HAKIKAT PENGEMBANGAN KARIR (LANJUTAN)
Dian Inayah Putri (22022062)
Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Fakultas Ilmu Pendidikan,
Universitas Negeri Padang
[email protected]
A. Mutasi Personal
Kata mutasi atau pemindahan oleh sebagian masyarakat sudah dikenal, baik dalam
lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan (pemerintahan). Mutasi merupakan
kegiatan memindahkan tenaga kerja dari satu tempat tenaga kerja ke tempat kerja lain.
Namun, mutasi tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi terdiri atas kegiatan
memindahkan
tenaga
kerja,
pengoperan
tanggung
jawab,
pemindahan
status
ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada mengalihkan
tenaga kerja dari satu tempat ke tempat lain. Menurut Hasibuan (2015: 102) Mutasi
merupakan suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan baik secara horizontal
maupun vertikal di dalam satu organisai.
Pada dasarnya mutasi termasuk dalam fungsi pengembangan karyawan, sebab
tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam perusahaan
(pemerintahan) tersebut. Menurut Simamora (2010: 640) Mutasi merupakan perpindahan
seorang karyawan dari satu pekerjaan ke posisi lainnya yang gaji, tanggung jawab, dan
jenjang organisasionalnya relatif sama. Mutasi atau perpindahan karyawan merupakan
kegiatan rutin dari perusahaan untuk melaksanakan prinsip the right man in the right place
atau orang yang tepat pada tempat yang tepat. Mutasi dilaksanakan agar pekerjaan dapat
dilakukan secara lebih efektif dan efesien.
Menurut Tanjung dan Rahmawati (2003:136) mutasi dapat mencakup dua pengertian
yaitu :
1. Kegiatan pemindahan karyawan dari satu tempat kerja ke tempat kerja yang baru
yang sering disebut dengan istilah alih tempat (tour ofarea ).
2. Kegiatan pemindahan karyawan dari tugas yang satu ke tugas lain dalam satu unit
kerja yang sama atau dalam perusahaan yang sering disebut dengan istilah alih
tugas (tour of duty).
Menurut Wahyudi (2003: 166) Mutasi personal posisi atau Personal Transfer
didefinisikan sebagai suatu perubahan posisi atau jabatan atau pekerjaan atau tempat kerja
1
dari seseorang tenaga kerja yang dilakukan baik secara vertikal maupun horizontal.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat dikatakan bahwa suatu mutasi tenaga
kerja secara vertikal biasanya diikuti dengan perubahan dari wewenang dan tanggung
jawab, status, kekuasaan dan pendapatan baik setingkat maupun ke tingkat yang lebih
rendah atau lebih tinggi.
Gagasan penyelenggaran tidak 5 selamanya berdasarkan atas kebijaksanaan pimpinan
perusahaan namun sering kali berdasarkan atas keinginan karyawan yang bersangkutan.
Sedangkan landasan hukum pelaksanaan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian
Karyawan negeri sipil adalah:
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok ke Karyawanan
(Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 16 Tambahan lembaran Negara Nomor
3890).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian Karyawan negeri sipil.
Kedua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan pedoman pelaksanaan
mutasi ke karyawanan di setiap instansi pemerintah umum dan daerah.
Pelaksanaan mutasi personal dalam suatu perusahaan dapat dihasilkan jika
pelaksanaan mutasi personal dapat menghasilkan beberapa tujuan khusus, antara lain:
1. Menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan jabatan. Supaya tidak
terjadi ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dengan jabatan yang tersedia.
2. Membuka
kesempatan
untuk
pengembangan
karir.
Untuk
mendorong/merangsang tenaga kerja agar berupaya menjangkau karir yang lebih
tinggi yang berarti mereka akan berusaha mencurahkannya tidak terbatas pada
satu bidang tertentu saja.
3. Memperluas dan menambah pengetahuan pegawai, sebab pegawai yang
dimutasikan pengetahuannya akan bertambah sesuai dengan situasi kerja yang
baru sehingga akan mendorong karyawan tersebut untuk berusaha meningkatkan
pengetahuan.
4. Menghilangkan kejenuhan terhadap suatu jabatan. Kebosanan dan kejenuhan
akan menimbulkan tenaga kerja yang bersangkutan terjebak pada rutinitas kerja
serta semangat kerja menurun. Untuk itu perlu terus diupayakan adanya
penyegaran-penyegaran.
2
5. Memberikan imbalan terhadap prestasi kerja. Memberikan imbalan sebagai
penghargaan kepada tenaga kerja yang berprestasi yaitu dalam bentuk 6
peningkatan
jabatan/posisi/pekerjaan
yang
diikuti
dengan
meningkatnya
wewenang tanggung jawab dan pendapatan yang diterima.
6. Membuka kesempatan terjadinya persaingan yang sehat dalam meningkatkan
prestasi kerja. Dengan maksud, setiap anggota organisasi memiliki kesempatan
yang sama untuk meraih posisi/jabatan yang lebih tinggi, persaingan untuk
meningkatkan prestasi kerja tersebut akan timbul pola jaminan mutasi personal
benar-benar dilakukan secara objektif.
7. Sebagai pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran. Pelaksanaan sanksi ini dapat
dijadikan
alat
untuk
menghukum,
yaitu
dengan
jalan
menurunkan
posisi/jabatan/pekerjaan yang biasanya diikuti dengan penurunan pendapatan.
Selain itu adapun manfaat dari mutasi bagi anggota menurut Siagian, adalah sebagai
berikut:
1. Memperoleh pengalaman baru.
2. Cakrawala dan memiliki pandangan yang lebih luas.
3. Tidak menyebabkan kebosanan dan kejenuhan terhadap anggota.
4. Mampu memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang baru
5. Memperoleh perspektif baru tentang kehidupan dalam organisasional
6. Persiapan untuk menyambut tugas yang baru kedepannya misalnya, karena
promosi jabatan.
7. Mampu mendapatkan motivasi dan kekuatan kerja yang tinggi karena adanya
tantangan dan situasi yang baru dihadapi.
B. Bentuk-Bentuk Mutasi Personal
Lebih lanjut, Wahyudi (2002 : 173-178) menjabarkan pembagian mutasi sebagai
berikut:
1. Mutasi Vertikal
a. Promosi atau promotion merupakan perubahan posisi/jabatan/pekerjaan dari
tingkat yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi dan diikuti dengan
meningkatnya tanggung jawab, hak dan status sosialnya.
b. Demosi atau demotion merupakan suatu bentuk mutasi vertikal yang berupa
penurunan pangkat/posisi/jabatan/pekerjaan ke tingkat yang lebih rendah
dan secara otomatis diikuti dengan menurunnya pendapatan.
3
c. Penangguhan kenaikan pangkat merupakan suatu penangguhan kenaikan
pangkat yang seharusnya menduduki pangkat/ jabatan/pekerjaan yang lebih
tinggi
ke
posisi/jabatan/pekerjaan
semula.
Hal
ini
terjadi
sebab
ketidakmampuan seseorang melaksanakan tugas dalam jabatannya,
misalnya pelanggaran disiplin atau hukuman pidana.
d. Pembebastugasan atau lebih dikenal dengan skorsing adalah suatu bentuk
mutasi vertikal yang dilakukan dengan membebastugaskan seorang
karyawan dari posisi/jabatan/pekerjaannya, namun masih mendapatkan
pendapatan secara penuh.
e. Pemberhentian atau retiring adalah bentuk mutasi vertikal yang paling akhir
berupa pemberhentian seorang karyawan dari posisi/jabatan/pekerjaan yang
sekaligus diikuti dengan pemutusan hubungan kerja dan pemberhentian
pembayaran pendapatannya (upah/gaji).
2. Mutasi Horizontal
a. Job rotation atau perputaran jabatan adalah suatu bentuk mutasi personal
yang dilakukan secara horizontal untuk menambah pengetahuan seorang
karyawan dan menghindarkan terjadinya kejenuhan.
b. Production transfer merupakan bentuk mutasi horizontal yang ditujukan
untuk mengisi kekosongan karyawan pada suatu posisi/jabatan/pekerjaan
tertentu yang harus segera diisi supaya kontinuitas produksi dan
peningkatannya dapat terjamin.
c. Replacement transfer adalah suatu penggantian karyawan dalam organisasi
yang bertujuan untuk mempertahankan karyawan yang berpengalaman
dengan mengganti karyawan-karyawan yang masih baru.
d. Versatility transfer adalah suatu bentuk mutasi horizontal yang bertujuan
untuk menempatkan karyawan yang memilki kecakapan 9 tertentu pada
jabatan-jabatan yang memang memerlukan kecakapan tersebut.
e. Shift transfer adalah suatu bentuk mutasi horizontal berupa pemindahan
sekelompok tenaga kerja yang melaksanakan suatu pekerjaan/jabatan yang
sama.
f. Remedial transfer adalah suatu bentuk mutasi horizontal yang bertujuan
untuk menempatkan seorang karyawan pada jabatan/posisi/pekerjaan yang
sesuai dengan kondisi kerja yang bersangkutan.
4
g. Personnel transfer adalah suatu bentuk mutasi horizontal yang terjadi atas
kehendak/keinginan karyawan yang bersangkutan.
h. Production transfer adalah suatu bentuk mutasi horizontal yang terjadi atas
prakarsa organisasi sendiri.
i.
Temporary transfer adalah suatu bentuk mutasi horizontal yang dilakukan
dengan memindahkan seseorang untuk sementara waktu pada jabatan
tertentu sampai yang menjabat yang difinitif menempati posnya.
j.
Permanent transfer adalah suatu bentuk mutasi horizontal yang dilakukan
dengan memindahkan seseorang untuk jangka waktu lama dan bersifat
difinitif.
5
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu. 2015, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.
Siagian, Sondang P. “Manajemen Sumber Daya Manusia”. Jakarta: Bumi Aksara. 2004.
Siagian, Sondang P. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara, Jakarta
Simamora, Henri. 2010, Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE YPKN, Yogyakarta.
Suryana, D. (2016). Stimulasi & Aspek Perkembangan Anak. Jakarta: Prenada Media Group.
12
Suryana, D. (2017). Pembelajaran Tematik Terpadu Berbasis Pendekatan Saintifik di Taman
Kanak-kanak.
Jurnal
Pendidikan
Usia
Dini,
11(1),
67-82.
https://doi.org/10.21009/JPUD.111.05.
Suryana, D. (2021). Pendidikan anak usia dini teori dan praktik pembelajaran. Jakarta:
Kencana.
Suryana, D. (2022). Permainan edukatif setatak angka dalam menstimulasi kemampuan
berfikir simbolik anak usia dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini,
6(3), 1790-1798.
Suryana, D., Desi Karmila, Nenny Mahyuddin. (2023). Pengembangan Game Interaktif
dalam Meningkatkan Kecerdasan Matenatika Anak di Taman Kanak-Kanak. Jurnal
Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(3).
Suryana, D., & Hijriani, A. (2022). Pengembangan Media Video Pembelajaran Tematik Anak
Usia Dini 5-6 Tahun Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan
Anak Usia Dini, 6(2), 1077-1094. 10.31004/obsesi.v6i2.1413 10 14
Suryana, D., & Nurhayani, N. (2021). Efektivitas Teknik Presentasi dalam Meningkatkan
Kemampuan Berbicara Anak Usia Dini. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia
Dini, 6(3), 1393–1407. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i3.1761
Suryana, D., & Rizka. N. (2019). Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Akreditasi
Lembaga. Jakarta: Prenada Media Group.
Suryana, D., Yulia, R., & Safrizal, S. (2021). CONTENT ANALYSIS OF AL-QUR'AN
SCIENCE INTEGRATION IN CHILDREN'S ANIMATED SERIAL OF RIKO THE
SERIES ON HUJAN’S EPISODE. Ta'dib, 24(1), 93-101.
Suryana, D., Yulia, R., & Safrizal, S. (2021). Model of Questioning Skill Teacher for
Developing Critical Thinking Skill in Early Childhood Education in West Sumatra,
Indonesia. Journal of Educational Sciences: Theory & Practice, 2(2), 101-114.
6
Tanjung dan Rahmawati, 2003, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, PT. Gramedia
Pustaka Utama.
Wahyudi Bambang. 2011, Manajemen Sumber Daya Manusia, Sulita, Jakarta.
7