Academia.eduAcademia.edu

PKPU Nomor 9 Tahun 2015 PENCALONAN PEMILIHAN

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884): 2. Undang-Undang Pemerintahan Nomor Aceh 11 Tahun (Lembaran 2006 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran . . . -2- (Lembaran Nomor Negara 93, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2007 Republik Indonesia Nomor 4744); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Indonesia Tambahan Nomor Lembaran 4801) Negara sebagaimana Republik telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 5. Undang-Undang Penyelenggara Nomor 15 Pemilihan Tahun Umum 2011 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara sebagaimana Republik telah Nomor 8 Tahun diubah Indonesia dengan Nomor 5656) Undang-Undang 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 01 Tahun 2010; 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan . . . -3- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PENCALONAN PEMILIHAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN UMUM GUBERNUR WAKIL TENTANG DAN BUPATI, WAKIL DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir. 3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, dimaksud dalam tetap, dan mandiri undang-undang sebagaimana penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 4. Komisi . . . -4- 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya Kabupaten/Kota, adalah disebut lembaga KPU/KIP penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, umum adalah yang lembaga bertugas penyelenggara mengawasi pemilihan penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undangundang Pemilihan. 9. Bawaslu Provinsi pemilihan adalah umum lembaga yang bertugas penyelenggara mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan . . . -5- penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 10. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 11. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan. 12. Pengawas Pemilihan Lapangan, selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan. 13. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten. 14. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Perwakilan Pemilihan Rakyat, Dewan Umum Anggota Perwakilan Dewan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersamasama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. 15. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan. 16. Tim . . . -6- 16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 17. Bakal Calon adalah warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan. 18. Pasangan Calon adalah Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 19. Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat. 20. Identitas Lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh desa atau sebutan lain/kelurahan, oleh pejabat yang berwenang di wilayah tempat tinggal masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia. 22. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan . . . -7- f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektivitas; dan m. aksesibilitas. Pasal 3 Peserta Pemilihan adalah: a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan; dan/atau b. Pasangan Calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. BAB II PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN Bagian Kesatu Persyaratan Calon Pasal 4 (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan . . . -8- c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota; e. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota; n. belum . . . -9- n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota; o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota; q. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana; r. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; s. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; t. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon; u. berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. (2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas. (3) Syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, untuk tindak pidana yang mengatur ketentuan pidana penjara minimal dan pidana penjara maksimal, ancaman pidananya didasarkan pada pidana penjara maksimal. (4) Syarat . . . - 10 - (4) Syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi: a. calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran Pasangan Calon dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun; b. calon yang dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis); c. (5) calon yang dipidana penjara karena alasan politik. Calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a secara kumulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; b. calon yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang. (6) Calon yang dipidana karena alasan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah orang yang memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata. (7) Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, adalah sebagai berikut: a. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; b. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota, dan Bupati/Walikota jabatan Wakil dengan Bupati/ Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota; c. 2 (dua) . . . - 11 - c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: 1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. d. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berlaku untuk: a. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; b. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/ kota. (9) Syarat Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dengan ketentuan: a. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota; b. belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur untuk calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota; dan c. belum . . . - 12 - c. belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota untuk Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota. (10) Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, berlaku bagi: a. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain; b. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama; c. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; d. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain. (11) Syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q, meliputi: a. tidak memiliki ikatan perkawinan dengan Petahana, yaitu suami atau istri dengan Petahana; atau b. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan Petahana; atau c. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan Petahana; atau d. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan Petahana. (12) Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berlaku untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota yang sama, dan untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi yang sama. (13) Ketentuan . . . - 13 - (13) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tidak berlaku apabila telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan dengan penghitungan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d. Bagian Kedua Persyaratan Pencalonan Paragraf 1 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasal 5 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus: a. syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20/100; dan b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25/100; c. dalam . . . - 14 - c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (5) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (6) Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Pasal 6 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan. (4) Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya. (5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. (6) Dalam . . . - 15 - (6) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti. (7) Calon dan/atau menandatangani Pasangan kesepakatan Calon yang pengusulan telah dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. (8) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. Pasal 7 (1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau masing-masing Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon. Paragraf 2 Perseorangan Pasal 8 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Keputusan . . . - 16 - (2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas data jumlah penduduk yang disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang diminta secara tertulis oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 9 (1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); c. provinsi 6.000.000 dengan jumlah (enam juta) penduduk jiwa lebih sampai dari dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen). (2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Pasal 10 (1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. kabupaten/ . . . - 17 - a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen). (2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Pasal 11 (1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. BAB III . . . - 18 - BAB III PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN Bagian Kesatu Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasal 12 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan. (2) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 (empat belas) hari. (4) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai ketentuan persyaratan jumlah minimal Pasangan dukungan Calon dan perseorangan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; b. tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan. Pasal 13 (1) Pasangan Calon perseorangan dokumen dukungan untuk wajib memenuhi menyerahkan persyaratan pencalonan . . . - 19 - pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. Pasal 14 (1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan. (2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir Model B.1KWK Perseorangan. (3) Dalam hal menghimpun Pasangan surat Calon perseorangan pernyataan dukungan telah secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam dilampiri formulir surat Model pernyataan B.1-KWK Perseorangan, dukungan yang telah dihimpun, berisi data: a. nomor induk kependudukan; b. alamat; c. Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); d. desa atau sebutan lain/kelurahan; e. kecamatan; f. kabupaten/kota; g. tempat dan tanggal lahir/umur; h. jenis kelamin; dan i. status perkawinan. (4) Identitas . . . - 20 - (4) Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: (5) a. Kartu Tanda Penduduk; b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung; c. paspor; atau d. Identitas Lain. Dalam hal pemekaran, Pemilihan dilaksanakan pada identitas kependudukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan. (6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif. (7) Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan sebagaimana menggunakan dimaksud formulir ayat Model (1) B.2-KWK Perseorangan untuk: a. setiap desa kecamatan atau sebutan lain/kelurahan untuk Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasal 15 (1) Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli. (3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy. (4) Dokumen . . . - 21 - (4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. (5) Dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan: a. Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK; c. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah. (6) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasal 16 Penelitian terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, terdiri dari: a. penelitian administrasi; b. penelitian faktual. Pasal 17 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara: a. melakukan . . . - 22 - a. melakukan penelitian terhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy menggunakan dengan formulir hardcopy Model dengan B.1-KWK Perseorangan. (2) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran telah sesuai antara Provinsi/KIP Aceh softcopy atau dan KPU/KIP hardcopy, KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan tanda terima. (3) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran tidak sesuai antara Provinsi/KIP Aceh softcopy atau dan KPU/KIP hardcopy, KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. (4) Dalam hal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Pasangan Calon tidak memenuhi syarat. (5) Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 18 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Pasangan Calon perseorangan. (2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau b. 1 (satu) . . . - 23 - b. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPS menindaklanjuti dengan penelitian faktual. (4) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dukungan hanya dihitung 1 (satu). (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil penelitian dugaan dukungan ganda. (6) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada: (7) a. Pasangan Calon perseorangan; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. PPS melalui PPK. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada: a. Pasangan Calon perseorangan; dan b. PPS melalui PPK. Pasal 19 (1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitian dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK. (2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitian dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK. (3) Sejak . . . - 24 - (3) Sejak KPU Provinsi/KIP Kabupaten/Kota Aceh menyampaikan atau KPU/KIP dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dukungannya. Pasal 20 (1) PPS melakukan penelitian administrasi dan faktual paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2). (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. penelitian kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); c. penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; d. penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan; e. penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; f. penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. (3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh Pasangan Calon perseorangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan. (4) Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai dengan fotokopi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) . . . - 25 - ayat (2) huruf b, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (6) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (7) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau sebutan lain/kelurahan. (8) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 21 (1) PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan. (2) Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon; c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS. Pasal 22 . . . - 26 - Pasal 22 (1) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), PPS melakukan penelitian faktual. (2) Penelitian faktual oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. (3) Dalam pelaksanaan mengangkat penelitian petugas peneliti faktual, dari PPS Rukun dapat Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan. Pasal 23 (1) PPS melakukan penelitian faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon. (2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi formulir Model B.3– KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah. (5) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. (7) Dalam hal meragukan, terdapat PPS bukti dapat fotokopi meminta identitas pendukung yang untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli. (8) Dalam . . . - 27 - (8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung. (9) PPS dan/atau petugas penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk menandatangani formulir Model membubuhkan B.1-KWK cap/stempel Perseorangan desa atau dan sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan. (10) PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian faktual. Pasal 24 (1) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), PPS melakukan penelitian faktual dengan cara berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. (2) Dalam hal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS hanya melakukan penelitian faktual terhadap pendukung yang hadir. (3) Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir penelitian faktual. (4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan . . . - 28 - dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. Pasal 25 (1) PPS wajib menuangkan hasil penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ke dalam formulir Model BA.3.2-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Berita acara hasil penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon; c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS. Pasal 26 (1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil penelitian administrasi dan faktual di wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: (3) a. Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Panwas Kecamatan; dan c. PPS. Pasangan Calon atau tim penghubung, dan Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK melakukan pembetulan dan mencatat . . . - 29 - mencatat ke dalam formulir Model BA.4.1-KWK Perseorangan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi formulir Model BA.4.1-KWK Perseorangan. Pasal 27 (1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dituangkan dalam berita acara formulir Model BA.4-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan; d. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK. Pasal 28 (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK di wilayah kerjanya paling lama 4 (empat) hari setelah menerima berita acara dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: (3) a. Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Panwas Kabupaten/Kota; dan c. PPK. Pasangan Calon atau tim penghubung dan Panwas Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan . . . - 30 - pembetulan dan mencatat dalam formulir Model BA.5.1KWK Perseorangan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan. Pasal 29 (1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dituangkan dalam berita acara formulir Model BA.5-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kabupaten/Kota; d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 30 (1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Bawaslu Provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pasangan . . . - 31 - (3) Pasangan Calon atau tim penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. (4) Dalam hal keberatan dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam formulir Model BA.6.1-KWK Perseorangan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi formulir Model BA.6.1-KWK Perseorangan. Pasal 31 (1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam berita acara formulir Model BA.6-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh. Pasal 32 (1) Pasangan Calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. (2) Pasangan Calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diusulkan sebagai Pasangan Calon atau calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Calon perseorangan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada masa penelitian faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti . . . - 32 - diganti dengan calon baru paling lama 5 (lima) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masyarakat. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 2 (dua) hari sejak masa penggantian calon berakhir. (6) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau menarik dukungannya sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan calon persyaratan paling lama 3 pencalonan (tiga) hari dan sejak dokumen calon pengganti diterima. Pasal 33 Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dukungan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. BAB IV PENDAFTARAN PASANGAN CALON Bagian Kesatu Pengumuman dan Pendaftaran Pasal 34 (1) KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (2) Menteri . . . - 33 - (2) Menteri sebagaimana menyampaikan dimaksud pada keputusan terakhir salinan ayat (1) tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU. (3) KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (4) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU. (5) KPU menyampaikan sebagaimana keputusan salinan dimaksud Pimpinan pada Partai keputusan ayat Politik (2) dan tingkat Menteri salinan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (6) Dalam hal pengesahan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (7) Dalam hal Partai Politik tidak menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), Partai Politik tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. Pasal 35 Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), ayat (4) atau ayat (6), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Pasangan Calon. Pasal 36 . . . - 34 - Pasal 36 (1) Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. (2) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. (3) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundangundangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian. Pasal 37 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten/Kota Provinsi/KIP sesuai Aceh dengan atau jadwal KPU/KIP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Dalam . . . - 35 - (2) Dalam pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1); (3) b. waktu penyerahan dokumen dukungan; c. tempat penyerahan. Masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. Pasal 38 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). (2) Dalam mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: a. ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon; dan c. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (3) Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat pendaftaran. (5) Dalam . . . - 36 - (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, Pasangan Calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Pasal 39 Dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a; c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c, yaitu: 1. keabsahan pusat kepengurusan yang tentang Partai menandatangani kepengurusan Politik surat Partai tingkat keputusan Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5); 2. keabsahan kepengurusan provinsi/kabupaten/kota Partai yang Politik tingkat menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (6). d. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ . . . - 37 - KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi: 1. nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon; 2. nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c; 3. nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat; 4. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 5. alamat dan nomor telepon Pasangan Calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Pasangan Calon; 6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Pasangan Calon perseorangan; f. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota persyaratan mencatat pencalonan penerimaan dan dokumen persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi: 1. nama lengkap Pasangan Calon; 2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 3. alamat . . . - 38 - 3. alamat dan nomor telepon Pasangan Calon; 4. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 5. dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon. g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; h. menerima rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atas nama calon dan spesimen tanda tangan dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon; i. menerima rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh Pasangan Calon perseorangan; j. memberikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Pasangan Calon Perseorangan; k. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Pasangan Calon. Pasal 40 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon setelah pendaftaran Pasangan Calon, kecuali terhadap perubahan dokumen kepengurusan Pemilihan Partai Gubernur kepengurusan Partai Politik dan Politik tingkat Wakil tingkat provinsi Gubernur untuk atau kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Dalam hal terdapat Partai Politik memiliki lebih dari 1 (satu) kepengurusan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya menerima 1 (satu) Pasangan Calon yang didaftarkan oleh Pimpinan Partai Politik . . . - 39 - Politik atau Gabungan Partai Politik yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (3) Dalam hal Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon yang mendapat persetujuan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat. (4) Dalam hal terdapat perubahan keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan/atau tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota setelah pendaftaran, Partai Politik wajib menyerahkan keputusan Pimpinan Partai Politik tentang kepengurusan yang baru sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen perubahan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Perubahan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh mengganti atau mengubah Pasangan Calon yang telah didaftarkan. Pasal 41 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pendaftarannya tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendaftarkan Pasangan Calon dengan . . . - 40 - dengan memenuhi persyaratan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2). (3) Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik dalam Gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik tersebut tidak dapat menjadi bagian dari Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dan mencatatnya dalam berita acara. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret 1 (satu) atau lebih Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam dokumen persyaratan pencalonan dan dibubuhi paraf petugas pendaftaran, salah satu Partai Politik pengusul, dan disaksikan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik dalam Gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, yang menyebabkan 1 (satu) atau lebih Partai Politik tersebut dinyatakan tidak lagi menjadi bagian Gabungan Partai Politik pengusul, tetapi Partai Politik lain dalam Gabungan Partai Politik tersebut masih memenuhi syarat pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon dari Gabungan Partai Politik tersebut dan menuangkan dalam Berita Acara. Bagian Kedua Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pasal 42 (1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: a. surat . . . - 41 - a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya; b. surat pencalonan Pasangan formulir yang Calon Model ditandatangani perseorangan B-KWK oleh menggunakan Perseorangan beserta lampirannya; c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t dan huruf u menggunakan formulir Model BB.1KWK; d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi: 1. tanda terima pengunduran penyerahan diri bagi surat Bakal pengajuan Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; dan 2. surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain. e. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi: 1. surat pemberitahuan pencalonan bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan 2. tanda terima pemberitahuan penyampaian pencalonan dari surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. f. surat . . . - 42 - f. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi: 1. fotokopi surat pengunduran diri; dan 2. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil. g. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi: 1. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan; dan 2. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. h. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU/KIP KPU, KPU Kabupaten/Kota, Provinsi/KIP Bawaslu, Aceh, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota; i. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal . . . - 43 - tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; k. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dikeluarkan oleh: 1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau 2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota; yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan; l. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i; m. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j; n. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; o. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak . . . - 44 - Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l; p. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK; q. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; r. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; s. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Panjang (RPJP) Daerah Pembangunan yang Jangka ditandatangani Pasangan Calon; t. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; u. rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; v. rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i bagi Pasangan Calon perseorangan; w. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau . . . - 45 - atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy. x. bagi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a wajib menyerahkan: 1. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara waktu sampai dengan pendaftaran dimulainya Pasangan jadwal Calon dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dari kepala lembaga pemasyarakatan; 2. surat pernyataan sebagai mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur dikemukakan kepada publik dan bukti dimuat pada surat kabar lokal/nasional; dan 3. surat Calon keterangan yang kejahatan yang menyatakan bersangkutan yang bahwa bukan berulang pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b dari: a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. y. bagi calon yang pernah dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis) dan/atau alasan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dan huruf c wajib menyerahkan surat keterangan dipidana karena dan/atau alasan kealpaan politik ringan (culpa berdasarkan levis) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan. (2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah. (3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda . . . - 46 - tanda tangan asli/basah oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan. Pasal 43 (1) Lampiran surat pencalonan untuk Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol; b. surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung Calon untuk menggunakan mengusulkan formulir Pasangan Model B.2-KWK Parpol; c. surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol; d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Panjang Rencana (RPJP) Daerah, Pembangunan Jangka ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4-KWK Parpol; e. fotokopi rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atas nama Calon dan spesimen tanda tangan dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon; dan f. dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, meliputi: a. berita acara rekapitulasi hasil penelitian dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan . . . - 47 - dan Wakil Walikota, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan; c. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Panjang Rencana (RPJP) Pembangunan Daerah, Jangka ditandatangani oleh Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.4KWK Perseorangan; d. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani oleh Pasangan Calon; e. fotokopi rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh calon perseorangan; dan f. dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Pasal 44 (1) Pada saat pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan: a. mendaftarkan Tim Kampanye; b. menyerahkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. (2) Tata cara pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan. Pasal 45 . . . - 48 - Pasal 45 (1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon perseorangan. (2) Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi: a. 1 (satu) rangkap asli; dan b. 1 (satu) rangkap salinan. BAB V PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON Bagian Kesatu Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pasal 46 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk: a. menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. menetapkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada . . . - 49 - kepada rumah sakit pemerintah sebagai rujukan dalam pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani. (4) Rumah sakit pemerintah yang melakukan pemeriksaaan kesehatan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan Pasangan Calon. (5) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding. Pasal 47 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya. Pasal 48 Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap: a. cap basah Partai Politik atau masing-masing Gabungan Partai Politik yang bergabung sesuai tingkatannya; b. tanda tangan Pasangan Calon; c. materai; dan d. kesesuaian . . . - 50 - d. kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam Peraturan ini. Pasal 49 Dalam hal Pasangan Calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah lanjutan tingkat atas, Pasangan Calon wajib menyertakan: a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan; b. legalisasi yang dilakukan oleh Pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat Pasangan Calon berkuliah telah berganti nama; c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat Pasangan Calon berkuliah tidak beroperasi lagi. Pasal 50 (1) Dalam hal sekolah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh instansi atau satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau pendidikan agama di kabupaten/kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (2) Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan. (3) Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat Bakal Calon bersekolah tidak beroperasi lagi, Bakal Calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh instansi . . . - 51 - instansi atau satuan urusan pendidikan kabupaten/kota kerja atau tempat yang menyelenggarakan pendidikan sekolah agama dimaksud di pernah berdiri. Pasal 51 (1) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. (2) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. (3) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah asing di luar negeri dilakukan oleh pejabat yang berwenang di instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Pasal 52 (1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi terkait menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara. Pasal 53 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian. (2) Dalam . . . - 52 - (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada pencalonan belum ayat dan/atau lengkap (1), dokumen persyaratan dan/atau persyaratan calon belum dinyatakan memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai perseorangan Politik diberi atau kesempatan Pasangan untuk Calon melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba. (4) Dalam hal calon atau Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba Calon atau Pasangan Calon yang bersangkutan dapat diganti dengan Calon atau Pasangan Calon baru. (5) Penggantian Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada masa perbaikan. Bagian Kedua Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pasal 54 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan perbaikan persyaratan pencalonan dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima. (2) Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan persebaran jumlah dan minimal dukungan menyampaikan kepada dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap . . . - 53 - terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima. (4) Perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. Pasal 55 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat Calon. Bagian Ketiga Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasal 56 (1) Bakal Pasangan Calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan dan/atau tidak memenuhi syarat sebaran dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan selama 5 (lima) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima, dengan ketentuan: a. jumlah dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah . . . - 54 - wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk; c. (2) Pasangan Calon dapat menentukan desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Kekurangan jumlah dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi pada masa perbaikan. Pasal 57 (1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berkas perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. 1 (satu) rangkap fotokopi kepada PPS melalui PPK; b. 1 (satu) rangkap fotokopi kepada Bakal Pasangan Calon, setelah mendapat pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah, untuk arsip; c. 1 (satu) rangkap asli kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk arsip. Pasal 58 (1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf g, huruf h, huruf i. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Dokumen Perbaikan (formulir Model TT.2-KWK). Pasal 59 . . . - 55 - Pasal 59 Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; b. rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan persebaran yang disusun menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf a dan huruf b. Pasal 60 (1) Perbaikan dukungan Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Penelitian Hasil Perbaikan Paragraf 1 Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pasal 61 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud . . . - 56 - dimaksud dalam Pasal 54, paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat Panwas rekomendasi dari Kabupaten/Kota Bawaslu atau masyarakat yang dilampiri pelapor yang jelas, mendasari/memperkuat Provinsi atau tertulis dari laporan identitas kependudukan bukti-bukti laporannya, dan yang uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. (3) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan syarat calon Provinsi/KIP dan/atau Aceh menindaklanjuti dan syarat pencalonan, KPU/KIP klarifikasi KPU Kabupaten/Kota kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (4) Hasil penelitian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan. Pasal 62 (1) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan sampai dengan akhir masa perbaikan, Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal hasil penelitian Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan . . . - 57 - perbaikan, Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Bakal Calon dan/atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dan tidak mengajukan Pasangan Calon pengganti, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 63 (1) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti keabsahan dokumen kepengurusan berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 2 Penelitian Hasil Perbaikan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasal 64 (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Dalam hal perbaikan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi sebaran dukungan, Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. (3) Dalam . . . - 58 - (3) Dalam hal perbaikan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau memenuhi persebarannya, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi terhadap perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda Pasangan Calon perseorangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19. Pasal 65 (1) PPS melakukan penelitian administrasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS melakukan penelitian faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Pasangan Calon. (3) Penelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (4) Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual oleh PPS, PPK melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27. (5) Berdasarkan hasil Kabupaten/Kota rekapitulasi oleh melaksanakan PPK, KPU/KIP rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29. (6) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi terhadap hasil penelitian perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31. Pasal 66 . . . - 59 - Pasal 66 (1) Berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), KPU Provinsi/KIP melakukan Aceh atau penelitian KPU/KIP pemenuhan Kabupaten/Kota syarat dukungan minimal dan persebaran. (2) Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau perbaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota dukungan Bakal menyatakan Pasangan Calon perseorangan memenuhi syarat. (3) Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau perbaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota dukungan Bakal menyatakan Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi syarat. BAB VI PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON Pasal 67 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian persyaratan pencalonan, persyaratan Pasangan Calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana . . . - 60 - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 68 (1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon. (2) Bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon. (3) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 69 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam rapat pleno. (2) Rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pasangan Calon; b. wakil Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Pasangan Calon; c. Pasangan . . . - 61 - (3) c. Pasangan Calon perseorangan; d. Tim Kampanye; e. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; f. media massa; dan g. tokoh masyarakat. Pasangan Calon wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bagi calon atau Pasangan Calon yang tidak hadir dalam rapat pleno dengan menyampaikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, pengambilan nomor urut sebagaimana dimaksud penandatanganan pada pada ayat (3) daftar Pasangan rancangan dan Calon dilakukan oleh petugas perwakilan dari Tim Kampanye. (5) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapat dan membawa surat mandat tertulis dari Pasangan Calon. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 70 (1) Nama lengkap Pasangan Calon pada daftar Pasangan Calon dan surat suara, harus sesuai dengan nama Pasangan Calon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun nomor urut dan nama Pasangan Calon dalam daftar Pasangan Calon. (3) Penyusunan daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. (4) Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 71 . . . - 62 - Pasal 71 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan nama dan nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan paling lama 2 (dua) hari sejak penetapan nomor urut Pasangan Calon. (2) Penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat. Pasal 72 Nomor urut dan daftar nama Pasangan Calon peserta Pemilihan yang ditetapkan dan telah diumumkan, digunakan untuk: a. menyusun daftar dan nomor urut nama Pasangan Calon; b. mencetak surat suara; c. keperluan kampanye; dan d. dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari pemungutan suara. Pasal 73 (1) Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat klarifikasi negara Komisi hasil penelitian Pemberantasan dan/atau Korupsi kepada masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Pasangan Calon berhalangan untuk mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasangan Calon dapat memberikan surat kuasa kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengumumkan. Pasal 74 . . . - 63 - Pasal 74 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik pengajuan Pasangan Calon dan/atau salah seorang calon dari Pasangan Calon setelah pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. (2) Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 75 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik Pasangan Calon dan/atau Pasangan Calon mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik Pasangan Calon dan/atau Pasangan Calon yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilihan, dan diberitahukan kepada Pasangan Calon dengan tembusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan diumumkan kepada masyarakat. (3) Pasangan Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon lain yang telah ditetapkan. Pasal 76 (1) Pasangan Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pasangan Calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti. (3) Selain dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti, Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada . . . - 64 - pada ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Pemilihan. BAB VII PENGGANTIAN CALON Pasal 77 (1) Penggantian calon atau Pasangan Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam hal calon yang diusulkan berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan: (3) a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat. (4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pasal 78 Penggantian calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan tahap penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; b. sebelum penetapan Pasangan Calon; c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya kampanye. Pasal 79 . . . - 65 - Pasal 79 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah. Pasal 80 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dan menetapkan Pasangan Calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dan huruf c dan menetapkan Pasangan Calon paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lambat 8 (delapan) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. Pasal 81 . . . - 66 - Pasal 81 (1) Dalam hal dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) calon atau Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calon atau Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain. Pasal 82 (1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap calon atau Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan mengakibatkan jumlah Pasangan Calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon. (2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka paling lama 3 (tiga) hari. Pasal 83 (1) Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, tetapi masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan Pemilihan. (2) Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan Calon atau Pasangan Calon pengganti. (3) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 84 . . . - 67 - Pasal 84 (1) Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat calon atau Pasangan Calon pengganti yang berhalangan tetap yang mengakibatkan jumlah Pasangan Calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan. (2) Penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari. (3) Pada masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengajukan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap. (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan Calon pengganti yang diajukan. (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah. Pasal 85 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling lambat 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. Pasal 86 . . . - 68 - Pasal 86 (1) Dalam hal dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), calon atau Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Pasangan Calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon. (3) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka paling lama 3 (tiga) hari. BAB VIII LARANGAN DAN SANKSI Pasal 87 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Pemilihan. (2) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan Pasangan Calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan seseorang atau lembaga terbukti memberi imbalan dalam proses pencalonan . . . - 69 - pencalonan, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan, atau Pasangan Calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan. (6) Setiap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Pemilihan. Pasal 88 (1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan materi dan/atau lainnya berdasarkan memberikan untuk putusan uang memengaruhi pengadilan atau pemilih yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon memberikan terbukti imbalan berdasarkan dalam putusan menerima proses pengadilan dan/atau pencalonan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak rekomendasi atau elektronik, Bawaslu Provinsi berdasarkan atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; e. melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana. (2) Pembatalan . . . - 70 - (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. BAB IX PENUNDAAN Pasal 89 (1) Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon. (3) Pembukaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pasangan Calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. (4) Sebelum memperpanjang masa pendaftaran atau membuka kembali pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penundaan tahapan pencalonan. Pasal 90 Penetapan penundaan tahapan pencalonan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota ebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, diberitahukan kepada: a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri dalam yang negeri, menyelenggarakan dengan urusan dilampiri pemerintah Keputusan KPU Provinsi/ . . . - 71 - Provinsi/KIP Aceh tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk diteruskan melalui Bupati atau Walikota dan selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 91 (1) Dalam hal pembatalan Pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) mengakibatkan jumlah Pasangan Calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari sejak pembatalan Pasangan Calon yang bersangkutan. (3) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemungutan suara susulan di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 92 (1) Dalam hal terdapat calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada hari pemungutan suara yang telah ditentukan, KPU Provinsi/ . . . - 72 - Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pemungutan suara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari sejak penundaan pelaksanaan pemungutan suara. (3) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemungutan suara susulan di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. BAB X TANGGAPAN MASYARAKAT Pasal 93 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Pasangan Calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan. (2) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sejak pengumuman Provinsi/KIP Pasangan Aceh dan Calon pada KPU/KIP laman KPU Kabupaten/Kota dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian. (3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. BAB XI . . . - 73 - BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Pasal 94 Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara Pasangan Calon dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan. Pasal 95 (1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Pemilihan. BAB XII PEDOMAN TEKNIS Pasal 96 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan tentang Keputusan pedoman teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini. BAB XIII . . . - 74 - BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 97 (1) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. (2) Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, sebagaimana terbukti dimaksud pada adanya ayat (1), dukungan dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 98 Untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak masa penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sampai dengan penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan sarana teknologi. Pasal 99 Dalam hal Partai Politik telah berganti nama atau bergabung menjadi Partai Politik baru dengan badan hukum yang baru, KPU Provinsi/KIP meminta pendapat, Aceh dan penjelasan KPU/KIP atau Kabupaten/Kota keputusan kepada Menteri. Pasal 100 (1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan . . . - 75 - perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan. (2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan. Pasal 101 (1) Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan Calon, setelah KPU dilakukan Provinsi/KIP Kabupaten/Kota penetapan Aceh meneruskan Pasangan dan/atau kepada KPU/KIP pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon tidak sah, penggunaan ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan gugur. Pasal 102 (1) Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan kecuali ditentukan ketentuan dalam lain peraturan oleh Peraturan ini, perundang- undangan. (2) Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi daerah yang berdasarkan . . . - 76 - berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan undang-undang. Pasal 103 (1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat Provinsi/KIP (2), dilaksanakan Aceh atau oleh Sekretariat Sekretariat KPU KPU/KIP Kabupaten/Kota. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 104 Dengan berlakunya Peraturan ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 105 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 77 - Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DAFTAR FORMULIR PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA A. Syarat Calon 1. Model BB.1-KWK Surat Pernyataan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 2. Model BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota B. Syarat Pencalonan dari Partai Politik 1. Model B-KWK Parpol Surat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik 2. Model B.1-KWK Parpol Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 3. Model B.2-KWK Parpol Surat Pernyataan Politik/Gabungan Pencalonan Kesepakatan Partai Partai Politik dalam dan Wakil Gubernur Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 4. Model B.3-KWK Parpol Surat Pernyataan Kesepakatan Antara Partai Politik/Gabungan Partai Pasangan Gubernur Calon Politik dan Dengan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 5. Model B.4-KWK Parpol Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah, Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan RPJP Daerah C. Syarat . . . -2- C. Syarat Pencalonan dari Perseorangan 1. Model B-KWK Perseorangan Surat Pencalonan Perseorangan Pasangan Gubernur Calon dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dari Perseorangan 2. Model B.1-KWK Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 3. Model B.2-KWK Rekapitulasi Perseorangan Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Jumlah Dukungan Gubernur/Bupati dan Calon Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 4. Model B.3-KWK Surat Pernyataan Perseorangan Pasangan Calon Pemilihan Tidak Mendukung Perseorangan Gubernur dalam dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 5. Model B.4-KWK Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah, Visi, Perseorangan Misi, dan Program Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan RPJP Daerah D. Berita Acara Perseorangan 1. Model BA.1-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Jumlah Minimal Perseorangan Dukungan dan Pesebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 2. Model BA.2-KWK Berita Acara Perseorangan Kegandaan Hasil Penelitian Dukungan Dugaan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 3. Model BA.3.1-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perseorangan Terhadap Calon Dokumen Dukungan Pasangan Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota oleh Panitia Pemungutan Suara 4. Model . . . -3- 4. Model BA.3.2-KWK Berita Acara Perseorangan Terhadap Hasil Penelitian Dukungan Faktual Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota oleh Panitia Pemungutan Suara 5. Model BA.4-KWK Rekapitulasi Perseorangan Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Dukungan Pasangan Gubernur/Bupati Bupati/Walikota dan Calon dan Wakil Wakil Walikota di tingkat kecamatan 6. Model BA.4.1-KWK Catatan Kejadian Perseorangan Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Dukungan dalam Khusus Pasangan Pemilihan Calon dan/atau Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota di tingkat kecamatan 7. Model BA.4.2-KWK Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Perseorangan Hasil Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan 8. Model BA.5-KWK Rekapitulasi Perseorangan Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Dukungan Pasangan Gubernur/Bupati Bupati/Walikota dan Calon dan Wakil Wakil Walikota di tingkat kabupaten/kota 9. Model BA.5.1-KWK Catatan Kejadian Perseorangan Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Dukungan dalam Khusus Pasangan Pemilihan Calon dan/atau Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota di tingkat kabupaten/kota 10. Model BA.5.2-KWK Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Perseorangan Hasil Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kabupaten/kota 11. Model BA.6-KWK Perseorangan Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat provinsi 12. Model BA.6.1-KWK Perseorangan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Dukungan dalam Pasangan Pemilihan Calon Gubernur Perseorangan dan Wakil Gubernur di tingkat provinsi E. Berita . . . -4- E. Berita Acara Penelitian dan Tanda Terima 1. Model BA.HP-KWK dan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Lampiran Model BA.HP- Administrasi Dokumen KWK Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Gubernur Persyaratan dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 2. Model BA.HP Perbaikan- Berita Acara KWK dan Lampiran Model Persyaratan BA.HP Perbaikan-KWK Persyaratan Hasil Penelitian Administrasi Pencalonan dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 3. Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota 4. Model TT.2-KWK dan Lampiran Model TT.2-KWK Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Walikota Bupati/ Walikota Dan Wakil MODEL BB.1KWK SURAT PERNYATAAN CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WAKIL BUPATI/WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA*) Yang bertanda tangan di bawah ini : a. Nama : ................................................................................ b. NIK : ................................................................................ c. Jenis kelamin : ................................................................................ d. Pekerjaan : ................................................................................ e. Tempat dan tanggal : ......................................................./ ………….tahun lahir/umur f. Alamat tempat tinggal : ................................................................................ ................................................................................. menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya: A. UMUM 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. tidak akan mengundurkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur*), Bupati atau Wakil Bupati*), serta Walikota atau Wakil Walikota*).................................; 4. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur*), Bupati atau Wakil Bupati*), serta Walikota atau Wakil Walikota*) selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 5. belum pernah menjabat sebagai: a. Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota; b. Wakil Gubernur untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, atau Calon Wakil Walikota; dan c. Bupati atau Walikota untuk Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota; 6. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota; 7. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, yaitu sebagai suami, istri, bapak/ibu kandung, bapak mertua/ibu mertua, anak kandung, menantu, kakak/adik kandung, ipar, paman, atau bibi. 2 B. KHUSUS**) 1. memberitahukan pencalonan saya selaku Anggota DPR/DPD/DPRD*) bahwa saya mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*) dengan melampirkan surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat/Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah*). 2. mengundurkan diri sebagai a. anggota Tentara Nasional Indonesia, b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau c. Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai Calon dengan melampirkan surat pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta Pemilihan. 3. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Calon dengan melampirkan fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan dan surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta Pemilihan. 4. berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS, dengan melampirkan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. ……………, …….…............. MATERAI Yang membuat pernyataan, Calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*) ……………………………………………. Keterangan: *) pilih salah satu. **) beri tanda [ √ ] pada kotak yang tersedia jika sesuai. ***) hanya diisi oleh Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. MODEL BB.2 KWK DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WAKIL BUPATI/ WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA*) A. Data Pribadi Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir NIK Usia Alamat Tempat Tinggal Email Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan *) Status Perkawinan Agama Kawin/Belum Kawin/Pernah Kawin *) NPWP Hobi Moto Hidup B. Riwayat Pendidikan **) Pendidikan Formal Jenjang Institusi Tahun (masuk – lulus) Pendidikan Informal Jenjang Institusi Tahun Institusi Tahun C. Pengalaman Pekerjaan **) Jabatan D. Pengalaman Organisasi **) Jabatan Institusi Tahun E. Publikasi **) Judul Tahun Terbit F. Penghargaan **) Nama Penghargaan Institusi Tahun G. Data Keluarga HUBUNGAN KELUARGA Istri/Suami Jumlah Anak Anak Ayah Ibu Jumlah Saudara Kandung Saudara Kandung Ayah Mertua Ibu Mertua Menantu Ipar Paman Bibi NAMA 1. ... 2. ... 3. dst ... 1. 2. 3. dst ... 1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. 2. 3. dst ... dst ... dst ... dst ... PEKERJAAN H. Lain-lain: …………..……………………….………………………………………………...... Daftar riwayat hidup sebagaimana mestinya. ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan ……………,…………………….. Yang Membuat pernyataan, Calon Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) Materai (…………………………………………) Keterangan : *) coret yang tidak perlu **) dimulai dari tahun yang lebih awal MODEL B-KWK PARPOL SURAT PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, bersama ini didaftarkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota*) oleh Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan atau Wilayah/Dewan Pimpinan Cabang sebutan lain*) Partai ……………………………… atau Gabungan Partai Politik*) yang meliputi : 1. Partai …………………….…… dengan kursi/suara sah *) ………. dengan perolehan kursi/suara sah *) ………. dengan perolehan *) ..……. perolehan kursi/suara *); 2. Partai ………………………… kursi/suara *); 3. Partai ………………………… kursi/suara sah kursi/suara *). jumlah keseluruhan kursi/suara sah*) sebanyak …...........………. Kursi/Suara*) dan telah memenuhi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota*) …………………..… atau paling sedikit 25 % dari akumulasi jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota*) ……………..……... Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang didaftarkan : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ................................................................................................................................. 2. Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) : ................................................................................................................................... Demikian Surat Pencalonan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. …………, ................................. DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)/ Gabungan DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *) Provinsi/Kabupaten/Kota*) …………………………………………. Yang Mengajukan Pasangan Calon *) Partai ................................................................ Ketua Materai Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Keterangan: *) pilih salah satu Catatan: Setiap halaman dibubuhi paraf oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik MODEL B.1-KWK PARPOL KEPUTUSAN PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT PUSAT TENTANG PERSETUJUAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Yang bertanda tangan dibawah ini, Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Partai ………………………………, berdasarkan usulan Pimpinan Partai Politik Provinsi ............................................. memberikan persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*): 1. Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ............................................................................................................................ 2. Nama Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) : ............................................................................................................................ sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur .................................................... atau Calon Bupati dan Wakil Bupati ................................................. atau Calon Walikota dan Wakil Walikota ...............................................................*). Demikian keputusan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. .................,.................................. Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Partai ……………………………………….. Yang Mengusulkan Pasangan Calon Ketua Umum atau Sebutan lain*) Sekretaris Jenderal atau sebutan lain*) Cap Materai (……………………….…) Keterangan : *) Pilih salah satu. (……………………..……) MODEL B.2-KWK PARPOL SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN PARTAI POLITIK/GABUNGAN PARTAI POLITIK*) DALAM PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Yang bertanda tangan dibawah ini, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota*) Partai ……………………………… atau Gabungan Partai Politik*) Provinsi/Kabupaten/Kota*) ............................................ yang meliputi: 1. Partai ........................................................................................................ .....;dan 2. Partai ..................................................................................................................;dan 3. Partai ……………………………………………………………………………………………….. menyatakan : 1. sepakat untuk mengusulkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*); dan 2. tidak akan menarik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang telah diusulkan, sebagaimana dimaksud dalam Surat Pencalonan (Model B-KWK PARPOL) atas nama : Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .......................................................................................................................... Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) : .......................................................................................................................... Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. .................,........................ DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)/ Gabungan DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *) Provinsi/Kabupaten/Kota*) …………………………………………. Yang Mengajukan Pasangan Calon *) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Materai Cap (……………………..) (……………………..) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Keterangan: *) pilih salah satu Catatan: Setiap halaman dibubuhi paraf oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik MODEL B.3-KWK PARPOL SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN ANTARA PARTAI POLITIK/GABUNGAN PARTAI POLITIK*) DENGAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Partai ............................................................................................................. ...;dan 2. Partai ....................................................................................................................;dan 3. Partai .......................................................................................................................... selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 1. 2. Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ................................................................................................................................ Nama Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) : ................................................................................................................................. selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikuti proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .................................................... sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. .................,................................. DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)/ Gabungan DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *) Provinsi/Kabupaten/Kota*) …………………………………………. Yang Mengajukan Pasangan Calon *) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Materai Cap (……………………..) (……………………..) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Pasangan Calon Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) Calon Wakil Gubernur/ Wakil Bupati/Wakil Walikota*) (……………………..) (……………………..) Keterangan: *) pilih salah satu Catatan: Setiap halaman dibubuhi paraf oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik MODEL B.4-KWK PARPOL SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN NASKAH VISI, MISI, DAN PROGRAM PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DENGAN RPJP DAERAH Yang bertanda tangan dibawah ini, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota*) Partai ……………………………… atau Gabungan Partai Politik*) Provinsi/Kabupaten/Kota*) ............................................ yang meliputi: 1. Partai .............................................................................................. ........;dan 2. Partai ......................................................................................................;dan 3. Partai ……………………………………………………………………………………………… menyatakan bahwa naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. ………., …….….......... DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *)/ Gabungan DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lain *) Provinsi/Kabupaten/Kota*) …………………………………………. Yang Mengajukan Pasangan Calon *) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Materai Cap (……………………..) (……………………..) 2 Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Partai ................................................................ Ketua Sekretaris Cap (……………………..) (……………………..) Keterangan: *) pilih salah satu Catatan: Setiap halaman dibubuhi paraf oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik MODEL B–KWK PERSEORANGAN SURAT PENCALONAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, bersama ini kami: 1. Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ............................................................................................................. 2. Nama Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : ............................................................................................................. mengajukan diri sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ................................... dengan keseluruhan (...........%) dari jumlah pendukung jumlah ..................................... ...................................... penduduk yang orang Provinsi/Kabupaten/Kota*) tersebar di ....................% Kabupaten/Kota/Kecamatan*) di Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………................, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota*) Nomor .................................................................................. Surat pencalonan ini sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota *), dan dilampiri Berita Acara rekapitulasi hasil penelitian dukungan Pasangan Calon Perseorangan dari KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota*) serta dokumen lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. …………,............................. Calon Gubernur/ Bupati/ Bupati/ Walikota*) Calon Wakil Gubernur/ Wakil Bupati/Wakil Walikota*) Materai (.........................................) Keterangan : *) pilih salah satu (.........................................) MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Kelurahan/Desa*) : Kecamatan : Kabupaten/Kota*) : Provinsi : Yang bertanda tangan di bawah ini, saya/kami*) : No Nama NIK Jenis Kelamin Alamat RT/ RW TTL/Umur 1 2 3 4 5 6 7 Belum/Sudah/ Pernah Kawin (B/S/P) 8 TTD/ Cap Jempol 9 No Nama NIK Jenis Kelamin Alamat RT/ RW TTL/Umur Belum/Sudah/ Pernah Kawin (B/S/P) TTD/ Cap Jempol No Nama Jenis Kelamin NIK Alamat RT/ RW TTL/Umur Belum/Sudah/ Pernah Kawin (B/S/P) TTD/ Cap Jempol dan seterusnya …. dengan ini menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung pencalonan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................... pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Tahun .........., atas nama: 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Surat pernyataan dukungan ini dilampiri fotokopi identitas kependudukan. Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran atau saya/kami mengingkari pernyataan dukungan ini, saya/kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana. .....................,............................ Calon Gubernur/ Calon Wakil Gubernur/ Bupati/ Walikota *) Wakil Bupati/ Wakil Walikota*) Materai, (…………………………….………) (…………………………….………) Mengetahui, Kepala Desa/Kelurahan/sebutan lain**) (…………………………….………) Keterangan : *) pilih salah satu **) diisi setelah PPS melakukan penelitian faktual, PPS meminta tanda tangan Kepala Desa/sebutan lain/Lurah setempat sesuai wilayah kerjanya MODEL B.2-KWK PERSEORANGAN REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, disusun rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ……………………..……………. oleh Pasangan Calon Perseorangan, atas nama: 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... dengan rincian data sebagai berikut: 1. Jumlah penduduk Provinsi/Kabupaten/Kota*) ..................................... jiwa 2. Jumlah total dukungan pasangan calon perseorangan ................. jiwa (.....%) 3. Jumlah Kabupaten/Kota/Kecamatan*).......................................................... 4. Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tersebar pada ................ kabupaten/kota/kecamatan*) (.........%) Tabel Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan No 1 1 Nama Kabupaten/Kota (diisi hanya untuk Pilgub) Nama Kecamatan 2 3 .............................. 1. ..................... 2. ..................... 3. dst………….. Nama Kelurahan/Desa Jumlah dukungan 5 1. ..................... ......................jiwa 2. ..................... ......................jiwa 3. dst…………….. ......................jiwa 1. ..................... ......................jiwa 2. ..................... ......................jiwa 3. dst…………….. ......................jiwa 1. ..................... ......................jiwa 2. ..................... ......................jiwa 3. dst…………….. ......................jiwa 2 .............................. dst 1. ..................... 2. ..................... 3. dst………….. Demikian Rekapitulasi ini disusun 1. ..................... ......................jiwa 2. ..................... ......................jiwa 3. dst…………….. ......................jiwa 1. ..................... ......................jiwa 2. ..................... ......................jiwa 3. dst…………….. ......................jiwa 1. ..................... ......................jiwa 2. ..................... ......................jiwa 3. dst…………….. ......................jiwa untuk digunakan sebagaimana mestinya. …………,.............................. Calon Gubernur/ Bupati/ Bupati/ Walikota*) Calon Wakil Gubernur/ Wakil Bupati/Wakil Walikota*) Materai (.........................................) Keterangan : *) pilih salah satu. (.........................................) MODEL B.3-KWK PERSEORANGAN SURAT PERNYATAAN TIDAK MENDUKUNG PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Yang bertanda tangan di bawah ini : a. Nama : ................................................................................ b. Nomor KTP/NIK : ................................................................................ c. Alamat : ................................................................................ ................................................................................ d. TTL/Umur : ......................................................./ ………….tahun e. Jenis Kelamin : ................................................................................ Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah mendukung dalam bentuk apapun terhadap terhadap pencalonan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .................................., atas nama: 1. Gubernur/Bupati/Walikota*) : ..................................................................................................................... 2. Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : ..................................................................................................................... dan bersedia/tidak bersedia*) membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada tempat yang disediakan pada formulir ini, …………., . …….….......... Yang membuat pernyataan (……………………………………….………) Keterangan: *) pilih salah satu MODEL B.4-KWK PERSEORANGAN SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN NASKAH VISI, MISI, DAN PROGRAM PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DENGAN RPJP DAERAH Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ......................................................................................................................... Nama Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : ........................................................................................................................ menyatakan bahwa naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. ……………, ..........…….….......... Calon Gubernur/Bupati/ Walikota*) Calon Wakil Gubernur/ Wakil Bupati/Wakil Walikota*) Materai (.........................................) Keterangan: *) pilih salah satu. (.........................................) MODEL BA.1-KWK PERSEORANGAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN PESEBARAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ……………. , KPU Provinsi//KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melaksanakan penelitian administrasi terhadap jumlah minimal dukungan dan pesebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan serta kesesuaian antara data dukungan yang terdapat dalam softcopy dan hardcopy, untuk Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................., atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ..................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : ..................................................................................................................... Dalam penelitian administrasi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Melakukan penelitian terhadap jumlah minimal dukungan dan pesebaran yang terdapat di dalam softcopy; b. Melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan pesebaran yang terdapat dalam softcopy dengan hardcopy sebagaimana yang terdapat dalam dokumen dukungan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan; Hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut : 1. Jumlah pendukung yang diajukan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) sejumlah ...................... orang; 2. Sebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan adalah tersebar di ....................% Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/ Kota*) ............................ 3. Dokumen Dukungan Pasangan Calon Pereseorangan antara softcopy dengan hardcopy dinyatakan: 2 a. telah sesuai (isi dengan √) b. tidak sesuai (isi dengan √), dan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan kepada pasangan calon agar dapat diperbaiki pada masa penyerahan dokumen dukungan. Demikian Berita Acara dibuat 3 (tiga) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. Berita Acara disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon; 2. 1 (satu) rangkap untuk PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dan PPK. 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip. KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) pilih salah satu TANDA TANGAN MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN DUGAAN KEGANDAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... ribu ...................... Tahun dua bertempat di……………………, KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melaksanakan penelitian dugaan kegandaan terhadap jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : .................................................................................................................. 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Dalam penelitian dugaan kegandaan tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) telah melakukan penelitian terhadap dugaan kegandaan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*), yaitu: 1. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau 2. Satu orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan; Hasil penelitian dugaan kegandaan dukungan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut : 1. Jumlah pendukung yang diajukan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) sebanyak ...................... orang; 2. Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebanyak ......................... selanjutnya orang, akan dan dilakukan tetap dinyatakan penelitian mendukung faktual terhadap tetapi yang bersangkutan oleh PPS. 3. Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) pasangan calon 2 perseorangan sebanyak ............ orang, dan selanjutnya dukungan yang bersangkutan hanya dihitung 1 (satu) dukungan; 4. Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat setelah dilakukan pengurangan terhadap jumlah pendukung sebagaimana dimaksud angka 3 sebanyak ........................... orang; Demikian Berita Acara dibuat 4 (empat)/5 (lima)*) rangkap, masingmasing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. Berita Acara disusun masing-masing: 1. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada pasangan calon; 2. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK; 3. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPS ; 4. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan 5. untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota*); KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) pilih salah satu TANDA TANGAN MODEL BA.3.1-KWK PERSEORANGAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI TERHADAP DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... ribu Tahun dua ...................... bertempat di……………….., Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan penelitian administrasi terhadap jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : ................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Dalam penelitian administrasi, Panitia Pemungutan Suara telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. meneliti keabsahan surat dukungan pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. meneliti kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan; c. meneliti kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; d. meneliti kelengkapan daftar nama dan alamat pendukung pada Formulir B.1-KWK Perseorangan; e. meneliti kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; f. meneliti Identitas Kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung; Hasil penelitian administrasi dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota*) yang dilakukan PPS adalah sebagaimana terinci dalam tabel berikut : 2 TABEL I HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DUKUNGAN No Jumlah Uraian BMS 1 Jumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena tidak terdapat tanda tangan Pasangan Calon Perseorangan dan/atau materai 2 Jumlah pendukung yang dicoret karena nama dan/atau alamat bersangkutan TMS ........ yang tertera surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) ........ tidak sesuai identitas kependudukan 3 Jumlah pendukung yang dicoret karena alamat yang tertera pada identitas kependudukan yang bersangkutan tidak sesuai dengan daerah pemilihan 4 ........ Jumlah pendukung yang dicoret karena tidak ditemukan fotokopi identitas kependudukannya sebagai lampiran surat pernyataan dukungan (Formulir Model ........ B.1-KWK Perseorangan) 5 Jumlah pendukung yang dicoret karena alamat yang tertera pada identitas kependudukan yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS 6 ........ Jumlah pendukung yang dicoret karena usianya tidak memenuhi syarat pendukung ........ Jumlah ........ ........ Keterangan: BMS : Belum Memenuhi Syarat TMS : Tidak Memenuhi Syarat TABEL II KESIMPULAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI OLEH PPS No 1 Uraian Jumlah (orang) Jumlah Dukungan berdasarkan hasil penelitian terhadap dugaan kegandaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2........................... KWK Perseorangan angka 4 2 Jumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) 3 ........................... Jumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan wajib dilakukan perbaikan pada masa perbaikan 4 Jumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan ........................... Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh PPS (No.1 dikurangi No.2) ........................... Demikian Berita Acara dibuat 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS. Berita Acara disampaikan masing-masing: 1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon 3 2. 1 (satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon ; 3. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 4. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan 5. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS. PPS …………………………………….. NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota Keterangan : *) pilih salah satu TANDA TANGAN MODEL BA.3.2-KWK PERSEORANGAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... tahun dua ribu ...................... bertempat di ……………… Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan penelitian faktual terhadap dokumen dukungan dan hasil penelitian dugaan kegandaan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................ atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : ..................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Dalam penelitian faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Pasangan Calon Perseorangan; b. Berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim penghubung pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di alamat yang bersangkutan; Hasil penelitian faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota*) yang dilakukan PPS adalah sebagai berikut : TABEL I HASIL PENELITIAN FAKTUAL NO URAIAN 1 Jumlah Dukungan yang memenuhi syarat dukungan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh PPS sebagaimana tercantum dalam Form BA.3.1-KWK Perseorangan JUMLAH 2 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang mendukung 1 (satu) pasangan calon dan menyatakan dukungannya 3 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak menyatakan dukungannya tetapi tidak bersedia mengisi serta membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3KWK Perseorangan 4 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak menyatakan dukungannya dan bersedia mengisi serta membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3KWK Perseorangan 5 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan menyatakan mendukung 6 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan menyatakan tidak mendukung 7 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak dapat ditemui 8 Jumlah = No. 2 + No. 3 + No. 5 Setelah diperoleh jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian faktual sebagaimana tercantum dalam Tabel I angka 8, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tercantum dalam Tabel I angka 7, PPS melakukan penelitian faktual lanjutan, yaitu berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Penghubung Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung yang tidak dapat ditemui tersebut di wilayah desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. TABEL II HASIL PENELITIAN FAKTUAL LANJUTAN PERTAMA NO URAIAN 1 Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan hasil penelitian faktual pertama sebagaiman tercantum dalam Tabel I angka 8 2 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang mendukung 1 (satu) pasangan calon dan menyatakan dukungannya 3 Jumlah pendukung menyatakan Pasangan dukungannya Calon tetapi tidak JUMLAH Perseorangan bersedia yang tidak mengisi serta membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3-KWK Perseorangan 4 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak menyatakan dukungannya dan bersedia mengisi serta membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3-KWK Perseorangan 5 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan menyatakan mendukung 6 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan menyatakan tidak mendukung 7 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan 8 Jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian faktual lanjutan (No.1 + No. 2 + No. 3 + No. 5) Setelah diperoleh jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian faktual lanjutan pertama sebagaimana tercantum dalam Tabel II angka 8, terhadap pendukung yang tidak hadir sebagaimana tercantum dalam Tabel II angka 7, PPS melakukan penelitian faktual lanjutan kedua, yaitu memberikan kesempatan kepada pendukung yang tidak hadir tersebut untuk datang ke PPS sampai dengan masa penelitian faktual berakhir, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. TABEL III HASIL PENELITIAN FAKTUAL LANJUTAN KEDUA NO URAIAN 1 Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan hasil penelitian faktual pertama sebagaiman tercantum dalam Tabel II angka 8 2 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang mendukung 1 (satu) pasangan calon dan menyatakan dukungannya 3 Jumlah pendukung menyatakan Pasangan dukungannya Calon tetapi tidak JUMLAH Perseorangan bersedia yang tidak mengisi serta membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3-KWK Perseorangan 4 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang tidak menyatakan dukungannya dan bersedia mengisi serta membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Formulir Model B.3-KWK Perseorangan 5 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan menyatakan mendukung 6 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan angka 2, dan menyatakan tidak mendukung 7 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang dicoret dari daftar dukungan karena tidak datang ke PPS sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan 8 Jumlah Akhir yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian faktual (No.1 + No. 2 + No. 3 + No. 5) Demikian Berita Acara dibuat 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS, dan disampaikan: 1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon; 2. 1 (satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon ; 3. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 4. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan 5. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS. PPS …………………………………….. NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota Keterangan : *) pilih salah satu TANDA TANGAN MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DI TINGKAT KECAMATAN Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., PPK ........................ telah melaksanakan rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual yang dilakukan oleh PPS terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama: 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual, PPK ............................. telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : 1. Melaksanakan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan berdasarkan penelitian administrasi dan faktual yang telah dilaksanakan oleh PPS dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari pasangan calon/tim penghubung/Panwas Kecamatan. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud angka 2 **): PPK menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, dan selanjutnya Pasangan Calon atau Tim Penghubung mengisi Formulir Keberatan di tingkat Kecamatan. 4. Mencatat kejadian khusus ke dalam formulir Model BA.4.1 KWK – Perseorangan keberatan dan/atau kejadian khusus. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual dari PPS, sebagaimana terinci pada Tabel I di bawah ini. TABEL I HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KECAMATAN NO 1 URAIAN JUMLAH (ORANG) Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian faktual oleh PPS sebagaimana tercantum dalam jumlah akhir pada Formulir Model BA.3.2-KWK ........................... Perseorangan Tabel III angka 8 2 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh PPK 3 ........................... Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan ........................... pembetulan oleh PPK 4 Jumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan wajib dilakukan perbaikan pada masa perbaikan sebagaimana tercantum pada Berita Acara Model BA.3.1-KWK Perseorangan Tabel II angka 3 5 Jumlah pendukung Pasangan ........................... Calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan ........................... ((No.1+No.3+No.4) - No.2) TABEL II REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN NO KECAMATAN KELURAHAN/DE JUMLAH DUKUNGAN SA 1 ................................. a. ..................... ........................... jiwa b. ..................... ........................... jiwa c. dst................ ........................... jiwa Demikian Berita Acara dibuat 4 (empat) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK . Berita Acara disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon; 2. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan; 4. 1 (satu) rangkap untuk arsip. PPK …………………………………….. NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu **) beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai TANDA TANGAN MODEL BA.4.1-KWK PERSEORANGAN CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DI TINGKAT KECAMATAN Kecamatan : ……………………………………………………… Kabupaten/Kota *) : ......………………......................................... Provinsi : ......………………......................................... Kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau Panwas Kecamatan sebagai berikut **) : ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… …………………, ............................... YANG MENGAJUKAN KEBERATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KETUA …………………………………………….. ………………………………………… *) pilih salah satu **) Apabila hanya terjadi kejadian khusus, Model BA 4.1-KWK Perseorangan ditandatangani oleh Ketua PPK, sedangkan apabila terdapat keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau Panwas Kecamatan, Model BA 4.1-KWK ditandatangani bersama oleh pihak yang mengajukan keberatan dan Ketua PPK pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. MODEL BA.4.2-KWK PERSEORANGAN SURAT PENGANTAR Perihal : Penyampaian Berita Acara Hasil Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan --------------------------------------------- Kepada : Yth. Ketua KPU Kabupaten/Kota *) ……………… di ……………………... Bersama ini disampaikan dokumen hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan di : Kecamatan : ............................................…….................………… Kabupaten/Kota *) : ............………. Provinsi : ……………………….........… Dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara terdiri dari : 1. Model BA 4-KWK Perseorangan 2. Model BA 4.1 -KWK Perseorangan 3. Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Demikian disampaikan sebagai bahan rekpaitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Kabupaten/Kota. ……………….., ……………………. ...... YANG MENYERAHKAN, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN .................................... YANG MENERIMA, KPU KABUPATEN/KOTA *) .............................................. ……………………………………… (NAMA LENGKAP) ……………………………………… (NAMA LENGKAP) *) pilih salah satu Catatan : a. Satu Rangkap untuk PPK b. Satu Rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota. MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................ telah melaksanakan rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama: 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota ............................. telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : 1. Melaksanakan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari pasangan calon/tim penghubung/Panwas Kabupaten/Kota. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud angka 2 **): KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, dan selanjutnya Pasangan Calon atau Tim Penghubung mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Mencatat kejadian khusus ke dalam formulir Model BA.5.1 KWK Perseorangan. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana terinci pada Tabel I di bawah ini. TABEL I HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KECAMATAN NO 1 URAIAN Jumlah pendukung Pasangan JUMLAH (ORANG) Calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan Tabel I angka 5 2 Jumlah pendukung Pasangan ........................... Calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan ........................... dan dilakukan pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota 3 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota 4 Jumlah pendukung yang dinyatakan belum ........................... memenuhi syarat (BMS) dan wajib dilakukan perbaikan pada masa perbaikan sebagaimana tercantum pada Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan Tabel I angka 4 5 ........................... Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten/Kota ((No.1+No.3+No.4) - No.2) ........................... TABEL II REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN NO 1 KABUPATEN/KOTA ............................................ KECAMATAN JUMLAH DUKUNGAN a. ..................... ........................... jiwa b. ..................... ........................... jiwa c. dst...................... ........................... jiwa Demikian Berita Acara dibuat 4 (empat) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berita Acara disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon Perseorangan sebagai dokumen untuk melakukan pendaftaran; 2. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan 4. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam hal terdapat penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ………………………………………….. NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu **) beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai TANDA TANGAN MODEL BA.5.1-KWK PERSEORANGAN CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA*) Kabupaten/Kota *) : ......………………......................................... Provinsi : ......………………......................................... Kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sebagai berikut **) : ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… …………………………, ................. ...... YANG MENGAJUKAN KEBERATAN KPU/KIP Kabupaten/Kota*), KETUA …………………………………………….. ………………………………………… *) pilih salah satu **) Apabila hanya terjadi kejadian khusus, Model BA KPU/KIP Kabupaten/Kota, sedangkan apabila Penghubung dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, pihak yang mengajukan keberatan dan Ketua rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota. 5.1-KWK Perseorangan ditandatangani oleh Ketua terdapat keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Model BA 5.1-KWK ditandatangani bersama oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat dilakukan MODEL BA.5.2-KWK PERSEORANGAN SURAT PENGANTAR Perihal : Penyampaian Berita Acara Hasil Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kabupaten/Kota --------------------------------------------- Kepada : Yth. Ketua KPU Provinsi ………………………………… di ……………………... Bersama ini disampaikan dokumen hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota di : Kabupaten/Kota *) : ............………. Provinsi : ……………….... Dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara terdiri dari : 1. Model BA 5-KWK Perseorangan 2. Model BA 5.1 -KWK Perseorangan 3. Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Demikian disampaikan sebagai bahan rekpaitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Provinsi. ……………….., ……………………. ...... YANG MENYERAHKAN, KPU/KIP KABUPATEN/KOTA*) .................................... YANG MENERIMA, KPU Provinsi/KIP Aceh*) .............................................. ……………………………………… (NAMA LENGKAP) ……………………………………… (NAMA LENGKAP) *) pilih salah satu Catatan : a. Satu Rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota b. Satu Rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh MODEL BA.6-KWK PERSEORANGAN REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., KPU Provinsi/KIP Aceh*) ........................ telah melaksanakan rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur ......................................... atas nama: 1. Calon Gubernur : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh*) ............................. telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : 1. Melaksanakan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan tingkat Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari pasangan calon/tim penghubung/Bawaslu Provinsi. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud angka 2 **): KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, dan selanjutnya Pasangan Calon atau Tim Penghubung mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Provinsi. 4. Mencatat kejadian khusus ke dalam formulir Model formulir Model BA.6.1 KWK -Perseorangan. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Provinsi sebagaimana terinci pada Tabel I di bawah ini. TABEL I HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT PROVINSI NO 1 URAIAN JUMLAH (ORANG) Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Formulir Model ........................... BA.5-KWK Perseorangan Tabel I angka 5 2 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh 3 ........................... Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh 4 ........................... Jumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan wajib dilakukan perbaikan pada masa perbaikan sebagaimana tercantum pada Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan Tabel I angka 4 5 Jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi ........................... ((No.1+No.3+No.4) - No.2) TABEL II REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN NO 1 PROVINSI ................................................. KABUPATEN/KOTA JUMLAH DUKUNGAN a. ..................... ........................... jiwa b. ..................... ........................... jiwa c. dst...................... ........................... jiwa Demikian Berita Acara dibuat 3 (tiga) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. Berita Acara disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon; 2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip. KPU Provinsi …………………………………………../KIP Aceh*) NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota TANDA TANGAN Keterangan : *) Pilih salah satu **) beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai MODEL BA.6.1-KWK PERSEORANGAN CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI Provinsi : ......………………......................................... Kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau Bawaslu Provinsi sebagai berikut **) : ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………, ................. ...... YANG MENGAJUKAN KEBERATAN KPU Provinsi/KIP Aceh *), KETUA …………………………………………….. ………………………………………… *) pilih salah satu **) Apabila hanya terjadi kejadian khusus, Model BA 6.1-KWK Perseorangan ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh , sedangkan apabila terdapat keberatan oleh Pasangan Calon/Tim Penghubung dan/atau Bawaslu Provinsi, Model BA 6.1-KWK ditandatangani bersama oleh pihak yang mengajukan keberatan dan Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi. MODEL BA.HP-KWK BERITA ACARA HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... ribu ...................... Tahun dua bertempat di……………………, KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : .................................................................................................................. 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tersebut dituangkan dalam tabel sebagaimana terlampir. Demikian Berita Acara dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berita Acara disusun masing-masing: 1. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada pasangan calon; 2. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota TANDA TANGAN 2 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) pilih salah satu LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK LAMPIRAN BERITA ACARA PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Nama Calon Gubernur, Bupati, atau Walikota*) : …………………………………………………………………………………………………………….. Nama Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota*) : …………………………………………………………………………………………………………….. A. SyaratPencalonan NO JENIS DOKUMEN 1 Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya 1 2 3 4 5 Model Model Model Model Model HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN ADA TIDAK MEMENUHI TIDAK ADA SYARAT MEMENUHI SYARAT SYARAT PENCALONAN Calon dari Partai Politik KETER ANGAN Calon dari Perseorangan BA.5 KWK - Perseorangan B KWK - Perseorangan B.1. KWK-Perseorangan B.2. KWK-Perseorangan B.4. KWK-Perseorangan B. Syarat Calon 1) Nama Calon Gubernur, Bupati, atau Walikota*) : ………………………………………………………………………………………………………. NO JENIS DOKUMEN 1 2 3 4 Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK Fotocopy Ijazah Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain : a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**) b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**) c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) d. SKCK e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK f. Surat Keterangan dari HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN ADA TIDAK MEMENUHI BELUM ADA SYARAT MEMENUHI SYARAT KETERA NGAN 5 6 Pengadilan Niaga g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Naskah Visi, Misi, dan Program Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan 7 Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank Fotocopy KTP 8 9 Pas Foto 10 Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD: a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD 11 Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS : a. fotokopi surat pengunduran diri b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 12 Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 13 Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang *) pilih salah satu **) Hasil penelitian berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 2) Nama Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota*) : ………………………………………………………………………………………………………. NO JENIS DOKUMEN 1 2 3 4 Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK FotocopyIjazah Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain : a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**) b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**) c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) d. SKCK e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Naskah Visi, Misi, dan Program Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank Fotocopy KTP Pas Foto Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD: a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS : a. fotokopi surat pengunduran diri b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan 5 6 7 8 9 10 11 12 HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN ADA TIDAK MEMENUHI BELUM ADA SYARAT MEMENUHI SYARAT KETERA NGAN pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 13 Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusanpemberhentiandaripej abatberwenang *) pilih salah satu **) Hasil penelitian berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) MODEL BA.HP PERBAIKAN -KWK BERITA ACARA HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... ribu ...................... Tahun dua bertempat di……………………, KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : .................................................................................................................. 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Hasil kelengkapan penelitian dan perbaikan keabsahan persyaratan dokumen administrasi persyaratan terhadap pencalonan dan persyaratan calon tersebut dituangkan dalam tabel sebagaimana terlampir. Demikian Berita Acara dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berita Acara disusun masing-masing: 1. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada pasangan calon; 2. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota TANDA TANGAN 2 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) pilih salah satu LAMPIRAN MODEL BA.HP PERBAIKAN-KWK LAMPIRAN BERITA ACARA PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALONDALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Nama Calon Gubernur, Bupati, atau Walikota*) : …………………………………………………………………………………………………………….. Nama Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota*) : …………………………………………………………………………………………………………….. A. Syarat Pencalonan NO JENIS DOKUMEN 1 Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya 1 Model BA.5 Perbaikan KWK Perseorangan Model B Perbaikan KWK Perseorangan Model B.1. Perbaikan KWKPerseorangan Model B.2. Perbaikan KWKPerseorangan Model B.4. Perbaikan KWKPerseorangan HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN ADA TIDAK MEMENUHI TIDAK ADA SYARAT MEMENUHI SYARAT Calon dari Partai Politik KETER ANGAN Calon dari Perseorangan 2 3 4 5 B. SyaratCalon 1) Nama Calon Gubernur, Bupati, atau Walikota*) : ………………………………………………………………………………………………………. NO 1 2 3 4 JENIS DOKUMEN Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK Fotocopy Ijazah Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain : a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**) b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**) c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN ADA TIDAK MEMENUHI TIDAK ADA SYARAT MEMENUHI SYARAT KETERA NGAN 5 6 dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) d. SKCK e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Naskah Visi, Misi, dan Program Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan 7 Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank Fotocopy KTP 8 9 Pas Foto 10 Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD: a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD 11 Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS : a. fotokopi surat pengunduran diri b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 12 Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 13 Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusanpemberhentiandaripej abatberwenang *) pilih salah satu **) Hasil penelitian berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 2) Nama Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota*) : ………………………………………………………………………………………………………. NO JENIS DOKUMEN 1 2 3 4 Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK Fotocopy Ijazah Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain : a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**) b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**) c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) d. SKCK e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Naskah Visi, Misi, dan Program Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank Fotocopy KTP Pas Foto Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD: a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS : a. fotokopi surat pengunduran diri b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan 5 6 7 8 9 10 11 12 HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN ADA TIDAK MEMENUHI TIDAK ADA SYARAT MEMENUHI SYARAT KETERA NGAN b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 13 Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang *) pilih salah satu **) Hasil penelitian berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) MODEL TT.1-KWK TANDA TERIMA PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Bahwa pada hari .............. tanggal ......... bulan........... tahun 2015, telah diterima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota*) atas nama : 1. Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : 2. ......................................................................................................................... Nama Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) : ......................................................................................................................... yang berisi jenis dokumen dalam bentuk hardfile dan softfile yang akan diperiksa dan akan dicatat dalam Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikotasebagaimana terlampir. ................,............................ Yang Menyerahkan, Yang Menerima, CAP (.............................................) Nama lengkap dan tanda tangan Keterangan: *) pilih salah satu (.............................................) Nama lengkap dan tanda tangan LAMPIRAN MODEL TT.1-KWK LAMPIRAN TANDA TERIMAPENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) 1. Identitas Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : Nama : …………………………… Alamat : …………………………… Nomor Telp : …………………………… 2. Identitas Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : Nama : …………………………… Alamat :…………………………… Nomor Telp :…………………………… 3. Waktu Penyerahan Dokumen Pendaftaran Hari : …………………………… Tanggal : …………………………… Waktu : …………………………… (Nomor 4 diisi apabila Pasangan Calon Diusul oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik) 4. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik*) pengusul: NO 1 2 PARTAI POLITIK ALAMAT KANTOR PIMPINAN NOMOR TELEPON KANTOR PIMPINAN NOMOR KEPUTUSAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT DAN/ATAU KEPUTUSAN PIMPINAN TINGKAT PROVINSI TENTANG KEPENGURUSAN TANGGAL KEPUTUSAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT DAN/ATAU KEPUTUSAN PIMPINAN TINGKAT PROVINSI TENTANG KEPENGURUSAN NOMORKEPUTUSAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT TENTANG PERSETUJUAN PASANGAN CALON TANGGAL KEPUTUSAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT TENTANG PERSETUJUAN PASANGAN CALON 3 4 5 A. SYARAT PENCALONAN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN NO JENIS DOKUMEN ADA TIDAK ADA CALON DARI PARTAI POLITIK 1 2 3 4 5 6 Model B KWK-Parpol Model B.1 KWK-Parpol Model B.2 KWK-Parpol Model B.3 KWK-Parpol Model B.4 KWK-Parpol Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya 1 2 3 4 5 Model Model Model Model Model CALON DARI PERSEORANGAN BA.5-KWK Perseorangan B KWK – Perseorangan B.1. KWK-Perseorangan B.2. KWK-Perseorangan B.4. KWK-Perseorangan MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT KET B. SYARAT CALON 1. CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 JENIS DOKUMEN Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK FotocopyIjazah Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain : a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**) b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**) c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) d. SKCK e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Naskah Visi, Misi, dan Program Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank Fotocopy KTP Pas Foto Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD: a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS : a. fotokopi surat pengunduran diri b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang HASIL PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN ADA TIDAK ADA KETERANGAN berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusanpemberhentiandaripejabatberwenang *) pilih salah satu **) Dokumen akan diserahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya adalah berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 13 2. CALON WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JENIS DOKUMEN Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK FotocopyIjazah Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain : a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**) b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**) c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) d. SKCK e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Naskah Visi, Misi, dan Program Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank Fotocopy KTP Pas Foto Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD: a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD HASIL PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN ADA TIDAK ADA KETERANGAN 11 Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS : a. fotokopi surat pengunduran diri b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 12 Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 13 Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusanpemberhentiandaripejabatberwenang *) pilih salah satu **) Dokumen akan diserahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya adalah berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Keterangan : *) pilih salah satu MODEL TT.2-KWK TANDA TERIMA DOKUMEN PERBAIKAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Bahwa pada hari .............. tanggal ......... bulan........... tahun 2015, telah diterima dokumen perbaikan persyaratan Pasngan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota*) atas nama : Nama Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ......................................................................................................................... Nama Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) : ................................................................................................................ yang berisi jenis dokumen dalam bentuk hardfile dan softfile yang akan diperiksa dan akan dicatat dalam Lampiran Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terlampir. ................,............................ Yang Menyerahkan, Yang Menerima, CAP (.............................................) (.............................................) Nama lengkap dan tanda tangan Nama lengkap dan tanda tangan Keterangan: *)pilih salah satu LAMPIRAN MODEL TT.2-KWK LAMPIRAN TANDA TERIMA DOKUMEN PERBAIKAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) 1. Identitas Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : Nama : …………………………… Alamat : …………………………… NomorTelp : …………………………… 2. Identitas Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : Nama : …………………………… Alamat :…………………………… NomorTelp :…………………………… 3. Waktu Penyerahan Dokumen Pendaftaran Hari : …………………………… Tanggal : …………………………… Waktu : …………………………… A. SYARAT PENCALONAN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN NO JENIS DOKUMEN ADA TIDAK ADA CALON DARI PARTAI POLITIK 1 Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya CALON DARI PERSEORANGAN 1 Model BA.5-KWK Perseorangan MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT KET 2 3 4 5 Model Model Model Model B KWK – Perseorangan B.1. KWK-Perseorangan B.2. KWK-Perseorangan B.4. KWK-Perseorangan B. SYARAT CALON 1. CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 JENIS DOKUMEN Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK Fotocopy Ijazah Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain : a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**) b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**) c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) d. SKCK e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Naskah Visi, Misi, dan Program Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank Fotocopy KTP Pas Foto Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD: a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS : a. fotokopi surat pengunduran diri HASIL PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN ADA TIDAK ADA KETERANGAN b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hati sebelum penetapan calon peserta Pemilihan 12 Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 13 Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang *) pilih salah satu **) Dokumen akan diserahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya adalah berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 2. CALON WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : NO 1 2 3 4 5 6 7 8 JENIS DOKUMEN Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK Fotocopy Ijazah Dokumen yang diterbitkan Instansi lain, antara lain : a. Surat Sehat Jasmani dan Rohani**) b. Surat Keterangan Bebas Narkoba**) c. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) d. SKCK e. Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK f. Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga g. Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Naskah Visi, Misi, dan Program Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan Rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank Fotocopy KTP HASIL PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN ADA TIDAK ADA KETERANGAN 9 10 Pas Foto Apabila Calon adalah Anggota DPR/DPD/DPRD: a. Surat pemberitahuan pencalonan kepada Pimpinan DPR/DPD/DPRD b. Tanda Terima dari Sekretariat DPR/DPD/DPRD 11 Apabila Calon adalah Anggota TNI, Kepolisian, atau PNS : a. fotokopi surat pengunduran diri b. surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hati sebelum penetapan calon peserta Pemilihan 12 Apabila Calon adalah pejabat pada BUMN dan atau BUMD a. fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatan b. surat keterangan bahwa pernyataan berhenti dari jabatan telah diterima dan pemberhentianya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan 13 Apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, melampirkan Surat Keputusanpemberhentiandaripejabatberwenang *) pilih salah satu **) Dokumen akan diserahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya adalah berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Keterangan : *) pilih salah satu Ditetapkan diJakarta pada tanggal KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK