“MENGISI SPT PPH PASAL 21/26”
DOSEN PENGAMPU:
Dr.WIRMIE EKA SAPUTRA S.E,M.Si.
DISUSUN OLEH:
EVELINA IRENE THERESIA SIAHAAN (C0D023026)
KATA PENGANTAR
Pertama-tama saya panjatkan puja dan puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kemampuan,kekuatan,sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “MENGISI SPT PPH PASAL 21/26”.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Dr.WIRMIE EKA PUTRA S.E,M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah pajak penghasilan pemotongan pemungutan.saya juga mengucaplan terima kasih kepada teman-teman yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui.maka dari itu saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen.Demi tercapainya makalah yang sempurna.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……...……………………………...…………………………………..………….…..1
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI....................................................................................................... 3
BAB 1 PENDAHULUAN...................................................................................... 4
1.1Latar Belakang............................................................................................. 4
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................... 4
1.3 Tujuan......................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 5
2.1 Tujuan dan Manfaat Melaporkan SPT…………................................................ 5
2.2 Melaporkan SPT PPh Pasal 21/26….............................................................. 8
2.3 Pengisian SPT PPh Pasal 21/26……………………............................................... 10
BAB III PENUTUP............................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 12
3.2 Saran........................................................................................................... 12
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa tujuan dan manfaat kita melaporkan SPT?
2. Bagaimana cara melaporkan SPT PPh pasal 21/26?
3. Bagaimana cara mengisi SPT pasal 21/26?
1.3 Tujuan
1. Untuk menjelaskan tujuan dan manfaat melaporkan SPT
2. Untuk menjelaskan bagaimana cara melaporkan SPT PPh pasal 21/26
3. Untuk menjelaskan bagaimana cara mengisi SPT pasal 21/26
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Tujuan dan Manfaat Melaporkan SPT
Alasan pekerja wajib lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP. Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan. SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Alasan pekerja wajib lapor SPT tahunan yang paling mendasar yakni karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP. Di Indonesia, sistem perpajakan menganut self assessement. Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftarm menghitungm menyetor dan melapor pajak secara mandiri. SPT sendiri berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak. Perhitungan dalam pelaporan SPT termasuk penghasilan bruto, biaya- biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar. Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga. Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
3. harta dan kewajiban;
4. penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena
Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak
2.2 Melaporkan SPT PPh Pasal 21/26
Ada beberapa persyaratan:
1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721)
3. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya - (Formulir 1721-I)
4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II)
5. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III)
6. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV)
7. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V)
8. surat kuasa khusus
9. fotokopi surat keterangan domisili (khusus PPh Pasal 26).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain melalui:
1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi:
a) laman Direktorat Jenderal Pajak;
b) laman penyalur SPT elektronik;
c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Waktu penyelesaiannya
a. Pelaporan SPT Masa PPh Pasa;l 21 dan/atau Pasal 26 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
b. Kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile).
c. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tetap berlaku.
2.3 Pengisian SPT PPh Pasal 21/26
Dalam melaporkan pajak penghasilan atau PPh 21, Anda perlu melakukan pengisian eSPT PPh 21 terlebih dahulu sebelum dapat dilaporkan melalui website Dirjen Pajak yaitu DJP Online. Seperti yang telah Anda ketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.03/2018 yang diberlakukan sejak tanggal 1 April 2018 yang lalu, seluruh pelaporan pajak harus dilaporkan secara online , termasuk SPT Masa PPh 21. Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21
Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Anda dapat menemukan aplikasinya melalui website pajak.go.id. Setelah aplikasi terunduh dan terinstal, maka selanjutnya Anda dapat membuka laman e-SPT PPh 21 kemudian pilih database yang akan dituju lalu login dengan menggunakan username serta password yang Anda miliki.
2. Mulai Pengisian SPT
Setelah Anda masuk ke dalam halaman utama e-SPT PPh 21, maka kita dapat memulai untuk melakukan pengisian SPT PPh 21. Berikut ini langkah-langkah untuk mengisi e- SPT PPh 21, yaitu:
- Pilih menu ‘SPT’ – ‘Buat SPT’.
- Pilih ‘Isi SPT’ – klik pada ‘Daftar Pemotongan Pajak’ (1721-1) untuk pegawai tetap – pilih ‘Satu Masa Pajak’.
- Mulai isi data NPWP, Nama, Kode Objek Pajak, serta jumlah penghasilan bruto serta pajak penghasilan yang dipotong, lalu pilih ‘Simpan’.
- Pilih ‘Tambah’ jika Anda ingin memasukkan data lainnya.
- Apabila pelaporan pajak PPh 21 tersebut untuk pegawai tidak tetap, maka silakan pilih ‘Isi SPT’ – ‘Daftar Bukti Potong’ – ‘Tidak Final’ (1721-II).
- Isi data NPWP, nama, NIK KTP, alamat, lalu pilih ‘Kode Objek Pajak’, kemudian isi form e-SPT sesuai dengan data yang dibutuhkan.
- Setelah pengisian data selesai baik untuk e-SPT PPh 21 pegawai tetap maupun tidak tetap, langkah selanjutnya adalah masuk ke menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’, dan Anda akan menemukan besaran jumlah pajak terutang.
3. Bayar PPh 21 Terutang
Ketika Anda telah mendapatkan besaran jumlah pajak terutang dari pelaporan PPh 21, maka tahapan selanjutnya adalah membayar pajak yang terutang tersebut. Caranya bagaimana? Anda hanya perlu mencatat besaran jumlah pajak terutang PPh 21 kemudian bayarkan melalui bank manapun. Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti setor atau bukti pembayaran pajak terutang. Di dalam bukti pembayaran pajak tersebut, Anda akan mendapatkan NTPN atau nomor yang dijadikan sebagai bukti bahwa pajak terutang telah dibayarkan. Lalu, kembali lagi kepada aplikasi e-SPT PPh 21, masukkan NTPN tersebut pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau SSE (Surat Setoran Elektronik).
4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21
Tahapan terakhir untuk mengisi e-SPT PPh 21 ini adalah dengan menyimpan dokumen pelaporan PPh 21 tersebut. Caranya, pastikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam e- SPT PPh 21 sudah tepat kemudian masuk ke dalam menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’ – klik pada bagian ‘B.1 Daftar Pemotongan’ dan ‘B.2 Penghitungan PPh Sudah Sesuai’. Selanjutnya, masuk pada bagian D dan Anda akan menemukan checklist untuk dokumen yang akan dilampirkan pada pelaporan SPT. Lalu, masuk ke bagian E dan Anda akan menemukan ‘Pernyataan dan Ttd Pemotong’, klik ‘Simpan’. Setelah data disimpan, Anda dapat melakukan ekspor dokumen dengan cara masuk ke menu ‘CSV’ – ‘Pelaporan SPT’, lalu pilih masa PPh 21 yang akan dilaporkan, kemudian klik ‘Buat File CSV’ dan pengisian e-SPT SPPh 21 sudah selesai.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diperuntukkan bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri. Adapun tenggat waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 ialah tanggal 10 bulan berikutnya dengan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20. Surat pemberitahuan Masa jenis ini berbentuk formulir SPT PPh 1721. Jenis formulir 1721 pun terbagi menjadi dua yaitu 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 bagi pegawai negeri. Di Indonesia, sistem perpajakan menganut self assessement. Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftarm menghitungm menyetor dan melapor pajak secara mandiri. SPT sendiri berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak. Perhitungan dalam pelaporan SPT termasuk penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.
3.2 Saran
Dengan berakhirnya makalah yang saya buat ini, saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini dan yang akan mendatang. Besar harapan kami, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/spt-masa-pph-pasal-2126-3
https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400
https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2500