pidana penjara
sampai
dengan
dimulainya
jadwal
waktu
pendaftaran Pasangan Calon dalam waktu paling
singkat 5 (lima) tahun;
b.
calon yang dipidana penjara karena kealpaan ringan
(culpa levis);
c.
(5)
calon yang dipidana penjara karena alasan politik.
Calon yang telah selesai menjalani pidana penjara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a secara
kumulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur
mengemukakan
kepada
publik
sebagai
mantan
narapidana;
b.
calon yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan
yang berulang.
(6)
Calon yang dipidana karena alasan politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah orang yang
memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan
kebaikan
masyarakat
banyak
dan
dilakukan
tanpa
kekerasan atau menggunakan senjata.
(7)
Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
m, adalah sebagai berikut:
a.
penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung
berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang
sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima)
tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat
selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
b.
jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada
huruf
a,
adalah
jabatan
Gubernur
dengan
Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil
Gubernur,
jabatan
Bupati/Walikota,
dan
Bupati/Walikota
jabatan
Wakil
dengan
Bupati/
Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota;
c. 2 (dua) . . .
- 11 -
c.
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,
meliputi:
1.
telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan
yang sama;
2.
telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama
tidak berturut-turut; atau
3.
2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah
yang sama atau di daerah yang berbeda.
d.
perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½
(dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dihitung sejak tanggal
pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang
bersangkutan.
(8)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berlaku
untuk:
a.
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan
yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota;
b.
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/
kota.
(9)
Syarat Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
n, dengan ketentuan:
a.
belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk
calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil
Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota;
b.
belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur
untuk calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon
Walikota atau calon Wakil Walikota; dan
c. belum . . .
- 12 -
c.
belum
pernah
menjabat
sebagai
Bupati
atau
Walikota untuk Calon Wakil Bupati atau Calon
Wakil Walikota.
(10) Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
o, berlaku bagi:
a.
Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil
Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau
Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di
kabupaten/kota lain;
b.
Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil
Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur
atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
c.
Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil
Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur
atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
d.
Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan
diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di
provinsi lain.
(11) Syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
q, meliputi:
a.
tidak memiliki ikatan perkawinan dengan Petahana,
yaitu suami atau istri dengan Petahana; atau
b.
tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau
bapak mertua/ibu mertua dengan Petahana; atau
c.
tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau
menantu dengan Petahana; atau
d.
tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan ke
samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman
atau bibi dengan Petahana.
(12) Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
berlaku untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon
Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota yang
sama, dan untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di
provinsi yang sama.
(13) Ketentuan . . .
- 13 -
(13) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tidak
berlaku apabila telah melewati jeda 1 (satu) kali masa
jabatan
dengan
penghitungan
berpedoman
pada
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d.
Bagian Kedua
Persyaratan Pencalonan
Paragraf 1
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Pasal 5
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU
Provinsi/KIP
Aceh
dan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu
Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik
yang
memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25%
(dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara
sah dalam Pemilu Terakhir.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan
memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
dari
akumulasi
perolehan
suara
sah
sebagaimana
dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku
bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir.
(4)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dengan rumus:
a.
syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20/100; dan
b.
syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil
Pemilu Terakhir x 25/100;
c. dalam . . .
- 14 -
c.
dalam
hal
hasil
penghitungan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan
angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(5)
Keputusan
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
dan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
didasarkan pada:
a.
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi
hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
b.
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara
sah
hasil
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(6)
Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau
Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat
mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon.
(2)
Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain
untuk
membentuk
gabungan
dalam
mendaftarkan
Pasangan Calon.
(3)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan
kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan
mengikuti Pemilihan.
(4)
Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
(5)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota,
tidak
dapat
menarik dukungannya sejak pendaftaran.
(6) Dalam . . .
- 15 -
(6)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau
Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap
mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan
tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan
Calon pengganti.
(7)
Calon
dan/atau
menandatangani
Pasangan
kesepakatan
Calon
yang
pengusulan
telah
dan
telah
didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak
pendaftaran.
(8)
Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) mengundurkan diri, Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak
dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon
pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Pasal 7
(1)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai
Politik.
(2)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau
masing-masing Pimpinan Partai Politik yang bergabung
dan Pasangan Calon.
Paragraf 2
Perseorangan
Pasal 8
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan
persyaratan
pencalonan
berupa
jumlah
dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon
perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh
atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan . . .
- 16 -
(2)
Keputusan
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
didasarkan
atas
data
jumlah
penduduk
yang
disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota yang diminta secara tertulis oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1)
Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi
calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
adalah:
a.
provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 10% (sepuluh persen);
b.
provinsi
dengan
jumlah
penduduk
lebih
dari
2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000
(enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
(delapan setengah persen);
c.
provinsi
6.000.000
dengan
jumlah
(enam
juta)
penduduk
jiwa
lebih
sampai
dari
dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d.
provinsi
dengan
jumlah
penduduk
lebih
dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
(2)
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan
dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 10
(1)
Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi
calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah:
a. kabupaten/ . . .
- 17 -
a.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
harus
didukung
paling
sedikit
10%
(sepuluh
persen);
b.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000
(lima
ratus
ribu)
jiwa
harus
didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen);
c.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
(2)
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah
kecamatan
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan.
(3)
Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan
dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 11
(1)
Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan
Calon perseorangan.
(2)
Penduduk
yang
dapat
memberikan
dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk
yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
BAB III . . .
- 18 -
BAB III
PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN
CALON PERSEORANGAN
Bagian Kesatu
Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 12
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan
Pasangan
Calon
perseorangan,
sebelum
masa
penyerahan dokumen dukungan.
(2)
Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui
media massa cetak dan/atau elektronik dan papan
pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3)
Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama
14 (empat belas) hari.
(4)
Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencantumkan:
a.
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengenai ketentuan persyaratan
jumlah
minimal
Pasangan
dukungan
Calon
dan
perseorangan
persebaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10;
b.
tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan
Calon perseorangan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c.
waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan
Calon perseorangan.
Pasal 13
(1)
Pasangan
Calon
perseorangan
dokumen
dukungan
untuk
wajib
memenuhi
menyerahkan
persyaratan
pencalonan . . .
- 19 -
pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10.
(2)
Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan,
Program
dan
Jadwal
Penyelenggaraan
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3)
Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diserahkan paling lambat pukul 16.00
waktu setempat.
Pasal 14
(1)
Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan
dilampiri
fotokopi
identitas
kependudukan
dan
rekapitulasi jumlah dukungan.
(2)
Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menggunakan formulir Model B.1KWK Perseorangan.
(3)
Dalam
hal
menghimpun
Pasangan
surat
Calon
perseorangan
pernyataan
dukungan
telah
secara
perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan
formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Pasangan Calon
perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung
ke
dalam
dilampiri
formulir
surat
Model
pernyataan
B.1-KWK
Perseorangan,
dukungan
yang
telah
dihimpun, berisi data:
a.
nomor induk kependudukan;
b.
alamat;
c.
Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);
d.
desa atau sebutan lain/kelurahan;
e.
kecamatan;
f.
kabupaten/kota;
g.
tempat dan tanggal lahir/umur;
h.
jenis kelamin; dan
i.
status perkawinan.
(4) Identitas . . .
- 20 -
(4)
Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
(5)
a.
Kartu Tanda Penduduk;
b.
kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c.
paspor; atau
d.
Identitas Lain.
Dalam
hal
pemekaran,
Pemilihan
dilaksanakan
pada
identitas
kependudukan
daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah
daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada
dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan
perubahan administrasi kependudukan.
(6)
Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7)
Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi
jumlah
dukungan
dengan
sebagaimana
menggunakan
dimaksud
formulir
ayat
Model
(1)
B.2-KWK
Perseorangan untuk:
a.
setiap
desa
kecamatan
atau
sebutan
lain/kelurahan
untuk Pemilihan
Bupati
dan
dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b.
setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan
dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur.
Pasal 15
(1)
Pasangan
Calon
perseorangan
menyerahkan
surat
pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam
bentuk softcopy dan hardcopy.
(2)
Softcopy
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan file asli.
(3)
Penyerahan
lampiran
dokumen
dukungan
berupa
fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy.
(4) Dokumen . . .
- 21 -
(4)
Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa
atau sebutan lain/kelurahan.
(5)
Dokumen
dukungan
Pasangan
Calon
perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat
dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a.
Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli
dan
2
(dua)
rangkap
salinan
kepada
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap
salinan kepada PPS melalui PPK;
c.
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pasangan
Calon,
setelah
memperoleh
pengesahan
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
(6)
Dalam
hal
Pasangan
Calon
perseorangan
tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Bagian Kedua
Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 16
Penelitian terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon
perseorangan, terdiri dari:
a.
penelitian administrasi;
b.
penelitian faktual.
Pasal 17
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen
dukungan Pasangan Calon dengan cara:
a. melakukan . . .
- 22 -
a.
melakukan
penelitian
terhadap jumlah minimal
dukungan dan persebaran yang terdapat dalam
softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.
melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah
minimal dukungan dan persebaran yang terdapat
dalam
softcopy
menggunakan
dengan
formulir
hardcopy
Model
dengan
B.1-KWK
Perseorangan.
(2)
Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran
telah
sesuai
antara
Provinsi/KIP
Aceh
softcopy
atau
dan
KPU/KIP
hardcopy,
KPU
Kabupaten/Kota
menyusun berita acara dan tanda terima.
(3)
Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran
tidak
sesuai
antara
Provinsi/KIP
Aceh
softcopy
atau
dan
KPU/KIP
hardcopy,
KPU
Kabupaten/Kota
menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen
dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4)
Dalam hal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah
minimal dukungan dan persebaran sampai dengan akhir
masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menerbitkan
keputusan penetapan Pasangan Calon tidak memenuhi
syarat.
(5)
Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk
mendampingi proses penelitian dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda
terhadap Pasangan Calon perseorangan.
(2)
Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terjadi apabila:
a.
1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih
dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau
b. 1 (satu) . . .
- 23 -
b.
1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1
(satu)
kali
kepada
1
(satu)
Pasangan
Calon
perseorangan.
(3)
Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPS menindaklanjuti
dengan penelitian faktual.
(4)
Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dukungan hanya
dihitung 1 (satu).
(5)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyusun berita acara hasil penelitian dugaan dukungan
ganda.
(6)
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU
Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada:
(7)
a.
Pasangan Calon perseorangan;
b.
KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c.
PPS melalui PPK.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan
Wakil
Walikota,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a.
Pasangan Calon perseorangan; dan
b.
PPS melalui PPK.
Pasal 19
(1)
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU
Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan
Pasangan
Calon
perseorangan
dan
hasil
penelitian
dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan PPK.
(2)
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan
Wakil
Walikota,
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon
perseorangan dan hasil penelitian dugaan dukungan
ganda kepada PPS melalui PPK.
(3) Sejak . . .
- 24 -
(3)
Sejak
KPU
Provinsi/KIP
Kabupaten/Kota
Aceh
menyampaikan
atau
KPU/KIP
dokumen
dukungan
kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik
kembali dukungannya.
Pasal 20
(1)
PPS melakukan penelitian administrasi dan faktual
paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima
dokumen
dukungan
Pasangan
Calon
perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat
(2).
(2)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a.
penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan;
b.
penelitian
kesesuaian
antara
daftar
nama
dan
alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK
Perseorangan
dengan
fotokopi
identitas
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (4);
c.
penelitian kesesuaian antara alamat pendukung
dengan daerah Pemilihan;
d.
penelitian
kelengkapan
lampiran
dokumen
dukungan;
e.
penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan
wilayah administrasi PPS;
f.
penelitian
Identitas
Lain
untuk
memastikan
pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status
perkawinan.
(3)
Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak
ditandatangani di atas materai oleh Pasangan Calon
perseorangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat,
tapi tidak menggugurkan dukungan.
(4)
Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada
formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai
dengan fotokopi identitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) . . .
- 25 -
ayat
(2)
huruf
b,
dukungan
tersebut
dicoret
dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5)
Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dukungan
tersebut
dicoret
dan
dinyatakan
tidak
memenuhi syarat.
(6)
Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7)
Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan
wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
huruf
e,
dukungan
tersebut
dicoret
dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan
oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan
dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan
desa atau sebutan lain/kelurahan.
(8)
Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan
tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan
tidak memenuhi syarat.
Pasal 21
(1)
PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan
menggunakan formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan.
(2)
Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5
(lima) rangkap yaitu:
a.
1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon;
b.
1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua
dokumen dukungan setiap Pasangan Calon;
c.
1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota
melalui PPK;
d.
1 (satu) rangkap untuk PPL;
e.
1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
Pasal 22 . . .
- 26 -
Pasal 22
(1)
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), PPS melakukan
penelitian faktual.
(2)
Penelitian faktual oleh PPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan untuk membuktikan kebenaran
dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.
(3)
Dalam
pelaksanaan
mengangkat
penelitian
petugas
peneliti
faktual,
dari
PPS
Rukun
dapat
Tetangga
(RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1)
PPS
melakukan
penelitian
faktual
dengan
cara
mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah
dinyatakan
memenuhi
syarat
administratif
untuk
mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan
dukungannya kepada Pasangan Calon.
(2)
Dalam
hal
pendukung
menyatakan
kebenaran
dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan
sah dan memenuhi syarat.
(3)
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan
dukungannya, pendukung mengisi formulir Model B.3–
KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar
dukungan.
(4)
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan
dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia
mengisi
formulir
Model
B.3-KWK
Perseorangan,
dukungannya tetap dinyatakan sah.
(5)
Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik
dukungan kepada Pasangan Calon pada tahap verifikasi
faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah.
(6)
Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui
atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan,
PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.
(7)
Dalam
hal
meragukan,
terdapat
PPS
bukti
dapat
fotokopi
meminta
identitas
pendukung
yang
untuk
menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
(8) Dalam . . .
- 27 -
(8)
Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan
kepada
lebih
dari
1
(satu)
Pasangan
Calon,
PPS
menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya
terhadap 1 (satu) Pasangan Calon dan pendukung
membubuhkan
tanda
tangan/cap
jempol
terhadap
Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama
pendukung dalam daftar nama pendukung dari Pasangan
Calon yang tidak didukung.
(9)
PPS dan/atau petugas penelitian faktual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib meminta kepala desa atau
sebutan lain/lurah setempat untuk menandatangani
formulir
Model
membubuhkan
B.1-KWK
cap/stempel
Perseorangan
desa
atau
dan
sebutan
lain/kelurahan di atas tanda tangan.
(10) PPS
dan/atau
petugas
penelitian
faktual
wajib
mendokumentasikan kegiatan penelitian faktual.
Pasal 24
(1)
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), PPS melakukan
penelitian faktual dengan cara berkoordinasi dengan
Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan
Calon menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa
atau sebutan lain/kelurahan pada waktu dan tempat
yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti
kebenaran dukungan.
(2)
Dalam hal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung
Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS
hanya melakukan penelitian faktual terhadap pendukung
yang hadir.
(3)
Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi
kesempatan
untuk
datang
langsung
ke
PPS
guna
membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas
akhir penelitian faktual.
(4)
Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
dukungan
Pasangan
Calon
yang
bersangkutan
dinyatakan . . .
- 28 -
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung
tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Pasal 25
(1)
PPS
wajib
menuangkan
hasil
penelitian
faktual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ke
dalam formulir Model BA.3.2-KWK Perseorangan yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(2)
Berita
acara
hasil
penelitian
faktual
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap
yaitu:
a.
1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon;
b.
1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua
dokumen dukungan setiap Pasangan Calon;
c.
1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota
melalui PPK;
d.
1 (satu) rangkap untuk PPL;
e.
1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
Pasal 26
(1)
PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi
dukungan hasil penelitian administrasi dan faktual di
wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah
menerima berita acara dari PPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
(2)
Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihadiri oleh:
(3)
a.
Pasangan Calon atau tim penghubung;
b.
Panwas Kecamatan; dan
c.
PPS.
Pasangan Calon atau tim penghubung, dan Panwas
Kecamatan
dapat
mengajukan
keberatan
dengan
menunjukkan bukti pendukung.
(4)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima, PPK melakukan pembetulan dan
mencatat . . .
- 29 -
mencatat
ke
dalam
formulir
Model
BA.4.1-KWK
Perseorangan.
(5)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan
Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima,
Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi formulir
Model BA.4.1-KWK Perseorangan.
Pasal 27
(1)
Hasil
rekapitulasi
jumlah
dukungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dituangkan dalam
berita acara formulir Model BA.4-KWK Perseorangan.
(2)
Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
a.
1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon;
b.
1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c.
1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan;
d.
1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
Pasal 28
(1)
KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno
terbuka
rekapitulasi
dukungan
berdasarkan
hasil
rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK di wilayah
kerjanya paling lama 4 (empat) hari setelah menerima
berita acara dari PPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) huruf b.
(2)
Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihadiri oleh:
(3)
a.
Pasangan Calon atau tim penghubung;
b.
Panwas Kabupaten/Kota; dan
c.
PPK.
Pasangan Calon atau tim penghubung dan Panwas
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan
menunjukkan bukti pendukung.
(4)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
pembetulan . . .
- 30 -
pembetulan dan mencatat dalam formulir Model BA.5.1KWK Perseorangan.
(5)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan
Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima,
Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi formulir
Model BA.5.1-KWK Perseorangan.
Pasal 29
(1)
Hasil
rekapitulasi
jumlah
dukungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dituangkan dalam
berita acara formulir Model BA.5-KWK Perseorangan.
(2)
Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
a.
1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon;
b.
1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Provinsi dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur;
c.
1 (satu) rangkap untuk Panwas Kabupaten/Kota;
d.
1
(satu)
rangkap
untuk
arsip
KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Pasal 30
(1)
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU
Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka
rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi
jumlah dukungan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota di
wilayah kerjanya paling lama 3 (tiga) hari setelah
menerima berita acara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
(2)
Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihadiri oleh:
a.
Pasangan Calon atau tim penghubung;
b.
Bawaslu Provinsi; dan
c.
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Pasangan . . .
- 31 -
(3)
Pasangan Calon atau tim penghubung dan Bawaslu
Provinsi
dapat
mengajukan
keberatan
dengan
menunjukkan bukti pendukung.
(4)
Dalam hal keberatan dapat diterima, KPU Provinsi/KIP
Aceh melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam
formulir Model BA.6.1-KWK Perseorangan.
(5)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan
Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima,
Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi formulir
Model BA.6.1-KWK Perseorangan.
Pasal 31
(1)
Hasil
rekapitulasi
jumlah
dukungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam berita acara
formulir Model BA.6-KWK Perseorangan.
(2)
Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a.
1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon;
b.
1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
c.
1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
Pasal 32
(1)
Pasangan Calon perseorangan atau salah satu calon
perseorangan
yang
mengundurkan
diri
pada
masa
penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai
dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak
lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan
calon lain.
(2)
Pasangan Calon atau salah satu calon perseorangan yang
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak dapat diusulkan sebagai Pasangan Calon atau calon
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3)
Calon
perseorangan
yang
berhalangan
tetap
atau
meninggal dunia pada masa penelitian faktual dukungan
sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat
diganti . . .
- 32 -
diganti dengan calon baru paling lama 5 (lima) hari sejak
calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(4)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada masyarakat.
(5)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan
paling
lama
2
(dua)
hari
sejak
masa
penggantian calon berakhir.
(6)
Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau menarik
dukungannya sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum
penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan.
(7)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan
penelitian
persyaratan
calon
persyaratan
paling
lama
3
pencalonan
(tiga)
hari
dan
sejak
dokumen calon pengganti diterima.
Pasal 33
Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses
penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1) dan penelitian faktual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dukungan tidak dapat diajukan
sebagai calon dan/atau Pasangan Calon oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik.
BAB IV
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
Bagian Kesatu
Pengumuman dan Pendaftaran
Pasal 34
(1)
KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan
salinan
keputusan
terakhir
tentang
penetapan
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa
pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Menteri . . .
- 33 -
(2)
Menteri
sebagaimana
menyampaikan
dimaksud
pada
keputusan
terakhir
salinan
ayat
(1)
tentang
penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU.
(3)
KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa
pendaftaran Pasangan Calon.
(4)
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan
salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada KPU sesuai
dengan permintaan KPU.
(5)
KPU
menyampaikan
sebagaimana
keputusan
salinan
dimaksud
Pimpinan
pada
Partai
keputusan
ayat
Politik
(2)
dan
tingkat
Menteri
salinan
pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.
(6)
Dalam hal pengesahan kepengurusan Partai Politik
tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik tingkat pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh
meminta
kepengurusan
Partai
Politik
tingkat
kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat
provinsi sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.
(7)
Dalam hal Partai Politik tidak menyampaikan salinan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(6), Partai Politik tidak dapat mendaftarkan Pasangan
Calon.
Pasal 35
Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat,
tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), ayat (4) atau ayat (6),
menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Pasangan
Calon.
Pasal 36 . . .
- 34 -
Pasal 36
(1)
Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses
penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP
Aceh
dan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menerima
pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan
terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan
Partai Politik.
(2)
Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan
mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon
sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai
kekuatan
hukum
tetap
dan
ditindaklanjuti
dengan
penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan
kepengurusan Partai Politik.
(3)
Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang
telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap
dan
kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan
kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu)
kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundangundangan,
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
dan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon
berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang
penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan
perdamaian.
Pasal 37
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon melalui
media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau
laman
KPU
Kabupaten/Kota
Provinsi/KIP
sesuai
Aceh
dengan
atau
jadwal
KPU/KIP
sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam . . .
- 35 -
(2)
Dalam
pengumuman
pendaftaran
Pasangan
Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan:
a.
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1);
(3)
b.
waktu penyerahan dokumen dukungan;
c.
tempat penyerahan.
Masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga)
hari
terhitung
setelah
hari
terakhir
pengumuman
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu
setempat.
Pasal 38
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan
Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(2)
Dalam
mendaftarkan
Pasangan
Calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik wajib memenuhi persyaratan:
a.
ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
b.
menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon
dan dokumen syarat calon; dan
c.
menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik
tingkat
provinsi
dan/atau
kepengurusan
Partai
Politik tingkat kabupaten/kota.
(3)
Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3).
(4)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
wajib hadir pada saat pendaftaran.
(5) Dalam . . .
- 36 -
(5)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau
Pasangan Calon perseorangan tidak dapat hadir pada
saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan
Calon,
Pasangan
Calon
perseorangan
tidak
dapat
melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut
disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi
yang berwenang.
Pasal 39
Dalam
menerima
pendaftaran
Pasangan
Calon,
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:
a.
menerima
dokumen
persyaratan
pencalonan
dan
persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik atau perseorangan;
b.
meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a;
c.
meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b
dan huruf c, yaitu:
1.
keabsahan
pusat
kepengurusan
yang
tentang
Partai
menandatangani
kepengurusan
Politik
surat
Partai
tingkat
keputusan
Politik
sesuai
tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan
Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);
2.
keabsahan
kepengurusan
provinsi/kabupaten/kota
Partai
yang
Politik
tingkat
menandatangani
dokumen persyaratan dengan berpedoman pada
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
dan
tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang
disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan
ayat (6).
d.
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/ . . .
- 37 -
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
mencatat
penerimaan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir
Model TT.1-KWK, yang berisi:
1.
nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mendaftarkan Pasangan Calon;
2.
nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan
Partai
Politik
tingkat
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada huruf c;
3.
nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan
Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik
tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat
kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
4.
hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
5.
alamat dan nomor telepon Pasangan Calon, alamat
dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik
atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik
yang bergabung mendaftarkan Pasangan Calon;
6.
jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon.
e.
meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan
dan
persebaran
serta
persyaratan
Pasangan
Calon
perseorangan;
f.
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota
persyaratan
mencatat
pencalonan
penerimaan
dan
dokumen
persyaratan
calon
perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran
formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
1.
nama lengkap Pasangan Calon;
2.
hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
3. alamat . . .
- 38 -
3.
alamat dan nomor telepon Pasangan Calon;
4.
jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon;
5.
dokumen
persyaratan
dukungan
dan
sebaran
dukungan Pasangan Calon.
g.
menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan;
h.
menerima rekening khusus dana kampanye yang dibuka
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atas
nama calon dan spesimen tanda tangan dilakukan
bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dan calon;
i.
menerima rekening khusus dana kampanye yang dibuka
oleh Pasangan Calon perseorangan;
j.
memberikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf
d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengajukan Pasangan Calon atau formulir sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
f
kepada
Pasangan
Calon
Perseorangan;
k.
memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan
jasmani dan rohani di rumah sakit yang ditunjuk oleh
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
kepada Pasangan Calon.
Pasal 40
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan
pencalonan dan/atau syarat calon setelah pendaftaran
Pasangan Calon, kecuali terhadap perubahan dokumen
kepengurusan
Pemilihan
Partai
Gubernur
kepengurusan
Partai
Politik
dan
Politik
tingkat
Wakil
tingkat
provinsi
Gubernur
untuk
atau
kabupaten/kota
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota.
(2)
Dalam hal terdapat Partai Politik memiliki lebih dari 1
(satu)
kepengurusan,
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya menerima 1 (satu)
Pasangan Calon yang didaftarkan oleh Pimpinan Partai
Politik . . .
- 39 -
Politik atau Gabungan Partai Politik yang dinyatakan sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3)
Dalam hal Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yang
dinyatakan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
memberikan
dukungan
kepada
lebih
dari
1
(satu)
Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon
yang mendapat persetujuan dari Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat.
(4)
Dalam
hal
terdapat
perubahan
keputusan
tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan/atau
tingkat
provinsi,
dan/atau
tingkat
kabupaten/kota
setelah pendaftaran, Partai Politik wajib menyerahkan
keputusan Pimpinan Partai Politik tentang kepengurusan
yang
baru
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
(5)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen
perubahan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6)
Perubahan kepengurusan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak boleh mengganti atau
mengubah Pasangan Calon yang telah didaftarkan.
Pasal 41
(1)
Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik
yang
mendaftarkan Pasangan Calon, yang secara kumulatif
tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak
menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam
Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran
Pasangan Calon kepada Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang bersangkutan.
(2)
Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik
yang
pendaftarannya tidak diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat mendaftarkan Pasangan Calon
dengan . . .
- 40 -
dengan
memenuhi
persyaratan
pendaftaran
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(3)
Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik
dalam
Gabungan
Partai
Politik
tidak
melampirkan
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik
tersebut tidak dapat menjadi bagian dari Gabungan
Partai Politik pengusul Pasangan Calon dan mencatatnya
dalam berita acara.
(4)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mencoret 1 (satu) atau lebih Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam dokumen persyaratan
pencalonan dan dibubuhi paraf petugas pendaftaran,
salah satu Partai Politik pengusul, dan disaksikan
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
(5)
Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik
dalam
Gabungan
Partai
Politik
tidak
melampirkan
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan Pasangan Calon, yang menyebabkan 1 (satu)
atau lebih Partai Politik tersebut dinyatakan tidak lagi
menjadi bagian Gabungan Partai Politik pengusul, tetapi
Partai Politik lain dalam Gabungan Partai Politik tersebut
masih memenuhi syarat pendaftaran calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), KPU Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menerima
pendaftaran Pasangan Calon dari Gabungan Partai Politik
tersebut dan menuangkan dalam Berita Acara.
Bagian Kedua
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
Pasal 42
(1)
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang
wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat . . .
- 41 -
a.
surat
pencalonan
yang
ditandatangani
oleh
Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai
Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya
menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta
lampirannya;
b.
surat
pencalonan
Pasangan
formulir
yang
Calon
Model
ditandatangani
perseorangan
B-KWK
oleh
menggunakan
Perseorangan
beserta
lampirannya;
c.
surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani
oleh
Bakal
Calon,
sebagai
bukti
pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf m, huruf n,
huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t
dan huruf u menggunakan formulir Model BB.1KWK;
d.
surat
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf c dilengkapi:
1.
tanda
terima
pengunduran
penyerahan
diri
bagi
surat
Bakal
pengajuan
Calon
yang
berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang
mencalonkan diri di daerah lain; dan
2.
surat
keterangan
bahwa
pengunduran
diri
sedang dalam proses bagi Bakal Calon yang
berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang
mencalonkan diri di daerah lain.
e.
surat
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf c dilengkapi:
1.
surat pemberitahuan pencalonan bagi Bakal
Calon yang berstatus sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; dan
2.
tanda
terima
pemberitahuan
penyampaian
pencalonan
dari
surat
Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
f. surat . . .
- 42 -
f.
surat
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf c dilengkapi:
1.
fotokopi surat pengunduran diri; dan
2.
surat keterangan bahwa pengunduran diri telah
diterima dan pemberhentiannya sedang dalam
proses yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang;
bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil.
g.
surat
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf c dilengkapi:
1.
fotokopi surat permohonan pemberhentian dari
jabatan; dan
2.
surat keterangan bahwa pernyataan berhenti
dari
jabatan
telah
diterima
dan
pemberhentiannya sedang dalam proses yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai pejabat
pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah.
h.
surat
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari
pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus
sebagai
Anggota
KPU/KIP
KPU,
KPU
Kabupaten/Kota,
Provinsi/KIP
Bawaslu,
Aceh,
Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
i.
surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
j.
surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan
negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal . . .
- 43 -
tinggal
Bakal
Calon
sebagai
bukti
pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g;
k.
surat
keterangan
catatan
kepolisian
yang
menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah
melakukan
perbuatan
tercela
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang
dikeluarkan oleh:
1.
Kepolisian
Daerah
untuk
Pasangan
Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2.
Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil
Walikota;
yang
wilayah
kewenangannya
meliputi
tempat
tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
l.
surat
tanda
terima
penyerahan
laporan
harta
kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang
berwenang
memeriksa
laporan
harta
kekayaan
penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf i;
m.
surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan
hutang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf j;
n.
surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan
niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal
Bakal
Calon
sebagai
bukti
pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf k;
o.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak . . .
- 44 -
Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk
masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon
menjadi
wajib
pajak,
dan
tanda
bukti
tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan
terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf l;
p.
daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani
oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau
para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal
Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh
Bakal
Calon
bagi
Bakal
Calon
Perseorangan
menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
q.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
r.
fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),
yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang,
sebagai
bukti
pemenuhan
persyaratan
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
c;
s.
naskah visi, misi dan program Pasangan Calon
mengacu
pada
Rencana
Panjang
(RPJP)
Daerah
Pembangunan
yang
Jangka
ditandatangani
Pasangan Calon;
t.
daftar
nama
Tim
Kampanye
tingkat
provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
u.
rekening
khusus
dana
kampanye
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf h bagi Pasangan
Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik;
v.
rekening
khusus
dana
kampanye
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf i bagi Pasangan
Calon perseorangan;
w.
pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x
6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan
hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto
Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm
atau . . .
- 45 -
atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta
softcopy.
x.
bagi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) huruf a wajib menyerahkan:
1.
surat keterangan telah selesai menjalani pidana
penjara
waktu
sampai
dengan
pendaftaran
dimulainya
Pasangan
jadwal
Calon
dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun dari kepala
lembaga pemasyarakatan;
2.
surat pernyataan sebagai mantan narapidana
yang secara terbuka dan jujur dikemukakan
kepada publik dan bukti dimuat pada surat
kabar lokal/nasional; dan
3.
surat
Calon
keterangan
yang
kejahatan
yang
menyatakan
bersangkutan
yang
bahwa
bukan
berulang
pelaku
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b dari:
a)
Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b)
Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
y.
bagi calon yang pernah dipidana penjara karena
kealpaan ringan (culpa levis) dan/atau alasan politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf
b dan huruf c wajib menyerahkan surat keterangan
dipidana
karena
dan/atau
alasan
kealpaan
politik
ringan
(culpa
berdasarkan
levis)
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan negeri yang menjatuhkan
putusan.
(2)
Pengesahan
surat
pencalonan
beserta
lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi
tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para
Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap
basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan
kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3)
Pengesahan
surat
pencalonan
beserta
lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi
tanda . . .
- 46 -
tanda tangan asli/basah oleh Bakal Pasangan Calon
perseorangan.
Pasal 43
(1)
Lampiran surat pencalonan untuk Pasangan Calon dari
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan
formulir Model B.1-KWK Parpol;
b.
surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik
yang
bergabung
Calon
untuk
menggunakan
mengusulkan
formulir
Pasangan
Model
B.2-KWK
Parpol;
c.
surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan
Calon
untuk
mengikuti
proses
Pemilihan
menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol;
d.
surat
pernyataan
bermaterai
cukup
yang
menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon
sesuai
dengan
Panjang
Rencana
(RPJP)
Daerah,
Pembangunan
Jangka
ditandatangani
oleh
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menggunakan formulir Model B.4-KWK Parpol;
e.
fotokopi rekening khusus dana kampanye yang
dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik atas nama Calon dan spesimen tanda tangan
dilakukan
bersama
oleh
Partai
Politik
atau
Gabungan Partai Politik dan calon; dan
f.
dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2)
Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b,
meliputi:
a.
berita acara rekapitulasi hasil penelitian dukungan
Pasangan
Calon
Perseorangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan . . .
- 47 -
dan Wakil Walikota, dan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
dokumen
dukungan
berupa
surat
pernyataan
dukungan dan lampirannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) menggunakan formulir
Model B.1-KWK Perseorangan;
c.
surat
pernyataan
bermaterai
cukup
yang
menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon
sesuai
dengan
Panjang
Rencana
(RPJP)
Pembangunan
Daerah,
Jangka
ditandatangani
oleh
Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.4KWK Perseorangan;
d.
naskah visi, misi dan program Pasangan Calon
mengacu
pada
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani oleh
Pasangan Calon;
e.
fotokopi rekening khusus dana kampanye yang
dibuka oleh calon perseorangan; dan
f.
dokumen
administrasi
persyaratan
calon
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42.
Pasal 44
(1)
Pada saat pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan:
a.
mendaftarkan Tim Kampanye;
b.
menyerahkan rekening khusus dana kampanye yang
dibuat pada 1 (satu) bank.
(2)
Tata cara pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye
Pemilihan.
Pasal 45 . . .
- 48 -
Pasal 45
(1)
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
42
ayat
(1),
dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf
kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon
perseorangan.
(2)
Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
2 (dua) rangkap, meliputi:
a.
1 (satu) rangkap asli; dan
b.
1 (satu) rangkap salinan.
BAB V
PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN
PERSYARATAN CALON
Bagian Kesatu
Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
Pasal 46
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk:
a.
menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan
jasmani dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.
menetapkan rumah sakit pemerintah yang dapat
ditunjuk
untuk
melaksanakan
pemeriksaan
kesehatan rohani dan jasmani dengan Keputusan
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan standar kemampuan sehat rohani dan
jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
kepada . . .
- 49 -
kepada rumah sakit pemerintah sebagai rujukan dalam
pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon.
(3)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk
melakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani.
(4)
Rumah sakit pemerintah yang melakukan pemeriksaaan
kesehatan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan
jasmani dan rohani kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
sebagai
bukti
kebenaran
kelengkapan persyaratan Pasangan Calon.
(5)
Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) bersifat final dan tidak dapat dilakukan
pemeriksaan pembanding.
Pasal 47
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap
kelengkapan
dan
keabsahan
dokumen
persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh)
hari.
(2)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan
dalam
formulir
Model
BA.HP-KWK
dan
lampirannya.
Pasal 48
Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi
penelitian terhadap:
a.
cap basah Partai Politik atau masing-masing Gabungan
Partai Politik yang bergabung sesuai tingkatannya;
b.
tanda tangan Pasangan Calon;
c.
materai; dan
d. kesesuaian . . .
- 50 -
d.
kesesuaian
isi
dokumen
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan ini.
Pasal 49
Dalam
hal
Pasangan
Calon
mencantumkan
riwayat
pendidikan di atas sekolah lanjutan tingkat atas, Pasangan
Calon wajib menyertakan:
a.
fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan
tinggi yang bersangkutan;
b.
legalisasi yang dilakukan oleh Pimpinan perguruan tinggi
negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi
negeri atau swasta tempat Pasangan Calon berkuliah
telah berganti nama;
c.
legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan
Tinggi
Swasta/Koordinator
Perguruan
Tinggi
Swasta
Agama di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada,
apabila perguruan tinggi swasta tempat Pasangan Calon
berkuliah tidak beroperasi lagi.
Pasal 50
(1)
Dalam hal sekolah tidak beroperasi lagi atau telah
bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/Surat
Tanda
Tamat
Belajar
(STTB)
Bakal
Calon
yang
bersangkutan harus dilegalisasi oleh instansi atau satuan
kerja yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau
pendidikan agama di kabupaten/kota tempat sekolah
dimaksud pernah berdiri.
(2)
Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan
atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan
pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari
sekolah bersangkutan.
(3)
Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan
atau hilang, dan sekolah tempat Bakal Calon bersekolah
tidak beroperasi lagi, Bakal Calon wajib menyertakan
surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh
instansi . . .
- 51 -
instansi
atau
satuan
urusan
pendidikan
kabupaten/kota
kerja
atau
tempat
yang
menyelenggarakan
pendidikan
sekolah
agama
dimaksud
di
pernah
berdiri.
Pasal 51
(1)
Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan
oleh
kepala
sekolah
yang
bersangkutan
dan/atau
instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
(2)
Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan
sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang
bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan
urusan pendidikan.
(3)
Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) yang diperoleh dari sekolah asing di luar negeri
dilakukan oleh pejabat yang berwenang di instansi yang
menyelenggarakan urusan pendidikan.
Pasal 52
(1)
Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan
dan/atau
persyaratan
calon,
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dan
instansi
terkait
menuangkan
hasil
klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara.
Pasal 53
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon dan Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik dan mengumumkan paling
lambat 2 (dua) hari setelah penelitian.
(2) Dalam . . .
- 52 -
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud
pada
pencalonan
belum
ayat
dan/atau
lengkap
(1),
dokumen
persyaratan
dan/atau
persyaratan
calon
belum
dinyatakan
memenuhi
syarat
dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau
Gabungan
Partai
perseorangan
Politik
diberi
atau
kesempatan
Pasangan
untuk
Calon
melengkapi
dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga)
hari sejak pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3)
Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan bagi calon atau Pasangan
Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan
jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba.
(4)
Dalam hal calon atau Pasangan Calon dinyatakan tidak
memenuhi
syarat
kesehatan
jasmani
dan
rohani
dan/atau bebas narkoba Calon atau Pasangan Calon
yang bersangkutan dapat diganti dengan Calon atau
Pasangan Calon baru.
(5)
Penggantian Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan pada masa perbaikan.
Bagian Kedua
Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
Pasal 54
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan
perbaikan persyaratan pencalonan dan menyampaikan
kepada
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga)
hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima.
(2)
Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan
persyaratan
persebaran
jumlah
dan
minimal
dukungan
menyampaikan
kepada
dan/atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga)
hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima.
(3)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau
Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan
terhadap . . .
- 53 -
terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah
pemberitahuan hasil penelitian diterima.
(4)
Perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan hanya terhadap dokumen
yang
dinyatakan
belum
lengkap
dan/atau
belum
memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada
penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47.
Pasal 55
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat
memindahkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain
yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan
syarat Calon.
Bagian Ketiga
Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 56
(1)
Bakal
Pasangan
Calon
perseorangan
yang
belum
memenuhi syarat dukungan dan/atau tidak memenuhi
syarat sebaran dukungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
9
dan
Pasal
10,
diberi
kesempatan
untuk
melengkapi kekurangan syarat dukungan selama 5 (lima)
hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima,
dengan ketentuan:
a.
jumlah dukungan yang diserahkan paling sedikit 2
(dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan;
b.
dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dapat berupa dukungan baru yang
belum memberikan dukungan sebelumnya kepada
Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama
yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama
pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan
wilayah . . .
- 54 -
wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama
pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda
Penduduk;
c.
(2)
Pasangan Calon dapat menentukan desa atau
sebutan lain/kelurahan dan kecamatan yang
menjadi
basis
untuk
perbaikan
dukungan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Kekurangan
jumlah
dukungan
Pasangan
Calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilengkapi pada masa perbaikan.
Pasal 57
(1)
Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan
perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan
hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan berkas perbaikan dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
1 (satu) rangkap fotokopi kepada PPS melalui PPK;
b.
1 (satu) rangkap fotokopi kepada Bakal Pasangan
Calon,
setelah
mendapat
pengesahan
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan membubuhkan paraf dan cap basah, untuk
arsip;
c.
1 (satu) rangkap asli kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk arsip.
Pasal 58
(1)
Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan
Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf g, huruf h,
huruf i.
(2)
Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf h, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
Kabupaten/Kota
mencatat
penerimaan
dokumen
persyaratan
pencalonan
dan
persyaratan
calon
perseorangan menggunakan Tanda Terima Dokumen
Perbaikan (formulir Model TT.2-KWK).
Pasal 59 . . .
- 55 -
Pasal 59
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1),
meliputi dokumen:
a.
surat
pernyataan
dukungan
yang
berisi
data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), yang
tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan
formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan;
b.
rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon
perseorangan
dan
persebaran
yang
disusun
menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan
Perbaikan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (7) huruf a dan huruf b.
Pasal 60
(1)
Perbaikan dukungan Pasangan Calon perseorangan yang
disampaikan
setelah
batas
akhir
masa
perbaikan
persyaratan Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita
Acara.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menerbitkan
Keputusan
berdasarkan
Berita
Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Penelitian Hasil Perbaikan
Paragraf 1
Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon
Pasal 61
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan penelitian terhadap perbaikan persyaratan
pencalonan
dan
persyaratan
calon
sebagaimana
dimaksud . . .
- 56 -
dimaksud dalam Pasal 54, paling lama 7 (tujuh) hari
setelah menerima perbaikan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah
dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali
mendapat
Panwas
rekomendasi
dari
Kabupaten/Kota
Bawaslu
atau
masyarakat
yang
dilampiri
pelapor
yang
jelas,
mendasari/memperkuat
Provinsi
atau
tertulis
dari
laporan
identitas
kependudukan
bukti-bukti
laporannya,
dan
yang
uraian
mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
(3)
Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota
atau
laporan
tertulis
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan
syarat
calon
Provinsi/KIP
dan/atau
Aceh
menindaklanjuti
dan
syarat
pencalonan,
KPU/KIP
klarifikasi
KPU
Kabupaten/Kota
kepada
instansi
yang
berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan
Calon.
(4)
Hasil penelitian perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dituangkan
dalam
formulir
Model
BA.HP
Perbaikan-KWK dan lampirannya.
(5)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan
hasil penelitian kepada Pimpinan Partai Politik atau
Gabungan
Partai
Politik
dan
Pasangan
Calon
perseorangan.
Pasal 62
(1)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tidak memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan
sampai dengan akhir masa perbaikan, Pasangan Calon
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2)
Dalam hal hasil penelitian Pasangan Calon dinyatakan
belum
lengkap
dan/atau
tidak
memenuhi
syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan
Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi
persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa
perbaikan . . .
- 57 -
perbaikan, Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang
Bakal
Calon
dan/atau
Pasangan
Calonnya
berhalangan tetap, dan tidak mengajukan Pasangan
Calon pengganti, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
Pasal 63
(1)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik
setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan
kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai
dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga
(ART) Partai Politik.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
meneliti keabsahan dokumen kepengurusan berdasarkan
hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2
Penelitian Hasil Perbaikan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan
Pasal 64
(1)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
melakukan
penelitian
administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya
dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(2)
Dalam hal perbaikan dukungan bakal Pasangan Calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan
dukungan dan/atau tidak memenuhi sebaran dukungan,
Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan
tidak memenuhi syarat dukungan.
(3) Dalam . . .
- 58 -
(3)
Dalam hal perbaikan dukungan bakal Pasangan Calon
perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
kekurangan
dukungan
dan/atau
memenuhi
persebarannya, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
penelitian administrasi terhadap perbaikan dukungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(4)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
melakukan
penelitian
terhadap dugaan dukungan ganda Pasangan Calon
perseorangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Pasal 65
(1)
PPS
melakukan
penelitian
administrasi
dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPS melakukan penelitian
faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal
Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung
Pasangan Calon.
(3)
Penelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud
ayat
(2)
dilaksanakan
dengan
menempuh
prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual
oleh
PPS,
PPK
melaksanakan
rekapitulasi
dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 dan Pasal 27.
(5)
Berdasarkan
hasil
Kabupaten/Kota
rekapitulasi
oleh
melaksanakan
PPK,
KPU/KIP
rekapitulasi
dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 dan Pasal 29.
(6)
Berdasarkan
hasil
rekapitulasi
oleh
KPU/KIP
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan
rekapitulasi
terhadap
hasil
penelitian
perbaikan
dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 dan Pasal 31.
Pasal 66 . . .
- 59 -
Pasal 66
(1)
Berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), KPU
Provinsi/KIP
melakukan
Aceh
atau
penelitian
KPU/KIP
pemenuhan
Kabupaten/Kota
syarat
dukungan
minimal dan persebaran.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dukungan Bakal Pasangan
Calon perseorangan telah memenuhi syarat minimal
dukungan dan persebaran dukungan, KPU Provinsi/KIP
Aceh
atau
perbaikan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
dukungan
Bakal
menyatakan
Pasangan
Calon
perseorangan memenuhi syarat.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dukungan Bakal Pasangan
Calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal
dukungan dan persebaran dukungan, KPU Provinsi/KIP
Aceh
atau
perbaikan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
dukungan
Bakal
menyatakan
Pasangan
Calon
perseorangan tidak memenuhi syarat.
BAB VI
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
Pasal 67
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menuangkan hasil penelitian persyaratan pencalonan,
persyaratan Pasangan Calon, penetapan Pasangan Calon
peserta
Pemilihan
dalam
Berita
Acara
Penetapan
Pasangan Calon.
(2)
Berdasarkan
Berita
Acara
Penetapan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2
(dua)
Pasangan
Calon
dengan
Keputusan
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan
hasil
penetapan
Pasangan
Calon
sebagaimana . . .
- 60 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kantor KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 68
(1)
Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan
keputusan
pejabat
yang
berwenang
tentang
pemberhentian dari Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menetapkan Pasangan Calon.
(2)
Bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat pada Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang
tentang pemberhentian dari jabatan pada Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
paling lambat 1 (satu) hari sebelum KPU Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menetapkan
Pasangan Calon.
(3)
Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
Pasal 69
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (2) dalam rapat pleno.
(2)
Rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihadiri oleh:
a.
Pasangan Calon;
b.
wakil Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mengajukan Pasangan Calon;
c. Pasangan . . .
- 61 -
(3)
c.
Pasangan Calon perseorangan;
d.
Tim Kampanye;
e.
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
f.
media massa; dan
g.
tokoh masyarakat.
Pasangan
Calon
wajib
hadir
dalam
rapat
pleno
pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4)
Bagi calon atau Pasangan Calon yang tidak hadir dalam
rapat pleno dengan menyampaikan alasan tertulis yang
dapat dipertanggungjawabkan, pengambilan nomor urut
sebagaimana
dimaksud
penandatanganan
pada
pada
ayat
(3)
daftar
Pasangan
rancangan
dan
Calon dilakukan oleh petugas perwakilan dari Tim
Kampanye.
(5)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
mendapat dan membawa surat mandat tertulis dari
Pasangan Calon.
(6)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan
hasil
pengundian
nomor
urut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 70
(1)
Nama lengkap Pasangan Calon pada daftar Pasangan
Calon dan surat suara, harus sesuai dengan nama
Pasangan Calon yang tercantum dalam Kartu Tanda
Penduduk Pasangan Calon yang bersangkutan.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyusun nomor urut dan nama Pasangan Calon dalam
daftar Pasangan Calon.
(3)
Penyusunan
daftar
Pasangan
Calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara
Penetapan Pasangan Calon.
(4)
Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 71 . . .
- 62 -
Pasal 71
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan nama dan nomor urut Pasangan Calon
yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan paling
lama 2 (dua) hari sejak penetapan nomor urut Pasangan
Calon.
(2)
Penetapan
dan
pengumuman
Pasangan
Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan
mengikat.
Pasal 72
Nomor urut dan daftar nama Pasangan Calon peserta
Pemilihan yang ditetapkan dan telah diumumkan, digunakan
untuk:
a.
menyusun daftar dan nomor urut nama Pasangan Calon;
b.
mencetak surat suara;
c.
keperluan kampanye; dan
d.
dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari
pemungutan suara.
Pasal 73
(1)
Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan
pribadi/pejabat
klarifikasi
negara
Komisi
hasil
penelitian
Pemberantasan
dan/atau
Korupsi
kepada
masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari
pemungutan
suara,
dengan
difasilitasi
oleh
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam
hal
Pasangan
Calon
berhalangan
untuk
mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasangan
Calon dapat memberikan surat kuasa kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
mengumumkan.
Pasal 74 . . .
- 63 -
Pasal 74
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang
menarik pengajuan Pasangan Calon dan/atau salah
seorang calon dari Pasangan Calon setelah pengumuman
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
(2)
Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 75
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik
Pasangan
Calon
dan/atau
Pasangan
Calon
mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik
tidak
dapat
mengusulkan
Pasangan
Calon
pengganti.
(2)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik
Pasangan
Calon
dan/atau
Pasangan
Calon
yang
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dinyatakan
gugur
sebagai
peserta
Pemilihan,
dan
diberitahukan kepada Pasangan Calon dengan tembusan
Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik,
dan
diumumkan kepada masyarakat.
(3)
Pasangan Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah nomor urut
Pasangan Calon lain yang telah ditetapkan.
Pasal 76
(1)
Pasangan Calon perseorangan dilarang mengundurkan
diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta
Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(2)
Pasangan Calon perseorangan yang mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur
dan tidak dapat diganti.
(3)
Selain
dinyatakan
gugur
dan
tidak
dapat
diganti,
Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud
pada . . .
- 64 -
pada ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang tentang Pemilihan.
BAB VII
PENGGANTIAN CALON
Pasal 77
(1)
Penggantian calon atau Pasangan Calon dapat dilakukan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam hal
calon yang diusulkan berhalangan tetap.
(2)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi keadaan:
(3)
a.
meninggal dunia; atau
b.
tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Berhalangan
tetap
karena
meninggal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat
keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain
atau camat setempat.
(4)
Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan
tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah.
Pasal 78
Penggantian calon atau Pasangan Calon yang berhalangan
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat
dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a.
sampai dengan tahap penelitian persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon;
b.
sebelum penetapan Pasangan Calon;
c.
sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat
dimulainya kampanye.
Pasal 79 . . .
- 65 -
Pasal 79
(1)
Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik
dapat
mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari
sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan
tetap.
(2)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang
menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan
Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon
pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik tetap dinyatakan sah.
Pasal 80
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan
penelitian
terhadap
kelengkapan
dan
kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan
Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf a, dan menetapkan Pasangan Calon paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon
atau Pasangan Calon pengganti.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan
penelitian
terhadap
kelengkapan
dan
kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan
Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf b dan huruf c dan menetapkan Pasangan Calon
paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat
pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) secara tertulis kepada Pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon atau
Pasangan Calon pengganti paling lambat 8 (delapan) hari
sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan
Calon pengganti.
Pasal 81 . . .
- 66 -
Pasal 81
(1)
Dalam hal dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (3) calon atau Pasangan Calon
pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik
tidak
dapat
mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(2)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calon
atau
Pasangan
Calon
pengganti
dinyatakan
tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan
Calon lain.
Pasal 82
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap calon
atau
Pasangan
Calon
pengganti
dinyatakan
tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) dan mengakibatkan jumlah Pasangan Calon
kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
membuka
kembali
pendaftaran Pasangan Calon.
(2)
Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuka paling lama 3 (tiga) hari.
Pasal 83
(1)
Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai
dengan hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon
yang berhalangan tetap, tetapi masih terdapat 2 (dua)
Pasangan Calon atau lebih, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
melanjutkan
tahapan
Pemilihan.
(2)
Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur
dan tidak dapat diajukan Calon atau Pasangan Calon
pengganti.
(3)
Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan gugur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Pasal 84 . . .
- 67 -
Pasal 84
(1)
Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai
dengan hari Pemungutan Suara terdapat calon atau
Pasangan Calon pengganti yang berhalangan tetap yang
mengakibatkan jumlah Pasangan Calon kurang dari 2
(dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menunda
tahapan
pelaksanaan
Pemilihan.
(2)
Penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10
(sepuluh) hari.
(3)
Pada masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calon
atau
Pasangan
Calonnya
berhalangan
tetap,
dapat
mengajukan calon atau Pasangan Calon pengganti paling
lambat 3 (tiga) hari sejak calon atau Pasangan Calon
dinyatakan berhalangan tetap.
(4)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilarang menarik dukungannya
kepada calon atau Pasangan Calon pengganti yang
diajukan.
(5)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tetap menarik dukungan kepada calon atau Pasangan
Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik tetap dinyatakan sah.
Pasal 85
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan
penelitian
terhadap
kelengkapan
dan
kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan
Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat
pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara tertulis kepada Pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik paling lambat 4
(empat) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon
atau Pasangan Calon pengganti.
Pasal 86 . . .
- 68 -
Pasal 86
(1)
Dalam hal dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1), calon atau Pasangan Calon
pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pimpinan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat
mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan Pasangan Calon kurang dari
2 (dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota
membuka
kembali
pendaftaran
Pasangan Calon.
(3)
Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuka paling lama 3 (tiga) hari.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 87
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang
menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses
pencalonan Pemilihan.
(2)
Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan
kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota
dan Wakil Walikota.
(3)
Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik
yang
menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan dilarang mengajukan Pasangan Calon pada
periode berikutnya di daerah yang sama.
(5)
Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap menyatakan seseorang atau
lembaga
terbukti
memberi
imbalan
dalam
proses
pencalonan . . .
- 69 -
pencalonan,
penetapan
Pasangan
Calon
peserta
Pemilihan, atau Pasangan Calon terpilih, atau sebagai
Gubernur,
Wakil
Gubernur,
Bupati,
Wakil
Bupati,
Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.
(6)
Setiap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang tentang Pemilihan.
Pasal 88
(1)
Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai
peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:
a.
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti
menjanjikan
materi
dan/atau
lainnya
berdasarkan
memberikan
untuk
putusan
uang
memengaruhi
pengadilan
atau
pemilih
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari
pemungutan suara;
b.
Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan
suara;
c.
Pasangan
Calon
memberikan
terbukti
imbalan
berdasarkan
dalam
putusan
menerima
proses
pengadilan
dan/atau
pencalonan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di
media
cetak
rekomendasi
atau
elektronik,
Bawaslu
Provinsi
berdasarkan
atau
Panwas
Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP
Aceh;
e.
melakukan penggantian pejabat dan menggunakan
program serta kegiatan Pemerintahan Daerah untuk
kegiatan
Pemilihan
sejak
ditetapkan
sebagai
Pasangan Calon, bagi Calon atau Pasangan Calon
yang berstatus sebagai Petahana.
(2) Pembatalan . . .
- 70 -
(2)
Pembatalan
Pasangan
Calon
peserta
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah
nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.
BAB IX
PENUNDAAN
Pasal 89
(1)
Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran
Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon
atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya
1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon.
(3)
Pembukaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan bagi Pasangan Calon yang telah
ditolak
atau
telah
dinyatakan
tidak
memenuhi
persyaratan.
(4)
Sebelum
memperpanjang
masa
pendaftaran
atau
membuka kembali pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menetapkan
penundaan
tahapan pencalonan.
Pasal 90
Penetapan
penundaan
tahapan
pencalonan
oleh
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota ebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89, diberitahukan kepada:
a.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
untuk selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada
Menteri
dalam
yang
negeri,
menyelenggarakan
dengan
urusan
dilampiri
pemerintah
Keputusan
KPU
Provinsi/ . . .
- 71 -
Provinsi/KIP Aceh tentang perubahan tahapan, program,
dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Pimpinan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota untuk diteruskan melalui Bupati atau
Walikota dan selanjutnya disampaikan oleh Gubernur
kepada
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintah dalam negeri, dengan dilampiri Keputusan
KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang perubahan tahapan,
program, dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 91
(1)
Dalam hal pembatalan Pasangan Calon sebagai peserta
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(1) mengakibatkan jumlah Pasangan Calon kurang dari 2
(dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menunda
pelaksanaan
penetapan
Pasangan Calon peserta Pemilihan.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon paling
lama 3 (tiga) hari sejak pembatalan Pasangan Calon yang
bersangkutan.
(3)
Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan tahapan pemungutan suara tidak
dapat dilaksanakan secara serentak pada hari yang
sama,
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan pemungutan suara susulan
di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)
Penundaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 92
(1)
Dalam hal terdapat calon atau Pasangan Calon yang
berhalangan
tetap
yang
mengakibatkan
tahapan
pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada hari
pemungutan
suara
yang
telah
ditentukan,
KPU
Provinsi/ . . .
- 72 -
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menunda pelaksanaan pemungutan suara.
(2)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon paling
lama
3
(tiga)
hari
sejak
penundaan
pelaksanaan
pemungutan suara.
(3)
Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan tahapan pemungutan suara tidak
dapat dilaksanakan secara serentak pada hari yang
sama,
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan pemungutan suara susulan
di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)
Penundaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
BAB X
TANGGAPAN MASYARAKAT
Pasal 93
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan daftar Pasangan Calon beserta dokumen
pendaftarannya kepada masyarakat untuk mendapat
masukan dan tanggapan.
(2)
Masukan
dan
tanggapan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sejak
pengumuman
Provinsi/KIP
Pasangan
Aceh
dan
Calon
pada
KPU/KIP
laman
KPU
Kabupaten/Kota
dan/atau media cetak atau media elektronik sampai
dengan masa penelitian.
(3)
Masukan
dan
tanggapan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan
dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk.
BAB XI . . .
- 73 -
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Pasal 94
Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara
Pasangan Calon dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota tentang penetapan Pasangan Calon peserta
Pemilihan.
Pasal 95
(1)
Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 diselesaikan melalui upaya
administrasi
di
Bawaslu
Provinsi
atau
Panwas
Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan
Bawaslu, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara.
(3)
Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang
Pemilihan.
BAB XII
PEDOMAN TEKNIS
Pasal 96
(1)
KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis Pencalonan
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
dengan
berpedoman pada Peraturan ini.
(2)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menetapkan
tentang
Keputusan
pedoman
teknis
Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada
Peraturan ini.
BAB XIII . . .
- 74 -
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 97
(1)
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota,
Panwas
Kecamatan,
PPL,
pegawai
kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas
Pemilihan
dilarang
memberikan
dukungan
kepada
Pasangan Calon perseorangan.
(2)
Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau
penelitian
faktual,
sebagaimana
terbukti
dimaksud
pada
adanya
ayat
(1),
dukungan
dukungan
dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 98
Untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak
masa
penyerahan
dokumen
dukungan
Pasangan
Calon
perseorangan sampai dengan penetapan Pasangan Calon
peserta Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan sarana teknologi.
Pasal 99
Dalam hal Partai Politik telah berganti nama atau bergabung
menjadi Partai Politik baru dengan badan hukum yang baru,
KPU
Provinsi/KIP
meminta
pendapat,
Aceh
dan
penjelasan
KPU/KIP
atau
Kabupaten/Kota
keputusan
kepada
Menteri.
Pasal 100
(1)
Kepala Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara
perseorangan . . .
- 75 -
perseorangan
menjadi
Pasangan
Calon,
wajib
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau
Walikota melalui Camat yang dibuktikan dengan tanda
terima pemberitahuan.
(2)
Perangkat Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara
perseorangan
menjadi
Pasangan
Calon,
wajib
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa
yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.
Pasal 101
(1)
Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang
ketidakbenaran ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang
pendidikan
Calon,
setelah
KPU
dilakukan
Provinsi/KIP
Kabupaten/Kota
penetapan
Aceh
meneruskan
Pasangan
dan/atau
kepada
KPU/KIP
pihak
yang
berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) Bakal Calon tidak sah, penggunaan
ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dimaksud
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan Pasangan Calon
yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Pasal 102
(1)
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada
daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan
lain,
diberlakukan
kecuali
ditentukan
ketentuan
dalam
lain
peraturan
oleh
Peraturan
ini,
perundang-
undangan.
(2)
Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
meliputi
daerah
yang
berdasarkan . . .
- 76 -
berdasarkan
kekhususannya
atau
keistimewaannya
diatur dengan undang-undang.
Pasal 103
(1)
Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
ini.
(2)
Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan
Pemilihan pada daerah yang berstatus khusus atau
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat
disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)
Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
Provinsi/KIP
(2),
dilaksanakan
Aceh
atau
oleh
Sekretariat
Sekretariat
KPU
KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Dengan berlakunya Peraturan ini Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 77 -
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
LAMPIRAN
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 9 TAHUN 2015
TENTANG
PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
DAFTAR FORMULIR PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
A.
Syarat Calon
1.
Model BB.1-KWK
Surat Pernyataan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
2.
Model BB.2-KWK
Daftar Riwayat Hidup Calon Gubernur dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
B.
Syarat Pencalonan dari Partai Politik
1.
Model B-KWK Parpol
Surat
Pencalonan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota dari Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik
2.
Model B.1-KWK Parpol
Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat
Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
3.
Model B.2-KWK Parpol
Surat
Pernyataan
Politik/Gabungan
Pencalonan
Kesepakatan
Partai
Partai
Politik
dalam
dan
Wakil
Gubernur
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
4.
Model B.3-KWK Parpol
Surat Pernyataan Kesepakatan Antara Partai
Politik/Gabungan
Partai
Pasangan
Gubernur
Calon
Politik
dan
Dengan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
5.
Model B.4-KWK Parpol
Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah, Visi,
Misi, dan Program Pasangan Calon Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan
RPJP Daerah
C. Syarat . . .
-2-
C.
Syarat Pencalonan dari Perseorangan
1.
Model B-KWK Perseorangan
Surat
Pencalonan
Perseorangan
Pasangan
Gubernur
Calon
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota dari Perseorangan
2.
Model B.1-KWK
Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
3.
Model B.2-KWK
Rekapitulasi
Perseorangan
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Jumlah
Dukungan
Gubernur/Bupati
dan
Calon
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
4.
Model B.3-KWK
Surat
Pernyataan
Perseorangan
Pasangan
Calon
Pemilihan
Tidak
Mendukung
Perseorangan
Gubernur
dalam
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
5.
Model B.4-KWK
Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah, Visi,
Perseorangan
Misi,
dan
Program
Pasangan
Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan
RPJP Daerah
D.
Berita Acara Perseorangan
1.
Model BA.1-KWK
Berita Acara Hasil Penelitian Jumlah Minimal
Perseorangan
Dukungan dan Pesebaran Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
2.
Model BA.2-KWK
Berita
Acara
Perseorangan
Kegandaan
Hasil
Penelitian
Dukungan
Dugaan
Pasangan
Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
3.
Model BA.3.1-KWK
Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi
Perseorangan
Terhadap
Calon
Dokumen
Dukungan
Pasangan
Perseorangan
dalam
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
oleh Panitia Pemungutan Suara
4. Model . . .
-3-
4.
Model BA.3.2-KWK
Berita
Acara
Perseorangan
Terhadap
Hasil
Penelitian
Dukungan
Faktual
Pasangan
Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota oleh
Panitia Pemungutan Suara
5.
Model BA.4-KWK
Rekapitulasi
Perseorangan
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Dukungan
Pasangan
Gubernur/Bupati
Bupati/Walikota
dan
Calon
dan
Wakil
Wakil
Walikota
di
tingkat kecamatan
6.
Model BA.4.1-KWK
Catatan
Kejadian
Perseorangan
Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi
Dukungan
dalam
Khusus
Pasangan
Pemilihan
Calon
dan/atau
Perseorangan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota di tingkat kecamatan
7.
Model BA.4.2-KWK
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara
Perseorangan
Hasil Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat kecamatan
8.
Model BA.5-KWK
Rekapitulasi
Perseorangan
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Dukungan
Pasangan
Gubernur/Bupati
Bupati/Walikota
dan
Calon
dan
Wakil
Wakil
Walikota
di
tingkat kabupaten/kota
9.
Model BA.5.1-KWK
Catatan
Kejadian
Perseorangan
Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi
Dukungan
dalam
Khusus
Pasangan
Pemilihan
Calon
dan/atau
Perseorangan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan
Wakil
Walikota
di
tingkat
kabupaten/kota
10. Model BA.5.2-KWK
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara
Perseorangan
Hasil Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat kabupaten/kota
11. Model BA.6-KWK
Perseorangan
Rekapitulasi
Dukungan
Pasangan
Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur di tingkat provinsi
12. Model BA.6.1-KWK
Perseorangan
Catatan
Kejadian
Khusus
dan/atau
Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi
Dukungan
dalam
Pasangan
Pemilihan
Calon
Gubernur
Perseorangan
dan
Wakil
Gubernur di tingkat provinsi
E. Berita . . .
-4-
E.
Berita Acara Penelitian dan Tanda Terima
1. Model BA.HP-KWK dan
Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Lampiran Model BA.HP-
Administrasi
Dokumen
KWK
Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan
Gubernur
Persyaratan
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
2. Model BA.HP Perbaikan-
Berita
Acara
KWK dan Lampiran Model
Persyaratan
BA.HP Perbaikan-KWK
Persyaratan
Hasil
Penelitian
Administrasi
Pencalonan
dan
Perbaikan
Dokumen
Persyaratan
Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
3. Model TT.1-KWK dan
Lampiran Model TT.1-KWK
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon
Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan
Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota
4. Model TT.2-KWK dan
Lampiran Model TT.2-KWK
Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan
Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati
Dan
Wakil
Walikota
Bupati/ Walikota
Dan
Wakil
MODEL BB.1KWK
SURAT PERNYATAAN
CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WAKIL
BUPATI/WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA*)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama
: ................................................................................
b. NIK
: ................................................................................
c. Jenis kelamin
: ................................................................................
d. Pekerjaan
: ................................................................................
e. Tempat dan tanggal : ......................................................./ ………….tahun
lahir/umur
f.
Alamat tempat tinggal : ................................................................................
.................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
A. UMUM
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. tidak akan mengundurkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil
Gubernur*), Bupati atau Wakil Bupati*), serta Walikota atau Wakil
Walikota*).................................;
4. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur*), Bupati
atau Wakil Bupati*), serta Walikota atau Wakil Walikota*) selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
5. belum pernah menjabat sebagai:
a. Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
b. Wakil Gubernur untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, atau Calon Wakil Walikota; dan
c. Bupati atau Walikota untuk Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil
Walikota;
6. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat
Walikota;
7. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, yaitu sebagai suami,
istri, bapak/ibu kandung, bapak mertua/ibu mertua, anak kandung,
menantu, kakak/adik kandung, ipar, paman, atau bibi.
2
B. KHUSUS**)
1. memberitahukan pencalonan saya selaku Anggota DPR/DPD/DPRD*)
bahwa
saya
mencalonkan
diri
sebagai
Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil
Bupati/Walikota/Wakil
Walikota*)
dengan
melampirkan surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat/Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah/Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah*).
2. mengundurkan diri sebagai
a. anggota Tentara Nasional Indonesia,
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
c. Pegawai Negeri Sipil
sejak mendaftarkan diri sebagai Calon dengan melampirkan surat
pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri telah
diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum
penetapan calon peserta Pemilihan.
3. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Calon dengan melampirkan fotokopi
surat permohonan pemberhentian dari jabatan dan surat keterangan
bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan
pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon
peserta Pemilihan.
4. berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota
sebelum pembentukan PPK dan PPS, dengan melampirkan keputusan
pemberhentian dari pejabat berwenang.
Demikian surat pernyataan
ini dibuat dengan
sebenarnya untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
……………, …….….............
MATERAI
Yang membuat pernyataan,
Calon Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil
Bupati/Walikota/Wakil Walikota*)
…………………………………………….
Keterangan:
*)
pilih salah satu.
**) beri tanda [ √ ] pada kotak yang tersedia jika sesuai.
***) hanya diisi oleh Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik.
MODEL BB.2 KWK
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WAKIL BUPATI/
WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA*)
A. Data Pribadi
Nama Lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
NIK
Usia
Alamat Tempat Tinggal
Email
Jenis Kelamin
Laki-laki/Perempuan *)
Status Perkawinan
Agama
Kawin/Belum Kawin/Pernah Kawin *)
NPWP
Hobi
Moto Hidup
B. Riwayat Pendidikan **)
Pendidikan Formal
Jenjang
Institusi
Tahun (masuk – lulus)
Pendidikan Informal
Jenjang
Institusi
Tahun
Institusi
Tahun
C. Pengalaman Pekerjaan **)
Jabatan
D. Pengalaman Organisasi **)
Jabatan
Institusi
Tahun
E. Publikasi **)
Judul
Tahun Terbit
F. Penghargaan **)
Nama Penghargaan
Institusi
Tahun
G. Data Keluarga
HUBUNGAN
KELUARGA
Istri/Suami
Jumlah Anak
Anak
Ayah
Ibu
Jumlah Saudara
Kandung
Saudara Kandung
Ayah Mertua
Ibu Mertua
Menantu
Ipar
Paman
Bibi
NAMA
1. ...
2. ...
3. dst ...
1.
2.
3. dst ...
1.
2.
3.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
dst ...
dst ...
dst ...
dst ...
PEKERJAAN
H. Lain-lain: …………..……………………….………………………………………………......
Daftar riwayat hidup
sebagaimana mestinya.
ini
dibuat
dengan
sebenarnya
untuk
digunakan
……………,……………………..
Yang Membuat pernyataan,
Calon Gubernur/Wakil Gubernur/
Bupati/Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
Materai
(…………………………………………)
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu
**) dimulai dari tahun yang lebih awal
MODEL B-KWK
PARPOL
SURAT PENCALONAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
bersama ini didaftarkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota*) oleh
Dewan Pimpinan Daerah/Dewan
Pimpinan
atau
Wilayah/Dewan
Pimpinan
Cabang
sebutan
lain*)
Partai
……………………………… atau Gabungan Partai Politik*) yang meliputi :
1.
Partai
…………………….…… dengan
kursi/suara sah
*)
……….
dengan
perolehan kursi/suara sah
*)
……….
dengan
perolehan
*)
..…….
perolehan
kursi/suara *);
2.
Partai
…………………………
kursi/suara *);
3.
Partai
…………………………
kursi/suara
sah
kursi/suara *).
jumlah keseluruhan kursi/suara sah*) sebanyak …...........………. Kursi/Suara*) dan
telah memenuhi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/
Kota*) …………………..… atau paling sedikit 25 % dari akumulasi jumlah suara sah
hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota*) ……………..……...
Nama
Pasangan
Calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang didaftarkan :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
.................................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) :
...................................................................................................................................
Demikian Surat Pencalonan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
…………, .................................
DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)/
Gabungan DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)
Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………………………………………….
Yang Mengajukan Pasangan Calon *)
Partai
................................................................
Ketua
Materai
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Keterangan:
*) pilih salah satu
Catatan:
Setiap halaman dibubuhi paraf oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik
MODEL B.1-KWK
PARPOL
KEPUTUSAN PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT PUSAT
TENTANG PERSETUJUAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Yang bertanda tangan dibawah ini, Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Partai
………………………………,
berdasarkan
usulan
Pimpinan
Partai
Politik
Provinsi
............................................. memberikan persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*):
1.
Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
............................................................................................................................
2.
Nama Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) :
............................................................................................................................
sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur .................................................... atau
Calon Bupati dan Wakil Bupati ................................................. atau Calon Walikota dan
Wakil Walikota ...............................................................*).
Demikian keputusan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
.................,..................................
Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Partai ………………………………………..
Yang Mengusulkan Pasangan Calon
Ketua Umum atau
Sebutan lain*)
Sekretaris Jenderal
atau sebutan lain*)
Cap
Materai
(……………………….…)
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
(……………………..……)
MODEL B.2-KWK
PARPOL
SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN
PARTAI POLITIK/GABUNGAN PARTAI POLITIK*)
DALAM PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/
BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Yang
bertanda
tangan
dibawah
ini,
Pimpinan
Partai
Politik
Tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota*) Partai ……………………………… atau Gabungan Partai Politik*)
Provinsi/Kabupaten/Kota*) ............................................ yang meliputi:
1.
Partai ........................................................................................................ .....;dan
2.
Partai ..................................................................................................................;dan
3.
Partai ………………………………………………………………………………………………..
menyatakan :
1. sepakat
untuk
mengusulkan
Pasangan
Calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*); dan
2. tidak akan menarik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang telah diusulkan,
sebagaimana dimaksud dalam Surat Pencalonan (Model B-KWK PARPOL) atas nama :
Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
..........................................................................................................................
Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) :
..........................................................................................................................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
.................,........................
DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)/
Gabungan DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)
Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………………………………………….
Yang Mengajukan Pasangan Calon *)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Materai
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Keterangan:
*) pilih salah satu
Catatan:
Setiap halaman dibubuhi paraf oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik
MODEL B.3-KWK
PARPOL
SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN
ANTARA PARTAI POLITIK/GABUNGAN PARTAI POLITIK*)
DENGAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/
BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.
Partai ............................................................................................................. ...;dan
2.
Partai ....................................................................................................................;dan
3.
Partai ..........................................................................................................................
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
1.
2.
Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
................................................................................................................................
Nama Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) :
.................................................................................................................................
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikuti proses Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
.................................................... sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
.................,.................................
DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)/
Gabungan DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)
Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………………………………………….
Yang Mengajukan Pasangan Calon *)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Materai
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Pasangan Calon
Calon Gubernur/Bupati/Walikota*)
Calon Wakil Gubernur/
Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
(……………………..)
(……………………..)
Keterangan:
*) pilih salah satu
Catatan:
Setiap halaman dibubuhi paraf oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik
MODEL B.4-KWK
PARPOL
SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN
NASKAH VISI, MISI, DAN PROGRAM PASANGAN CALON GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DENGAN RPJP DAERAH
Yang
bertanda
tangan
dibawah
ini,
Pimpinan
Partai
Politik
Tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota*) Partai ……………………………… atau Gabungan Partai
Politik*) Provinsi/Kabupaten/Kota*) ............................................ yang meliputi:
1.
Partai .............................................................................................. ........;dan
2.
Partai ......................................................................................................;dan
3.
Partai ………………………………………………………………………………………………
menyatakan bahwa naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai
dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
………., …….…..........
DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)/
Gabungan DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)
Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………………………………………….
Yang Mengajukan Pasangan Calon *)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Materai
Cap
(……………………..)
(……………………..)
2
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Partai
................................................................
Ketua
Sekretaris
Cap
(……………………..)
(……………………..)
Keterangan:
*) pilih salah satu
Catatan:
Setiap halaman dibubuhi paraf oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik
MODEL B–KWK
PERSEORANGAN
SURAT PENCALONAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA *)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum, bersama ini kami:
1. Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*)
:
.............................................................................................................
2. Nama Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
:
.............................................................................................................
mengajukan diri sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/
Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ...................................
dengan
keseluruhan
(...........%)
dari
jumlah
pendukung
jumlah
.....................................
......................................
penduduk
yang
orang
Provinsi/Kabupaten/Kota*)
tersebar
di
....................%
Kabupaten/Kota/Kecamatan*) di Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………................,
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP
Kabupaten/Kota*) Nomor ..................................................................................
Surat pencalonan ini sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil
Walikota *), dan dilampiri Berita Acara rekapitulasi hasil penelitian dukungan
Pasangan
Calon
Perseorangan
dari
KPU
Provinsi/KIP
Aceh/KPU/KIP
Kabupaten/Kota*) serta dokumen lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
…………,.............................
Calon Gubernur/ Bupati/
Bupati/ Walikota*)
Calon Wakil Gubernur/
Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
Materai
(.........................................)
Keterangan :
*) pilih salah satu
(.........................................)
MODEL B.1-KWK
PERSEORANGAN
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Kelurahan/Desa*) :
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota*) :
Provinsi
:
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya/kami*) :
No
Nama
NIK
Jenis
Kelamin
Alamat
RT/
RW
TTL/Umur
1
2
3
4
5
6
7
Belum/Sudah/
Pernah Kawin
(B/S/P)
8
TTD/ Cap
Jempol
9
No
Nama
NIK
Jenis
Kelamin
Alamat
RT/
RW
TTL/Umur
Belum/Sudah/
Pernah Kawin
(B/S/P)
TTD/ Cap
Jempol
No
Nama
Jenis
Kelamin
NIK
Alamat
RT/
RW
TTL/Umur
Belum/Sudah/
Pernah Kawin
(B/S/P)
TTD/ Cap
Jempol
dan
seterusnya
….
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung
pencalonan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
...........................................
pada
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Tahun
.........., atas nama:
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*)
:
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Surat
pernyataan
dukungan
ini
dilampiri
fotokopi
identitas
kependudukan.
Demikian
pernyataan
dukungan
ini
dibuat
untuk
digunakan
sebagaimana mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan
ketidakbenaran atau saya/kami mengingkari pernyataan dukungan ini,
saya/kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang
Hukum Pidana.
.....................,............................
Calon Gubernur/
Calon Wakil Gubernur/
Bupati/ Walikota *)
Wakil Bupati/ Wakil Walikota*)
Materai,
(…………………………….………)
(…………………………….………)
Mengetahui,
Kepala Desa/Kelurahan/sebutan lain**)
(…………………………….………)
Keterangan :
*) pilih salah satu
**) diisi setelah PPS melakukan penelitian faktual, PPS meminta tanda tangan
Kepala Desa/sebutan lain/Lurah setempat sesuai wilayah kerjanya
MODEL B.2-KWK
PERSEORANGAN
REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum, disusun rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota*) ……………………..……………. oleh Pasangan Calon Perseorangan, atas
nama:
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*)
:
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
:
....................................................................................................................
dengan rincian data sebagai berikut:
1. Jumlah penduduk Provinsi/Kabupaten/Kota*) ..................................... jiwa
2. Jumlah total dukungan pasangan calon perseorangan ................. jiwa (.....%)
3. Jumlah Kabupaten/Kota/Kecamatan*)..........................................................
4. Dukungan
Pasangan
Calon
Perseorangan
tersebar
pada
................
kabupaten/kota/kecamatan*) (.........%)
Tabel Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
No
1
1
Nama Kabupaten/Kota
(diisi hanya untuk Pilgub)
Nama
Kecamatan
2
3
..............................
1. .....................
2. .....................
3. dst…………..
Nama
Kelurahan/Desa
Jumlah
dukungan
5
1. .....................
......................jiwa
2. .....................
......................jiwa
3. dst……………..
......................jiwa
1. .....................
......................jiwa
2. .....................
......................jiwa
3. dst……………..
......................jiwa
1. .....................
......................jiwa
2. .....................
......................jiwa
3. dst……………..
......................jiwa
2
.............................. dst
1. .....................
2. .....................
3. dst…………..
Demikian
Rekapitulasi
ini
disusun
1. .....................
......................jiwa
2. .....................
......................jiwa
3. dst……………..
......................jiwa
1. .....................
......................jiwa
2. .....................
......................jiwa
3. dst……………..
......................jiwa
1. .....................
......................jiwa
2. .....................
......................jiwa
3. dst……………..
......................jiwa
untuk
digunakan
sebagaimana
mestinya.
…………,..............................
Calon Gubernur/ Bupati/
Bupati/ Walikota*)
Calon Wakil Gubernur/
Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
Materai
(.........................................)
Keterangan :
*) pilih salah satu.
(.........................................)
MODEL B.3-KWK
PERSEORANGAN
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENDUKUNG PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama
: ................................................................................
b. Nomor KTP/NIK
: ................................................................................
c. Alamat
: ................................................................................
................................................................................
d. TTL/Umur
: ......................................................./ ………….tahun
e. Jenis Kelamin
: ................................................................................
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah
mendukung dalam bentuk apapun terhadap terhadap pencalonan Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati
dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
..................................,
atas nama:
1. Gubernur/Bupati/Walikota*)
:
.....................................................................................................................
2. Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
:
.....................................................................................................................
dan bersedia/tidak bersedia*) membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada
tempat yang disediakan pada formulir ini,
…………., . …….…..........
Yang membuat pernyataan
(……………………………………….………)
Keterangan:
*)
pilih salah satu
MODEL B.4-KWK
PERSEORANGAN
SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN
NASKAH VISI, MISI, DAN PROGRAM PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
DENGAN RPJP DAERAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*)
:
.........................................................................................................................
Nama Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
........................................................................................................................
menyatakan
bahwa
naskah
visi,
misi,
dan
program
Pasangan
Calon
Perseorangan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Daerah.
Demikian
surat
pernyataan
ini
dibuat
dengan
sebenarnya
untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
……………, ..........…….…..........
Calon Gubernur/Bupati/
Walikota*)
Calon Wakil Gubernur/
Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
Materai
(.........................................)
Keterangan:
*)
pilih salah satu.
(.........................................)
MODEL BA.1-KWK
PERSEORANGAN
BERITA ACARA
HASIL PENELITIAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN PESEBARAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ...............
Tahun dua
ribu ...................... bertempat di ……………. , KPU Provinsi//KIP Aceh*) atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota*)
.................................
telah
melaksanakan
penelitian administrasi terhadap jumlah minimal dukungan dan pesebaran
dukungan Pasangan Calon Perseorangan serta kesesuaian antara data
dukungan yang terdapat dalam softcopy dan hardcopy, untuk Pasangan Calon
Perseorangan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................., atas nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*)
:
.....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*)
:
.....................................................................................................................
Dalam penelitian administrasi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan
penelitian
terhadap
jumlah
minimal
dukungan
dan
pesebaran yang terdapat di dalam softcopy;
b. Melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan
pesebaran yang terdapat dalam softcopy dengan hardcopy sebagaimana
yang terdapat dalam dokumen dukungan Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan;
Hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud di atas adalah
sebagai berikut :
1. Jumlah pendukung yang diajukan Pasangan Calon Perseorangan
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan
Wakil Walikota*) sejumlah ...................... orang;
2. Sebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan adalah tersebar di
....................% Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/
Kota*) ............................
3. Dokumen Dukungan Pasangan Calon Pereseorangan antara softcopy
dengan hardcopy dinyatakan:
2
a. telah sesuai (isi dengan √)
b. tidak sesuai (isi dengan √), dan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan
kepada pasangan calon agar dapat diperbaiki pada masa
penyerahan dokumen dukungan.
Demikian Berita Acara dibuat 3 (tiga) rangkap, masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
Berita Acara disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon;
2. 1 (satu) rangkap untuk PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip.
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
4.
Anggota
5.
Anggota
6.
Khusus KIP Aceh
Anggota
7.
Khusus KIP Aceh
Anggota
Keterangan :
*) pilih salah satu
TANDA TANGAN
MODEL BA.2-KWK
PERSEORANGAN
BERITA ACARA
HASIL PENELITIAN DUGAAN KEGANDAAN DUKUNGAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ...............
ribu
......................
Tahun dua
bertempat di……………………, KPU Provinsi/KIP Aceh*)
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melaksanakan
penelitian dugaan kegandaan terhadap jumlah dukungan Pasangan Calon
Perseorangan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *)
:
..................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
:
.....................................................................................................................
Dalam penelitian dugaan kegandaan tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) telah melakukan penelitian terhadap dugaan
kegandaan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*), yaitu:
1. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan
Calon; atau
2. Satu orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1
(satu) Pasangan Calon perseorangan;
Hasil penelitian dugaan kegandaan dukungan sebagaimana dimaksud di
atas adalah sebagai berikut :
1. Jumlah pendukung yang diajukan Pasangan Calon Perseorangan
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan
Wakil Walikota*) sebanyak ...................... orang;
2. Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebanyak
.........................
selanjutnya
orang,
akan
dan
dilakukan
tetap
dinyatakan
penelitian
mendukung
faktual
terhadap
tetapi
yang
bersangkutan oleh PPS.
3. Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan
dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) pasangan calon
2
perseorangan sebanyak ............ orang, dan selanjutnya dukungan yang
bersangkutan hanya dihitung 1 (satu) dukungan;
4. Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi
syarat setelah dilakukan pengurangan terhadap jumlah pendukung
sebagaimana dimaksud angka 3 sebanyak ........................... orang;
Demikian Berita Acara dibuat 4 (empat)/5 (lima)*) rangkap, masingmasing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh.
Berita Acara disusun masing-masing:
1. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada pasangan calon;
2. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
3. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPS ;
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan
5. untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 1 (satu) rangkap
disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota*);
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
4.
Anggota
5.
Anggota
6.
Khusus KIP Aceh
Anggota
7.
Khusus KIP Aceh
Anggota
Keterangan :
*) pilih salah satu
TANDA TANGAN
MODEL BA.3.1-KWK
PERSEORANGAN
BERITA ACARA
HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI TERHADAP DOKUMEN DUKUNGAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ...............
ribu
Tahun dua
...................... bertempat di……………….., Panitia Pemungutan Suara
(PPS) telah melaksanakan penelitian administrasi terhadap jumlah dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas
nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *)
:
...................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
:
.....................................................................................................................
Dalam
penelitian
administrasi,
Panitia
Pemungutan
Suara
telah
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. meneliti keabsahan surat dukungan pada Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan;
b. meneliti kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas
kependudukan;
c. meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota;
d. meneliti kelengkapan daftar nama dan alamat pendukung pada Formulir
B.1-KWK Perseorangan;
e. meneliti kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi
PPS;
f. meneliti Identitas Kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat
usia pendukung;
Hasil penelitian administrasi dukungan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota*) yang dilakukan PPS adalah
sebagaimana terinci dalam tabel berikut :
2
TABEL I
HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DUKUNGAN
No
Jumlah
Uraian
BMS
1
Jumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena tidak
terdapat tanda tangan Pasangan Calon Perseorangan dan/atau materai
2
Jumlah pendukung yang dicoret karena nama dan/atau alamat bersangkutan
TMS
........
yang tertera surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan)
........
tidak sesuai identitas kependudukan
3
Jumlah pendukung yang dicoret karena alamat yang tertera pada identitas
kependudukan yang bersangkutan tidak sesuai dengan daerah pemilihan
4
........
Jumlah pendukung yang dicoret karena tidak ditemukan fotokopi identitas
kependudukannya sebagai lampiran surat pernyataan dukungan (Formulir Model
........
B.1-KWK Perseorangan)
5
Jumlah pendukung yang dicoret karena alamat yang tertera pada identitas
kependudukan yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS
6
........
Jumlah pendukung yang dicoret karena usianya tidak memenuhi syarat
pendukung
........
Jumlah
........
........
Keterangan:
BMS : Belum Memenuhi Syarat
TMS : Tidak Memenuhi Syarat
TABEL II
KESIMPULAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI OLEH PPS
No
1
Uraian
Jumlah (orang)
Jumlah Dukungan berdasarkan hasil penelitian terhadap dugaan
kegandaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2...........................
KWK Perseorangan angka 4
2
Jumlah
pendukung
pasangan
calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
3
...........................
Jumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat
(BMS) dan wajib dilakukan perbaikan pada masa perbaikan
4
Jumlah
pendukung
pasangan
calon
Gubernur
dan
...........................
Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
yang dinyatakan memenuhi syarat
berdasarkan hasil penelitian
administrasi oleh PPS (No.1 dikurangi No.2)
...........................
Demikian Berita Acara dibuat 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS.
Berita Acara disampaikan masing-masing:
1.
1 (satu) rangkap untuk pasangan calon
3
2.
1 (satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap
Pasangan Calon ;
3.
1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
4.
1 (satu) rangkap untuk PPL; dan
5.
1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
PPS ……………………………………..
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
Keterangan :
*) pilih salah satu
TANDA TANGAN
MODEL BA.3.2-KWK
PERSEORANGAN
BERITA ACARA
HASIL PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN PASANGAN CALON
PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ...............
tahun dua
ribu ...................... bertempat di ……………… Panitia Pemungutan Suara (PPS)
telah melaksanakan penelitian faktual terhadap dokumen dukungan dan hasil
penelitian dugaan kegandaan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota*) ........................................ atas nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *)
:
.....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
:
.....................................................................................................................
Dalam penelitian faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melaksanakan
kegiatan sebagai berikut :
a. Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan
memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama
dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Pasangan Calon
Perseorangan;
b. Berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim penghubung
pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, dalam hal pendukung
tidak dapat ditemui di alamat yang bersangkutan;
Hasil penelitian faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota*)
yang dilakukan PPS adalah sebagai berikut :
TABEL I
HASIL PENELITIAN FAKTUAL
NO
URAIAN
1
Jumlah Dukungan yang memenuhi syarat dukungan berdasarkan
hasil penelitian administrasi oleh PPS sebagaimana tercantum
dalam Form BA.3.1-KWK Perseorangan
JUMLAH
2
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang mendukung
1 (satu) pasangan calon dan menyatakan dukungannya
3
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak
menyatakan dukungannya tetapi tidak bersedia mengisi serta
membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3KWK Perseorangan
4
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak
menyatakan
dukungannya
dan
bersedia
mengisi
serta
membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3KWK Perseorangan
5
Jumlah
pendukung
Pasangan
Calon
Perseorangan
yang
memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon
sebagaimana
tercantum
dalam
Formulir
Model
BA.2-KWK
Perseorangan angka 2, dan menyatakan mendukung
6
Jumlah
pendukung
Pasangan
Calon
Perseorangan
yang
memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon
sebagaimana
tercantum
dalam
Formulir
Model
BA.2-KWK
Perseorangan angka 2, dan menyatakan tidak mendukung
7
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak dapat
ditemui
8
Jumlah = No. 2 + No. 3 + No. 5
Setelah diperoleh jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan
hasil penelitian faktual sebagaimana tercantum dalam Tabel I angka 8,
terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tercantum dalam
Tabel I angka 7, PPS melakukan penelitian faktual lanjutan, yaitu
berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Penghubung Pasangan
Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung yang tidak dapat ditemui
tersebut di wilayah desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
TABEL II
HASIL PENELITIAN FAKTUAL LANJUTAN PERTAMA
NO
URAIAN
1
Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan hasil
penelitian faktual pertama sebagaiman tercantum dalam Tabel I angka 8
2
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang mendukung 1
(satu) pasangan calon dan menyatakan dukungannya
3
Jumlah
pendukung
menyatakan
Pasangan
dukungannya
Calon
tetapi
tidak
JUMLAH
Perseorangan
bersedia
yang
tidak
mengisi
serta
membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3-KWK
Perseorangan
4
Jumlah
pendukung
Pasangan
Calon
Perseorangan
yang
tidak
menyatakan dukungannya dan bersedia mengisi serta membubuhkan
tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3-KWK Perseorangan
5
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana
tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan
menyatakan mendukung
6
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana
tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan
menyatakan tidak mendukung
7
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak hadir pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan
8
Jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan
hasil penelitian faktual lanjutan (No.1 + No. 2 + No. 3 + No. 5)
Setelah diperoleh jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil
penelitian faktual lanjutan pertama sebagaimana tercantum dalam Tabel II
angka 8, terhadap pendukung yang tidak hadir sebagaimana tercantum dalam
Tabel II angka 7, PPS melakukan penelitian faktual lanjutan kedua, yaitu
memberikan kesempatan kepada pendukung yang tidak hadir tersebut untuk
datang ke PPS sampai dengan masa penelitian faktual berakhir, guna
mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
TABEL III
HASIL PENELITIAN FAKTUAL LANJUTAN KEDUA
NO
URAIAN
1
Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan hasil
penelitian faktual pertama sebagaiman tercantum dalam Tabel II angka 8
2
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang mendukung 1
(satu) pasangan calon dan menyatakan dukungannya
3
Jumlah
pendukung
menyatakan
Pasangan
dukungannya
Calon
tetapi
tidak
JUMLAH
Perseorangan
bersedia
yang
tidak
mengisi
serta
membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3-KWK
Perseorangan
4
Jumlah
pendukung
Pasangan
Calon
Perseorangan
yang
tidak
menyatakan dukungannya dan bersedia mengisi serta membubuhkan
tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3-KWK Perseorangan
5
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana
tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan
menyatakan mendukung
6
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana
tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan
menyatakan tidak mendukung
7
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang dicoret dari
daftar dukungan karena tidak datang ke PPS sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan
8
Jumlah Akhir yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil
penelitian faktual (No.1 + No. 2 + No. 3 + No. 5)
Demikian Berita Acara dibuat 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS, dan disampaikan:
1.
1 (satu) rangkap untuk pasangan calon;
2.
1 (satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap
Pasangan Calon ;
3.
1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
4.
1 (satu) rangkap untuk PPL; dan
5.
1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
PPS ……………………………………..
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
Keterangan :
*) pilih salah satu
TANDA TANGAN
MODEL BA.4-KWK
PERSEORANGAN
REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) DI TINGKAT KECAMATAN
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
......................
bertempat di ………………………., PPK ........................ telah
melaksanakan rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil penelitian administrasi
dan faktual yang dilakukan oleh PPS terhadap dokumen dukungan Pasangan
Calon
Perseorangan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama:
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan berdasarkan
hasil
penelitian
administrasi
dan
faktual,
PPK
.............................
telah
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Melaksanakan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di
tingkat kecamatan berdasarkan penelitian administrasi dan faktual yang
telah dilaksanakan oleh PPS dan mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan
sebagaimana dimaksud angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari pasangan
calon/tim penghubung/Panwas Kecamatan.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud angka 2 **):
PPK menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau Tim
Penghubung tidak dapat menerima, dan selanjutnya Pasangan Calon
atau Tim Penghubung mengisi Formulir Keberatan di tingkat
Kecamatan.
4. Mencatat kejadian khusus ke dalam formulir Model BA.4.1 KWK –
Perseorangan keberatan dan/atau kejadian khusus.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di
tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual dari
PPS, sebagaimana terinci pada Tabel I di bawah ini.
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI
TINGKAT KECAMATAN
NO
1
URAIAN
JUMLAH (ORANG)
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi
syarat berdasarkan hasil penelitian faktual oleh PPS sebagaimana
tercantum dalam jumlah akhir pada Formulir Model BA.3.2-KWK
...........................
Perseorangan Tabel III angka 8
2
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang dicoret dan
tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh PPK
3
...........................
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang ditambah
dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
...........................
pembetulan oleh PPK
4
Jumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat
(BMS) dan wajib dilakukan perbaikan pada masa perbaikan
sebagaimana tercantum pada Berita Acara Model BA.3.1-KWK
Perseorangan Tabel II angka 3
5
Jumlah
pendukung
Pasangan
...........................
Calon
Perseorangan
hasil
rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan
...........................
((No.1+No.3+No.4) - No.2)
TABEL II
REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
NO
KECAMATAN
KELURAHAN/DE
JUMLAH DUKUNGAN
SA
1
.................................
a. .....................
........................... jiwa
b. .....................
........................... jiwa
c. dst................
........................... jiwa
Demikian Berita Acara dibuat 4 (empat) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani
oleh Ketua dan Anggota PPK .
Berita Acara disampaikan kepada :
1.
1 (satu) rangkap untuk pasangan calon;
2.
1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota;
3.
1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan;
4.
1 (satu) rangkap untuk arsip.
PPK ……………………………………..
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
4.
Anggota
5.
Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu
**) beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai
TANDA TANGAN
MODEL BA.4.1-KWK
PERSEORANGAN
CATATAN KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI
DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
DI TINGKAT KECAMATAN
Kecamatan
: ………………………………………………………
Kabupaten/Kota *)
: ......……………….........................................
Provinsi
: ......……………….........................................
Kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau Panwas
Kecamatan sebagai berikut **) :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………
…………………, ...............................
YANG MENGAJUKAN KEBERATAN
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN,
KETUA
……………………………………………..
…………………………………………
*)
pilih salah satu
**)
Apabila hanya terjadi kejadian khusus, Model BA 4.1-KWK Perseorangan ditandatangani oleh Ketua
PPK, sedangkan apabila terdapat keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau Panwas
Kecamatan, Model BA 4.1-KWK ditandatangani bersama oleh pihak yang mengajukan keberatan dan
Ketua PPK pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
MODEL BA.4.2-KWK
PERSEORANGAN
SURAT PENGANTAR
Perihal :
Penyampaian Berita Acara
Hasil Rekapitulasi Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan
di Tingkat Kecamatan
---------------------------------------------
Kepada :
Yth. Ketua KPU
Kabupaten/Kota *) ………………
di ……………………...
Bersama ini disampaikan dokumen hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan di :
Kecamatan
: ............................................…….................…………
Kabupaten/Kota *)
: ............………. Provinsi : ……………………….........…
Dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara terdiri dari :
1. Model BA 4-KWK Perseorangan
2. Model BA 4.1 -KWK Perseorangan
3. Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Demikian disampaikan sebagai bahan rekpaitulasi dukungan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat Kabupaten/Kota.
……………….., ……………………. ......
YANG MENYERAHKAN,
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
....................................
YANG MENERIMA,
KPU KABUPATEN/KOTA *)
..............................................
………………………………………
(NAMA LENGKAP)
………………………………………
(NAMA LENGKAP)
*) pilih salah satu
Catatan :
a. Satu Rangkap untuk PPK
b. Satu Rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota.
MODEL BA.5-KWK
PERSEORANGAN
REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
......................
bertempat di ………………………., KPU/KIP Kabupaten/Kota
........................ telah melaksanakan rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil
hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK terhadap dokumen dukungan Pasangan
Calon
Perseorangan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama:
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Dalam
rapat
pleno
rekapitulasi
dukungan
tingkat
Kabupaten/Kota,
KPU/KIP Kabupaten/Kota ............................. telah melaksanakan kegiatan
sebagai berikut :
1. Melaksanakan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di
tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh
PPK dan mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan
sebagaimana dimaksud angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari pasangan
calon/tim penghubung/Panwas Kabupaten/Kota.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud angka 2 **):
KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau Tim
Penghubung tidak dapat menerima, dan selanjutnya Pasangan Calon
atau Tim Penghubung mengisi Formulir Keberatan di Tingkat
Kabupaten/Kota.
4. Mencatat kejadian khusus ke dalam formulir Model BA.5.1 KWK Perseorangan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di
tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana terinci pada Tabel I di bawah ini.
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI
TINGKAT KECAMATAN
NO
1
URAIAN
Jumlah
pendukung Pasangan
JUMLAH (ORANG)
Calon Perseorangan
yang
memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di
tingkat Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Formulir
Model BA.4-KWK Perseorangan Tabel I angka 5
2
Jumlah
pendukung Pasangan
...........................
Calon Perseorangan
yang
dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan
...........................
dan dilakukan pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
3
Jumlah
pendukung Pasangan
Calon Perseorangan yang
ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan
dilakukan pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
4
Jumlah
pendukung yang dinyatakan
belum
...........................
memenuhi
syarat (BMS) dan wajib dilakukan perbaikan pada masa
perbaikan sebagaimana tercantum pada Berita Acara Model
BA.4-KWK Perseorangan Tabel I angka 4
5
...........................
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan hasil
rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten/Kota
((No.1+No.3+No.4) - No.2)
...........................
TABEL II
REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
NO
1
KABUPATEN/KOTA
............................................
KECAMATAN
JUMLAH DUKUNGAN
a. .....................
........................... jiwa
b. .....................
........................... jiwa
c. dst......................
........................... jiwa
Demikian Berita Acara dibuat 4 (empat) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani
oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Berita Acara disampaikan kepada :
1.
1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon Perseorangan sebagai dokumen untuk melakukan
pendaftaran;
2.
1 (satu) rangkap untuk Panwas Kabupaten/Kota;
3.
1 (satu) rangkap untuk arsip; dan
4.
1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam hal terdapat penyelengaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………………..
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
4.
Anggota
5.
Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu
**) beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai
TANDA TANGAN
MODEL BA.5.1-KWK
PERSEORANGAN
CATATAN KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI
DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA*)
Kabupaten/Kota *)
: ......……………….........................................
Provinsi
: ......……………….........................................
Kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota sebagai berikut **) :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………
…………………………, ................. ......
YANG MENGAJUKAN KEBERATAN
KPU/KIP Kabupaten/Kota*),
KETUA
……………………………………………..
…………………………………………
*)
pilih salah satu
**)
Apabila hanya terjadi kejadian khusus, Model BA
KPU/KIP Kabupaten/Kota, sedangkan apabila
Penghubung dan/atau Panwas Kabupaten/Kota,
pihak yang mengajukan keberatan dan Ketua
rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
5.1-KWK Perseorangan ditandatangani oleh Ketua
terdapat keberatan oleh Pasangan Calon/Tim
Model BA 5.1-KWK ditandatangani bersama oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat dilakukan
MODEL
BA.5.2-KWK
PERSEORANGAN
SURAT PENGANTAR
Perihal :
Penyampaian Berita Acara
Hasil Rekapitulasi Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan
di Tingkat Kabupaten/Kota
---------------------------------------------
Kepada :
Yth. Ketua KPU Provinsi
…………………………………
di ……………………...
Bersama ini disampaikan dokumen hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota di :
Kabupaten/Kota *)
: ............……….
Provinsi
: ………………....
Dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara terdiri dari :
1. Model BA 5-KWK Perseorangan
2. Model BA 5.1 -KWK Perseorangan
3. Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Demikian disampaikan sebagai bahan rekpaitulasi dukungan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat Provinsi.
……………….., ……………………. ......
YANG MENYERAHKAN,
KPU/KIP KABUPATEN/KOTA*)
....................................
YANG MENERIMA,
KPU Provinsi/KIP Aceh*)
..............................................
………………………………………
(NAMA LENGKAP)
………………………………………
(NAMA LENGKAP)
*) pilih salah satu
Catatan :
a. Satu Rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota
b. Satu Rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh
MODEL BA.6-KWK
PERSEORANGAN
REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
......................
bertempat di ………………………., KPU Provinsi/KIP Aceh*)
........................ telah melaksanakan rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil
hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota terhadap dokumen
dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur
......................................... atas nama:
1. Calon Gubernur
:
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur
:
....................................................................................................................
Dalam
rapat
pleno
rekapitulasi
dukungan
tingkat
Provinsi,
KPU
Provinsi/KIP Aceh*) ............................. telah melaksanakan kegiatan sebagai
berikut :
1. Melaksanakan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan
tingkat Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan
sebagaimana dimaksud angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari pasangan
calon/tim penghubung/Bawaslu Provinsi.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud angka 2 **):
KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau Tim
Penghubung tidak dapat menerima, dan selanjutnya Pasangan Calon
atau Tim Penghubung mengisi Formulir Keberatan di Tingkat
Provinsi.
4. Mencatat kejadian khusus ke dalam formulir Model formulir Model BA.6.1
KWK -Perseorangan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di
tingkat Provinsi sebagaimana terinci pada Tabel I di bawah ini.
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON
PERSEORANGAN DI TINGKAT PROVINSI
NO
1
URAIAN
JUMLAH (ORANG)
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi
syarat
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
dukungan
di
tingkat
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Formulir Model
...........................
BA.5-KWK Perseorangan Tabel I angka 5
2
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang dicoret dan
tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
3
...........................
Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang ditambah
dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
4
...........................
Jumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat
(BMS) dan wajib dilakukan perbaikan pada masa perbaikan
sebagaimana
tercantum
pada
Berita
Acara
Model
BA.5-KWK
Perseorangan Tabel I angka 4
5
Jumlah
pendukung
Pasangan
Calon
Perseorangan
hasil
rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi
...........................
((No.1+No.3+No.4) - No.2)
TABEL II
REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
NO
1
PROVINSI
.................................................
KABUPATEN/KOTA
JUMLAH DUKUNGAN
a. .....................
........................... jiwa
b. .....................
........................... jiwa
c. dst......................
........................... jiwa
Demikian Berita Acara dibuat 3 (tiga) rangkap, masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
Berita Acara disampaikan kepada :
1.
1 (satu) rangkap untuk pasangan calon;
2.
1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
3.
1 (satu) rangkap untuk arsip.
KPU Provinsi …………………………………………../KIP Aceh*)
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
4.
Anggota
5.
Anggota
6.
Khusus KIP Aceh
Anggota
7.
Khusus KIP Aceh
Anggota
TANDA TANGAN
Keterangan :
*) Pilih salah satu
**) beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai
MODEL BA.6.1-KWK
PERSEORANGAN
CATATAN KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI
DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
DI TINGKAT PROVINSI
Provinsi
: ......……………….........................................
Kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau
Bawaslu Provinsi sebagai berikut **) :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………, ................. ......
YANG MENGAJUKAN KEBERATAN
KPU Provinsi/KIP Aceh *),
KETUA
……………………………………………..
…………………………………………
*)
pilih salah satu
**)
Apabila hanya terjadi kejadian khusus, Model BA 6.1-KWK Perseorangan ditandatangani oleh
Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh , sedangkan apabila terdapat keberatan oleh Pasangan Calon/Tim
Penghubung dan/atau Bawaslu Provinsi, Model BA 6.1-KWK ditandatangani bersama oleh pihak
yang mengajukan keberatan dan Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh pada saat dilakukan rekapitulasi
di tingkat Provinsi.
MODEL BA.HP-KWK
BERITA ACARA
HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN
PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ...............
ribu
......................
Tahun dua
bertempat di……………………, KPU Provinsi/KIP Aceh*)
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melaksanakan
penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati
dan
Wakil
Bupati/Walikota
dan
Wakil
Walikota*)
......................................... atas nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *)
:
..................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
:
.....................................................................................................................
Hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tersebut
dituangkan dalam tabel sebagaimana terlampir.
Demikian Berita Acara dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Berita Acara disusun masing-masing:
1. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada pasangan calon;
2. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
4.
Anggota
TANDA TANGAN
2
5.
Anggota
6.
Khusus KIP Aceh
Anggota
7.
Khusus KIP Aceh
Anggota
Keterangan :
*) pilih salah satu
LAMPIRAN
MODEL BA.HP-KWK
LAMPIRAN BERITA ACARA PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Nama Calon Gubernur, Bupati, atau Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………………..
Nama Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………………..
A. SyaratPencalonan
NO
JENIS DOKUMEN
1
Surat Keputusan tentang
Kepengurusan Partai Politik
sesuai tingkatannya
1
2
3
4
5
Model
Model
Model
Model
Model
HASIL PENELITIAN KEABSAHAN
DOKUMEN
ADA
TIDAK MEMENUHI
TIDAK
ADA
SYARAT
MEMENUHI
SYARAT
SYARAT PENCALONAN
Calon dari Partai Politik
KETER
ANGAN
Calon dari Perseorangan
BA.5 KWK - Perseorangan
B KWK - Perseorangan
B.1. KWK-Perseorangan
B.2. KWK-Perseorangan
B.4. KWK-Perseorangan
B. Syarat Calon
1) Nama Calon Gubernur, Bupati, atau Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………….
NO
JENIS DOKUMEN
1
2
3
4
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
Fotocopy Ijazah
Dokumen yang diterbitkan
Instansi lain, antara lain :
a. Surat Sehat Jasmani dan
Rohani**)
b. Surat Keterangan Bebas
Narkoba**)
c. Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri (tidak
pernah dijatuhi pidana
penjara, tidak sedang
dicabut hak pilihnya, dan
tidak sedang memiliki
tanggungan utang)
d. SKCK
e. Surat Tanda Terima
penyerahan LHKPN dari KPK
f. Surat Keterangan dari
HASIL PENELITIAN KEABSAHAN
DOKUMEN
ADA TIDAK MEMENUHI
BELUM
ADA
SYARAT
MEMENUHI
SYARAT
KETERA
NGAN
5
6
Pengadilan Niaga
g. Fotocopy NPWP, tanda
terima penyampaian SPTPP,
dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan
pajak dari KPP
Naskah Visi, Misi, dan Program
Daftar nama Tim Kampanye
Tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan
dan Tingkat Desa/Kelurahan
7
Rekening khusus dana
kampanye yang dibuat dalam 1
(satu) bank
Fotocopy KTP
8
9
Pas Foto
10
Apabila Calon adalah Anggota
DPR/DPD/DPRD:
a. Surat pemberitahuan
pencalonan kepada Pimpinan
DPR/DPD/DPRD
b. Tanda Terima dari
Sekretariat DPR/DPD/DPRD
11
Apabila Calon adalah Anggota
TNI, Kepolisian, atau PNS :
a. fotokopi surat pengunduran
diri
b. surat keterangan bahwa
pengunduran diri telah
diterima dan
pemberhentiannya sedang
dalam proses yang
ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hari
sebelum penetapan calon
peserta pemilihan
12
Apabila Calon adalah pejabat
pada BUMN dan atau BUMD
a. fotokopi surat
permohonan
pemberhentian dari
jabatan
b. surat keterangan bahwa
pernyataan berhenti dari
jabatan telah diterima
dan pemberhentianya
sedang dalam proses
yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang
paling lambat 1 (satu)
hari sebelum penetapan
calon peserta pemilihan
13
Apabila Calon adalah Anggota
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota,
melampirkan Surat Keputusan
pemberhentian dari pejabat
berwenang
*) pilih salah satu
**) Hasil penelitian berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
2) Nama Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………….
NO
JENIS DOKUMEN
1
2
3
4
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
FotocopyIjazah
Dokumen yang diterbitkan
Instansi lain, antara lain :
a. Surat Sehat Jasmani dan
Rohani**)
b. Surat Keterangan Bebas
Narkoba**)
c. Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri (tidak
pernah dijatuhi pidana
penjara, tidak sedang dicabut
hak pilihnya, dan tidak
sedang memiliki tanggungan
utang)
d. SKCK
e. Surat Tanda Terima
penyerahan LHKPN dari KPK
f. Surat Keterangan dari
Pengadilan Niaga
g. Fotocopy NPWP, tanda
terima penyampaian SPTPP,
dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak
dari KPP
Naskah Visi, Misi, dan Program
Daftar nama Tim Kampanye
Tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan
dan Tingkat Desa/Kelurahan
Rekening khusus dana
kampanye yang dibuat dalam 1
(satu) bank
Fotocopy KTP
Pas Foto
Apabila Calon adalah Anggota
DPR/DPD/DPRD:
a. Surat pemberitahuan
pencalonan kepada Pimpinan
DPR/DPD/DPRD
b. Tanda Terima dari
Sekretariat DPR/DPD/DPRD
Apabila Calon adalah Anggota
TNI, Kepolisian, atau PNS :
a. fotokopi surat pengunduran
diri
b. surat keterangan bahwa
pengunduran diri telah
diterima dan
pemberhentiannya sedang
dalam proses yang
ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hari sebelum
penetapan calon peserta
pemilihan
Apabila Calon adalah pejabat
pada BUMN dan atau BUMD
a. fotokopi surat permohonan
pemberhentian dari jabatan
b. surat keterangan bahwa
pernyataan berhenti dari
jabatan telah diterima dan
5
6
7
8
9
10
11
12
HASIL PENELITIAN KEABSAHAN
DOKUMEN
ADA TIDAK MEMENUHI
BELUM
ADA
SYARAT
MEMENUHI
SYARAT
KETERA
NGAN
pemberhentianya sedang
dalam proses yang
ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hari sebelum
penetapan calon peserta
pemilihan
13
Apabila Calon adalah Anggota
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota,
melampirkan Surat
Keputusanpemberhentiandaripej
abatberwenang
*) pilih salah satu
**) Hasil penelitian berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
MODEL BA.HP
PERBAIKAN -KWK
BERITA ACARA
HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN
PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ...............
ribu
......................
Tahun dua
bertempat di……………………, KPU Provinsi/KIP Aceh*)
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melaksanakan
penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
......................................... atas nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *)
:
..................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
:
.....................................................................................................................
Hasil
kelengkapan
penelitian
dan
perbaikan
keabsahan
persyaratan
dokumen
administrasi
persyaratan
terhadap
pencalonan
dan
persyaratan calon tersebut dituangkan dalam tabel sebagaimana terlampir.
Demikian Berita Acara dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Berita Acara disusun masing-masing:
1. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada pasangan calon;
2. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO
NAMA
JABATAN
1.
Ketua
2.
Anggota
3.
Anggota
4.
Anggota
TANDA TANGAN
2
5.
Anggota
6.
Khusus KIP Aceh
Anggota
7.
Khusus KIP Aceh
Anggota
Keterangan :
*) pilih salah satu
LAMPIRAN
MODEL BA.HP
PERBAIKAN-KWK
LAMPIRAN BERITA ACARA PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN
ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN
CALONDALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Nama Calon Gubernur, Bupati, atau Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………………..
Nama Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………………..
A. Syarat Pencalonan
NO
JENIS DOKUMEN
1
Surat Keputusan tentang
Kepengurusan Partai Politik
sesuai tingkatannya
1
Model BA.5 Perbaikan KWK Perseorangan
Model B Perbaikan KWK Perseorangan
Model B.1. Perbaikan KWKPerseorangan
Model B.2. Perbaikan KWKPerseorangan
Model B.4. Perbaikan KWKPerseorangan
HASIL PENELITIAN KEABSAHAN
DOKUMEN
ADA
TIDAK MEMENUHI
TIDAK
ADA
SYARAT
MEMENUHI
SYARAT
Calon dari Partai Politik
KETER
ANGAN
Calon dari Perseorangan
2
3
4
5
B. SyaratCalon
1) Nama Calon Gubernur, Bupati, atau Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………….
NO
1
2
3
4
JENIS DOKUMEN
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
Fotocopy Ijazah
Dokumen yang diterbitkan
Instansi lain, antara lain :
a. Surat Sehat Jasmani dan
Rohani**)
b. Surat Keterangan Bebas
Narkoba**)
c. Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri (tidak
pernah dijatuhi pidana
penjara, tidak sedang
HASIL PENELITIAN KEABSAHAN
DOKUMEN
ADA TIDAK MEMENUHI
TIDAK
ADA
SYARAT
MEMENUHI
SYARAT
KETERA
NGAN
5
6
dicabut hak pilihnya, dan
tidak sedang memiliki
tanggungan utang)
d. SKCK
e. Surat Tanda Terima
penyerahan LHKPN dari KPK
f. Surat Keterangan dari
Pengadilan Niaga
g. Fotocopy NPWP, tanda
terima penyampaian SPTPP,
dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan
pajak dari KPP
Naskah Visi, Misi, dan Program
Daftar nama Tim Kampanye
Tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan
dan Tingkat Desa/Kelurahan
7
Rekening khusus dana
kampanye yang dibuat dalam 1
(satu) bank
Fotocopy KTP
8
9
Pas Foto
10
Apabila Calon adalah Anggota
DPR/DPD/DPRD:
a. Surat pemberitahuan
pencalonan kepada Pimpinan
DPR/DPD/DPRD
b. Tanda Terima dari
Sekretariat DPR/DPD/DPRD
11
Apabila Calon adalah Anggota
TNI, Kepolisian, atau PNS :
a. fotokopi surat pengunduran
diri
b. surat keterangan bahwa
pengunduran diri telah
diterima dan
pemberhentiannya sedang
dalam proses yang
ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hari
sebelum penetapan calon
peserta pemilihan
12
Apabila Calon adalah pejabat
pada BUMN dan atau BUMD
a. fotokopi surat permohonan
pemberhentian dari jabatan
b. surat keterangan bahwa
pernyataan berhenti dari
jabatan telah diterima dan
pemberhentianya sedang
dalam proses yang
ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hari sebelum
penetapan calon peserta
pemilihan
13
Apabila Calon adalah Anggota
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota,
melampirkan Surat
Keputusanpemberhentiandaripej
abatberwenang
*) pilih salah satu
**) Hasil penelitian berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
2) Nama Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………….
NO
JENIS DOKUMEN
1
2
3
4
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
Fotocopy Ijazah
Dokumen yang diterbitkan
Instansi lain, antara lain :
a. Surat Sehat Jasmani dan
Rohani**)
b. Surat Keterangan Bebas
Narkoba**)
c. Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri (tidak
pernah dijatuhi pidana
penjara, tidak sedang dicabut
hak pilihnya, dan tidak
sedang memiliki tanggungan
utang)
d. SKCK
e. Surat Tanda Terima
penyerahan LHKPN dari KPK
f. Surat Keterangan dari
Pengadilan Niaga
g. Fotocopy NPWP, tanda
terima penyampaian SPTPP,
dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak
dari KPP
Naskah Visi, Misi, dan Program
Daftar nama Tim Kampanye
Tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan
dan Tingkat Desa/Kelurahan
Rekening khusus dana
kampanye yang dibuat dalam 1
(satu) bank
Fotocopy KTP
Pas Foto
Apabila Calon adalah Anggota
DPR/DPD/DPRD:
a. Surat pemberitahuan
pencalonan kepada Pimpinan
DPR/DPD/DPRD
b. Tanda Terima dari
Sekretariat DPR/DPD/DPRD
Apabila Calon adalah Anggota
TNI, Kepolisian, atau PNS :
a. fotokopi surat pengunduran
diri
b. surat keterangan bahwa
pengunduran diri telah
diterima dan
pemberhentiannya sedang
dalam proses yang
ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hari
sebelum penetapan calon
peserta pemilihan
Apabila Calon adalah pejabat
pada BUMN dan atau BUMD
a. fotokopi surat
permohonan
pemberhentian dari
jabatan
5
6
7
8
9
10
11
12
HASIL PENELITIAN KEABSAHAN
DOKUMEN
ADA TIDAK MEMENUHI
TIDAK
ADA
SYARAT
MEMENUHI
SYARAT
KETERA
NGAN
b.
surat keterangan bahwa
pernyataan berhenti dari
jabatan telah diterima
dan pemberhentianya
sedang dalam proses
yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang
paling lambat 1 (satu)
hari sebelum penetapan
calon peserta pemilihan
13
Apabila Calon adalah Anggota
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota,
melampirkan Surat Keputusan
pemberhentian dari pejabat
berwenang
*) pilih salah satu
**) Hasil penelitian berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
MODEL TT.1-KWK
TANDA TERIMA PENDAFTARAN PASANGAN CALON
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Bahwa pada hari .............. tanggal ......... bulan........... tahun 2015, telah
diterima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota*) atas
nama :
1.
Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
2.
.........................................................................................................................
Nama Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) :
.........................................................................................................................
yang berisi jenis dokumen dalam bentuk hardfile dan softfile yang akan diperiksa
dan akan dicatat dalam Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikotasebagaimana terlampir.
................,............................
Yang Menyerahkan,
Yang Menerima,
CAP
(.............................................)
Nama lengkap dan tanda tangan
Keterangan:
*) pilih salah satu
(.............................................)
Nama lengkap dan tanda tangan
LAMPIRAN MODEL
TT.1-KWK
LAMPIRAN TANDA TERIMAPENDAFTARAN
PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/
BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
1.
Identitas Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
Nama
: ……………………………
Alamat
: ……………………………
Nomor Telp
: ……………………………
2.
Identitas Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
Nama
: ……………………………
Alamat
:……………………………
Nomor Telp
:……………………………
3.
Waktu Penyerahan Dokumen Pendaftaran
Hari
: ……………………………
Tanggal
: ……………………………
Waktu
: ……………………………
(Nomor 4 diisi apabila Pasangan Calon Diusul oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik)
4.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik*) pengusul:
NO
1
2
PARTAI
POLITIK
ALAMAT KANTOR
PIMPINAN
NOMOR
TELEPON
KANTOR
PIMPINAN
NOMOR KEPUTUSAN PIMPINAN
TINGKAT PUSAT DAN/ATAU
KEPUTUSAN PIMPINAN TINGKAT
PROVINSI TENTANG
KEPENGURUSAN
TANGGAL KEPUTUSAN
PIMPINAN TINGKAT PUSAT
DAN/ATAU KEPUTUSAN
PIMPINAN TINGKAT
PROVINSI TENTANG
KEPENGURUSAN
NOMORKEPUTUSAN
PIMPINAN TINGKAT
PUSAT TENTANG
PERSETUJUAN
PASANGAN CALON
TANGGAL KEPUTUSAN
PIMPINAN TINGKAT
PUSAT TENTANG
PERSETUJUAN
PASANGAN CALON
3
4
5
A. SYARAT PENCALONAN
HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN
NO
JENIS DOKUMEN
ADA
TIDAK
ADA
CALON DARI PARTAI POLITIK
1
2
3
4
5
6
Model B KWK-Parpol
Model B.1 KWK-Parpol
Model B.2 KWK-Parpol
Model B.3 KWK-Parpol
Model B.4 KWK-Parpol
Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai
Politik sesuai tingkatannya
1
2
3
4
5
Model
Model
Model
Model
Model
CALON DARI PERSEORANGAN
BA.5-KWK Perseorangan
B KWK – Perseorangan
B.1. KWK-Perseorangan
B.2. KWK-Perseorangan
B.4. KWK-Perseorangan
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
KET
B. SYARAT CALON
1.
CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
NO
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
JENIS DOKUMEN
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
FotocopyIjazah
Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain :
a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**)
b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**)
c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak
sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang)
d. SKCK
e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK
f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga
g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari KPP
Naskah Visi, Misi, dan Program
Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat
Desa/Kelurahan
Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank
Fotocopy KTP
Pas Foto
Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD:
a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD
b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD
Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS :
a. fotokopi surat pengunduran diri
b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya
sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan
Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD
a.
fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan
b.
surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan
pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang
HASIL PEMERIKSAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
ADA
TIDAK ADA
KETERANGAN
berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan
Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat
Keputusanpemberhentiandaripejabatberwenang
*) pilih salah satu
**) Dokumen akan diserahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya adalah berupa Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
13
2.
CALON WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
NO
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
JENIS DOKUMEN
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
FotocopyIjazah
Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain :
a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**)
b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**)
c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara,
tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang)
d. SKCK
e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK
f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga
g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari KPP
Naskah Visi, Misi, dan Program
Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat
Desa/Kelurahan
Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank
Fotocopy KTP
Pas Foto
Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD:
a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD
b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD
HASIL PEMERIKSAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
ADA
TIDAK ADA
KETERANGAN
11
Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS :
a. fotokopi surat pengunduran diri
b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya
sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan
12
Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD
a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan
b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan
pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan
13
Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat
Keputusanpemberhentiandaripejabatberwenang
*) pilih salah satu
**) Dokumen akan diserahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya adalah berupa Memenuhi Syarat
(MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Keterangan :
*) pilih salah satu
MODEL TT.2-KWK
TANDA TERIMA DOKUMEN PERBAIKAN PASANGAN CALON
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Bahwa pada hari .............. tanggal ......... bulan........... tahun 2015, telah
diterima dokumen perbaikan persyaratan Pasngan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota*) atas nama :
Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
.........................................................................................................................
Nama Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) :
................................................................................................................
yang berisi jenis dokumen dalam bentuk hardfile dan softfile yang akan diperiksa
dan akan dicatat dalam Lampiran Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana terlampir.
................,............................
Yang Menyerahkan,
Yang Menerima,
CAP
(.............................................)
(.............................................)
Nama lengkap dan tanda tangan Nama lengkap dan tanda tangan
Keterangan:
*)pilih salah satu
LAMPIRAN MODEL
TT.2-KWK
LAMPIRAN TANDA TERIMA DOKUMEN PERBAIKAN
PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/
BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
1.
Identitas Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
Nama
: ……………………………
Alamat
: ……………………………
NomorTelp
: ……………………………
2.
Identitas Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
Nama
: ……………………………
Alamat
:……………………………
NomorTelp
:……………………………
3.
Waktu Penyerahan Dokumen Pendaftaran
Hari
: ……………………………
Tanggal
: ……………………………
Waktu
: ……………………………
A. SYARAT PENCALONAN
HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN
NO
JENIS DOKUMEN
ADA
TIDAK
ADA
CALON DARI PARTAI POLITIK
1
Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai
Politik sesuai tingkatannya
CALON DARI PERSEORANGAN
1
Model BA.5-KWK Perseorangan
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
KET
2
3
4
5
Model
Model
Model
Model
B KWK – Perseorangan
B.1. KWK-Perseorangan
B.2. KWK-Perseorangan
B.4. KWK-Perseorangan
B. SYARAT CALON
1.
CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
NO
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
JENIS DOKUMEN
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
Fotocopy Ijazah
Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain :
a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**)
b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**)
c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak
sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang)
d. SKCK
e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK
f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga
g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari KPP
Naskah Visi, Misi, dan Program
Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat
Desa/Kelurahan
Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank
Fotocopy KTP
Pas Foto
Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD:
a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD
b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD
Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS :
a. fotokopi surat pengunduran diri
HASIL PEMERIKSAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
ADA
TIDAK ADA
KETERANGAN
b.
surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya
sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hati sebelum penetapan calon peserta Pemilihan
12
Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD
a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan
b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan
pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan
13
Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusan
pemberhentian dari pejabat berwenang
*) pilih salah satu
**) Dokumen akan diserahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya adalah berupa Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
2.
CALON WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
NO
1
2
3
4
5
6
7
8
JENIS DOKUMEN
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
Fotocopy Ijazah
Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain :
a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**)
b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**)
c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara,
tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang)
d. SKCK
e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK
f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga
g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari KPP
Naskah Visi, Misi, dan Program
Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat
Desa/Kelurahan
Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank
Fotocopy KTP
HASIL PEMERIKSAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
ADA
TIDAK ADA
KETERANGAN
9
10
Pas Foto
Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD:
a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD
b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD
11
Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS :
a. fotokopi surat pengunduran diri
b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya
sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling
lambat 1 (satu) hati sebelum penetapan calon peserta Pemilihan
12
Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD
a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan
b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan
pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan
13
Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat
Keputusanpemberhentiandaripejabatberwenang
*) pilih salah satu
**) Dokumen akan diserahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya adalah berupa Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Keterangan :
*) pilih salah satu
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK